Press Release Koalisi 18+

Press Release Koalisi 18+

Press Release
Koalisi 18+
Jakarta, 13 Desember 2018

Mahkamah Konstitusi Sepakat UU Perkawinan Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia: Sesuai Perintah MK, Pemerintah Harus Segera Ubah UU Perkawinan!

Gugatan

Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun. Pada tahun 2017, Pemohon yang terdiri dari Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah yang merupakan penyintas dari perkawinan anak. Melalui gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang berbeda dengan 30-74/PUU-XII/2014 dengan perkara pengujian UU Perkawinan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah memaparkan alasannya yang menyatakan bahwa:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 16 tahun Undang-Undang Perkawinan telah melanggar prinsip segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan di dalam hak kesehatan dan pendidikan;
Menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam risiko eksploitasi anak.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-undang sesuai dengan batu uji produk hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Pemohon melalui kuasa hukumnya menekankan bahwa UU No.1 pasal 7 bertentangan dengan UUD No.27 Pasal 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan alasan ini, pada pasal 1 UU No.1/1974 tidak menempatkan posisi perempuan sama dengan laki-laki dengan membedakan usia kawin perempuan lebih rendah. Hal ini membuat pemohon dinikahkan pada usia anak dan akhirnya membatasi hak terhadap akses kesehatan dan pendidikan pada anak.

Terdapat inkonsistensi mengenai peraturan umur “dewasa” atau “cukup umur” pada Undang-Undang Perkawinan. Di satu sisi, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan menetapkan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki merupakan usia yang masak untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan Pasal 47 ayat (1), Undang-Undang Perkawinan menetapkan umur 18 tahun sebagai batasan umur seorang anak berada di bawah pengawasan orangtuanya. Berbeda lagi pada UU Perlindungan Anak No.35/2014 Pasal 1 angka (26), menetapkan usia anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Kedua undang-undang ini saling bertolak belakang dalam menerjemahkan konsep anak yang seharusnya negara konsisten dengan setidaknya menerapkan UU yang terbaru yaitu UU 35/2014.

Selain itu pada pasal 26 ayat 1(a) UU Perlindugan Anak No.35/2014 menyatakan bahwa kewajiban orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak. Kewajiban ini mustahil dilaksanakan apabila Undang-Undang Perkawinan masih membuka peluang praktik perkawinan anak di bawah usia 16 tahun yang masih merupakan subjek dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Desember 2018 akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang memohonkan pengujian Pasal 7(1) UU Perkawinan Anak mengenai batas usia anak. Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa usia perkawinan anak perempuan yang dibedakan dengan anak laki-laki bertentangan dengan HAM dan memerintahkan pembentuk UU untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam jangka waktu 3 tahun. Apabila dalam jangka waktu 3 tahun pembentuk UU tidak segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan, maka frasa “16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus dibaca 18 tahun, menyesuaikan ketentuan usia anak di dalam UU Perlindungan Anak.

Adapun rumusan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut:

Pasal 7 (1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbedaan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki ini, bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, khususnya karena ketentuan ini kemudian menghambat pemenuhan dari hak-hak konstitusional yang ada dalam Pasal 28D (1) mengenai persamaan di muka hukum dan juga hak untuk memperoleh pendidikan dasar.
MK juga menegaskan ketentuan ini tidak sejalan dengan program pemerintah yakni pendidikan dasar 12 tahun dan kebijakan ini jelas merupakan kebijakan diskriminatif dan kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan-kebijakan lain seperti UU Perkawinan Anak.
Tidak hanya itu, MK menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan SDGs serta CEDAW yang keduanya sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakannya.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini menyatakan dirinya tidak akan melakukan perubahan terhadap batas usia perkawinan sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, dengan alasan bahwa jika Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan batas usia Pemohon, maka dirinya justru akan menutup ruang pembentuk UU untuk pertimbangkan ketentuan yang lebih fleksibel sesuai perkembangan hukum dan masyarakat.
MK menyatakan apabila Pemerintah tidak melakukan perubahan, maka frasa “16 tahun” tidak memiliki ketentuan mengikat dan memerinthkan pemerinah untuk menyesuaikan usia perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak menjadi 18 tahun dalam waktu 3 tahun.
Mahkamah Konstitusi tidak sama sekali memberikan penjelasan mengenai pertimbangan pemberian batas waktu 3 tahun lamanya kepada pembuat undang-undang.

Koalisi 18+ menghargai putusan MK yang setidaknya mengatakan bahwa usia kawin perempuan bertentangan dengan UUD 45. MK juga dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kami menyayangkan beberapa hal mengenai putusan MK ini:

Alasan MK menetapkan 3 tahun tidak berdasar. Tanpa ada penjelasan, MK menyatakan masa tunggu 3 tahun. Seharusnya MK mampu melihat kedaruratan praktik perkawinan anak di Indonesia. Data dari Unicef, per 2017, Indonesia menduduki peringkat 7 angka perkawinan anak terbanyak di dunia dan posisi ke-2 di Negara ASEAN berdasarkan data council of foreign Relation. Menurut Badan Pusat Statistik pada 2016, 17% anak Indonesia sudah menikah. Harusnya MK tidak perlu menyatakan masa tunggu 3 tahun;
Lewat putusan ini menjadi jelas bahwa Perkawinan Anak khususnya anak perempuan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam UU Perkawinan Anak dengan mengatur batas usia perkawinan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak;
MK memutuskan jika tidak ada perubahan dalam kurun waktu 3 tahun akan mengikuti usia anak pada UU No.35/2014. Hal ini tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;
Pemerintah sudah mewacanakan untuk mengesahakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak sejak tahun 2016. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari upaya ini. Semangat menghentikan perkawinan anak dari pemerintah seolah hilang timbul hanya karena euporia munculnya kasus-kasus perkawinan anak yang mengkhawatirkan. Lewat putusan ini, Pemerintah harus mampu melihat bahwa perubahan UU Perkawinan ataupun upaya pengesahan perpu mutlak diperlukan;
Perlu diketahui pada perkara ini, prroses menunggu putusan ini selama 1 tahun 8 bulan, seharusnya dengan jangka waktu pemeriksaan di internal MK selama itu, hakim MK mampu melihat permohonan ini secara lebih berdasar dan mengakomodir kepentingan Hak Asasi Anak, khususnya anak perempuan.

 

Jakarta, 13 Desember 2018
Hormat Kami,
Koalisi 18+

 

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
Kuasa Hukum/Koalisi 18+
Anggara (ICJR) – 081290005456
Lia Anggiasih (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081289823702

Pernyataan Pers Koalisi 18 +

Pernyataan Pers Koalisi 18 +

Perkawinan anak, Penundaan Sidang JR

di Mahkamah Konstitusi dan Gagalnya Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Koalisi 18 + : Penundaan kepastian sidang JR UU Perkawinan akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum  bagi anak perempuan dari praktek perkawinan anak. Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Masyarakat sipil telah menempuh berbagai cara untuk mendewasakan usia perkawinan perempuan. Mulai dari mendorong amandemen UU Perkawinan, melakukan Judicial Review UU Perkawinan, maupun mendorong Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak. Namun, semua upaya tersebut belum berhasil menghasilkan kebijakan untuk mendewasakan usia perkawinan perempuan.

Kini, masyarakat sipil kembali mengajukan permohonan Judicial Review atas UU Perkawinan. Tiga perempuan korban perkawinan anak dari berbagai wilayah Indonesia, Endang Wasrinah; Maryanti; dan Rasminah, diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Koalisi 18+ memasukkan permohonan JR UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, pada April 2017. Permohonan ini kemudian dicatat sebagai perkara nomor 22/PUU-XV/2017 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Proses persidangan bahkan telah berlangsung sebanyak 2 (dua) kali. Sidang pertama, tanggal 24 Mei 2017, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemberian masukan majelis Hakim atas isi permohonan. Sidang kedua, 7 Juni 2017,  dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan sesuai dengan masukan majelis Hakim. Di akhir sidang kedua, majelis Hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara nomor 22/PUU-XV/2017 ke dalam pleno permusyawaratan hakim.

Namun anehnya hingga saat ini, para pemohon belum mendapatkan kepastian kelanjutan proses persidangan. Pada 23 Agustus 2017, Kuasa hukum telah mengirimkan surat pada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk Meminta informasi perkara nomor 22/PUU-XV/2017. Kemudian mendapatkan jawaban bahwa kelanjutan persidangan masih menunggu hasil sidang musyawarah majelis Hakim Konstitusi.

Tiga bulan telah berlalu, dan hari ini akhrnya para pemohon secara langsung menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta informasi kepastian persidangan selanjutnya.

Penundaan kepastian sidang JR UU Perkawinan akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum bagi anak perempuan dari praktek perkawinan anak. Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Perkawinan anak merupakan keprihatinan dunia, seperti yang tercermin dalam Tujuan 5: Kesetaraan Gender dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dunia menargetkan pada akhir tahun 2030, praktek-praktek yang membahayakan anak perempuan, seperti perkawinan anak dan perkawinan paksa, serta sunat perempuan (Target 5.3 ). Dalam tujuan yang sama dunia berjanji untuk membuat kebijakan yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, hal ini dapat dimaknai termasuk kebijakan mengenai perkawinan anak.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan angka perkawinan anak tertinggi serta turut mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan perlu secara serius menindaklanjuti janji ini. Dalam dokumen turunan untuk pelaksanaan dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pemerintah Indonesia mengakui adanya perkawinan anak. Badan Pusat Statistik Nasional menyatakan bahwa praktek perkawinan anak masih terjadi, perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 15 tahun berjumlah kurang dari 1 persen, dan yang menikah sebelum 18 tahun sekitar 12 persen (BPS, 2016).

Bappenas telah menurunkan Indikator-indikator Global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam Indikator Nasional. Salah satunya adalah adanya 19 kebijakan yang berpihak pada perwujudan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia di akhir tahun 2019.[1]  Sementara untuk Target 5.3 yang terkait dengan Perkawinan Anak, yaitu[2]:

5.3.1 Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun.

5.3.1(a) Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun.

5.3.1 (b) Angka kelahiran pada remaja perempuan umur 15-19 tahun per 1000 perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertitility Rate/ASFR)

5.3.1 (c) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/ sederajat.

 

Dari keempat indikator tersebut, perubahan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan dan melegalkan perkawinan anak belum menjadi indikator pencapaian Target 5.3. Demikian pula dalam Voluntary National Review (VNR) 2017[3], ada keengganan pemerintah untuk memasukan kenyataan bahwa kebijakan nasional Indonesia adalah salah satu penyebab kunci praktek perkawinan anak. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan. Pencantuman batas minimal usia perkawinan perempuan 16 dan laki-laki 19 tahun (Pasal 7 ayat 2), secara nyata membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak.

Berdasarkan data dari Susenas September 2017, menunjukkan sebuah kemunduran, angka perkawinan anak di Indonesia kembali naik. Bahkan angka perkawinan anak pada tahun 2017 sama dengan situasi angka perkawinan anak pada tahun 2008, ini berarti ada kegagalan secara nasional untuk upaya menghentikan perkawinan anak di Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut  kami menuntut kepada:

  1. Mahkamah Konstitusi, untuk segera mempercepat kepastian persidangan JR UU Perkawinan perkara nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah tertunda selama 6 bulan tanpa alasan yang jelas.
  2. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, segera membuktikan janjinya dan menunjukan keseriusannya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak perempuan Indonesia dari ancaman praktek perkawinan anak.

Kami sudah terlalu lama menunggu.

 

Jakarta, 18 Desember 2017

Atas nama Koalisi 18+

  1. Maryanti (Pemohon Prinsipal perkara nomor 22/PUU-XV/2017)
  2. Rasminah (Pemohon Prinsipal perkara nomor 22/PUU-XV/2017)
  3. Indry Oktaviani – Koord. Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia/Koord. Koalisi 18+(0815 1878 273)
[1] Selengkapnya lihat Lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Panduan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

[2] Selengkapnya dapat dilihat dalam Dokumen Metadata Nasional Tujuan 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, di http://sdgs.bappenas.go.id/wp-content/uploads/2017/11/Goal-5.pdf

[3] Pemerintah Indonesia telah melaporkan VNR di hadapan Sidang Umum Majelis Persatuan Bangsa-bangsa pada Juli 2017.

 

Versi PDF dapat dibaca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Pernyataan-Pers-Koalisi-18-.pdf”]

Lampiran I

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Lampiran-I-rilis-perkawinan-anak-18-des-17-2.pdf”]