Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan  Pemikiran Perayaan Hari Ibu  Kepada  Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan  Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan Pemikiran Perayaan Hari Ibu Kepada Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

Tanggal 22 Desember setiap tahun, Indonesia memperingati yang disebut sebagai Hari Ibu. Pada momen ini biasanya publik menaikan beragam ekspresi, ucapan untuk ibunda atas kasih sayang, perhatian, dan pengorbanan kepada anak dan keluarga. Sebenarnya Tidak ada yang keliru ketika ekspresi perhormatan tersebut dilayangkan pada sosok ibu, yang memang senantiasa memenuhi benak khalayak umum tentang sebagaimana makna Ibu. Tetapi dibalik perayaan ini, kita perlu melihat lebih terang-benderang makna  Hari Ibu yang sebenarnya berdasarkan  narasi sejarah bagaimana bermulanya peringatan ini.

Kongres I Perempuan tanggal 22 Desember Tahun 1928 sebagai penanda awalnya pergerakan perempuan sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Perayaan Hari Ibu tercatat dimulai pada Kongres Perempuan ke II dilaksanakan pada Tahun 1935 di Jakarta yang menghasilkan Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama Ibu Bangsa, dilanjutkan  pada Kongres ke III pada 22 Desember 1930 yang menetapkan  tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Setelah itu Presiden Soekarno mengukuhkan Peringatan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Sayangnya semasa pemerintahan Orde Baru tonggak-tonggak sejarah besar ini mengalami penyederhanaan makna dengan merayakan Hari Ibu tanpa melihat makna besar tentang pemikiran dan arah perjuangan perempuan tidak hanya sekedar makna Ibu dalam konteks domestik. Perempuan sebagai Ibu dianggap mulia dikarenakan fungsi melahirkan, merawat, dan melayani anak-anak dan keluarga. Sementara  pemikiran cita-cita pergerakan perempuan yang lebih besar lagi tentang mewujudkan keadilan, upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan pemikiran-pemikiran pentingnya perempuan berpartisipasi secara bermakna dalam menyelesaikan problem ketimpangan pembangunan.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa perempuan  melihat narasi sejarah ini harus dikembalikan dan dijadikan pengetahuan publik bahwa peringatan hari Ibu adalah merayakan peran penting “Per-Empu-an” dalam menginisiasi sejarah merebut kemerdekaan dari masa ke masa. Perayaan Pergerakan Perempuan Indonesia pada tahun 2021 adalah tahun ke 93 bagi Republik Indonesia. Dimana kita semua menghadapi tantangan perjuangan berlipat. “Pekerjaan Rumah” gerakan perempuan menghadapi konteks dan dinamika permasalahan yang berbeda saat ini. Walaupun beberapa kemajuan terjadi, tetapi tidak dapat dipungkiri kondisi perbaikan kesejahteraan perempuan masih belum dikatakan baik seperti, di bidang pemenuhan hak dasar,  kesehatan, pendidikan ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik dan keadilan dimuka hukum. Kemudian pandemi yang menghantam negeri juga memperburuk kondisi perempuan dan kelompok marjinal, meningkatnya kemiskinan berwajah perempuan, kekerasan berbasis gender secara khusus kekerasan seksual yang hampir setiap hari bertambah kasusnya.

Tetapi Negara belum juga memberikan jaminan rasa adil dan aman bagi warganya untuk terlindungi dari kekerasan seksual. Kebijakan perlindungan sebagai jaminan dasar yang harusnya diberikan oleh negara ternyata masih sarat pertaruhan politik kepentingan, sehingga  pembuatan kebijakan abai melihat fakta dan realitas angka korban dan jenis kekerasan yang tinggi dan nyata. Hak dasar warga untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari negara masih diombang-ambingkan dengan prasangka moralitas yang sebenarnya jauh dari konteks kebutuhan dan urgensi menyelematkan harkat dan martabat Bangsa. Negara belum sampai pada paradigma bahwa hadirnya kebijakan perlindungan dari kekerasan berbasis gender khususnya seksual adalah sebuah performa negara yang menunjukkan tanggungjawab akan penghormatan harkat dan martabat bangsa.

Berangkat dari konteks yang telah dipaparkan diatas, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, menyerukan kepada semua anggota, pengurus baik di tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional dan semua saudara-saudari sevisi dan seperjuangan untuk mengembalikan kesejatian Hari Ibu sabagai hari penghormatan terhadap peran dan kontribusi perempuan yang lebih luas, tidak mengembalikan maknanya keruang-ruang domestik dimana saat ini peran perempuan telah mengisi kemerdekaan dan pembangunan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang tidak mengabaikan satu pun bagian dari bangsa ini. Juga terus mengawal beberapa poin dibawah ini;

  1. Mendesakkan Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan percepatan proses perumusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera menjadi jaminan keadilan bagi korban kekerasan seksual yang setiap hari angkanya terus meningkat.
  2. Mendorong Pimpinan dan anggota DPR RI untuk memastikan dan membuktikan komitmen terhadap proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Rapat paripurna Pembukaan Masa Sidang Tahun 2022 . Kemudian memproses RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah tertahan hingga 17 tahun, juga RUU Perlindungan Masyrakat Adat untuk menjadi agenda prioritas.
  3. Mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan teknis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan terkaitan pembatasan usia perkawinan untuk menurunkan angka perkawinan anak, dan melakukan pencegahan yang efektif terhadap praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi di daerah.
  4. Mengajak semua jaringan, elemen masyarakat sipil, khususnya gerakan kaum muda untuk terus menguatkan perjuangan mendorong kebijakan, sistem hukum dan norma masyarakat yang menolak kekerasan berbasis gender, dan mengawal pemerintah dan parlemen mengimplementasikan prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan negara.

Jakarta, 22 Desember 2021

Jangan Berhenti Berlawan, Sampai Keadilan yang Setara Terwujud..!

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Selamat Hari Ibu, Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Selamat Hari Ibu, Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Menanti Revitalisasi Pergerakan Perempuan

Tepat 22 Desember 1928, sejumlah Organisasi Perempuan dan aktivis Perempuan, membangun Perhimpunan Perempuan dan menggelar Kongres Perempuan.

Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah pergerakan perempuan, kesadaran pimpinan-pimpinan organisasi perempuan untuk duduk bersama, membahas berbagai persoalan perempuan yang sangat komplek ini.

Sejumlah agenda dibahas dalam Kongres Perempuan pertama itu adalah : Perkawinan Anak, Pentingnya Hukum Perkawinan yang melindungi perempuan dan anak, pendidikan bagi anak perempuan dan dana pendidikan bagi anak perempuan, perlindungan bagi perempuan pekerja.

Hingga kini, isu-isu yang dibahas pada Kongres Perempuan Pertama ini masih relevan. Bahkan upaya mengakhiri perkawinan anak, baru menjadi agenda seluruh jajaran pemerintah, setelah lahirnya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 atau genap 91 tahun sejak pembahasan pertama perkawinan anak dalam Kongres Perempuan Pertama.

Kala itu, 91 tahun lalu berbagai organisasi perempuan rela bergabung bersama demi membahas berbagai masalah perempuan. Namun kini, mempertemukan seluruh organisasi perempuan di negeri ini serasa sebagai kemewahan yang sulit dicapai. Segregasi gerakan berbasis isu, pembelahan berbasis ideologi dan politik electoral, adalah penyebab utama sulitnya konsolidasi gerakan.

Padahal, masalah Ketimpangan Gender, Krisis multi dimensi, Feminis Kemiskinan dan Kekerasan berbasis gender, ekslusifisme adalah persoalan yang komplek, yang tak dapat diselesaikan oleh individu-individu atau organisasi -organisasi secara terpisah.

Dibutuhkan Revitalisasi Pergerakan Perempuan untuk menghadapi tantangan masa depan.

Bukan itu saja. Bukan hanya untuk menghidupkan kembali semangat kolektivitas gerakan perempuan. Tetapi juga untuk memperbaiki ingatan publik yang salah memaknai Hari Ibu sebagai pergerakan perempuan.

Selamat Hari Ibu. Hari Pergerakan Perempuan Nasional.

Jakarta, 22 Desember 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

Pernyataan Sikap
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
85 TAHUN PERGERAKAN PEREMPUAN INDONESIA:
Dibawah bayang-bayang Pengabaian Peran, Kedudukan dan Hak Perempuan Pedesaan dalam UU Desa

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia dimana organisasi-organisasi perempuan berkumpul , membahas dan menyusun agenda perjuangan bersama untuk meningkatkan derajat dan kedudukan perempuan serta perlindungan bagi anak-anak perempuan. Oleh karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia menyebut Peringatan Hari Ibu sebagai Hari Pergerakan Perempuan untuk mengembalikan makna perjuangan.

Peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85 tahun dirayakan oleh lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil pada tanggal 18 Desember 2013, bertepatan dengan peringatan International Migrant Day (Hari Internasional Buruh Migran). Pada hari yang sama, di gedung Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah tengah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-undang Desa, disaksikan oleh ratusan kepala desa.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, UU Desa yang telah disahkan, masih belum mengakomodir kebutuhan dan kepentingan Perempuan desa. Bahkan cenderung mengabaikan peran, kedudukan dan Hak Perempuan desa. Hal tersebut dapat dilihat dari :

1. Tidak dicantumkan UU No 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination all form Discrimination Against Women-CEDAW) dalam konsideran UU Desa. Padahal Pasal 14 CEDAW mewajibkan negara untuk memenuhi hak-hak perempuan desa.
2. Tidak ditentukannya syarat bagi Calon Kepala Desa, yang menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak untuk maju dalam pemilihan Kepala Desa. Penegasan ini penting diatur dalam UU Desa, untuk mencegah pengulangan praktek-praktek penolakan terhadap Calon Kepala Desa Perempuan, sebagaimana telah terjadi di beberapa desa.
3. Tidak ada Jaminan keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Padahal ketentuan ini sangat penting, untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam BPD
4. Tidak ada aturan yang menjamin keterwakilan dan partisipasi perempuan desa dalam proses-proses pengambilan keputusan publik, terutama terkait dengan pembangunan desa.
5. Tidak adanya ketentuan yang memberikan pembatasan dalam Pengakuan dan Penguatan Desa Adat dan hukum adat untuk menjamin kesetaraan dan keadilan berdasarkan persamaan antara
laki-laki dan perempuan. Padahal pengakuan dan penguatan Desa dan hukum Adat tanpa jaminan kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan, akan merugikan perempuan desa. Karena sistem adat, menutup akses perempuan untuk duduk di posisi kepemimpinan, tidak mengakui Hak penguasaan aset (kekayaan) Adat bagi Perempuan. Hukum Adat, terutama terkait dengan hukum keluarga, waris dan Pidana Adat, merugikan perempuan. Beberapa komunitas adat di Indonesia tidak mengakui Hak Waris bagi perempuan. Putusan pengadilan adat terkait dengan kekerasan seksual, seperti perkosaan, diputuskan untuk mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku pemerkosaan.

Koalisi Perempuan Indonesia telah beberapa kali menyampaikan usulan kepada DPR RI baik melaui forum Konsultasi dengan masyarakat sipil maupun audiensi di gedung DPR RI, agar RUU Desa mempromosikan, mengakui,melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan. Namun hingga pembahasan RUU Desa menjelang pengesahan, masih belum ada perubahan yang berarti dalam RUU tersebut.
Usulan Koalisi Perempuan Indonesia ini, didasarkan pada mandat Koalisi Perempuan Indonesia yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa, dan kini memiliki 700 sekertariat di tingkat desa. Disamping itu, lebih dari 75% anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari hampir 40.000 perempuan tersebar di 25 Provinsi di 120 Kabupaten adalah perempuan desa.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85, yang dihidupi oleh semangat memajukan derajat dan kedudukan perempuan di segala aspek kehidupan, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak Pemerintah :

1. Mengintegrasikan ketentuan Pasal 14 CEDAW, dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah , sebagai pelaksanaan UU Desa
2. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana ditentukan dalam UU Desa, yang menjamin persamaan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan menjadi Kepala Desa
3. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menjamin Keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam BPD
4. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Musyawarah Desa yang menjamin partisipasi perempuan, dalam setiap rapat-rapat pengambilan keputusan di tingkat desa, melibatkan sekurang-kurangnya 30% perempuan dari berbagai organisasi perempuan yang ada di desa.
5. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjamin pemanfaatkan keuangan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta sesuai dengan prinsip-prinsip Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
6. Menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mendorong pemeliharaan dan penguatan sistem adat yang adil bagi laki-laki dan perempuan, antara dan tidak terbatas pada:
a. Jaminan adanya keterlibatan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan adat
b. Pengakuan hak Perempuan atas waris, dan peran serta dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan.
c. Mendorong penghapusan praktek-praktek adat yang merugikan perempuan terutama terkait dengan: perkawinan, kehamilan, persalinan dan paska melahirkan, pemberian waris, dan ritual-ritual adat
d. Pengakuan dan penghormatan kepada sistem adat dengan tetap menjamin kepastian hukum nasional. Untuk itu pemerintah harus membuat aturan yang: Melarang Pengadilan Adat menyidangkan dan memutuskan perkara/sengketa perdata maupun pidana yang telah diatur dalam hukum nasional.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Pemerintah memberikan prioritas pada upaya pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah, sebagaimna diamanatkan dalam UU Desa.
Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta dukungan masyarakat luas dan media untuk mendorong terwujudnya UU Desa yang adil bagi semua.
Jakarta, 20 Desember 2013

 

 
Dian Kartika Sari, SH
Sekretaris Jendral