Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Perkuat Kerjasama Penguatan Partisipatif Pemilu dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada

Jakarta – Selasa, 29 Oktober 2024, Untuk memperkuat sinergi dalam mencapai tujuan bersama, hari ini telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dalam hal penguatan partisipatif Pemilu dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada.

Bertempat di kantor Bawaslu, acara ini dihadiri oleh perwakilan kedua pihak, termasuk pimpinan, pejabat tinggi, serta sejumlah media yang diundang. Pada penandatanganan nota kesepahaman ini, juga bersamaan dengan penandatangan nota kesepahaman dari tiga lembaga lain, yaitu Koalisi Cek Fakta, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Kalyanamitra

Septiaji Eko Nugroho, dari Koalisi Cek Fakta dalam sambutanya menyampaikan “kedaulatan informasi diruang digital sangat penting, bagi berjalanya demokrasi di Indonesia, kerjasama dalam mitigasi disinformasi diruang digital menjadi hal yang penting.”

“Kita semua ingin menyelenggarakan pemilu yg adil dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi.” juga disampaikan oleh Ika Agustina, selaku direktur eksekutif Kalyanamitra

selaras dengan yang disampaikan Ika, Rendi Kumbo, dari JPPR menyampaikan bahwa “Bawaslu punya intersection yang sama dengan pemantau. Inklusifitas penting, Pilkada harus memberikan akses yang sama untuk semua.”

Nota kesepahaman antara KPI dan Bawaslu ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi potensi sumber daya yang dimiliki para pihak khususnya dalam mengintegrasikan pengarusutamaan gender, dan merespon persoalan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dalam proses pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota dan menjalin kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan partisipasi Masyarakat (Perempuan), penguatan mekanisme perlindungan dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam Pemilu dan Pilkada, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Indonesia. Kedua instansi sepakat untuk saling mendukung melalui berbagi sumber daya, teknologi, serta pengalaman demi mencapai tujuan yang lebih besar.

Mike Verawati Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia dalam sambutannya, menyampaikan bahwa “nota kesepahaman ini adalah bagian untuk semakin memperkuat sinergitas. Ketika kita mempermasalahkan tentang PKPU No.10 tahun 2023, Bawaslu yang pertama kali merespon dan bersama dengan kita.” Nota kesepahaman ini semakin memperkuat KPI yang memiliki lebih dari 2000 pemantau.” Mike juga menyampaikan harapan agar kita terus bergandeng tangan dan menjaga pilkada dengan prinsip keadilan dan sama-sama dijunjung tinggi.”

Rahmat Bagja, selaku ketua Bawaslu RI, menyampaikan harapan “semoga tidak ada permasalahan yang serius pada Pemilu dan Pilkada baik pada permasalahan disinformasi maupun kekerasan. Ada kerjasama yang baik antara teman-teman dan Bawaslu dalam pemantauan Pemilu/Pilkada.”

Nota Kesepahaman antara Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang ditandatangani ini mencakup sejumlah poin penting, antara lain:

  1. Pembagian peran dan tanggung jawab di antara kedua pihak;
  2. Pembiayaan dan Jangka Waktu nota kesepahaman; dan
  3. Mekanisme evaluasi dan pemantauan untuk memastikan keberhasilan implementasi nota kesepahaman.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan kolaborasi antar instansi akan menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, serta mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pemilu, pilkada yang adil dan inklusi

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi simbol komitmen kedua belah pihak untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan perubahan nyata yang positif bagi Indonesia.

Sosialisasi Profil Lembaga Masyarakat Bidang Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2024

Sosialisasi Profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan dan hak perempuan

Koalisi perempuan Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyelenggarakan Sosialisasi hasil penyusunan Profil Lembaga Masyarakat Bidang Perlindungan Hak Perempuan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bandung City Centre. Acara ini dihadiri oleh perwakilan DP3A Provinsi Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bandung, Lembaga-Lembaga Layanan Mandiri yang ada di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Dalam acara tersebut dibahas hasil penyusunan profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan hak perempuan yang terangkum 84 lembaga di seluruh kota di Indonesia. Adapun buku Direktori Lembaga Layanan Mandiri ini akan digunakan sebagai rujukan mitra kerja pemerintah dengan lembaga-lembaga mandiri untuk menindaklanjuti turunan dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan agar segera bisa ditindaklanjuti.

Beberapa masukan untuk direktori profil lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan hsk perempuan ini adalah: terkait keamanan pendamping, terkait keamanan rumah aman untuk dipertimbangkan tidak dicantumkan dalam buku jika dipublikasikan, menambah profil lembaga yang belum masuk dalam direktori yang sudah disusun, dan perbaikan tata letak agar dapat diakses oleh disabilitas tertentu seperti low vision.

Acara ini juga membahas diskusi awal dalam rangka penyusunan Rancangan Permen

PPPA terkait lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat yang merupakan turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban TPKS.

Rilis Media

Rilis Media

Mendorong Keterpilihan 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Koalisi Perempuan Indonesia, Kemitraan, Perludem, JPPR, Netgrit, Deep Indonesia, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Pusako FH Unand, DPP UGM, Unsrat, STHI Jentera, LHKP PP Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PB KOPRI PMII, MPI, ANBTI

Komisi II DPR RI akan segera menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU Bawaslu pada 14-16 Februari 2022. Terdapat 24 nama calon yang akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan ini. Dari 24 nama ini, terdapat tujuh orang perempuan, empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang calon anggota Bawaslu. Empat orang perempuan calon anggota KPU adalah Betty Epsilon Idroos, Dahliah Umar, Iffa Rosita, dan Yessy Momongan. Sementara tiga orang calon anggota Bawaslu adalah Andi Tenri Sompa, Lolly Suhenti, dan Mardiana Rusli.

Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30%. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk berargumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbauan, bukan kewajiban.

Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.

Untuk itu koalisi masyarakat sipil, lembaga kampus dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan menyerukan sebagai berikut:

  1. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusivitas dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.
  2. Mendorong pemilihan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam penyelenggara pemilu. Artinya jika setiap Anggota Komisi II memilih 7 nama untuk anggota KPU dan 5 nama untuk anggota Bawaslu, maka harus dipastikan dalam nama-nama tersebut termuat paling sedikit 30% perempuan.
  3. Mendorong proses wawancara yang mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran para peserta.
  4. Mendorong dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Narahubung:

Hurriyah (+62 811 916654)
Wahidah Suaib (+62 812 81111871)
Mike Verawati (+62 813 32929509)
Nurlia Dian (+62 856 2902773)
Khoirunnisa Agustyati (08170021868)

Undangan Media Briefing

Undangan Media Briefing

Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU

Yang terhormat,

Rekan-rekan media,

Dan Kawan-kawan Jaringan Pemerhati Isu Gender, Pemilu dan Demokrasi

Salam Keadilan dan Demokrasi

Keterwakilan perempuan minimal 30% telah menjadi syarat penting untuk diterapkan didalam semua level strategis, untuk menjawab berbagai problem ketimpangan dan ketidakadilan berbasis gender yang selama ini terjadi, terlebih khusus ketika bicara soal bagaimana menjalankan proses demokrasi yang hadir dalam proses Pemilihan Umum disemua tingkatan. Hal ini juga diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, juga Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

Berkaitan dengan hal diatas saat ini kita tengah menunggu hasil akhir formasi komisioner KPU dan BAWASLU yang akan menjalani proses terakhir yakni, mekanisme Fit and Proper Test bersama dengan DPR RI Komisi 2 pada 14-17 Febuary pekan depan. Momentum pemilihan anggota KPU-BAWASLU 2022-2027 ini sangat diharapkan keterwakilan perempuan dapat diwujudkan dengan baik. Panittia seleksi yang telah bekerja sejak Bulan Oktober 2021 juga telah meloloskan 30% calon komisioner perempuan yang memiliki kualifikasi dan rekam jejak yang baik dalam kancah kePemiluan.

Untuk terus menggaungkan urgensi keterwakilan perempuan 30% di Lembaga KPU dan BAWASLU, dan juga untuk memperkuat dukungan publik atas pelaksanaan Mekanisme Fit and Proper Test yang akan dilaksanakan oleh Komisi 2 DPR RI pada 14-17 Mendatang. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar Media Briefing dengan Topik : “ Mengenal Lebih Dekat 7 Perempuan Calon KPU-BAWASLU”

Media Briefing akan dilakukan pada;

🗓️ Sabtu, 12 Febuary 2022

🕰️ Jam 10.00 – 12.00 WIB

Melalui Aplikasi ZOOM

Meeting ID : 823 6039 4222

Passcode : 665454

Besar harap, kawan-kawan media dan jaringan bisa hadir meluangkan waktu untuk bertemu secara langsung dengan 7 calon perempuan dan mendengarkan apa makna keterwakilan perempuan bagi mereka dan agenda kerja perbaikan dan tata kelola Pemilu kedepan.

Salam sehat

Koalisi Perempuan Indonesia

Contact Person:

Bayu Sustiwi : 0856 7893 464

Welly Kono : 0812 8223 4839

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Menyikapi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan KPU / BAWASLU
Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

 

Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu)  menyebutkan bahwa Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU. Selanjutnya, Pasal 15 menyatakan proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

Tim seleksi telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden pada 1 Februari 2017. Dari 14 (empat belas) calon anggota KPU, 4 (empat) diantaranya adalah perempuan, sementara untuk Bawaslu 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) calon anggota Bawaslu adalah perempuan. Uji kepatutan dan kelayakan terhadap  calon penyelenggara pemilu baru dilakukan oleh Komisi II DPR pada 3 dan 4 April 2017.

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon penyelenggara pemilu dibagi kedalam beberapa sesi dan menghadirkan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang calon anggota, setiap sesinya. Pada awal setiap sesi, calon dipersilakan memaparkan visi misinya. Lalu dilanjutkan  sesi tanya jawab yang terbagi kedalam dua bagian: pertama, pertanyaan dari 10 (sepuluh) perwakilan fraksi dan kedua, pertanyaan pendalaman oleh para anggota Komisi. Calon anggota diberi waktu 5-10 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun sayangnya, mekanisme tanya jawab ini tidak dijalankan secara konsisten, terutama dalam alokasi waktu, antara satu sesi dengan sesi lainnya. Misalnya, Sesi tiga calon anggota KPU dimulai sekitar pukul 19.30 dan berakhir pada pukul 00.30 dinihari. Sementara sesi lain, tidak sepanjang sesi tiga tersebut. Calon anggota Bawaslu sesi satu dimulai sejak sekitar pukul 11.00 pagi baru berakhir pada pukul 18.00, sedangkan sesi lain memperoleh waktu yang lebih pendek.

Dari substansi pertanyaan yang diajukan, selain mengelaborasi aspek personal para calon seperti mengenai motivasi mencalonkan diri, komitmen jika terpilih, kelemahan masing-masing sampai dengan soal integritas calon; anggota Komisi II juga bertanya seputar pengetahuan dan pandangan para calon mengenai hal-hal terkait teknis penyelenggaran pemilu baik yang selama ini sudah dilakukan para calon (yang petahana) dan usulan para calon terkait  pelaksanaan pemilu serentak di masa yang akan datang. Pada peserta juga ditanyakan pendapatnya mengenai prestasinya selama menjadi anggota KPU, apa yang menjadi kelemahan KPU serta kelemahan para calon sendiri. Selain itu,, anggota Komisi II juga bertanya mengenai pendapat calon anggota terhadap partai politik; hubungan KPU dan DPR, komitment  bekerjasama dengan Komisi II DPR; pandangan para calon terhadap proses uji materi yang diajukan KPU terhadap Pasal 9A UU No. 10 Tahun 2016; serta soal persepsi para calon mengenai independensi atau kemandirian KPU.

 

Catatan pemantauan Koalisi Perempuan Indonsia menujukkan,  hanya satu pertanyaan dari satu anggota Komisi II yang menanyakan pandangan para calon terkait ketentuan tindakan khusus sementara dalam Undang-Undang Pemilu, apakah dianggap cukup karena sudah berhasil menjaring lebih dari 30% caleg, walaupun yang terpilih hanya 18%, ataukah masih ada yang perlu diperbaiki.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat, dari 55 anggota komisi II, hanya ada tiga anggota dewan perempuan yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Uji Kepatutan dan Kelayakan, ternyata berpengaruh pada substansi pertanyaan yang diujikan dan hasil akhir dari uji kepatutan dan  kelayakan tersebut.

Hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan menunjukkan:  hanya 1 (satu) perempuan dari 7 (tujuh) anggota komisioner KPU terpilih  atau 14% perempuan di KPU dan  hanya 1 (satu) perempuan  dari 5 (lima) anggota terpilih sebagai Bawaslu atau 20% perempuan di Bawaslu

Menyikapi uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

  1. Jumlah keterwakilan perempuan tidak mengalami peningkatan atau sama dengan periode lalu, meskipun panitia seleksi dan Pemerintah telah meloloskan lebih banyak perempuan calon KPU dan Bawaslu.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa DPR, khususnya Komisi II, tidak memiki komitmen untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
  3. Rendahnya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterwakilan perempuan di lembaga pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  4. Meski tidak sesuai harapan, karena rendahnya keterwakilan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia menerima dengan baik hasil uji kelayakan dan siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan pertisipasi perempuan dalam pemilu dan meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif dan pimpinan lembaga eksekutif.

 

Jakarta, 6 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota  BAWASLU DKI Jakarta

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota BAWASLU DKI Jakarta

Jakarta, 1 Agustus 2012

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon anggota Badan Pengawas Pemilu  Propinsi DKI Jakarta dapat dilihat dan di unduh

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BAWASLU DKI JKT 2012

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi Calon dapat diunduh di Website: http://www.bawaslu.go.id/informasi/31/

Sumber Foto : Berita8.com