Rilis Media

Rilis Media

Siaran Pers

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual

Urgensi Percepatan Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  untuk Pelindungan Korban, Bukan untuk Kepentingan Transaksi Politik

Pada Selasa, 4 Januari 2022, Presiden Jokowi memberi pernyataan mendukung agar RUU TPKS harus segera disahkan demi kepentingan korban. Beliau juga memerintahkan Kemenkumham dan Kemen PPPA untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR RI. Penegasan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, menjadi angin segar bagi korban. Presiden juga mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses. Kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Presiden.

Perjuangan mengawal advokasi ini sejak tahun 2016, dengan tujuan menghadirkan kebijakan substantif perlu terus digaungkan. Sejalan dengan itu, Presiden RI  juga meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama akan lebih cepat.

Dalam kesempatan lain, Pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani menanggapi positif arahan Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan proses pembahasan dan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan menjadi bagian yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI 13 Januari 2022, mengingat saat ini RUU TPKS telah  menjadi inisiatif DPR dan pada Rapat Paripurna 16 Desember 2021 sempat gagal untuk dibahas.

Dukungan Presiden dan Pimpinan DPR RI memberikan sedikit kelegaan bahwa RUU TPKS telah mendapatkan dukungan yang kuat dan Kami, Jaringan Masyarakat Sipil mengapresiasi hal tersebut. Namun Jaringan Masyarakat Sipil untuk RUU TPKS memandang upaya pengawalan harus tetap terus dilakukan secara intens oleh semua pihak untuk memastikan substansi yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan korban, keluarga korban, serta pelindungan pendamping di lapangan.

Berdasarkan pemantauan kami, sepanjang proses pembahasan oleh DPR RI ada 85 pasal krusial yang telah dipangkas dalam draft RUU TPKS pada bulan Desember 2021. Kami memandang proses pembahasan RUU ini sarat dengan kepentingan politik dari fraksi-fraksi. Untuk itu kami berharap agar DIM usulan Pemerintah dapat mengakomodir kebutuhan akan hadirnya substansi dari pasal-pasal krusial tersebut.

Kami juga mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang selama ini telah melakukan kerja intens bersama Jaringan Masyarakat Sipil dengan mengakomodir beberapa usulan  tim penyusun Naskah  RUU TPKS dari masyarakat sipil, kendati masih ada beberapa poin yang belum diakomodir seperti”: 5 bentuk kekerasan seksual (perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran), hukum pidana dan hukum acara yang komprehensif, pelindungan pendamping korban, pemulihan hingga aturan yang jelas dalam penyelengaraan layanan bagi korban. 

Bersama ini kami merasa keberatan jika Draf RUU TPKS memasukan beberapa pengaturan terkait tindak kesusilaan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pengaturan pidana kekerasan seksual. Aspek kesusilaan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang lain, salah satunya KUHP. Untuk itu proses tindak lanjut penyusunan RUU TPKS ini harus dikembalikan lagi kepada spirit perlindungan substantif terhadap korban, anggota keluarga, dan pendamping korban. Juga pengaturan pemulihan, pencegahan, rehabilitasi, pemidanaan yang memenuhi segala unsur tindakan kekerasan seksual yang selama ini tidak dijamin dalam Undang-Undang dan kebijakan lainnya. 

Jaringan Masyarakat Sipil menyambut baik arahan Presiden kepada Kementerian terkait dan Satgas untuk segera menyiapkan DIM oleh Pemerintah. Harapan kami, DIM ini akan memuat semua hal terkait dengan penanganan, pencegahan, pemulihan, pendampingan, tindak pidana kekerasan seksual yang memenuhi kepentingan dan rasa keadilan bagi korban di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama bagi korban yang selama ini sulit mendapatkan keadilan karena pranata adat dan minimnya Sumber Daya penegakan hukum di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal.

Pemerintah  perlu memperkuat point-point substansi yang berpihak pada kepentingan korban dan memberikan masukan terkait aspek penting yang belum menjadi bagian yang diakomodir dalam proses penyusunan substansi RUU oleh DPR RI. Jaringan Masyarakat Sipil memandang kerja kolaboratif percepatan pengesahan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI yang tetap bersandar pada kepentingan penghapusan kekerasan seksual akan mampu menghasilkan sebuah kebijakan yang mampu melindungi warga negara dan menjamin keadilan bagi korban. Berkaitan dengan uraian diatas, kami menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mendukung langkah Pemerintah lewat arahan Presiden Jokowi, dan mendorong untuk tetap melakukan fungsi monitoring terhadap proses pembahasan RUU TPKS baik di parlemen maupun pemerintah.
  2. Mendorong Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meneruskan proses percepatan penyusunan RUU TPKS yang berpedoman pada 6 elemen kunci yang penting bagi korban, dan memastikan RUU TPKS ketika disahkan dapat diimplementasikan dengan efektif.
  3. Mendesak kembali kepada DPR-RI untuk tetap melakukan pembahasan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Sidang Pertama tahun 2022 pada tanggal 13 Januari 2022 seperti yang dijanjikan oleh pimpinan DPR RI.
  4. Mendesak DPR memastikan proses pembahasan RUU TPKS di PANSUS Baleg DPR RI dengan target 6 bulan bisa disahkan, mengingat urgensi aturan ini. Pembahasan RUU TPKS atas dasar kepentingan sebesar-besarnya untuk perlindungan warga negara, dan pemenuhan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian dari tanggungjawab dan peran sebagai wakil rakyat. Tidak memposisikan proses RUU TPKS sebagai kepentingan politik transaksional.
  5. DPR-RI dan pemerintah mengundang dan melibatkan semua elemen masyarakat dalam proses pembahasan,  pengesahan sampai pelaksanaan RUU TPKS.
  6. Mengajak semua jaringan elemen masyarakat yang selama ini telah melakukan advokasi dan mengawal advokasi RUU TPKS untuk tetap bersama-sama memperjuangkan hadirnya kebijakan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual, tidak hanya pada proses pembahasan RUU, pengesahan, dan juga nanti pada tahap implementasinya.

Jakarta, 5 Januari 2022

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU TPKS

Narahubung:

  1. Rena Herdiyani (08129820147)
  2. Kekek AD Harijanti (08138181149022)
  3. Lusi Peilouw (085244236010)
  4. Mike Verawati (08132929509)
Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

“Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”

Selasa, 27 Oktober 2020

Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan Indonesia menikah di usia anak. Pada tahun yang sama perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900 orang. Angka tersebut menempatkan Indonesia ke dalam 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.[1] Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.[2]

Merespons tingginya angka perkawinan anak tersebut pemerintah telah mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengubah batas usia anak dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan. Perubahan batas minimal usia kawin ini diharapkan dapat menurunkan jumlah perkawinan anak. Sudah satu tahun pasca UU tersebut disahkan, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyelenggarakan Webinar dengan judul “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”.

 Dalam webinar tersebut INFID bersama KPI menyampaikan hasil studi yang telah dilakukannya sepanjang 2020. INFID menyampaikan dua buah hasil studinya, yaitu (1) Studi kualitatif tentang “Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Perkawinan; (2) Studi Kuantitatif berjudul “Respons dan Sikap Masyarakat Terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan. Megawati selaku Program Officer on Inequality INFID, menjelaskan bahwa kedua studi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan bukti baru berupa tingkat dukungan pemangku kepentingan terhadap UU No. 16 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tantangan dalam pencapaian kesetaraan gender, serta menyediakan data tentang permasalahan perkawinan anak di Indonesia.

Sebagai perwakilan tim peneliti kualitatif, Ema Mukarramah menyampaikan beberapa rekomendasi dari temuan penelitian yaitu, negara harus membangun upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak secara komprehensif dan holistik serta memusatkan intervensi pada segenap akar masalah yang berkontribusi atas perkawinan anak. Dalam menangani perkawinan anak, studi kualitatif INFID juga melihat bahwa diperlukan adanya harmonisasi kebijakan di tingkat pusat, ,daerah sampai tingkat desa untuk mendukung penghapusan perkawinan anak. Pada webinar ini, Ema juga menyampaikan empat rekomendasi khusus terkait operasionalisasi perubahan UU Perkawinan yaitu 1) upaya pengentasan kesenjangan di berbagai bidang, 2) upaya pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, 3) upaya pembangunan pengetahuan dan penyadaran kesetaraan gender di masyarakat, 4) upaya penanganan anak yang menjadi korban perkawinan anak.

 Pembicara ketiga, yaitu Arsa Ilmi Budiarti selaku perwakilan peneliti kuantitatif menegaskan bahwa hasil studi ini bukanlah hal baru, tetapi dapat mengonfirmasi bahwa masih terdapat tantangan yang belum selesai dalam menghapuskan perkawinan anak. Salah satu temuan penelitian yang perlu menjadi perhatian banyak pihak adalah mayoritas responden telah memiliki pengetahuan dan menyadari dampak buruk perkawinan anak. Meskipun pada prakteknya masih marak perkawinan anak terjadi di Indonesia. Arsa juga menyampaikan rekomendasi dari penelitian kuantitatif INFID, yaitu 1) perlu adanya penjelasan lebih teknis mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat dianggap mendesak dalam UU N0. 16 Tahun 2019, 2) perlu adanya pedoman teknis bagi hakim sebagai aktor kunci dan sebagai tindak lanjut dari PERMA No. 5 Tahun 2019, 3) perlu adanya keterlibatan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas tokoh masyarakat setempat baik agama maupun adat untuk membantu pencegahan perkawinan anak, dan 4) perlu digencarkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak maupun orang tua.

Sementara Mike Verawati selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia  menjelaskan bahwa konteks perkawinan anak adalah aspek dimensi kemiskinan yang melebar dan aspek budaya toleran terhadap perkawinan. Namun, saat ini kondisi perkawinan anak di Indonesia juga diperburuk dengan pandemi COVID-19. Mike juga menambahkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat mempengaruhi perkawinan anak pada kasus tertentu, apabila dispensasi tidak dapat dicapai maka bisa mengambil jalan pintas dengan nikah siri. Hal tersebut diperkuat dengan 59% tanggapan responden yang belum terpapar dengan UU No. 16 Tahun 2019 masih menganggap perkawinan anak dianggap lazim. Terlebih lagi, praktik budaya perkawinan anak tidak memposisikan UU No. 16 Tahun 2019 sebagai urgensi dan tidak mendudukkan undang-undang tersebut sebagai pencegahan.

Paparan dari narasumber selanjutnya ditanggapi oleh Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Rohika menyampaikan bahwa hasil penelitian yang telah dilakukan INFID akan mempertajam upaya pemerintah dalam menekan perkawinan anak. Rohika juga menambahkan jika tata cara dispensasi kawin menjadi penting. Namun masih banyak hakim yang belum memiliki perspektif terkait pencegahan perkawinan anak.

Penanggap selanjutnya yaitu Mardi Chandra selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, juga mengapresiasi penelitian yang telah dilakukan oleh INFID. Mardi menekankan bahwa penelitian terkait perkawinan anak haruslah holistik dan tidak bisa dilakukan secara parsial karena perkawinan anak dipengaruhi berbagai elemen. Mardi Candra membenarkan bahwa setelah batas minimal usia kawin dinaikkan, perkara dispensasi kawin melonjak dua kali lipat, dari semula  24.864 perkara pada 2019 menjadi 54.469 perkara pada tahun 2020. Menanggapi tentang kurangnya perspektif hakim terkait pencegahan perkawinan anak, Mardi Chandra menjelaskan bahwa dalam perkara dispensasi kawin hakim yang bertugas bukanlah hakim majelis. Penyelesaian perkara dispensasi kawin anak ditangani oleh hakim tunggal sehingga tidak ada musyawarah majelis, hal ini yang membuat pelatihan hakim terkait penanganan dispensasi kawin anak menjadi penting.

Penanggap terakhir pada sesi pertama adalah Woro Srihastuti selaku Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Bappenas. Woro menekankan perlunya sinergitas lintas sektor dalam menghapus perkawinan anak. Oleh karena itu, kajian dari INFID bisa menjadi salah satu rekomendasi sebagai penguatan penanganan perkawinan anak. Selain itu, Woro menilai bahwa masih terdapat tantangan dalam pencegahan perkawinan anak, dimana beberapa lembaga negara masih berjalan sendiri-sendiri.Sehingga diperlukan penguatan koordinasi pemangku kepentingan untuk memperketat implementasi upaya pencegahan perkawinan anak.

 Pada sesi kedua, INFID dan KPI menghadirkan narasumber dari Sulawesi Tengah untuk memberi perspektif dan kondisi lapangan perkawinan anak di daerah. Dewi Rana selaku pendiri KPI Sulawesi Tengah memaparkan bahwa perkawinan anak merupakan hal yang biasa terjadi di daerah, terutama setelah bencana melanda. Terbukti setelah bencana besar terjadi di Palu pada tahun 2019, sebanyak 157 kasus perkawinan anak ditemukan di Sulawesi Tengah. Dewi Rana menambahkan penyebab perkawinan anak pasca terjadinya bencana adalah menjadi beban ekonomi orang tua, anak hamil karena diperkosa, dan kehilangan orang tua karena bencana. Lebih lanjut Dewi Rana menekankan pentingnya peran lembaga adat. Hal ini sejalan dengan masih kuatnya lembaga adat di Sulawesi Tengah. Namun masih ditemui lembaga adat yang memperbolehkan perkawinan anak, meskipun telah dilakukan penolakan oleh Gereja.

Fadilla Dwianti selaku Program Manager Rumah KitaB, memaparkan tentang inovasi yang dilakukan oleh Rumah KitaB di daerah Cianjur, Lombok Utara dan Sumenep dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Inovasi yang dilakukan menggunakan perspektif keadilan gender yang disesuaikan dengan konteks wilayah masing-masing.  Fadilla juga menambahkan jika inovasi ini selalu melibatkan partisipasi anak dalam setiap pertemuan koordinasi hingga tingkat finalisasi. Penting juga untuk melibatkan tokoh formal dan non formal melalui pendekatan sosial keagamaan dan budaya dalam mendorong kebijakan daerah terkait pencegahan perkawinan anak.

Rita Pranawati, Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaku penanggap pada sesi kedua, menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi. Rita mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk terlibat menjadi agen pencegahan perkawinan anak melalui sektor pendidikan. Selain itu peran keluarga dan lingkungan juga sangat penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Penanggap terakhir, Imam Nakhe’i selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan terkait sinergitas pencegahan perkawinan anak. Menurutnya hal ini sejalan dengan konsep agama yang menjelaskan bahwa negara berkewajiban untuk mensejahterakan anak. Lebih lanjut Imam Nakhe’I mengatakan bahwa sinkronisasi peraturan dari tingkat desa sangat diperlukan untuk mengintervensi perkawinan anak.

Narahubung :


[1] Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018

[2] https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/36/2676/pencegahan-perkawinan-anak

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Terhadap Pengesahan Omnibus Law Atas UU Cipta Kerja

Seperti yang telah  diketahui publik  pada Senin, 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI  telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan Undang-Undang ini dirasakan tergesa-gesa dikarenakan sidang paripurna yang sedianya dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 8 atau 9 Oktober dengan jadwal agenda yang tidak menjelaskan secara spesifik tentang pembahasan UU Ciptaker, sehingga menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, kelompok buruh, petani, nelayan, mahasiswa dan kelompok perempuan dan lainnya.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang memahami semangat pembentukan Undang-Undang ini sebagai upaya baik untuk memperbaiki berbagai kebijakan yang selama ini tumpang tindih dan disharmoni sehingga implementasi pembangunan manusia, pembenahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dirasakan kurang optimal. Terutama bagaimana menyelesaikan problem kemiskinan yang muncul dari sektor ketenagakerjaan sehingga Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik. Sehingga diperlukan Kebijakan paket yang menyentuh segala aspek hidup masyarakat, sehingga Undang-Undang ini dibentuk dengan metode Omnibus Law, memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, dan total 79 undang-undang terdampak, serta terdapat 1.244 Pasal, 1.028 halaman. Namun kebijakan “sapu jagad” ini seharusnya menjadi proses yang melalui banyak pemikiran, penggalian aspirasi, terbuka dalam hal partisipasi keberagaman kelompok masyarakat yang nantinya akan dinaungi oleh Undang-Undang ini. Namun disayangkan dalam prosesnya seperti dikebut dan meminggirkan banyaknya masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat sejak kebijakan mulai diwacanakan baik oleh DPR RI dan Pemerintah.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyoroti dampak yang nantinya akan dialami oleh perempuan sebagai bagian dari pekerja lintas sektor, perempuan petani, nelayan, professional, pelajar,dan pelaku usaha menengah kecil dan lainnya yang berkaitan secara langsung dalam kebijakan ini. Kesulitan implementasi pengarusutamaan gender, dan mendorong perspektif kesetaraan dan inklusi sebenarnya masih menjadi “Pekerjaan Rumah” yang besar jauh sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Sementara berbagai informasi yang berkembang bahwa pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja justru mengalami pelemahan dibanding dengan kebijakan yang telah diatur sebelumnya. Sebagai salah satu contoh adalah pengaturan cuti haid/melahirkan, meskipun tidak dihapus tetapi substansi tentang upah per jam menghilangkan esensi dari cuti haid dan cuti melahirkan karena jika pekerja perempuan menjalani cuti tersebut otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga tidak mendapatkan upah cuti. Sementara kesehatan reproduksi adalah hal yang melekat dalam diri perempuan yang mempengaruhi perempuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai pekerja. Selain itu juga terkait pengaturan waktu lembur yang diserahkan keputusanya kepada pihak perusahaan dan pemberi kerja, yang berpotensi dipahami secara multi intepretasi, juga pengaturan-pengaturan lainnya yang masih simpang siur dalam masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia menengarai pernyataan-pernyataan anggota legislatif dan pemerintah yang menggunakan argumentasi pandemi covid sebagai alasan untuk mempercepat proses merupakan hal yang kontradiktif dengan komitmen untuk menekan angka penularan virus covid 19. Sementara dalam konteks yang lain argumen kegawatan pandemi ditempatkan sebagai alasan yang mempersulit proses penyusunan legislasi ketika masyarakat mempertanyakan proses Rancangan Undang-Undang lainnya seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,RUU perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya. Sehingga anggapan masyarakat semakin kuat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja prosesnya sarat dengan kepentingan para pemilik modal besar, atau peluang sebesar-besarnya untuk investasi.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyepakati bahwa peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law merupakan langkah positif dan sebagai solusi dari persoalan kebijakan, implementasi dan penegakan hukum yang selama ini belum efektif di Indonesia. Tetapi langkah baik ini juga perlu dibarengi dengan semangat dan prinsip penyusunan kebijakan yang benar-benar berazaskan keadilan, kesetaraan, non diskriminatif, partisipatif dan transparan sehingga perbaikan diranah hukum dan kebijakan juga membawa perubahan yang significan bagi semua masyarakat juga menyelesaikan problem ketimpangan gender dalam pembangunan dan mengangkat kualitas seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga diperlukan kebijaksanaan dan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR RI untuk memproses pembuatan kebijakan yang berpegang pada etika hukum dan kebijakan, bukan sekedar proses legislasi yang berangkat dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

Berangkat dari beberapa hal diatas Koalisi Perempuan Indonesia secara umum menyatakan; menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan secara tergesa-gesa, dan belum sepenuhnya terbuka kepada publik sehingga masih banyak kesimpang-siuran pada  substansi hukum yang berdampak pada marjinalisasi, diskriminasi, pelanggaran HAM pada  pekerja, kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya ketika Undang-Undang ini diimpementasikan. Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia memberikan poin pernyataan sebagai berikut;

  1. Mendesakkan kepada Presiden Joko Widodo mengambil tindakan melakukan penghentian proses Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang yang akan diimplementasikan, untuk kemudian melakukan tinjau ulang substansi hukum agar jauh lebih berpihak kepada rakyat melalui mekanisme hukum yang tersedia.
  2. Mendesak anggota DPR RI untuk melakukan sosialisasi secara terbuka kepada publik mengenai substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disusun dan dihasilkan dan megakomodir aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang akan bernanung dibawah kebijakan ini.
  3. Mendorong Pemerintah untuk melakukan tindakan yang serius terhadap eskalasi massa yang melakukan unjuk rasa terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam masa pandemi yang berpotensi menambah penularan virus corona dengan berpegang pada prinsip, anti kekerasan, anti penyiksaan, dan tindakan non represif.
  4. Mendorong kepada institusi aparat penegak hukum agar dapat mengelola dinamika masyarakat yang melakukan kegiatan unjuk rasa dengan cara nir kekerasan, dan mengusut tuntas dan menindak tegas kelompok-kelompok yang memanfaatkan unjuk rasa untuk melakukan kerusuhan dan tindakan perusakan fasilitas publik.

Sehubungan dengan sikap diatas Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan dan terus memantau dan mengawal proses legislasi yang mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan dan HAM

Jakarta, 11 Oktober 2020

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jendral                                                                   

Contact Person:

Mike Verawati (Sekjen KPI) : 081332929509

Konferensi Pers RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Konferensi Pers RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

PERNYATAAN BERSAMA

KONFERENSI PERS

RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

JELANG RAPAT PARIPURNA DPR RI

Rapat Baleg DPR RI 1 Juli 2020 menetapkan Draft RUU Perlindungan PRT diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI Akhir Masa Sidang sekarang di pertengahan Juli 2020 untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Kami sangat mengapreasiasi langkah maju DPR RI melalui  Baleg DPR RI dan Tim Panja RUU PPRT untuk membawa Draft RUU PPRT ke Rapat Paripurna DPR RI. Dengan nantinya  Rapat Paripurna  DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU INISIATIF DPR RI, maka pintu terbuka untuk jalan pembahasan bersama Pemerintah.  Setelah Draft RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI berikutnya DPR akan mengirimkan RUU tersebut kepada pemerintah. Pemerintah kemudian mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Surat Presiden (surpres) kepada DPR untuk memulai pembahasan bersama DPR. Inisiatif DPR dan pembahasan bersama dengan Pemerintah sudah ditunggu dan apabila terjadi hal tersebut, maka tahun 2020 menjadi pengharapan jalan untuk perubahan situasi PRT, untuk mewujudkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Hal ini yang terus dinantikan oleh PRT Indonesia,mengingat bahwa RUU PPRT ini sudah diajukan ke DPR sejak 2004 artinya sudah 16 tahun. RUU PPRT sudah berkali-kali menjadi bagian Prolegnas 4 kali periode DPR & Pemerintahan 2004-2009, 2009-2014, 2014-2020, 2020-2024. Pernah  menjadi prioritas prolegnas 2010-2014. Artinya sudah 16 tahun perjalanan RUU PPRT.

UU Perlindungan PRT  merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan situasi kerja warga negara yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Indonesia  yang berjumlah lebih dari 5 juta dengan 84% adalah perempuan. (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 jumlah PRT di Indonesia 4,2 juta). Suatu angka besar yang menunjukkan bahwa Pekerja Rumah Tangga sangat dibutuhkan. PRT juga bagian dari soko guru perekonomian local, nasional dan global. PRT adalah invisible hand yang selama ini membuat aktivitas publik di semua sektor berjalan.

Namun selama ini, dalam faktanya PRT bekerja dalam situasi kerja – tinggal yang tidak layak: jam kerja panjang, beban kerja tidak terbatas, tidak ada kejelasan istirahat, libur mingguan, cuti, tidak ada jaminan sosial, ada larangan atau pembatasan bersosialisasi, berorganisasi. Situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari Pembangunan,  PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga Negara. PRT terdiskriminasi dan bekerja dalam situasi  perbudakan modern dan rentan kekerasan.

Tercatat dalam kurun 3 tahun terakhir dari Januari 2018 sampai dengan  April 2020 tercatat 1458 kasus kekerasan PRT  yang bisa dilaporkan dengan berbagai bentuk kekerasan, dari psikis, fisik, ekonomi dan seksual serta pelecehan terhadap status – profesinya. Kasus kekerasan tersebut termasuk pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar.  Junlah kasus tersebut adalah data yang kami himpun berdasar pengaduan dari pendampingan di lapangan. Sementara PRT yang bekerja di dalam rumah tangga, tidak ada kontrol dan akses melapor dan bantuan.

Di samping itu, dari survei  Jaminan Sosial JALA PRT tahun 2019 terhadap 4296 PRT yang diorganisir di 6 kota: 89% (3823) PRT tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan atau menjadi  peserta JKN KIS. Mayoritas PRT membayar pengobatan sendiri apabila sakit  termasuk dengan cara berhutang, termasuk berhutang ke majikan dan kemudian dipotong gaji. Meskipun ada Program Penerima Bantuan Iuran (KIS) namun PRT mengalami kesulitan untuk bisa mengakses program tersebut karena tergantung dari aparat lokal untuk dinyatakan sebagai warga miskin. Demikian pula untuk PRT yang bekerja di DKI Jakarta dengan KTP wilayah asal juga kesulitan untuk mengakses Jaminan Kesehatan baik dari akses Jaminan ataupun layanan. Di samping itu 99% (4253) PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Ketenagakerjaan. PRT tidak ada akses untuk mendapatkan social safety net. Sebagaimana  contoh kasus dalam masa  Pandemi Covid19 sebagai Pekerja, PRT tidak terdaftar. Sebagai warga miskin, dan urban PRT tidak terdaftar pula. Sementara keberadaan dan peran ekonomi PRT sangat besar, sangat dibutuhkan. Dalam masa pandemi, bagi PRT tidak ada pilihan karena PRT tidak tergolong sebagai pekerja yang bisa Work from Home, kecuali PRT harus bekerja dengan berbagai resiko.  Apabila tidak bekerja, tidak ada bantuan dari pemerintah,  PRT mengalami krisis pangan, papan.

Atas situasi tersebut, hadirnya Negara sudah mendesak, DPR sudah mulai menjawab,  membahas dan menuju babak berikutnya. Draft RUU PPRT yang dibahas dalam Baleg DPR RI dan pendapat mini para fraksi positif, hingga kemudian disepakati Baleg DPR RI menetapkan RUU PPRT dibawa sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Draft RUU Perlindungan DPR RI tersebut juga menjawab kebutuhan pengakuan dan perlindungan PRT dengan karakteristik PRT sebagai Pekerja Rumah Tangga dan perlindungan Pemberi Kerja sebagai sebagaimana tercermin dalam Draft RUU PPRT yang terdiri dari 12 BAB dan 34 pasal yang memuat antara lain:

Pertimbangan dan Tujuan dari (R)UU PPRT:

  1. pengakuan dan perlakuan PRT sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
  2. mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT
  3. perlindungan dan jaminan bagi pemenuhan hak-hak dasar PRT, kesejahteraan serta pendidikan dan pelatihan kerja bagi PRT
  4. perlindungan  terhadap  pemberi  kerja  untuk keseimbangan  hak  dan  kewajiban  dalam  hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja;
  5. menjamin perlindungan hukum sesuai dengan karakteristik pekerjaan PRT

RUU PPRT mengatur hal-hal pokok sebagai berikut: Jenis Pekerjaan  dan Lingkup Pekerjaan PRT; Hubungan Kerja melalui kesepakatan – perjanjian kerja antara PRT dengan Pemberi Kerja; Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja, Pendidikan dan Pelatihan melalui Balai Latihan Kerja oleh Pemerintah dengan biaya APBN/APBD; Pengaturan Penyalur PRT yang lebih ketat, untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan orang terhadap PRT serta penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja; Pengawasan oleh Pemerintah yang melibatkan aparat lokal; Penyelesaian Perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan aparat lokal dan suku dinas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah; Larangan bagi Pemberi Kerja akan tindakan mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT dan larangan terhadap Penyalur akan tindakan kekerasan terhadap PRT dan penipuan terhadap PRT dan Pemberi Kerja; Pidana.

Dalam hal hak PRT disebutkan antara lain: menjalankan  ibadah, jam kerja-istirahat, cuti, upah,  THR, dan jaminan sosial. Salah satu hal penting dalam hak adalah Jaminan Sosial PRT yang meliputi Jaminan Sosial Kesehatan  sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (JKN KIS PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini penting karena mayoritas PRT dengan upah yang rendah harusnya tergolong sebagai peserta PBI, namun mayoritas PRT justru belum menjadi peserta KIS PBI. Situasi selama ini PRT tidak bisa membayar KIS karena memberatkan PRT.

Demikian pula dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam RUU PPRT disebutkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung bersama PRT dan Pemberi Kerja  yang sekurang-kurangnya meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Artinya apabila RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR RI dan dibahas bersama Pemerintah hingga terwujud menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, maka akan menjadi kunci perubahan untuk pengakuan dan perlindungan PRT sebagai pekerja dan keadilan sosial bagi PRT sebagai bagian dari perwujudan sila ke-5 Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (2)  “Tiap­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Adanya UU Perlindungan PRT adalah bentuk hadirnya Negara untuk:

  1. Adanya pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai Pekerja;
  2. Penghapusan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan perendahan terhadap pekerjaan PRT dan PRT;
  3. Mengatur hubungan kerja PRT dan Pemberi Kerja dengan Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja;
  4. Memperkuat perlindungan bagi PRT Migran di negara tujuan, sebagaimana menunjukkan konsisten Pemerintah Indonesia ketika menuntut perlindungan terhadap PRT Migran Indonesia.

Untuk itu, kami Pekerja Rumah Tangga dan masyarakat sipil yang membutuhkan lahirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menyatakan sebagai berikut:

  1. Meminta DPR RI  dalam Rapat Paripurna Akhir Masa Sidang pada pertengahan Juli 2020 untuk menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan disampaikan kepada Pemerintah untuk pembahasan bersama
  2. Meminta kepada Presiden untuk menyambut baik RUU Perlindungan PRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan segera mengeluarkan Surat Presiden untuk melakukan pembahasan bersama DPR hingga terwujudnya UU Perlindungan PRT
  3. Meminta dukungan publik untuk keberlangsungan pembahasan RUU Perlindungan PRT dan terwujudnya UU Perlindungan PRT
  4. Lahirnya  UU Perlindungan PRT akan menjadi sejarah baru di Indonesia dalam  penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT, sejarah kemanusiaan, keadilan sosial, kesejahteraan warga negara Indonesia

Jakarta, 5 Juli 2020

Salam perjuangan,

KOWANI, Maju Perempuan Indonesia (MPI), JALA PRT,

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Narahubung:

  1. Giwo  Rubianto – Ketua Umum KOWANI: +62 8111013536
  2. Lena Maryana Mukti – Koordinator  Maju Perempuan Indonesia” +62 81318289321
  3. Theresia Iswarini  – Komisioner Komnas Perempuan: +62 817-0815-573
  4. Mike Verawati –  Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia” +62 81332929509
  5. Lita Anggraini – Koord. Nas. JALA PRT: +62 81247200500
  6. Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan  di Dunia Kerja
Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “ CUKUP”

Ayo Bersama Kita Akhiri  Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan

Bandung, 25 November 2019

16 HAKTP adalah kampanye internasional tahunan yang dimulai pada 25 November , Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan berlangsung hingga 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia itu dimulai oleh para aktivis di Women’s Global  Leadership. Momen ini digunakan sebagai strategi pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Berkaitan dengan hal tersebut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat bersama dengan Jaringan Jawa Barat, dalam momen 16 HAKTP, menyelenggarakan kampanye bersama mengakhiri perkawinan anak di Jawa Barat, dengan mensosialisasikan usia minimum menikah bagi perempuan dari usia 16 menjadi 19 tahun.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Flashmob menari bersama “Laras Bambu”, sebagai simbol untuk menyuarakan agar perempuan bisa bersuara jika mengalami kekerasan yang menimpa dirinya. Selain itu, makna Laras Bambu juga menceritakan bahwa perempuan punya kekuatan untuk bersama-sama membangun solidaritas, melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Flashmob ini dilaksanakan bersama Jaringan Perempuan Jawa Barat dan Rumpun Indonesia, pada kegiatan Car Free Day Dago, Minggu 24 November 2019, bertempat di Halaman SMAN 1 Bandung

Lalu kedua pada hari berikutnya Senin 25 November 2019, mengadakan Diskusi Publik bertempat di West Point Hotel, yang mengkampanyekan CUKUP!, Ayo Bersama Kita Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan”, yang dikaitkan dengan tantangan kebijakan perubahan pasal 7 ayat (1) dalam UU Perkawinan No 16 Tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Rangkaian kampanye ini bertujuan untuk membangun kesadaran anak perempuan, perempuan, kelompok muda dan masyarakat luas tentang amandemen UU ini, sekaligus memobilisasi kelompok anak muda yang selama ini telah berproses bersama dan telah menjadi agensi pencegahan perkawinan anak.

Selain itu, diskusi public ini bertujuan sebagai bentuk sosialisasi perubahan batas usia minimal perkawinan di daerah Jawa Barat (provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan), termasuk aparat pemerintah dan pemangku kepentingan di nasional maupun di daerah perlu didorong dan dipastikan memahami perubahan UU ini. Dialog public menghadirkan nara sumber dari DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat dan Anggota agen perubahan komunitas / Sahabat Koalisi Perempuan Indonesia, yang membagi pengalamannya masing-masing dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kampanye publik ini selain mensosialisasikan usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, juga bertujuan mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam berkarya, mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam kesehatan reproduksi dan membuka akses informasi, perempuan menjadi berdaya.

Salam Keadilan dan Demokrasi

Darwinih

Sekretaris Wilayah

Narahubung       :

Zahra Amin / 085224582444

Menari “Laras Bambu “ bersama masyarakat dan jejaring di Area Car Free Day Dago , 24 Nopember 2019 yang diikuti 200 an perempuan se Jawa Barat

Ibu Yuningsih Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat , Darwinih Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat dan Dera Rahman Agen Perubahan dari BP Banjar Sari – Pengalengan Kab Bandung dalam Dialog Publik untuk Katakan CUKUP Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2019 di Bandung Jawa Barat

Balai Perempuan Harapan Baru

Balai Perempuan Harapan Baru

Dusun Gontoran, Batu Tulis, Kabupaten Lombok Barat NTB

Ketika berkunjung ke Dusun Gontoran, Lombok Barat terlihat hamparan sawah yang luas. Setelah pemandangan tersebut berlalu, seketika kami melihat sebuah kampung padat. Rumah-rumah berjajar rapat, anak-anak berusia 4 sampai 10 tahunbermain di pelataran rumah. Dari sekumpulan anak tersebut terlihat seorang gadis bertubuh bongsor, berkulit kemerahan, dan rambut agak pirang ikal. Susah payah ia mencoba menyembunyikan diri di antara anak-anak lainnya.

Mungkin bapaknya orang arab, tutur Nur menjelaskan siapa gadis yang berbeda itu, ketika kami mulai berbincang di dalam rumah, pada 13 April 2015 lalu. Nur menuturkan bahwa kemiskinan telah membuat anak-anak perempuan di lingkungannya tidak punya pilihan selain bekerja sebagai TKI dan banyak dari mereka yang jadi korban perkosaan. Beberapa di antaranya hamil dan pulang membawa anak.

Karena itu, ketika ada program pengentasan kemiskinan beberapa perempuan di Dusun Gontoran sangat antusias. Mula-mula hanya delapan perempuan dari dusun Gontoran yang terlibat dalam program P2KP, tutur Nur yang tidak ingat lagi apa itu P2KP, ia hanya ingat P2KP memberikan pinjaman modal usaha untuk perempuan. Setelah program P2KP selesai, mereka lalu diorganisir oleh Koalisi Perempuan Indonesia, akhirnya mereka menjadi penggerak roda organisasi massa tingkat Balai Perempuan, yang sampai saat ini sudah beranggotakan 68 orang perempuan. Dua puluh orang di antaranya berasal dari Dusun Pangkat Gawah yang bersebelahan dengan Dusun Gontoran.

Batu Tulis merupakan desa yang terletak di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Nusa Tenggara Barat dikenal sebagai Propinsi yang cukup banyak mengirimkan tenaga kerja migran, terutama ke luar negeri. Demikian juga warga Desa Batu Tulis, banyak yang bekerja sebagai buruh migran ke luar negeri.

Tetapi apa yang menggerakkan perempuan untuk aktif berorganisasi di Desa bersama Balai Perempuan Harapan Baru? Perempuan yang berusia antara 19 tahun 70 tahun yang menjadi anggota BP Harapan baru sebagian menuturkan, pertama-tama alasannya adalah perubahan.

Kepeloporan Nur, sekretaris BP Harapan Baru telah menunjukkan bahwa, kerja keras,empati, dan kepedulian pada nasib sesama perempuan telah memberikan harapan baru, yaitu harapan akan adanya perubahan.

Menjawab permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat, khususnya perempuan, menjadikan Koalisi Perempuan Indonesia dianggap sebagai organisasi alternatif. Sebagai organisasi perempuan KPI menjalankan program simpan pinjam. Simpan pinjam yang dikelola oleh BP berasal dari dana PNPM. Dana bergulir yang dipinjamkan kepada anggota ini, telah menjadi modal untuk usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota yang akhirnya juga memberikan lapangan pekerjaan, setidaknya bagi lima sampai sepuluh anggota BP.

Dana yang dipinjamkan kepada Nur misalnya, telah menggerakkan usaha pembuatan keripik pisang, keripik ubi, kerupuk rambak dari kulit sapi. Dari usaha ini, setidaknya 5-10 anggota mendapat pekerjaan dengan menjadi pengolah makanan tersebut. Sementara bagi pedagang keliling, dagangan makanan juga menjadi komoditas yang memberikan penghasilan bagi pemasarnya. Sampai sekarang dana pinjaman yang bergerak dalam BP Harapan Baru sekitar 30-40 juta.

Selain alasan ekonomi, menjadi anggota BP Harapan Baru juga menjadi sarana bagi perempuan desa Batu Tulis khususnya anggota Koalisi Perempuan Indonesia untuk keluar dari sempitnya ruang domestik dalam rumah tangga dan ruang sosial perempuan di Dusun dan Desa.

Pengalaman mengikuti aksi kolektif hari perempuan sedunia bersama ratusan perempuan seluruh NTB di Mataram adalah pengalaman yang tidak terlupakan, tutur Tutik.

Kalau saya waktu ikut seminar empat pilar di Kampus Universitas Al Azhar, susul Mariati.

Bertemu orang lain di Kantor Desa, berkenalan dengan orang-orang berpendidikan dan memiliki jabatan, melihat dan berkomunikasi secara langsung Bupati, mengetahui tempat-tempat lain, adalah hal-hal yang sangat berharga bagi perempuan dari Desa Batutulis yang kesehariannya hanya mengenal lingkungan di dusunnya saja.

Organisasi dan pusat kegiatan organisasi yang berada di sekitar Dusun juga menjadi salah satu alasan untuk menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia. Dekat rumah, bisa sambil bekerja membuat keripik yang artinya mendapatkan penghasilan sendiri meskipun sedikit dan meningkat pengetahuannya tentang hak-hak perempuan, adalah alasan saya ikut KPI, tutur Tutik perempuan berusia 22 tahun yang baru menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia sejak tahun 2015.

Berbeda dengan yang lainnya, Marianah menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia membuatnya merasa tidak berbeda dengan yang lainnya. Menjadi anggota KPI membuat saya merasa tidak punya kekurangan. KPI memperlakukan penyandang disabilitas sebagaimana orang normal. Saya merasa paling senang ketika bisa hadir pada kongres Koalisi Perempuan Indonesia bulan Desember 2014, di sana saya bisa naik pesawat dan bertemu dengan anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari seluruh Indonesia.

Bersama koalisi Perempuan Indonesia, anggota Balai Perempuan Harapan Baru berharap tidak akan ada perkawinan anak sebagaimana dialami beberapa anggota BP Harapan Baru. Buat anak-anak perempuan lebih sadar bahwa masih banyak yang bisa dilakukan, bermain, bergaul, sekolah, agar tidak menyesal nantinya. Pemikiran perempuan harus lebih luas, tidak hanya menjadi buruh tani dan pasrah dengan ketidakadilan atau pendapat bahwa perempuan tempatnya hanya di dapur, kasur, dan sumur. Keterbatasan informasi yang ada di desa, diharapkan dapat teratasi dengan koordinasi dengan Sekretariat Cabang, Wilayah dan Nasional, agar berbagi informasi dan pengetahuan untuk BP dapat tersampaikan. (Id)

 

Pengumuman Pendaftaran Pendidikan Kader Menengah  Region Sunda Kecil

Pengumuman Pendaftaran Pendidikan Kader Menengah Region Sunda Kecil

Pengumuman Pendaftaran Pendidikan Kader Menengah Region Sunda Kecil

( Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) 

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi  memberikan kesempatan kepada kader-kader potensial di region Sunda Kecil ( Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa TenggaraTimur ) untuk dapat mengikuti Pendidikan Kader Menengah yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-12 April 2015 di Mataram. Beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta antara lain :

  1. Telah menyelesaikan pendidikan kader dasar .
  2. Bersedia mengikuti seluruh proses pendidikan selama 9 bulan.
  3. Memiliki pengalaman melakukan advokasi dan pengorganisasian. Pengalaman ini ditulis maksimum 2000 kata, dikirimkan kepada panitia seleksi calon peserta PKM.
  4. Mendapatkan rekomendasi dari mentornya dalam melakukan advokasi dan atau pengorganisasian. Dan atau mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang dimana ybs menjadi anggota.
  5. Mengisi formulir seleksi calon peserta PKM dan mengirimkannya ke panitia seleksi calon peserta PKM.
  6. Mengirimkan daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV) kepada panitia seleksi calon peserta PKM.
  7. Menyiapkan contoh kasus dan dokumen peraturan kabupaten/kota dan provinsi seperti peraturan daerah (perda) dan APBD.

Pendidikan Kader Menengah ini melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Tahap seleksi calon peserta ;
  2. Pendaftaran calon peserta dengan mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana tertulis dalam kerangka acuan ini dilakukan dalam batas tanggal 16-25 Maret 2015. Dokumen tersebut dikirimkan ke email kpimataram@yahoo.com dan sekretariat@koalisiperempuan.or.id
  3. Seleksi calon peserta dilakukan pada tanggal 26-29 Maret 2015. Tim seleksi terdiri dari 1 orang presidium nasional, 1 orang sekretaris jendral, 1 orang staff pokja penguatan organisasi setnas, 2 orang pengurus wilayah NTB (sekwil dan preswil).
  4. Pengumuman hasil seleksi calon peserta dan undangan untuk calon peserta dikirimkan pada tanggal 30-31 Maret 2015.

Semua berkas lamaran ditunggu sampai tanggal 25 Maret 2015 dengan mengirimkan berkas dokumen ke email : kpimataram@yahoo.com dan sekretariat@koalisiperempuan.or.id.

Jakarta, 17 Maret 2015

 

Kliping Media

Kliping Media

Post-2015 High Level talks kick off in Bali

Ina Parlina, The Jakarta Post, Nusa Dua | Headlines | Mon, March 25 2013, 9:14 AM
A- A A+

Paper Edition | Page: 1

The fourth UN High Level Panel on Post-2015 Millennium Development Goals (MDGs) kicks off Monday in Bali, focusing on the global aspect of the agenda, as well as its implementation.

The five stakeholder groups — the Academic and Research Global Forum, the Public Sector Forum, the Business Community Forum, the Civil Societies (CSOs) Global Forum and the Youth Multi stakeholders Consultation Forum — will give voice in Stakeholder Consultation Day discussions and aim to discuss priorities across key stakeholders.

The CSOs Global Forum, involving around 300 representatives from civil society around the world, met in the past two days and discussed strategies and concepts they would present to the panel talks.

They concluded that the panel must address inequality issues in all aspects of life during the High Level Panel Post MDGs meeting as unequal progress on human development remains, although the MDGs have managed to reduce poverty.

ASEAN has seen the number of people living on less than US$1.25 per day decline to below 20 percent from 45 percent of its total population in 1990. In 2010, one in 34 children in Southeast Asia died before their fifth birthday while in 1990, the number was one in 14 children.

Under the MDGs, 600 million people have been lifted out of poverty, 56 million more children can go to school, and 14,000 fewer children are dying from preventable illnesses.

“It’s true that the MDGs managed to reduce poverty, for example in Indonesia. The inequality remains in many aspects of human development such as the disparity between access to health in Jakarta and in Papua,” Dian Kartikasari of the Indonesian Women’s Coalition for Justice and Democracy told The Jakarta Post on Sunday.

There were also differences in access for people with disabilities or access to public services in developed and developing countries, she added.

Michel Anglade, Campaign and Advocacy Director at the Save the Children’s Asia Regional Office, said the figures showing human development improvement in the world did not guarantee equal access for all.

“When you stop referring to the data, you can see that, for example, indigenous people or people who are being discriminated against, usually that kind of level of development is failing on these people, even if the MDGs are being made on an average level, you can see that these people are lagging behind,” he said.

The new framework should have a target of covering all segments of the population, he added.

The CSOs also urged the panel to address more means of implementation and global partnerships, which have been scheduled for discussion.

Mickael Hoelman of Tifa Foundation said the leaders should recognize the importance of having the correct architectural foundation before they started implementation:

“Whether the architecture gives the same opportunities for the less developed countries or not — tomorrow’s panel needs to address that.”

A panelist meeting is set for Tuesday, before the co-chairs and panelists meeting on Wednesday that will be attended by President Susilo Bambang Yudhoyono and Liberian President Ellen Johnson Sirleaf.

Sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2013/03/25/post-2015-high-level-talks-kick-bali.html

 

Catatan Awal Tahun 2013

Catatan Awal Tahun 2013

Jakarta, 14 Januari 2013

Kegaduhan Politik dan Maraknya Korupsi di Tengah Kemiskinan Akut & Kekerasan

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan catatan awal tahun 2013 hari ini dalam diskusi bersama media yang dihadiri oleh 26 peserta.

Catatan awal tahun dapat diakses dalam file di bawah :

Refleksi 2012 dan Catatan awal tahun 2013 Koalisi Perempuan Indonesia

Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum

Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum

Jakarta, 18 Juli 2012

 

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang diwakili oleh Dian Kartikasari selaku Sekretaris Jenderal KPI, Zohra Andi Baso, Luki Paramitha, Fitriyanti, dan Ana Khomsanah Damiri selaku Presidium Nasional KPI mengadakan audiensi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, pada tanggal 18 Juli 2012 yang bertempat di kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit tersebut, KPI mengajukan dua kertas posisi. Pertama, KPI meminta KPU mengawal pembentukkan tim seleksi. Kedua, meminta KPU untuk  menjamin 30% Bakal Calon terkawal sampai tingkat Daftar Calon Tetap dan untuk menjamin persamaan kesempatan bagi perempuan untuk dipilih. Selain itu, Sekjen dan Presnas KPI juga mendiskusikan beberapa isu lain selama audiensi tersebut berlangsung, diantaranya adalah peraturan KPU mengenai 30% keterwakilan perempuan dalam tim seleksi, kaderisasi dalam partai politik, modul KPU yang ada tidak mencantumkan pembahasan mengenai tindakan affirmatif, peraturan penentuan daftar urutan calon, jalur informasi yang tidak terbuka, dan transparansi dalam pendaftaran penyelenggara pemilu.

Ketua KPU pada dasarnya memberikan respon yang positif mengenai usulan KPI yang tertuang dalam kertas posisi dan yang didiskusikan selama proses dialog berlangsung. Beliau menyatakan bahwa gerakan perempuan di KPU sangat kuat dan KPU mendukung terpenuhinya keterwakilan perempuan di setiap tingkatan dalam pemilu. Dalam kesempatan itu pula, beliau menyampaikan bahwa KPU akan menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender Bidang Politik pada tanggal 19 Juli 2012 sebagai bentuk komitmen KPU untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.