Surat Terbuka Koalisi 18+

Surat Terbuka Koalisi 18+

Surat Terbuka Masyarakat Sipil
Penghapusan Tayangan Sinetron Mega Series Indosiar
“Suara Hati Istri – Zahra”

Sebagaimana tayangan di televisi yang sudah tersebar di beberapa media sosial (Youtube dan Twitter), pada 01 Juni 2021 dalam salah satu program sinetron mega series yang berjudul “Suara Hati Istri – Zahra” yang di tayangkan di Indosiar setiap hari pada pukul 18.00 WIB mengisahkan seorang pria dengan tiga istri, dengan istri ketiga yang diperankan oleh artis yang masih dibawah umur.

Dikisahkan bahwa “Tirta” yang diperankan oleh Panji Saputra dengan usia 39 tahun adalah seseorang laki-laki  yang kaya raya dengan memiliki tiga orang istri dengan berbagai karakter yang dimuat dalam alur cerita. Dimana salah satu istri Tirta dalam sinetron diperankan oleh artis Lea Ciarachel Fourneaux yang memerankan adegan istri berusia 17 tahun, dalam kisah “Zahra” dianggap mempromosikan poligami dan kekerasan seksual terhadap anak.

Program sinetron ini  terkesan ingin memberikan kesan pada publik bahwa  perkawinan anak SAH saja dilakukan termasuk menjadi pelaku poligami dan kekerasan seksual terhadap anak dengan menayangkan siaran tersebut dalam salah satu program sinetron mega series di Indosiar juga akan semakin mempopulerkan para pelaku perkawinan anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sebagai salah satu tontonan masyarakat yang banyak di gemari masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan anak seharusnya konten yang ditampilkan memberi pesan dan pendidikan tentang bahaya perkawinan anak dan bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Tontonan yang ditampilkan seharusnya bisa mendidik dan tontonan yang imajinatif, bukan malah sebaliknya kasus perkawinan anak, kasus poligami dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai tontonan yang mendidik dalam acara tersebut, bahwa anak dibawah usia 19 tahun seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 tidak bisa melagsungkan perkawinan.

Jika melihat rekaman  yang beredar di Youtube dan Twitter bahwa peran Zahra adalah seseorang yang dipaksa menerima pinangan Tirta demi melunasi hutang orangtuanya. Adegan ranjang di perankan oleh Zahra dan Tirta dalam sinetron tidak etis dilakukan melihat usia Lea Ciarachel Fourneaux masih dibawah umur.

Bahwa fakta menunjukkan pemeran Zahra adalah seorang anak yang masih dibawah 18 tahun dan telah memerankan karakter orang dewasa sebagai istri ketiga adalah salah satu bentuk eksploitasi anak diranah industri penyiaran. Seharusnya pihak rumah produksi, Stasiun TV, Agensi/Manajemen Artis yang menaungi artis harus lebih selektif

dalam menentukan pemeran serta peran yang cocok untuk dilakoni artisnya. LCF seharusnya mendapatkan peran yang sesuai dengan usianya, bukan justru mendalilkan bahwa “Suara Hati Istri – Zahra” sebagai sebuah karya sehingga dilakukan pembiaran.

Oleh karenanya, berdasarkan poin-poin diatas, dengan melihat tujuan dan kemanfaatannya, Masyarakat Sipil yang tergabung dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+. Menyampaikan, bahwa kami :

  1. Mendesakkan  Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra” yang menggambarkan pelaku kawin anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tayang setiap hari pukul 18.00 WIB dari arsip TV, Youtube, Twitter, Google, Instagram dan media sosial lainnya yang dapat mengakses siaran tersebut.
  • Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan tindakan tegas untuk menyuarakan dan memberikan rekomendasi kuat untuk menarik tayangan sinetron yang dimaksud, karena  mempromosikan perkawinan usia anak, kekerasan terhadap perempuan, dan pelemahan upaya kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga.
  • Mendesakkan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) mengevaluasi secara menyeluruh Program Sinetron yang dimaksud dan melakukan proses seleksi scene/bagian sinetron/film yang tidak patut dikonsumsi anak-anak dan publik, termasuk memberikan pesan kepada publik lewat adegan-adegan yang memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perkawinan usia anak, dan perilaku kekerasan seksual terhadap anak.
  • Meminta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap Agensi atau Perusahaan Manajemen tempat LCF bernaung, dan melihat sejauh mana bisnis sinetron atau program televisi tunduk pada Undang-Undang perlindungan anak, dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
  • Meminta Rumah Produksi untuk menghentikan produksi dan mencegah terjadinya peredaran Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra” karena bertentangan dengan semangat pencegahan penghentian perkawinan anak dan penghapusan kekerasan seksual.
  • Meminta Stasiun Televisi khususnya Indosiar agar lebih selektif dalam memberikan tayangan sehingga tidak berdampak buruk pada perkembangan anak di Indonesia dan mengkaji seluruh tayangan termasuk proses produksi agar tidak melanggar ketentuan terkait perlindungan anak seperti yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
  • Meminta Indosiar dan Rumah Produksi Mega Kreasi Film untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak sebagai bentuk permintaan maaf atas telah tayangnya Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra”.
  • Menyerukan kepada tokoh agama dan lintas iman untuk bersama-sama menyatakan sikap menolak segala bentuk Program Televisi dan Audio Visual lainnya yang mempromosikan perkawinan anak, perilaku kekerasan seksual terhadap anak, dan kekerasan terhadap perempuan menjadi konsumsi publik.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melakukan monitoring ketat terhadap produksi pengetahuan yang mendorong perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Jakarta, 02 Juni 2021

Koalisi 18+

Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak

Narahubung :

Lia Anggiasih(Koalisi 18+ / WVI)– 081289823702

Mike V. Tangka (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081332929509

Kami Yang Mendukung :

  1. Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Wahana Visi Indonesia
  3. Dialoka
  4. ICJR
  5. Mubadalah.id
  6. Kalyanamitra
  7. Peace Leader Indonesia
  8. Cherbon Feminist
  9. Rumpun Gema Perempuan (RGP)
  10. PKBI
  11. SGRC Indonesia
  12. YAPESDI
  13. Yayasan Plan International Indonesia
  14. HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia)
  15. Madrasah Aliyah Bingkat Serdang Bedagai
  16. KPS2K Jawa Timur
  17. Cahaya Perempuan WCC
  18. Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember
  19. LBH Jentera Perempuan Indonesia
  20. Institut KAPAL Perempuan
  21. Institut Perempuan
  22. Parinama Astha (ParTha)
  23. Yayasan Kesehatan Perempuan
  24. Migrant Care
  25. AMAN Indonesia
  26. Rahima
  27. Lembaga Advokasi Perempuan Damar
  28. YLBH Surya Insan Lampung
  29. Lembaga Partisipasi Perempuan
  30. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
  31. The Asian Muslim Action Network (AMAN)  Indonesia
  32. RUMAH KITAB
  33. JKP3
  34. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  35. Umah Ramah
  36. Perempuan JalaStoria Indonesia
  37. LPSDM Lombok Timur, NTB
  38. Konsorsium Permampu
  39. PKBI Daerah Jambi
  40. FAMM Indonesia
  41. PEREMPUAN AMAN
  42. MALEO SULTENG
  43. WCC Nurani Perempuan
  44. PPSW Riau
  • Jaringan Perempuan Usaha Kecil “Rindang” Lombok Tengah NTB
  • Yayasan Palung, Ketapang, Kalbar
  • YPSM Jember, Jawa Timur
  • FPM Palembang
  • Lembaga Pengkajian dan Study Arus Informasi Regional (LPS-AIR), Kalbar
  • PKBI Kota Singkawang, Kalbar
  • SekGen Sumbar
  • Gerakan Perempuan Lampung
  • Aliansi Perempuan Merangin- Jambi
  • Rifka Annisa
  • Dewi Keadilan SULSEL
  • Gender Research Center UPI
  • BEM Rema UPI
  • Ebina MT BAM
  • Tim Krayon KGS Garut
  • (Re)aksi Remaja Garut
  • Sekolah Damai Indonesia
  • Toa Damai Indonesia
  • Sekolah Damai Bandung
  • Yayasan Sukma Jawa Tengah
  • Klinik Hukum Ultra Petita
  • Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
  • Resister Indonesia
  • Komunitas Perempuan Berkisah
  • DROUPADI
  • Perempuan Tanpa Stigma
  • Relawan Pemuda Peduli Perempuan dan Anak
  • Feminist Event
  • SAFEnet
  • Lintas Feminis Jakarta
  • ICJ Makassar
  • Yayasan PEKKA
  • Federasi Serikat Pekka Indonesia
  • Indonesia Untuk Kemanusiaan (IKA)
  • Akademi Paradigta
  • Duta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ketapang (DP3AK), Kalbar
  • FAKTA DAMAR Tanggamus
  • Cahaya Perempuan WCC
  • #SaveJanda
  • Konsorsium WE LEAD
  • BeWithYou
  • YCG
  • Rutgers Indonesia
  • Rifka Annisa Wcc
  • PEKA-PM NTT
  • Pelita Padang
  • Gusdurian Padang
  • Yayasan JaRI
  • Jaringan AKSI untuk Remaja Perempuan
  • Jaringan Pelayanan Anak
  • Yayasan Budaya Mandiri
  • Konde.co
  • Perempuan Anggun Nusantara
  • LBH Makassar
  • Paralegal Apik Banten
  • Kelompok informasi masyarakat kota serang ( fk kim kota serang)
  • Sahabat Anak Kota Serang
  • Perkumpulan Suara Kita

Individu Yang Mendukung :

  1. Muhammad Haris AJ, S.H.
  2. Ria Yulianti
  3. Marfuatun Hasanah, S.Pd
  4. Marlina Azahra. S.Pd
  5. Irene Rita Sihombing
  6. Desiana Samosir
  7. Meidina Inggrid
  8. Puspita Yuliana
  9. Dike Nomia
  10.  Wenny Leowan
  11.  Mohammad Ridho Nugraha, S.H.
  12.  Lies Marcoes
  13.  Fadilla Dwianti Putri
  14.  Tasya Nadyana
  15.  Nurasiah Jamil
  16.  Rani Hastari
  17.  Tety Sumeri
  18.  Megawati
  19.  Julia – PhD Researcher, Bonn University
  20.  Evelina H. Simanjuntak
  21.  Indry Oktaviani
  22.  Sri Nurherawati
  23.  Mamik Sri Supatmi (Depok)
  24.  Qorihani- Depok
  25.  A.M ismi Surabaya
  26.  Lia Marpaung, Tangsel 
  27.  Lusia Palulungan, Makassar
  28.  Tia Fitriyanti
  29.  Owena Ardra
  30.  Maya Kornelia Musa
  31.  Evie Permata Sari – Tangerang
  32.  Helga Inneke Worotitjan– Yogyakarta
  33.  Rafinne Oktavitae Mega – Yogyakarta
  34.  Irina Dayasih, Tangsel
  35.  Uchi Kowati, Tangsel
  36.  F. Handayani, Jakarta
  37.  Dina Listiorini (Yogyakarta)
  38.  Nila Dini H, Bekasi
  39.  Restri Rahmawati (Depok)
  40.  Mutiara Proehoeman (Tangsel)
  41.  Syiva aulia khairunnisa ( Majalengka, Jawa barat )
  42.  Bertin Tiara (Bekasi)
  43.  Ika Utari (Denpasar, BALI)
  44.  Dewi Komalasari
  45.  Sutriyatmi Atmadiredja
  46.  Aditya Septiansyah
  47.  Yeni Krismawati
  48.  Mutiara Proehoeman (Tangsel)
  49.  Syiva aulia khairunnisa ( majalengka, jawa barat )
  50.  Bertin Tiara (Bekasi)
  51.  Ika Utari (Denpasar, BALI)
  52.  Bertin Tiara (Bekasi)
  53.  Max Andrew Ohandi (Jakarta)
  54.  Lukas Ispandriarno (Yogyakarta)
  55.  Martina Majid, Bone
  56.  A.M ismi Surabaya
  57.  Erna.serang
  58.  Ani Chotijah (Cilacap)
  59.  Mary Silvita (Tangsel)
  60.  Nova Riyanti (Palembang)
  61.  Dini Anitasari
Menyingkap Tabir Perkawinan Anak di Kab Tuban, Kab Bogor dan Kab Mamuju

Menyingkap Tabir Perkawinan Anak di Kab Tuban, Kab Bogor dan Kab Mamuju

“Perkawinan anak merupakan masalah yang terpenting bagi orang Indonesia. Akibat maraknya perkawinan anak, gadis berumur 11 atau 12 tahun dikeluarkan dari sekolah oleh orang tuanya karena hendak dikawinkan.”

Mugarumah

Dalam  Kongres  Perikatan  Perkumpulan Istri Indonesia pada 1928 di Yogyakarta

Perjuangan  kesetaraan  antara  laki  –  laki  dan  perempuan  dalam  rejim hukum   perkawinan   masih   memerlukan   perjuangan   panjang   dan berliku. Salah satu bukti ketidak setaraan antara perempuan dan laki – laki adalah mengenai batas usia minimum untuk dapat menikah. Pasal 7  ayat  (1)  UU  Perkawinan  menyebutkan  “Perkawinan  hanya  diizinkan bila  pihak  pria  mencapai  umur  19  (sembilan  belas)  tahun  dan  pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.”

Usia  19  tahun  untuk  laki  –  laki  sudah melewati batas  ambang sebagai anak,   namun   batas   usia   16   tahun   untuk   perempuan,   ini   masih termasuk anak-anak. Konvensi Hak Anak, UU Hak Asasi Manusia, dan UU  Perlindungan  Anak  juga  membuktikan  hal  tersebut.  Batas  usia menikah  yang  sangat  minim  untuk  perempuan  adalah  bagian  dari kompromi  politik  pada  masa  UU  Perkawinan  dibuat.  Kompromi  itu dilakukan karena pemerintah pada saat itu mendapatkan tekanan yang kuat dari PPP yang didukung oleh Ormas – Ormas Islam yang dengan keras menolak batas usia minimum untuk menikah.

Akibat dari hukum formal yang melegalkan perkawinan anak memberi andil  negatif  yang  tidak  kecil.  Saat  ini,  Indonesia  termasuk  10  negara dengan    jumlah    perkawinan    anak    tertinggi.    Pada    2015,    UNICEF menyebutkan   1   dari   6   anak   perempuan   di   Indonesia   telah   kawin sebelum   menginjak   usia   18   tahun.   Persoalannya,   penelitian   yang dilakukan   Rumah   Kitab   juga   menunjukkan   jika   dua   per   tiga   dari perkawinan   anak    itu   kandas    dan    bercerai.   Resiko   lainnya    juga

membayangi  perempuan  yang  menjadi  pengantin  anak.  Di  seluruh dunia, sekitar 50.000 remaja perempuan di usia 15-19 tahun meninggal setiap  tahunnya  karena  kehamilan  atau  pada  saat  proses  persalinan. Sekitar satu juta bayi yang lahir dari remaja perempuan juga meninggal sebelum usia mereka mencapai satu tahun. Bayi dari seorang ibu yang melahirkan di bawah usia 18 tahun, 60 persen lebih berisiko meninggal sebelum berusia satu tahun.

Soal  lain  yang  tak  kalah  gawat,  UU  Perkawinan  juga  memberikan ruang bagi anak perempuan di bawah usia 16 tahun untuk dinikahkan dengan  cara  mengajukan  Dispensasi  ke  Pengadilan  atau Pejabat  Lain. Regulasi ini pada dasarnya malah membuat Indonesia tak punya batas usia  minimum  untuk  menikah.  Alasan  moralitas  menjadi  dasar,  pada saat pembahasan di 1973 regulasi dispensasi ini.

Masyarakat   pun   tak   tinggal   diam,   upaya   constitutional   review   ke Mahkamah Konstitusi diajukan pada akhir 2014 untuk mengubah batas usia minimum dan memperketat prosedur dispensasi. Sayangnya pada media    Juni    2015,    Mahkamah    Konstitusi    menolak    “petisi”    dari masyarakat.    Alasannya    sama    dengan    alasan    klasik    pada    masa pembahasan  pada  1973,  moralitas.  Pengadilan  konstitusi  itu  seperti sama  sekali  tidak  percaya  bahwa  anak  –  anak  Indonesia  sama  sekali tidak  punya  problem  moral.  Alih  –  alih  menunjukkan  buktinya  yang memadai,  Mahkamah  Konstitusi  begitu  saja  mengambil  kesimpulan yang berpotensi merusak proses perlindungan anak – anak Indonesia.

Hasil   riset   yang   dilakukan   Koalisi   Indonesia   untuk   Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tuban, dan  Kabupaten  Mamuju  mengkonfirmasi  hal  tersebut.  Dalam  periode 2013-2015,  ada  377  permohonan  dispensasi  pernikahan  ke  Pengadilan Agama.     Sebanyak     367     permohonan     dispensasi     disetujui     oleh Pengadilan   Agama.   Umumnya   yang   mengajukan   dispensasi   adalah pihak  perempuan  dan  rentang  usia  yang  dimintakan  dispensasi  ada pada  rentang  10  –  15  tahun.  Yang  cukup  membuat  kejutan  adalah selisih    usia   subyek   pengaju   perempuan   dengan    calon   pasangan nikahnya,  5-30  tahun.  Yang  tertinggi,  selisih  usianya  6-10  tahun.  Tak heran  jika  secara  implisit,  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  proses dispensasi perkawinan malah membuka pintu legal bagi para pedofil.

Lupakan soal moralitas, karena hasil riset menunjukkan jika alasan permohonan dispensasi yang terbesar adalah mengenai “pacaran” dan

“ditolak KUA”. Dan alasan terbesar yang digunakan Pengadilan untuk mengabulkan permohonan dispensasi adalah mengenai “kekuatiran orang tua” yang sulit diukur tentang bagaimana membuktikan kekuatiran tersebut. Hasil penelitian tak menampik bahwa ada alasan kehamilan dan berhubungan seksual yang digunakan, namun jumlahnya justru sangat kecil. Hal ini membuktikan bahwa alasan para penentang batas usia minimum yang layak untuk kawin atas dasar moralitas anak – anak yang terdegradasi justru tidak menemukan basis yang ilmiah kalau tak hendak dikatakan sebagai mitos dari para orang tua.

Hasil riset juga menunjukkan selain Pengadilan begitu gampang mengabulkan permohonan dispensasi ada soal lain  yang  tak  kalah pelik yaitu soal perkawinan yang tak tercatat. Jumlah perkawinan yang tercatat ini diyakini sebagai fenomena gunung es, karena data  mengenai ini tak pernah mudah untuk divalidasi.

Persoalan ini tentu menjadi tantangan yang harus dijawab oleh Pemerintah, DPR, dan juga masyarakat. Perlu ada  pembaruan kebijakan untuk mengatur lebih  rinci  mengenai  pencatatan perkawinan dan upaya untuk mendorong diperbaikinya batas usia minimum perkawinan dan prosedur dispensasi yang lebih  rigid.  Selama ketiga hal tersebut diperbaiki, maka pertaruhannya adalah keselamatan anak – anak Indonesia dan tentu dalam skala yang lebih luas adalah peradaban dari masyarakat Indonesia sendiri.

Naskah dapat diakses melalui link : https://drive.google.com/file/d/1IOtqDB0pdz8cgdWGKdrIV7qsNrY6UaqZ/view?usp=sharing

Koalisi 18+

Koalisi Perempuan Indonesia

Press Release Koalisi 18+

Press Release Koalisi 18+

Press Release
Koalisi 18+
Jakarta, 13 Desember 2018

Mahkamah Konstitusi Sepakat UU Perkawinan Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia: Sesuai Perintah MK, Pemerintah Harus Segera Ubah UU Perkawinan!

Gugatan

Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun. Pada tahun 2017, Pemohon yang terdiri dari Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah yang merupakan penyintas dari perkawinan anak. Melalui gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang berbeda dengan 30-74/PUU-XII/2014 dengan perkara pengujian UU Perkawinan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah memaparkan alasannya yang menyatakan bahwa:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 16 tahun Undang-Undang Perkawinan telah melanggar prinsip segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan di dalam hak kesehatan dan pendidikan;
Menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam risiko eksploitasi anak.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-undang sesuai dengan batu uji produk hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Pemohon melalui kuasa hukumnya menekankan bahwa UU No.1 pasal 7 bertentangan dengan UUD No.27 Pasal 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan alasan ini, pada pasal 1 UU No.1/1974 tidak menempatkan posisi perempuan sama dengan laki-laki dengan membedakan usia kawin perempuan lebih rendah. Hal ini membuat pemohon dinikahkan pada usia anak dan akhirnya membatasi hak terhadap akses kesehatan dan pendidikan pada anak.

Terdapat inkonsistensi mengenai peraturan umur “dewasa” atau “cukup umur” pada Undang-Undang Perkawinan. Di satu sisi, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan menetapkan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki merupakan usia yang masak untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan Pasal 47 ayat (1), Undang-Undang Perkawinan menetapkan umur 18 tahun sebagai batasan umur seorang anak berada di bawah pengawasan orangtuanya. Berbeda lagi pada UU Perlindungan Anak No.35/2014 Pasal 1 angka (26), menetapkan usia anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Kedua undang-undang ini saling bertolak belakang dalam menerjemahkan konsep anak yang seharusnya negara konsisten dengan setidaknya menerapkan UU yang terbaru yaitu UU 35/2014.

Selain itu pada pasal 26 ayat 1(a) UU Perlindugan Anak No.35/2014 menyatakan bahwa kewajiban orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak. Kewajiban ini mustahil dilaksanakan apabila Undang-Undang Perkawinan masih membuka peluang praktik perkawinan anak di bawah usia 16 tahun yang masih merupakan subjek dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Desember 2018 akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang memohonkan pengujian Pasal 7(1) UU Perkawinan Anak mengenai batas usia anak. Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa usia perkawinan anak perempuan yang dibedakan dengan anak laki-laki bertentangan dengan HAM dan memerintahkan pembentuk UU untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam jangka waktu 3 tahun. Apabila dalam jangka waktu 3 tahun pembentuk UU tidak segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan, maka frasa “16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus dibaca 18 tahun, menyesuaikan ketentuan usia anak di dalam UU Perlindungan Anak.

Adapun rumusan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut:

Pasal 7 (1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbedaan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki ini, bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, khususnya karena ketentuan ini kemudian menghambat pemenuhan dari hak-hak konstitusional yang ada dalam Pasal 28D (1) mengenai persamaan di muka hukum dan juga hak untuk memperoleh pendidikan dasar.
MK juga menegaskan ketentuan ini tidak sejalan dengan program pemerintah yakni pendidikan dasar 12 tahun dan kebijakan ini jelas merupakan kebijakan diskriminatif dan kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan-kebijakan lain seperti UU Perkawinan Anak.
Tidak hanya itu, MK menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan SDGs serta CEDAW yang keduanya sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakannya.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini menyatakan dirinya tidak akan melakukan perubahan terhadap batas usia perkawinan sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, dengan alasan bahwa jika Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan batas usia Pemohon, maka dirinya justru akan menutup ruang pembentuk UU untuk pertimbangkan ketentuan yang lebih fleksibel sesuai perkembangan hukum dan masyarakat.
MK menyatakan apabila Pemerintah tidak melakukan perubahan, maka frasa “16 tahun” tidak memiliki ketentuan mengikat dan memerinthkan pemerinah untuk menyesuaikan usia perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak menjadi 18 tahun dalam waktu 3 tahun.
Mahkamah Konstitusi tidak sama sekali memberikan penjelasan mengenai pertimbangan pemberian batas waktu 3 tahun lamanya kepada pembuat undang-undang.

Koalisi 18+ menghargai putusan MK yang setidaknya mengatakan bahwa usia kawin perempuan bertentangan dengan UUD 45. MK juga dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kami menyayangkan beberapa hal mengenai putusan MK ini:

Alasan MK menetapkan 3 tahun tidak berdasar. Tanpa ada penjelasan, MK menyatakan masa tunggu 3 tahun. Seharusnya MK mampu melihat kedaruratan praktik perkawinan anak di Indonesia. Data dari Unicef, per 2017, Indonesia menduduki peringkat 7 angka perkawinan anak terbanyak di dunia dan posisi ke-2 di Negara ASEAN berdasarkan data council of foreign Relation. Menurut Badan Pusat Statistik pada 2016, 17% anak Indonesia sudah menikah. Harusnya MK tidak perlu menyatakan masa tunggu 3 tahun;
Lewat putusan ini menjadi jelas bahwa Perkawinan Anak khususnya anak perempuan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam UU Perkawinan Anak dengan mengatur batas usia perkawinan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak;
MK memutuskan jika tidak ada perubahan dalam kurun waktu 3 tahun akan mengikuti usia anak pada UU No.35/2014. Hal ini tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;
Pemerintah sudah mewacanakan untuk mengesahakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak sejak tahun 2016. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari upaya ini. Semangat menghentikan perkawinan anak dari pemerintah seolah hilang timbul hanya karena euporia munculnya kasus-kasus perkawinan anak yang mengkhawatirkan. Lewat putusan ini, Pemerintah harus mampu melihat bahwa perubahan UU Perkawinan ataupun upaya pengesahan perpu mutlak diperlukan;
Perlu diketahui pada perkara ini, prroses menunggu putusan ini selama 1 tahun 8 bulan, seharusnya dengan jangka waktu pemeriksaan di internal MK selama itu, hakim MK mampu melihat permohonan ini secara lebih berdasar dan mengakomodir kepentingan Hak Asasi Anak, khususnya anak perempuan.

 

Jakarta, 13 Desember 2018
Hormat Kami,
Koalisi 18+

 

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
Kuasa Hukum/Koalisi 18+
Anggara (ICJR) – 081290005456
Lia Anggiasih (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081289823702

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi : Bentuk Pengabaian Negara dalam Melindungi Anak Indonesia dari Lingkaran Perkawinan Anak

 

Indonesia dikejutkan oleh pemberitaan yang menyebut seorang anak perempuan SD kelas 5 berusia 11 tahun yang akan dinikahkan dengan pria berumur 30 tahun diDistrik Nalo, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Orang tua anak tersebut membenarkan  ketika dipanggil oleh pihak sekolah untuk menjelaskan perihal rencana perkawinan tersebut. Kepala Sekolah sangat terpukul dengan pengakuan orang tua anak tersebut yang menyebutkan anaknya akan dinikahkan dengan pria berumur 30 tahun.  Kepala Sekolah menyatakan bahwa orang tua si anak juga menikah di usia dini dan kakaknya juga menikah di usia dini dan hal inilah yang melegitimasi terjadinya rencana perkawinan pada anak kelas 5 SD ini.
ECPAT Indonesia yang tergabung dalam Koalisi 18+ menilai pria yang akan menikahi anak tersebut harus segera menghentikan rencana pernikahannya. Demikian juga orang tua anak, harus mencegahnya. Pemerintah juga perlu hadir untuk melakukan langkah-langkah yang kongkrit agar pernikahan tersebut tidak terlaksana. Kantor Urusan Agama (KUA), harus tidak memberikan izin untuk menikahkan anak terebut, karena akan dapat melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak

Pasal 1 ayat (1) :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 26 ayat (1) huruf C :
Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Pasal 20 :
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”
ECPAT Indonesia mencatat, berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia  peningkatan persentase perkawinan anak di Jambi. Angka itu naik dari 20,1 persen pada 2012 dari semua perkawinan anak menjadi 21,6 persen tahun lalu. ECPAT Indonesia juga prihatin karena disaat pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menyuarakan perlindungan anak dari bahaya kekerasan dan eksploitasi seksual anak, namun apa  yang terjadi di Kabupaten Merangin Jambi malah sebaliknya. ECPAT Indonesia mendorong keberanian aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan dan mempidanakan pelaku perkawinan anak jika perkawinan ini dilangsungkan.
Selain itu perlu adanya ketegasan dari pemerintah Kabupaten Merangin Jambi untuk membuat aturan yang melarang anak-anak menikah di usia dini, seperti yang dilakukan di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo yang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak didaerahnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin harus dapat segera menyelesaikan masalah perkawinan anak ini agar tidak terus terjadi dan mengancam masa depan anak-anak Jambi khususnya dan anak-anak Indonesia pada umumnya.
Selain itu, Hukum internasional pun melarang perkawinan anak-anak, hal ini jelas tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan anak, Prostitusi anak dan Pornografi anak. Pernikahan anak digolongkan sebagai salah satu bentuk kekerasan pada anak dan dalam beberapa kasus digolongkan sebagai eksploitasi seksual anak. Oleh karena itu setiap negara yg meratifikasi kedua hukum internasional tersebut seharusnya melakukan amandement atas hukum pidana nasional dan memastikan setiap orang dilarang mengawini anak-anak dan diberikan ancaman pidana bagi para pelakunya. Indonesia merupakan negara yang meratifikasi konvensi tersebut yang diejawantahkan negara dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan ancaman pidana bagi pelaku perkawinan anak yang dikategorikan sebagai eksploitasi seksual anak diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ECPAT Indonesia merekomendasikan harus ada penyelesaian jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam penyelesaian jangka pendek, yang harus dilakukan adalah semua unsur yang terlibat harus segera turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini. Bukan hanya Guru dan Kepala Sekolah si anak saja yang harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini tapi seluruh unsur terkait yang ada di Kabupaten Merangin dan Pemerintah Provinsi Jambi harus segera turun untuk meyelesaikan masalah ini.
Penyelesaian jangka menengahnya adalah membuat Peraturan Bupati (PERBUP) untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Merangin Jambi dan juga Peraturan Gubernur (PERGUB) Jambi yang mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jambi dan memperkuat lembaga perlindungan anak di daerah dalam sistem perlindungan anak yang responsif bagi anak yang berpotensi dan telah mengalami kasus-kasus perkawinan anak yang meningkat di provinsi ini. Sementara itu, upaya jangka panjang pencegahan perkawinan anak ini harus dijadikan fokus kerja Pemerintah Pusat dan DPR agar mempunyai inisiatif untuk mengamandemen Undang-Undang yang selama ini dalam undang-undang tersebut masih melanggengkan praktik perkawinan anak.
ECPAT Indonesia dan Koalisi 18+ yang juga merupakan Tim Adokasi para Pemohon Korban Perkawinan Anak yang melakukan pengujian batas usia kawin pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi pada April 2017 lalu, meminta Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan upaya permohonan hak konstitusi para Korban Perkawinan Anak ini. Sudah terhitung hampir satu tahun lamanya, para korban perkawinan anak yang mengadu pada Mahkamah Konstitusi ini tidak diindahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selama batas usia kawin anak perempuan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan ini tidak ada perubahan kenaikan usia, maka selama itu pula anak-anak Indonesia diabaikan oleh Negara dalam lingkaran perkawinan anak akan terus meningkat jumlahnya.

Justice delayed is justice denied.

Informasi lebih lanjut hubungi :

Rio Hendra, ECPAT Indonesia, Advokat Koalisi 18+ | 081388685245
Ajeng Kamilah Gandini, ICJR, Advokat Koalisi 18+  | 083816306080
Koalisi 18+ :  Perkawinan Anak Dalam Situasi Krisis Kemanusiaan

Koalisi 18+ : Perkawinan Anak Dalam Situasi Krisis Kemanusiaan

Hari ini tanggal 5 Juli 2017, Koalisi 18+ secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan(Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi 18+ meminta pemerintah Indonesia lewat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), Bapak Hasan Kleib, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ibu Retno Marsudi, untuk mengambil langkah aktif dalam penyepakatan Resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia. Saat ini Indonesia telah menduduki posisi ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi.

Dalam agenda meeting ke-35 Dewan HAM PBB pada 22 Juni 2017 lalu, Joaquín Alexander Maza Martelli selaku presiden dewan HAM PBB telah mengadopsi draft Resolusi A/HRC/35/L.26  dalam Agenda 3: mengenai Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Termasuk Hak Atas Pembangunan.  Draft Resolusi yang telah didukung lebih dari 85 negara ini adalah langkah strategis untuk menguatkan upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak.
Substansi utama dari Resolusi A/HRC/35/L.26 ini memberi pengakuan bahwa perkawinan anak adalah sebuah pelanggaran HAM dan serta mendorong negara-negara untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan penghapusan praktek perkawinan anak di dalam situasi krisis kemanusiaan. Situasi Krisis kemanusiaan (Humanitarian Settings) menurut Resolusi ini melingkupi situasi darurat berupa pemindahan paksa, konflik bersenjata dan situasi bencana alam. Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati  standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Resolusi yang telah diadopsi ini dibuka untuk negara-negara untuk menyepakati dan co-sponsor Resolusi-nya sampai tanggal Senin, 10 Juli 2017. Isi dari Resolusi ini telah diterjemahkan ke dalam 6 bahasa resmi PBB dan dapat diunduh di website resmi Office of High Commissioner for Human Rights <http://ap.ohchr.org/documents/dpage_e.aspx?si=A/HRC/35/L.26>

Koalisi 18+ percaya apabila pemerintah Republik Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang masih belum menyepakati Resolusi ini.

Perlu diberitahu juga, Koalisi 18+ yang merupakan jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak, sekarang ini sedang berusaha untuk menaikkan usia perkawinan untuk perempuan di Indonesia lewat upaya Judicial Review Pasal 7(1) Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 dalam perkara 22/PUU/XV/2017 yang sedang menunggu hasil pleno untuk sidang I di Mahkamah Konstitusi.
 
Hormat Kami,
Atas nama Koalisi 18+
Narahubung :
Ajeng Gandini Kamilah, +62838163080
Adhigama Budiman, +62895355660818
PROFIL KOALISI 18+
 
Coalition to End Child Marriage atau Koalisi Indonesia Untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) adalah inisiatif gerakan sosial yang terdiri dari individu, kelompok maupun organisasi yang bertujuan untuk menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.
 
Kami berinisiatif untuk melakukan edukasi publik menghentikan perkawinan usia anak, melakukan advokasi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung perubahan regulasi yang membuka ruang perkawinan usia anak dan menggalang dukungan dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.
 
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi 18+ adalah End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT Indonesia), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Magenta, Semarak Cerlang Nusa (SCN-CREST), dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
 
 
Sekertariat
Alamat                : Jl. Siaga I No.2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12510
Phone/Fax          : 0217945455
Email                   : koalisi18plus@gmail.com
Twitter                 : @18Coalition
Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+

Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan:

Perempuan Korban Perkawinan Anak Mengalami Diskriminasi di Mata Hukum

Hari ini, 7 Juni 2017, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak melakukan sidang atas perbaikan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan pendahuluan, tanggal 24 Mei 2017.

Rekomendasi pertama, adalah pendalaman kerugian konstitusional pemohon untuk pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45). Tim Kuasa Hukum menambahkan  pembedaan batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas telah mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dimana pasal tersebut memberikan peluang  batas minimal seorang anak perempuan untuk dapat menikah, padahal pada ketentuan yang sama, anak laki-laki dilindungi dengan mencantumkan batas usia menikah 19 tahun. Selain itu perempuan korban perkawinan tidak  mendapatkan hak atas pendidikan yang sama dengan laki-laki. Pasal 7 ayat 1 juga mendiskriminasikan hak perempuan korban perkawinan untuk menentukan pilihan kapan dan dengan siapa mereka menikah, berbeda dengan anak laki-laki yang dapat menentukan pilihannya saat menikah.

Rekomendasi kedua, memilih satu dari dua elemen pasal 27 ayat 1 UUD 45 yaitu  elemen yang berbeda di dalamnya, maka Tim Kuasa Hukum menfokuskan pada prinsip “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”. Dimana Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak kesehatan, pendidikan, dan resiko eksploitasi seksual perempuan.

Rekomendasi ketiga, adalah permintaan komparasi mendalam mengenai batas usia 19 tahun dari beberapa negara. UN CEDAW dan CRC Recommendations on minimum age of marriage laws around the world, November 2013 telah membandingkan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik laki-laki maupun perempuan di berbagai negara, dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

No. Negara Batas Minimal Usia Perkawinan
Perempuan Laki-laki
1 Algeria 19 Tahun 19 Tahun
2 Mesir 18 Tahun 18 Tahun
3 Irak 18 Tahun 18 Tahun
4 Albania 18 Tahun 18 Tahun
5 Antigua and Barbuda 18 Tahun 18 Tahun
6 Azerbaijan 18 Tahun 18 Tahun
7 Bahamas 18 Tahun 18 Tahun
8 Belarus 18 Tahun 18 Tahun
9 Etiopia 18 Tahun 18 Tahun
10 Yordania 18 Tahun 18 Tahun
11 Oman 18 Tahun 18 Tahun
12 Maroko 18 Tahun 18 Tahun
13 Tunisia 18 Tahun 18 Tahun
14 Uni Emirate Arab 18 Tahun 18 Tahun
15 Malawi 18 Tahun 18 Tahun
16 Nigeria 18     Tahun 18 Tahun
17 Korea 18     Tahun 18     Tahun
18 Kenya 18 Tahun 18 Tahun

 

Rekomendasi keempat, menunjukkan bukti jika usia anak perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun apakah praktek perkawinan anak bisa berkurang. Saat ini, negara belum memiliki perlindungan terhadap anak perempuan dari praktek-praktek perkawinan anak.  Sehingga para pelaku perkawinan anak belum memiliki aturan yang tegas untuk mencegah perkawinan anak, serta menjadi dasar sanksi hukum bagi para pelaku yang memfasilitasi perkawinan anak. Dalam situasi ini, pembedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang secara langsung merupakan bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan karena berdampak langsung pada kewajiban Negara antara lain untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fullfill) dan menghargai (to respect) hak-hak anak sesuai UUD 1945.

Tim kuasa hukum sudah memasukkan semua masukan hakim dalam isi permohonan dari para pemohon untuk memperkuat tentang kerugian konstitusional yang dialami para pemohon pada 6 Juni 2017. Sebagai argumentasi agar Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyetujui permohonan Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak.

Jakarta, 07 Juni 2017

 

a/n Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+

Ajeng Gandini, SH (083816306080);

Lia Anggiasih, SH (081289823702)

 

Koordinator Kampanye Koalisi 18+

Freynia,  PKBI (08158320406)

 

Lampiran

Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

 

 

Ketentuan

 

 

Rumusan

 

Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1)   Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun..

 

 

Dasar Konstitusional yang Digunakan

 

 

Ketentuan

UUD 1945

 

 

Materi

 

Pasal 27 ayat (1)

 

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

 

 

 

Petitum Permohonan

Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;