Pers Rilis

Pers Rilis

Untuk Segera disebarkan

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Merespon  Pemilu 2019 dan Memperingati Hari Kartini

PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PEMILU, WUJUD CAPAIAN EMANSIPASI 

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang tahapannya telah dimulai sejak Agustus 2017, kini telah melewati tahapan pemberian suara (pencoblosan) dan saat ini masuk tahap penghitungan suara. Dari seluruh tahapan pemilu 2019 yang telah, perempuan memiliki peran penting dalam mewujudkan kehidupan politik yang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender, antara lain:

  1. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi komisioner lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten, memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Sayangnya, proses seleksi dianggap tak ramah pada perempuan, sehingga masih ada provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
  2. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi anggota /panitia pelaksana atau pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  3. Perempuan kader partai maupun tokoh perempuan aktif terlibat sebagai calon legislatif, hingga ketentuan kebijakan afirmasi, sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif, melampau ambang batas minimal, yaitu mencapai 40% perempuan dalam daftar calon legislatif.
  4. Organisasi – organisasi perempuan aktif mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara benar dan cerdas.
  5. Perempuan juga aktif sebagai pemantau di TPS untuk memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Pemilu 2019 merupakan Pemilu terbesar  di dunia. Terbesar karena jumlah pemilih dalam negeri mencapai 190 juta lebih dan pemilih di Luar negeri lebih dari 2 juta, dimana 51 % diantaranya adalah perempuan dan  dilaksanakan di lebih dari 813 ribu TPS . Pemilu 2019 sekaligus merupakan PEMILU terumit sepanjang sejarah penyelenggaraan PEMILU di Indonesia karena harus mencoblos di 5 surat suara kecuali pemilih di DKI Jakarta, yaitu memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan calon Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.

Sebagai organisasi yang memiliki mandat melakukan Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Hak Politik Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia menerapkan strategi untuk mewujudkan keterwakilan politik perempuan di parlemen dengan: 1) mendorong Kader Koalisi Perempuan untuk mengikuti seleksi sebagai komisioner badan penyelenggara pemilu dan panitia pelaksana pemilu,  2) melakukan pelatihan bagi calon anggota legislatif (caleg) perempuan di 9 provinsi, 3) mendukung 210 Kader Koalisi Perempuan Indonesia menjadi caleg, 4) membentuk tim pemenangan caleg perempuan. 

Untuk mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih cerdas, Koalisi Peremuan Indonesia melakukan: 1) pendidikan Politik  bagi pemilih di 1.020 Desa/kelurahan, 2)  bersama lembaga jejaring melakukan dialog dengan caleg perempuan dan simulasi pencoblosan. Simulasi pencoblosan merupakan bagian dari pendidikan pemilih, bertujuan untuk memastikan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, pemilih pemula, lansia, perempuan dalam kondisi hamil, pemilih yang mengalami hambatan keaksaraan memiliki gambaran yang lebih mendekati riil bagaimana proses pencoblosan kali ini. Selain itu, simulasi pencoblosan yang dilakukan juga menghasilkan beberapa catatan rekomendasi yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu 2019, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Strategi lain yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia adalah, menjadi pemantau independen dalam pemilu 2019 yang resmi terdaftar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada tanggal 17 April 2019, kader Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan di 1.263 TPS yang tersebar di 15 provinsi. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan kader Koalisi Perempuan Indonesia, beberapa catatan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagai berikut:

  1. Penyelengaraan Pemilu 2019 secara umum berjalan dengan baik dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi sekitar 80%.
  2. Di sebagian besar TPS yang dipantau kader Koalisi Perempuan Indonesia, menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil cukup baik. Namun masih ada TPS yang kurang akses bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda karena jarak antar meja KPPS dengan bilik pencoblosan atau jarak antara bilik pencoblosan dengan meja tempat kotak suara terlalu sempit. Di Bantul Yogyakarta terdapat TPS yang dibuka di rumah joglo dengan undakan sehingga pemilih yang lansia dan atau ibu hamil juga perlu pendampingan ketika naik atau turun ke TPS. Meskipun sejauh ini tidak ada hambatan yang mengganggu hak para pemilih, namun kondisi seperti ini sebaiknya ke depan diperbaiki oleh para penyelenggara pemilu.
  3. Sosialisasi pemilu mulai dari administrasi bagi pemilih perlu ditingkatkan karena di lapangan masih ditemukan pemilih yang tidak paham kegunaan form C6, tata cara mengurus form A5 dan ketentuan administrasi lainnya. Ketidaktahuan ini dapat berdampak pada hilangnya hak suara para pemilih.
  4. Sosialisasi tata cara pencoblosan dimana pemilu kali ini cukup banyak surat suara yang harus dicoblos juga masih kurang. Kader Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pamantau maupun yang menjadi pemilih masih banyak menemukan calon pemilih yang kebingungan bagaimana cara mencoblos. Apalagi jika mereka tidak hadir di pagi hari ketika petugas TPS memberikan penjelasan kembali tata cara mencoblos.
  5. Pembekalan bagi KPPS harus ditingkatkan dan KPU harus memastikan KPPS memahami dengan baik rangkaian proses pemilihan baik tugas dan tanggungjawabnya, serta menjamin netralitasnya.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa peran dan kedudukan perempuan dalam Pemilu 2019 mencerminkan kemajuan Emansipasi Perempuan di bidang politik, sebagaimana di cita-cita kan Kartini, pada jamannya. Meski belum sepenuhnya terwujud kesetaraan dan keadilan gender, namun jalan menuju titik tersebut, semakin terbuka. 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta dengan jajarannya hingga tingkat TPS yang telah bekerja secara jujur, adil, bersih  dan transparan dalam penyelenggaraan Pemilu. Koalisi Perempuan Indonesia juga memberikan penghargaan kepada aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat yang telah berjuang dalam mendistrubusikan logistik Pemilu.

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau penghitungan suara dan akan menunggu hasil akhir yang diumumkan KPU sebagai keputusan resmi, dalam hal ini terkait dengan jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih.

Jakarta, 20 April 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal                                                                                        

Pernyataan Koalisi Perempuan – Penyelenggaraan PILPRES 2014

Pernyataan Koalisi Perempuan – Penyelenggaraan PILPRES 2014

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PEMILIHAN PRESIDEN 2014 ADALAH PEMILU PALING TRANSPARAN DAN AKUNTABEL, SEPANJANG SEJARAH KEPEMILUAN

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada lembaga-lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum Indonesia, karena telah menyelenggarakan Pemilihan Presiden secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pemilihan Presiden 2014 ini merupakan pemilihan umum paling transparan sepanjang sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia.
Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, semua data hasil penghitungan suara dapat diakses oleh masyarakat secara luas dan masyarakat dapat menghitung sendiri hasil perolehan suara kedua kandidat presiden. Sehingga seluruh hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemilihan, KPUD Kabupaten, KPUD Provinsi dan KPU dapat dikoreksi masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014 juga memberi ruang partisipasi masyarakat secara penuh, sejak kampanye, pendidikan pemilih, pemberian suara, pengawalan suara hingga penghitungan suara hasil pemungutan suara. Masyarakat juga berskesempatan untuk mengontrol semua pihak yang terlibat dalam pilpres, serta menyampaikan keluhan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang direspon secara cepat oleh panwaslu dan Bawaslu.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa penyelenggara pemilu dan pemerintah telah bekerja sama dengan baik dan membangun sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilu. Perkembangan yang baik ini harus dilanjutkan pada penyelenggaraan pemilu dimasa yang akan datang.

Dengan penyelenggaraan pemilihan umum presiden yang transparan dan akuntabel, seperti yang baru saja kita laksanakan, Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa sudah tidak ada sedikit pun ruang atau kesempatan untuk mendelegitimasi hasil pemilihan Presiden 2014.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyampaikan penghargaan kepada kandidat presiden dan wakil presiden beserta seluruh pendukungnya yang telah berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan persatuan bangsa. Bahwa selama masa kampanye masih terjadi beberapa kekurangan seperti banyaknya kampanye hitam melalui media sosial serta penggunaan media publik untuk menyampaikan berita yang memiliki tendensi untuk merusak nama baik pihak-pihak tertentu, hal ini merupakan pelajaran bagi pembuat kebijakan dan masyarakat untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat upaya-upaya mengembangkan budaya berpolitik yang santun.

Koalisi Perempuan Indonesia mengucapkan selamat kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla sebagai Presiden dan wakil Presiden terpilih untuk periode 2014 -2019. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan tuntunan dan perlindungan dalam menjalankan tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap Presiden dan wakil Presiden terpilih, berkomitmen untuk :

1. Menata ulang dan merumuskna kebijakan Sistem Perlindungan Sosial terpadu, inklusif, adil gender dan memberdayaakan masyarakat, guna mengatasi kemiskinan.

2. Meninjau dan merevisi peraturan pelaksana Undang-undang Desa agar lebih berdaya guna dalam pembagunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

3. Melaksanakan Pembangunan Berkelanjutan berbasis pemajuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), baik Hak-hak Sipil dan Politik maupun Hak-hak ekonomi, social dan budaya, bagi seluruh Warga Negara Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri.

4. Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta demokrasi melalui berbagai bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta menciptakan ruang yang menjamin partisipasi seluruh Warga Negara dalam semua tahap pembangunan.

5. Menghapuskan semua bentuk ketimpangan yang hingga kini masih terjadi, baik ketimpangan antar kelompok masyarakat dan ketimpangan antar daerah, melalui melalui persamaan kesempatan dalam pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan pembangunan, serta persamaan kesempatan dalam menikmati manfaat dari kebijakan dan hasil-hasil pembangunan.

6. Memberikan perhatian dan Tindakan Khusus bagi kelompok-kelompok rentan dan tidak beruntung seperti perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, kaum miskin, petani, nelayan, masyarakat adat, penduduk dikawasan terpencil dan di pulau terluar dan terdepan agar mereka menikmati persamaan kesempatan dan manfaat dari proses dan hasil pembangunan.

Semoga partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang telah kita laksanakan, dapat sungguh-sungguh menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan dan persatuan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Jakarta 24 juli 2014

Dian Kartika Sari
Sekretaris Jenderal

Doa Perempuan Jelang PEMILU

Doa Perempuan Jelang PEMILU

jakarta, 6 Juli 2014

Kawan – kawan, anggota, pengurus dan Staff Koalisi Perempuan Indonesia.
Pemungutan Suara untuk pemilihan Presiden,
akan dilakukan pada hari Rabu, 9 Juli 2014
Sebagai organisasi yang berjuang untuk mewujudkan Keadilan dan Demokrasi
Kita, memiliki kepentingan untuk ikut menentukan pemimpin
yang akan memimpin bangsa ini dalam 5 tahun mendatang.
Kita, memiliki tanggung jawab moral agar reformasi yang telah kita perjuangkan terus berjalan, dan tidak pernah kembali ke jaman orde baru
Oleh karena pentingnya nasib Indonesia pada 5 tahun mendatang,
maka , saya menyerukan kepada, anggota, pengurus dan Staff Koalisi Perempuan Indonesia.
“JANGAN GOLPUT”, GUNAKAN HAK PILIHMU SECARA MERDEKA, BERMARTABAT, DAN JAGA SUARAMU.
Mari kita lewati seluruh proses pemilu ini dengan DAMAI

DOA PEREMPUAN MENJELANG PEMILU

Ya Allah ya Tuhanku,

Untuk kebaikan negriku dan masa depan anakku, aku memilih

Atas bimbinganmu, kutentukan pilihanku

Dengan lindunganmu, kupertahankan hakku untuk bebas memilih.

Ya Allah yang maha bijaksana

Jadikan aku pemilih yang bijak dan berdaya,

Yang memilih tanpa rasa takut dan tak terbeli oleh apapun.

Yang memilih dengan akal sehat dan mata bathin.

Ya Allah Penegak Kebenaran

Kutetapkan pilihanku, kuberikan suaraku pada

Pemimpin yang Jujur, sederhana, merakyat dan rendah hati,

yang menunjukkan sikap dan tindakan keutamaan,

sebagai pemimpin dan sebagai manusia.

Ya allah ya Tuhanku

Jagalah suaraku, dan jutaan suara saudaraku

Dari tindakan curang dan keji,

Yang menghilangkan, mengurangi atau menjadikan tidak sah

suara-suara kami.

Karena suara kami, adalah suara kebenaran.

Depok, 6 Juli 2014

Dian Kartika Sari

Salam
Dian Kartika Sari

Surat Terbuka

Surat Terbuka

Jakarta , 09 Mei  2014

 

Nomor      : 081/PEMILU/KPI-NAS

Lampiran : –

Perihal     : Ketidakadilan Proses Pemilu

                    Terhadap Calon Legislatif Perempuan

 

 

Kepada

Yang Terhormat

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Media Massa   

Di

Tempat

 

Dengan hormat ,

 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada masyarakat Indonesia , Partai Politik peserta Pemilu, dan lembaga penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang damai dan memberi peluang bagi semua WNI pemilik hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya. 

 

Dibanding dengan penyelenggaraan Pemilu 2009, penyelenggaraan Pemilu 2014 mengalami kemajuan jauh lebih baik dari sisi kebijakan dan teknis penyelenggaraan pemilu. Beberapa masalah teknis seperti surat suara yang tertukar dan kesalahan teknis ditingkat pelaksana memang masih terjadi di beberapa tempat. Namun secara umum Pemilihan Umum pada 9 April 2014 dapat dikatakan berjalan dengan lancar dan sukses.

 

Namun dibalik kesuksesan pelaksanaan penggunaan hak pilih  pada Pemilu 9 April 2014, Koalisi Perempuan Indonesia prihatin terhadap :  

 

  1. Proses Penghitungan suara, yang mengakibatkan pengalihan suara yang diperoleh calon anggota legislative perempuan kepada anggota legislative lain dalam satu partai, yang umumnya suara tersebut berpindah ke elit atau pengurus partai politik tersebut.
  2. Adanya konspirasi atau persekongkolan antara petugas pelaksana dan pengawas pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecematan dan Kabupaten/Kota dengan Calon anggota legislative tertentu dan pengurus partai politik ditingkat kabupaten dan provinsi untuk menggeser perolehan suara calen anggota legislative.
  3. Sejumlah calon anggota legislative perempuan yang menjadi korban penggeseran perolehan suara mengalami kebuntuan dalam melakukan upaya mencari keadilan karena persekongkolan di tingkat daerah telah sedemikian sistematis.

 

Sehubungan dengan situasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada:

 

  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik , agar :
    1. Seluruh DPP Partai Politik untuk membuka ruang pengaduan dan menindaklanjuti  pengaduan Calon Anggota Legislative yang menyampaikan bukti-bukti atas kecurangan penggeseran perolehan suara.
    2. Memberikan tegguran dan sanksi sesuai mekanisme parrtaii terhadap pengurus di ttingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang melakukan persekongkolan pernggeseran perolehan suara.
    3. Menindak ccalon anggota legislative yang membujuk, menyuruh, mengancam dan mempengaruhii penyelenggara pemilu untuk menggeser perolehan suara dan memperbesar perolehan suaranya
    4. Membatalkan penetapan (bila telah dikeluarkan) atas anggota legislative yang memperoleh suara besar yang berasal darri praktek kecurangan, terutama penggeseran perolehan suara dari calon legislative lain.
    5. Memulihkan hak ccalon anggota legislative yang menjaddi korban penggeseran perolehan suara, termasuk mengajukannya untuk ditetapkan sebagai calon anggota legislatiif terpilih.
  2. Penyelenggara Pemilu, agar :
    1. Membuka rruang pengaduan bagi masyarakat, partai politik maupun calon anggota legislative atas tindakan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat dan atau petugas pelaksana penyelengggara Pemilu
    2. Membentuk Tim  Penccari fakta untuk memverifikasi meneliti kebenaran pengaduan
    3. Melakukan pemeriksaan, memutuskan dan memberikan sanksi pada pelaku kecurangan/pelanggaran
    4. Memastikan semua pelaku pelanggaran pemilu tidak akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Presiden pada bulan Juli 2014 nanti
    5. Melakukan perubahan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih, apabila terbukti bahwa penetapan tersebut merupakan akibat dari tindakan kecurangan dan pengaburan dokumen bukti-bukti penghitungan dan rrekapitulasi perolehan suara.
  3. Media Massa, agar
    1. Melakukan pendidikan masyarakat agar masyarakat peduli dan berani menyuarakan kecurangan pelanggaran dan tindak pidana pemiluu yang diketahuinya
    2. Memberikan ruang bagi calon anggota legislative yang menjadi koorban kecurangan untuk menyampaikan data dan fakta atas kerugian yang dialaminya
    3. Memantau dan mempublikasikan kepada masyarakat luas segala kebijakan dan tindakan untuk menegakkan kebenaran, kejujuran  dan keadilan dalam  Penyelennggaraan Pemilu

 

Koalisi Perempuan Indoonesia memberikan perhatian serius dan prihatin atas ketidakadilan yang dialami oleh calon anggota legislative perempuan dari berbagai partai politik, sehingga menutup peluang mereka untuk mendukung upaya pencapaian sekurang-kurangnya 30% perempuan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat baik di tingkat daerah maupun di tinggkat nasional

 

Demikian surat terbuka ini disampaikan kepada semua pihak yang berkait dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu agar memenuhi asas dan prinsip LUBER dan JURDIL.

 

Hormat Kami

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal 

Kliping Media

Kliping Media

MK Kabulkan Judicial Review Soal Nomor Urut dan Keterpilihan Caleg Perempuan

Rabu, 12 Maret 2014 | 19:54 WIB

Ibu Sjam

 

Salah satu pemohon prinsipal Sjamsiah Achmad memberikan selamat kepada kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie usai Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi UU Pemilu Legislatif, Rabu (12/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Ganie.

Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) pada Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b. Dengan adanya putusan tersebut, keterwakilan perempuan dalam Pemilu lebih diutamakan dalam UU.

“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (12/3).

Dalam putusannya, MK menyatakan Frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dan/atau’.

Sehingga, selengkapnya Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif menjadi:

“Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya,”

MK juga menyatakan frasa ‘mempertimbangkan’ Pasal 215 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengutamakan’.

Dengan kata lain, Pasal 215 UU Pemilu Legislatif menjadi berbunyi:

“Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan”

Dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan frasa ‘atau’ dalam penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU tersebut  dapat dimaknai dalam setiap tiga orang bakal calon, hanya terdapat 1 (satu) perempuan. Namun, tidak memungkinkan adanya dua atau bahkan tiga perempuan sekaligus secara berurutan dalam setiap tiga orang bakal calon. Terlebih lagi, dengan adanya frasa ‘…tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’ semakin memperjelas maksud bahwa  pembentuk undang-undang berpesan kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak menempatkan satu orang perempuan tersebut pada urutan terakhir dalam setiap tiga bakal calon, melainkan pada urutan pertama atau kedua.

Mahkamah juga menilai Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 dan penjelasannya dapat dimaknai secara berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi perempuan dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan berupa hak untuk mencalonkan dan hak untuk dipilih.

“Untuk menjamin peluang keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan sebagai implementasi dari kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, menurut Mahkamah, terhadap frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 haruslah dimaknai kumulatif-alternatif menjadi ‘dan/atau’ dan menghapus keberlakuan frasa ‘tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.

Mengutamakan Perempuan

Sedangkan pada frasa ‘mempertimbangkan’ dalam Pasal 215 UU Pemilu Legislatif,  Mahkamah berpendapat apabila mendasarkan pada perolehan suara terbanyak dan legitimasi keterwakilan dalam bentuk keluasan persebaran perolehan suara, baik laki-laki maupun perempuan yang memperoleh suara terbanyak harus diutamakan untuk menjadi anggota legislatif. Namun, apabila jumlah perolehan suara sama antara satu orang caleg laki-laki dan satu orang caleg perempuan sama, dalam rangka menjamin pelaksanaan affirmative action dan wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, khususnya mengenai perlakuan khusus terhadap kaum perempuan, maka frasa ‘mempertimbangkan’ harus dimaknai ‘mengutamakan’.

Terakhir, agar tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai keabsahan proses Pemilu yang sedang berjalan, khususnya yang terkait dengan penetapan daftar calon anggota legislatif, Mahkamah menegaskan putusan tersebut berlaku ke depan dan tidak berlaku untuk susunan daftar caleg dalam Pemilu yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.

Sebelumnya, Pemohon yang terdiri dari sejumlah aktivis perempuan mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif. Adapun Pasal 56 ayat (2) berbunyi:

Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) menyatakan:

Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2,atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.

Sedangkan Pasal 215 berbunyi:

Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.

b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan: pertama, menyatakan Penjelasan Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu, dan/atau dua, dan/atau tiga, dan demikian seterusnya. Tidak hanya pada urutan tiga, enam, dan seterusnya. Kedua, Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. (Lulu Hanifah/mh)

 

Diunduh dari :  http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9709

 

 

admin

 

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Rekomendasi kaukus parlemen RI terhadap RUU PEMILU

Jakarta, 13 Desember 2011

Pada tanggal 20 Januari 2011 lalu KPP RI menyelenggarakan diskusi dengan topik penguatan keterwakilan perempuan di legislatif dalam. RUU Pemilu. Ada 5 rekomendasi agar dimasukkan dalam undang-undang PEMILU ;
1. Reperentasi perempuan 30 persen dalam daftar tetap calon legislatif seperti diatur dalam pasal 53. No 10/2008 harus mencantumkan kata “wajib” (affirmatif action).
2. Pada daftar calon di semua daerah pemilihan masing2 nomor urut 1,2 dan 3 terdapayty sekuran g-kurangnya 30 persen calon perempuan.
3. Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi daftar calon yang memuat sekurang -kurangnya 30 persen petmpuan.
4. KPU , KPU propinsi dan KPU Kab/kota mengumumkan minimal R0 persen keterwakilan dalam daftar calon tetap partai politikM
5. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR , DPRD proponsi dan kabupaten dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada lambang atau nama calon pada surat suara.

Hari ini berlangusng lagi diskusi pembahasan tentang masukan untuk RUU PEMILU di gedung DPR RI yang dilakukan oleh KPP RI , dengan menghadirkan ibu Reni dan ibu Andi Timo …