LOKALATIH PENINGKATAN KAPASITAS CALEG PEREMPUAN

LOKALATIH PENINGKATAN KAPASITAS CALEG PEREMPUAN

Konstitusi Dasar Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan ruang yang luas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk ikut terlibat dalam pemerintahan demikian juga dengan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.  Sedangkan cita-cita dan prinsip universal menyatakan bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan  berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk terlibat aktif dalam pemerintahan juga dalam merencanakan, melaksanakan dan menikmati serta mengevaluasi  pelaksanaan pembangunan .  Hak-hak yang setara untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembangunan dan  menikmati hasil pembangunan sudah juga menjadi prinsip yang universal yang sedang dan terus dilakukan di negara-negara maju dan negara-negara berkembang. 

Bahwa selama 73 tahun Indonesia merdeka , telah 11 kali bangsa ini melaksanakan Pemilihan Umum yakni sejak tahun 1955 sampai dengan 2014. Pemilihan umum yang dimaksud adalah Pemilihan umum legislatif, dan kemudian dengan berubahnya regulasi seiring tuntutan zaman, maka pemilihan presiden dan wakil presiden juga dilakukan melalui pemilihan umum. Hal ini kemudian mempengaruhi adanya Pilkada dan Pilkaedes untuk pemilihan Gubernur, Bupati/walikota dan Kepala Desa secara langsung.

Mike Verawati, Fasilitator Lokalatih Peningkatan Kapasitas Caleg Perempuan

Regulasi Pemilu terus berubah dari waktu ke waktu dan setiap perubahan regulasi tentu perlu diikuti dengan pemahaman yang baik dan benar sehingga Pemilu dapat dilaksanakan secara berkwalitas dan menghasilkan pemimpin-pemimpin baik perempuan maupun laki-laki yang berkualitas pula. Untuk itu dalam upaya menuju pada pemimpin yang berkualitas, maka caleg-caleg Perempuan yang ikut berpartisipasi harus terus memperbaiki kualitasnya, mengasah kemampuanya sehingga dapat dipilih dan bersama-sama dengan kaum laki-laki, mengambil bagian dalam menentukan kebijakan pembangunan di negara ini. Undang-Undang Pemilu telah memberikan kewajiban Partai Politik untuk menyediakan kuota 30 % kepada calon legislatif perempuan pada setiap partai dan di setiap daerah pemilihan bukanlah suatu hadih yang akan diperoleh begitu saja setelah pemilu, tetapi harus melewati proses pemilihan umum yang ditentukan oleh Pemilih.

Peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik, terutama dalam Pemilu, tidak terjadi begitu saja namun karena perjuangan yang terus-menerus untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dimana salah satunya adalah terwujudnya peraturan perundang-undangan yang memiliki keberpihakan yang afirmatif peningkatan keterwakilan perempuan.

Bahwa keadaan menunjukan adanya kemajuan terkait dengan kesiapan kaum perempuan dalam konstestasi politik dan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, terutama sejak pemilu 1999 , dimana data menunjukan bahwa pada pemilu 1992 keterlibatan dan jumlah perempuan dalam legislatif menurun, namun sejak 1999 sampai pemilu 2014, keterlibatan kaum perempuan dan jumlahnya dalam perlamen terus meningkat. (Pemilu 1999 : 9,2%, Pemilu 2004 : 11,08%, Pemilu 2009 : 14 % dan Pemilu 2014 :  18, 06%) Tentu ini menjadi modal yang baik untuk memberikan semangat dan spirit bagi perempuan untuk terus mengembangkan dirinya dan maju sebagai pemimpin yang berkualitas. 

Bahwa dilain sisi walaupan jumlah pemilih kaum perempuan lebih banyak dari laki-laki, namun tidak semua perempuan mau menjatuhkan pilihan pada perempuan yang maju sebagai calon pemimpin. Hal ini tentunya dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya adalah kualitas dan kesiapan perempuan itu sendiri untuk maju sebagai calon pemimpin. Oleh karena itu, maka kegiatan lokalatih Peningkatan Kapasitas Caleg Perempuan ini perlu dilakukan guna menyiapkan perempuan-perempuan yang telah menyatakan diri untuk maju sebagai calon legislatif, untuk lebih siap dan memiliki bekal yang baik, memiliki pengetahuan yang cukup tentang regulasi dan juga memiliki kapasitas maupun kapabilitas yang dapat dijadikan modal untuk menjadi calon pemimpin dan  pemimpin dalam setiap organisasi dan pemerintahan.  Mengingat Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah salah satu Kabupaten yang terluas dan memiliki jumlah pemilih terbesar, sekaligus menjadi Kabupaten yang masih terdapat banyak persoalan yang mengganggu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan yang dicita-citakan dunia, maka penyiapan sumber daya manusia terutama kaum perempuan untuk duduk sebagai anggota Legislatif, baik DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi maupun DPR RI dan DPD, adalah salah satu pintu masuk untuk dapat mengurangi berbagai permasalahan terutama terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami perempuan dan anak, sehingga saatnya perempuanpun dapat berbicara untuk mengatasi persoalannya sendiri, yang tidak terlepas dari persoalan bersama dalam bangsa ini.

Caleg Perempuan bermain peran “Menyusun Strategi Kampanye”

Pada sisi lainya, saat ini Indonesia dan terlebih di Kabupaten Timor Tengah Selatan masih menghadapi persoalan perempuan dan kelompok rentan yang memiliki potensi besar untuk menggagalkan terwujudnya Tujuan Pembengunan Berkelanjutan. Persoalan-Persoalan yang berhubungan dengan perempuan dan anak perempuan yang menyulitkan dan berpotensi untuk menggagalkan tercapainya TPB dimaksud adalah : masih tingginya angka kasus trafficking dan korban pekerja migran,  perkawinan anak dibawah usia 18 tahun, Angka Kematian Ibu hamil dan melahirkan yang masih tinggi,   Perempuan belum mendapat kesempatan / akses yang sama dalam mendapatkan lapangan pekerjaan, kekerasan dalam rumah tangga, Anak  Perempuan Putus Sekolah, Perkawinan Anak dibawah umur, dan lain sebagainya yang tentunya akan berkontribusi besar dalam menyumbang tambahan angka kemiskinan.  Kondisi seperti ini menempatkan perempuan dan anak sebagai yang paling  banyak menanggung beban dalam keluarga, sementara perjuangan dan aspirasi terkait dengan persolan-persoalan ini masih sedilkit sekali yang dilakukan di Parlamen baik tingkat nasional maupun lokal. Kondisi ini memaksa perempuan   untuk tampil sebagai pejuang atas tanggungan yang ia pikul, dan untuk hal ini perempuan juga perlu dipersiapkan dengan baik dalam memperjuangkan kepentingan ini dalam kerangka kesetaraan gender dan bersama-sama dengan kaum laki-laki dalam mengupayakan perbaikan kehidupan masyarakat.

Caleg Perempuan bermain peran “Bertemu dengan Konstituen”

Khusus  dalam bidang Politik, kuota 30 % Perempuan masih dirasakan oleh sebagian masyarakat, hanyalah untuk memenuhi persyaratan agar Partai Politik dapat mengikuti Pemilu, dan bukan untuk menghadirkan perempuan dalam kancah politik guna bersaing secara sehat dalam pemilu. Hal lain yang masih dianggap sebagai kekurangan adalah bahwa Perempuan sendiri oleh sebagian besar kaum perempuan dianggap “tidak siap”, baik dari sisi kualitas diri, maupun dari sisi rasa percaya diri untuk maju dan menyuarakan aspirasi masyarakat.  Image ini kemudian dilegitimasi secara sosial oleh masyarakat dan kemudian kurang menjatuhkan pilihan pada kaum perempuan yang maju sebagai Caleg, terlebih jika ada  pengalaman yang “kasuistis” dimana satu atau dua orang perempuan yang setelah terpilih, lalu kurang dapat menyuarakan “aspirasi” dalam lembaga legislatif, kemudian ada “justifikasi” seolah-olah perempuan kurang memiliki kemampuan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pada akhirnya membuat perempuan berada pada “posisi lemah” dalam  menghadapi persaingan diantara kaum laki-laki.  Pelabelan dan justifikasi sosial seperti ini menyebabkan suara Perempuan belum terlalu didengar dalam kancah politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan, apalagi dalam perencanaan,pelaksanaan, evaluasi maupun dalam menikmati hasil pembangunan. 

Caleg Perempuan Kabupaten Timor Tengah Selatan berkomitmen untuk bekerja sesuai kebutuhan perempuan, anak, disabilitas, dan kaum marjinal lainnya

Menyadari akan “pelabelan sosial” yang menganggap bahwa perempuan belum siap dalam hal kwalitas dan kapasitas untuk bersaing dengan laki-laki dalam kancah politik, maka diperlukan suatu Lokalatih atau kegiatan yang berhubungan dengan upaya peningkatan kapasitas caleg perempuan agar lebih siap baik dari sisi mental  (rasa percaya diri), maupun dalam sisi kualitas dan kemampuan dalam menghadapi pertarungan politik khususnya pada Pemilu Legislatif 2019  dengan memiliki pengetahuan tentang UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Salah satu langkah menyiapkan basisi massa pendukung adalah melakukan pengorganisasian melalui pendidikan pemilih tidak sekedar memahamkan tata cara memilih dalam pemilu 2019 tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai organisasi dan membangun kesadaran pentingnya memenangkan caleg perempuan yang merupakan kader organisasi atau caleg perempuan yang didukung oleh organisasi.

Selain membangun kesadaran dikalangan basis massa pendukung, hal yang tak kalah pentimg dilkukan adalah meningkatkan kapasitas caleg perempuan melalui pelatihan ketrampilan politik perempuan. Sehingga terpilih menjadi legislator perempuan sudah memiliki gambaran yang akan dilakukan selaku perempuan pengambil kebijakan publik.  

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

 

Hak Perempuan adalah Hak Asasi Manusia.  Hak Perempuan, mencakup pemenuhan kebutuhan khusus perempuan, serta hak memperoleh kesetaraan kesempatan, akses dan kendali pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya, dan kesetaraan menikmati hasil-hasil pembangunan. Serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Di Indonesia dan di berbagai negara, pengukuran kemajuan pemenuhan hak-hak perempuan diukur dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) atau Gender Development Index (GDI) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) atau Gender Empowerment Index (GEI). Sejak tahun 2010, IPG dan IDG Indonesia tidak mengalami kemajuan yang berarti.

Seiring dengan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals–SDG), UNDP (United Nation Development Programme) menciptakan ukuran baru untuk mengukur kemajuan pembangunan kesetaraan gender, yaitu Indeks Ketimpangan Gender atau Gender Inequality Index (GII). Ukuran ini, kini menjadi bagian dari Laporan Pembangunan Manusia (Human Develompent Report HDR) Tahun 2018. Disamping itu, laporan HDR juga mengukur kemajuan pencapaian SDG, terkait penurunan Angka Kematian Ibu (SDS 3.1), Angka persalinan pada remaja (SDG 3.7), Keterwakilan Perempuan di Parlemen (SDG 5.5), Pendidikan tingkat SLTP laki-laki dan Perempuan (SDG 4.6) dan Partisipasi laki-laki dan Perempuan dalam lapangan Pekerjaan. Di lihat dari ukuran global ini, Indonesia menunjukkan kemajuan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Namun Indonesia belum berhasil menurunkan persalinan pada usia remaja dan mengatasi ketimpangan keterwakilan politik,  ketimpangan pendidikan dan ketimpangan kesempatan kerja antara laki-laki dan perempuan.

Dibandingkan dengan 10 negara-negara anggota ASEAN, Indonesia berada di urutan ke empat teratas dari 10 negara yang memiliki ketimpangan gender cukup tinggi.  Indonesia berada di ranking 104, sedikit lebih baik dari Myamnar (106), Laos (106) dan jauh lebih baik dari Kamboja (116). Namun ketimpangan di Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan Brunei Darussalam (raking 51), Malaysia (62) dan Laos (67).

Tingginya ketimpangan di Indonesia, terutama karena lemahnya komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG). Meski Indonesia sudah memiliki kebijakan untuk Pengarusutamaan Gender, yaitu Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), namun dua kebijakan ini tidak lagi diterapkan secara konsisten. Jika kondisi ini berlanjut, maka ketimpangan gender akan terus terjadi dan bahkan semakin memburuk. Akibatnya, pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi perempuan akan terus tertinggal.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat penerapan PUG dan PPRG guna mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan.  Untuk mengatasi lemahnya komitmen mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Pemerintah segera menyusun Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, swasta dan akademisi.
  2. Pemerintah segara memperkuat kerangka hukum terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
  3. Pemerintah Daerah menerbitkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan menerapkannya dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

 

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau perkembangan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dan Pemenuhan Hak Perempuan.

 

Jakarta, 11 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

versi PDF baca di sini [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/12/Statemen-Hari-HAM-2018.pdf”]

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

SIARAN PERS

People’s Summit on Alternative Development:

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

 

Bali, 9 Oktober 2018

Indonesia menjadi tuan rumah bagi gelaran IMF-World Bank Annual Meeting yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, tanggal 8-14 Oktober 2018. Menyikapi penyelenggaraanevent besar ini lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations (CSOs)) Indonesia dan global, secara independen menggelar “The People’s Summit on Alternative Development: Voices of Justice and Equality from The Past to The Future” pada tanggal 8-10 Oktober 2018 di Sanur, Bali, Indonesia.

Hasil diskusi “The People’s Summit on Alternative Development” disampaikan pada konferensi pers hari Selasa, 9 Oktober 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur.

“Sejarah panjang praktik yang dilakukan oleh Word Bank yang telah menyisakan berbagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, penghancuran lingkungan hidup, serta mewariskan kemiskinan, tidak bisa terus menerus dilepaskan dari pertanggungjawaban mereka atas dana-dana utang yang digelontorkan. Impunitas terhadap Word Bank harus diakhiri. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah moratorium proyek-proyek utang dan melakukan audit terhadap proyek-proyek mereka dari masa lalu hingga saat ini”, tegas Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye WALHI.

Khalisah Khalid juga menekankan tentang pemerintah Indonesia yang seharusnya punya argumentasi mengenai beban utang masa lalu, karena itu hasil dari pemerintahan yang otoriter – renegosiasi soal utang dari negara yang undemocratic.

Arimbi Heroepoetri dari Debt Watch, menyatakan “Hampir 50 puluh tahun World Bank & IMF beroperasi di Indonesia belum pernah dilakukan audit terhadap kinerja dan dampak dari projek dan kebijakan yang mereka danai. Audit ini penting dilakukan oleh pemerintah Indonesia, agar kita bisa melihat apakah utang-utang yang kita lakukan efektif atau malah merusak lingkungan, sosial, dan melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari kerugian-kerugian itulah kita  meminta renegosiasi utang.”

Sementara itu, Ah Maftuchan, Direktur Perkumpulan Prakarsa, menekankan soal penanganan ketimpangan ekonomi, sosial dan gender. Ketimpangan menjadi problem yang sangat serius karena mengakibatkan akses masyarakat ke sumber-sumber ekonomi terhadap layanan dasar. Dengan terus mengingat bahwa salah satu

“Penurunan kemiskinan diklaim pemerintah telah memiliki capaian, tetapi tak diikuti penurunan ketimpangan. Kami mendesak ke seluruh aktor pemerintah untuk melakukan upaya di luar kebiasaan dalam mengatasi ketimpangan. Yang paling urgen adalah IMF-WB dan anggotanya bahu-membahu. Karena kami melihat kebijakan hari ini masih berpihak pada kelompok kaya dan justru perpajakan membawa beban ke kelompok miskin,” ungkap Maftuch.

Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia mengatakan bahwa masyarakat tahu persis bahwa proyek-proyek yang didanai oleh World Bank & IMF misalnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur Indonesia sangat minim transparansi. Tidak adanya keterbukaan informasi publik misalnya kontrak pengadaan barang dan jasa yang tertutup akan menyulitkan masyarakat untuk  mengawasi pembangunan baik pembangunan proyek besar ataupun pembangunan di desa. Bila kontrak terbuka masyarakat dapat mengawasi pembangunan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Kita harus menekan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan keterbukaan kontrak dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan program-program pembangunan,” kata Agus Sarwono.

Selanjutnya, desakan masyarakat sipil tentang akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada IMF-World Bank yang terangkum dalam komunike yang sedang disusun bersama akan segera disampaikan ke kedua lembaga serta pemerintah secara langsung kepada pihak IMF-World Bank pada saat “IMF & World Bank Civil Society Town Hall Meeting” tanggal 10 Oktober 2018.

 

Kontak:

Hamong Santono  (081511485137)

Arimbi Heroepoetri (0811-848-514)

Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan

Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan pada 30 Juli 2018 di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan yang bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia melibatkan 73 orang mulai dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia, organisasi masyarakat sipil, anggota parlemen, hingga pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Perdagangan orang merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Koalisi Perempuan Indonesia mendorong kebijakan untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya pada Kesetaraan Gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan (tujuan 5). Untuk mencapai tujuan 5 ini ada 9 target yang saling mendukung salah satunya target 5.2 Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik  dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan dalam bentuk eksploitasi lainnya. Sehingga perlu diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun Rencana Aksi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten TTS.

“Ada desa di Amanatun Utara, Timor Tengah Selatan yang penduduknya hanya laki-laki karena perempuan-perempuannya pergi mencari kerja keluar, perempuan-perempuan ini rentan dieksploitasi. Sebanyak 56.3% perempuan di Timor Tengah Selatan melakukan migrasi kerja ke luar desa untuk mencari pekerjaan yang beresiko baik di dalam Indonesia atau luar negeri, hampir 92% ke Malaysia” ujar Pendeta Emi Sahertian dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur.

Perempuan dan anak perempuan sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia karena beberapa faktor misalnya beban ekonomi, pendidikan yang minim, dan tentunya karena minimnya perlindungan keluarga dan negara. Proses pemiskinan dan pembangunan yang timpang membuat perempuan dan anak menjadi korban.

Sepanjang tahun 2017 Polri mengungkap 1.078 kasus perdagangan perempuan dewasa dan 5 anak. Sementara International Organization for Migration (IOM) mencatat pada Juni 2017, telah mengindentifikasi anak perempuan sebanyak 970 dan perempuan dewasa sebanyak 5.907 sebagai korban perdagangan manusia. Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi dengan angka perdagangan orang tertinggi, sehingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menentapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai zona merah untuk perdagangan orang.

“Selama ini hampir tidak ada orang yang bersuara ketika ada jenazah keluarga yang datang, ketika ada jenazah datang dan kematiannya tidak wajar maka ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” jelas Rambu Atanau Mella dari Sanggar Suara Perempuan

“Profile pendidikan kita di Nusa Tenggara Timur mengutamakan anak laki-laki untuk sekolah ketika kemiskinan melanda keluarga. Dari sistem pendidikan kita perempuan sudah diajarkan bahwa perempuan berada di wilayah domestik – rumah tangga. Ada sosialisasi yang disengaja, dikonstruksikan kalau perempuan diajarkan terampil mengurus keluarga, mengurus anak. Bukan diajarkan berani di ruang publik, menjadi pemimpin, berani mengeluarkan pendapat. Perempuan dikonstruksikan untuk tunduk dan takut untuk memimpin dan berada di ruang publik,” jelas Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.

“Masalah rendahnya pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga menjadi pemicu permepuan dan anak melakukan migrasi. Pemerintah sudah mencoba meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan pelatihan pengajar di sekolah,” sambung Yulius dari Bappeda Kabupaten Timur Tengah Selatan.

Tak hanya itu, jumlah Pegawai Negeri Sipil perempuan memang banyak dibanding laki-laki, tapi untuk posisi strategis atau pengambilan keputusan perempuan sangat jarang duduk di pososi ini. Partai-partai politik sulit untuk memenuhi kuota 30% perempuan. Hal tersebut karena politik masih dianggap sebagai dunia penuh intrik, sehingga perempuan tidak merasa nyaman terjun ke politik.

Perempuan menjadi penyalur informasi, kita bisa mencegah perdagangan dan eksploitasi manusia. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena korban lemah secara ekonomi, sosial, budaya, hingga bahasa. Perlindungan hukum juga harus tegas dalam mencegah dan menangani TPPO. Sudah ada gugus tugas di Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencegah dan menangani perdagangan manusia, kita sebagai masyarakat sipil juga harus berperan mencegah dengan memberikan informasi untuk mencegah perdagangan manusia.

“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bisa tercapai jika semua pihak bekerjasama mulai dr pemerintah, swasta, & masyarakat sipil. Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) adalah pengajuan negara terhadap hak-hak warga negara. Mama-mama di balai perempuan dapat berperan mencegah perdagangan orang dengan ikut rapat di tingkat desa misalnya advokasi dana desa untuk mencegah perdagangan orang dan berjejaring dengan lembaga lain untuk penanganan perdagangan orang,” lanjut Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.

“Perda terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah pernah dibahas, sudah ada draftnya, anggarannya ada di kami,” ujar Jean Neunufa, Ketua DPRD Timor Tengah Selatan.

Dalam  Bahasa Dawan Misnas Misosa Bife artinya Stop Perdagangan Perempuan

Pernyataan Pers Koalisi 18 +

Pernyataan Pers Koalisi 18 +

Perkawinan anak, Penundaan Sidang JR

di Mahkamah Konstitusi dan Gagalnya Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Koalisi 18 + : Penundaan kepastian sidang JR UU Perkawinan akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum  bagi anak perempuan dari praktek perkawinan anak. Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Masyarakat sipil telah menempuh berbagai cara untuk mendewasakan usia perkawinan perempuan. Mulai dari mendorong amandemen UU Perkawinan, melakukan Judicial Review UU Perkawinan, maupun mendorong Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak. Namun, semua upaya tersebut belum berhasil menghasilkan kebijakan untuk mendewasakan usia perkawinan perempuan.

Kini, masyarakat sipil kembali mengajukan permohonan Judicial Review atas UU Perkawinan. Tiga perempuan korban perkawinan anak dari berbagai wilayah Indonesia, Endang Wasrinah; Maryanti; dan Rasminah, diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Koalisi 18+ memasukkan permohonan JR UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, pada April 2017. Permohonan ini kemudian dicatat sebagai perkara nomor 22/PUU-XV/2017 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Proses persidangan bahkan telah berlangsung sebanyak 2 (dua) kali. Sidang pertama, tanggal 24 Mei 2017, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemberian masukan majelis Hakim atas isi permohonan. Sidang kedua, 7 Juni 2017,  dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan sesuai dengan masukan majelis Hakim. Di akhir sidang kedua, majelis Hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara nomor 22/PUU-XV/2017 ke dalam pleno permusyawaratan hakim.

Namun anehnya hingga saat ini, para pemohon belum mendapatkan kepastian kelanjutan proses persidangan. Pada 23 Agustus 2017, Kuasa hukum telah mengirimkan surat pada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk Meminta informasi perkara nomor 22/PUU-XV/2017. Kemudian mendapatkan jawaban bahwa kelanjutan persidangan masih menunggu hasil sidang musyawarah majelis Hakim Konstitusi.

Tiga bulan telah berlalu, dan hari ini akhrnya para pemohon secara langsung menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta informasi kepastian persidangan selanjutnya.

Penundaan kepastian sidang JR UU Perkawinan akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum bagi anak perempuan dari praktek perkawinan anak. Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Perkawinan anak merupakan keprihatinan dunia, seperti yang tercermin dalam Tujuan 5: Kesetaraan Gender dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dunia menargetkan pada akhir tahun 2030, praktek-praktek yang membahayakan anak perempuan, seperti perkawinan anak dan perkawinan paksa, serta sunat perempuan (Target 5.3 ). Dalam tujuan yang sama dunia berjanji untuk membuat kebijakan yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, hal ini dapat dimaknai termasuk kebijakan mengenai perkawinan anak.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan angka perkawinan anak tertinggi serta turut mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan perlu secara serius menindaklanjuti janji ini. Dalam dokumen turunan untuk pelaksanaan dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pemerintah Indonesia mengakui adanya perkawinan anak. Badan Pusat Statistik Nasional menyatakan bahwa praktek perkawinan anak masih terjadi, perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 15 tahun berjumlah kurang dari 1 persen, dan yang menikah sebelum 18 tahun sekitar 12 persen (BPS, 2016).

Bappenas telah menurunkan Indikator-indikator Global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam Indikator Nasional. Salah satunya adalah adanya 19 kebijakan yang berpihak pada perwujudan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia di akhir tahun 2019.[1]  Sementara untuk Target 5.3 yang terkait dengan Perkawinan Anak, yaitu[2]:

5.3.1 Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun.

5.3.1(a) Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun.

5.3.1 (b) Angka kelahiran pada remaja perempuan umur 15-19 tahun per 1000 perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertitility Rate/ASFR)

5.3.1 (c) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/ sederajat.

 

Dari keempat indikator tersebut, perubahan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan dan melegalkan perkawinan anak belum menjadi indikator pencapaian Target 5.3. Demikian pula dalam Voluntary National Review (VNR) 2017[3], ada keengganan pemerintah untuk memasukan kenyataan bahwa kebijakan nasional Indonesia adalah salah satu penyebab kunci praktek perkawinan anak. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan. Pencantuman batas minimal usia perkawinan perempuan 16 dan laki-laki 19 tahun (Pasal 7 ayat 2), secara nyata membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak.

Berdasarkan data dari Susenas September 2017, menunjukkan sebuah kemunduran, angka perkawinan anak di Indonesia kembali naik. Bahkan angka perkawinan anak pada tahun 2017 sama dengan situasi angka perkawinan anak pada tahun 2008, ini berarti ada kegagalan secara nasional untuk upaya menghentikan perkawinan anak di Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut  kami menuntut kepada:

  1. Mahkamah Konstitusi, untuk segera mempercepat kepastian persidangan JR UU Perkawinan perkara nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah tertunda selama 6 bulan tanpa alasan yang jelas.
  2. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, segera membuktikan janjinya dan menunjukan keseriusannya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak perempuan Indonesia dari ancaman praktek perkawinan anak.

Kami sudah terlalu lama menunggu.

 

Jakarta, 18 Desember 2017

Atas nama Koalisi 18+

  1. Maryanti (Pemohon Prinsipal perkara nomor 22/PUU-XV/2017)
  2. Rasminah (Pemohon Prinsipal perkara nomor 22/PUU-XV/2017)
  3. Indry Oktaviani – Koord. Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia/Koord. Koalisi 18+(0815 1878 273)
[1] Selengkapnya lihat Lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Panduan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

[2] Selengkapnya dapat dilihat dalam Dokumen Metadata Nasional Tujuan 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, di http://sdgs.bappenas.go.id/wp-content/uploads/2017/11/Goal-5.pdf

[3] Pemerintah Indonesia telah melaporkan VNR di hadapan Sidang Umum Majelis Persatuan Bangsa-bangsa pada Juli 2017.

 

Versi PDF dapat dibaca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Pernyataan-Pers-Koalisi-18-.pdf”]

Lampiran I

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Lampiran-I-rilis-perkawinan-anak-18-des-17-2.pdf”]

 

Catatan Perempuan atas Prolegnas 2018: Kejar Target Undang-undang yang Responsif Gender

Catatan Perempuan atas Prolegnas 2018: Kejar Target Undang-undang yang Responsif Gender

Pada penghujung tahun 2017, DPR RI menyepakati 50 Rancangan Undang-undang dan 5 Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kinerja anggota DPR sepanjang tahun 2017, dan telah mengeluarkan daftar prioritas sebelum memasuki masa persidangan pertama di tahun 2018.

Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) tidak menjadi prioritas Prolegnas 2018. Ketiganya merupakan RUU yang strategis untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan di Indonesia, dan telah terlalu lama tertunda.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diusulkan perubahan sejak tahun 2002, terutama untuk menghentikan praktek perkawinan anak. Batas usia minimal perkawinan bagi perempuan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah 16 tahun. Batas usia perkawinan tersebut masih tergolong usia anak.  Data BPS menunjukkan sekitar 11 % dari jumlah perkawinan setiap tahun adalah perkawinan yang salah satu pihaknya berusia di bawah 16 tahun karena adanya mekanisme dispensasi bagi perkawinan di bawah batas usia yang telah ditentukan. Perkawinan anak, berakibat pada kegagalan menuntaskan wajib belajar 12 tahun dan menyumbang tingginya angka Kematian Ibu dan Anak. Indonesia kini menduduki urutan ke 7 di dunia dan ke 2 di Asia Tenggara sebagai negara yang paling banyak memiliki jumlah perkawinan Anak.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dinanti pembahasannya sejak 13 tahun silam. Penundaan pembahasan RUU PRT menyebabkan Pekerja Rumah Tangga belum memiliki perlindungan hukum untuk mengatasi kerentanannya dari tindak kekerasan, eksploitasi kerja hingga perbudakan modern. Upah yang rendah, ketidakpastian hari libur dan cuti, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak masih dialami oleh pekerja rumah tangga.

Sementara RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender, sempat menjadi pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR pada tahun 2015 – 2016, namun kembali terhenti. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender sangat strategis untuk menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi, stigmatisasi, labelisasi maupun kekerasan terhadap perempuan karena pembedaan perannya di dalam keluarga dan masyarakat. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender juga merupakan komitmen pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana target 5.1, Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, dapat dicapai jika terjadi peningkatan kebijakan yang responsif gender dan mendukung pemberdayaan perempuan (Indikator 5.1.1).

Tidak masuknya  ketiga RUU tersebut, menjauhkan pemerintah dari sasaran nasional untuk   penambahan 16 kebijakan yang responsif gender di akhir tahun 2019. Sasaran kebijakan responsif gender merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014 – 2019), dan dipertegas kembali dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan.

DPR RI dan Pemerintah dapat memenuhi target ini dengan memastikan pembahasan setiap RUU mengintegrasikan pengalaman perempuan. Dari seluruh daftar Prolegnas 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menilai pembahasan RUU perlu memastikan suara perempuan, khususnya partisipasi kelompok yang terpinggirkan, antara lain Perempuan Lansia, Perempuan Penyandang Disabilitas berasal dari kelas bawah.

Dari ke-55 RUU yang menjadi prioritas, Koalisi Perempuan merasa perlu memberikan perhatian khusus pada enam RUU. Keenam RUU tersebut memiliki keterkaitan dengan perlindungan kehidupan perempuan, baik untuk menghindari kematian ibu saat melahirkan, terabaikan dalam pengambilan keputusan, maupun dari kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan seksual, yaitu: 1) RUU tentang Kepalangmerahan, 2) RUU tentang Kebidanan, 3) RUU tentang Masyarakat Adat, 4) RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, 5) RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan 6) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebagai masukan awal dari kelompok perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan masukan terhadap beberapa rancangan undang-undang, sebagai berikut:

 

  1. RUU tentang Kepalangmerahan, fakta bahwa salah satu penyebab Kematian Ibu Melahirkan adalah karena Perdarahan (Kementrian Kesehatan 2013), yang menunjukkan sekitar 30% Kematian Ibu melahirkan terjadi karena perdarahan akibat Hipertensi Dalam Kehamilan (HDK). Untuk itu, DPR RI perlu memasukkan “Mengurangi Angka Kematian Ibu Melahirkan, memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat serta memupuk kesukarelawanan masyarakat, khususnya generasi muda” sebagai tujuan RUU Kepalangmerahan. DPR RI memastikan bahwa substansi RUU Kepalangmerahan /RUU PMI sesuai dengan Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya, serta The Seville Agreement (Perjanjian Seville) atau Perjanjian tentang organisasi kegiatan internasional dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

 

  1. RUU tentang Kebidanan. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional, khususnya bagi perempuan, bayi dan balita. Bidan memegang peranan penting untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya perempuan, bayi dan anak terhadap layanan kesehatan. Kehadiran Bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang tinggal di desa dan daerah terpencil. Meskipun dalam Pasal 3 RUU Kebidanan disebutkan bahwa salah satu tujuan UU Kebidanan adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Bidan dan Kliennya, namun RUU Kebidanan tidak mengatur secara khusus tentang Bidan Desa dan tidak menjamin adanya pemerataan persebaran Bidan di seluruh desa di Indonesia yang kini berjumlah 74.910 desa dan di daerah terpencil.  Pengaturan syarat administrative Izin praktek Kebidanan juga belum mempertimbangkan daya jangkau Bidan Desa dan Bidan di daerah terpencil.  RUU Kebidanan tidak mengatur dan memberikan kepastian hukum status kepegawaian Bidan, khususnya Bidan Desa PTT (Pegawai Tidak Tetap). Pengangkatan Bidan Desa PTT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta masa Pensiunnya harus diatur dalam RUU Kebidanan, berbeda dari pengadaan PNS lainnya, mengingat peran dan pengabdiannya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

 

  1. RUU tentang Masyarakat Adat, pengusul telah secara baik telah memasukan Kesetaraan Gender sebagai salah satu azas. Untuk menindaklanjutinya, DPR RI perlu memastikan substansi yang menjamin  relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki anggota masyarakat adat. Sehingga keduanya mendapat perlakuan dan manfaat yang sama dalam mengakses dan mengontrol sumber daya (termasuk tanah adat), serta berpartipasi dalam pengambilan keputusan adat dan pembangunan. Substansi RUU tentang Masyarakat Adat perlu mempertegas jaminan keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga adat,  menjamin bahwa seluruh hak-hak konstitusional warga negara adalah Hak perempuan dan laki-laki masyarakat adat, serta mendorong penghapusan nilai-nilai dan praktek adat yang mendiskriminasikan perempuan.

 

  1. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial, Pengertian tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial dalam RUU Praktik Pekerjaan sosial sangat sempit, sehingga tidak akan mampu menjangkau berbagai bentuk Pekerjaan Sosial yang ada di Indonesia. Pengertian Pekerjaan Sosial dalam RUU tersebut juga jauh dari definisi Pekerjaan Sosial yang diakui secara global. The International Federation of Social Work (IFSW) atau Federasi Internasional Pekerjaan Sosial mendefinisikan Pekerjaan sosial adalah profesi berbasis praktik dan disiplin akademis yang mendorong perubahan dan pengembangan sosial, kohesi sosial, dan pemberdayaan dan pembebasan orang dengan menerapkan prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif dan penghormatan terhadap keragaman, didukung oleh teori kerja sosial, ilmu sosial, humaniora dan pengetahuan asli melibatkan orang dan struktur untuk mengatasi tantangan hidup dan meningkatkan kesejahteraan. Pekerja sosial, adalah orang yang melakukan pekerjaan sosial secara professional maupun sukarela. Definisi tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial ini mengakui dan mengakomodasi peran pekerja sosial yang berasal dari masyarakat, dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi sosial secara swadaya. Terakhir, memastikan perimbangan gender dan jenis kelamin dalam kelembagaan Konsil Pekerjaan Sosial Indonesia.

 

  1. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul, maka DPR RI perlu tetap mempertahankan pasal pidana perzinahan sebagai delik aduan, dan hanya diadukan oleh pasangan suami/isteri yang berkepentingan langsung, agar dapat menjaga ketahanan keluarga. Memberikan perlindungan komprehensif pada korban perkosaan, dengan memperluas frasa ‘bersetubuh’ lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan), serta melakukan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban, dan mengatur pengecualian dengan menentukan satu saksi adalah saksi.

 

  1. RUU Kekerasan Seksual, kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang menyerang dan atau merendahkan kemanusiaan dan martabat seseorang  bukan hanya perbuatan yang bersifat fisik dan/atau non fisik, mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi atau anggota tubuh lainnya. Oleh karenanya, korban kejahatan seksual tidak hanya mengalami kerusakan fisik, melainkan juga mengalami kehancuran secara mental. Pendefinisian kekerasan seksual dalam RUU Kekerasan Seksual setelah pembahasan di DPR, mengesampingkan fakta penderitaan yang dialami oleh korban secara fisik maupun psikis. Paska pembahasan di DPR, sejumlah bentuk kekerasan seksual dihilangkan, yaitu ancaman (intimidasi) secara seksual (seperti: ancaman perkosaan) dan penghukuman secara seksual (seperti kasus arak bugil), padahal kejahatan ini nyata terjadi di dalam masyarakat. Pencabulan, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang nyata terjadi di dalam masyarakat. Oleh karenanya tindak kejahatan pencabulan, ancaman/intimidasi secara seksual dan penghukuman secara seksual perlu dimasukkan dalam RUU Kekerasan seksual.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap DPR membuka akses yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengikuti setiap proses pembahasan RUU tersebut, selain terbuka terhadap berbagai masukan substantive yang diusulkan para pemangku kepentingan. Koalisi Perempuan Indonesia akan tetap konsisten melakukan pengawalan, agar proses perumusan dan substansi kebijakan telah inklusif gender dan sosial. Sehingga target Indonesia untuk mendapatkan 16 kebijakan yang responsif gender di akhir tahun 2019 dapat terpenuhi.

 

Jakarta, 6 Desember 2017

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Versi PDF silahkan baca

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Pernyataan-Sikap-Des-2017.pdf”]

Kampanye Publik Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Kampanye Publik Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Selasa, 12 September 2017 Koalisi Perempuan Indonesia berparisipasi dalam Konferensi Pers Launching Kampanye Publik Mobil SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diadakan oleh INFID  di Senayan Trade Center. Kampanye publik ini dilakukan dengan cara menempelkan stiker Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di kaca belakang taksi online,  dilakukan di 4 kota yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Bandung.

Harapannya dengan dilakukan di kota-kota besar ini maka dapat memperluas jangkauan audiens dan meningkatkan kesadaran publik tentang agenda pembangunan global (SDGs). Penting kiranya sebagai awalan dari kampanye ini dilakukan launching untuk menyebarluaskan ide dan menjadi perhatian publik yang lebih luas. Acara ini dihadiri oleh para pengemudi taksi online dan juga media massa.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Hamong Santoso (Senior Program Officer SDGs INFID), dan dilanjutkan dengan paparan singkat dari narasumber yaitu Eko Sulistyo (Deputi IV bidang Komunikasi Politik Kantor Staff Presiden RI), Muchsin Shihab (Direktur Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri RI), dan Setyo Budiantoro (Sekretariat SDGs-Bappenas RI), Maya Safira (Oxfam Indonesia), dan Gabrella (Koalisi Perempuan Indonesia).

Eko Sulistyo, Deputi IV bidang Komunikasi Politik Kantor Staff Presiden RI mengapresiasi kampanye Publik Mobil SDGs. Tujuan Pembangunan berkelanjutan memang menjadi prioritas kerja Presiden Jokowi, jarang ada negara yang pelaksanaan SDGs nya dipimpin oleh kepala negara.  “Meski Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejalan dengan tujuan kerja-kerja pemerintah, tidak mungkin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan hanya dijalankan oleh pemerintah, kami juga membutuhkan bantuan pihak swasta, CSO (civil society organization) dan semua masyarakat,” ujar Eko Sulistyo.

Muchin Shihab, Direktur Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa bila semua masyarakat Indonesia mendukung tujuan yang ada di Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seperti mengakhiri kemiskinan, maka sama dengan menjalankan tujuan agama, “dalam semua agama juga ada tujuan agar umatnya keluar dari kemiskinan, maka jika bapak-bapak dari taksi online turut mensosialisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sama juga dengan menjalankan ajaran agama maka bisa dapat pahala.” Tak hanya itu, Muchin juga menjelaskan jika Tujuan Pembangunan Berkelanjutan itu sama dengan tujuan Pancasila. Sebagai masyarakat Indonesia jika kita bergotong royong melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka kita sedang mengamalkan nilai Pancasila dan dengan begitu ajaran radikal yang memecah belah bangsa tak lagi tumbuh subur, karena kita sibuk untuk menghapuskan kemiskinan, mengakhiri kelaparan, menjaga lingkungan dan lainnya.

Setyo Budiantoro, Sekretariat SDGs-Bappenas RI mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang konsumsinya tidak efektif, “kita boros sekali dalam persoalan konsumsi, mulai dari makan di restoran bisa menyisakan berton-ton makanan sisa yang tak habis dimakan,” keluhnya.  Seharusnya masyarakat Indonesia sadar akan konsumsi yang efektif atau bertanggung jawab sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 12 .

Maya Safira dari Oxfam Indonesia menyatakan bahwa OXFAM dengan dukungan Uni Eropa berupaya mendukung INFID dan Koalisi Perempuan Indonesia untuk meningkatkan pemahaman publik  mnegenai SDGs. “Kampanye mobil ini memang diadakan di kota besar, sebelumnya Koalisi Perempuan Indonesia juga melakukan kampanye di commuterline Jabodetabek. Untuk kampanye di daerah seperti di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, OXFAM bersama Koalisi Perempuan Indonesia juga mensosialisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan kepada perempuan-perempuan.”

Setelahnya, Gabrella menjelaskan bahwa Koalisi Perempuan Indonesia melakukan kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya tujuan ke-5 yaitu kesetaraan gender dan tujuan pertama yaitu mengakhiri kemiskinan di Dompu dan Timur Tengah Selatan melalui workshop, talkshow radio, dan media briefing tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Gabrella juga menyebutkan bahwa pengemudi taksi online juga bisa mendukung kesetaraan gender karena Koalisi Perempuan Indonesia ingin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menggandeng semua pihak baik tua-muda, perempuan dan laki-laki, serta tak melupakan kaum disabilitas dan kaum minoritas lainnya.

Di akhir konferensi pers dilakukan peluncuran mobil SDGs secara simbolis dengan melakukan pemotongan pita yang diwakili oleh  Eko Sulistyo, Deputi IV bidang Komunikasi Politik Kantor Staff Presiden RI dan foto bersama pengemudi taksi online.

 

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan INFID & Oxfam dengan dukungan Uni Eropa turut menyukseskan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia

 

 

-Gabrella Sabrina

Kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Commuterline Jabodetabek

Kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Commuterline Jabodetabek

 

Indonesia menjadi salah satu dari 193 negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ikut mengesahkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan untuk tahun 2030. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan perencanaan tindakan untuk manusia, planet, dan kemakmuran. 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.

TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa dengan melibatkan seluruh golongan masyarakat baik perempuan maupun laki-laki, muda maupun tua akan membuat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dapat dirasakan semua masyarakat di Indonesia tanpa meminggirkan atau meninggalkan siapapun termasuk kelompok rentan seperti kelompok perempuan, masyarakat adat, lansia serta kelompok disabilitas.

Untuk mewujudkan terlaksananya  Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, semua pihak harus mendapatkan informasi yang sama untuk memahami Tujuan, Target dan Indikator, serta peran yang dapat dilakukan dalam mendukung pencapaian Tujuan, Target dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Selain berpartisipasi dalam setiap pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Masyarakat, akademisi dan pakar, pihak swasta dan filantropi dapat berkreasi dan berinovasi melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan secara orang-perorangan (individu), dalam keluarga, mayarakat maupun dalam  kelompok untuk menyumbang keberhasilan pencapaian tujuan dan target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat baik secara individu maupun kelompok, bersama pemerintah maupun inisiatif mandiri,  Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang berbasis di desa atau kabupaten/kota merasa sangat perlu untuk menyebarkan informasi yang dapat dijangkau dan dipahami oleh masyarakat dengan mudah tentang Tujuan Pembangunan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia bekerja sama dengan media menciptakan dan meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat (Public Services Advertising) untuk menyebarkan informasi dan mengajak masyarakat memahami dan berpatisipasi dalam mencapai keberhasilan melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.  Untuk memberikan dan meningkatkan kesadaran (awareness) kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) akan melakukan kampanye memalui media KRL / Commuterline dengan harapan ada sekitar 700 ribu penumpang perhari dengan prosentasi 46 % perempuan yang berasal dari JABODETABEK (sumber: Detik 2015).

 

Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)

Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) tampak dalam

Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) : Tanpa Kemiskinan

Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) : Kesetaraan Gender

Kampanye memalui media KRL /Commuterline tersebut berlangsung selama bulan Agustus. Koalisi Perempuan Indonesia juga memberikan hadiah (give away) kepada penggguna jasa Commuterline yang berhasil berfoto bersama dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

D&D Angels Futsal Academy dan gerbong commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kesetaraan Gender

Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: 17 Tujuan

Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Tanpa Kemiskinan

Swafoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Penyerahan give away Tujuan Pembangunan Berkelanjutan berupa tas, baju, agenda, kalender

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan INFID & Oxfam dengan dukungan Uni Eropa turut menyukseskan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia

 

 

-G.S.

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Sebelumnya pada 5 Juli 2017, Koalisi 18+ (Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang tergabung di dalamnya) secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan (Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) silahkan baca http://www.koalisiperempuan.or.id/2017/07/05/koalisi-18-mendorong-pemerintah-indonesia-menjadi-negara-pendukung-resolusi-pbb-mengenai-perkawinan-anak-dalam-situasi-krisis-kemanusiaan/

Kemudian hingga 6 Juli 2017 surat himbauan kepada pemerintah Indonesia tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi dan individu, di antaranya silahkan dilihat di Surat Dukungan HR Resolution. For english version Surat Dukungan HR Resolution_English

Hari ini tanggal 7 Juli 2017, 88 organisasi masyarakat sipil dan 243 individu menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendorong pemerintah Indonesia mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolution on Child Marriage).
Pemerintah Indonesia perlu mendukung Resolution on Child Marriage karena Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Bahwa satu dari lima perempuan Indonesia usia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun (BPS 2015). Perkawinan anak membawa pelanggaran hak anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi besar terhenti sekolahnya, yang pada akhirnya akan mempersempit peluang anak perempuan mendapat pekerjaan yang layak. Anak perempuan juga rentan mengalami kanker serviks karena berhubungan seksual di usia muda, bahkan kematian karena kehamilan di usia muda.
Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings. Resolusi ini mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak. Mengakui bahwa kesehatan seksual dan reproduksi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk berkehidupan secara manusiawi. Mengakui hak perempuan dan anak atas seksualitas dan tubuhnya. Mendorong institusi pendidikan untuk turut aktif dalam menghapuskan perkawinan anak.
Selain itu, dukungan atas resolusi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejak tahun 2015, dan mulai melaksanakannya mulai Januari 2016.
Oleh karenanya melalui surat ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk :
1. Mendukung resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebelum 10 July 2017.
2. Melakukan perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya syarat usia menikah minimum anak perempuan menjadi 19 tahun.
3. Mengesahkan PERPPU Penghapusan dan Penghentian Perkawinan Anak
Sebagai masyarakat sipil kami menyatakan dukungan #StopPerkawinanAnak di Indonesia
Jakarta, 7 Juli 2017
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak
Narahubung:
Indry Oktaviani (08151878273)

 

-- 
Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Ada tujuh (7) langkah awal yang diambil pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan dua di antaranya telah dikembangkan sejak tahun 2016 yaitu Kerangka Kebijakan dan Payung Hukum, serta Rencana dan Strategi. Sekretariat SDGs, di bawa koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PP/Bappenas), telah merumuskan Rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN), Metadata Nasional, serta Pedoman Aksi Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam perumusannya Sekretariat SDGs kerap meminta partisipasi organisasi masyarakat sipil yang memperhatikan dan mengawal pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu organisasi perempuan yang turut berpartisipasi dalam diskusi-diskusi perumusan kerangka kebijakan, kerangka konsep, indikator, hingga Voluntary National Review (VNR). Perhatian utama Koalisi Perempuan adalah mendorong pengarusutamaan gender dalam ke-17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan khususnya pada Tujuan 5: Kesetaraan Gender.

Di luar partisipasi dalam diskusi yang diorganisir oleh Sekretariat SDGs di bawah Bappenas, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara melakukan kajian kritis atas kerangka kebijakan dan panduan teknis TPB. Di antaranya, INFID menyusun Analisa Kesenjangan antara Indikator Global dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia turut mengambil peran untuk menganalisa kesenjangan indikator pada Tujuan 5. Hasil kajian ini telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri, Badan Pusat Statistik Nasional, serta Sekretariat SDGs.

UNESCO dan UNCT melakukan Kerangka Analisa untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari pandangan  Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kerangka ini nantinya diharapkan akan bisa untuk memantau perkembangan atas tujuan-tujuan pembangunan di dalam Agenda 2030 dari sidut pandang HAM dengan usulan indicator berbasis HAM terutama untuk Tujuan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 10 dan 16. Selain itu, masyarakat sipil telah membentuk Kelompok Kerja TPB di tingkat nasional maupun kabupaten (Dompu dan Timor Tengah Selatan).

Untuk memperkaya kajian-kajian kritis yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu mendiskusikan secara publik melalui radio KBR mengenai sejauh mana indikator nasional menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan pada 29 Mei 2017 lalu. Diskusi via radio ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Yasmin Purba (Peneliti sektor HAM, Keadilan dan Pembanguan) dan Dewi Komalasari (Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia).

Yasmin Purba memaparkan bahwa  indikator perencanaan pemerintah untuk mengakomodir kesetaraan gender dalam Tujuan Pembanguan Berkelanjutan masih kurang, ada beberapa temuan yang dia analisis ketika dirinya diminta untuk menyusun kerangka analisis untuk melihat kesetaraan gender, kemiskinan dan Hak Asasi Manusia oleh UNESCO dan UN Country Team. Setidaknya Yasmin menyoroti ada 9 tujuan yang sangat beririsan dengan pemenuhan hak asasi manusia, “dari 9 itu masih terlihat kurang aspek Hak Asasi Manusianya, di Indonesia yang mencuat adalah mengenai sunat perempuan (Female Genital Mutilation) dan dari sudut HAM itu adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, untuk di perempuan tidak ada aspek positif untuk kesehatan bagi perempuan, bahkan ditingkat internasional ini dikategorikan sebagai (harmful practice) praktik berbahaya terhadap perempuan,” ungkap Jasmin.

 

Penghapusan sunat perempuan (Female Genital Mutilation) hingga saat ini belum juga diprioritaskan oleh peremintah. Yasmin juga menyebutkan data dari UNICEF bahwa lebih dari 50% anak diusia 11 tahun pernah mengalami sunat perempuan, artinya sudah separuh anak perempuan di Indonesia yang menjadi korban perlukaan.
Dewi Komalasari juga menambahkan bahwa praktik sunat perempuan (Female Genital Mutilation) di Indonesia bersumber dari tradisi. Pada negara dengan mayoritas Islam lainnya praktik sunat perempuan ini bahkan mulai ditinggalkan,  di negara lain praktik ini sudah ditinggalkan, “ada anggapan bahwa kalau perempuan belum disunat dia belum sah jadi seorang muslimah, sayangnya ini berat sekali untuk dihentikan. Apakah ini bagian dari ajaran agama atau akidah islam atau sebenarnya ini hanya tradisi saja?”

Praktik sunat perempuan di Indonesia cenderung sulit dihapuskan bila berhadapan dengan ajaran agama. “Ada 4 bentuk praktik sunat terhadap perempuan, di Indonesia masih melakukan yang keempat misalnya hanya sampai keluar darah, ini tetap dianggap perlukaan terhadap perempuan,” jelas Dewi.

Tak hanya masih adanya praktik sunat perempuan, Indonesia juga masih menerapkan peraturan diskriminatif untuk perempuan mulai dari UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun (dimana perempuan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun serta ketidaksiapan mental dan fisik perempuan),  hingga peraturan yang membatasi cara perempuan berpakaian dan adanya aturan yang memperbolehkan poligami bagi laki-laki. “Setidaknya Komnas Perempuan mencatat ada 421 peraturan daerah diskriminatif untuk perempuan,” tambah Yasmin.

Dalam rekomendasi diskusi narasumber mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual. Salah satu faktor kekerasan terhadap perempuan meningkat karena tidak ada ketegasan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penyidikan dan proses hukum harus dilakukan dengan tegas agar para pelaku kekerasan disidik hingga ada efek jera atau tidak ada impunitas bagi para pelaku.

 

 

-Gabrella Sabrina