Sosialisasi Profil Lembaga Masyarakat Bidang Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2024

Sosialisasi Profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan dan hak perempuan

Koalisi perempuan Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyelenggarakan Sosialisasi hasil penyusunan Profil Lembaga Masyarakat Bidang Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bandung City Centre. Acara ini dihadiri oleh perwakilan DP3A Provinsi Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bandung, Lembaga-Lembaga Layanan Mandiri yang ada di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Dalam acara tersebut dibahas hasil penyusunan profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan hak perempuan yang terangkum 84 lembaga di seluruh kota di Indonesia. Adapun buku Direktori Lembaga Layanan Mandiri ini akan digunakan sebagai rujukan mitra kerja pemerintah dengan lembaga-lembaga mandiri untuk menindaklanjuti turunan dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan agar segera bisa ditindaklanjuti.

Beberapa masukan untuk direktori profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan hsk perempuan ini adalah: terkait keamanan pendamping, terkait keamanan rumah aman untuk dipertimbangkan tidak dicantumkan dalam buku jika dipublikasikan, menambah profil lembaga yang belum masuk dalam direktori yang sudah disusun, dan perbaikan tata letak agar dapat diakses oleh disabilitas tertentu seperti low vision.

Acara ini juga membahas diskusi awal dalam rangka penyusunan Rancangan Permen

PPPA terkait lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat yang merupakan turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban TPKS.

Diseminasi Laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Kontek Pemilu 2024

Memberangus Potensi Perempuan Pemimpin: Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Konteks Pemilu

Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Diseminasi Laporan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Konteks Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2024 yang dilangsungkan secara hybrid. Acara dihadiri kurang lebih 60 orang dari kalangan aktivis akademisi Dan wartawan.

Dalam pembahasan KBGO dalam konteks pemilu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka menyatakan bahwa ada empat persoalan yang dihadapi dalam kontestan KBGO ini pertama adalah KBGObelum direkognisi atau dianggap diakui sebagai tindak pidana dan pelanggaran pemilu, masih lemahnya kemampuan digital yang berdampak pada dihilangkannya bukti-bukti penting dalam pelanggaran pemilu terkait dengan kbgo. Belum adanya aturan baik di partai maupun para penyelenggara pemilu terkait sikap menghadapi KBGO di dalam internal partai masih banyak yang menganggap KBGO adalah hal yang normal dalam konteks pemilu. Kebingungan menghadapi pop up yang terus muncul ketika satu konten KBGO dihapus dari media sosial yang terus kembali muncul di akun-akun lainnya. Tantangan lainnya adalah KBGO dijadikan sebagai senjata pemenangan bagi caleg. Satu sisi ada yang dirugikan sisi lain ada yang menggunakan sebagain alat pemenangan pemilu.

Sementara itu  Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H – Anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa pelanggaran pemilu itu bisa dilaporkan termasuk dengan kekerasan berbasis gender dengan syarat memenuhi syarat formil dan syarat material. Namun memang terkait khusus aduan kekerasan berbasis gender baik online maupun offline itu memang belum ada secara khusus.

Sementara Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP., M.A dari BRIN, menyatakan bahwa “pendokumentasian tentang KBGO dalam konteks pemilu ini adalah riset pertama yang ada di Indonesia. Menurut saya kontribusi KPI ini besar karena maksudnya dengan data hasil survei ini karena membantu mengenali adanya kekerasan berbasis gender secara online di Indonesia karena kalau dalam kondisi kekerasan terhadap perempuan dalam politik.” Sementara itu Septiaji Eko Nugroho, ST, M.Sc ketua Ketua MAFINDO menegaskan, bagaimana mengkapasitasi publik, paham KBGO itu pidana, dan cerdas menyimpan barang bukti menjadi penting

Jaga Kemurnian Suara Pemilih, Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan

Jaga Kemurnian Suara Pemilih, Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan

HARI KARTINI

JAGA KEMURNIAN SUARA PEMILIH,

KAWAL PEROLEHAN SUARA CALEG PEREMPUAN

Pada saat ini sedang berlangsung tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan (18 April – 4 Mei), kemudian kabupaten/kota (22 April – 7 Mei), provinsi (22 April – 12 Mei), dan selanjutnya tingkat nasional (25 April – 22 Mei). Setelah pemilih memberikan suaranya di TPS pada 17 April lalu, maka suara pemilih kemudian direkap manual secara berjenjang sesuai ketentuan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, yang hasilnya adalah keterpilihan kandidat untuk pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) merupakan salah satu isu strategis yang ramai dibincangkan menjelang Pemilu 2019. Hal ini mengingat representasi politik perempuan di lembaga legislatif sejak diberlakukannya kebijakan afirmatif pada Pemilu 2004 hingga saat ini, masih rendah. Padahal pencalonan perempuan sudah melebihi angka minimal 30% sebagaimana diamanatkan UU Pemilu, seperti pada Pemilu 2019 sudah mencapai 37% pencalonan perempuan untuk DPR RI.  Namun realitanya keterpilihan caleg perempuan memiliki kesenjangan yang lebar dengan pencalonannya.  Misalnya pada Pemilu 2014, pencalonan perempuan mencapai 33%, sedangkan keterpilihan perempuan di DPR hanya 17%.  

Pada Pemilu 2019 ini, banyak harapan agar angka keterpilihan perempuan di legislatif dapat meningkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.  Segala upaya telah dilakukan – baik oleh gerakan perempuan, partai politik, para caleg perempuan, masyarakat sipil – untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif.  Lalu bagaimana hasilnya?  

Proses rekapitulasi penghitungan suara masih berlangsung. Upaya-upaya untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan menjadi sangat krusial dalam rangka menjaga peluang keterpilihannya.  Beberapa hal bisa dilakukan untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan, yaitu:

  1. Memastikan caleg perempuan memiliki informasi perolehan suaranya di daerah pemilihan masing-masing, yang bisa diperoleh antara lain dari saksi partai politik atau tim kampanye/tim sukses. 
  2. Caleg perempuan harus ikut memantau proses rekap penghitungan suara di tiap tingkatan sehingga perolehan suaranya tidak dicurangi (hilang, dikurangi). Caleg perempuan DPRD kabupaten/kota memantau rekap mulai dari tingkat kecamatan hingga  kabupaten/kota; caleg perempuan DPRD provinsi memantau rekap dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi; caleg DPR RI dan DPD RI  memantau rekap dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
  3. Caleg perempuan dapat memanfaatkan jejaring dengan lembaga pemantau pemilu di daerahnya untuk memperoleh informasi proses rekap suara di dapil bersangkutan.
  4. KPU RI dan jajarannya hingga tingkat terendah memastikan transparansi proses rekapitulasi penghitungan suara di tiap tingkatan dengan membuka akses bagi peserta pemilu, caleg, pemantau, dan masyarakat dalam memperoleh dan mendokumentasikan informasi perolehan suara. 
  5. Bawaslu RI dan jajarannya harus bertindak tegas terhadap upaya pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan dan/atau manipulasi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara. Termasuk bila terjadi praktik jual beli suara, misalnya antara oknum penyelenggara pemilu dengan caleg tertentu, caleg yang perolehan suaranya sedikit dengan caleg lain, dan sebagainya.
  6. Mendorong organisasi perempuan di daerah-daerah untuk ikut aktif memantau perolehan suara caleg perempuan di daerahnya termasuk mencatat kecurangan-kecurangan yang merugikan perolehan suara caleg perempuan.

Sejatinya representasi politik perempuan bukan sekadar meningkatkan jumlah keterpilihan caleg perempuan dalam pemilu. Namun keterpilihan caleg perempuan sebagai anggota legislatif merupakan “pintu masuk” menuju representasi politik yang berkeadilan dan berkesetaraan.

Jakarta, 24 April 2019

  1. Wahidah Suaib (Partnership for Governance Reform/Kemitraan)
  2. Sri Budi Eko Wardani (Pegiat Pemilu)
  3. Titi Anggraini (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
  4. Melda Imanuela  (Koalisi Perempuan Indonesia)
  5. Veri Junaidi (Kode Inisiatif)
Surat Terbuka

Surat Terbuka

Jakarta , 09 Mei  2014

 

Nomor      : 081/PEMILU/KPI-NAS

Lampiran : –

Perihal     : Ketidakadilan Proses Pemilu

                    Terhadap Calon Legislatif Perempuan

 

 

Kepada

Yang Terhormat

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Media Massa   

Di

Tempat

 

Dengan hormat ,

 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada masyarakat Indonesia , Partai Politik peserta Pemilu, dan lembaga penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang damai dan memberi peluang bagi semua WNI pemilik hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya. 

 

Dibanding dengan penyelenggaraan Pemilu 2009, penyelenggaraan Pemilu 2014 mengalami kemajuan jauh lebih baik dari sisi kebijakan dan teknis penyelenggaraan pemilu. Beberapa masalah teknis seperti surat suara yang tertukar dan kesalahan teknis ditingkat pelaksana memang masih terjadi di beberapa tempat. Namun secara umum Pemilihan Umum pada 9 April 2014 dapat dikatakan berjalan dengan lancar dan sukses.

 

Namun dibalik kesuksesan pelaksanaan penggunaan hak pilih  pada Pemilu 9 April 2014, Koalisi Perempuan Indonesia prihatin terhadap :  

 

  1. Proses Penghitungan suara, yang mengakibatkan pengalihan suara yang diperoleh calon anggota legislative perempuan kepada anggota legislative lain dalam satu partai, yang umumnya suara tersebut berpindah ke elit atau pengurus partai politik tersebut.
  2. Adanya konspirasi atau persekongkolan antara petugas pelaksana dan pengawas pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecematan dan Kabupaten/Kota dengan Calon anggota legislative tertentu dan pengurus partai politik ditingkat kabupaten dan provinsi untuk menggeser perolehan suara calen anggota legislative.
  3. Sejumlah calon anggota legislative perempuan yang menjadi korban penggeseran perolehan suara mengalami kebuntuan dalam melakukan upaya mencari keadilan karena persekongkolan di tingkat daerah telah sedemikian sistematis.

 

Sehubungan dengan situasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada:

 

  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik , agar :
    1. Seluruh DPP Partai Politik untuk membuka ruang pengaduan dan menindaklanjuti  pengaduan Calon Anggota Legislative yang menyampaikan bukti-bukti atas kecurangan penggeseran perolehan suara.
    2. Memberikan tegguran dan sanksi sesuai mekanisme parrtaii terhadap pengurus di ttingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang melakukan persekongkolan pernggeseran perolehan suara.
    3. Menindak ccalon anggota legislative yang membujuk, menyuruh, mengancam dan mempengaruhii penyelenggara pemilu untuk menggeser perolehan suara dan memperbesar perolehan suaranya
    4. Membatalkan penetapan (bila telah dikeluarkan) atas anggota legislative yang memperoleh suara besar yang berasal darri praktek kecurangan, terutama penggeseran perolehan suara dari calon legislative lain.
    5. Memulihkan hak ccalon anggota legislative yang menjaddi korban penggeseran perolehan suara, termasuk mengajukannya untuk ditetapkan sebagai calon anggota legislatiif terpilih.
  2. Penyelenggara Pemilu, agar :
    1. Membuka rruang pengaduan bagi masyarakat, partai politik maupun calon anggota legislative atas tindakan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat dan atau petugas pelaksana penyelengggara Pemilu
    2. Membentuk Tim  Penccari fakta untuk memverifikasi meneliti kebenaran pengaduan
    3. Melakukan pemeriksaan, memutuskan dan memberikan sanksi pada pelaku kecurangan/pelanggaran
    4. Memastikan semua pelaku pelanggaran pemilu tidak akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Presiden pada bulan Juli 2014 nanti
    5. Melakukan perubahan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih, apabila terbukti bahwa penetapan tersebut merupakan akibat dari tindakan kecurangan dan pengaburan dokumen bukti-bukti penghitungan dan rrekapitulasi perolehan suara.
  3. Media Massa, agar
    1. Melakukan pendidikan masyarakat agar masyarakat peduli dan berani menyuarakan kecurangan pelanggaran dan tindak pidana pemiluu yang diketahuinya
    2. Memberikan ruang bagi calon anggota legislative yang menjadi koorban kecurangan untuk menyampaikan data dan fakta atas kerugian yang dialaminya
    3. Memantau dan mempublikasikan kepada masyarakat luas segala kebijakan dan tindakan untuk menegakkan kebenaran, kejujuran  dan keadilan dalam  Penyelennggaraan Pemilu

 

Koalisi Perempuan Indoonesia memberikan perhatian serius dan prihatin atas ketidakadilan yang dialami oleh calon anggota legislative perempuan dari berbagai partai politik, sehingga menutup peluang mereka untuk mendukung upaya pencapaian sekurang-kurangnya 30% perempuan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat baik di tingkat daerah maupun di tinggkat nasional

 

Demikian surat terbuka ini disampaikan kepada semua pihak yang berkait dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu agar memenuhi asas dan prinsip LUBER dan JURDIL.

 

Hormat Kami

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal 

Caleg Perempuan dan Perlindungan Sosial

Caleg Perempuan dan Perlindungan Sosial

Jakarta, 13 Februari 2014
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya perempuan, maka perlu ada keseriusan gerakan perempuan. Salah satunya adalah berperan aktif mewujudkan kepemimpinan perempuan. Hal ini tepat pada tahun politik dengan mewujudkan lembaga legislatif yang good governance. Oleh karena itu, KPI Jatim sebagai ormas perempuan mendorong terpenuhinya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif untuk memperjuangkan perlindungan sosial yang transformatif, inklusif dan adil gender dengan mengadakan serangkaian agenda. Salah satunya pendidikan pemilih, dialog publik dan temu konstituen yang mendatangkan caleg untuk berdiskusi bersama dengan anggota KPI serta warga masyarakat sekitar.

Dialog publik ini akan diselenggarakan di berbagai kota melalui cabang-cabang KPI hingga balai perempuan (di tingkat desa). Temu konstituen yg diselenggarakan bersama LSM WYDII (LSM yg telah ikut melakukan kursus pemenangan perempuan) diselenggarakan di Pasar Sentra Penjualan Ikan Bulak, Kenjeran – Surabaya pada Sabtu, 8 Februari pukul 10.00 hingga 12.00. Tujuan temu konstituen ini untuk mempertemukan anggota KPI dengan beberapa caleg potensial dalam menyampaikan visi misi dan meminta komitmen caleg serta anggota dalam mewujudkan masyarakat yg lebih adil sejahtera. Penyelenggaraan yang berada di pasar ikan, menarik masyarakat untuk ikut menyaksikan temu konstituen. Sehingga panwas turut hadir untuk memastikan bahwa agenda temu konstituen bukanlah kampanye partai politik.

Temu konstituen telah diikuti oleh 3 BP, diantaranya BP Bulak, BP Kenjeran dan BP Sukolilo. Warga tampak antusias dan aktif berdialog dengan 5 caleg yang diundang oleh KPI. Caleg tersebut adalah Hari Putri Lestari, S.H, M.H dari PDI-P dapil Jatim 1 dengan no.urut 4; Ir. Hj. Amelia Nirmalawaty, MP dari Golkar Dapil Jatim 1 dengan no.urut 3; Dra. Hj. Sri Utami, M.Si dari PAN dapil Jatim 1 dengan no.urut 3; Merry Simangasing, ST dari HANURA dapil Jatim 1 dengan no.urut 3 dan Erma Susanti, SE, M.Si dari PDI-P dapil Jatim 1 dengan no.urut 6. 

Saat sesi pembukaan yang dipandu oleh Eka Dian Savitri, S.Hum, MA sebagai moderator dari KPI Jatim, mengatakan bahwa ibu-ibu diharap berperan aktif dalam pemilu dengan menjadi pemilih yg anti money politik dan memilih perempuan berkompeten yang mampu membawa aspirasi perempuan demi mewujudkan kehidupan perempuan yang lebih baik.

Gayung yang bersambut, kelima caleg menunjukkan komitmennya dengan siap memperjuangkan perlindungan sosial yang ramah bagi perempuan. Seperti yang disampaikan oleh Bu Utami dan Bu Erma saat pembukaan. Hari Putri Lestari atau yang biasanya dipanggil Mbak Tari juga mengatakan, ” Karena saya adalah caleg DPR RI maka yang akan saya lakukan adalah lebih pada mengubah kebijakan yang pro terhadap perempuan termasuk perlindungan sosial dan memperbaiki sistem BPJS yang hari ini belum siap betul konsepnya”. Bu Mery pun menjelaskan bahwa latarbelakangnya yang dari dunia usaha membuatnya tidak hanya memperjuangkan perlindungan sosial tetapi juga mendorong perekonomian sosial sehingga ibu-ibu pun bisa lebih mandiri. Diakhir acara temu konstituen, ibu Amelia menyemangati ibu-ibu dengan memotivasi bahwa perjuangan perempuan bisa dari segala cara mulai dari lingkup keluarga dengan mendidik anak-anaknya hingga beraktivitas di luar.

Setiap caleg setelah berdialog, diminta berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan sosial yg bersifat menyeluruh tanpa memandang miskin, akan miskin, sangat miskin, tercatat krn ada KTP ataupun anak yang tidak memiliki orang tua. Selain itu juga memperjuangkan perlindungan sosial yang transformatif dimana hal ini menunjukkan kemudahan akses, aksesible, berlaku pd perempuan korban, dsb, serta besifat adil gender. Para anggota KPI juga berkomitmen untuk menjadi pemilih anti money politik yang juga akan mengawal suara caleg perempuan. Temu konstituen ditutup dg penandatanganan kontrak politik caleg.

Agenda terdekat adalah dialog publik Balai perempuan Manukan dan banjarsugihan tanggal 15 februari di TK.Harapan Bunda tandes surabaya. Agenda akan diikuti oleh beberapa caleg yang menyampaikan visi politiknya dalam mewujudkan perlindungan sosial. (Wik+eka)