Aksi dari Kota Tuban

Aksi dari Kota Tuban

Hari Ibu, Aktivis Perempuan Gelar Aksi Damai

kotatuban.com – Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Kamis (22/12/2011), sejumlah aktivis perempuan dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Tuban menggelar aksi damai di depan swalayan Bravo.

Dalam aksinya, mereka membagikan stiker dan selebaran kepada para pengguna jalan yang melintas. Stiker bertuliskan “I Love Ibu” dan selebaran mereka bagian kepada para pengendara sepeda motor dan mobil yang melintasi Jl Basuki Rahmat.

“Dalam aksi ini, kami mengajak kepada seluruh perempuan untuk bangkit agar tidak tertindas. Perempuan harus maju dan sehat, dalam mewarnai bangsa indonensia terlebih Kabupaten Tuban,”  kata Ketua KPI Tuban Bahrul Ulum di sela aksi.

Menurutnya, selama ini perempuan dianggap sebagai manusia yang lemah, dan kalah dengan kaum lelaki. Padahal, sebenarnya banyak perempuan yang berada di atas kaum lelaki.

“Banyak tokoh perempuan yang mampu memperjuangkan bangsa ini. karena itu, kami bersama teman-teman mengajak para kaum perempuan untuk bangkit dari ketertindasan ini,” sambungnya.

Kendati ada aksi sejumlah aktivis perempuan, arus lalu lintas di sana tetap berjalan lancar. Para aktivis hanya membagikan stiker dan selebaran kepada pengguna jalan ketika mereka berhenti saat lampu merah menyala. (mh)

 

Selamat Natal dan Tahun Baru 2012

Selamat Natal dan Tahun Baru 2012

Seluruh Anggota, Pengurus dan Staff
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
Mengucapkan
Selamat Hari Natal
&
Tahun Baru 2012
Semoga Damai dan Semangat Natal Senantiasa Meneguhkan Komitmen Kita
untuk Terus Membumikan Cinta Kasih dan Solidaritas Bagi Kita Semua

   All of the  Members, Executive Boards, and Staffs of

Indonesian Women Coalition for Justice and Democracy
Would like to wish you
A Merry Christmas
&
Happy New Year 2012
May Peace and The Spirit of Christmas Everlastingly Strengthen Our Commitment
to Continue Preserving Love, Compassion and Solidarity For All of Us

83 tahun pergerakan perempuan Indonesia, Sampai dimana ??

83 tahun pergerakan perempuan Indonesia, Sampai dimana ??

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

83 TAHUN GERAKAN PEREMPUAN INDONESIA;

REKOMENDASI KONGRES PEREMPUAN I, MASIH BELUM TERPENUHI

 

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia. Makna sebagai Gerakan Perempuan terletak pada berkumpulnya organisasi-organisasi perempuan yang ada pada saat itu, untuk membahas berbagai persoalan perempuan dan anak perempuan yang menjadi kepedulian dan disepakati sebagai agenda perjuangan semua organisasi perempuan.

 

Kongres Perempuan Indonesia I, melahirkan rekomendasi, yaitu : 1) Mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan; 2) Pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada waktu nikah, 3) Diadakan peraturan yang memberikan tunjangan pada janda dan anak-anak pegawai negeri Indonesia; 4) Memberikan beasiswa bagi siswa perempuan yang memiliki kemampuan belajar tetapi tidak memiliki biaya pendidikan, lembaga itu disebut stuidie fonds; 5) Mendirikan suatu lembaga dan mendirikan kursus pemberatasan buta huruf, kursus kesehatan serta mengaktifkan usaha pemberantasan perkawinan kanak-kanak;

 

Persoalan-persoalan mendasar perempuan Indonesia telah dibahas sejak 83 tahun lalu. Tapi hingga kini,  83 tahun setelahnya , persoalan-persoalan yang menjadi rekomendasi  Kongres Perempuan Indonesia, masih dialami oleh sebagian besar perempuan di Indonesia .

 

Persoalan pencatatan perkawinan misalnya, hingga kini masih banyak perempuan yang hidup dalam ikatan perkawinan tanpa memiliki bukti pencatatan dan Surat Nikah.  Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia  dalam menggali dan mengatasi persoalan pencatatan perkawinan, menunjukkan bahwa banyaknya perkawinan yang tidak tercatat sebagai akibat ketidak tahuan perempuan tentang atutan dan hak-hak yang dimilikinya, mahalnya biaya pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencapai 10 kali lipat dari harga resmi. Penyelenggaraan Pernikahan Masal atau pun Isbat Nikah gratis, dipandang sebagai salah solusi  mengatasi ketiadaan surat Nikah. Namun perkembangan menunjukkan, beberapa pemerintah daerah menggunakannya sebagai upaya untuk meningkatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, hingga kini, jutaan perempuan Indonesia, terutama di pedesaan dan kawasan miskin perkotaan, hidup dalam ikatan perkawinan tanpa surat nikah, dan rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Hak , termasuk pengingkaran Hak Waris bagi anak yang lahir dalam ikatan perkawinannya itu.

 

Usaha untuk melakukan berbagai upaya pemberantasan perkawinan kanak-kanak, yang dicanangkan 83 tahun lalu, hingga kini juga masih menjadi persoalan serius. anak perempuan yang dinikahkan paksa dalam usia 10-15 tahun masih mencapai 13,40% (Profil Kesehatan Indonesia 2009), sedangkan anak perempuan yang dinikahkan pada usia 16 -18 tahun mencapai  33,40%  (Profil Kesehatan Indonesia 2009). Persoalan perkawinan kanak-kanak masih berlanjut hingga kini , karena Undang-undang Perkawinan (UU No 1/1974) mengatur batas usia perkawinan bagi perempuan pada usia 16 tahun dan adanya kelonggaran menikahkan anak-anak dibawah batas usia yang ditentukan .

 

Koalisi Perempuan Indonesia  melihat adanya indikasi  korupsi terkait penyelenggaraan pencatatan perkawinan. Namun persoalan Korupsi di lembaga pencatatan perkawinan, luput dari perhatian media dan publik, karena perhatian terhadap kasus-kasus korupsi lebih diarahkan pada kasus Korupsi bernuansa politik.

 

Persoalan lain yang hingga kini masih belum teratasi adalah persoalan kesehatan perempuan dan anak. Tingginya  Angka Kematian Ibu Melahirkan (AKI) dan Angka Kematian Bayi dan Balita, terutama disebabkan oleh rendahnya akses perempuan terhadap informasi tentang kesehatan dan hak atas kesehatan, rendahnya akses bagi perempua pada layanan kesehatan yang murah dan berkualitas, rendahnya daya jangkau masyarakat terhadap pangan yang layak sebagai akibat kebijakan liberalisasi perdagangan pangan  serta buruknya fasilitas publik pendukung kesehatan seperti air bersih dan sanitasi. Pemerintah, telah mencanangkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) gratis bagi perempuan yang akan melahirkan hingga perawatan paska melahirkan. Namun persyaratan yang rumit, dan sulitnya memperoleh Katu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga miskin perkotaan, menyebabkan perempuan miskin tidak dapat menikmati program sosial tersebut.

Rendahnya akses informasi tentang kesehatan dan hak atas kesehatan bagi perempuan juga berakibat pada meningkatnya jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV/AIDS dari suaminya.

 

Persoalan di sektor pendidikan, terkait dengan buta huruf, hingga kini masih belum teratasi secara optimal. Disamping itu, meskipun laporan pemerintah menunjukkan adanya kesetaraan jumlah antara anak-anak laki-laki dan perempuan yang tamat pendidikan dasar, kenyataannya, anak-anak perempuan yang mengalami putus sekolah di tingkat SD lebih banyak daripada anak-anak laki-laki. Hal ini terjadi hampir di semua daerah, terutama di pedesaan, kecuali di wilayah pesisir, jumlah anak laki-laki yang putus sekolah SD, jauh lebih banyak.

 

Sejumlah data dan informasi terkait dengan situasi perempuan dan anak menunjukkan bahwa rekomendasi Kongres Nasional Perempuan I yang diputuskan 83 tahun lalu, masih relevan sebagai agenda perjuangan gerakkan perempuan di saat ini.

Pemerintah Indonesia, memikul tanggung jawab untuk memperbaiki situasi kehidupan perempuan dan anak-anak perempuan saat ini .

 

Bertepatan dengan Peringatan 83 tahun Kongres Perempuan I, sekaligus peringatan 13 tahun dikukuhkannya Koalisi Perempuan Indonesia, Kami  menuntut :

 

  1. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  sesegera mungkin diterbitkan Undang-undang Perkawinan baru, sebagai pengganti undang-undang perkawinan yang kini berlaku (UU No 1/1974)
  2. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  memastikan bahwa Penguatan Peran dan Pemberdayaan serta Perlindungan bagi Perempuan Pedesaan  berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan diatur dalam Undang-undang tentang Desa yang akan dibahas pada tahun 2012.
  3. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  memastikan adanya tindakan khusus sementara untuk meningkatkan kepemimpinan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan di semua tingkatan
  4. Segala Peraturan Perundangan dan kebijakkan publik lainnya, yang merugikan dan menimbulkan ketidak adilan bagi perempuan, segera dihapuskan
  5. Agar Pemerintah daerah dan Pusat menyediakan alokasi pendanaan khusus untuk mencegah perkawinan kanak-kanak, melalui penyediaan beasiswa bagi anak perempuan, mendirikan sekolah SLTP di desa-desa yang terjangkau dari aspek biaya dan jarak tempuh, memperketat pengawasan pada instansi yang memiliki kewenangan dalam pencatatan perkawinan, dan melakukan penyuluhan pada orang tua agar menghentikan praktek-praktek perkawinan anak.
  6. Agar Pemerintah meningkatkan alokasi dana dan mengawasi penggunaan dana untuk mengatasi buta huruf.
  7. Agar Pemerintah memastikan implementasi Jampersal tepat sasaran dan menghilangkan segala bentuk rintangan bagi perempuan miskin untuk dapat menikmati program social Jampersal tersebut.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, rekomendasi Kongres Perempuan Indonesia I dapat terpenuhi pada peringatan 84 tahun Hari Pergerakan Perempuan (Hari Ibu) nanti.

 

Jakarta, 22 Desember 2011

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

 

Meluruskan Sejarah

Meluruskan Sejarah

Gagasan
Kamis, 22 Desember 2011 | 07:12:51 WIB

Meluruskan Sejarah Hari Ibu

Meluruskan Sejarah Hari Ibu

KORAN JAKARTA

Pengaruh gerakan perempuan di masa lalu tersebut mewariskan gerakan pentingnya peran publik perempuan di masa kini.

Sejarah Hari Ibu di Indonesia menunjukkan kegagahan sejarah karena kelahirannya bersamaan dengan munculnya kebangkitan kesadaran kaum perempuan. Tetapi, peringatan sejarah Hari Ibu selalu diselenggarakan dengan kegiatan yang meremehkan makna awal atau asal-usulnya.

Remeh-temeh peringatan Hari Ibu yang jatuh tiap 22 Desember ditunjukkan dengan dominannya kegiatan untuk mengapresiasi peran perempuan dalam ranah domestik. Misalnya dalam sebuah keluarga, pada tanggal tersebut, seorang ayah dan anak-anaknya berganti melakukan tindakan domestik seperti masak, mencuci, belanja, bersih-bersih, dan kemudian memberikan hadiah-hadiah untuk sang ibu.

Berbagai instansi juga mengadakan peringatan dengan mengadakan acara seperti lomba memasak atau lomba yang berisi perayaan peran domestik dari seorang perempuan sebagai ibu. Pemaknaan semacam itu bahkan justru berkebalikan atau bertentangan dengan makna kegiatan perempuan yang dilakukan pada tanggal (22 Desember) yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu. Kenapa bertentangan? Sebab pada tanggal itu yang terjadi adalah peristiwa berkumpulnya berbagai organisasi perempuan dalam Kongres Perempuan, yang diselenggarakan pada tanggal 22-25 Desember 1928.

Kongres ini menandai munculnya kesadaran akan universalisasi peran perempuan yang berarti munculnya kesadaran bahwa perempuan harus berperan bukan hanya di dalam rumah tangga. Kongres ini mengundang perempuan untuk berperan di ranah publik, terutama memberikan sumbangan pikiran, tenaga, dan sumber daya yang dimilikinya, untuk mengatasi masalah-masalah sosial di masyarakat.

Tentu saja, kesadaran akan peran sosial dan politik kaum perempuan tidak muncul dengan sendirinya. Di akhir abad ke-19, nama Kartini dikenal sebagai sosok bangsawan yang memiliki keresahan terhadap kondisi perempuan pribumi yang tak bisa keluar rumah dan tidak mendapatkan pendidikan. Berkomunikasi dengan para sahabatnya di Barat, ketika gerakan perempuan telah bangkit, Kartini kemudian merasa bahwa sudah saatnya perempuan diberikan pengetahuan melalui sekolah dan tak boleh dibatasi geraknya seperti terjadi dalam budaya pingit yang dialaminya.

Surat-surat Kartini yang di awal abad ke-20 dikumpulkan dan diterbitkan dalam sebuah buku Habis Gelap Terbitlah Terang (Door Duistermis tox Licht) memicu kesadaran baru, mengiringi tumbuhnya berbagai macam organisasi di kalangan kaum terpelajar dan kemudian juga tumbuh organisasi untuk kaum perempuan. Kegiatan membangun sekolah untuk kaum perempuan juga banyak dilakukan, oleh tokoh-tokoh masyarakat yang punya kepedulian, seperti dilakukan oleh Dewi Sartika juga organisasi-organisasi perempuan yang ada.

Meskipun demikian, kesadaran tentang gerakan perempuan masih berkutat pada isu sosial. Kesadaran akan peran perempuan dalam politik sudah mulai muncul di kalangan organisasi radikal seperti Sarekat Rakyat (SR), yang merupakan sempalan SI (Sarekat Islam). Beberapa aktivis perempuan di SR memiliki kesadaran ideologi politik yang maju, bahkan percaya bahwa pada dasarnya perjuangan memberikan hak-hak pada kaum perempuan dan gerakan emansipasi hanya bisa dicapai dengan perjuangan politik merebut kekuasaan dari penjajah Belanda.

Tak heran, setelah terjadi pemberontakan terhadap Belanda pada 1926/1927, para aktivis perempuan seperti Sukaesih dan Munasiah dari Jawa Barat, ikut dikirim ke kamp konsentrasi belanda di Digul. Meskipun tak setenar Kartini, Dewi Sartika, atau aktivis kelas menengah (priyayi) lainnya, aktivis perempuan Kiri lebih keras bekerja dalam nuansa politik dan kerja-kerja pengorganisasian massa rakyat terutama kaum perempuan.

Bahkan, mereka adalah kelompok perempuan yang sangat maju dalam berpikirnya. Munasiah, misalnya, dalam sebuah kongres perempuan di Semarang menyatakan, “Wanita itu mataharinya rumah tangga, itu dulu! Tapi sekarang perempuan jadi alatnya kapitalis. Padahal sejak zaman Mojopahit, wanita sudah berjuang. Sekarang adanya pelacur, itu bukan salahnya wanita. Tapi salahnya kapitalisme dan imperialisme!”

Itulah yang menyebabkan kenapa setahun kemudian, tepatnya 22-28 Desember 1928 gerakan perempuan menemukan momentumnya untuk melakukan konsolidasi nasional. Berbagai organisasi perempuan dari berbagai daerah dan dari berbagai warna ideologi membicarakan isu-isu untuk diangkat bersama.

Kalau kita lihat, isunya memang masih belum secara sepenuhnya meninggalkan isu domestik dan hubungan suami-istri, atau posisi perempuan dalam keluarga. Isu antipoligami sangat menonjol, ditambah dengan pentingnya pendidikan. Amat nyata bahwa kaum perempuan bersepakat bahwa tugas perempuan bukan hanya untuk suami dan anak-anaknya, namun juga harus meluas untuk memerankan diri ke masyarakat.

Sejak Kongres Perempuan itu, berdirilah organisasi perempuan yang bernama Isteri Sedar yang merupakan organisasi yang memiliki karakter gerakan dan perspektif ideologis yang jauh lebih maju. Didirikan pada awal tahun 1930 di Bandung, dengan ketua Soewarni Djojoseputro, Isteri Sedar yakin bahwa untuk selanjutnya setiap perempuan Indonesia harus berperan aktif dalam politik karena hanya Indonesia yang dibebaskan oleh usaha berskala besar lelaki dan perempuan yang bersatulah, yang cukup kuat memberikan kesamaan hak dan aksi bagi setiap warga Indonesia.

Isteri Sedar mendeklarasikan dirinya untuk mendukung pendidikan nasional yang berdasarkan kebutuhan kelas pekerja dan prinsip kebebasan dan kepercayaan pada diri sendiri. Pengaruh gerakan perempuan di masa lalu tersebut mewariskan gerakan pentingnya peran publik perempuan di masa kini.

Banyak perempuan yang sudah bisa menjadi presiden, wakil rakyat di parlemen, politisi, pengusaha, aktivis pemberdaya komunitas, peneliti, pendidik, dan peran publik lainnya. Inilah yang harus kita tegaskan di Hari Ibu yang selalu kita peringati pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya.

Banyak yang kurang memahami sejarah lahirnya Hari Ibu sebagai kebangkitan gerakan perempuan. Dengan memahami asal-usul sejarahnya, kita berharap akan ada makna yang lebih dalam bagi upaya meningkatkan harkat dan martabat kaum perempuan yang hingga kini tampaknya masih butuh pemberdayaan dan penyadaran dari kita semua.

Penulis adalah pekerja budaya, penulis, dan pendidikdosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Islam Blitar (UIB).

Sumber : www.koran-jakarta.com, Kamis, 22 Desember 2011
64 RUU Prioritas Prolegnas 2012

64 RUU Prioritas Prolegnas 2012

64 RUU Lolos Prolegnas 2012

Jumat, 16 Desember 2011 | 18:54

Anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-14 masa sidang ke-II 2011-2012 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-14 masa sidang ke-II 2011-2012 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). (sumber: Antarafoto)

Dua RUU tidak diloloskan.

Melalui keputusan sidang paripurna hari ini, 64 Rancangan Undang-Undang lolos prioritas legislasi nasional (prolegnas) setelah Rancangan  Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat hari ini dikeluarkan dari daftar prolegnas.

“Jadi disepakati akan ada 64 Rancangan Undang-Undang Prioritas, apakah setuju?” tanya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, yang memimpin sidang dan diamini semua anggota DPR yang hadir dalam ruang sidang, hari ini.

Sementara dua Rancangan Undang-Undang, yaitu RUU Perubahan atas Undang-Undang Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Prolegnas karena tidak terlebih dahuku disampaikan ke Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sementara Undang-Undang Advokat juga dikeluarkan menyusul pimpinan Komisi III mengatakan komisinya tak pernah mengusulkan rancangan undang-undang tersebut ke Badan Legislasi.

“Yang didahulukan adalah revisi Undang-Undang tentang KPK dan Rancangan Undang-Undang Advokat tak pernah diusulkan Komisi III dan tak memandang sebagai yang utama,” kata Benny K. Harman, hari ini.

Usulan dari Kemenakertrans
Ketua Badan Legislasi, Ignatius Mulyono, mengatakan memasukkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atas permintaan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi atas putusan mahkamah konstitusi tentang perubahan produk legislasi tersebut.

“Dari Kementerian Tenaga Kerja, ada putusan MK yang sifatnya mengikat,” kata Ignatius.

Pun untuk masuknya RUU Advokat, menurut Ignatius, diajukan anggota Komisi III dan sudah dikordinasikan dengan Badan Legislasi. Diketahui kemudian, anggota Komisi III, Ahmad Yani yang mengusulkan hal tersebut.

Berikut 64 RUU yang masuk Prolegnas:
1.   RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 2008 ttg Pemilihan Anggota DPR, DPD         dan DPRD
2.   RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
3.   RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tshun 1985 ttg Ormas
4.   RUU tentang Aparatur Sipil Negara
5.   RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
6.   RUU tentang Tata Kelola Pendidikan Tinggi
7.   RUU tentang Pendidikan Kedokteran
8.   RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro
9.   RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
10. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
11. RUU tentang Komponen Cadangan
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi
13. RUU tentang DIY Keistimewaan Yogyakarta
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak
15. RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah
16. RUU tentang Keamanan Nasional
17. RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan
18. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
19. RUU tentang Jaminan Produk Halal
20. RUU tentang Jalan
21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
22. RUU tentang Pertanahan
23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 KPK
24. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang                          Peternakan dan Kesehatan Hewan
25. RUU tentang Jasa Konstruksi
26. RUU tentang Pencarian dan dan Pertolongan
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor. tahun 2003 ttg BUMN
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas         Bumi.
29. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2008 ttg Penyelenggaraan Ibadah Haji
30. RUU tentang Kesetaraan Gender
31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan         Perlindungan TKI di Luar Negeri
32. RUU tentang Keperawatan
33. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
34. RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus
35. RUU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 ttg Perbankan
36. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfataan Obat Asli Indonesia
37. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 ttg Jabatan Notaris
38. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 ttg Kejaksaan         Republik Indonesia.
39. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 14 tahun 1985 ttg MA
40. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 27 tahun 2009 ttdg MD3
41. RUU tentang Daerah Kepulauan
42. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu         Presiden dan Wakil Presiden
44. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan         Negara
45. RUU tentang Lambang Palang Merah
46. RUU tentang Keinsinyuran
47. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian         Internasional
48. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
49. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
50. RUU tentang Pemberantasan Tipikor
51. RUU tentang KUHAP
52. RUU tentang Rahasia Negara
53. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
54. RUU tentang Perdagangan
55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian
56. RUU tentang Desa
57. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah         Daerah
58. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
59. RUU tentang Keantariksaan
60. RUU tentang Veteran
61. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
62. RUU tentang Tenaga Kesehatan
63.  RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
64.  RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 ttg Usaha         Perasuransian

Penulis: Ezra Sihite/DAS
sumber : Beritasatu.com, 16 Desember 2011
Workshop Anggota Parlemen Perempuan

Workshop Anggota Parlemen Perempuan

Serang, 17 Desember 2011

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Parlemen Propinsi Banten dan didukung oleh Search for Common Ground melakukan penguatan anggota parlemen Propinsi Banten dengan melakukan workshop ” Penguatan Perempuan Parlemen dalam Mewujudkan Kebijakan yang adil gender ” di Serang, Banten. Kegiatan dibuka oleh Bapak Sigit S Kepala Badan Pemberdayaan Perempuandan Masyarakat Desa Propinsi Banten yang mewakili Gubernur Banten.

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjuangan untuk perempuan memang masih sangat panjang dan ada beberapa capaian yang telah dilakukan oleh pemerintah banten khususnya oleh Dinas Sosial tentang kelompok perempuan yang berusaha di dalam KUBE dimana sebelumnya Ibu Sherisada Manaf anggota DPRD Propinsi Banten menyampaikan penggantar Workshop. Kegiatan ini difasilitasi oleh Ibu Antarini Arna dan Mike Verawati. Ada 8 orang anggota DPRD se Banten yang mengikuti kegiatan ini dan juga anggota Kaukus Perempuan Politik  Indonesia ( KPPI ) Banten.

Workhsop dua hari ini menghasilkan beberapa agenda selanjutnya yaitu antara lain konsolidasi antara anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten se Propinsi Banten dan juga anggota KPPI.

Selamat Berjuang untuk perempuan….

 

proyeksi prolegnas ruu prioritas tahun 2012

proyeksi prolegnas ruu prioritas tahun 2012

RUU prioritas prolegnas 2011

Jakarta, 14 desember 2011

Siang tadi badan legislasi DPR RI mengelar rapat untuk menentukan prioritas pembahasan ruu tahun 2012. Dalam catatan yang diterima ada sekitar 60 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan di dpr ri pada tahun 2012 baik usulan inisiatif DPR atau pemerintah.

Ada 36 ruu usulan DPR dan 24 ruu usulan pemerintah. Usulan dr komisi ix antara lain memasukkan ruu perlindungan pekerja rumah tangga untuk masuk di dalam pembahasan prolegnas. Beberapa ruu yang menjadi konsen koalisi perempuan antara lain ruu pangan, ruu penanganan konfliks sosial dan ruu desa yang merupakan usulan dari pemerintah termasuk dalam daftar usulan prioritas prolegnas 2011.

Rapat badan legislasi kali ini agak berbeda karena ada beberapa elemen masyarakat yang ikut dalam rapat di balkon.

Sekarang saatnya untuk mengawal dan memastikan semua berjalan .

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Jakarta, 13 Desember 2011

Pada tanggal 20 Januari 2011 lalu KPP RI menyelenggarakan diskusi dengan topik penguatan keterwakilan perempuan di legislatif dalam. RUU Pemilu. Ada 5 rekomendasi agar dimasukkan dalam undang-undang PEMILU ;
1. Reperentasi perempuan 30 persen dalam daftar tetap calon legislatif seperti diatur dalam pasal 53. No 10/2008 harus mencantumkan kata “wajib” (affirmatif action).
2. Pada daftar calon di semua daerah pemilihan masing2 nomor urut 1,2 dan 3 terdapayty sekuran g-kurangnya 30 persen calon perempuan.
3. Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi daftar calon yang memuat sekurang -kurangnya 30 persen petmpuan.
4. KPU , KPU propinsi dan KPU Kab/kota mengumumkan minimal R0 persen keterwakilan dalam daftar calon tetap partai politikM
5. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR , DPRD proponsi dan kabupaten dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada lambang atau nama calon pada surat suara.

Hari ini berlangusng lagi diskusi pembahasan tentang masukan untuk RUU PEMILU di gedung DPR RI yang dilakukan oleh KPP RI , dengan menghadirkan ibu Reni dan ibu Andi Timo …

Perempuan dan Pangan

Perempuan dan Pangan

Perempuan, Kelembagaan Adat dan Ketahanan Pangan

Oleh Dr. Lintje H. Pellu, Dosen UKAW/Anggota NTT Policy Forum

Sabtu, 11 Desember 2010 | 13:00 WITA

PANGAN dan perempuan kalau boleh dikaitkan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Penjelasannya tentu tidak semata-mata didasarkan pada stereotipe peran perempuan bahwa dialah yang bertugas memasak di dapur. Yang hendak saya kemukakan di sini adalah sebuah relasi simbolik dan asosiatif perempuan dan pangan. Relasi ini cukup memberi pendasaran dalam upaya memahami keterkaitan perempuan dan pangan.

Pemahaman simbolis dan asosiatif ini berasal dari pemahaman kultural masyarakat. Dalam komunitas adat, kearifan lokal dapat ditelusuri dalam berbagai mitos, terkait pangan terdapat mitos tentang asal mula makanan di berbagai komunitas adat di NTT. Misalkan, dalam budaya orang Rote mitos asal mula makanan dikatakan datangnya dari laut oleh dua orang perempuan yang membawa benih-benih. Benih itu kemudian dibawa melewati semua kerajaan (nusak). Penuturan mitos ini dalam bahasa adat dituturkan kisah Pule Sio (sembilan benih).

Seorang penyair (manahelo) yang piawai ketika diminta menuturkan kisah datangnya makanan, pasti akan menuturkan syair adat (bini) ini. Sedangkan bagi Atoin Meto siklus pertanian amat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat desa dan memberi fondasi dalam memahami sistim politik orang Timor. Saat yang dipandang paling penting dalam ritus pertanian adalah saat persembahan hasil panen kepada raja yang dipandang sebagai penguasa sakral (sacred ruler) (Schutle-Nordholt 1975).

Perempuan dan Pangan dalam Tuturan Adat
Paralelisme merupakan ciri dominan dalam bahasa adat sehingga setiap elemen syair senantiasa berpasangan. Tuturan tentang Pule Sio misalnya, padi dan jewawut (hade/bete) atau jagung dan jewawut (pela/bete) adalah pasangan benih utama dan ini menyiratkan makanan pokok. Pasangan benih lain yang juga dijumpai dalam syair adat adalah pisang//tebu (huni//tefu), talas//ubi (tale//fia), dan kelapa//pinang (no//pua). Benih makanan pokok ini berasal dari dalam laut dibawa ke darat oleh dua orang perempuan yang dimulai pertama kali dari ujung timur Pulau Rote, yakni Mae Oe dan Tena Lai. Oleh kedua perempuan tersebut, benih itu dibawa berkeliling melewati setiap kampung dan kerajaan dan tumbuh di sana sehingga membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi penduduk. Setiap nusak memiliki variasi nama yang berbeda tentang kedua perempuan ini.

Tak lelahnya kedua perempuan ini berjalan menyusuri setiap bukit dan lembah, setelah memperoleh tempat yang cocok mereka ‘menurunkan’ muatannya. Keduanya senantisa dalam pengembaraan, yang dalam bahasa syair, perjalanan ini merupakan juga sebuah ciri bahwa tokoh dan karakter senantiasa bergerak dan mobile. Perpindahan dari suatu lokasi ke lokasi lain kemudian juga memiliki signifikansi simbolis. Dari ujung timur benih itu datang, kemudian mengarah ke barat lalu ke selatan dan utara. Semua kampung dan pemukiman dilalui, semua orang bersukacita karena kehadiran mereka.

Perempuan dan Ritus Pertanian
Peranan kedua perempuan ini dalam mendistribusikan benih juga ditampakkan dalam ritus pertanian. Dalam hal ini, saya hendak menguraikan lebih jauh budaya betek yang juga terkadang dilafalkan sebagai botok dari pada jewawut, karena pengucapan betek terasa lebih kontekstual. Betek (foxtail millet atau L. Setaria italica) merupakan salah satu tanaman pertanian tertua di antara kelompok manusia Austronesia. Domestikasi betek dapat ditelusuri ke belakang dimulai sejak tahun 5000 BC. Ada berbagai jenis betek, namun yang lazim ditemui di wilayah Indonesia Timur adalah jenis ekor rubah (foxtail millet), karena bentuknya yang mirip dengan ekor rubah. Betek merupakan jenis makanan yang diusahakan dengan sistim perladangan.

Walaupun budaya betek ini mulai dan telah tergerus oleh waktu dan zaman, sisa kearifan lokal dan simbolisasi kehidupan tergambar dalam ritus tersebut. Pengetahuan dan kearifan ini masih terpelihara oleh beberapa tetua adat dan merupakan warisan budaya yang penting. Simbolisasi pangan dan perempuan sangat kuat tergambar khususnya saat panen. Terdapat korelasi simbolis antara ritus pertanian dan ritus kelahiran. Sehingga pada saat panen ini dipandang sebagai saat yang krusial.

Dua orang perempuan bertugas memetik betek dan seorang di antaranya merupakan ‘ibu rumah/istri’ yang mewakili ide seorang perempuan hamil yang akan siap melahirkan anaknya. Bakul yang diikatkan pada perut sebagai wadah penampung betek yang akan dipetik, menirukan perempuan yang sedang membawa bayi dalam kandungan. Betek hasil pemetikan kemudian diinjak-injak untuk memisahkan biji dari tangkainya.

Saat mengumpulkan (huru) biji betek ini adalah momen krusial, saat diam secara ritual dimana semua orang harus berdiam diri dan duduk, karena ini adalah fase liminal, fase yang juga sama dalam peristiwa kelahiran yakni fase perjuangan antara hidup dan mati. Hasil dari betek yang terkumpul kemudian ditanyakan oleh para peladang lain yang duduk di luar pondok sama seperti menanyakan jenis kelamin anak yang baru lahir. Selain itu, kata yang dipergunakan untuk tikarpun adalah selimut (lafa) sebagaimana layaknya selimut yang membungkus bayi.

Jadi, dalam ritus betek ini sangat transparan gambaran fertilitas dan peran reproduksi perempuan yang memiliki korelasi dengan fertilitas dalam pertanian. Dalam ritus pertanian ini identifikasi peran perempuan dapat ditelusuri dari mitos dan khususnya berkaitan dengan ritus panen. Dalam ritus ini terdapat perayaan dan pengakuan terhadap kekuatan peran perempuan untuk menghadirkan kehidupan dan harapan baru akan kelangsungan hidup keluarga dan komunitas.

Asosiasi simbolik antara manusia/perempuan dan pangan ini telah lama dikenal oleh komunitas adat di NTT lainnya. Misalkan, pada masyarakat Sumba, manusia dan padi memiliki identitas paralel yang terungkap dalam berbagai metafora. Dalam konsep budaya orang Kodi, ketika manusia atau padi menderita karena bencana, kekerasan atau kematian yang digolongkan sebagai kematian ‘panas’, penghormatan terhadap jiwanya adalah melalui media yaigho, yakni sebuah seremoni nyanyian penghormatan, yang juga sama dipakai untuk memulihkan keberhasilan tanaman (Hoskins 1989).

Perempuan dan Ketahanan Pangan
Kearifan lokal yang tercermin lewat mitos dan ritus pertanian sebenarnya mendudukkan perempuan sebagai penerus kehidupan, sehingga peran dan fungsi reproduksinya mendapat penghargaan dan hal itu pula yang menjadi kekuatan perempuan untuk juga melakukan reproduksi sosial lewat upaya ketahanan pangan.
Dalam kegiatan pertanian orang Rote, dikenal sistim penanaman variasi benih dikenal sebagai ‘sembilan anak Lakamola’ (lakamola anan sio).

Sembilan benih ini adalah benih ‘kesempurnaan hidup’, mulai dari makanan pokok yakni beras atau jagung, kacang-kacangan dan labu. Benih-benih ini dapat ditanam di sawah maupun ladang, mewakili variasi makanan yang dapat diusahakan secara bersamaan dalam suatu lokasi pertanian. Variasi dan pemilihan benih disesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia. Pemilihan benih ini sangat berpengaruh terhadap ketersediaan bahan pangan, pola pembagian kerja serta variasi asupan gizi keluarga. Labu dapat dimasak bersama jagung dan kacang-kacangan. Turis dapat dimasak dengan nasi atau jagung.  Selain itu pucuk dan bunga labu atau daun kacang dapat dimasak sebagai sayuran. Waktu panen yang berbeda dari setiap jenis tanaman, merupakan jaminan dan peluang bagi petani untuk merencanakan dan memprediksi ketersediaan pangan sampai pada musim tanam berikutnya. Hasil yang diperolehpun memiliki sistim perhitungan tersendiri sesuai dengan jenis makan untuk padi akan berbeda dari jagung dan betek.

Apabila kemudian makanan tersebut sudah disimpan dalam lumbung atau tempat penyimpanannya, maka perempuan atau istri memiliki otoritas penuh untuk mengambil atau mengeluarkan stok makanan. Hal ini berkaitan dengan pengetahuan dan perhitungannya terhadap batas ketersediaan makanan dalam keluarga. Dalam kehidupan petani yang mengandalkan menyadap lontar, ketika gula lontar telah disimpan dalam guci atau jerigen, maka untuk mengambil gula hasil sadapannya pun seorang suami pantang mengambil sendiri. Ia harus meminta istrinya untuk mengambilkan baginya. Hal ini sebenarnya merupakan penghormatan dan penghargaan peran istri sebagai manager dan pengatur logistik dalam keluarga.

Kuatnya asosiasi simbolik antara perempuan dan pangan dalam berbagai mitos,  ritus dan tradisi serta adat kebiasaan masyarakat hendak menegaskan bahwa keberlangsungan hidup sebuah keluarga atau komunitas akan sangat bergantung dari penghargaan terhadap sumber daya kehidupan yang diusahakannya.

Pergeseran nilai dan pemahaman konsep ritus-ritus pertanian yang telah mulai memudar dalam komunitas adat sejalan dengan perjalanan waktu dikarenakan berbagai introduksi baru dalam varietas, teknik pertanian moderen, pengagungan terhadap beras sebagai makanan pokok utama, sampai pada  operasi ketahanan pangan berbasis beras (raskin).

Perlu revitalisasi nilai-nilai positif dalam ritus pertanian yang dipakai untuk merayakan kehidupan dan penghargaan terhadap berbagai potensi sumberdaya untuk menjamin kelangsungan hidup dan reproduksi sosial. Salah satu fungsi ritus adalah memperkokoh solidaritas sosial dalam menghadapi berbagai situasi kehidupan.

Kapasitas lokal dan kelembagaan adat yang terdapat dalam berbagai komunitas adat merupakan elemen-elemen kultural yang ada dalam masyarakat. Fertilitas lahan pertanian menjadi masalah krusial dalam menghadapi pemanasan global yang melanda dunia saat ini yang akan berdampak pada krisis pangan. Kondisi tekanan dan kesulitan pangan akan berdampak pada relasi antarmanusia, relasi antarmanusia dan alam, dan relasi manusia dangan Tuhannya. Dalam berbagai upacara dan ritus pertanian penyembahan kepada Tuhan disimbolkan dengan persembahan hasil-hasil pertanian. Pesta dan perayaan panen diperuntukkan bagi distribusi kepemilikan untuk memperkokoh ikatan keluarga dan kekerabatan serta memperbaiki asupan gizi dalam komunitas.

Eratnya korelasi simbolik antara perempuan dan pangan, seharusnya menjadi pertimbangan yang kemudian dapat dipakai sebagai sebuah pendekatan kultural ketika hendak membuat atau merencanakan intervensi kebijakan pangan. Intervensi kebijakan pangan tersebut harus berbasis pengetahuan masyarakat dan perempuan merupakan sebuah pilihan cerdas yang tidak dapat diabaikan begitu saja. *

Sumber : Pos Kupang.com. 11 Desember 2010

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan Evaluasi

Jakarta, 7 Desember 2011

Bertempat di sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 4-5 Desember 2011 dilaksanakan monitoring dan evaluasi semester 2 yang dihadiri oleh Presidium Nasional, Sekretaris Jendral dan Staf Sekretariat Nasional . Kegiatan selama dua hari ini adalah melihat perkembangan organisasi selama 6 bulan terakhir. Dalam kesempatan ini hadir Damairia Pakpahan, Luki Paramita dan Fitriyanti sebagai presidium nasional dan 2 orang Presidium Nasional berhalangan hadir.