Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”

Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”


Juliana Ndolu (Fasilitator),
Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional)

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang telah berdiri sejak Tahun 1998, menggelar kegiatannya di Kota Kupang, dengan tema, Technical Assistance:  “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur” yang bertempat di Hotel On The Rock, Kupang, Hari ini Rabu (13/03/19).

 KPI adalah organisasi perempuan yang sudah ada di NTT sejak Tahun 2009, yang telah berada di delapan kabupaten, dengan total 82 balai perempuan di 82 desa. Visi mereka yaitu terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

Berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia-NTT memfokuskan diri untuk mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimana pun berada, serta mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan seluruh perempuan dan semua anak.

Diskusi Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Dalam rangkaian kegiatan tersebut bertindak sebagai pembicara, Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), Juliana Ndolu (Fasilitator), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional).
Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah mempersentasikan pencapaian sejumlah data TPB yang telah berhasil dikumpul dan dianalisis tim peneliti dan memberikan bantuan teknis kepada anggota Pokja masyarakat sipil.
Selain membahas tentang kemiskinan dan kesetaraan gender, KPI juga mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh  kaum perempuan. Salah satunya adalah tradisi Sifon atau sunat kampung, dimana kaum perempuan merasa sangat dirugikan dan di lecehkan. Sehingga tradisi seperti ini harus di hilangkan.

Berdiskusi dan merumuskan bersama kegiatan untuk memantau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terutama Tujuan 1: Mengakhiri Kemiskinan & Tujuan 5: Kesetaraan Gender

Kegiatan yang berlangsung selama 7 jam tersebut mendapat respon positif dari berbagai pihak yang turut hadir, salah satunya adalah Nikodemus Sole, Anggota DPRD asal Kab. TTS yang mengapresiasi dan mendukung perjuangan KPI di NTT.
Diakhir acara kelompok-kelompok kerja  yang telah ada mempersentasekan rencana kegiaatan dan sosialisasi di wilayah masing-masing.(Al)

Artikel ini disadur dari https://www.freedomntt.com/2019/03/Technical-Assistance-Monitoring-Pokja-Tujuan-Pembangunan-Berkelanjutan-di-Kab-TTS-Nus-Tenggara-Timur.html

Penulis: Aldo

Foto oleh: Gabrella Sabrina

Press Release Koalisi 18+

Press Release Koalisi 18+

Press Release
Koalisi 18+
Jakarta, 13 Desember 2018

Mahkamah Konstitusi Sepakat UU Perkawinan Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia: Sesuai Perintah MK, Pemerintah Harus Segera Ubah UU Perkawinan!

Gugatan

Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun. Pada tahun 2017, Pemohon yang terdiri dari Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah yang merupakan penyintas dari perkawinan anak. Melalui gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang berbeda dengan 30-74/PUU-XII/2014 dengan perkara pengujian UU Perkawinan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah memaparkan alasannya yang menyatakan bahwa:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 16 tahun Undang-Undang Perkawinan telah melanggar prinsip segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan di dalam hak kesehatan dan pendidikan;
Menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam risiko eksploitasi anak.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-undang sesuai dengan batu uji produk hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Pemohon melalui kuasa hukumnya menekankan bahwa UU No.1 pasal 7 bertentangan dengan UUD No.27 Pasal 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan alasan ini, pada pasal 1 UU No.1/1974 tidak menempatkan posisi perempuan sama dengan laki-laki dengan membedakan usia kawin perempuan lebih rendah. Hal ini membuat pemohon dinikahkan pada usia anak dan akhirnya membatasi hak terhadap akses kesehatan dan pendidikan pada anak.

Terdapat inkonsistensi mengenai peraturan umur “dewasa” atau “cukup umur” pada Undang-Undang Perkawinan. Di satu sisi, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan menetapkan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki merupakan usia yang masak untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan Pasal 47 ayat (1), Undang-Undang Perkawinan menetapkan umur 18 tahun sebagai batasan umur seorang anak berada di bawah pengawasan orangtuanya. Berbeda lagi pada UU Perlindungan Anak No.35/2014 Pasal 1 angka (26), menetapkan usia anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Kedua undang-undang ini saling bertolak belakang dalam menerjemahkan konsep anak yang seharusnya negara konsisten dengan setidaknya menerapkan UU yang terbaru yaitu UU 35/2014.

Selain itu pada pasal 26 ayat 1(a) UU Perlindugan Anak No.35/2014 menyatakan bahwa kewajiban orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak. Kewajiban ini mustahil dilaksanakan apabila Undang-Undang Perkawinan masih membuka peluang praktik perkawinan anak di bawah usia 16 tahun yang masih merupakan subjek dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Desember 2018 akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang memohonkan pengujian Pasal 7(1) UU Perkawinan Anak mengenai batas usia anak. Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa usia perkawinan anak perempuan yang dibedakan dengan anak laki-laki bertentangan dengan HAM dan memerintahkan pembentuk UU untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam jangka waktu 3 tahun. Apabila dalam jangka waktu 3 tahun pembentuk UU tidak segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan, maka frasa “16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus dibaca 18 tahun, menyesuaikan ketentuan usia anak di dalam UU Perlindungan Anak.

Adapun rumusan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut:

Pasal 7 (1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbedaan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki ini, bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, khususnya karena ketentuan ini kemudian menghambat pemenuhan dari hak-hak konstitusional yang ada dalam Pasal 28D (1) mengenai persamaan di muka hukum dan juga hak untuk memperoleh pendidikan dasar.
MK juga menegaskan ketentuan ini tidak sejalan dengan program pemerintah yakni pendidikan dasar 12 tahun dan kebijakan ini jelas merupakan kebijakan diskriminatif dan kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan-kebijakan lain seperti UU Perkawinan Anak.
Tidak hanya itu, MK menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan SDGs serta CEDAW yang keduanya sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakannya.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini menyatakan dirinya tidak akan melakukan perubahan terhadap batas usia perkawinan sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, dengan alasan bahwa jika Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan batas usia Pemohon, maka dirinya justru akan menutup ruang pembentuk UU untuk pertimbangkan ketentuan yang lebih fleksibel sesuai perkembangan hukum dan masyarakat.
MK menyatakan apabila Pemerintah tidak melakukan perubahan, maka frasa “16 tahun” tidak memiliki ketentuan mengikat dan memerinthkan pemerinah untuk menyesuaikan usia perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak menjadi 18 tahun dalam waktu 3 tahun.
Mahkamah Konstitusi tidak sama sekali memberikan penjelasan mengenai pertimbangan pemberian batas waktu 3 tahun lamanya kepada pembuat undang-undang.

Koalisi 18+ menghargai putusan MK yang setidaknya mengatakan bahwa usia kawin perempuan bertentangan dengan UUD 45. MK juga dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kami menyayangkan beberapa hal mengenai putusan MK ini:

Alasan MK menetapkan 3 tahun tidak berdasar. Tanpa ada penjelasan, MK menyatakan masa tunggu 3 tahun. Seharusnya MK mampu melihat kedaruratan praktik perkawinan anak di Indonesia. Data dari Unicef, per 2017, Indonesia menduduki peringkat 7 angka perkawinan anak terbanyak di dunia dan posisi ke-2 di Negara ASEAN berdasarkan data council of foreign Relation. Menurut Badan Pusat Statistik pada 2016, 17% anak Indonesia sudah menikah. Harusnya MK tidak perlu menyatakan masa tunggu 3 tahun;
Lewat putusan ini menjadi jelas bahwa Perkawinan Anak khususnya anak perempuan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam UU Perkawinan Anak dengan mengatur batas usia perkawinan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak;
MK memutuskan jika tidak ada perubahan dalam kurun waktu 3 tahun akan mengikuti usia anak pada UU No.35/2014. Hal ini tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;
Pemerintah sudah mewacanakan untuk mengesahakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak sejak tahun 2016. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari upaya ini. Semangat menghentikan perkawinan anak dari pemerintah seolah hilang timbul hanya karena euporia munculnya kasus-kasus perkawinan anak yang mengkhawatirkan. Lewat putusan ini, Pemerintah harus mampu melihat bahwa perubahan UU Perkawinan ataupun upaya pengesahan perpu mutlak diperlukan;
Perlu diketahui pada perkara ini, prroses menunggu putusan ini selama 1 tahun 8 bulan, seharusnya dengan jangka waktu pemeriksaan di internal MK selama itu, hakim MK mampu melihat permohonan ini secara lebih berdasar dan mengakomodir kepentingan Hak Asasi Anak, khususnya anak perempuan.

 

Jakarta, 13 Desember 2018
Hormat Kami,
Koalisi 18+

 

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
Kuasa Hukum/Koalisi 18+
Anggara (ICJR) – 081290005456
Lia Anggiasih (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081289823702

Mandek 6 Bulan, KPI Pertanyakan Sidang Perempuan Nikah di Bawah Umur

Mandek 6 Bulan, KPI Pertanyakan Sidang Perempuan Nikah di Bawah Umur

 

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bersama Koalisi 18+ mempertanyakan kelanjutan sidang undang-undang pernikahan yang telah mandek selama 6 bulan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin mengetahui kepastian penundaan sidang tesebut.

“Kami mencari kepastian kelanjutan sidang, kita sudah menunggu 6 bulan,” kata Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik KPI, Indri Oktaviani di MK, Senin (18/12).

KPI dan Koalisi 18+ menilai penundaan sidang tersebut sudah terlalu lama, sehingga dikhawatirkan pernikahan di bawah umur akan semakin meningkat.

“Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan di bawah umur,” kata Indri

KPI dan Koalisi 18+ sendiri dalam permohonannya ke MK adalah untuk mengubah undang-undang tentang perkawinan yang mengharuskan perempuan minimal berusia 16 tahun. KPI meminta agar usia tersebut dinaikkan menjadi 19 tahun karena usia 16 tahun dinilai belum dewasa.

“Hanya untuk mengubah satu frasa, yaitu pada umur,” pungkas Indri.

Sebelumnya, KPI dan Koalisi 18+ telah melakukan permohonan pengkajian Undang-Undang tersebut pada bulan April 2017 dan terdaftar dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017.

Sejauh ini MK telah menggelar sidang permohonan tersebut sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada 24 Mei 2017 dan sidang kedua 7 Juni 2017. Kemudian setelah sidang terakhir tersebut belum ada kepastian mengenai sidang lanjutan perkara ini.

(ce1/sat/JPC)

Dikutip dari jawapos.com, Editor : Yusuf Asyari

Ketimpangan Sosial Ekonomi Jadi Fokus Program 2018-2019

Ketimpangan Sosial Ekonomi Jadi Fokus Program 2018-2019

Jakarta-Penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi menjadi salah satu prioritas pemerintah tahu 2018 dan 2019. Dengan fokus itu, pemerintah menargetkan angka kemiskinan turun menjadi di bawah 10 % dari jumlah penduduk dan angka gini ratio turun menjadi 0,37-0,38 pada 2019.

Angka itu lebih rendah dari perkiraan angka kemiskinan dan kesenjangan tahun ini yang masing-masing sebesar 10,4% dan 0,39. Sementara pada tahun depan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkirakan tingkat kemiskinan dan gini ratio masing-masing di angka 9,5%-10% dan 0,38.

Itulah sebabnya pemerintah akan menggelontorkan dana lebih besar untuk subsidi dan bantuan sosial. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, perbaikan kesejahteraan masyarakat dengan kemiskinan berlebih (extreme proverty) menjadi hal penting. Pasalnya, jika masyarakat tersebut bisa keluar dari extreme proverty maka akan membantu penurunan ketimpangan ekonomi.

Dia mengklaim, selama 16 tahun terakhir, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,3%. Selama itu persentase jumlah penduduk miskin di Indonesia menunjukkan tren yang menurun dari 19,1% pada September 2000 hingga 10,6% pada Maret 2017.

Berbeda dengan gini ratio yang sempat mengalami kenaikan pesat dua kali selama periode sebelumnya, yaitu tahun 2006 dan 2011 hingga di atas 0,4. Padahal pada periode 2006 dan 2011, ekonomi Indonesia tengah tumbuh tinggi. Misalnya di 2011 dengan kenaikan harga komoditas. “Ketika pertumbuhan ekonomi membaik atau cenderung tinggi, gini rationya memburuk. Artinya perbaikan ekonomi belum diikuti oleh pemerataan,” kata Bambang, Jumat (8/9).

Bambang beralasan, ketimpangan naik karena walau jumlah penghasilan penduduk miskin bertambah, tetapi kenaikan penghasilan penduduk kaya lebih besar. Ketimpangan diperkotaan juga lebih tinggi dibandingkan di perdesaan, lantaran jumlah penduduk dengan pengeluaran di bawah pertumbuhan pengeluaran rata-rata per kapita di perkotaan lebih besar.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mengatakan, persoalan ketimpangan ekonomi tidak bisa dihindari negara berkembang manapun. Ia bilang, ketika negara tumbuh cepat maka akan diikuti oleh ketidakmerataan yang tinggi dan yang paling diuntungkan adalah kelompok masyarakat kaya.

Meski demikian, Tony menilai akan ada suatu titik ketika pertumbuhan ekonomi tinggi di suatu negara, tetapi ketimpangan antara si kaya dan si miskin menyempit sehingga ketidakmerataan membaik. “Indonesia suatu hari akan mengalami periode ini tetapi pemerintah harus tetap intervensi dan tak boleh berdiam diri,” kata Tony.

 

artikel & foto dikutip dari Kontan

 

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Beberapa partai politik mengajukan usulan mengembalikan sistem pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemillu mendatang dengan sistem proporsional tertutup dalam paket RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.  Penentuan siapa yang berhak duduk sebagai wakil rakyat berdasarkan keputusan partai. Berbeda dengan sistem saat ini, masyarakat menentukan langsung wakilnya saat pemilihan legislatif. “Seperti membeli kucing dalam karung,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1).

Sistem ini dilakukan pada masa pernah dilakukan dalam pemilihan langsung pertama  pascareformasi pada pemilu 1999 dan 2004. Dia mengatakan usulan partai ini adalah kemunduran. Masyarakat tidak mempunyai kesempatakan menelusuri rekam jejak calon wakil mereka. Yang paling dirugikan dalam sistem ini, kata Dian, adalah masyarakat di antaranya perempuan.

catatan awal tahun 2017
Dirga Ardiansa (berkacamata tengah) dan Dian Kartikasari (berbaju merah paling kanan) dalam diskusi Refleksi 2016 dan Catatan Awal Tahun 2017, di Jakarta, Selasa (24/1).

Perempuan kehilangan kesempatan menempatkan wakil-wakil perempuan di parlemen karena kondisi partai yang masih sangat patriarki. “Rentan terjadi bias gender dalam penentuan wakil rakyat,” katanya.

Dirga Ardiansa, Dosen Politik Universitas Indonesia menyampaikan hal yang sama. Selain perempuan, kelompok marginal juga berpotensi kehilangan ruang partisipasi dalam menentukan wakilnya. Ia mengatakan sistem proporsional tertutup hanya akan merepresentasikan kelompok tertentu dalam partai.

Karena itu dia mendorong publik terlibat aktif mengawasi proses pembahasan. Pengawasan diperlukan karena proses legislasi RUU ini yang cenderung tertutup. Jika sistem ini disahkan, kata Dirga, potensi keberagaman berdasarkan gender atau keragamanan masyarakat dalam parlemen akan semakin berkurang. Pilihan-pilihan masyarakat akan semakin terbatas.

Melihat keterwakilan perempuan yang belum mencapai 30 persen, ia mengatakan tetap diperlukan afirmatif action keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan. Menyikapi penurunan persentase wakil perempuan yang terpilih di parlemen pada pemilu legistlatif 2014 dari 18 persen menjadi 17 persen, dengan mengubah sistem pemilihan bukan menjadi jalan keluar yang tepat. Yang diperlukan adalah pendidikan politik bagi perempuan. “Agar perempuan dapat mengejar ketertinggalannya,” katanya.

Berharap dengan afirmatif action partai dengan menempatkan perempuan pada nomor strategis saat penerapan sistem proporsional tertutup, menurut Dirga, bukanlah proses yang mudah. Lobi untuk mendapatkan nomor strategis, “Prosesnya jauh lebih susah dan berlapis. Hanya akan memunculkan perempuan pada level simbolik,” katanya.

Karena itu Dian pun meminta anggota parlemen tetap mempertahankan kuota 30 persen dalam RUU Pemilu. Selain itu KPI meminta ketentuan terkait partai politik juga mengatur keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kepengurusan partai pada semua level struktur.

Data KPU pada Pemilu  2014 lalu, jumlah pemilih perempuan sekitar 93 juta orang. Hampir setara dengan dengan jumlah pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan di DPR RI ini saat ini 97 orang dari 560 orang anggota parlemen.

Global Gender Gap Report 2016 yang dikeluarkan World Economic Forum, dalam hal penguatan politik perempuan menempatkan Indonesia pada ranking 72 dari 144 negara. Turun satu peringkat jika dibandingkan laporan yang sama pada 2015.

Data Global Gender Gap di Indonesia 2006-2015Indonesia Global Gender Gap Index_2015_WEF

 

Sumber: independen.id oleh Y. Hesthi Murthi

Merri Utami Menangis Telepon Ayahnya

Merri Utami Menangis Telepon Ayahnya

BANJARMASINPOST.CO.ID, SOLO – Siswandi (70), ayah kandung terpidana hukuman mati, Merri Utami (42) telah lama tidak bertemu dengan putrinya. Meski begitu, dirinya tetap berhubungan meski hanya lewat ponsel.

“Terakhir, dia (Merri) nelpon pas lebaran kemarin. Dia minta maaf sambil nangis. Suaranya berat, seperti tidak akan bertemu lagi,” terang Siswandi seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV.

Saat itu, dirinya belum mendengar perihal eksekusi mati yang akan dilakukan. Merri juga tidak mengatakan apa pun tentang masalah yang dihadapi.

Kemarin, Siswandi masih sempat berharap pemerintah mau memberikan grasi di detik-detik terakhir. “Semoga ada keajaiban, Pak Jokowi mau memberikan grasi kepada anak saya,” harapnya, Kamis (28/7).

Siswandi hidup seorang diri di salah satu unit Rusunawa Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Hingga kini ia masih menderita stroke sejak mengetahui Merri dipenjara karena kasus narkoba.

Menurut petugas kebersihan Rusunawa Semanggi, Sukirno alias Gendon, Siswandi kini enggan menemui awak media lagi.

“Pak Siswandi sudah pesan sama saya kalau ada wartawan suruh bilang tidak mau ditemui,” kata Gendon saat ditemui di Rusunawa Semanggi. Dia mengatakan, Siswandi menempati Rusunawa sejak tahun 2012. Saat pertama kali masuk dirinya yang mendaftarkan. Pasalnya, tidak ada satupun anggota keluarga bahkan anaknya yang mengantarkan Siswandi ke Rusunawa. “Tidak ada anggota keluarganya yang menemani di sini,” jelasnya.

Menurutnya, Siswandi mempunyai tujuh anak. Salah satunya adalah Merri Utami, terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba. “Sekarang Pak Siswandi tidak bisa apa‑apa karena sedang stroke,” ujar Gendon. Seluruh keluarga 14 terpidana mati, termasuk Merri Utami, dan masing-masing kuasa hukumnya telah dikumpulkan di Kejaksaan Negeri Cilacap pada Kamis.

Koalisi Perempuan Indonesia Cilacap menggelar aksi unjuk rasa di depan akses masuk Dermaga Wijaya Pura, Cilacap. Mereka menuntut terpidana mati Merri Utami agar tak dieksekusi. Menurut mereka, Merri Utami merupakan korban bukanlah bandar narkoba. Orator aksi tersebut, Munji mengatakan bahwa Merri tidak mengetahui ada narkoba di tas yang dibawanya. Oleh sebab itu menurutnya, Merri tak layak dihilangkan nyawanya.

“Merri adalah korban, bukanlah bandar. Jadi jangan hilangkan nyawanya. Kami tidak membela bandar, silakan hukum bandar, jangan korban,” kata Munji dalam orasinya.

Massa aksi hanya berjumlah delapan orang. Unjuk rasa tersebut dibubarkan aparat kepolisian karena tidak ada pemberitahuan. Hal tersebut dinyatakan Kasubag Humas Polres Cilacap AKP Bintoro. “Ya mereka tidak ada pemberitahuan, jadi kami bubarkan,” kata Bintoro. Aparat memaksa mereka masuk ke mobil dan dibawa ke Polres Cilacap.

Aksi solidaritas juga dilakukan oleh sejumlah warga Solo agar Merri Utami lolos dari hukuman mati. Sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Jaringan Masyarakat Peduli Merri Utami menggelar aksi bisu hingga longmarch dari Balai Kota Solo sampai Bunderan Gladag, Kamis. “Meski kami lakukan aksi di detik-detik terkahir tetapi kami berharap aksi ini membuahkan grasi untuk Merri Utami. Aksi ini dilakukan serentak di Jakarta atau di Istana Negara, juga di Semarang,” ujar Korlap aksi yang juga Ketua SPEAK HAM Solo, Endang Listiyani.

Endang berharap pemerintah dapat mengganti hukuman mati Merri Utami menjadi hukuman lainnya. “Dari kisah hidupnya, Merri Utami ini bukan gembong tetapi korban dari para gembong yang memanfaatkannya lantaran dirinya mengalami kesulitan ekonomi,” sambungnya. (tribunjateng/har/ape)

Editor: Mustain Khaitami
Sumber: Tribun Jateng

Perempuan Inspiratif : Wilhelmina M. Dappa

WILHELMINA MALLI DAPPA

Kawan Setia Perempuan Desa

Kawan yang baik bukan yang berada di sisi kita ketika masa senang, tetapi yang setia mendampingi melewati masa-masa sulit. Itulah prinsip yang dipegang Wilhelmina Malli Dappa (41), perempuan petani yang berjuang mendobrak tatanan lama demi membebaskan perempuan dari kekerasan dan ketidakadilan di Sumba. Ia juga mendorong warga desa-apa pun jenis kelaminnya-menjadi kaum yang berdaya.

Empat tahun lalu, Wilhelmina hanyalah seorang perempuan petani sederhana di Desa Wawewa, Tambolaka, Pulau Sumba. Ia bersama suaminya, Yohannis, bekerja sebagai petani di lahan milik orang lain. Baru kurang dari sepuluh tahun lalu mereka mampu membeli lahan seluas setengah hektar yang mereka tanami palawija. Hasil panen dari lahan tersebut oleh Wilhelmina dijual di pasar tradisional.

Pada suatu siang di bulan September 2012 ketika tengah berdagang di pasar, Wilhelmina yang tengah hamil enam bulan didekati seorang perempuan. “Perempuan itu bilang, dia dari Koalisi Perempuan Indonesia dan mengajak saya untuk bergabung dengan kegiatan mereka,” katanya ketika ditemui Februari lalu.

Selain Wilhelmina, pegiat Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) itu juga mendekati perempuan-perempuan lain. Akan tetapi, mereka umumnya malu untuk bergabung. Wilhelmina yang penasaran dengan kegiatan KPI memutuskan mencoba melihat-lihat, mumpung ia punya waktu luang di senja hari seusai berjualan di pasar.

Kegiatan tersebut ternyata latihan kepemimpinan dasar. Para perempuan diberi pemahaman tentang Undang-Undang Dasar 1945, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak. “Baru pada saat itu saya tahu, ternyata pemerintah punya aturan-aturan terkait kesejahteraan perempuan dan anak,” tutur Wilhelmina yang merupakan satu-satunya peserta dari Desa Wawewa.

Ia mengungkapkan, pada masa itu, lazim bagi laki-laki untuk berlaku ringan tangan kepada perempuan dan anak. Pasalnya, para laki-laki merasa memiliki perempuan dan anak sehingga bisa memperlakukan mereka sesuka hati. Para perempuan sangat tidak senang dengan perlakuan tersebut. Masalahnya, masyarakat di sana telanjur dibesarkan dengan pemahaman yang memaklumi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya belajar bahwa permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” ujar Wilhelmina.

Ia mengaku, kehidupan rumah tangganya relatif bebas dari kekerasan fisik dan verbal. Meskipun demikian, ia tetap menyampaikan ilmu yang ia pelajari kepada suaminya.

Dari situ, Wilhelmina dan suami menemukan-dengan berdiskusi-permasalahan rumah tangga bisa dicari jalan keluar yang lebih tepat. Pengalaman bermusyawarah di rumah ini ia ceritakan kepada perempuan-perempuan lain di Wawewa. Mereka penasaran dan mencoba mempraktikkannya di rumah masing-masing.

Disergap delapan lelaki

Selain menemukan rasa percaya diri, Wilhelmina juga memelopori teman-temannya untuk peduli kepada pengelolaan desa. Mereka kritis belajar mengenai Undang-Undang Desa dan penggunaan anggaran. Ia mengenang saat sedang asyik berdiskusi dengan para perempuan anggota kelompok tani tentang pembangunan desa, sekelompok anggota satuan polisi pamong praja datang menghampiri.

“Mereka bertanya untuk apa ibu-ibu repot memikirkan soal pemerintahan desa, lebih baik mengurus anak di rumah. Kami jawab, kalau tidak tahu soal pembangunan desa dan masyarakat, bagaimana mungkin bisa memberi pengasuhan yang baik untuk anak,” Wilhelmina bertutur sambil tersenyum lebar.

Setelah itu, ia memberanikan diri ikut musyawarah rencana pembangunan desa sebagai peserta meskipun tidak diundang. Padahal, setahun sebelumnya, kehadiran Wilhelmina di acara tersebut hanya sebagai penyuguh makanan dan minuman.

Di sana, ia melemparkan pertanyaan-pertanyaan mengenai penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak tepat sasaran dan pembagian beras miskin yang tidak diterima warga. Warga terkejut melihat seorang perempuan petani berani angkat bicara. Pelan-pelan, para perempuan anggota kelompok tani mulai tertarik belajar soal pemberdayaan.

Sikap kritisnya bukan tanpa tantangan. Wilhelmina pernah disergap oleh delapan laki-laki dalam perjalanan pulang dari ladang. Mereka mengancamnya agar berhenti mengikuti program pemberdayaan.

“Ketika salah satu dari mereka memukul, saya berteriak. Untung suami saya berada di dekat sana dan segera memanggil para tetangga,” kenangnya.

Peristiwa tersebut tidak membuat Wilhelmina dan teman-teman gentar. Justru semakin banyak perempuan desa yang termotivasi. Semangat itu juga menular kepada perempuan-perempuan dari desa-desa tetangga. Mereka berkumpul dan mendirikan Balai Perempuan yang terdiri atas 20-30 anggota per desa.

Jumlah Balai Perempuan di Sumba Barat Daya mencapai 12 balai. Akhirnya, pada 20 Mei 2013, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Barat Daya resmi berdiri. Wilhelmina pun didapuk menjadi ketua. Melalui organisasi itu, ia dan rekan-rekan memperjuangkan penggunaan dana desa untuk mengaktifkan posyandu dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Melalui dua jalur tersebut, KPI Sumba Barat Daya bisa mengadakan kegiatan pendidikan pengasuhan anak, ketahanan keluarga, dan pemberdayaan ekonomi. Perempuan mulai bisa mengurus sendiri kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

“Sebelumnya harus menunggu suami mau pergi ke kelurahan. Kalau suami tidak mau pergi mengurus, kami harus membayar calo sebesar Rp 100.000,” ujarnya.

Kopi Boss

Januari 2014, Wilhelmina selaku ketua diikutsertakan rapat koordinasi nasional KPI di Jakarta. Saat berada di Ibu Kota, ia menyempatkan diri datang ke pameran Inacraft dan terinspirasi berbagai produk yang dijual di sana.

“Produk-produk itu hasil karya ibu-ibu kampung seperti saya dan teman-teman. Jadi, kami pasti bisa menghasilkan sesuatu yang berharga juga,” ucapnya. Sekembali ke Desa Wawewa, ia dan anggota KPI membuat proposal yang mereka kirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tentang permohonan bantuan alat pengolahan kopi.

Gayung bersambut, mereka diberi tujuh mesin pengolah kopi, mulai dari mesin sangrai hingga mesin pengemas. Melalui bantuan tersebut, mereka memproduksi Kopi Boss, singkatan dari Buatan Orang Sumba Sendiri. Hasil penjualan dimasukkan ke dalam koperasi yang dipakai untuk membiayai berbagai kegiatan peningkatan kapasitas anggotanya.

Melihat sepak terjang Wilhelmina, tidak heran pada 20 Desember 2015, yakni pada Hari Kesetiakawanan Nasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menganugerahi Wilhelmina Penghargaan Perempuan Pelopor Pembangunan di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ia tidak hanya menjadi kawan sesama perempuan, tetapi warga secara keseluruhan.

 Sumber : http://print.kompas.com/baca/2016/06/04/Kawan-Setia-Perempuan-Desa
Foto : KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR
Nyala Lilin untuk Keadilan YY

Nyala Lilin untuk Keadilan YY

Nyala Lilin untuk Cari Keadilan Yuyun

RAKYAT CIREBON

MINGGU, 08 MEI 2016

INDRAMAYU – Aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dan doa bersama digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat beserta seluruh cabang, Rabu (4/5) malam.

KPI nyalakan lilin untuk Yuyun. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon

Nyala lilin itu sebagai simbol mencari keadilan untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun oleh 14 pelaku di Bengkulu.

Sekertaris Wilayah KPI Jawa Barat, Darwinih menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan bertema “Nyala Lilin Untuk Yuyun” tersebut dilaksanakan serentak oleh pengurus wilayah dan cabang bersama sejumlah elemen masyarakat dan sejumlah pihak yang peduli.

“Aksi ini dilakukan di masing-masing KPI cabang dengan cara yang berbeda dan sederhana. Dan yang pasti kami sudah menyampaikan ke pengurus cabang KPI Jawa Barat agar menyalakan lilin untuk Yuyun,” jelasnya didampingi Sekertaris Cabang KPI Cabang Indramayu, Yuyun Khoerunissa.

Dikatakan, dengan simbol menyalakan lilin tersebut, diharapkan Yuyun dan korban kekerasan seksual lainnya mendapat keadilan dari pemeritah.

“Dan semoga Yuyun juga terang di alam kuburnya dan mendapatkan tempat terindah di sisi Tuhan,” doanya.

Aksi solidaritas yang dilakukan KPI Cabang Indramayu diselenggarakan bersama Dewan Kelompok Kepentingan Mahasiswa Universitas Wiralodra (Unwir) berlokasi di kawasan Sport Center (SC) Indramayu.

“Kegiatannya berlangsung lancar. Dan dengan adanya aksi ini kami berharap pemerintah dapat menghentikan kekerasan seksual dan menyelesaikan kasus kekerasan s*ksual secara tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan korban,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya berusaha mendorong pemerintah agar Rencana Undang-undang (RUU) kekerasan seksual menjadi perhatian serius dan dimasukkan dalam pembahasan prioritas di DPR. “Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.

Harapannya tidak ada lagi korban kekerasan seksual,” tandasnya. (tar)

Sumber : http://www.rakyatcirebon.co.id/2016/05/nyala-lilin-untuk-cari-keadilan-yuyun.html

Foto : tardi/Rakyat Cirebon

National scene Seven laws  discriminate against  women KPI

National scene Seven laws discriminate against women KPI

The Jakarta Post-The Indonesian Womens Coalition (KPI) said on Sunday that the country had at least seven laws that should be amended for failing to accommodate gender equality.

KPI secretary-general Dian Kartikasari said the problematic legislation included the laws on marriage, migrant worker protection, fishermen, gender equality, sexual violence, domestic workers and social welfare.

She cited as an example that in the Marriage Law, the minimum legal age of marriage for females is 16, while it is 19 for males. Many young women who marry during their teens are unable to finish high school as a result.

Moreover, the law stipulates that girls under 16 can marry with permission from their parents.

“Sometimes parents marry off their child at 13 or 14,” Dian said as quoted by kompas.com.

There were 293,220 cases of violence against women reported to the commission in 2014, up from 279,688 in 2013 and 216,156 in 2012. Of those figures, around 25 percent were cases of sexual violence.

Dian said the law on fishermen lacked recognition for female fishers who took care of their families while also working at sea.