Hari (Ibu) Perempuan Indonesia

Hari (Ibu) Perempuan Indonesia

Pernyataan Organisasi

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Memperingati Hari (Ibu) Perempuan Indonesia

“Mendobrak Paradigma Domestik dan Merayakan Kontribusi Pergerakan Perempuan Untuk Kesetaraan dan Keadilan”

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi sebagai organisasi massa yang saat ini beranggotakan 46.204 perempuan dari berbagai latar belakang etnis, profesi perempuan di Indonesia menghaturkan apresiasi kepada semua perempuan Indonesia yang saat ini memperingati Hari Ibu atau Hari Perempuan – Pergerakan Perempuan Indonesia yang jatuh pada setiap Tanggal 22 Desember. Jika menengok sejarah berpuluh tahun yang lalu,  saat ini pada tanggal yang sama di Tahun 1928, para perempuan para pejuang wanita Indonesia dari Jawa dan Sumatera pada saat itu berkumpul untuk mengadakan kongres perempuan Indonesia untuk pertama kalinya. Gedung Mandalabhakti Wanitatama di jalan Adisucipto, Yogyakarta menjadi saksi sejarah berkumpulnya 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Dalam kongres ini para perempuan bertemu dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan untuk perempuan Indonesia lebih-lebih di bidang pendidikan dan perkawinan. Beberapa isu utama masalah perempuan dibahas pada rapat terbuka. Permasalahan-permasalahan yang dibahas antara lain; kedudukan perempuan dalam perkawinan; perempuan ditunjuk, dikawin dan diceraikan di luar kemauannya; poligami; dan pendidikan bagi anak perempuan.

Untuk mengikat momen yang hendak diperjuangkan kelompok perempuan saat itu maka Presiden Soekarno menetapkan 22 Desember sebagai “Hari Ibu” untuk mengingatkan peran perempuan memperjuangkan kesamaan kedudukan dalam keluarga, pendidikan, kesehatan, dan atas pekerjaan yang layak. Peringatan bersejarah ini kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Selanjutnya dalam masa Pemerintahan Soeharto (Orde Baru) peringatan ini kemudian dilanjutkan dalam ceremonial-ceremonial yang berbeda makna. Frasa “Ibu” dalam nama peringatan ini secara kuat diposisikan sebagai peran domestik perempuan di dalam rumah tangga. Sehingga perayaannya kerap dimeriahkan dengan aktivitas-aktivitas yang memperkuat citra ibu rumah tangga yang sangat domestik seperti; lomba membuat tumpeng, peragaan busana kebaya, merangkai bunga, menggunakan sanggul dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menguatkan bahwa seorang perempuan atau ibu yang baik adalah mereka-mereka yang trampil dalam urusan rumah tangga.

Setelah 92 tahun berjalan, tentunya ada banyak juga perubahan diskursus tentang bagaimana memaknai dan menyikapi sejarah Tanggal 22 Desember ini. Koalisi Perempuan Indonesia melihat harus ada komitmen yang kuat termasuk perubahan paradigma negara untuk mengembalikan spirit dari pencanangan Hari Ibu ini sebagai hari Pergerakan Perempuan Indonesia, memaknai arti pergerakan perempuan dan membuat kerja-kerja konkrit berangkat dari rekomendasi Kongres Perempuan Pertama. Yaitu bagimana menurunkan secara konkrit aspirasi kesetaraan dan keadilan gender dalam kebijakan yang lebih berpihak, program pembangunan yang mengadopsi kesetaraan dn non diskriminasi secara substantif dan operasional.

Peringatan Hari Ibu untuk mengangkat citra luhur seorang Ibu yang menjadi sumber kehidupan adalah baik adanya. Namun yang perlu diperbaharui adalah cara memposisikan makna Ibu kedalam konteks berbangsa dan bernegara yang lebih luas. Peran perempuan baik sebagai ibu atau subyek perempuan secara nyata melampaui pembakuan-pembakuan peran yang dikuatkan sebagai konsep ibuisme. Rekomendasi Kongres Perempuan pada Tahun 1928  sebesar-besarnya membuktikan bahwa pergerakan perempuan untuk mengawal perubahan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera telah dilakukan sejak lama. Perempuan sudah berkontribusi dalam ranah-ranah sosial, ekonomi, politik dan budaya lewat pemikiran dan kerja-kerja dalam pembangunan. Pergerakan perempuan telah menunjukkan perjuangan perempuan tidak lagi berkutat pada urusan domestik, tetapi meluas dan beririsan dalam setiap dimensi kehidupan, bagaimana karya dan kiprah perempuan dalam membangun ekonomi yang kuat, karena ekonomi negara tidak akan tangguh tanpa penguatan ekonomi keluarga sebagai pondasi dan para area inilah perempuan sebagian besar mendedikasikan dirinya untuk kepentingan keluarga dan generasi penerus. Perempuan dalam sektor politik juga menunjukkan perubahan-perubahan progresif ketika perempuan hadir memimpin dan mengambil keputusan berdasarkan pengalaman-pengalaman konkrit perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam wacana budaya, sudah tidak perlu diragukan lagi, bahwa perempuan adalah garda penting yang merawat dan mengembangkan kebudayaan Indonesia untuk tetap lestari.

Dalam Peringatan Hari Ibu atau Perempuan Indonesia yang ke 92 ini, tantangan menuju kehidupan sejahtera dan adil gender masih menjadi kerja panjang didepan yang membutuhkan stamina dan optimisme besar untuk mewujudkannya. Berbagai Pekerjaan Rumah di depan mata masih menjadi aral terjal perempuan; bagaimana memastikan perempuan bebas dari kekerasan berbasis gender baik di keluarga maupun diranah publik. Saat ini perempuan juga masih diperhadapkan pada problem kemiskinan yang diakibatkan pembangunan yang timpang gender, sehingga perempuan dan anak perempuan masih memperoleh hambatan pemenuhan hak atas kesehatan, pendidikan, kerja yang layak, dan mengakses keadilan. Tingginya Perkawinan Anak, Angka Kematian Ibu, Stunting, dan malnutrisi merupakan fakta riil kehidupan perempuan. Hal lainnya adalah berbagai kebijakan baik di pusat sampai daerah yang masih mendiskriminasikan perempuan untuk memperoleh kehidupan yang berkualitas dan setara.

Setiap perempuan dapat menjadi Ibu, tetapi perempuan juga memiliki keputusan untuk mengambil peran-peran yang berbeda dalam lini juang mereka untuk berkontribusi sebagai bagian memperkuat bangsa dan negara ini. Lebih jauh juga status Ibu juga tidak lagi  berdiri pada kontinum ranah domestik. Peran Ibu juga saat ini ter-interseksional dalam sektor-sektor diluar domestik sebagai nelayan, petani, profesional, buruh, buruh migran, pelajar-mahasiswa, entrepreneur, perempuan adat, pekerja rumah tangga, sampai dengan perempuan politisi. Berangkat dari situasi tersebut diatas hendaknya kita merayakan Hari Ibu ini dengan gembira dan terus menyalakan api juang gerakan perempuan untuk terus berani mendobrak tembok patriakhi dan merealisasikan harapan akan kehidupan yang setara tanpa diskriminasi.

Selamat merayakan Hari Pergerakan (Ibu) Perempuan seluruh Indonesia!

Jakarta, 22 Desember 2020

Salam Solidaritas

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jendral

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

RENCANA AKSI HAM MINIM PARTISIPASI DAN

MASIH MENGABAIKAN SEJUMLAH HAK FUNDAMENTAL

Sejak tahun 1998, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) menjadi salah satu kerangka kebijakan nasional yang diharapkan dapat memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Pengesahan RANHAM yang seturut dengan periode pembangunan jangka menengah nasional setiap lima tahun sekali merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban HAM yang dimandatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UUD 1945.

Pelaksanaan RANHAM selama lebih dari dua dekade juga diikuti dengan sejumlah penyesuaian struktural maupun kebijakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses implementasinya. Namun demikian, masih banyak catatan kritis yang mengiringi implementasi hingga evaluasi, terutama dari aspek substansi, partisipasi, dan kelembagaan RANHAM, sehingga kebijakan ini dianggap belum mampu berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Terlebih lagi, lambatnya proses pengesahan RANHAM 2020-2024 (generasi kelima) memperlihatkan kurangnya keseriusan Pemerintah untuk menempatkan kebijakan ini sebagai kebijakan strategis di dalam rencana pembangunan nasional.

Lebih jauh, berangkat dari pelaksanaan RANHAM periode 2015-2019, Koalisi masyarakat sipil menilai ada sejumlah permasalahan mendasar dalam rumusan dan implementasinya, yaitu:

  1. Aksi HAM Tidak Mencerminkan Pemahaman yang Holistik terhadap Masalah Hak Asasi Manusia: masih banyak isu-isu HAM fundamental yang terabaikan.

RANHAM 2015-2019 hanya berfokus pada program-program aksi yang menjadi rutinitas kementerian tanpa lebih jauh menjabarkan secara holistik persoalan HAM yang menuntut adanya kesalingterhubungan antara satu kementerian dengan kementerian lain, bahkan daerah. Oleh karena itu, sejumlah isu-isu fundamental masih terabaikan dalam penyusunan program aksi HAM.

  • Isu-isu HAM yang belum terakomodir di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019

Koalisi menilai masih banyak isu-isu HAM yang belum diakomodir di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019. Isu-isu tersebut antara lain: (1) penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan akses pemulihan menyeluruh bagi korban; (2) pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat hukum adat dan masyarakat adat pesisir; (3) perlindungan terhadap hak kelompok ragam seksual dan gender; (4) pencegahan perkawinan anak; (5) pemberantasan praktik female genital mutilation (FGM); (6) pengentasan masalah stunting secara komprehensif, terutama pada kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah yang terpinggirkan; (7) perlindungan bagi pembela HAM; (8) pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi yang menyeluruh bagi kelompok disabilitas di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; (9) perlindungan terhadap kelompok petani sebagai kelompok marjinal; (10) pencegahan perdagangan orang. 

  • Program aksi HAM yang perlu dioptimalisasi dalam Kebijakan RANHAM 2020-2024

Berangkat dari berbagai catatan dalam pelaksanaan RANHAM periode sebelumnya, Koalisi berpandangan perlunya optimalisasi sejumlah program aksi dalam RANHAM periode 2020-2024, antara lain: (1) optimalisasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap masyarakat adat, anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya; (2) pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi kelompok disabilitas (khususnya disabilitas perempuan dan anak), termasuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan ramah bagi disabilitas seperti akses dan akomodasi yang layak; (3) perlindungan hak kelompok rentan dan marjinal dalam konflik lahan (anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya), termasuk memastikan mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang betul-betul berperspektif korban; (4) pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, terutama dalam hal pengakuan eksistensi masyarakat adat dan atas tanah; (5) perlindungan hak-hak tenaga kerja termasuk buruh migran; (6) pemenuhan hak dan akses yang lebih menyeluruh terhadap obat-obatan bagi kelompok orang dengan HIV/AIDS; (7) optimalisasi dan transparansi penanganan kekerasan perempuan dan anak berbasis gender; (8) penguatan akses kepada keadilan bagi perempuan dan anak; (9) pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dengan melibatkan partisipasi menyeluruh dari masyarakat/korporasi.

  • Tidak ada tolok ukur untuk mengetahui dan memahami dampak program aksi HAM

Koalisi juga berpandangan RANHAM tidak mampu memberikan warna tersendiri di antara sejumlah kebijakan lain yang serupa, seperti Rencana Aksi untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), RPJMN, dan lainnya. Hal ini disebabkan karena: (1) aksi-aksi yang ditetapkan tidak memiliki kekhusuan jika dibandingkan dengan rencana aksi yang telah ditetapkan dalam kebijakan lain; dan (2) tidak adanya informasi dasar (baseline) sebagai tolok ukur untuk memahami sampai sejauh mana dampak (outcome) pelaksanaan program aksi HAM 2015-2019 bagi pemajuan HAM di masyarakat.

  • Pengaturan RANHAM yang Tidak Efektif Menyebabkan Tidak Optimalnya Implementasi Program Aksi HAM.

Koalisi berpendapat bahwa pelaksanaan RANHAM 2015-2019 belum merefleksikan kebutuhan riil masyarakat, terutama jika mengacu pada sejumlah data hasil pemantauan masyarakat sipil, maupun yang tertulis di dalam berbagai laporan pelaksanaan instrumen HAM internasional, seperti UPR, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan CEDAW. Akibatnya, kebijakan RANHAM tidak mampu merespon masalah-masalah aktual yang terjadi secara cepat dan kontekstual, karena model pengaturannya yang parsial dan sangat terikat pada politik birokrasi kelembagaan. Hal ini terjadi karena antara lain: (1) minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, terutama dalam proses pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaannya; (2) lemahnya koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga di dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, termasuk tidak adanya dukungan menyeluruh yang diberikan oleh kementerian yang tergabung di dalam Sekretariat Bersama RANHAM; dan (3) lambatnya proses pembahasan dan pengesahan Perpres RANHAM 2020-2024 yang menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan RANHAM dalam merespon permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil menilai kebijakan RANHAM belum mampu secara optimal berkontribusi dalam perbaikan pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, menekankan pada Pemerintah untuk memperluas cakupan ruang lingkup rencana aksi 2020-2024, terutama isu-isu yang selama ini belum mendapatkan perhatian di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019, maupun isu-isu aktual lain yang mengemuka di masyarakat.

Kedua, Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang RANHAM 2020-2024, dengan mempertimbangkan kebutuhan aktual dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan HAM secara menyeluruh. Hal ini juga termasuk meningkatkan peranan dan fungsi Sekretariat Bersama RANHAM untuk memastikan pelaksanaan HAM oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Ketiga, penting untuk mempublikasikan hasil evaluasi RANHAM 2015-2019 (pelaksanaan Perpres No. 33 Tahun 2018 dan Perpres No. 75 Tahun 2015), guna menghindari pengulangan-pengulangan dalam pelaksanaan, dan upaya mencari langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan RANHAM periode berikutnya.

Keempat, mendorong Pemerintah menjamin adanya ruang partisipasi aktif dan pelibatan yang lebih luas dari masyarakat sipil, untuk setiap proses pelaksanaan RANHAM 2020-2024 termasuk proses monitoring dan evaluasinya.

Kelima, mendesak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan kementerian dan lembaga di bawahnya untuk memberikan dukungan yang diperlukan demi efektivitas pelaksanaan RANHAM 2020-2024, termasuk menjadikan RANHAM sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Jakarta, 15 Mei 2020

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

ECPAT-Indonesia, Forum Masyarakat Adat Pesisir & Pulau-pulau Kecil Seluruh Indonesia (FORMAT-P), Human Rights Working Group (HRWG), Ikatan Perempuan Positif Indonesia,

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Konsil LSM Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK),

Wahana Visi Indonesia, Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

  1. Wahyudi Djafar (ELSAM), telepon: +62 813-8208-3993.
  2. Mike Verawati (Koalisi Perempuan Indonesia ), telepon: +62 813-3292-9509.
  3. Fajri Nursyamsi (PSHK), telepon: +62 818-100-917.
  4. Bona Beding (FORMAT-P), telepon: +62 812-1878-9744.

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Calon Pengurus Nasional 2020-2025

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Calon Pengurus Nasional 2020-2025

PENGUMUMAN

Nomor : 01 / PANPILNAS – KPI / IX / 2019

Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 004 / Rakernas / III / I / 2017 tentang Panitia Pengarah (Steering Committee) Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia dan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan  poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi tahun 2020.

Maka dengan ini,  Panitia Pemilihan Pengurus Nasional (Panpilnas) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2025 melalui rangkaian tahapan kegiatan sebagai berikut :

  No   Kegiatan     Waktu   Keterangan
1 Sosialisasi tahapan pemilihan pengurus nasional 18 September 2019
2 Pendaftaran bakal calon pengurus nasional 28 September – 30 Oktober 2019 Terlebih dahulu akan dikirimkan surat pengumuman pendaftaran dan informasi pendaftaran akan menggunakan berbagai media: milist, sosial media, dan website KPI
3 Verifikasi dan tanggapan bakal calon pengurus nasional 1 – 15 November 2019  
4 Komunikasi dengan pengusul dan pendukung calon berdasarkan hasil verifikasi dan tanggapan 15 – 25 November 2019  
5 Pengumuman calon pengurus nasional 1 Desember 2019  
6 Logistik pemilihan calon pegurus 10 Februari 2020  
7 Masa kampanye calon pengurus nasional 1 Desember 2019 – 24 Februari 2020 24 Februari 2020 akan dilakukan pidato terbuka calon pengurus
8 Pemungutan suara 24 Februari 2020 Dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB waktu disesuaikan dengan jadwal susunan  rangkaian acara kongres
9 Perhitungan suara 24 Februari 2020 Dimulai pukul 13.00 – 17.00 WIB Waktu disesuaikan dengan waktu selesainya pemungutan suara
10 Penetapan dan pengesahan hasil pemilihan pengurus nasional   Dalam pleno Panitia Pemilihan Nasional

Adapun, syarat dan kriteria calon pengurus nasional serta kelengkapan administrasi pencalonan dapat di akses di website Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta, 18 September 2019

Panitia Pemilihan Pengurus Nasional

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia

Pers Rilis

Pers Rilis

PERNYATAAN PERS KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“PENTINGNYA MEMPERKETAT PENGATURAN DISPENSASI DALAM PERKAWINAN”

Jakarta, 13 September 2019

Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah tanggal 12 September 2019 akhirnya menyepakati batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki 19 tahun. Kesepakatan ini akan mengubah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia bagi perempuan untuk menikah, dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Fraksi-fraksi yang hadir dan menyetujui batas minimal 19 tahun adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura sementara PKS dan PPP masih bertahan dengan usulan usia minimal 18 tahun. Alasannya karena pemerintah belum cukup meyakinkan bahwa pemerintah akan bekerja keras menangani penyebab perkawinan anak yaitu seks bebas, pornografi, miras dan narkoba.

Selain perubahan batas usia bagi perempuan, Rapat antara DPR dan Pemerintah menyepakati perbaikan dua hal penting, yaitu:

Pertama perbaikan ketentuan dispensasi, sehingga tidak menjadi pasal karet. Hasil rapat memutuskan bahwa dispensasi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, oleh karena alasan mendesak disertai bukti pendukung. Dengan ketentuan ini, maka orang tua tidak dapat mengawinkan anaknya yang masih usia anak, hanya karena prasangka. Kedua, ada tambahan ayat, yaitu dalam proses dispensasi, pengadilan wajib menanyakan kepada kedua calon mempelai. Ketentuan ini diatur agar semua hakim mendengarkan suara anak, menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kawin paksa, dalam memutuskan perkara dispensasi.

Bagi masyarakat sipil, hasil sidang tersebut di atas memberikan harapan baru pada pemenuhan hak anak, khususnya anak perempuan, dimana selama ini anak perempuan yang banyak mendapatkan dampak atas terjadinya perkawinan anak. Batas minimal 19 tahun juga sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU Perkawinan yang diajukan oleh 3 perempuan penyintan perkawinan anak yaitu mbak Rasminah dan mbak Endang dari Indramayu serta mbak Maryati dari Bengkulu.

Pekerjaan penting selanjutnya adalah mengawal aturan tentang dispensasi perkawinan yang diatur dalam pasal yang sama. Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) saat ini memberikan keleluasaan dalam mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan agama. Prakteknya selama ini banyak pengajuan dispensasi perkawinan dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, ke depan pemberian dispensasi perkawinan harus dengan aturan yang ketat disertai bukti-bukti kuat, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menikahkan anak perempuan dibawah batas minimal yang mengada-ada dan kembali mengorbankan anak, khususnya anak perempuan.

Pengajuan dispensasi kawin merupakan praktik yang dilakukan untuk menerobos batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan berada pada batas 16 tahun untuk anak perempuan atau 19 tahun untuk anak laki-laki. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan memperbolehkan adanya “penyimpangan usia kawin” di bawah pengaturan Pasal 7 ayat (1) dengan permintaan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan. Sayangnya, ketiadaan penjabaran yang jelas mengenai ketentuan dispensasi ini menyebabkan dalam praktiknya ketentuan ini diterapkan dengan standar yang berbeda-beda dalam setiap Pengadilan.

Prosedur dispensasi yang ada saat ini, sangatlah mudah untuk dijadikan “alat” legalisasi aksi pedofilia dan pelaku kekerasan seksual anak tidak hanya karena adanya ketidakjelasan dalam pengaturannya, namun juga karena ada kegagalan hakim di Pengadilan Agama untuk melakukan seleksi terhadap permohonan manakah yang seharusnya dikabulkan dan mana yang tidak. Ketidakjelasan ketentuan mengenai pembuktian, menyumbang peran yang besar dalam hal ini. Berdasarkan penelitian yang sama, ditemukan bahwa hakim sangat jarang mencari tahu apa sebenarnya penyebab dari pengajuan dispensasi. Hakim cenderung berpegang teguh pada prinsip bahwa pengajuan akan dikabulkan jika pemohon berhasil membuktikan alasan dispensasi yang dimohonkan, seperti salah satunya membuktikan bahwa anak benar telah hamil, tanpa pernah melihat apakah kehamilannya disebabkan oleh perkosaan ataupun tidak. Apabila ketentuan mengenai dispensasi ini masih belum diperketat syarat pemberiannya dalam UU Perkawinan maupun peraturan perundang-undangan turunannya, maka hal ini akan terus terjadi secara berulang.

Koalisi Perempuan Indonesia dan Koalisi 18+ mengapresiasi kerja Pemerintah dan DPR RI, dengan melakukan perubahan pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni dengan meningkatkan batas usia perkawinan anak diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Hal lain yang menjadi perhatian khusus adalah mengawal implementasi pada bersama pihak Pengadilan. Memperketat aturan dispensasi dan menghadirkan kedua calon mempelai dalam persidangan diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia. Sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat harus semakin digaungkan agar semangat pencegahan dan penghentian perkawinan anak semakin dipahami oleh masyarakat luas.

Contact Person:

Dian Kartikasari (Sekjen KPI) : 0816759865,

Lia Anggiasih : 081289823702,

Ria Yulianti 08117977099

Jakarta, 13 September 2019

Dian Kartikasari

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia

Sumber Photo : Ratulangi Photography

BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, dan Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional hadir dalam acara Silaturahmi dengan Perempuan Arus Bawah “Bersama Memperkuat Bangsa” pada Rabu 6 Maret 2019 bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Perwakilan organisasi perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia bersama dengan Joko Widodo (Presiden Indonesia) dan Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) berfoto bersama di depan Istana Negara

Koalisi Perempuan Indonesia hadir dengan semangat bahwa masalah yang dihadapi perempuan dan anak, misalnya perkawinan anak, sunat perempuan, perdagangan manusia, hingga perdamaian dunia bisa tercapai bila semua manusia diberdayakan dan sadar bahwa manusia adalah makhluk sosial.

Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta

Koalisi Perempuan Indonesia hadir untuk mewakili isu penting bagi perempuan dan anak yaitu Perkawinan Anak. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Perkawinan Anak dapat dicegah dan dihentikan bila organisasi masyarakat sipil bersama masyarakat secara luas akan sukses mencegah permasalahan yang merugikan generasi penerus bangsa bila didukung kebijakan publik yang melindungi hak-hak perempuan dan anak


Rasminah & Darwini, perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat bertemu langsung dengan Joko Widodo, Presiden Indonesia berbicang mengenai Perkawinan Anak

Rasminah, salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan, menyampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18+.


Rasminah, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan

Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan apalagi mengikuti arus ‘lebih baik menikah daripada zinah’ . Karena sesungguhnya pernikahan itu harus dilandaskan rasa percaya dan cinta bukan atas paksaan orangtua, lingkungan, apa lagi tekanan ekonomi.

“Saya dinikahkan umur 13 tahun karena faktor ekonomi, sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) bapak saya lumpuh, karena kesulitan ekonomi keluarga saya disuruh menikah saja sama orangtua. Saat itu saya masih ingin sekolah, ingin main gundu dan lompat tali. Saat itu orangtua saya berkata bahwa suami saya tekun bekerja, tetapi ketika anak saya berusia 2 tahun saya dan anak ditinggal, tidak dinafkahi lagi,” ujar Rasminah menjelaskan penderitaannya menikah di usia anak.

“Harapan saya anak saya lanjut sekolah, bekerja dulu, jangan nikah dulu, cukup saya yang dinikahkan waktu kecil, rasanya gak enak gitu,” ujar Rasminah belajar dari pengalaman masa kecilnya.


Maryanti dan Juminarti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu

Selain Rasminah hadir pula Maryanti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu. Rasminah dan Maryanti sadar betul bahwa pengalaman mereka dinikahkan di usia anak membuat mereka tak bisa menyelesaikan pendidikan dasar dan terancam kesehatan reproduksinya, Tak hanya kesehatan fisik, ketika di usia anak mereka pun sangat rentan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 mengatakan bahwa batas minimal perempuan kawin adalah 16, sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak adalah yang berusia 0-18 tahun dan pendidikan di Indonesia minimal 12 tahun. 

Rasminah dan Maryanti adalah dua dari tiga pemohon atas nama korban perkawinan anak. Mereka mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan. Mereka bertekad bahwa anak-anaknya harus mencapai wajib belajar lebih dari 12 tahun.

STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

Selain Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Wilayah Bengkulu, dan Wilayah DKI Jakarta, hadir pula Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Mamuju, Indo Upe. Indo Upe merupakan Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Mamuju tahun 2015-2018 yang kini sukses menjadi Kepala Desa di Ujung Mamuju. Indo Upe berhasil menginisiasi pelayanan kesehatan dengan mobil sehingga dapat menjangkau kondisi-kondisi darurat seperti ibu melahirkan.

#StopPerkawinanAnak
#StopKekerasanTerhadapPPA
#StopPerdaganganOrang
#StopSunatPerempuan
#HakPerempuandanAnak
#HakAtasPendidikan
#HakAtasKesehatan
#PerempuanHebat

Ditulis oleh Gabrella Sabrina

Foto oleh Gabrella Sabrina & Indry Oktaviani

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Jakarta, Januari 2019

Setelah Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan akreditasi dari Bawaslu , maka Koalisi Perempuan Indonesia membuat Modul Pemantauan PEMILU yang akan digunakan oleh 1250 perempuan pemantau PEMILU.

Modul dapat diakses :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/PANDUAN-PEMANTAUAN-PEMILU-2019-BAGI-PEMANTAU-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA-FINAL.pdf”]

admin

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA “TAHUN POLITIK & MASA DEPAN PEREMPUAN”

Pengantar

 

Refleksi 2018 merupakan rangkaian peristiwa penting terutama yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan berdampak pada perempuan serta upaya-upaya Koalisi Perempuan dalam dalam merespon situasi dan rangkaian peistiwa tersebut serta pembelajaran yang dipetik dari rangkaian kegiatan tersebut.

 

Rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian Koalisi Perempuan Indonesia, terutama dikaitkan dengan mandate organisasi untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan dan Hak Anak, Peningkatan Representasi Politik Perempuan dan Hak untuk Berorganisasi serta Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, terutama Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG), Perlindungan Sosial dan partisipasi perempuan dalam Perencanaan dan Pembanguan.

 

Catatan Awal tahun, merupakan prediksi situasi serta garis besar rencana Koalisi Perempuan Indonesia dalam merespon situasi yang diprediksi tersebut.

 

Refleksi 2018 dan Catatan Awal Tahun ini merupakan bagian dari Pertanggung Jawaban Publik Koalisi Perempuan Indonesia.

 

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, media bersedia menyampaikan ke publik, untuk memperluas akses Informasi terhadap terhadap kegiatan dan program yang telah diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia.

 

 

 

 

 

SELENGKAPNYA SILAHKAN BACA:

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/CAWALU-2019-FINAL.pdf”]REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA “TAHUN POLITIK & MASA DEPAN PEREMPUAN”

Rekruitmen Peserta Sosialisasi & Pelatihan Hak Konstitusional

Rekruitmen Peserta Sosialisasi & Pelatihan Hak Konstitusional

PENGUMUMAN

Nomor: 106 /setnas-KPI/IX/2017

Rekruitmen Peserta Sosialisasi & Pelatihan Hak Konstitusional

 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerjasama dengan Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia dan beberapa organisasi perempuan lainnya menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi pengurus dan kader penggerak organisasi.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan pengurus dan kader penggerak dalam mensosialisasikan hak konstitusional warga negara dikalangan anggota dan kelompok masyarakat setempat.

Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia melakukan rekruitmen calon peserta Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi 150 orang pengurus dan kader penggerak organisasi.

 

Pelatihan dan Fasilitas 

Waktu Pelatihan : Tanggal 27 s/d 30 November 2017

Tempat              : Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi

Jl. Raya Puncak KM 83 Cisarua –Bogor

Fasilitas              : Akomodasi, Ruang Belajar, Bahan Pelatihan, narasumber dan Seminar Kit, Penggantian Transport sesuai standar Mahkamah Konstitusi dan Sertifikat

 

Kriteria dan Syarat Calon Peserta

Kriteria calon peserta adalah sebagai berikut:

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Minimal pernah mengikuti Pendidikan Kader Dasar (PKD)
  3. Pernah mengikuti ToT baik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia maupun organisasi lainnya
  4. Memiliki pengalaman memfasilitasi pelatihan di komunitas (dibuktikan dengan CV)
  5. Memiliki kemampuan menulis laporan
  6. Berkomitmen mensosialisasikan materi yang sudah diperoleh selama pelatihan
Syarat – syarat calon peserta pelatihan  adalah sebagai berikut:
  1. Bersedia mengikuti seleksi
  2. Mengirimkan surat lamaran sebagai Calon Peserta pelatihan
  3. Mengirimkan daftar riwayat hidup (CV)
  4. Mengisi dan menandatangi formulir kesediaan mengikuti pelatihan secara penuh

 

Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman

  • Pendaftaran calon peserta: tanggal 7  s/d  31 September 2017 (Pukul 17.00 WIB)

Dikirim  via email:  sekretariat@koalisiperempuan.or.id dan cc ke diina_zein@yahoo.com

atau di fax ke 021-79183444  atau Pos ke Sekretariat Koalisi Perempuan Indonesia, Jl Siaga I No 2 B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kode pos 12510

  • Seleksi calon peserta: Tanggal 1 s/d 4 Oktober 2017
  • Pengumuman hasil seleksi: Tanggal 5 oktober 2017 melalui website Koalisi Perempuan Indonesia dan dihubungi oleh panitia melalui SMS atau telpon.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Meidina Inggrid di 081288067530. Hanya calon peserta yang sesuai ketentuan ini, yang akan ikut proses seleksi.

 

Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi pengurus dan kader penggerak organisasi ini diselenggarakan dan dikelola secara langsung oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Demikian pengumuman disampaikan, terima kasih dan Salam solidaritas.

 

 

Jakarta, 5 September 2017

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jendral

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Pengumuman-Rekruitmen-Peserta-Pelatihan-MK_2017-KPI-1.pdf”]

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN  

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA SEBAGAI PIHAK TERKAIT TIDAK LANGSUNG  ATAS PERMOHONAN UJI MATERI  PASAL 284, PASAL 285 DAN PASAL 292 KUHP  PERKARA NOMOR 46/PUU-XIV/2016

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia,

Pertama-tama Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan terima kasih atas perkenan Mahkamah Konsititusi mengabulkan Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia,

Berkaitan dengan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang beranggotakan perorangan, dengan anggota sebanyak 42.000 perempuan, tersebar di 1.020 Desa, di 179 Kabupaten dan 25 Provinsi, berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan Pengalaman Kader dalam advokasi kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam uji materi,

  1. PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar  frasa yang telah kawin pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan. Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

A. Makna Permohonan

Dalam pendangan kami, permohonan yang disampaikan oleh pemohon, memiliki makna:

  1. Penghapusan frasa yang telah kawin  berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana.  Hal tersebut juga dapat dimaknai adanya perluasan subyek hukum yang dapat dipidana yaitu setiap orang, tanpa memandang status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah atau gendak  (overspel), maka dapat dipidana.
  2. Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa.

B.  Akibat Hukum yang akan terjadi

Apabila permohonan pemohon dikabulkan, seluruh atau sebagian maka akibat hukum yang akan terjadi adalah :

  1. Terjadi perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana, yaitu dari orang yang terikat dalam perkawinan yang melakukan gendak (zinah) dan orang yang turut melakukan gendak dengan orang yang terikat perkawinan, berubah menjadi setiap orang yang melakukan gendak (Zinah), telepas dari status perkawinannya, maka akan berakibat pada meningkatnya jumlah tindak criminal, yang kemudian berpengaruh pada Indikator Kriminalitas Nasional dan Statistik Kriminal Indonesia.
  2. Perluasan subyek hukum tersebut sekaligus mengakibatkan perubahan predikat pada setiap orang yang melakukan perbuatan Zinah atau gendak, yaitu dari orang yang bersalah karena melanggar norma kesusilaan atau orang yang berdosa karena melanggar norma agama, menjadi orang yang Jahat (penjahat).
  3. Perubahan dari delik aduan (penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan), menjadi delik biasa yaitu tindak pidana yang penuntutannya dapat langsung dilakukan oleh aparat Negara, karena kewajiban aparat negara tersebut atau karena adanya laporan dari masyarakat) . Hal tersebut berarti, setiap orang dapat melaporkan dan aparat Negara dapat masuk ke dalam kehidupan pribadi setiap orang dan melakukan tindakan penegakan hukum, tanpa mempertimbangkan akibat dari tindakan penegakan hukum tersebut, bagi keluarga dari pihak yang dipidana.
  1. Penghapusan delik aduan, akan berdampak luas dan dalam jangka waktu yang lama bagi keluarga terpidana. Otonomi keluarga untuk menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi keluarganya dan upaya-upaya terbaik untuk mempertahankan keutuhan keluarga, hilang seketika, bila delik aduan dihapuskan. Keluarga pelaku perzinahan yang tidak ikut bersalah, menjadi korban, karena harus menanggung beban kerugian dan penderitaan seperti kehilangan nafkah, kehilangan harga diri di mata masyarakat dan keluarga besar, dan bahkan kehilangan kesempatan untuk mempertahankan ketahanan dan kesejahteraan keluarga atas tindakan hukum yang dilakukan aparat negara.
  2. Pemberlakuan delik biasa dalam kasus perzinahan memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, karena aparat penegak hukum dapat dengan mudah masuk kedalam kehidupan pribadi dan keluarga.
  3. Pemberlakuan delik biasa dalam kasus perzinahan, juga dapat digunakan oleh setiap orang dengan leluasa melaporkan seseorang sebagai penjahat pelaku perzinahan, dengan tujuan menjatuhkan martabat, merintangi karier, atau bahkan untuk tujuan menginginkan pasangan (isteri atau suami) dari terlapor, tanpa mempertimbangkan dampak negatif terhadap pihak terlapor dan keluarganya.

C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman sehari-hari Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan, bahwa:

  1. Ketentuan Pasal 284 KUHP ini membatasi, bahwa hanya tindakan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah terikat pada perkawinanlah yang dinyatakan sebagai tindak pidana, dan orang atau orang-orang  yang turut serta dinyatakan sebagai orang yang turut serta dalam tindak pidana tersebut, didasarkan oleh pertimbangan bahwa isteri atau suami dari orang yang melakukan perzinahanlah yang paling dirugikan dari terjadinya perzinahan. Oleh karenanya, kepada isteri atau suami dari pelakulah diberikan hak untuk melakukan pengaduan agar pelaku perzinahan dipidana.
  1. Tindak pidana perzinahan, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP merupakan delik aduan, yaitu hanya dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, apabila ada pengaduan dari isteri atau suami dari pelaku tindak pidana perzinahan. Hal ini mempertimbangkan konsekwensi-konsekwensi yang akan timbul dalam keluarga. Pasal 284 KUHP juga memberikan keleluasaan bagi pihak yang isteri atau suami yang melakukan pengaduan untuk mencabut pengaduanya, apabila dalam proses penegakan hukum tersebut, muncul pertimbangan-pertimbangan baru yang mendorong isteri atau suami yang melakukan pengaduan tersebut, mencabut pengaduan
  1. Pada prakteknya, dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki dan atau perempuan yang salah satu atau keduanya berada dalam ikatan perkawinan. Bahwa setiap isteri atau suami akan marah, sedih dan kecewa, ketika mengetahui suami atau isterinya berzinah, itu pasti terjadi dan manusiawi. Namun jarang sekali suami atau isteri dari pelaku tindak pidana perzinahan mengambil opsi untuk melakukan pengaduan atau memidanakan suami atau isterinya yang berzinah itu,  dengan pertimbangan:

a. Adanya ketergantungan ekonomi dari isteri/suami yang berhak untuk melakukan pengaduan kepada pelaku tindak pidana perzinahan. Sehingga apabila pelaku perzinahan, yang selama ini berperan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga dipidanakan, maka seluruh keluarga suami/isteri, anak-anak dan orang-orang dalam tanggungan keluarga tersebut akan mengalami kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga. Hilangnya pencari nafkah terseut, pada gilirannya akan mengakibatlkan kemiskinan,  krisis dalam keluarga dan hancurnya ketahanan keluarga.

b. Demi melindungi perasaan dan tumbuh kembang anak. Anak-anak merupakan pertimbangan utama, ketika seorang suami atau isteri akan menggunakan jalur hukum terhadap pasangannya yang berkhianat pada ikatan perkawinan. Seorang suami atau isteri tidak melakukan tuntutan hukum kepada pasangannya, karena mempertimbangkan perasaan dan tumbuh kembang anak-anaknya. Karena anak-anak akan kehilangan figur seorang ayah atau ibu sebagai panutannya, rendah diri dalam pergaulan masyarakat dan mengalami ketidakstabilan emosi, akibat dari proses hukum yang dijalani oleh orang tuanya.

c. Cinta, memaafkan dan berharap tidak terulang. Perkawinan, adalah ikatan lahir bathin antara seorang perempuan dan seorang laki-laki. Ketika pada perjalanan perkawinannya, salah satu diantaranya melakukan perzinahan, tidaklah mudah bagi istri atau suami tersebut untuk segera menggunakan jalur hukum dalam penyelesaian masalahnya. Bahwa perzinahan, adalah tindakan yang salah dan menimbulkan kemarahan atau bahkan kebencian dari pasangan yang dikhianati, namun pada tahap tertentu, mereka memutuskan untuk memaafkan dan meminta suami atau isteri yang menjadi pelaku perzinahan untuk tidak mengulangi kesalahannya, karena masih ada perasaan cinta diantara keduanya, dan adanya kehendak untuk mempertahankan perkawinan yang telah mereka bina.

d. Menjaga hubungan dan dukungan keluarga besar. Pola kekerabatan masyarakat Indonesia menjadikan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri, juga dengan keluarga besar masing-masing pihak. Dalam mengambil tindakan, banyak perempuan meletakkan dirinya sebagai bagian dari keluarga besar. Apalagi seorang istri yang memiliki hubungan dan dukungan yang baik dengan keluarga besar suami. Sehingga ketika memiliki persoalan rumah tangga, akan menjadikan mertua atau ipar sebagai tempat mengadu atau membantu penyelesaian. Dimana mertua dan ipar dapat memberi nasehat pada suami untuk mengubah perilakunya yang menyakiti istri. Dalam pemikiran jangka panjang, sebagai menantu, perempuan ingin tetap menjaga hubungan yang baik dengan mertua serta kerabat suami. Sebagai ibu, perempuan ingin anaknya memiliki hubungan yang baik dengan kakek dan nenek, serta keluarga besarnya

  1. Pada umumnya, isteri atau suami yang pasangannya melakukan perzinahan, tidak serta merta mengambil tindakan hukum, mengadukan pasangannya agar dipidana. Dengan mempertimbangkan lama usia perkawinan, ekonomi keluarga, perkembangan jiwa anak-anak, dan pergaulan di dalam masyarakat dan keluarga besarnya, opsi yang dipilih adalah memberi kesempatan pada pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Opsi lain, yang juga sering dipilih oleh suami atau isteri yang pasangannya telah berzinah adalah pisah ranjang dan Opsi terakhir yang diambil oleh suami atau isteri yang pasangannya mengulang perbuatan zinah adalah mengakhiri ikatan perkawinan atau bercerai.
  1. Akan tetapi Hukum Perkawinan di Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) mengatur bahwa perkawinan dilakukan menurut agama. Beberapa agama di Indonesia, melarang adanya perceraian (cerai hidup) dan hanya mengakui perceraian karena kematian. Pengalaman sehari-hari Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa dalam keluarga yang menikah berdasarkan agama yang melarang perceraian, jika salah satu pasangan melakukan perzinahan, maka opsi yang dipilih adalah mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak perzinahan.
  1. Perluasan subyek hukum yang dipidana karena perzinahan, dari: laki-laki atau perempuan yang salah satu atau keduanya terikat oleh ikatan perkawinan, menjadi: Setiap orang (laki-laki atau perempuan) yang  melakukan hubungan seksual di luar perkawinan, perlu mempertimbangkan fakta dan risiko sebagai berikut:

 a. Bahwa berbagai penelitian menunjukkan hubungan perilaku seksual tidak aman atau perilaku seksual berisiko tinggi, terutama risiko terpapar oleh Penyakit Menular Seksual (PMS), HIV/AIDS, dan Kanker serviks, adalah benar adanya. Oleh karenanya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah memberikan perhatian serius terhadap perilaku seksual berisiko tinggi, melalui langkah-langkah pencegahan dari berbagai aspek, antara lain dari aspek pendidikan dan kesehatan.

b. Bahwa Pemuka Agama dan rohaniawan, telah berkontribusi besar dalam memberikan pendidikan keimanan untuk mencegah anak-anak maupun orang dewasa berbuat zina agar tidak jatuh dalam dosa, melalui dakwah, khotbah, ceramah dan berbagai metode lainnya.

c. Bahwa Masyarakat, baik organisasi masyarakat sipil maupun keluarga dan individu, juga telah berkontribusi dalam promosi atau kampanye hidup sehat dan perilaku seksual aman, melalui pendidikan masyarakat dan pendidikan dalam keluarga.

d. Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak, masih terjadi perlaku seksual tidak aman, adalah kenyataan yang tidak terbantahkan. Kenyataan ini, harus menjadi pertimbangan dalam melakukan refleksi atas peran dan upaya setiap pihak yang bertanggungjawab dan yang berpartisipasi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap risiko dari perilaku seksual yang tidak aman.

e. Bahwa menjadikan setiap hubungan seksual di luar pernikahan sebagai tindak pidana, memiliki risiko :

  1. Mengubah predikat seseorang dari orang yang bersalah karena melanggar noma kesusilaan atau orang yang berdosa karena melanggar norma agama, menjadi penjahat.
  2. Mengubah hubungan antara orang yang berpredikat sebagai penjahat dengan anggota keluarga lain dalam keluarga tersebut, menimbulkan goncangan dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarga.
  3. Mengubah hubungan antara orang yang berpredikat sebagai penjahat dengan warga masyarakat lain, menimbulkan keresahan dan rasa takut dan berakibat terjadinya berbagai tindak pengucilan.

 

f. Bahwa menempatkan orang berperilaku seksual tidak aman dalam penjara, sangat mungkin memperburuk kondisi fisik dan mental yang bersangkutan, karena masih banyaknya kekerasan dan pemerasan oleh sesama narapidana maupun Petugas.

g. Keluarga dari laki-laki atau perempuan yang menjadi terpidana, mengalami goncangan atau bahkan konflik keluarga dan menjadi obyek diskriminasi dalam masyarakat. Perempuan dan anak-anak perempuan dari keluarga terpidana, menjadi lebih rentan menjadi sasaran kekerasan dan diskriminasi.

  1. Bahwa fakta menunjukkan banyaknya orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak-anak. Kenyataan ini telah direspon oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disahkan pada 17 Oktober 2014, mengatur ketentuan pidana bagi orang dewasa yang bersetubuh dengan anak. Sebagai berikut :

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Namun sayangnya, aturan ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat dan masih belum ditegakkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.

  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh anak dengan anak. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung Jawab untuk : Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Dalam kasus-kasus hubungan seksual yang kedua pelakunya adalah anak, aparat penegak hukum, melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban, dalam kerangka pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh orang yang sudah tergolong dalam usia dewasa (diatas 18 tahun) akan tetapi mereka masih dalam tanggungan orang tua, maka penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara: dikembalikan kepada orang tuanya, dan diterapkan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dengan tujuan mengembalikan peran dan tugas orang tua sebagai pendidik dan pelindung bagi anak-anaknya, serta memperkecil risiko kehancuran ketahanan keluarga.
  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh orang-orang yang telah dewasa dan mandiri. Pada prakteknya, upaya mencegah dan atau mengatasi hubungan seksual di luar perkawinan tersebut, menjadi bagian dari tertib masyarakat yang disepakat bersama dan dilaksanakan dalam kerangka sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.

D. Kesimpulan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang mulia,

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyimpulkan, sebagai berikut :

  1. Bahwa perluasan subyek Hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan, menjadi setiap orang yang berzinah dapat dipidana dalam Pasal 284 KUHP, berakibat pada :

a. Perubahan predikat seseorang dari bersalah dan berdosa menjadi penjahat

b. Mempengaruhi hubungan sesorang yang pernah berzinah dan dianggap sebagai penjahat dengan orang-orang lain dalam keluarga dan masyarakat.

c. Meningkatnya jumlah pelaku kejahatan (karena semua pelaku perzinahan dikatagorikan sebagai penjahat) dan berakibat pada perubahan Indikator Kriminalitas Nasional dan indicator Statistik Kriminal Indonesia.

d. Indikator Kriminalitas Nasional dan Statistik Kriminal menjadi salah satu tolok ukur dari Kesejahteraan Nasional, yang digunakan sebagai acuan di tingkat Nasional dan di tingkat Internasional akan semakin memburuk.

e. Pelaku perzinahan dan keluarganya, justru kehilangan kesempatan untuk menjaga ketahanan keluarga dan justru menghancukan ketahanan karena kehilangan sumber ekonomi, martabat, rasa aman.

2. Bahwa Perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa, dalam Pasal 284 KUHP dapat berakibat pada :

a. Terampasnya otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga.

b. Adanya potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

c. Dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga seseorang, membunuh karakter seseorang dan merintangi karier seseorang.

  1. Bahwa perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP, sebagai mana dimohonkan oleh pemohon, justru akan menghacurkan ketahanan keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campu tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang
  1. Dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan.

II. PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

A. Makna Permohonan

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, permohonan pemohon tersebut memiliki makna, sebagai berikut:

    1. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan. Hal ini berarti, perempuan (wanita) maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan.
    2. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi homoseksual.

B. Akibat Hukum yang Akan Terjadi:

Jika permohonan pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, maka akibat hukum yang timbul adalah sebagai berikut:

    1. Perempuan dan laki-laki yang menjadi korban perkosaan memiliki persamaan kesempatan untuk menuntut keadilan.
    2. Rumusan Perubahan pasal sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tetap tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan, karena hingga saat ini  tindakan bersetubuh dimakanai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.
    3. Kesulitan menjerat pelaku dengan pidana, masih akan tetap mengalami kesulitan karena perkosaan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana perkosaan, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Perkosaan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental disabilitas, tetap tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perkosaan. Bahkan korban perkosaan akan dengan mudah dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Jika permohonan mengubah rumusan pasal 284 KUHP yang dimohonkan oleh  pemohon dikabulkan, maka korban perkosaan yang tidak dapat membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam katagori perzinahan, yang pada gilirannya mengakibatkan korban, menjadi terpidana.

 C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerima pengaduan tentang kasus perkosaan menunjukkan:

    1. Bahwa perkosaan, yang dilakukan oleh pelaku kepada korban bukan hanya dengan cara penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan dapat terjadi dengan cara. Penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, seperti misalnya: Majikan atau mandor (pengawas) terhadap buruh atau pekerjanya, atasan terhadap bawahan, pendidik terhadap anak didik. Perkosaan dapat pula dilakukan oleh pelaku dengan cara penyalahgunaan posisi rentan yang dialami oleh korban/calon korban, antara lain seperti: kemiskinan akut, rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang menghilangkan kesadaran, dan disabilitas. Sayangnya, cara-cara lain selain kekerasan dan ancaman kekerasan ini tidak diatur dalam KUHP. Sehingga korban kasus-kasus perkosaan dengan cara penyalahgunaan relasi kuasa dan posisi rentan, acapkali tidak memperoleh keadilan.
    2. Bahwa KUHP merumuskan Perkosaan sebagai tindakan memaksa bersetubuh yang selama ini dimaknai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Terbatasnya pengertian perkosaan dalam KUHP ini, mengakibatkan modus operandi perkosaan selain penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan), tidak diakui sebagai tindak pidana perkosaan, seperti misalnya pemaksaan hubungan seks dengan anus atau mulut.

Sehingga, kalaupun permohonan yang disampaikan oleh pemohon dikabulkan, korban kejahatan perkosaan sesama jenis kelamin, tetap tidak memperoleh keadilan, karena tindakan pelaku terhadap korban, tidak dimaknai sebagai tindakan memaksa untuk bersetubuh.

3. Bahwa perkosaan terhadap anak laki-laki, pada prateknya dilakukan dalam bentuk pelaku memasukkan kelaminya ke dalam anus korban. Terbatasnya pengertian tentang perkosaan, mengakibatkan bentuk-bentuk lain perkosaan selain yang diatur dalam KUHP, dikategorikan sebagai tindak pencabulan. Padahal hukuman tindak pencabulan lebih ringan daripada tindak pidana perkosaan.

4. Bahwa kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan kepada Kepolisian, seringkali tidak dapat ditindaklanjuti hingga proses persidangan, karena alat bukti yang tidak cukup. Problem utama sulitnya menghukum pelaku tindak pidana perkosaan, adalah pembuktian. Dimana proses beracara dalam kasus perkosaan menggunakan hukum acara pada umumnya, yang mewajibkan sekurang-kurangnya ada 2 (dua) orang saksi dan alat-alat bukti lain. Sulitnya menyediakan alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

D. Kesimpulan dan Rekomendasi

Majelis Mahkamah Konstitusi yang mulia

Berdasarkan pengalaman perempuan sebagaimana dinyatakan tersebut di atas, maka Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Bahwa gagasan pemohon untuk mewujudkan persamaan Hak dan persamaan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, melalui perubahan rumusan Pasal 285 KUHP adalah gagasan yang patut dihargai. Namun perubahan rumusan Pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tidak cukup untuk menegakkan keadilan bagi korban.
  2. Problem utama untuk menegakkan keadilan bagi korban adalah:
    1. Terbatasnya prasyarat atau cara-cara yang digunakan oleh pelaku, agar tindakan pelaku dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana perkosaan. Pasal 285 KUHP menentukan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai tindak perkosaan ialah apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan,
    2. Proses pemeriksaan Hukum, menggunakan Hukum acara yang tidak ramah terhadap korban.
  3. Bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban
  4. Pengaturan tentang Tindak pidana perkosaan membutuhkan perubahan secara komprehensif dari sisi hukum materiil maupun hukum Formil.
  5. Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang sedang dalam proses legislasi.  Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang pada 5 Juni 2015 telah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI, dan hingga sekarang masih dalam proses pembahasan.
  6. Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar:  Perubahan yang diusulkan diintegrasikan pada pembahasan RUU KUHP yang rumusannya sudah lebih lengkap. Namun belum mengatur pengecualian hukum formil yang lebih ramah terhadap korban.

III. PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

 A. Makna Permohonan

Berdasarkan petitum pemohon tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia memaknai permohonan pemohon, sebagai berikut:

  1. Penghapusan frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.
  2. Adanya perubahan pihak-pihak dalam kasus tindak Pidana Pencabulan. Jika dalam Pasal 292 KUHP terdapat pelaku dan korban, dimana pelaku adalah orang dewasa dan korban adalah anak-anak, maka dalam rumusan yang dimohonkan oleh pemohon dapat dimaknai, bahwa kedua belah pihak yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin adalah pelaku. Hal ini dapat berakibat pada pemidanaan terhadap setiap orang yang memiliki orientasi seksual sesama jenis kelamin.

B. Akibat Hukum yang Akan Terjadi

Dengan rumusan yang dimohonkan oleh pemohon, jika dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akibat hukum yang akan terjadi adalah:

  1. Setiap orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sesama jenis diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau penjahat, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap setiap orang berorientasi seksual sejenis.
  2. Setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis, dianggap melakukan perbuatan cabul, sehingga setiap orang dapat masuk ke wilayah kehidupan privat orang-orang yang berorientasi seksual sejenis dan melaporkan mereka sebagai pelaku kejahatan.
  3. Aparat Negara dan atau aparat penegak hukum, dapat dengan mudah memasuki wilayah kehidupan privat orang-orang yang berorientasi sesama jenis dan memperlakukan mereka sebagai pelaku kejahatan.

C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerima pengaduan kasus dan atau memberi dukungan kepada kelompok kepentingan dalam Koalisi Perempuan Indonesia, adalah sebagai berikut:

  1. Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi dari praktek hubungan seksual atau tindakan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa, baik dalam hubungan heteroseksual maupun homoseksual, karena anak-anak belum memahami tentang tindakan cabul atau hubungan seksual tersebut.
  2. Bahwa kasus perbuatan cabul oleh orang dewasa terhadap anak-anak, masih sangat banyak terjadi di Indonesia.
  3. Bahwa pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan, anak-anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh orang dewasa, yang tidak memperoleh pelayanan rehabilitasi dari Negara, dapat menjadi pelaku perbuatan cabul terhadap anak-anak lainnya.

Bedasarkan fakta –fakta pada butir 1,2, dan 3 di atas, maka  Koalisi Perempuan Indonesia, berpandangan bahwa Pasal 292 KUHP telah dengan sangat baik melindungi anak-anak dari perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa.

  1. Bahwa tidak semua laki-laki maupun perempuan yang memiliki orientasi seksual sejenis menjadi pelaku kejahatan seksual pencabulan terhadap anak.
  1. Bahwa Pasal 289 KUHP telah mengatur: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ketentuan tersebut mengatur secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun homoseksual.

Dalam Pasal 289 KUHP ditetapkan bahwa tidak pidana pencabulan oleh Orang dewasa kepada orang dewasa, hanya dipidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghargai orang dewasa sebagai pihak yang dapat mengambil keputusan untuk dirinya sendiri untuk menyetujui atau menolak terjadinya tindakan cabul tersebut. Oleh karenanya, Pasal 289 KUHP mengatur, bahwa tindak pencabulan oleh orang dewasa kepada orang dewasa hanya dipidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

  1. Dalam Konteks Keluarga dan ketahanan keluarga, terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
    1. Bahwa kenyataannya, terdapat orang yang sejak usia masih anak-anak, telah memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis, di luar kehendak mereka.
    2. Bahwa setiap orang tua, ayah dan ibu, yang mengetahui adanya anak atau anak-anak mereka yang memiliki orientasi seksual sejenis, dihadapkan pada beban mental yang cukup berat. Karena mereka menyadari, bahwa orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas masyarakat.
    3. Bahwa setiap orang tua, ayah dan ibu yang anak-anaknya memiliki orientasi seksual sejenis, dipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan rohaniwan dan kaum intelektual yang ada sekelilingnya, sebagai orang tua yang salah dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya.

Beban orang tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka baik yang masih anak-anak ataupun yang telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon. 

4. Bahwa tekanan dari masyarakat atau keluarga besar, telah membuat orang tua yang memiliki anak dengan orientasi seksual sejenis dengan terpaksa melakukan kekerasan dan beberapa tindakan korektif terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga.

5. Bahwa Orang tua membutuhkan waktu yang cukup lama, untuk berjuang dan memahami perbedaan orientasi seksual anaknya, hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya dengan orientasi seksual yang dimilikinya.

6. Bahwa banyak anak-anak atau pun orang dewasa, melakukan percobaan bunuh diri, atau bersikap benci terhadap dirinya sendiri, karena orientasi seksual sejenis yang dimilikinya.

7. Bahwa sebagaian dari perempuan dan laki-laki yang memiliki orientasi seksual sejenis, adalah pencari nafkah keluarga dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya, mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga.

8.Bahwa penghukuman atau pemidanaan anak-anak atau orang-orang dewasa oleh karena dirinya memiliki orientasi seksual yang berbeda dari orientasi seksual mayoritas masyarakat, akan menimbulkan beban penderitaan bagi keluarga dan orang atau anak yang memiliki orientasi seksual sejenis. Yang pada gilirannya menghancurkan ketahanan keluarga.

  1. Jika pemidanaan, dimaksudkan untuk menghentikan dan atau mengubah orientasi seksual seseorang, maka penjara bukanlah tempat ideal baginya. Karena, menempatkan mereka di dalam penjara, justru akan menjadikan mereka sebagai sasaran tindak kekerasan seksual.

 

D. Kesimpulan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Koalisi Perempuan Indonesia menyimpulkan:

  1. Bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi pemenuhan hak-hak anak.
  2. Bahwa rumusan perubahan pasal yang dimohonkan oleh pemohon mengkriminalkan setiap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuatnya.
  3. Bahwa melekatkan predikat sebagai pelaku kejahatan, kepada orang-orang yang berorientasi sesama jenis, akan mengakibatkan kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.
  4. Bahwa rumusan perubahan pasal yang dimohonkan oleh pemohon mengkriminalkan setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis mengakibatkan semakin bertambahnya beban dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.
  5. Bahwa tindak pencabulan orang dewasa terhadap orang dewasa, telah diatur dalam Pasal 289 KUHP. Oleh karenanya tidak diperlukan perubahan terhadap pasal 292 KUHP, karena pasal tersebut, memang ditujukan khusus untuk melindungi anak.
  6. Bahwa pemidanaan terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, bertentangan dengan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.
  7. Bahwa pemidanaan terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, justru akan memperburuk kehidupan pihak yang dipidana dan keluarganya.
  8. Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar: Perubahan yang dimohonkan oleh pemohon, tidak dikabulkan.

 

IV. TENTANG KETAHANAN KELUARGA

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia,

  1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sepakat bahwa Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga akan berdampak pada Ketahanan dan Kesejahteraan Bangsa, karena Keluarga adalah elemen pembentuk bangsa,
  2. Bahwa Undang-Undang  No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,  Pasal 1 butir 11 telah mendefinisikan tentang Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga sebagai berikut:

Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

3. Bahwa perubahan pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016 justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena :

  1. Menghancurkan hidup harmonis keluarga, karena campur tangan masyarakat atau aparat keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis.
  2. Merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi.

 

V. KESIMPULAN AKHIR

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi berharap, telah menyampaikan pengalaman perempuan dan dampak dari perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP, apabila permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD1945) dalam perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Berdasarkan pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menangani kasus-kasus terkait Perzinahan, Perkosaan dan Pencabulan, baik yang dialami oleh anggota maupun masyarakat, perubahan pasal-pasal dalam KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, justru menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap perempuan dan keluarga, karena memperbesar kewenangan Negara dan masyarakat untuk campur tangan terhadap kehidupan keluarga dan kehidupan pribadi seseorang.

Oleh karenanya, sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. 

Demikian pegalaman kehidupan sehari-hari perempuan ini disampaikan dengan harapan berguna bagi pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Uji Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284, Pasal 285 dan Psal 292, terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Atas perhatian dan perkenannya disampaikan terima kasih.

Jakarta, 7 September 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Untuk versi PDF silahkan unduh [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/PENGALAMAN-PEREMPUAN-TERKAIT-JR-KUHP-FINAL-CHECK-Paska-Dibacakan-di-MK-1.pdf”]

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU

 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan perhatian serius dan terus memantau Kasus Vaksin palsu yang telah terungkap sejak Juni 2016.

Tindak kejahatan dibidang kesehatan,  dalam bentuk pemalsuan vaksin yang telah dilakukan selama 13 tahun, atau terjadi sejak 2003 merupakan tragedi dan ironi dalam pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.  Masyarakat yang telah dengan sadar secara swadaya melakukan imunisasi sebagai upaya kesehatan bagi anak-anak, namun ternyata dihadapkan pada tindak kejahatan pemalsuan vaksin.

Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah menjamin  Hak setiap orang dan mengatur tanggung jawab pemerintah terkait  kesehatan.

Pasal 5 ayat (2) UU 36 tahun 2009 menyatakan bahwa Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Lebih lanjut, Pasal 8 Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Undang-undang Kesehatan juga mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan, secara khusus Pasal 19 UU No 36 Tahun 2009 mengatur bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Vaksin, yang diberikan kepada anak-anak melalui imunisasi adalah salah satu bentuk upaya kesehatan.

Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan bahwa merupakan bentuk kelalaian Pemerintah dalam melaksanakan tanggunggjawabnya untuk memenuhi hak kesehatan setiap warga Negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban dari tindak kejahatan kesehatan Pemalsuan Vaksin tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan sebagai berikut :

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan turut prihatin dan berbela rasa kepada semua keluarga yang menjadi korban dari tindak kejahatan pemalsuan vaksin.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah, agar :
    1. Meminta maaf kepada seluruh korban yang menjadi korban kejahatan pemalsuan Vaksin.
    2. Memberikan kompensasi dalam bentuk:
      1. Memastikan seluruh korban vaksin palsu menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
      2. Melalui Penggunaan Kartu PBI, korban dapat memperoleh Vaksin dan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.
  • Memfasilitasi korban untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan menanggung seluruh biaya pendampingan hukum yang diberikan bagi korban vaksin palsu oleh LBH
  1. Membangun sistem informasi dan penerimaan pengaduan yang efektif, responsif dan mudah dijangkau oleh korban
  1. Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan Pengadilan, agar :
    1. Aparat Kepolisian, memberikan informasi yang lengkap dan mudah dimengerti terkait dengan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan vaksin, penjualan dan penggunaan vaksin palsu.
    2. Kejaksaan dan Kehakiman, melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata, mewajibkan pelaku kejahatan membayar restitusi kepada korban, serta memastikan pembayaran restitusi, melalui penyitaan dan pelelangan harta milik pelaku kejahatan.
    3. Memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan, yaitu yang membuat dan menjual vaksin palsu, serta semua pihak yang mengakibatkan vaksin palsu masuk ke dalam tubuh korban.
    4. Memastikan bahwa korban pemalsuan vaksin palsu dapat memantau seluruh proses persidangan
  2. Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar :
    1. Pemerintah memberikan kompensasi atas kelalaian pelaksanaan Undang –undang Kesehatan, sekurang-kurangnya dalam bentuk sebagaimana direkomendasikan pada butir 2.b.
    2. Mendorong Pemerintah untuk membangun sistem distribusi dan pengawasan obat-obatan, untuk mencegah terulangnya kasus pemalsuan vaksin dan obat-obat.
    3. Memantau seluruh proses penanganan korban vaksin palsu dan penghukuman terhadap pelaku pemalsuan vaksin dan pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan vaksin palsu, dan memastikan agar penanganan korban dan penghukuman pelaku memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia terus memantau penanganan korban dari tindak kejatahan pemalsuan vaksin dan berharap kasus ini tidak akan pernah terulang lagi.

Jakarta, 21 Juli 2016

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal