Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan  Pemikiran Perayaan Hari Ibu  Kepada  Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan  Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan Pemikiran Perayaan Hari Ibu Kepada Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

Tanggal 22 Desember setiap tahun, Indonesia memperingati yang disebut sebagai Hari Ibu. Pada momen ini biasanya publik menaikan beragam ekspresi, ucapan untuk ibunda atas kasih sayang, perhatian, dan pengorbanan kepada anak dan keluarga. Sebenarnya Tidak ada yang keliru ketika ekspresi perhormatan tersebut dilayangkan pada sosok ibu, yang memang senantiasa memenuhi benak khalayak umum tentang sebagaimana makna Ibu. Tetapi dibalik perayaan ini, kita perlu melihat lebih terang-benderang makna  Hari Ibu yang sebenarnya berdasarkan  narasi sejarah bagaimana bermulanya peringatan ini.

Kongres I Perempuan tanggal 22 Desember Tahun 1928 sebagai penanda awalnya pergerakan perempuan sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Perayaan Hari Ibu tercatat dimulai pada Kongres Perempuan ke II dilaksanakan pada Tahun 1935 di Jakarta yang menghasilkan Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama Ibu Bangsa, dilanjutkan  pada Kongres ke III pada 22 Desember 1930 yang menetapkan  tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Setelah itu Presiden Soekarno mengukuhkan Peringatan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Sayangnya semasa pemerintahan Orde Baru tonggak-tonggak sejarah besar ini mengalami penyederhanaan makna dengan merayakan Hari Ibu tanpa melihat makna besar tentang pemikiran dan arah perjuangan perempuan tidak hanya sekedar makna Ibu dalam konteks domestik. Perempuan sebagai Ibu dianggap mulia dikarenakan fungsi melahirkan, merawat, dan melayani anak-anak dan keluarga. Sementara  pemikiran cita-cita pergerakan perempuan yang lebih besar lagi tentang mewujudkan keadilan, upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan pemikiran-pemikiran pentingnya perempuan berpartisipasi secara bermakna dalam menyelesaikan problem ketimpangan pembangunan.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa perempuan  melihat narasi sejarah ini harus dikembalikan dan dijadikan pengetahuan publik bahwa peringatan hari Ibu adalah merayakan peran penting “Per-Empu-an” dalam menginisiasi sejarah merebut kemerdekaan dari masa ke masa. Perayaan Pergerakan Perempuan Indonesia pada tahun 2021 adalah tahun ke 93 bagi Republik Indonesia. Dimana kita semua menghadapi tantangan perjuangan berlipat. “Pekerjaan Rumah” gerakan perempuan menghadapi konteks dan dinamika permasalahan yang berbeda saat ini. Walaupun beberapa kemajuan terjadi, tetapi tidak dapat dipungkiri kondisi perbaikan kesejahteraan perempuan masih belum dikatakan baik seperti, di bidang pemenuhan hak dasar,  kesehatan, pendidikan ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik dan keadilan dimuka hukum. Kemudian pandemi yang menghantam negeri juga memperburuk kondisi perempuan dan kelompok marjinal, meningkatnya kemiskinan berwajah perempuan, kekerasan berbasis gender secara khusus kekerasan seksual yang hampir setiap hari bertambah kasusnya.

Tetapi Negara belum juga memberikan jaminan rasa adil dan aman bagi warganya untuk terlindungi dari kekerasan seksual. Kebijakan perlindungan sebagai jaminan dasar yang harusnya diberikan oleh negara ternyata masih sarat pertaruhan politik kepentingan, sehingga  pembuatan kebijakan abai melihat fakta dan realitas angka korban dan jenis kekerasan yang tinggi dan nyata. Hak dasar warga untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari negara masih diombang-ambingkan dengan prasangka moralitas yang sebenarnya jauh dari konteks kebutuhan dan urgensi menyelematkan harkat dan martabat Bangsa. Negara belum sampai pada paradigma bahwa hadirnya kebijakan perlindungan dari kekerasan berbasis gender khususnya seksual adalah sebuah performa negara yang menunjukkan tanggungjawab akan penghormatan harkat dan martabat bangsa.

Berangkat dari konteks yang telah dipaparkan diatas, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, menyerukan kepada semua anggota, pengurus baik di tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional dan semua saudara-saudari sevisi dan seperjuangan untuk mengembalikan kesejatian Hari Ibu sabagai hari penghormatan terhadap peran dan kontribusi perempuan yang lebih luas, tidak mengembalikan maknanya keruang-ruang domestik dimana saat ini peran perempuan telah mengisi kemerdekaan dan pembangunan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang tidak mengabaikan satu pun bagian dari bangsa ini. Juga terus mengawal beberapa poin dibawah ini;

  1. Mendesakkan Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan percepatan proses perumusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera menjadi jaminan keadilan bagi korban kekerasan seksual yang setiap hari angkanya terus meningkat.
  2. Mendorong Pimpinan dan anggota DPR RI untuk memastikan dan membuktikan komitmen terhadap proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Rapat paripurna Pembukaan Masa Sidang Tahun 2022 . Kemudian memproses RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah tertahan hingga 17 tahun, juga RUU Perlindungan Masyrakat Adat untuk menjadi agenda prioritas.
  3. Mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan teknis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan terkaitan pembatasan usia perkawinan untuk menurunkan angka perkawinan anak, dan melakukan pencegahan yang efektif terhadap praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi di daerah.
  4. Mengajak semua jaringan, elemen masyarakat sipil, khususnya gerakan kaum muda untuk terus menguatkan perjuangan mendorong kebijakan, sistem hukum dan norma masyarakat yang menolak kekerasan berbasis gender, dan mengawal pemerintah dan parlemen mengimplementasikan prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan negara.

Jakarta, 22 Desember 2021

Jangan Berhenti Berlawan, Sampai Keadilan yang Setara Terwujud..!

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Hari (Ibu) Perempuan Indonesia

Hari (Ibu) Perempuan Indonesia

Pernyataan Organisasi

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Memperingati Hari (Ibu) Perempuan Indonesia

“Mendobrak Paradigma Domestik dan Merayakan Kontribusi Pergerakan Perempuan Untuk Kesetaraan dan Keadilan”

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi sebagai organisasi massa yang saat ini beranggotakan 46.204 perempuan dari berbagai latar belakang etnis, profesi perempuan di Indonesia menghaturkan apresiasi kepada semua perempuan Indonesia yang saat ini memperingati Hari Ibu atau Hari Perempuan – Pergerakan Perempuan Indonesia yang jatuh pada setiap Tanggal 22 Desember. Jika menengok sejarah berpuluh tahun yang lalu,  saat ini pada tanggal yang sama di Tahun 1928, para perempuan para pejuang wanita Indonesia dari Jawa dan Sumatera pada saat itu berkumpul untuk mengadakan kongres perempuan Indonesia untuk pertama kalinya. Gedung Mandalabhakti Wanitatama di jalan Adisucipto, Yogyakarta menjadi saksi sejarah berkumpulnya 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Dalam kongres ini para perempuan bertemu dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan untuk perempuan Indonesia lebih-lebih di bidang pendidikan dan perkawinan. Beberapa isu utama masalah perempuan dibahas pada rapat terbuka. Permasalahan-permasalahan yang dibahas antara lain; kedudukan perempuan dalam perkawinan; perempuan ditunjuk, dikawin dan diceraikan di luar kemauannya; poligami; dan pendidikan bagi anak perempuan.

Untuk mengikat momen yang hendak diperjuangkan kelompok perempuan saat itu maka Presiden Soekarno menetapkan 22 Desember sebagai “Hari Ibu” untuk mengingatkan peran perempuan memperjuangkan kesamaan kedudukan dalam keluarga, pendidikan, kesehatan, dan atas pekerjaan yang layak. Peringatan bersejarah ini kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Selanjutnya dalam masa Pemerintahan Soeharto (Orde Baru) peringatan ini kemudian dilanjutkan dalam ceremonial-ceremonial yang berbeda makna. Frasa “Ibu” dalam nama peringatan ini secara kuat diposisikan sebagai peran domestik perempuan di dalam rumah tangga. Sehingga perayaannya kerap dimeriahkan dengan aktivitas-aktivitas yang memperkuat citra ibu rumah tangga yang sangat domestik seperti; lomba membuat tumpeng, peragaan busana kebaya, merangkai bunga, menggunakan sanggul dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menguatkan bahwa seorang perempuan atau ibu yang baik adalah mereka-mereka yang trampil dalam urusan rumah tangga.

Setelah 92 tahun berjalan, tentunya ada banyak juga perubahan diskursus tentang bagaimana memaknai dan menyikapi sejarah Tanggal 22 Desember ini. Koalisi Perempuan Indonesia melihat harus ada komitmen yang kuat termasuk perubahan paradigma negara untuk mengembalikan spirit dari pencanangan Hari Ibu ini sebagai hari Pergerakan Perempuan Indonesia, memaknai arti pergerakan perempuan dan membuat kerja-kerja konkrit berangkat dari rekomendasi Kongres Perempuan Pertama. Yaitu bagimana menurunkan secara konkrit aspirasi kesetaraan dan keadilan gender dalam kebijakan yang lebih berpihak, program pembangunan yang mengadopsi kesetaraan dn non diskriminasi secara substantif dan operasional.

Peringatan Hari Ibu untuk mengangkat citra luhur seorang Ibu yang menjadi sumber kehidupan adalah baik adanya. Namun yang perlu diperbaharui adalah cara memposisikan makna Ibu kedalam konteks berbangsa dan bernegara yang lebih luas. Peran perempuan baik sebagai ibu atau subyek perempuan secara nyata melampaui pembakuan-pembakuan peran yang dikuatkan sebagai konsep ibuisme. Rekomendasi Kongres Perempuan pada Tahun 1928  sebesar-besarnya membuktikan bahwa pergerakan perempuan untuk mengawal perubahan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera telah dilakukan sejak lama. Perempuan sudah berkontribusi dalam ranah-ranah sosial, ekonomi, politik dan budaya lewat pemikiran dan kerja-kerja dalam pembangunan. Pergerakan perempuan telah menunjukkan perjuangan perempuan tidak lagi berkutat pada urusan domestik, tetapi meluas dan beririsan dalam setiap dimensi kehidupan, bagaimana karya dan kiprah perempuan dalam membangun ekonomi yang kuat, karena ekonomi negara tidak akan tangguh tanpa penguatan ekonomi keluarga sebagai pondasi dan para area inilah perempuan sebagian besar mendedikasikan dirinya untuk kepentingan keluarga dan generasi penerus. Perempuan dalam sektor politik juga menunjukkan perubahan-perubahan progresif ketika perempuan hadir memimpin dan mengambil keputusan berdasarkan pengalaman-pengalaman konkrit perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam wacana budaya, sudah tidak perlu diragukan lagi, bahwa perempuan adalah garda penting yang merawat dan mengembangkan kebudayaan Indonesia untuk tetap lestari.

Dalam Peringatan Hari Ibu atau Perempuan Indonesia yang ke 92 ini, tantangan menuju kehidupan sejahtera dan adil gender masih menjadi kerja panjang didepan yang membutuhkan stamina dan optimisme besar untuk mewujudkannya. Berbagai Pekerjaan Rumah di depan mata masih menjadi aral terjal perempuan; bagaimana memastikan perempuan bebas dari kekerasan berbasis gender baik di keluarga maupun diranah publik. Saat ini perempuan juga masih diperhadapkan pada problem kemiskinan yang diakibatkan pembangunan yang timpang gender, sehingga perempuan dan anak perempuan masih memperoleh hambatan pemenuhan hak atas kesehatan, pendidikan, kerja yang layak, dan mengakses keadilan. Tingginya Perkawinan Anak, Angka Kematian Ibu, Stunting, dan malnutrisi merupakan fakta riil kehidupan perempuan. Hal lainnya adalah berbagai kebijakan baik di pusat sampai daerah yang masih mendiskriminasikan perempuan untuk memperoleh kehidupan yang berkualitas dan setara.

Setiap perempuan dapat menjadi Ibu, tetapi perempuan juga memiliki keputusan untuk mengambil peran-peran yang berbeda dalam lini juang mereka untuk berkontribusi sebagai bagian memperkuat bangsa dan negara ini. Lebih jauh juga status Ibu juga tidak lagi  berdiri pada kontinum ranah domestik. Peran Ibu juga saat ini ter-interseksional dalam sektor-sektor diluar domestik sebagai nelayan, petani, profesional, buruh, buruh migran, pelajar-mahasiswa, entrepreneur, perempuan adat, pekerja rumah tangga, sampai dengan perempuan politisi. Berangkat dari situasi tersebut diatas hendaknya kita merayakan Hari Ibu ini dengan gembira dan terus menyalakan api juang gerakan perempuan untuk terus berani mendobrak tembok patriakhi dan merealisasikan harapan akan kehidupan yang setara tanpa diskriminasi.

Selamat merayakan Hari Pergerakan (Ibu) Perempuan seluruh Indonesia!

Jakarta, 22 Desember 2020

Salam Solidaritas

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jendral