Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia

Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia

Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia

Hari ini UNESCO mempromosikan membaca dan menerbitkan buku.

SENIN, 23 APRIL 2012, 10:21 WIB

Karlina Octaviany

 VIVAnews – Tanggal 23 April menjadi hari yang dipilih secara simbolik untuk merayakan dunia literatur. Pada 23 April 1616, Cervantes, Shakespeare, dan Inca Garcilaso de la Vega telah wafat. Sementara Maurice Druon, K. Laxness, Vladimir Nabokov, Josep Pla, dan Manuel Mejía Vallejo lahir pada tanggal sama.

United Nations Educational, Scientific, dan Cultural Organization (UNESCO) menggunakan hari ini sebagai peringatan untuk buku dan penulis. Organisasi PBB untuk budaya dan pendidikan ini mengajak para pemuda agar gemar membaca untuk memberi kontribusi bagi pergerakkan sosial dan budaya.

Ide perayaan ini berawal dari Catalonia, Spanyol. Orang di daerah ini memiliki tradisi memberikan mawar sebagai hadiah ketika Anda membeli buku.

Tahun ini juga merayakan ulangtahun ke-80 dari Index Translationum. Bibliografi internasional buku terjemahan ini menjadi cara unik untuk mengawasi jalur penerjemahan di dunia. UNESCO akan menggelar debat pada hari ini untuk mempertemukan peneliti, pakar penerjemah, ahli pemasaran buku, dan pengguna Index Translationum. Tema peringatan tahun ini mengambil tema Buku dan Terjemahan.

“Menerjemahkan menjadi prinsip penggerak perbedaan kreatif kita yang memperkaya setiap bahasa melalui kontak dengan bahasa lain,” ujar Direktur Jenderal UNESCO, Irina Bokova pada laman Unesco.org.

Versi Digital

Buku kini berkembang dalam bentuk digital yang tersebar lebih luas. Perpustakaan Digital Dunia menyimpan dokumentasi mengenai Indonesia sebanyak 33 buah, terdiri dari foto dan naskah tua. Materi ini memperlihatkan kondisi Indonesia sejak 1800. Dokumentasi yang menunjukkan banjir di Jawa (A Flood on Java) hingga Gunung Semeru (The Volcano Smeroe) ini dapat diakses secara digital.

Buku kuno milik suku Batak, Sumatera Utara juga masih disimpan oleh  Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies (Institut Studi Asia Tenggara dan Karibia Kerajaan Belanda). Naskah kuno yang terbuat dari kulit kayu ini berjudul Pustaha.

Isi naskah yang ditulis dalam aksara Batak ini menuliskan mantra yang hanya bisa digunakan pemimpin spiritual Batak dan muridnya. Pustaha disebut sebagai pelindung melawan kejahatan. Sayang, naskah bernilai sejarah ini masih bermarkas di Leiden, Belanda.

Perpustakaan digital yang dapat “mengawetkan” buku tua dan melancarkan penjualan perangkat dengan fitur yang mendukung e-book. Bahkan, Sony pekan lalu meluncurkan katalog buku digital Sony Ebook Reader Library.

Format ini pun menyimpan masalah. Laman Which.co.uk menunjuk Amazon menghindari pajak dengan e-book. Sejak 2006, perusahaan ini memindahkan hak kepemilikan bisnis perusahaannya di Inggris ke Luxembourg, Eropa. Tujuannya untuk mendapatkan pajak hanya 3 persen untuk penjualan e-book. Kebijakan Amazon ini berlangsung hingga 2015.

Strategi ini dapat memenangkan Amazon dalam persaingan e-book. Perusahaan ini dilaporkan memegang 90 persen pangsa pasar e-book dengan harga rendah yang sulit ditandingi retail lain.

Apple menggunakan strategi menandingi Amazon. Langkah ini malah mendapat respon gugatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Apple dituduh berkolusi dengan penerbit untuk menaikan harga e-book.

Gugatan ini ditampik Apple dengan menyebut Amazon melakukan monopoli untuk menekan penerbit. Menurut Apple seperti dikutip dari Mactrast.com, penerbit dapat menentukan harga iBookstore. Persaingan harga menjadi problem dalam pemasaran buku versi digital.

Menurut UNESCO, kesuksesan Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia ini bergantung kepada dukungan semua pihak yang terlibat. Penulis, penerbit, pengajar, pengelola perpustakaan publik dan institusi, LSM kemanusiaan, serta media massa.(np)

 

Sumber foto : coolinnerz.blogspot.com

Koalisi Perempuan Cabang Indramayu Tolak Kenaikan Harga BBM

Koalisi Perempuan Cabang Indramayu Tolak Kenaikan Harga BBM

Koalisi Perempuan Indonesia Tolak Kenaikan Harga BBM

Rabu, 28 Maret 2012, 17:11 WIB

 

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU –- Aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah dilakukan berbagai elemen masyarakat. Kali ini, giliran kaum perempuan yang menyampaikan penolakan rencana tersebut. Hal itu seperti yang dilakukan puluhan massa dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Massa yang seluruhnya terdiri dari kaum perempuan itu menyampaikan aspirasinya dengan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Indramayu, Rabu (28/3). Mereka menilai, kenaikan harga tersebut akan semakin memperberat beban ekonomi keluarga.

‘’Yang paling merasakan dampak dari kenaikan harga BBM adalah ibu rumah tangga,’’ ujar salah seorang korlap, Iswatun Hasanah.

Menurut Iswatun, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya, setiap keluarga akan kesulitan memperoleh makanan bergizi bagi anak-anak.

Dalam aksi tersebut, massa pun menghadiahi anggota dewan dengan sejumlah peralatan dapur. Seperti kayu bakar, dangdang, maupun panci. Hal itu sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap keputusan pemerintah menaikan harga BBM.

Salah seorang anggota dewan yang menemui pengunjuk rasa, Saepudin, mengaku dapat memahami aspirasi yang disampaikan para ibu-ibu itu. Dia pun berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Redaktur: Heri Ruslan

Reporter: Lilis Sri Handayani

Sumber : Republikaonline

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

Putusan MK, akhiri diskriminasi terhadap anak

PUTUSAN MK, AKHIRI DISKRIMINASI TERHADAP ANAK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 46/PUU-VII/2010 atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada 17 Februari 2012 yang lalu, melegakan Machica Mochtar dan Mohammad Iqbal selaku pemohon pengujian undang-undang (judicial review) untuk memperoleh hak konstitusionalnya dan mengakhiri diskrimimasi yang dialaminya, akibat ketentuan UU Perkawinan yang diskriminatif. Lebih dari itu, Putusan MK telah mengakhiri diskriminasi yang dialami jutaan anak di luar Perkawinan, sejak berlakunya UU Perkawinan, 38 tahun yang lalu.
Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD195). Khususnya Pasal 28B ayat (2) UUD1945 menyebutkan : “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Termasuk diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya.

Anak di Luar Perkawinan
Jutaan anak Indonesia masuk dalam katagori anak di luar perkawinan akibat dari ketentuan UU Perkawinan dan Peraturan Pencatatan Sipil. Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Artinya, Perkawinan yang diakui sah dan resmi oleh negara, bila perkawianan tersebut dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Perkawinan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatat, tidak diakui sebagai perkawinan yang resmi. Sehingga anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, diperhitungkan sebagai anak di luar perkawinan.
Beberapa aturan Pencatatan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil juga mengakibatkan anak-anak terkelompok dalam beberapa golongan anak di luar perkawinan. Pertama, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi memang dicatatkan, seperti perkawinan siri (dalam Islam). Kedua, anak yang lahir dalam perkawinan yang sah secara agama tapi tidak dapat dicatatkan, karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan, dengan alasan agamanya tidak diakui oleh negara, seperti Khong Hu chu, perkawinan antar agama, perkawinan penganut aliran Kepercayaan. Ketiga, anak yang lahir di luar perkawinan yang kedua orang tuanya memang tidak atau belum menikah ketika si anak lahir, tetapi kedua (orang tua) nya mengakui bahwa anak tersebut adalah anak mereka, dan Keempat adalah anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan dan ayahnya tidak mengakuinya. Berbagai bentuk diskriminasi dialami anak-anak ini, seperti label negative sepanjang hidupnya sebagai anak luar nikah atau anak haram, kehilangan haknya sebagai anak seperti: hak atas asal-usul dan silsilahnya, hak atas pemeliharaan dan tunjangan hidup, dan hak waris. Mereka juga mengalami hambatan memperoleh akte kelahiran, karena tidak adanya surat nikah orang tua.
Type atau karakter Ayah, juga bermacam-macam. Pertama, Ayah yang mengakui anaknya, namun mengalami rintangan hukum untuk mengakui anaknya, karena perkawiananya tidak dicatatkan atau tidak dapat dicatatkan karena adanya penolakan dari Kantor Catatan Sipil. Kedua, Ayah yang mengakui anak hasil hubungan di luar nikahnya dan Ketiga, Ayah yang tidak mengakui anaknya, terlepas dari ada atau tidaknya pernikahan antara si ibu dengan ayah biologis ini.
Pembuktian
Putusan MK menyebutkan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Ada dua cara untuk membuktikan bahwa seorang laki-laki adalah ayah biologis dari sorang anak, yaitu melalui Pengakuan Anak dan Pembuktian di Pengadilan
Pembuktian di Pengadilan, umumnya dilakukan terhadap ayah dan atau keluarga ayah yang tidak mengakui anaknya. Sedangkan pengakuan anak, umumnya dilakukan oleh ayah yang secara sukarela mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya.
Pengakuan Anak
Seorang ayah, dapat melakukan pengakuan secara hukum terhadap anaknya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW). Pasal 281 KUH Perdata mengatur Cara Pengakuan terhadap seorang anak, yaitu: a) dilakukan Dalam Akta Kelahiran si Anak, b) dalam akta perkawinan ayah dan ibu bila mereka kemudian kawin, c) dalam akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil yang kemudian dibukukan dalam daftar kelahiran menurut tanggal dibuatnya akta tadi. Pengakuan ini kemudian dicatat dalam akta kelahiran si Anak. dan d) Dalam akta Otentik lain. Misalnya dengan Akta Notaris. Bila dilakukan dengan akta otentik lain, tiap orang yang berkepentingan dapat menuntut supaya pengakuan ini dicatat dalam akta kelahiran si Anak.
Undang-undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatur tata cara pengakuan anak luar nikah pada Pasal 49 yaitu: Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
Namun Kewajiban melaporkan dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan yang sah. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak. Pendaftaran pada Register Akta Pengakuan anak yang dilakukan lebih dari 30 hari setelah tanggal Surat Pengakuan anak oleh ayah si anak, harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Bila Ayah Telah Meninggal
Bila ayah biologis seorang anak (yang dianggap sebagai anak luar nikah) telah meninggal, maka pembuktian bahwa anak tersebut adalah anak dari ayah yang telah meninggal tadi harus dilakukan melalui pengadilan. Putusan pengadilan menjadi dasar bagi Pejabat Pencatatan sipil pada Register Pengakuan Anak untuk menerbitkan kutipan Akta .

Putusan MK terhadap anak di luar perkawinan, merupakan tonggak awal untuk menghapuskan diskriminasi terhadap anak dalam hukum keluarga. Satu persoalan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya telah terurai. Masih banyak diskriminasi lain yang menunggu penyelesaian…..

Jakarta, 20 Februari 2012

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

Malam Anugrah Swara Sarasvati 2012

Malam Anugrah Swara Sarasvati 2012

Jakarta, 8 Maret 2012

 

Berlangsung di Erasmus Huis , Koalisi Perempuan Indonesia telah memberikan penghargaan kepada media dan jurnalis yang selama tahun 2011 telah membantu serta upaya penurunan angka kematian ibu . Nominasi yang berasal dari semua daerah berkumpul di Jakarta untuk menghadiri malam anugrah Swara Sarasvati 2012.

Fadmi Sustiwi  wartawan Kedaulatan Rakyat, Neng Hannah ( Radar Banten) dan dr Leda Littik ( Koran Timor Ekspress ) berhak untuk menerima anugrah Swara Sarasvati 2012 untuk kategori Jurnalis. Sementara itu kategori media diberikan kepada KALTIM Post Online dan Harian Terbit.

Dalam kata penutupnya Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, juga menyampaikan tentang tema yang akan datang adalah Perempuan Pedesaan. Hal ini terkait dengan adanya pembahasan tentang RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani , dan RUU Desa , yang ini sangat berkaitan erat dengan perempuan di pedesaan.

Akhirnya Selamat kepada para penerima Anugrah Swara Sarasvati 2012. Sukses untuk Semua

Selamat Hari Perempuan Internasional

Selamat Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tanggal 8 Maret setiap tahun. Ini adalah sebuah hari besar yang dirayakan di seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial. Di antara peristiwa-peristiwa historis yang terkait lainnya, perayaan ini memperingati kebakaran Pabrik Triangle Shirtwaist di New York pada 1911 yang mengakibatkan 140 orang perempuan kehilangan nyawanya.

Gagasan tentang perayaan ini pertama kali dikemukakan pada saat memasuki abad ke-20 di tengah-tengah gelombang industrialisasi dan ekspansi ekonomi yang menyebabkan timbulnya protes-protes mengenai kondisi kerja. Kaum perempuan dari pabrik pakaian dan tekstil mengadakan protes pada 8 Maret 1857 di New York City. Para buruh garmen memprotes apa yang mereka rasakan sebagai kondisi kerja yang sangat buruk dan tingkat gaji yang rendah. Para pengunjuk rasa diserang dan dibubarkan oleh polisi. Kaum perempuan ini membentuk serikat buruh mereka pada bulan yang sama dua tahun kemudian.

Di Barat, Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tahun sekitar tahun 1910-an dan 1920-an, tetapi kemudian menghilang. Perayaan ini dihidupkan kembali dengan bangkitnya feminisme pada tahun 1960-an. Pada tahun 1975, PBB mulai mensponsori Hari Perempuan Internasional

Sumber : Wikipedia

 

Workshop Modul Anti Korupsi

Workshop Modul Anti Korupsi

Jakarta, 24 Februari 2012

Koalisi Perempuan Indonesia didukung oleh UNODC selama dua hari melakukan Workshop modul anti korupsi bersama ahli di bidang anti korupsi. Kegiatan yang sudah dimulai pada tanggal 23 Februari 2012 ini telah mendapat masukan dari para ahli anti korupsi yang selama ini melakukan kerja-kerja anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang diwakili oleh Bapak Dedie A. Rachim, direktur Pendidikan dan pelayanan Masyarakat , Yuna Farhan dari SEKNAS FITRA ( Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran ) , Heni Yulianto (TII) dan Rizki Indrawansyah ( UNODC) yang akan dijadikan bahan untuk perbaikan modul.

Workshop yang dilakukan untuk membedah modul anti korupsi yang sudah disusun oleh Tim Penyusun Koalisi Perempuan Indonesia  ini di fasilitasi oleh Yenni Sucipto dari FITRA  diikuti oleh tim Penyusun dan juga Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia.

 

Kliping on media Januari 2012

Kliping on media Januari 2012

Perempuan dalam Lingkaran Kasus Korupsi

 

PENDAPAT yang berbeda

dinyatakan oleh aktivis perempuan

dan politisi menyikapi

kasus-kasus penyelewengan

anggaran di Indonesia

akhir-akhir ini yang banyak

menyeret kaum hawa ke

pengadilan tinggi tindak

pidana korupsi.

Menurut Ketua Koalisi

Perempuan Indonesia (KPI)

Dian Kartika Sari di Jakarta,

Rabu (18/1), kaum wanita

telah dijadikan alat dari lawan

jenisnya untuk melakukan

tindakan pidana korupsi,

sedangkan anggota Dewan

Perwakilan Rakyat (DPR) Eva

Kusuma Sundari secara terpisah

mengatakan koruptor

perempuan tetap merupakan

koruptor meskipun bukan

merupakan pemain utama.

“Kita saat ini sadar bahwa

perempuan bisa dijadikan

alat bagi laki-laki untuk

melakukan korupsi, mereka

disuruh membagikan uang

kepada anggota DPR, atau

menjadi penghubung antara

aktor-aktor korupsi,” kata Dian

Kartika Sari.

Namun Dian menegaskan

bahwa pernyataan tersebut

tidak boleh ditafsirkan sebagai

dukungan KPI terhadap koruptor

perempuan, dia mengatakan

bahwa korupsi bukan persoalan

gender dan tetap merupakan

kejahatan yang harus dihukum

seberat-beratnya.

“Pada dasarnya kami

tidak memiliki toleransi

terhadap korupsi baik itu

dilakukan laki-laki maupun

perempuan. Namun fakta yang

kita dapatkan adalah kaum

hawa, dalam sebagian besar

kasus, bukan merupakan

pemain utama tindakan tersebut,”

kata Dian.

Ia juga berpendapat bahwa

ketidak-tahuan perempuan

telah menyebabkan mereka

masuk ke dalam sistem yang

korup dan akhirnya terseret

oleh arus besar sistem itu.

“Yang sekarang bisa dilakukan

adalah menguatkan

pengetahuan perempuan terhadap

korupsi, tentang aturan-aturannya,

mana yang boleh dan

mana yang tidak,” kata dia.

Dengan pengetahuan tentang

korupsi tersebut perempuanperempuan

yang memiliki

jabatan di birokrasi pemerintah

ataupun wakil rakyat ditingkat

pusat maupun daerah bisa

mengatakan “tidak” jika atasannya

meminta untuk melakukan

tindakan yang melanggar

hukum.

Di sisi lain, Eva Kusuma

Sundari yang berasal dari

Partai Demokrasi Indonesia

Perjuangan mengatakan bahwa

korupsi tidak terkait dengan

persoalan gender sehingga

meskipun bukan merupakan

pemain utama dalam tindakan

penyelewengan anggaran

tersebut, perempuan yang

terbukti terlibat harus

diperlakukan sama di hadapan

hukum dengan laki-laki.

“Mereka (perempuan-perempuan

yang terlibat korupsi)

tetap saja mengambil

keuntungan dari tidakan

pidana tersebut sehingga apa

pun alasannya, mereka harus

diperlakukan sama di hadapan

hukum,” demikian pendapatnya.

Selain mendapatkan keuntungan

dari tindakan korupsi,

meskipun bukan merupakan

pemain utama, Eva juga mengatakan

bahwa perempuan-perempuan

tersebut mempunyai

pilihan untuk menolak perintah

dari atasannya.

“Jika dibandingkan dengan

perempuan-perempuan dari

daerah pemilihan saya, para

koruptor wanita ini jelas

mempunyai pilihan yang lebih

baik. Toh jika mereka dipecat

atau diasingkan, mereka tetap

bisa makan karena bukan

orang miskin. Sedangkan di

tempat saya, kaum hawa

hanya punya dua pilihan untuk

bisa makan, melacur atau

menjadi tenaga kerja wanita

di luar negeri,” kata dia.

Eva yang berasal dari

Nganjuk Jawa Timur ini

mengatakan bahwa korupsi

terjadi karena munculnya

kesempatan yang terbuka

lebar jika seseorang menduduki

jabatan publik, sehingga

siapapun siapapun

yang lemah imannya, dan

apapun jenis kelaminnya,

akan tergoda untuk melakukan

tindakan tersebut.

“Kebetulan saja sekarang

ini, perempuan-perempuan

sudah banyak yang menduduki

jabatan strategis dan

oleh karena itu sangat terbuka

kesempatan bagi mereka

untuk melakukan tindakan

korupsi,” kata menjelaskan

kenapa akhir-akhir ini banyak

kaum hawa yang terseret di

pengadilan tinggi tindak

pidana korupsi (tipikor).

Beberapa perempuan yang

saat ini tersangkut korupsi

adalah terpidana korupsi

Wisma Atlet SEA Games Rosa

Manulang, tersangka penyebaran

cek perjalanan ke DPR

Nunun Nurbaeti, dan terdakwa

kasus suap Kementerian

Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dharnawati. Nama tersebut

belum mencakup sejumlah

perempuan seperti anggota

DPR dari Partai Demokrat

Angelina Sondakh yang disebut

Rosa dan Muhammad Nazaruddin

terlibat korupsi Wisma

Atlet.

Belum lagi perempuan lain

yang dijadikan sorotan publik

karena menghabiskan anggaran

Rp20 miliar hanya

untuk merenovasi ruang rapat

Badan Anggaran DPR berukuran

10X10 meter. Di sisi

lain, terdapat juga perempuan

yang didakwa melakukan

penipuan terhadap nasabah

Citibank, Malinda Dee.

Meskipun banyak kaum

sejenisnya yang melakukan

tindakan korupsi, Eva mengaku

tidak khawatir hal tersebut

akan menurunkan kredibilitas

perempuan sebagai wakil

rakyat menjelang pemilihan

umum DPR dan Presiden/Wakil

Presiden 2014 mendatang.

“Biarkan para pemilih di

Indonesia menjadi pemilih

yang cerdas, jangan sampai

mereka tertipu oleh ‘kulitnya’

dan tidak mempertimbangkan

‘isinya’ dalam pesta demokrasi

rakyat lima tahunan nanti,”

kata dia.

Pemilih cerdas yang dimaksud

oleh Eva adalah

warga negara yang mendelegasikan

kepentingannya kepada

wakil rakyat yang

mempunyai kapabilitas, kualitas,

visi, dan komitmen untuk

memperjuangkan aspirasi

rakyat tanpa mempedulikan

jenis kelamin, status sosial,

ataupun keturunan.

“Adalah mitos jika wakil

rakyat perempuan pasti akan

memperjuangkan nasib sesama

jenisnya. Banyak juga kok

wanita yang menjadi legislator

hanya karena ikut-ikutan dan

karena jatah suaminya yang

menjadi Gubernur atau Bupati,

yang jenis seperti itu yang

susah,” kata dia.

Oleh karena itu menurut

Eva, batas minimal 30 persen

keterwakilan perempuan dalam

daftar bakal calon peserta

pemilihan umum DPR, sebagaimana

diatur dalam Undang-

Undang No. 10 tahun

2008 tentang Partai Politik,

belum cukup karena tanpa

diimbangi pola pikir yang

benar maka batas tersebut

tidak akan mendatangkan

manfaat.

Pada sisi ini pendapat

Dian Kartika Sari nampak

sejalan dengan pandangan

Eva. Dian mengatakan bahwa

cara berpikir gender lebih

penting ketimbang kuantitas

keterwakilan perempuan dalam

anggota dewan.

“Bukan hanya dalam badan

legislatif pola pikir keadilan

gender ini harus ada,

yang lebih penting adalah

bagaimana menerapkan

‘framework’ ini dalam kebijakan

nyata di tingkatan

eksekutif yang berdampak

langsung pada perempuan,”

kata dia.

Menurut Dian, lembagalembaga

pemerintah saat ini

belum bisa mengartikulasikan

pola pikir keadilan gender

dalam praktik dan hanya

berhenti pada perkataan.

“Dalam Departemen Pekerjaan

Umum misalnya,

para pengambil kebijakan di

departemen tersebut tidak

tahu bagaimana menerapkan

keadilan gender dalam pembangunan

infrastruktur.

Sebenarnya contoh yang

paling mudah ya di Departemen

Perhubungan, maraknya kasus

perkosaan di angkutan kota

menunjukkan ada sesuatu yang

salah dalam pembangunan alat

transportasi massal di negara

ini,” jelas Dian.

(ant/gm nur lintang

muhammad)

Sumber :

Harian Haluan edisi 19 Januari 2012

Halaman 12 

Konfrensi pers ” koalisi perempuan outlook 2012″

Konfrensi pers ” koalisi perempuan outlook 2012″

Jakarta , 17 Januari 2012

Sore ini bertempat di Bakoel Koffie Cikini , Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konfrensi Pers catatan awal tahun 2012 . Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa kaum miskin masih belum dapat menikmati hukum yang maksimal dan ada sekitar 93 kasus yg berkaitan dengan fundamentalisme . Selain menyoal tentang kedaulatan pangan dan masih adanya pelanggaran HAM dalam kasus kasus agraria yang terjadi di tahun 2011.
Sementara itu salah satu Presidium nasional ibu Fitriyanti dari Sumatera barat menyampaikan kondisi daerahnya yang masih sangat sedikit respon terhadap korban bencana dimana korbannya lebih banyak perempuan dan anak-anak.Jakarta , 17 Januari 2012

Sore ini bertempat di Bakoel Koffie Cikini , Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konfrensi Pers catatan awal tahun 2012 . Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa kaum miskin masih belum dapat menikmati hukum yang maksimal dan ada sekitar 93 kasus yg berkaitan dengan keberagaman. Selain menyoal tentang kedaulatan pangan dan masih adanya pelanggaran HAM dalam kasus kasus agraria yang terjadi di tahun 2011.
Sementara itu salah satu Presidium nasional ibu Fitriyanti dari Sumatera barat menyampaikan kondisi daerahnya yang masih sangat sedikit respon terhadap korban bencana dimana korbannya lebih banyak perempuan dan anak-anak.

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

POLITIK EKONOMI INDONESIA : MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI, MEMBAYAR DENGAN DARAH, AIR MATA, DAN NYAWA RAKYATNYA!!!

PERNYATAAN  KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

 

 

Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2011 adalah : “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah”.

 

Dalam Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja 2011, disebutkan bahwa RKP tahun 2011 memuat 3 prinsip pengarusutamaan dan 11 prioritas Pembangunan. Tiga prinsip pengarusutamaan sebagai landasan operasional. yaitu  (1) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan; (2) pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) pengarusutamaan gender. Sedangkan 11 prioritas pembangunan meliputi : Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan, Penanggulangan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Infrastruktur, Iklim Investasi dan Iklim Usaha, Energi, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-Konflik, Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi.

 

Sedangkan Kebijakan Anggaran Pemerintah Pusat tahun 2011 akan diarahkan  terutama pada : 1) meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas (pro growth); 2) menciptakan dan memperluas lapangan kerja (pro job); dan 3)  meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program jaring pengaman sosial yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro poor).

 

Perwujudan dari kebijakan Percepatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi dilaksanakan melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB)  yaitu  peningkatan jumlah produk berupa barang dan jasa, termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di dalam batas wilayah Indonesia. Berbagai  upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk memikat  investor menanamkan investasinya di Indonesia, antara lain dalam bentuk: pembangunan infrastruktur, pelayanan perijinan yang murah, mudah dan cepat, keringanan pajak dan bea eksport-import, pengurangan kewajiban pemenuhan hak-hak buruh, hingga jaminan keamanan dan kepastian hukum penguasaan lahan untuk investasi.

 

Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, menimbul rentetan peristiwa perampasan tanah dan sumber-sumber daya yang merupakan mata pencaharian rakyat, hingga memicu berbagai bentuk penolakan dan perlawanan Rakyat terhadap kehadiran investasi. Demi memenuhi janji menjamin keamama untuk berinvestasi,  Pemerintah  akhirnya menggunakan alat negara (Polisi dan Tentara) maupun milisi yang dibentuk perusahaan untuk meredam berbagai bentuk penolakan yang dilakukan rakyat, sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka. Kasus Pembantaian di Mesuji di Propinsi Lampung dan Sumatera Selatan dan Kasus Penembakan di Sape, Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah contoh nyata dari tindak kekerasan terhadap rakyat.

 

Disisi lain, sikap aparat keamanan dan penegak hukum sangat keras terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan rakyat, akan dijatuhi hukuman berat. Kasus Nenek Minah yang dihukum kurungan 1,5 bulan dan masa percobaan selama 3 bulan akibat mencuri 3 butir Kakao milik PT RSA adalah bukti kerasnya penegakkan hukum bagi rakyat.

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat meningkatnya kasus sengketa tanah dan Sumber Daya Alam. Menurut KPA, sepanjang tahun 2011 terdapat 163 kasus sengketa tanah, terdiri dari 97 atau 60% kasus di sector perkebunan, 36 kasus (22%) di sector kehutanan, 21 kasus (13%) terkait infrastruktur, 8 kasus (4%) di sector tambang dan 1 kasus diwilayah tambak/pesisir (1%). Kasus-kasus ini terjadi hampir di seluruh Propinasi di Indonesia

 

Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) atas nama investasi, selalu menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat, laki-laki dan perempuan, dewasa, lanjut usia maupun anak-anak. Laki-laki maupun perempuan pencari nafkah keluarga, kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kehidupan rumah tangganya, membangun harapan masa depan dan mempertahankan kehidupan yang bermartabat. Perempuan mengalami beban tambahan penyediaan pangan guna mempertahankan hidup dan anak-anak hidup dalam keterbatasan pangan dan pendidikan. Seluruh penduduk setempat, hidup dalam rasa ketakutan, ketidak berdayaan dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak mereka.

 

Praktek-praktek perampasan tanah dan sumber daya alam untuk investasi, berikut serangkaian ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara maupun milisi milik perusahaan menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, social dan budaya, seperti hak atas kekayaan adat, hak atas hidup layak, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang sehat.

 

Investasi baik asing maupun dalam negeri yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.  Sebagai contoh misalnya industry perkebunan kepala sawit di Kabupaten Batanghari Jambi, telah menyebabkan masyarakat mengalami krisis air.  Sehingga ibu rumah tangga harus mengambil air ke wilayah yang sangat jauh dari rumahnya dengan kondisi jalan yang rusak karena seringnya dilewati truk-truk pengangkut kelapa sawit.  Kerusakan jalan juga menyebabkan tinggi angka kecelakaan yang berujung pada kematian.

 

Buruh-buruh Perempuan yang bekerja pada perkebunan kelapa sawit di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan juga tidak lebih baik kondisi perekonomian keluarganya.  Upah buruh perkebunan kelapa sawit hanya Rp. 25.000,-/hari.  Upah ini akan digunakan untuk membayar biaya transportasi dari rumah ke lokasi perkebunan pp sebesar Rp. 10.000,- upah yang tersisa hanya sebesar Rp. 15.000,-/hari untuk membiayai kehidupan rumah tangga mulai dari biaya anak sekolah, makan, kesehatan, sandang dan kebutuhan pokok lainnya.  Kondisi ini menunjukan bahwa, investasi yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah kebijakan yang tidak hanya berpihak pada rakyat Indonesia pada umumnya.  Keuntungan dari proses investasi sumber daya alam hanya dinikmati oleh pengusaha dan sekelompok masyarakat tertentu.

 

 

Sehubungan dengan kebijakan politik ekonomi pemerintah Indonesia yang secara massif meningkatkan investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada berbagai bentuk ketidak adilan dan pelanggaran HAM, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, menyatakan :

 

  1. Pemerintah tidak konsisten terhadap kebijakannya sendiri, karena upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dicapai dengan mengorbankan rakyat dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan.

 

  1. Investasi di sector perkebunan (terutama perkebunan sawit), di sektor pertambangan dan di sektor kehutanan, terbukti telah menimbulkan pemiskinan dan  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat  bagi masyarakat setempat, baik laki-laki maupun perempuan di segala golongan umur, terutama kaun lanjut usia dan anak-anak.

 

  1. Dari rentetan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkait sengketa tanah dan SDA akibat pemberian ijin investasi, menunjukkan adanya indikasi bahwa Pemerintah Indonesia secara meluas (widespread) atau sistematik (systematic) dan sengaja (intent) menggunakan aparat keamanan untuk berhadapan dan melakukan kekerasan terhadap rakyat.

 

  1. Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dengan menggalakkan investasi, terbukti tidak memberikan kontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya peningkatan investasi dibayar air mata, darah dan bahkan nyawa rakyat.

 

  1. Pemerintah Indonesia harus mengubah Kebijakan Politik Ekonomi Indonesia yang selama ini hanya mengandalkan investasi dan pinjaman luar negeri, menjadi kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada upaya peningkatan kemampuan rakyat untuk produksi secara berkelanjutan.

 

  1. Pemerintah berkewajiban untuk, memberikan ganti rugi dan rehabilitasi serta   memulihkan kehidupan dan hak-hak seluruh korban langsung maupun tak langsung yang timbul akibat adanya ijin operasi suatu perusahaan.

 

 

Koalisi Perempuan Indonesia menunggu langkah nyata dari Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai bentuk konflik tanah dan sumber daya serta pemulihan hak-hak masyarakat setempat.

 

Jakarta, 30 Desember 2011

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal