TUNDA PENGESAHAN R-KUHP, BAHAS R-KUHP MELIBATKAN SELUAS MUNGKIN MASYARAKAT

TUNDA PENGESAHAN R-KUHP, BAHAS R-KUHP MELIBATKAN SELUAS MUNGKIN MASYARAKAT

Senin, 12 Februari 2018, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mensahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dan akan memperpanjang pembahasan RKUHP dalam masa sidang berikutnya.

Substansi pasal R-KUHP masih menjadi kontroversi dimasyarakat, serta di internal Panitia Kerja (Panja) R-KUHP. Perdebatan muncul, antara lain dalam Bab Kesusilaan khususnya pasal tentang perluasan perbuatan zina yang diancam pidana serta pasal hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, kedua pasal ini berpotensi memidanakan kelompok masyarakat yang melaksanakan perkawinan tidak tercatat serta sejumlah masyarakat adat yang perkawinannya tidak tercatat dan atau memiliki tradisi tinggal serumah sebelum  perkawinan. Selain itu, perdebatan juga terjadi pada perumusan pasal baru tentang perbuatan cabul sesama jenis sesama orang dewasa.

Perluasan jenis perbuatan pidana dan pemberatan pidana dalam R-KUHP yang dapat merugikan negara dari secara ekonomi, hukum, maupun sosial. Secara ekonomi, beban belanja negara penegakan hukum akan bertambah besar karena  harus membiayai terlalu banyak biaya operasional kepolisian dan proses peradilan serta penyediaan lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum juga akan kewalahan karena terlalu banyak kasus pidana yang harus ditangani

Secara sosial, perluasan jenis perbuatan pidana dan pemberatan pidana dalam R-KUHP berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga negara yang  pada akhirnya pemerintah dan masyarakat Indonesia akan mengembangkan sikap-sikap sensitif dan anti kritik terhadap satu sama lain. Lebih itu, R-KUHP mencerminkan situasi masyarakat Indonesia, dimana norma-norma sosial lain seperti agama, kesusilaan dan budaya sudah tidak mampu lagi bekerja untuk menciptakan tertib sosial dan hanya percaya bahwa tertib sosial hanya akan terjadi dalam masyarakat karena adanya rasa takut terhadap ancaman pidana.

Selain itu, Koalisi Perempuan Indonesia menemukan bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabalitas. Pertama, dengan pemberlakuan hukum yang hidup di masyarakat, yang dapat diartikan sebagai hukum adat dan/atau hukum agama. Pengalaman perempuan menunjukkan pengambilan keputusan dalam adat dan perumusan hukum adat masih didominasi oleh laki-laki, sehingga kerap merugikan perempuan. Hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat, berbeda-beda di tiap komunitas dan berubah menurut waktu dan kesepakatan sehingga bertentangan dengan asas legalitas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kedua, belum masuknya modus-modus kejahatan baru bagi perempuan dan anak. Salah satunya adalah prostitusi perempuan dan anak yang menggunakan media sosial online. Belakangan, kasus-kasus prostitusi menunjukkan bahwa mucikari dan calon pembeli kerap menggunakan media sosial online sebagai ruang untuk melakukan perjanjian dan kesepakatan bertransaksi.

Ketiga, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) mengakui bahwa secara umum penyandang disabilitas rentan mengalami pelanggaran hak dan menjadi korban kekerasan. Terlebih lagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban kekerasan seksual maupun eksplotasi. Pengaturan pidana dalam UU Disabilitas masih minim, sehingga R-KUHP sangat strategis untuk melengkapi aturan pidana terhadap penyandang disabilitas.

Keempat, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana baru di bidang kesehatan dan perlindungan sosial. Tindak pidana baru berkaitan dengan kesehatan, terutama penghasutan dan pencegahan program kesehatan pemerintah seperti imunisasi, pengendalian penyakit menukar dan Keluarga Berencana, Sedangkan tindak pidana perlindungan sosial, yang kini mulai terjadi antara lain, penggelapan, penipuan, penguasaan dan pemindahtanganan hak atas perlindungan sosial.

Menilai substansi R-KUHP yang masih jauh dari sempurna dan belum menunjukkan ciri-ciri Pembaharuan Hukum Pidana, Koalisi Perempuan Indonesia sepakat dengan DPR RI tentang perlunya pendalaman pembahasan R-KUHP. Terutama pembahasan terkait dengan ketaatan teradap Asas Legalitas dan isu kesehatan, kesusilaan, pemidanaan, dan kejahatan-kejahatan baru yang belum diintegrasikan dalam R-KUHP. Untuk menyikapi hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu melakukan petisi untuk mengajak masyarakat untuk menunda pengesahan R-KUHP yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR-RI.

Terlampir adalah petisi yang dimaksud :

https://drive.google.com/file/d/1mgFpOrxB9vC_RBHBh0X3esvZd7dmJeah/view?usp=sharing

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

 

Hari ini, Kamis 15 Maret 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional  dan Lokakarya (Semiloka) selama dua hari (15-16 Maret) membahas tentang  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) “Mewujudkan Pembaharuan Hukum Pidana Melalui R-KUHP yang Berkeadilan, Demokratis, dan Responsif pada Perkembangan Tindak Pidana”. Kegitaan ini didasarkan pada pemikiran bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi dan merugikan perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas.  Pemikiran ini didasarkan atas 4 (empat) temuan Koalisi Perempuan Indonesia, yaitu :  Pertama, pengakuan dan pemberlakuan Hukum yang hidup dalam  masyarakat (the living law),  Kedua, beberapa ketentuan dalam bab Pidana Kesusilaan berpotensi mengkriminalisasi perempuan sebagai korban, Ketiga, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap Anak dan Penyandang disabilitas, Keempat, R-KUHP belum mengakomodir  modus-modus kejahatan baru yang dilakukan terhadap perempuan dan anak dan bentuk-bentuk tindak pidana  di bidang kesehatan dan perlindungan sosial.

 

Semiloka yang dihadiri oleh 102 peserta (  21 laki-laki dan  81 perempuan) berasal dari 15 Provinsi dan menghadirkan menghadirkan enam pembicara, yaitu: Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D,  Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto SH, M.Hum, Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanto, Prof. Irwanto, Ph.D, Tody Sasminta Jiwa Utama dan Dian Kartikasari.

 

Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, S.H, M.Hum, Guru Besar UGM sekaligus salah satu anggota Tim RKUHP Pemerintah, menyatakan bahwa hukum yang hidup di masyarakat bisa diadopsi,  jika sejalan dengan Pancasila dan sejalan dengan asas-asas umum yang diakui oleh masyarakat yang beradab. Pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat ini sering dianggap sebagai penyimpangan dari Asas Legalitas yang merupakan Asas paling Fundamental dalam hukum Pidana. Padahal pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan kebijakan baru. Sudah ada sejak lama, sejak tahun 1951, sejak berlakunya UU no 1 /Drt/1951. Namun diakui oleh Prof Markus, bahwa ketentuan ini masih menjadi persoalan diantara perancang R-KUHP, terkait dengan cara dan alat untuk menentukan bahwa suatu hukum Adat memang masih hidup dalam masyarakat.

 

Senada dengan pembicara sebelumnya, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sekaligus Tim Ahli Pemerintah), menyampaikan bahwa semangat R-KUHP adalah Rekodifikasi, dengan memasukkan hukum khusus yang saat ini ada ke dalam R-KUHP. Disamping itu Prof Harkristuti menyampaikan ada 16 perubahan mendasar dalam R-KUHP sebagai wujud dari Pembaharuan Hukum Pidana, salah satu diantaranya RKUHP mengakui living law  selama tidak bertentangan dengan Pancasila, HAM, prinsip-prinsip hukum umum dalam masyarakat yang beradab, dan hanya untuk perilaku yang dianggap setara dengan tindak pidana ringan (sanksi denda kategori I). Indonesia juga terikat dengan berbagai Konvensi Internasional yang telah diratifikasi, salah satunya adalah Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi melalui UU No 5/1998. Jadi, semua jenis pemidanaan tidak boleh mendera, menderitakan dan merendahkan derajat dan martabat manusia, termasuk pemidanaan dalam the living law. Sebagai Tim Ahli Pemerintah, Prof Harkristuti menyampaikan bahwa keberadaan the living law  adalah realitas nyata. Namun diakunya, bahwa diakomodirnya the living law akan berpengaruh dalam hukum acara dan Penegakan Hukum, terutama the living law masih membingungkan penegak hukum.

 

Sementara  Tody  Sasmita Jiwa Utama, SH, L.LM menyatakan bahwa Hukum yang hidup dalam  masyarakat (the living law) atau hukum adat  sangat kontekstual, tidak berlaku umum. Pada awalnya, pada masa kolonialisme, hukum adat digunakan sebagai sarana untuk menolak hukum negara sebagai hukum tunggal. Namun perkembangannya, pengaturan hukum adat digunakan untuk kepentingan negara serta keleluasaan Hakim. Memang banyak pihak Keberatan terhadap pemberlakuan the living law, karena berpotensi mendorong neo-primodialisme, narasi hukum adat merupakan narasi patriarkhi, sebagian hukum adat juga ada yang bertentangan dengan HAM dan kemanusiaan, pengabaian terhadap hak kelompok rentan dan trial by majority (penghakiman oleh mayoritas). Tody  Sasmita memandang bahwa masuknya hukum yang hidup dalam masyarakat dalam R-KUHP dan penolakan terhadap masuknya Hukum yang Hidup dalam masyarakat, adalah pertarungan paradigma, yaitu paradigma essentialism Versus paradigma Constructivism. Paradigma essentialism melihat hukum adat sebagai sesuatu yang baik, romantis, statis, ajeg, politik identitas, dan berupaya bagaimana hukum adat diakui lewat negara. Sementara paradigma Constructivism bersikap kritis terhadap hukum Adat dan mempertanyakan, apakah benar masyarakat adat selalu baik, statis dan tidak berubah. Mengakhiri pemaparannya sebagai pakar Hukum Adat, Tody  Sasmita mempertanyakan, apa tujuan diakomodirnya hukum yang hidup  atau hukum Adat dalam R-KUHP? Jika semangatnya adalah untuk mengakui Hukum adat sebagai identitas Indonesia, tidak harus diserap, tidak harus materi hukum Adat dalam hukum negara.

 

Sementara Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanto, berpendapat adalah suatu mitos jika kita bersandar kepada hukum sebagai satu-satunya pemberi keadilan. Karena selalu ada kesenjangan antara hukum negara dengan hukum yang hidup,  sehingga belum tentu hukum yang tertulis di dalam teks, akan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Keragaman serta sifat yang cair atas hukum yang hidup, yaitu  adat dan/atau hukum agama di Indonesia membuat kita perlu mempertanyakan, hukum yang mana yang dapat berlaku sesuai dengan hukum pidana (hukum negara). Bahayanya, memasukkan hukum adat dalam hukum negara adalah, legalisasi politisasi identitas, atau melegitimasi politisasi identitas dengan menggunakan hukum. Perempuan sering menjadi korban politisasi identitas karena seksualitasnya. Prof. Dr. Sulistyowati merekomendasikan, harus jelas benar apa  dan yang mana yang dimaksud dengan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. Karena dalam prakteknya bisa digunakan untuk meligitimasi politisasi identitas yang bersifat mysoginis. Prof. Irwanto Ph.D menyoroti sulitnya menentukan posisi pelaku dan korban dalam beberapa kasus pidana. Seperti pengalaman perempuan yang dilacurkan, tidak serta merta menjadi pelaku tetapi bisa jadi merupakan korban trafficking (perdagangan manusia). Demikian pula dengan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat ke dalam hukum pidana, akan melanggar hak perempuan dalam penyelesaian sengketa pidana. Karena hukum-hukum adat yang ada sampai saat ini masih didominasi perspektif laki-laki dan meminggirkan perempuan.

 

Peserta seminar yang berasal dari 15 provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, DKI Jakarta, Jogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Perempuan dari Jambi menyampaikan bahwa perempuan korban kekerasan seksual di Jambi, yang sudah terbukti menjadi korban tetap harus melakukan sanksi adat yaitu “Cuci Kampung”. Substansi RKUHP berpotensi merugikan perempuan korban perkosaan yang tidak dapat membuktikan perkosaan yang terjadi padanya,  korban perkosaan akan mendapatkan sanski pidana serta sanksi adat.

 

Demikian pula Perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menceritakan pengalaman sulitnya menentukan hukum adat yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Karena kenyataannya, komunitas adat sangat beragam, dan setiap komunitas memiliki hukum adat masing-masing yang satu sama lain memiliki kekuatan yang sama. Selain itu, dalam pengambilan keputusan adat, perempuan seringkali terpinggirkan. Selama ini, perempuan telah terpinggirkan dari proses perumusan kebijakan hukum pidana. Dengan RKUHP yang menguatkan posisi hukum adat, maka semakin meminggirkan perempuan dari proses penyelesaian sengketa pidana.

 

Dian Kartikasari menyampaikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari perempuan masyarakat adat, perempuan tidak ditempatkan sebagai subyek, dan  tidak memiliki kedudukan dalam hukum Adat. Berbeda dengan Hukum nasional yang mengakui persamaan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam hukum. Dalam masyarakat Hukum Adat, perempuan bukan perumus kebijakan, bukan pihak pengambilan keputusan dan tidak pernah terlibat sebagai hakim adat. Oleh karenanya, Hukum adat, lebih banyak merugikan perempuan daripada melindungi perempuan. Contohnya, dalam hukum adat,  Hukuman bagi laki-laki pelaku perkosaan adalah  mengawini perempuan korban yang diperkosanya dan membayar denda.  Qanun Jinayat adalah bukti bagaimana hukum adat diberlakukan sebagai hukum negara. Di dalamnya ada hukum cambuk di muka umum, maksimal 150 kali. Apakah benar ini hukuman yang tidak bertentangan dengan HAM dan martabat manusia ?

 

Karena potensi pelanggaran hak perempuan dan kelompok rentan dalam pelaksanaannya, Pemerintah dan DPR RI masih membutuhkan pendalaman RKUHP lebih lanjut dengan memastikan partisipasi aktif perempuan dan kelompok rentan.

 

Jakarta, 15 Maret 2018

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Versi PDF silahkan baca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/03/Pernyataan-Sikap-Perempuan-atas-R-KUHP.pdf”]

Catatan Perempuan atas Prolegnas 2018: Kejar Target Undang-undang yang Responsif Gender

Catatan Perempuan atas Prolegnas 2018: Kejar Target Undang-undang yang Responsif Gender

Pada penghujung tahun 2017, DPR RI menyepakati 50 Rancangan Undang-undang dan 5 Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kinerja anggota DPR sepanjang tahun 2017, dan telah mengeluarkan daftar prioritas sebelum memasuki masa persidangan pertama di tahun 2018.

Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) tidak menjadi prioritas Prolegnas 2018. Ketiganya merupakan RUU yang strategis untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan di Indonesia, dan telah terlalu lama tertunda.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diusulkan perubahan sejak tahun 2002, terutama untuk menghentikan praktek perkawinan anak. Batas usia minimal perkawinan bagi perempuan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah 16 tahun. Batas usia perkawinan tersebut masih tergolong usia anak.  Data BPS menunjukkan sekitar 11 % dari jumlah perkawinan setiap tahun adalah perkawinan yang salah satu pihaknya berusia di bawah 16 tahun karena adanya mekanisme dispensasi bagi perkawinan di bawah batas usia yang telah ditentukan. Perkawinan anak, berakibat pada kegagalan menuntaskan wajib belajar 12 tahun dan menyumbang tingginya angka Kematian Ibu dan Anak. Indonesia kini menduduki urutan ke 7 di dunia dan ke 2 di Asia Tenggara sebagai negara yang paling banyak memiliki jumlah perkawinan Anak.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dinanti pembahasannya sejak 13 tahun silam. Penundaan pembahasan RUU PRT menyebabkan Pekerja Rumah Tangga belum memiliki perlindungan hukum untuk mengatasi kerentanannya dari tindak kekerasan, eksploitasi kerja hingga perbudakan modern. Upah yang rendah, ketidakpastian hari libur dan cuti, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak masih dialami oleh pekerja rumah tangga.

Sementara RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender, sempat menjadi pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR pada tahun 2015 – 2016, namun kembali terhenti. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender sangat strategis untuk menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi, stigmatisasi, labelisasi maupun kekerasan terhadap perempuan karena pembedaan perannya di dalam keluarga dan masyarakat. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender juga merupakan komitmen pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana target 5.1, Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, dapat dicapai jika terjadi peningkatan kebijakan yang responsif gender dan mendukung pemberdayaan perempuan (Indikator 5.1.1).

Tidak masuknya  ketiga RUU tersebut, menjauhkan pemerintah dari sasaran nasional untuk   penambahan 16 kebijakan yang responsif gender di akhir tahun 2019. Sasaran kebijakan responsif gender merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014 – 2019), dan dipertegas kembali dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan.

DPR RI dan Pemerintah dapat memenuhi target ini dengan memastikan pembahasan setiap RUU mengintegrasikan pengalaman perempuan. Dari seluruh daftar Prolegnas 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menilai pembahasan RUU perlu memastikan suara perempuan, khususnya partisipasi kelompok yang terpinggirkan, antara lain Perempuan Lansia, Perempuan Penyandang Disabilitas berasal dari kelas bawah.

Dari ke-55 RUU yang menjadi prioritas, Koalisi Perempuan merasa perlu memberikan perhatian khusus pada enam RUU. Keenam RUU tersebut memiliki keterkaitan dengan perlindungan kehidupan perempuan, baik untuk menghindari kematian ibu saat melahirkan, terabaikan dalam pengambilan keputusan, maupun dari kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan seksual, yaitu: 1) RUU tentang Kepalangmerahan, 2) RUU tentang Kebidanan, 3) RUU tentang Masyarakat Adat, 4) RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, 5) RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan 6) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebagai masukan awal dari kelompok perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan masukan terhadap beberapa rancangan undang-undang, sebagai berikut:

 

  1. RUU tentang Kepalangmerahan, fakta bahwa salah satu penyebab Kematian Ibu Melahirkan adalah karena Perdarahan (Kementrian Kesehatan 2013), yang menunjukkan sekitar 30% Kematian Ibu melahirkan terjadi karena perdarahan akibat Hipertensi Dalam Kehamilan (HDK). Untuk itu, DPR RI perlu memasukkan “Mengurangi Angka Kematian Ibu Melahirkan, memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat serta memupuk kesukarelawanan masyarakat, khususnya generasi muda” sebagai tujuan RUU Kepalangmerahan. DPR RI memastikan bahwa substansi RUU Kepalangmerahan /RUU PMI sesuai dengan Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya, serta The Seville Agreement (Perjanjian Seville) atau Perjanjian tentang organisasi kegiatan internasional dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

 

  1. RUU tentang Kebidanan. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional, khususnya bagi perempuan, bayi dan balita. Bidan memegang peranan penting untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya perempuan, bayi dan anak terhadap layanan kesehatan. Kehadiran Bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang tinggal di desa dan daerah terpencil. Meskipun dalam Pasal 3 RUU Kebidanan disebutkan bahwa salah satu tujuan UU Kebidanan adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Bidan dan Kliennya, namun RUU Kebidanan tidak mengatur secara khusus tentang Bidan Desa dan tidak menjamin adanya pemerataan persebaran Bidan di seluruh desa di Indonesia yang kini berjumlah 74.910 desa dan di daerah terpencil.  Pengaturan syarat administrative Izin praktek Kebidanan juga belum mempertimbangkan daya jangkau Bidan Desa dan Bidan di daerah terpencil.  RUU Kebidanan tidak mengatur dan memberikan kepastian hukum status kepegawaian Bidan, khususnya Bidan Desa PTT (Pegawai Tidak Tetap). Pengangkatan Bidan Desa PTT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta masa Pensiunnya harus diatur dalam RUU Kebidanan, berbeda dari pengadaan PNS lainnya, mengingat peran dan pengabdiannya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

 

  1. RUU tentang Masyarakat Adat, pengusul telah secara baik telah memasukan Kesetaraan Gender sebagai salah satu azas. Untuk menindaklanjutinya, DPR RI perlu memastikan substansi yang menjamin  relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki anggota masyarakat adat. Sehingga keduanya mendapat perlakuan dan manfaat yang sama dalam mengakses dan mengontrol sumber daya (termasuk tanah adat), serta berpartipasi dalam pengambilan keputusan adat dan pembangunan. Substansi RUU tentang Masyarakat Adat perlu mempertegas jaminan keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga adat,  menjamin bahwa seluruh hak-hak konstitusional warga negara adalah Hak perempuan dan laki-laki masyarakat adat, serta mendorong penghapusan nilai-nilai dan praktek adat yang mendiskriminasikan perempuan.

 

  1. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial, Pengertian tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial dalam RUU Praktik Pekerjaan sosial sangat sempit, sehingga tidak akan mampu menjangkau berbagai bentuk Pekerjaan Sosial yang ada di Indonesia. Pengertian Pekerjaan Sosial dalam RUU tersebut juga jauh dari definisi Pekerjaan Sosial yang diakui secara global. The International Federation of Social Work (IFSW) atau Federasi Internasional Pekerjaan Sosial mendefinisikan Pekerjaan sosial adalah profesi berbasis praktik dan disiplin akademis yang mendorong perubahan dan pengembangan sosial, kohesi sosial, dan pemberdayaan dan pembebasan orang dengan menerapkan prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif dan penghormatan terhadap keragaman, didukung oleh teori kerja sosial, ilmu sosial, humaniora dan pengetahuan asli melibatkan orang dan struktur untuk mengatasi tantangan hidup dan meningkatkan kesejahteraan. Pekerja sosial, adalah orang yang melakukan pekerjaan sosial secara professional maupun sukarela. Definisi tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial ini mengakui dan mengakomodasi peran pekerja sosial yang berasal dari masyarakat, dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi sosial secara swadaya. Terakhir, memastikan perimbangan gender dan jenis kelamin dalam kelembagaan Konsil Pekerjaan Sosial Indonesia.

 

  1. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul, maka DPR RI perlu tetap mempertahankan pasal pidana perzinahan sebagai delik aduan, dan hanya diadukan oleh pasangan suami/isteri yang berkepentingan langsung, agar dapat menjaga ketahanan keluarga. Memberikan perlindungan komprehensif pada korban perkosaan, dengan memperluas frasa ‘bersetubuh’ lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan), serta melakukan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban, dan mengatur pengecualian dengan menentukan satu saksi adalah saksi.

 

  1. RUU Kekerasan Seksual, kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang menyerang dan atau merendahkan kemanusiaan dan martabat seseorang  bukan hanya perbuatan yang bersifat fisik dan/atau non fisik, mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi atau anggota tubuh lainnya. Oleh karenanya, korban kejahatan seksual tidak hanya mengalami kerusakan fisik, melainkan juga mengalami kehancuran secara mental. Pendefinisian kekerasan seksual dalam RUU Kekerasan Seksual setelah pembahasan di DPR, mengesampingkan fakta penderitaan yang dialami oleh korban secara fisik maupun psikis. Paska pembahasan di DPR, sejumlah bentuk kekerasan seksual dihilangkan, yaitu ancaman (intimidasi) secara seksual (seperti: ancaman perkosaan) dan penghukuman secara seksual (seperti kasus arak bugil), padahal kejahatan ini nyata terjadi di dalam masyarakat. Pencabulan, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang nyata terjadi di dalam masyarakat. Oleh karenanya tindak kejahatan pencabulan, ancaman/intimidasi secara seksual dan penghukuman secara seksual perlu dimasukkan dalam RUU Kekerasan seksual.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap DPR membuka akses yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengikuti setiap proses pembahasan RUU tersebut, selain terbuka terhadap berbagai masukan substantive yang diusulkan para pemangku kepentingan. Koalisi Perempuan Indonesia akan tetap konsisten melakukan pengawalan, agar proses perumusan dan substansi kebijakan telah inklusif gender dan sosial. Sehingga target Indonesia untuk mendapatkan 16 kebijakan yang responsif gender di akhir tahun 2019 dapat terpenuhi.

 

Jakarta, 6 Desember 2017

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Versi PDF silahkan baca

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Pernyataan-Sikap-Des-2017.pdf”]