Serial Webinar

Serial Webinar

Jakarta, 22 Juni 2020

Koalisi Perempuan Indonesa akan mengadakan

Training Penguatan Kapasitas Anggota Legislatif Perempuan : Strategi Pengelolaan Reses Yang Partisipatif di Masa Pandemi

Tujuan:

  1. Memberikan informasi dan pengetahuan tentang gagasan reses partisipatif yang dibangun oleh organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan-kebijakan yang lebih memiliki perspektif inklusif dan adil gender
  2. Sebagai forum berbagi pengalaman strategi anggota legislatif baik di tingkat pusat dan daerah tentang menyikapi kondisi pandemi dalam kerja-kerja legislasi.
  3. Memberikan informasi dan pengetahuan tentang peta kerja aleg perempuan untuk mengawal kebijakan yang memiliki perspektif gender dan inklusi

Kegiatan akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 24 Juni 2020 Jam, 15.00 – 17.00 WIB melalui Zoom dengan menghadirkan narasumber :

Narasumber:

  1. Lusia Palulungan, Manager Program MAMPU  BaKTI

“Pengalaman Melaksanakan Metode Reses Partisipatif Bersama DPRD Maros dan Pare-Pare”

  • Luluk Hamida Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  * dalam Konfirmasi

“Strategi mengefektifkan proses legislasi dimasa pandemi covid 19”

  • Anna Margret, Direktur Cakra Wikara Indonesia

“ Peta kekuatan anggota legislatif perempuan dan daerah untuk mendorong kebijakan 

   yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan “

Konfirmasi dan kesediaan dapat dilakukan melalui email : sekretariat@koalisiperempuan.or.id .

Sampai jumpa …

Admin

Perjuangan Untuk Menghapuskan Frasa “Sudah/Pernah Kawin” sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Perjuangan Untuk Menghapuskan Frasa “Sudah/Pernah Kawin” sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Siaran Pers

Perjuangan untuk Menghapuskan Frasa “sudah/pernah kawin” Sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

Jakarta, 29 Januari 2020

Jakarta-Permohonan pengujian Pasal 1 angka 6 UU 8/2015 yang berbunyi “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan”, khususnya terhadap frasa “sudah/pernah kawin” masih akan terus berlanjut.

Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No.75/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Perludem dan KPI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai putusan peradilan konstitusi, tentu saja Kami menghormati putusan MK. Dalam prinsip dan semangat untuk terus meneguhkan supremasi hukum, putusan MK mesti dihormati. Tetapi, sebagai sebuah putusan peradilan yang mengikat bagi siapa saja, dan berdampak pada penyelenggaraan negara, khususnya terkait dengan syarat memilih di dalam pilkada, tentu putusan ini juga sangat terbuka untuk dilihat dari berbagai sudut pandang.

Di dalam pembacaan Putusan yang dilakukan pada Rabu (29/1), MK mengatakan frasa “sudah/pernah kawin” dianggap tidak diskriminatif dalam penggunaan hak pilih karena MK menjadikan pengaturan dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagai pintu masuk di dalam menjawab persoalan konstitusional yang diajukan di dalam permohonan ini.

Menurut MK, kepemilikan kartu identitas kependudukan di dalam UU Adminduk, paling tidak ditentukan oleh dua hal: bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin. Sejalan dengan hal tersebut, menurut MK, syarat untuk menggunakan hak pilih salah satunya adalah kepemilikan dokumen kependudukan, yaitu KTP.

Kawin juga dianggap MK menandai tingkat kedewasaan seseorang untuk mengambil tindakan hukum dan merupakan pengaturan yang dianggap MK tidak diskriminatif. Di dalam pertimbangannya MK menggunakan pandangan kultural yang menggunakan perkawinan dan kemampuan bekerja atau “kuat gawe” sebagai tanda kedewasaan.

Pandangan ini tentu perlu dilihat dari aspek yang lebih mendalam. Apakah memang pertimbangan kedewasaan itu masih relevan untuk dinilai dari sudah/atau pernah kawin atau sudah kuat bekerja saja.

Dalam konteks hari ini, pandangan ini tentu tidak lagi sepenuhnya tepat atau bisa dibilang sudah tidak relevan. Jika menggunakan pendekatan menekan angka perkawinan anak, menghapuskan diskriminasi terhadap status perkawinan, bahkan melarang memperkerjakan seseorang yang masih berusia anak, pandangan MK ini sangat berdampak signifikan. Dalam batas-batas tertentu, pendekatan MK di dalam mempertimbangkan perkara ini, justru bergerak ke arah yang sebaliknya. Perspektif MK malah mundur ke belakang dalam melihat konteks fenomena perkawinan anak, penghapusan diskriminasi terhadap anak berdasarkan status perkawinan, dan penghapusan memperkerjakan anak.

Jika membaca pertimbangan MK, orang yang sudah kawin meski belum berusia 17 tahun dianggap MK sudah dewasa dan dianggap mampu untuk menggunakan hak pilih di pilkada. Putusan ini bukan kabar yang menggembirakan bagi kami pastinya. Karena MK berfokus pada parameter dewasa secara sederhana dan sempit yaitu “sudah kawin”, padahal paradigma itulah yang harusnya diubah. MK seolah memberi angin segar pada insentif yang bisa diperoleh bagi anak-anak yang kawin usia dini, berupa hak pilih.

Kalau kawin sebelum 17 maka bisa memilih. Padahal kawin sebelum 19 saja merupakan dispensasi karena kondisi yang benar-benar terpaksa. Tapi ternyata dalam pandangan MK, terpaksa yang justru layak diberi kompensasi/insentif berupa hak pilih.

Pertimbangan MK juga tidak terlihat mempertimbangkan penghapusan diskriminasi terhadap terhadap status perkawinan. Padahal, inilah salah satu pokok utama yang dimohonkan untuk dipertimbangkan oleh MK

Kami akan melanjutkan langkah advokasi berikutnya melalui dorongan pada pembuat undang-undang agar dalam Revisi UU Pemilu (UU 7/2017) yang menjadi prioritas legislasi tahun 2020, pengaturan ini bisa diakomodir. Sehingga Revisi UU Pemilu mengatur standar tunggal untuk menjadi pemilih di pemilu maupun pilkada, yaitu berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara.

Perludem-Koalisi Perempuan Indonesia

Narahubung:
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, 085272079894.
Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal KPI, 0816759865.

Sumber : Website PERLUDEM

LOKALATIH PENINGKATAN KAPASITAS CALEG PEREMPUAN

LOKALATIH PENINGKATAN KAPASITAS CALEG PEREMPUAN

Konstitusi Dasar Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan ruang yang luas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk ikut terlibat dalam pemerintahan demikian juga dengan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.  Sedangkan cita-cita dan prinsip universal menyatakan bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan  berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk terlibat aktif dalam pemerintahan juga dalam merencanakan, melaksanakan dan menikmati serta mengevaluasi  pelaksanaan pembangunan .  Hak-hak yang setara untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembangunan dan  menikmati hasil pembangunan sudah juga menjadi prinsip yang universal yang sedang dan terus dilakukan di negara-negara maju dan negara-negara berkembang. 

Bahwa selama 73 tahun Indonesia merdeka , telah 11 kali bangsa ini melaksanakan Pemilihan Umum yakni sejak tahun 1955 sampai dengan 2014. Pemilihan umum yang dimaksud adalah Pemilihan umum legislatif, dan kemudian dengan berubahnya regulasi seiring tuntutan zaman, maka pemilihan presiden dan wakil presiden juga dilakukan melalui pemilihan umum. Hal ini kemudian mempengaruhi adanya Pilkada dan Pilkaedes untuk pemilihan Gubernur, Bupati/walikota dan Kepala Desa secara langsung.

Mike Verawati, Fasilitator Lokalatih Peningkatan Kapasitas Caleg Perempuan

Regulasi Pemilu terus berubah dari waktu ke waktu dan setiap perubahan regulasi tentu perlu diikuti dengan pemahaman yang baik dan benar sehingga Pemilu dapat dilaksanakan secara berkwalitas dan menghasilkan pemimpin-pemimpin baik perempuan maupun laki-laki yang berkualitas pula. Untuk itu dalam upaya menuju pada pemimpin yang berkualitas, maka caleg-caleg Perempuan yang ikut berpartisipasi harus terus memperbaiki kualitasnya, mengasah kemampuanya sehingga dapat dipilih dan bersama-sama dengan kaum laki-laki, mengambil bagian dalam menentukan kebijakan pembangunan di negara ini. Undang-Undang Pemilu telah memberikan kewajiban Partai Politik untuk menyediakan kuota 30 % kepada calon legislatif perempuan pada setiap partai dan di setiap daerah pemilihan bukanlah suatu hadih yang akan diperoleh begitu saja setelah pemilu, tetapi harus melewati proses pemilihan umum yang ditentukan oleh Pemilih.

Peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik, terutama dalam Pemilu, tidak terjadi begitu saja namun karena perjuangan yang terus-menerus untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dimana salah satunya adalah terwujudnya peraturan perundang-undangan yang memiliki keberpihakan yang afirmatif peningkatan keterwakilan perempuan.

Bahwa keadaan menunjukan adanya kemajuan terkait dengan kesiapan kaum perempuan dalam konstestasi politik dan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, terutama sejak pemilu 1999 , dimana data menunjukan bahwa pada pemilu 1992 keterlibatan dan jumlah perempuan dalam legislatif menurun, namun sejak 1999 sampai pemilu 2014, keterlibatan kaum perempuan dan jumlahnya dalam perlamen terus meningkat. (Pemilu 1999 : 9,2%, Pemilu 2004 : 11,08%, Pemilu 2009 : 14 % dan Pemilu 2014 :  18, 06%) Tentu ini menjadi modal yang baik untuk memberikan semangat dan spirit bagi perempuan untuk terus mengembangkan dirinya dan maju sebagai pemimpin yang berkualitas. 

Bahwa dilain sisi walaupan jumlah pemilih kaum perempuan lebih banyak dari laki-laki, namun tidak semua perempuan mau menjatuhkan pilihan pada perempuan yang maju sebagai calon pemimpin. Hal ini tentunya dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya adalah kualitas dan kesiapan perempuan itu sendiri untuk maju sebagai calon pemimpin. Oleh karena itu, maka kegiatan lokalatih Peningkatan Kapasitas Caleg Perempuan ini perlu dilakukan guna menyiapkan perempuan-perempuan yang telah menyatakan diri untuk maju sebagai calon legislatif, untuk lebih siap dan memiliki bekal yang baik, memiliki pengetahuan yang cukup tentang regulasi dan juga memiliki kapasitas maupun kapabilitas yang dapat dijadikan modal untuk menjadi calon pemimpin dan  pemimpin dalam setiap organisasi dan pemerintahan.  Mengingat Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah salah satu Kabupaten yang terluas dan memiliki jumlah pemilih terbesar, sekaligus menjadi Kabupaten yang masih terdapat banyak persoalan yang mengganggu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan yang dicita-citakan dunia, maka penyiapan sumber daya manusia terutama kaum perempuan untuk duduk sebagai anggota Legislatif, baik DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi maupun DPR RI dan DPD, adalah salah satu pintu masuk untuk dapat mengurangi berbagai permasalahan terutama terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami perempuan dan anak, sehingga saatnya perempuanpun dapat berbicara untuk mengatasi persoalannya sendiri, yang tidak terlepas dari persoalan bersama dalam bangsa ini.

Caleg Perempuan bermain peran “Menyusun Strategi Kampanye”

Pada sisi lainya, saat ini Indonesia dan terlebih di Kabupaten Timor Tengah Selatan masih menghadapi persoalan perempuan dan kelompok rentan yang memiliki potensi besar untuk menggagalkan terwujudnya Tujuan Pembengunan Berkelanjutan. Persoalan-Persoalan yang berhubungan dengan perempuan dan anak perempuan yang menyulitkan dan berpotensi untuk menggagalkan tercapainya TPB dimaksud adalah : masih tingginya angka kasus trafficking dan korban pekerja migran,  perkawinan anak dibawah usia 18 tahun, Angka Kematian Ibu hamil dan melahirkan yang masih tinggi,   Perempuan belum mendapat kesempatan / akses yang sama dalam mendapatkan lapangan pekerjaan, kekerasan dalam rumah tangga, Anak  Perempuan Putus Sekolah, Perkawinan Anak dibawah umur, dan lain sebagainya yang tentunya akan berkontribusi besar dalam menyumbang tambahan angka kemiskinan.  Kondisi seperti ini menempatkan perempuan dan anak sebagai yang paling  banyak menanggung beban dalam keluarga, sementara perjuangan dan aspirasi terkait dengan persolan-persoalan ini masih sedilkit sekali yang dilakukan di Parlamen baik tingkat nasional maupun lokal. Kondisi ini memaksa perempuan   untuk tampil sebagai pejuang atas tanggungan yang ia pikul, dan untuk hal ini perempuan juga perlu dipersiapkan dengan baik dalam memperjuangkan kepentingan ini dalam kerangka kesetaraan gender dan bersama-sama dengan kaum laki-laki dalam mengupayakan perbaikan kehidupan masyarakat.

Caleg Perempuan bermain peran “Bertemu dengan Konstituen”

Khusus  dalam bidang Politik, kuota 30 % Perempuan masih dirasakan oleh sebagian masyarakat, hanyalah untuk memenuhi persyaratan agar Partai Politik dapat mengikuti Pemilu, dan bukan untuk menghadirkan perempuan dalam kancah politik guna bersaing secara sehat dalam pemilu. Hal lain yang masih dianggap sebagai kekurangan adalah bahwa Perempuan sendiri oleh sebagian besar kaum perempuan dianggap “tidak siap”, baik dari sisi kualitas diri, maupun dari sisi rasa percaya diri untuk maju dan menyuarakan aspirasi masyarakat.  Image ini kemudian dilegitimasi secara sosial oleh masyarakat dan kemudian kurang menjatuhkan pilihan pada kaum perempuan yang maju sebagai Caleg, terlebih jika ada  pengalaman yang “kasuistis” dimana satu atau dua orang perempuan yang setelah terpilih, lalu kurang dapat menyuarakan “aspirasi” dalam lembaga legislatif, kemudian ada “justifikasi” seolah-olah perempuan kurang memiliki kemampuan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pada akhirnya membuat perempuan berada pada “posisi lemah” dalam  menghadapi persaingan diantara kaum laki-laki.  Pelabelan dan justifikasi sosial seperti ini menyebabkan suara Perempuan belum terlalu didengar dalam kancah politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan, apalagi dalam perencanaan,pelaksanaan, evaluasi maupun dalam menikmati hasil pembangunan. 

Caleg Perempuan Kabupaten Timor Tengah Selatan berkomitmen untuk bekerja sesuai kebutuhan perempuan, anak, disabilitas, dan kaum marjinal lainnya

Menyadari akan “pelabelan sosial” yang menganggap bahwa perempuan belum siap dalam hal kwalitas dan kapasitas untuk bersaing dengan laki-laki dalam kancah politik, maka diperlukan suatu Lokalatih atau kegiatan yang berhubungan dengan upaya peningkatan kapasitas caleg perempuan agar lebih siap baik dari sisi mental  (rasa percaya diri), maupun dalam sisi kualitas dan kemampuan dalam menghadapi pertarungan politik khususnya pada Pemilu Legislatif 2019  dengan memiliki pengetahuan tentang UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Salah satu langkah menyiapkan basisi massa pendukung adalah melakukan pengorganisasian melalui pendidikan pemilih tidak sekedar memahamkan tata cara memilih dalam pemilu 2019 tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai organisasi dan membangun kesadaran pentingnya memenangkan caleg perempuan yang merupakan kader organisasi atau caleg perempuan yang didukung oleh organisasi.

Selain membangun kesadaran dikalangan basis massa pendukung, hal yang tak kalah pentimg dilkukan adalah meningkatkan kapasitas caleg perempuan melalui pelatihan ketrampilan politik perempuan. Sehingga terpilih menjadi legislator perempuan sudah memiliki gambaran yang akan dilakukan selaku perempuan pengambil kebijakan publik.  

Perempuan Menolak Radikalisme dan Fundamentalis di Indonesia

Perempuan Menolak Radikalisme dan Fundamentalis di Indonesia

RAPAT KERJA NASIONAL IV Tahun 2018

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

PERIODE 2014-2019

Rapat Kerja Nasional III tahun 2017 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi setelah Kongres Nasional, telah menghasilkan strategi dan Perencanaan Kerja Organisasi, jangka panjang, menengah dan rencana kerja tahunan (Workplan), sebagai pelaksanaan mandat dari Kongres Nasional IV.

Rencana kerja tahun 2017 telah dilaksanakan dari Januari-hingga Desember 2017, namun gerak dan dinamika organisasi di tingkat Balai Perempuan hingga Sekretariat Nasional selama tahun 2017, tidak selalu berjalan sebagaimana direncanakan. Berbagai faktor eksternal dan internal mempengaruhi anggota dan kepengurusan, hingga pada gilirannya berpengaruh pada cepat dan lambatnya perkembangan organisasi, perubahan sikap dan perilaku setiap elemen organisasi dan manajemen organisasi.

Menguatnya fundamentalisme dan radikalisme, khususnya berbasis agama mewarnai kehidupan organisasi dari tingkat Balai Perempuan hingga Nasional. Dalam lingkup pemilihan kepala daerah, paham radikal mewarnai dan menjadi alat kampanye untuk pemenangan calon kepala daerah. Paham radikal melegalkan penggunaan kekerasan serta menguatkan sekat kelompok berdasarkan agama maupun suku, sehingga mengancam keberagaman Indonesia. Bagi perempuan, paham radikal menjadi alat untuk mendomestifikasi perempuan serta melegitimasi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Wujud nyata menguatnya paham radikal Islam dalam kehidupan perempuan antara lain, maraknya kampanye poligami, cara berpakaian perempuan yang semakin mendekati masyarakat Arab, upaya pembatasan ruang gerak dan pikiran perempuan.

Pimpinan Sidang Tetap Rapat Kerja Nasional 2018

Lebih jauh, kelompok radikal melancarkan tuduhan terhadap gerakan perempuan yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak perempuan yang merupakan hak asasi manusia sebagai anti Islam. Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya mengubah kebijakan dengan menggunakan paham radikal Islam sebagai dasar pertimbangan, seperti Judicial Review Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 14 Desember 2017.

Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi

Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi & Penyelesaainnya

Di sisi lain, perempuan terancam menjadi agen untuk menyebarluaskan dan menguatkan paham radikal. Dalam kelompok agama Islam, paham radikal disusupkan kepada perempuan melalui pengajian-pengajian fundamentalis, yang melarang perempuan mempertanyakan atau berpikir berbeda dari yang disampaikan. Cara lain dengan metode yang sangat halus, pelan namun mengkontradiksikan kelompok yang ‘benar’ dan ‘salah (kafir)’, sehingga perempuan menjadi sulit untuk berkelit. Setelah itu, perempuan akan mensosialisasikan dan menguatkan ajaran radikalisme mulai dari tingkat keluarga, keluarga besar, dan lingkungan sekitar.

Fasilitator dan peserta Rapat Kerja Nasional 2018

Upaya menjadikan paham radikal sebagai dasar bangsa Indonesia akan terus berlanjut. Strategi menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, akan ditiru dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Demikian pula upaya sistematis untuk mempengaruhi dan mengubah kebijakan, mendomestifikasi perempuan, serta menjadikan perempuan sebagai agen radikalisme.

Situasi ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan merupakan tantangan besar bagi Koalisi Perempuan Indonesia, yang pada tahun 2018 akan berusia 20 tahun.

Sekretaris Jenderal dan Presidium Nasional (Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia 2018)

Sesi input narasumber

Sesi input narasumber mengawali hari kedua Rakernas IV Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 29 Januari 2018. Sesi input  menampilkan tiga orang narasumber yakni Suaib Tahir, Tenaga Ahli Bidang Pusat Media Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN, dan Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace (ICRP).

Suaib Tahir memaparkan materi tentang keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam upaya  menangkal paham radikalisasi dan terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan badan yang dibentuk setelah adanya bom Bali 1 tahun 2002 berdasarkan instruksi Presiden no 4 tahun 2002. Sebelumnya masalah terorisme dimasukkan dalam sebuah desk khusus dibawah Menko Polkam sesuai Kepmen 26/Menko/11/2002. Pada struktur organisasi BNPT terdapat 3 Deputi yakni Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisme, Penuntutan dan Kemampuan Pembinaan serta Kerjasama Internasional. Secara khusus pada bidang pencegahan, perlindungan dan deradikalime bertujuan untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme secara luas di Indonesia dengan cara mencegah masyarakat untuk terlibat dalam kelompok-kelompok radikal dan teroris.

Suaib Tahir, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Untuk mencegah berkembangluasnya paham radikalisme maka BNPT membentuk Forum Komunikasi Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di level Provinsi (telah ada di 32 Provinsi). Forum ini akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk bersama menangkal menyebarnya paham radikalisme. Adapun tantangan yang dihadapi dalam menangkal paham radikal :

  1. Infiltrasi ke lembaga pendidikan baik sekolah maupun kampus-kampus. Baik sekolah agama maupun sekolah umum, kampus negri maupun swasta.
  2. Penyebaran radikalisasi secara konvensional dan digital. Secara konsensional pola propaganda dan rekruitmen pengikut berfokus pada kerabat, teman, organisasi agama, tokoh tertentu (ulama) sehingga pola rekruitmennya terkesan rahasia dan tersembunyi dengan Bai’at secara langsung.  Secara digital propaganda dan rekruitmen pengikut menggunakan sosial media, sosial messager, webside lewat proses meradikalisasi diri sendiri, doktrin online, Bai’at online, jihad cyber dan Khilafah.
  3. Eksklusif dalam memahami agama sehingga memunculkan pendapat atau kelompok dengan kebenaran tunggal
  4. Pencegahan teroris yang tidak terintegrasi
  5. Melemahnya nasionalisme di kalangan muda
  6. Adanya sekumpulan orang yang dulunya berada di luar Indonesia untuk berjihad kini balik Indonesia untuk berjihad (doktrin berjihad di dalam negri).

Strategi yang dikembangkan untuk menangkal penyebaran radikalisme adalah :

  1. Penelitian dan pemetaan radikalisasi dan teroisme di daerah
  2. Pemberdayaan di semua tempat umum seperti masjid, sekolah dan kampus dengan pendekatan pendidikan, ekonomi dan sosial budaya
  3. Sosialisasi publik tentang pencegahan terorisme melalui media massa, media cetak, media elektronik
  4. Penyebarluasan informasi ke publik tentang agama yang penuh toleransi dan mendukung kehidupan harmonis antar umat beragama
  5. Pelatihan kepemimpinan dan nasionalisme kepada siswa, guru atau dosen terutama guru atau dosen agama.
  6. Koordinasi dengan semua pemangku kepentingan masyarakat, pemerintah daerah untuk melawan teroisme
  7. Melakukan berbagai kegiatan melawan terorisme dengan menggunakan kearifan lokal yang melibatkan semua elemen masyarakat.

Monica Tanuhandaru, KEMITRAAN menjelaskan Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi di tingkat lokal, nasional, dan regional. Kemitraan pada mulanya menerima tawaran permintaan dari Kepolisian untuk melakukan penilaian atas kinerja Kepolisian, dari hasil penelitian itu terlihat bahwa pada banyak kasus Polisi tidak bisa melindungi kelompok minoritas. Secara nyata dengan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk seharusnya pihak Kepolisian melindungi kelompok masyarakat yang minoritas. Ini menjadi tantangan terbesar bagi Kepolisian untuk membuktikan diri bisa melayani semua golongan masyarakat tanpa pandang bulu.

Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN

Pada tahun 2016, Kemitraan membantu BNPT membangun indeks risiko terorisme yang didasari pada fenomena radikalisme sebagai bagian dari resiko terorisme. Pada tahun 2017 BNPT dan BPS melakukan uji coba pengukuran di 50 Kabupaten/Kota. Berdasarkan kerjasama ini maka terdapat peta keberadaan kelompok-kelompok intoleransi di 13 Provinsi, peta ini menjadi rujukan bagi semua pihak terutama Kepolisian untuk memperkirakan seberapa besar ancaman dari kelompok-kelompok radikal.

Berdasarkan apa yang telah dilakukan Kemitraan maka dapat diuraikan bahwa lingkaran setan dari Radikalisme dipicu oleh :

  1. Ada deprivasi relatif adalah keadaan psikologis dimana seorang merasakan ketidakpuasan atau kesenjangan atau kekurangan yang subyektif pada saat keadaan diri dan kelompoknya di bandingkan dengan kelompok lain. Kesenjangan dan ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
  2. Adanya pertentangan ideologis agama versus Ideologis Logika. Ideologi agama yang ditanamkan adalah hal-hal mendukung intoleransi, yang menganggap kelompok mereka saja yang paling benar. Ideologi agama seperti ini harus dibantah dengan argumen dari ideologi logika yang mengutamakan pada hal-hal toleransi atas perbedaan yang ada di masyarakat.

Menurut Monica Tanuhandaru, deprivasi relatif sebagai salah satu sumber radikalisme berada dalam kontrol “laki-laki”, hal ini terlihat sangat jelas ketika wacana kesenjangan dan ketidakadilan direspon dengan seruan memusuhi kelompok lain, mengancam kelompok lain serta tindak kekerasan lainnya. Pola idiologi radikalisme yang berbasis dogma seperti ideologi agama menempatkan perempuan sebagai obyek, karena perempuan kemudian dituntut secara paksa untuk menyetujui dogma agama tanpa memberi kesempatan bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan analisisnya dengan menggunakan ideologi logika.  Akhirnya temuan menunjukkan perempuan sebagai perantara tindakan terorisme yang mengindikasikan bahwa perempuan tidak berdaya dalam narasi idiologis maupun “logika” yang telah dikonstruksi oleh sebagian besar laki-laki.

Musdah Mulia memaparkan upaya strategis menangkal radikalisme dapat dimulai dari keluarga, hal ini dapat dilakukan karena belakangan ini anak, remaja dan perempuan menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikalisme. Faktor pemicu radikalisme adalah faktor ideologis dan teologis, faktor struktural,faktor psikologis, faktor sosial-ekonomi.

Faktor ideologi dan teologis seperti formalisasi syariat Islam, penegakan negara Islam, Khilafah Islam, penghapusan demokrasi. Faktor struktural dimana berbagai kebijakan Orde Baru yg menyudutkan umat Islam,  adanya kebijakan restriksi Orde baru terhadap aktivisme kampus lewat kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan menciptakan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK), adanya kebijakan  penerapan “asas tunggal” turut memberi andil bagi perkembangan dakwah gerakan Islamis di kampus. Lemahnya penegakan hukum, terutama terkait korupsi, Kurangnya trust dan lemahnya kepemimpinan di semua sektor.

Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace

Sementara faktor psikologis berupa rasa kecewa, frustrasi, terasing dan terpinggirkan dialami sejumlah individu akibat ketidakmampuan merespon berbagai tekanan sosial di sekelilingnya terkait modernisasi dan globalisasi. Kondisi psikologis yang belum menemukan kebermaknaan hidup ini terpoles secara sempurna dengan kondisi-kondisi makro sosial-ekonomi yang menghadirkan potret ketidakadilan, kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketimpangan, korupsi dan berbagai bentuk kekerasan. Faktor sosial ekonomi dimana tingkat pertumbuhan ekonomi yang lamban, pendapatan masyarakat yang rendah, angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, serta pendidikan rata-rata yang tidak memadai sangat berpengaruh buruk pada masyarakat.

Penyebaran paham radikalisme secara digital melalui internet terbukti dapat menjaring anak dan remaja, hal ini dapat dilihat dari adanya 52% tahanan teroris di Lembaga Pemasyarakatan orang muda. Terdapat 56,7 juta anak dan orang muda usia 17-34 tahun pengguna internet di Indonesia merupakan sasaran yang pas untuk secara khusus dibujuk mengikuti paham radikalisme. Apalagi dari data Kementrian Komunikasi dan Informasi terdapat 773.000 situs radikal, hal ini menunjukan secara jelas bahwa paham radikalisme menggunakan internet sebagai bagian dari propaganda.

Dengan kondisi ini maka sudah sewajarnya Keluarga dapat memantau penggunaan internet terutama saat anak dan remaja mengakses semua info yang terpapar di website, media sosial. Perhatian ekstra dari orangtua dapat menjadi strategi jitu untuk menangkal anak dan remaja mengakses situs yang menyebarkan paham radikalisme. Namun disisi lain orangtua juga harus belajar memperkaya pengetahuan tentang penafsiran agama, toleransi, situasi politik-ekonomi-sosial yang terjadi disekitarnya.

Paham radikalisme mudah diterima kalangan muda yang berasal dari keluarga miskin yang frustasi, tidak mampu melakukan aktualisasi kehidupan secara ideal, kalangan muda yang berasal dari keluarga berkelas yang tidak mendapatkan spiritualitas dalam kehidupan keluarga sehingga membutuhkan afiliasi dengan ormas keislaman. Umumnya mereka masuk organisasi awalnya ingin mendapatkan bimbingan agama dan berkegiatan positif. Tetapi setelah masuk dalam organisasi/harakah, perlahan-lahan mereka terseret oleh indoktrinasi para senior. Berdasarkan hal ini maka kemungkinan besar mereka yang tidak akan terpapar radikalisme manakala pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah memberikan aktualitas jiwa muda secara baik dan tepat sasaran.

Rekomendasi yang special disampaikan oleh Musdah Mulia adalah kelompok perempuan harus berani menolak semua bentuk pengajaran agama yg penuh hasutan, syiar kebencian terhadap identitas keagamaan yang berbeda, dan penuh provokasi yang mengarahkan kepada penggunaan kekerasan dalam menegakkan pemahaman keagamaan. Kelompok-kelompok masyarakat hendaknya membangun imunitas sosial untuk tidak mudah terinfiltrasi oleh ideologi dan paham-paham keagamaan ekslusif yang mendorong penolakan atau resistensi pada identitas dan paham keagamaan yang berbeda dan beragamkarena nyata-nyata berpotensi merusak tertib sosial dan merusak sendi-sendi kehidupan damai bersama dalam kebhinekaan.

Sebagai organisasi perempuan maka Koalisi Perempuan Indonesia perlu merumuskan strategi bersama untuk menangkal paham radikalisme, strategi ini harus dibicarakan secara bersama mulai dari tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia harus secara tegas membentengi setiap anggota dan keluarganya dari penyebaran paham radikalisme dengan terus mewacanakan keberagaman, kebersamaan dan nasionalisme. Koalisi Perempuan Indonesia juga sepakat keluarga bisa menjadi benteng pertahanan untuk menyaring penyebaran paham radikalisme di masyarat.

-Gabrella Sabrina

SOSIALISASI PEMAHAMAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

SOSIALISASI PEMAHAMAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara untuk Pengurus dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia dilaksanakan pada 27-30 November 2017 di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Terlaksananya kegiatan ini merupakan kerjasama Koalisi Perempuan Indonesia dan Mahkamah Konstitusi, sebanyak 150 orang pengurus dan kader terpilih mengikuti kegitan yang bertujuan membentuk pengurus dan kader yang juga sebagai warga negara  agar kontributif dalam mendukung pembangunan sosial Indonesia khususnya pada bidang pemberdayaan perempuan.

Apa arti suatu bangsa tanpa konstitusi yang mengikat dan melindungi seluruh rakyat di dalamnya? Kebijakan-kebijakan negara hendaknya mampu melindungi dan memberdayakan semua golongan serta membawa manfaat bagi seluruh rakyat. Hal ini sejalan dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial yang non diskriminatif, tanpa pandang bulu, tidak membeda-bedakan usia, golongan, jenis kelamin, atau status sosial seharusnya dapat melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Pancasila merupakan cita dan ide yang visioner, melampaui ruang dan waktu ketika dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Dian Kartikasari dalam Pembukaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, Pelatihan dan Sosialisasi Hak Konstitusional Warga Negara merupakan sumbangan besar untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kepemimpinan pengurus, kader dan penggerak. Menurut Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, melalui sosialisasi dan pelatihan ini, peserta pelatihan akan lebih memahami bahwa Konstitusi Indonesia atau Undang–Undang Dasar 1945, merupakan
1) Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) dalam sistem Hukum Indonesia. Sistem Hukum Indonesia yang mencakup norma-norma hukum yang berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut yaitu UUD 1945 yang bersifat fundamental dan filosofis.
2) Groundnorm (Norma Dasar) yang mengatur dan memandu warga negara dan pemerintah mewujudkan suatu “tatanan” serta tujuan yang hendak kita capai bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, sekaligus sebagai bagian dari warga dunia.
3) Kumpulan nilai dan prinsip yang menjadi panduan bagi warga negara dan pengelola dan pelaksana pemerintahan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal tentang keadilan, kesetaraan, persamaan, anti diskriminasi dan anti kekerasan serta memberikan perlindungan lebih atau afirmasi bagi kelompok yang kurang beruntung.
4) Dokumen Hukum dasar yang menjamin Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, yang oleh karenanya mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melaksanakan kewajibannya dalam memajukan, melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia semua penduduk dan warga negara.

Pemahaman terhadap Konstitusi dan Hak-Hak Konstitusional ini akan memperkuat militansi pengurus, kader dan penggerak organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk melaksanakan mandat dan visi organisasi, yaitu Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Narasumber pada  28 November 2017

Prof. Dewi Fortuna Anwar, MA, Ph.D membahas tentang Wawasan Kebangsaan

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Wawasan-Kebangsaan-Dewi-Fortuna-Anwar-2017.pdf”]

Dr. Arqom Kuswanjono (Dekan Fakultas Filsafat UGM) memberikan materi terkait Reaktualisasi Implementasi Pancasila

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Reaktualisasi-Implementasi-Pancasila-Dr.-Arqom.pdf”]

 

Prof. Dr. Moh Mahfud MD, S.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI ke-2) membahas tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Konstitusionalisme-dan-Konstitusi-di-Negara-Republik-Indonesia-Prof-Mahfud.pdf”]

Sesi malam oleh Dian Kartikasari S.H. membahas HAM, PEREMPUAN, DAN HAK KONSTITUSIONAL

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/HAM-PEREMPUAN-DAN-HAK-KONSTITUSIONAL_final.pdf”]

 

Narasumber pada  29 Novemver 2017

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara UII) memaparkan tentang Sistem Penyelenggaraan Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Sistem-Penyelenggaraan-_Prof-Nimatul-Huda.pdf”]

Prof. Amzulian Rifa’i, S.H., LL.M., Ph.D (Ketua Ombudsman Indonesia) membahas Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945

“HAM tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia (natural rights). Penegakan hak asasi manusia, terutama perempuan di Indonesia sudah ada mekanisme global, regional, & nasional. Tantangan terbesarnya adalah kebudayaan kita,” Prof. Amzulian Rifa’i

 

Dr. Janedjri M. Gafar, M.Si. (Sekjen MK Periode 2004-2015) membahas Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/MAHKAMAH-KONSTITUSI-DALAM-SISTEM-KETATANEGARAAN-RI-Janedjri-M-Gaffar.pdf”]

 

 

-Gabrella Sabrina

Rekruitmen Peserta Sosialisasi & Pelatihan Hak Konstitusional

Rekruitmen Peserta Sosialisasi & Pelatihan Hak Konstitusional

PENGUMUMAN

Nomor: 106 /setnas-KPI/IX/2017

Rekruitmen Peserta Sosialisasi & Pelatihan Hak Konstitusional

 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerjasama dengan Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia dan beberapa organisasi perempuan lainnya menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi pengurus dan kader penggerak organisasi.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan pengurus dan kader penggerak dalam mensosialisasikan hak konstitusional warga negara dikalangan anggota dan kelompok masyarakat setempat.

Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia melakukan rekruitmen calon peserta Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi 150 orang pengurus dan kader penggerak organisasi.

 

Pelatihan dan Fasilitas 

Waktu Pelatihan : Tanggal 27 s/d 30 November 2017

Tempat              : Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi

Jl. Raya Puncak KM 83 Cisarua –Bogor

Fasilitas              : Akomodasi, Ruang Belajar, Bahan Pelatihan, narasumber dan Seminar Kit, Penggantian Transport sesuai standar Mahkamah Konstitusi dan Sertifikat

 

Kriteria dan Syarat Calon Peserta

Kriteria calon peserta adalah sebagai berikut:

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Minimal pernah mengikuti Pendidikan Kader Dasar (PKD)
  3. Pernah mengikuti ToT baik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia maupun organisasi lainnya
  4. Memiliki pengalaman memfasilitasi pelatihan di komunitas (dibuktikan dengan CV)
  5. Memiliki kemampuan menulis laporan
  6. Berkomitmen mensosialisasikan materi yang sudah diperoleh selama pelatihan
Syarat – syarat calon peserta pelatihan  adalah sebagai berikut:
  1. Bersedia mengikuti seleksi
  2. Mengirimkan surat lamaran sebagai Calon Peserta pelatihan
  3. Mengirimkan daftar riwayat hidup (CV)
  4. Mengisi dan menandatangi formulir kesediaan mengikuti pelatihan secara penuh

 

Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman

  • Pendaftaran calon peserta: tanggal 7  s/d  31 September 2017 (Pukul 17.00 WIB)

Dikirim  via email:  sekretariat@koalisiperempuan.or.id dan cc ke diina_zein@yahoo.com

atau di fax ke 021-79183444  atau Pos ke Sekretariat Koalisi Perempuan Indonesia, Jl Siaga I No 2 B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kode pos 12510

  • Seleksi calon peserta: Tanggal 1 s/d 4 Oktober 2017
  • Pengumuman hasil seleksi: Tanggal 5 oktober 2017 melalui website Koalisi Perempuan Indonesia dan dihubungi oleh panitia melalui SMS atau telpon.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Meidina Inggrid di 081288067530. Hanya calon peserta yang sesuai ketentuan ini, yang akan ikut proses seleksi.

 

Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi pengurus dan kader penggerak organisasi ini diselenggarakan dan dikelola secara langsung oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Demikian pengumuman disampaikan, terima kasih dan Salam solidaritas.

 

 

Jakarta, 5 September 2017

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jendral

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Pengumuman-Rekruitmen-Peserta-Pelatihan-MK_2017-KPI-1.pdf”]

REKRUITMEN PESERTA ToT PENDIDIKAN PEMILIH

REKRUITMEN PESERTA ToT PENDIDIKAN PEMILIH

Jakarta , 22 November 2013

 

REKRUITMEN PESERTA ToT PENDIDIKAN PEMILIH

 

Koalisi Perempuan Indonesia adalah organisasi massa gerakan perempuan yang berkomitmen untuk terus – menerus memperjuangkan pemenuhan hak – hak perempuan Indonsia  dalam berbagai aspek (ekonomi, sosial, budaya dan politik).

 

Pemilu 2014 adalah momentum strategis untuk memperkuat kemampuan kader dalam memperjuangkan pemenuhan hak – hak politik perempuan.  Upaya Koalisi Perempuan Indonesia dalam memperjuangkan pemenuhan hak politik perempuan adalah dengan membangun pengetahuan perempuan agar menjadi pemilih cerdas melalui  kegiatan ToT Pendidikan Pemilih dan Pendidikan Pemilih.

 

Untuk itu, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia mengundang seluruh kader untuk mengikuti ToT Pendidikan Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Syarat :

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Bersedia mengikuti ToT Pendidikan Pemilih dari awal hingga akhir.
  3. Mengirimkan CV dan surat rekomendasi  sebagai calon peserta.
  4. Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, baik dalam lembar teknis untuk peserta maupun kesepakatan dalam forum training.

Kriteria :

  1. Memahami AD ART Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Memiliki pengalaman memfasilitasi pelatihan
  3. Pernah mengikuti pendidikan kader dasar dan atau pendidikan politik atau sejenis

 

Bagi kader yang berminat dan memenuhi kualifikasi, silahkan mendaftarkan diri dengan  mengirimkan CV dan surat rekomendasi (form terlampir) kepada panitia melalui email ke  sekretariat@koalisiperempuan.or.id cc wangilavender@yahoo.com mulai tanggal 23 November – 16 Desember 2013.

 

Jika dokumen dikirimkan lewat surat elektronik (e-mail) pada bagian subjeck ditulis : Calon Peserta TOT Pendidikan Pemilih. Jika dokumen dikirim melalui pos, pada bagian kiri atas amplop di tulis Calon Peserta ToT Pendidikan Pemilih .

 

 

 

Peserta akan diseleksi oleh Tim Seleksi pada tanggal  17 – 19 Desember 2013 dan hasil seleksi diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2013. Panitia akan menghubungi peserta yang lulus seleksi, untuk mengikuti proses kegiatan selanjutnya.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Lina 081314919253 dan Farida 081331148988.

 

Demikian pengumuman kami sampaikan, diharapkan seluruh kader dapat menyebarluaskan pengumuman ini.  Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 22 November 2013

 

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

Form CV dan Rekomendasi dapat di download di

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Pengumuman-Rekruitmen-Peserta-ToT-Pendidikan-Pemilih_2013.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Form-CV-CAlon-Peserta-ToT-Pendidikan-Pemilih_2013.doc”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Form-Rekomendasi-Calon-Peserta_2013.doc”]

 

Peluncuran Buku Seri Demokrasi Elektoral

Peluncuran Buku Seri Demokrasi Elektoral

Jakarta, 12 Oktober 2011

Peluncuran buku seri demokrasi elektoral oleh Kemitraan dilaksanakan di Hotel Atlet Century kemarin (11 Okrober 2011) diikuti oleh berbagai individu, NGO, pemerintah dan sebagian jurnalis. Buku yang dibuat sebagai bahan materi advokasi perubahan pemilu ini terdiri dari 13 judul,salah satu bukunya berjudul  meningkatkan keterwakilan perempuan. Peluncuran ditandai dengan penyerahan buku secara simbolis kepada wakil pemerintah, DPR, NGO dan individu.

Peluncuran buku yang dirangkai dengan diskusi tentang ” menciptakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas; Menuju Pelembagaan Demokrasi elektoral di Indonesia ” menghadirkan 3 pembicara yaitu Prof Ramlan Surbakti, Arwani Thomafi ( Wakil Pansus RUU Pemilu) dan kementrian Depdagri dan dipandu oleh Didik Supriyanto.

 

 

 

Capacity Building Workshop for Women’s Policy of Cambodia and Indonesia

Capacity Building Workshop for Women’s Policy of Cambodia and Indonesia

Koalisi Perempuan Indonesia  bersama beberapa partai politik dan organisasi non pemerintah lainnya berkesempatan mengikuti Capacity Building Workshop for Women’s Policy of Cambodia and Indonesia yang diadakan oleh Korean Women’s Development Institute pada 19 – 30 September 2011 di Seoul, Korea Selatan. Sesuai dengan judulnya, Workshop ini juga dihadiri oleh peserta dari Cambodia.  Tujuan utama dari workshop ini adalah dalam rangka pengembangan modul untuk perumusan kebijakan terkait dengan kepentingan perempuan. Dari workshop ini jug diharapkan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam hal pembuatan kebijakan; meningkatkan pemahaman peserta terkait kesetraan gender; membangun jejaring kerja dalam pengmbangan kebijakan untuk perempuan.

Korean Women’s Development Institute (KWDI) merupakan lembaga think tank pemerintah untuk kebijakan kesetaraan gender di Korea Selatan. Sejak didirikan pada 1983, KWDI telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan agenda masyarakat yang adil gender melalui kebijakan pemerintah.