Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Untuk mewujudkan visi sebagai organisasi massa perempuan yang dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab,  Koalisi Perempuan Indonesia mendorong anggotanya menjadi agen perubahan yang dapat membela hak-hak perempuan dan kelompok yang dipinggirkan. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki sistem Pendidikan Kader Berjenjang untuk anggotanya. Dimulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah, dan Pendidikan Kader Lanjut, dengan adanya pendidikan kader ini Koalisi Perempuan Indonesia memberikan peningkatan kapasitas dan peluang bagi perempuan untuk menjadi agen perubahan, pemberdaya hak politik perempuan, hingga sebagai unsur penting dalam gerakan masyarakat sipil untuk keadilan dan demokrasi.

Dari liputan redaksi SEMAI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota di Balai Perempuan Jogoyudan mengungkapkan perkembangan pribadinya selama bergabung dengan Koalisi Perempuan, “saya sudah bergabung sejak 2015, pelatihan yang saya ikuti baru Pendidikan Kader Dasar. Sejak bergabung di Koalisi Perempuan Indonesia pengalaman saya bertambah, saudara perempuan juga bertambah, saya tahu mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mulai dari bagaimana cara membayar dan menggunakannya, hingga bagaimana cara orang yang tak mampu harus mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu saya juga mengetahui apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana cara mencegah serta menanganinya.”

Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota

Meski pengetahuan Suparti mengenai Jaminan Kesehatan Nasionalbertambah hal ini tak sejalan dengan pengalaman yang dia rasakan, dia tak pernah merasakan Jaminan Kesehatan Nasional. Selama ini jika ada anggota keluarganya yang sakit Suparti dapat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah, tapi ada kekhawatiran yang membayangi dirinya, “saya khawatir jika walikota atau pemimpinnya berganti dan terjadi perubahan kebijakan, saya takut Jamkesda tak berlaku lagi,” ujarnya.

Suparti yang merupakan ibu rumah tangga memiliki dua orang anak, “suami saya berjualan nasi rames, penghasilan hanya pas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jika anak sudah mulai besar dan biaya akan semakin bertambah terutama biaya pendidikan.” Biaya ekonomi, terutama biaya kesehatan dan pendidikan yang selalu meningkat menjadi permasalahan yang menghantui Suparti dan keluarga. Usianya tak muda lagi, tak mungkin bekerja sebagai penjaga toko, lapangan pekerjaan pun makin sempit dan usaha suaminya tak lagi bisa menopang kehidupan mereka selamanya.

“Saya berharap mendapatkan bantuan berupa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), katanya beberapa tetangga saya mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi saya tidak dapat program itu. Mungkin sewaktu pendataan, saya dulu sedang bekerja sehingga terlewat atau mungkin rumah saya tinggal dianggap sudah layak, padahal itu hanya rumah kontrakan,” kata Suparti sambil melihat rumah di sekitarnya.

Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih

Redaksi SEMAI juga sempat mewancarai Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih (56 tahun), atau biasa dipanggil Lis. Lis telah bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia sejak 2005. Kemudian terpilih dan menjadi presidium wilayah selama 2 periode. “Saya mengikuti banyak pelatihan di Jakarta, pernah ke Semarang untuk mengikuti pelatihan Community Organizer selama 10 hari, dan Pendidikan Kader Menengah di Surabaya. Selama mengikuti Koalisi Perempuan Indonesia saya lebih maju, banyak pengalaman, teman, dan kepandaian.”

Terkait Jaminan Kesehatan Nasional Lis mendaftar secara mandiri, “saya rasa pelayanan dan obatnya bagus. Saya pun mendapat informasi jika ada pemeriksaan gratis seperti untuk mengecek gula darah atau Pap Smear (mendeteksi kanker Rahim).”

Lis bercerita bahwa permasalah perempuan di sekitar Balai Perempuan Jogoyudan cukup beragam, mulai dari kepemimpinan perempuan hingga permasalahn rumah tangga, “kami di Koalisi Perempuan Indonesia memberi tahu solusi tapi keputusan ada di mereka (perempuan). Kepemimpinan perempuan di sini hampir tidak ada, kami terus mendorong supaya perempuan menjadi ketua RT/RW, tetapi belum ada kesempatan karena masyarakat masih mengindolakan pemimpin itu harus laki-laki. Kami berusahan mengubah pemikiran tersebut. Saya pribadi kemarin sempat mencalonkan diri menjadi Ketua RT tetapi tidak diperbolehkan karena saya sendiri (janda). Saya merasa dirugikan, itu hak toh, semua punya hak tapi perempuan di sini masih disingkirkan karena banyak laki-laki yang mampu memimpin.”

 

 

-Gabrella Sabrina

Siaran Pers : “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-haknya atas  Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa”

Siaran Pers : “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa”

untuk web

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan konferensi pers pada 11 Oktober 2015 sebagai pembukaan dari rangkaain Pekan Perempuan Pedesaan. Perayaan Pekan Perempuan Pedesaan akan di adakan di Kendal, Jawa Tengah dan Cabang Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur. Pekan Perempuan Pedesaan yang diadakan Koalisi Perempuan Indonesia bertepatan dengan tiga perayaan yaitu Hari Internasional Perempuan Pedesaaan pada 15 Oktober,  Hari Pangan Sedunia pada tanggal 16 Oktober, dan Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan pada 17 Oktober.

Indonesia merupakan negara yang secara kepemerintahan terbagi ke dalam 34 propinsi, 98 Kota, 410 kabupaten, serta 6.793 kecamatan. Struktur kepemerintahan terendah adalah kelurahan serta desa, dan Indonesia memiliki 74.093 desa (Kemendagri 2015). Dengan demikian, desa mendominasi struktur pemerintahan terendah dan dapat diasumsikan sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di Desa. Asumsi ini terbukti dengan Data BPS yang menunjukan bahwa pada tahun 2015, 47% penduduk Indonesia tinggal di desa.

Pedesaan merupakan sumber ketersediaan pangan bagi rakyat Indonesia, melalui kegiatan pertanian, kehutanan, peternakan, maupun perikanan.  Disamping itu, sumber-sumber alam di desa telah menjadi bahan baku bagi pembangunan, dan memberi sumbangan pada ketersedian oksigen yang mengurangi polusi udara di Indonesia. Dengan demikian, desa merupakan wilayah yang sangat penting bagi Indonesia dan setiap penduduk desa memiliki sumbangan berarti, baik laki-laki maupun perempuan.

Perempuan di pedesaan telah memberikan sumbangan nyata bagi pembangunan dan ketersediaan pangan di Indonesia. Perempuan pedesaan turut serta dalam pembangunan, khususnya melalui program kesehatan masyarakat, serta pendidikan di pedesaan. Selain itu, perempuan-perempuan di desa nelayan, turun ke laut untuk mengumpulkan kerang, membawanya ke pantai, mengupas dan kemudian menjualnya. Perempuan-perempuan petani, bekerja keras mulai dari menanam bibit padi, menyiram, menghalau hama, memanen, serta menjualnya.

Namun, pada kenyataannya peran perempuan pedesaan dalam pembangunan dan ketersediaan pangan belum mendapatkan pengakuan sepenuhnya. Peran perempuan pedesaan masih terbatasi di lingkungan domestic, sehingga partisipasi politik perempuan di tingkat desa masih jauh lebih rendah ketimbang laki-laki. Data Statistik Potensi Desa tahun 2011 mencatat jumlah kepala desa perempuan hanya sekitar 4% dari keseluruhan jumlah desa. Rendahnya angka kepala desa perempuan masih berlaku hingga saat ini.

Lebih jauh lagi, ketika krisis pangan terjadi pada tahun 2006-2008 dan 2010, dimana harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Perempuan pedesaan terkena dampak yang paling besar. Hal ini terutama karena perempuan pedesaan secara gender menanggung beban untuk pengasuhan anak. Sehingga sangat mungkin mengurangi jatah pangan dirinya demi tercukupinya jatah pangan anak dan suami. Selain itu, perempuan pedesaan memiliki akses yang rendah atas program pemberdayaan ekonomi dan penghidupan yang layak, serta terasing dari  pengetahuan atas teknologi dan infrastruktur.

Kerentanan perempuan pedesaan sejak lama menjadi perhatian masyarakat dunia, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pasal 14 secara tegas mewajibkan negara-negara peserta untuk “melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di daerah pedesaan dan menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, bahwa mereka dapat ikut serta dalam dan mendapat manfaat dari pembangunan pedesaan. “

Lebih lanjut CEDAW pasal 14 mewajibkan pada negara-negara peserta untuk memenuhi hak-hak perempuan pedesaan, antara lain dalam hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan; hak atas pelayanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi; hak atas jaminan sosial; hak atas pendidikan; hak untuk berorganisasi; hak atas penghidupan yang layak; hak atas perumahan dan pemukiman termasuk lingkungan sehat dengan fasilitas dasar yang memadai bagi terciptanya kehidupan yang layak.

Menindaklanjuti Kepedulian PBB terhadap kerentananan perempuan pedesaan, pada tahun 2008 PBB melahirkan sebuah resolusi 62/136 yang secara khusus ditujukan untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Di Indonesia, kepedulian pemerintah atas perempuan pedesaanpun semakin mewujud dengan lahirnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa mewujudkan kesetaraan gender dan kesejahteraan dalam pembangunan desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pun menegaskan, dalam Agenda Pembangunan ke-5, Membangun Indonesia dari Pinggiran. Hal ini menandakan bahwa pembangunan desa merupakan salah satu prioritas utama pemerintah. Oleh karenanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berupaya melakukan sejumlah terobosan untuk menindaklanjuti Agenda Membangun Indonesia dari Pinggiran tersebut. Untuk itu pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu mendukung pemerintah nasional dengan mengambil langkah strategis dalam rangka pengakhiran kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan serta pengakuan kepemimpinan perempuan.

Disamping itu, pada 25 September 2015 yang lalu para pemimpin negara telah sepakat menerima Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai agenda global yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2016 mendatang. Agenda yang memuat 17 tujuan dan 169 target ini, didalamnya terdapat 1 tujuan  yang khusus untuk mewjudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan bagi perempuan di manapun, yaitu tujuan ke-5 yang meliputi 9 target. Lebih dari itu, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadikan kesetaraan gender sebagai prinsip dalam 17 tujuan, yang mencakup 89 target. Hal ini menunjukkan bahwa mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di manapun, termasuk di pedesaan, merupakan agenda prioritas bagi dunia.

Dengan latar pemikiran tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mendedikasikan bulan Oktober kepada perempuan-perempuan di pedesaaan, khususnya untuk mengakui peran perempuan pedesaan dalam pembangunan dan kedaulatan pangan Indonesia, serta kerentaannya dari kemiskinan. Oleh karena itu Koalisi Perempuan Indonesia mengundang masyarakat Indonesia untuk memperingati tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan; Tanggal 16 Oktober merupakan Hari Pangan Sedunia; dan 17 Oktober sebagai Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan.

Di tingkat organisasi, Koalisi Perempuan Indonesia akan memperingatinya melalui beberapa kegiatan, yaitu Pekan Perempuan Pedesaan dengan tema “Perempuan pedesaan merebut kembali hak-haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa”. Kegiatan ini akan diselenggarakan di Kendal, pada 15 – 17 Oktober 2015 dan akan dihadiri oleh 150 perempuan-perempuan petani, nelayan dan masyarakat pesisir, serta miskin desa dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Bersamaan dengan itu, pada tanggal 16 – 17 Oktober 2015 Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah akan mengadakan peringatan serupa dengan dialog public, long-march dan doa seribu lilin bagi lingkungan alam.

Kegiatan ini juga merupakan wujud desakan Koalisi Perempuan Indonesia kepada pemerintah, untuk:

  1. Mengakui peran strategis perempuan dalam pembangunan, serta menjamin hak-hak perempuan untuk turut dalam pembangunan desa dan perlindungan sosial;
  2. Mengambil langkah-langkah strategis untuk membangun solidaritas antar perempuan pedesaan, termasuk membangun jaringan perempuan UMKM dalam produksi dan pemasaran produk pedesaan;
  3. Mengambil langkah-langkah strategis dalam pemberdayaan dan peningkatan kepemimpinan Perempuan di Desa.

Jakarta, 11 Oktober 2015

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Hanifah Muyasarah

Sekretaris Wilayah Jawa Tengah/

Wakil Ketua Panitia Pekan Perempuan Pedesaan

Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

Pernyataan Sikap
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
85 TAHUN PERGERAKAN PEREMPUAN INDONESIA:
Dibawah bayang-bayang Pengabaian Peran, Kedudukan dan Hak Perempuan Pedesaan dalam UU Desa

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia dimana organisasi-organisasi perempuan berkumpul , membahas dan menyusun agenda perjuangan bersama untuk meningkatkan derajat dan kedudukan perempuan serta perlindungan bagi anak-anak perempuan. Oleh karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia menyebut Peringatan Hari Ibu sebagai Hari Pergerakan Perempuan untuk mengembalikan makna perjuangan.

Peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85 tahun dirayakan oleh lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil pada tanggal 18 Desember 2013, bertepatan dengan peringatan International Migrant Day (Hari Internasional Buruh Migran). Pada hari yang sama, di gedung Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah tengah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-undang Desa, disaksikan oleh ratusan kepala desa.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, UU Desa yang telah disahkan, masih belum mengakomodir kebutuhan dan kepentingan Perempuan desa. Bahkan cenderung mengabaikan peran, kedudukan dan Hak Perempuan desa. Hal tersebut dapat dilihat dari :

1. Tidak dicantumkan UU No 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination all form Discrimination Against Women-CEDAW) dalam konsideran UU Desa. Padahal Pasal 14 CEDAW mewajibkan negara untuk memenuhi hak-hak perempuan desa.
2. Tidak ditentukannya syarat bagi Calon Kepala Desa, yang menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak untuk maju dalam pemilihan Kepala Desa. Penegasan ini penting diatur dalam UU Desa, untuk mencegah pengulangan praktek-praktek penolakan terhadap Calon Kepala Desa Perempuan, sebagaimana telah terjadi di beberapa desa.
3. Tidak ada Jaminan keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Padahal ketentuan ini sangat penting, untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam BPD
4. Tidak ada aturan yang menjamin keterwakilan dan partisipasi perempuan desa dalam proses-proses pengambilan keputusan publik, terutama terkait dengan pembangunan desa.
5. Tidak adanya ketentuan yang memberikan pembatasan dalam Pengakuan dan Penguatan Desa Adat dan hukum adat untuk menjamin kesetaraan dan keadilan berdasarkan persamaan antara
laki-laki dan perempuan. Padahal pengakuan dan penguatan Desa dan hukum Adat tanpa jaminan kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan, akan merugikan perempuan desa. Karena sistem adat, menutup akses perempuan untuk duduk di posisi kepemimpinan, tidak mengakui Hak penguasaan aset (kekayaan) Adat bagi Perempuan. Hukum Adat, terutama terkait dengan hukum keluarga, waris dan Pidana Adat, merugikan perempuan. Beberapa komunitas adat di Indonesia tidak mengakui Hak Waris bagi perempuan. Putusan pengadilan adat terkait dengan kekerasan seksual, seperti perkosaan, diputuskan untuk mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku pemerkosaan.

Koalisi Perempuan Indonesia telah beberapa kali menyampaikan usulan kepada DPR RI baik melaui forum Konsultasi dengan masyarakat sipil maupun audiensi di gedung DPR RI, agar RUU Desa mempromosikan, mengakui,melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan. Namun hingga pembahasan RUU Desa menjelang pengesahan, masih belum ada perubahan yang berarti dalam RUU tersebut.
Usulan Koalisi Perempuan Indonesia ini, didasarkan pada mandat Koalisi Perempuan Indonesia yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa, dan kini memiliki 700 sekertariat di tingkat desa. Disamping itu, lebih dari 75% anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari hampir 40.000 perempuan tersebar di 25 Provinsi di 120 Kabupaten adalah perempuan desa.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85, yang dihidupi oleh semangat memajukan derajat dan kedudukan perempuan di segala aspek kehidupan, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak Pemerintah :

1. Mengintegrasikan ketentuan Pasal 14 CEDAW, dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah , sebagai pelaksanaan UU Desa
2. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana ditentukan dalam UU Desa, yang menjamin persamaan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan menjadi Kepala Desa
3. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menjamin Keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam BPD
4. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Musyawarah Desa yang menjamin partisipasi perempuan, dalam setiap rapat-rapat pengambilan keputusan di tingkat desa, melibatkan sekurang-kurangnya 30% perempuan dari berbagai organisasi perempuan yang ada di desa.
5. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjamin pemanfaatkan keuangan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta sesuai dengan prinsip-prinsip Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
6. Menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mendorong pemeliharaan dan penguatan sistem adat yang adil bagi laki-laki dan perempuan, antara dan tidak terbatas pada:
a. Jaminan adanya keterlibatan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan adat
b. Pengakuan hak Perempuan atas waris, dan peran serta dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan.
c. Mendorong penghapusan praktek-praktek adat yang merugikan perempuan terutama terkait dengan: perkawinan, kehamilan, persalinan dan paska melahirkan, pemberian waris, dan ritual-ritual adat
d. Pengakuan dan penghormatan kepada sistem adat dengan tetap menjamin kepastian hukum nasional. Untuk itu pemerintah harus membuat aturan yang: Melarang Pengadilan Adat menyidangkan dan memutuskan perkara/sengketa perdata maupun pidana yang telah diatur dalam hukum nasional.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Pemerintah memberikan prioritas pada upaya pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah, sebagaimna diamanatkan dalam UU Desa.
Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta dukungan masyarakat luas dan media untuk mendorong terwujudnya UU Desa yang adil bagi semua.
Jakarta, 20 Desember 2013

 

 
Dian Kartika Sari, SH
Sekretaris Jendral

 

Kedaulatan Pangan Bergantung pada Komitmen Negara Melindungi dan Memberdayakan Petani

Kedaulatan Pangan Bergantung pada Komitmen Negara Melindungi dan Memberdayakan Petani

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

DALAM RANGKA MENYONGSONG HARI TANI NASIONAL:

KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN INDONESIA

BERGANTUNG PADA KOMITMEN NEGARA

UNTUK MELINDUNGI DAN MEMBERDAYAKAN PETANI

 

Tanggal  24 September merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia, khususnya bagi seluruh kaum tani Indonesia, karena 52 tahun yang lalu  Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UU no 5/1960) disahkan.  Lahirnya UU  no 5 /1960 , merupakan awal penataan struktur agaria dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi petani kecil.  Oleh Karenanya, lahirnya UU No 5/1960 ini diperingati sebagai Hari Tani Nasional.

 

Peringatan Hari Tani Nasional ke 52 ini mengingatkan kepada kita semua, meski petani merupakan aktor penting pembangunan negara, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan dan bahan pangan di  Indonesia, Namun hingga kini Petani juga dihadapkan pada berbagai persoalan seperti :  dililit berbagai masalah kemiskinan, ketidakpastian harga hasil pertanian, tata niaga perdagangan pangan yang liberalisasi  yang mengancam keamanan usaha pertanian petani kecil, harga dan pasokan bahan dan alat untuk berproduksi serta ketidakpastian cuaca. Petani juga dihadapkan pada berbagai aturan yang membebani mereka untuk berproduksi dan memperdagangkan produknya secara mandiri, seperti: peraturan tentang sertifikasi yang membebani petani kecil, dan berbagai aturan pembatasan untuk penjualan produk hasil pertanian.

 

Semangat Hari Tani Nasional adalah untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak tentang sumbangan dan peran penting Petani, baik petani laki-laki maupun petani perempuan  Indonesia,  dalam penyediaan pangan bagi semua warga dan penduduk Indonesia.  Juga mengingatkan kepada semua pihak  tentang Pentingnya penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan pengelolaan lahan pertanian  yang ramah lingkungan. Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan petani laki-laki dan petani perempuan dengan mempertimbangkan perbedaan  pengalaman dan kebutuhan mereka.

Bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan tuntutan kelompok kepentingan Perempuan Petani , sebagai berikut :

 

1)      Meminta DPR dan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi ruang bagi petani untuk menyampaikan aspirasinya.

 

2)      Melaksanakan Seluruh Ketentuan Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan mendorong dibuatnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

3)      Menyusun Perencanaan dan Penganggaran Resposif Gender (PPRG) bidang Pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan keberdayaan petani serta tanggap terhadap berbagai situasi ketidak pastian baik yang terjadi karena alam maupun yang terjadi karena politik – khususnya politik perdagangan di luar dan di dalam negeri. 

 

4)      Memfasilitasi Terbentuknya Dan Mendukung Keberdayaan Kelompok-Kelompok Tani Perempuan, Memfasilitasi Tersedianya Sarana Prasana Pertemuan Kelompok Petani, Memperluas Keterjangkauan Informasi, Pengetahuan Dan Teknologi Petani Perempuan

 

5)       Memperbaiki Infrastruktur Untuk Mendukung Proses Produksi Dan Pemasaran Hasil Pertania, serta  Menyediakan Sarana – Prasarana Yang Mendukung Pertanian

6)      Melaksanakan Prinsip-Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Program Dan Dana Bidang Pertanian, Membangun Mekanisme Untuk Penyampaian Pengaduan Dan Keluhan


Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Ketahanan dan Kedaulatan Pangan nasional hanya terwujud bila Negara memiliki Komitmen yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan Petani laki-laki dan perempuan di Indonesia

 

Jakarta, 23 September 2012

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Siaran Pers Koalisi Perempuan Indonesia menyambut Hari Perempuan Pedesaan Internasional

Siaran Pers Koalisi Perempuan Indonesia menyambut Hari Perempuan Pedesaan Internasional

Pers Release

“Perempuan Pedesaan Berdaya, Desa Kian Sejahtera”

Memperingati Hari Perempuan Pedesaan Internasional

 

Melindungi  segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan rakyat merupakan cita-cita pendirian dari Negara Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi makna sejahtera sepertinya sampai dengan hari ini masih belum dapat dinyatakan dalam kehidupan rakyat Indonesia secara keseluruhan dan merata. Tujuan kesejahteraan yang selama ini menjadi keutamaan dalam pembangunan juga masih dirasakan timpang, terutama bagi penduduk Indonesia yang ada di wilayah pedesaan.

 

Negara Republik Indonesia sendiri terdiri dari 33 propinsi, 524 Kabupaten/kota , 6.542 Kecamatan, 8.072 (12%) Kelurahan, dan 67.172 Desa

(88%)  dari data tersebut dapat diartikan bahwa wilayah administrasi terkecil di Indonesia didomonasi oleh Desa dan dapat dipastikan sebagian besar penduduk Indonesia berada di wilayah desa.

 

Pembangunan peningkatan kesejahteraan rakyat di pedesaan yang telah berjalan lebih dari 65 tahun juga belum menampakkan perubahan kesejahteraan yang significan, hal ini dikuatkan dengan semakin memburuknya angka dan kondisi kemiskinan yang justru meningkat setiap periode pendataan. Berdasarkan data SUSENAS 2008 angka penduduk miskin di Indonesia masih mencapai 34.96 juta jiwa dengan pilah data 36,61 % penduduk miskin yang tinggal di kota dan 63,38% penduduk miskin yang tinggal di desa. Sehingga angka kemiskinan penduduk di desa sampai dengan Tahun 2009  masih berjalan lamban, dan diperkirakan akan semakin meningkat karena kenaikan harga sembako, tarif dasar listrik, resiko pengangguran, dan persoalan kebencanaan yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia. Pada tahun 2010, jumlah penduduk miskin menurun menjadi 31,02 juta jiwa. Namun yang memprihatinkan, prosentase penduduk miskin di kota menurun menjadi 35,77%, sedangkan penduduk miskin di desa mengalami kenaikan menjadi 64,23%

 

Fakta kuantitatif diatas semakin dikuatkan dengan minimnya pembangunan infra struktur primer seperti, layanan air bersih, kesehatan, pendidikan, jalan dan sarana transportasi serta layanan publik lainnya.

 

Krisis ketahanan pangan yang cukup serius, karena gagal panen akibat perubahan iklim, tidak terjangkaunya harga bibit tanaman pangan dan produksi, dan akibat kebijakan perdagangan yang tidak adil bagi petani dan kelompok miskin lain, akhirnya berdampak pada semakin menurunnya derajat kesehatan masyarakat desa, khususnya anak-anak yang rentan mengalami malnutrisi. Laporan MDGs 2010 menunjukkan : jumlah balita dengan berat badan rendah /kekurangan gizi mencapai 17,9% dari total jumla Balita, Prevalensi Gizi Buruk 4,5 % . Sedangkan proporsi penduduk dengan asupan kalori di bawah tingkat minimum menurut indicator target MDGs adalah 2100 Kkal/kapita/hari. Namun laporan MDGs 2000 menyajikan data dengan indicator proporsi penduduk yang memiliki asupan kalori di bawah 2000 Kkal/kapita/hari, dialami oleh  61,86% penduduk Indonesia.(data 2009).

 

Di samping itu,  perubahan sistem produksi industri pertanian yang yang lebih menitik beratkan mekanisasi pertanian telah mempersempit peluang kerja dan meningkatkan jumlah pengangguran dan  arus  migrasi, urbanisasi maupun migrasi ke luar negeri,  yang tidak terkelola dan mengabaikan aspek perlindungan bagi warga Negara yang bermigrasi.

 

Meskipun Pemerintah Indonesia memiliki kementrian yang khusus mengurusi daerah tertinggal, dan terdapat Direktorat jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta sejumlah kementrian memiliki program bagi masyarakat perdesaan, namun pembangunan pedesaan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan dan kondisi perempuan serta anak-anak di pedesaan semakin memburuk. Hal ini disebabkan oleh : 1) Tidak adanya koordinasi antar kementrian, 2) Tidak adanya strategi nasional (Stranas) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) khusus pembangunan desa yang dapat mensinergikan semua kementrian/Lembaga, 3) Tidak digunakannya pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (Human Right based Approach), 4) Tidak dihubungkannya pembangunan pedesaan dengan implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) , khususnya Pasal 14 CEDAW dan Millennium Development Goals (MDGs)

 

Namun pada saat yang sama, perempuan di pedesaan justru dihadapkan pada permasalahan budaya yang belum menempatkan perempuan secara setara, sehingga terus mengalami diskriminasi dan kekerasan mulai dari tingkat keluarga, masyarakat, sampai dengan pemerintahan daerah dan pusat.

Berbagai kebijakan mulai dari hukum tertulis, adat dan kebiasaan juga masih menempatkan perempuan pada posisi yang tidak diuntungkan sehingga mereka tidak dapat menikmati hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan, seperti hak atas tanah, hak untuk ikut dalan perundingan dan pengambilan keputusan dan hak untuk menikmati proses dan hasil pembangunan.

 

Bertepatan dengan Hari Perempuan Pedesaan sedunia yang jatuh pada tanggal

15 Oktber, maka Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sebagai organisasi massa yang beranggotakan individu perempuan mulai dari desa sampai dengan tingkat nasional merasa penting untuk mulai menguatkan dan menyegarkan kembali tentang pembangunan desa yang harus melibatkan perempuan sebagai bagian dari warga desa, nasional sampai dengan dunia.

Dengan menyampaikan  Rekomendasi kepada Pemerintah untuk:

 

1.    Mengkaji ulang proses-proses pembangunan dengan memperhatikan dan

memprioritaskan pembangunan desa yang mengakomodir prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender, sehingga pembangunan juga memberi dampak yang positif bagi perempuan di desa.

 

2.    Merumuskan Strategi Nasional dan Rencana Aksi Nasional Pembangunan Desa

yang mensinergikan semua Kementrian dan Lembaga serta memastikan adanya Pengarusutamaan Gender dalam strategi dan rencana tersebut

 

3.    Menjamin pembangunan desa yang setara dan dapat dinikmati oleh semua

warga baik perempuan dan laki-laki, termasuk menjamin diintegrasikannya perspektif keadilan gender dalam RUU Desa.

 

4.    Menciptakan ruang publik bagi perempuan pedesaan dan memfasilitasi

terbentuknya organisasi perempuan di pedesaan untuk mempromosikan sumbangan perempuan pedesaan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pembangunan.

 

5.    Bekerja sama dengan masyarakat untuk mempromosikan hak-hak perempuan

pedesaan dan mendorong negara maupun masyarakat untuk mendukung pemenuhan hak-hak perempuan pedesaan, seperti yang telah dimandatkan dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Tujuan Milenium (MDGs)

 

 

Rekomendasi ini disampaikan untuk mendorong pemerintah mewujudkan pemerataan  Pembangunan  yang berkeadilan gender, sehingga perempuan pedesaan berdaya  dan menikmati Hak Asasi Manusia, baik Hak Sipil-politik maupun Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

 

Berkaitan dengan Hari Perempuan Pedesaan Internasional (15  Oktober ) yang dirangkaikan dengan Hari Pangan Internasional (16 Oktober)  dan Hari Anti Kemiskinan Internasional (17 Oktober), Koalisi Perempuan Indonesia merayakannya secara serentak di Aceh, Tarakan, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

 

 

Jakarta, 14 Oktober 2011

 

 

 

Dian Kartika Sari

Sekretaris Jenderal

Menjelang Hari perempuan pedesaan internasional

Menjelang Hari perempuan pedesaan internasional

Jakarta, 13 Oktober 2011
Negara Republik Indonesia dimata dunia akrab dengan istilah “Negara Berkembang”, secara logika umum dapat diartikan sebagai negara yang sedang dalam proses Pembangunan. Tetapi Pembangunan yang sudah berjalan di Indonesia apakah telah sejalan dengan pengertian Pembangunan yang setara dan memenuhi kebutuhan seluruh hajat hidup masyarakat di semua wilayah seperti mandat konstitusi Negara Indonesia yaitu UUD 1945.

Indonesia terdiri dari 33 Propinsi termasuk diantaranya 404 Kabupaten, 98 Kota (502 Kab/kota), 6.542 Kecamatan, 8.072 (12%) Kelurahan dan 67.172 Desa (88%), sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah terbesar penduduk di Indonesia ada di wilayah desa. Sementara kondisi masyarakat di pedesaan sampai dengan hari ini belum menampakkan kesejahteraan sebagai bagian dari hasil pembangunan, khususnya kondisi perempuan dan anak di pedesaan, karena berdasarkan angka SUSENAS hampir 70% perempuan tinggal di area pedesaan.

Berkenaan dengan fakta tersebut dan bertepatan dengan moment Peringatan Hari Perempuan Pedesaan Internasional yang jatuh pada tanggal 15 Oktober mendatang, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri dan meliput Konferensi Pers dan juga berbincang tentang kondisi perempuan pedesaan saat ini yang akan dilaksanakan di Bakoel Koffie pada tanggal 14 Oktober 2011 ( Jum’at ) jam 10.00 WIB s/d 12.00 Wib .