BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, dan Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional hadir dalam acara Silaturahmi dengan Perempuan Arus Bawah “Bersama Memperkuat Bangsa” pada Rabu 6 Maret 2019 bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Perwakilan organisasi perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia bersama dengan Joko Widodo (Presiden Indonesia) dan Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) berfoto bersama di depan Istana Negara

Koalisi Perempuan Indonesia hadir dengan semangat bahwa masalah yang dihadapi perempuan dan anak, misalnya perkawinan anak, sunat perempuan, perdagangan manusia, hingga perdamaian dunia bisa tercapai bila semua manusia diberdayakan dan sadar bahwa manusia adalah makhluk sosial.

Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta

Koalisi Perempuan Indonesia hadir untuk mewakili isu penting bagi perempuan dan anak yaitu Perkawinan Anak. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Perkawinan Anak dapat dicegah dan dihentikan bila organisasi masyarakat sipil bersama masyarakat secara luas akan sukses mencegah permasalahan yang merugikan generasi penerus bangsa bila didukung kebijakan publik yang melindungi hak-hak perempuan dan anak


Rasminah & Darwini, perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat bertemu langsung dengan Joko Widodo, Presiden Indonesia berbicang mengenai Perkawinan Anak

Rasminah, salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan, menyampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18+.


Rasminah, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan

Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan apalagi mengikuti arus ‘lebih baik menikah daripada zinah’ . Karena sesungguhnya pernikahan itu harus dilandaskan rasa percaya dan cinta bukan atas paksaan orangtua, lingkungan, apa lagi tekanan ekonomi.

“Saya dinikahkan umur 13 tahun karena faktor ekonomi, sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) bapak saya lumpuh, karena kesulitan ekonomi keluarga saya disuruh menikah saja sama orangtua. Saat itu saya masih ingin sekolah, ingin main gundu dan lompat tali. Saat itu orangtua saya berkata bahwa suami saya tekun bekerja, tetapi ketika anak saya berusia 2 tahun saya dan anak ditinggal, tidak dinafkahi lagi,” ujar Rasminah menjelaskan penderitaannya menikah di usia anak.

“Harapan saya anak saya lanjut sekolah, bekerja dulu, jangan nikah dulu, cukup saya yang dinikahkan waktu kecil, rasanya gak enak gitu,” ujar Rasminah belajar dari pengalaman masa kecilnya.


Maryanti dan Juminarti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu

Selain Rasminah hadir pula Maryanti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu. Rasminah dan Maryanti sadar betul bahwa pengalaman mereka dinikahkan di usia anak membuat mereka tak bisa menyelesaikan pendidikan dasar dan terancam kesehatan reproduksinya, Tak hanya kesehatan fisik, ketika di usia anak mereka pun sangat rentan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 mengatakan bahwa batas minimal perempuan kawin adalah 16, sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak adalah yang berusia 0-18 tahun dan pendidikan di Indonesia minimal 12 tahun. 

Rasminah dan Maryanti adalah dua dari tiga pemohon atas nama korban perkawinan anak. Mereka mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan. Mereka bertekad bahwa anak-anaknya harus mencapai wajib belajar lebih dari 12 tahun.

STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

Selain Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Wilayah Bengkulu, dan Wilayah DKI Jakarta, hadir pula Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Mamuju, Indo Upe. Indo Upe merupakan Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Mamuju tahun 2015-2018 yang kini sukses menjadi Kepala Desa di Ujung Mamuju. Indo Upe berhasil menginisiasi pelayanan kesehatan dengan mobil sehingga dapat menjangkau kondisi-kondisi darurat seperti ibu melahirkan.

#StopPerkawinanAnak
#StopKekerasanTerhadapPPA
#StopPerdaganganOrang
#StopSunatPerempuan
#HakPerempuandanAnak
#HakAtasPendidikan
#HakAtasKesehatan
#PerempuanHebat

Ditulis oleh Gabrella Sabrina

Foto oleh Gabrella Sabrina & Indry Oktaviani

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

Pada 18 Desember 2018 di Jakarta, telah diselenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional, yang diikuti oleh 95 orang perempuan dan 7 laki-laki, perwakilan dari 14 provinsi yaitu : DI Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Seminar ini  membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya Strategi Memperkuat dan Menangkal Propaganda Negatif Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan Di Indonesia. Kegiatan ini diinsiasi oleh Koalisi Perempuan Indonesia sebagai bagian upaya memperjuangkan Hak Atas Kesehatan dan Hak Perlindungan Sosial bagi semua warga, Koalisi Perempuan Indonesia aktif memantau dan melakukan advokasi penyelenggaraan program Perlindungan Sosial bidang Kesehatan.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, menilai bahwa saat ini, pelaksanaan perlindungan sosial bidang kesehatan, khususnya sistem penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS maupun imunisasi terancam oleh propaganda negatif. Antara lain gerakan anti vaksin atau imunisasi yang disampaikan melalui websites, atau media sosial seperti Youtube, Facebook, maupun Whatsapp. Dampak dari kampaye negatif ini antara lain,  timbulnya Kejadian Luar Biasa kasus difteri (600 kasus). Dimana sebelumnya Indonesia telah dinyataan bebasa dari difteri. Adapula kampanye yang menyatakan bahwa BPJS haram karena menggunakan menggunakan sistem riba, pernyataan sejumlah tokoh agama di dalam Youtube dan ditonton dan dibagikan oleh ratusan ribu netizen.

Penolakan ini semakin membahayakan karena telah terlegitimasi oleh organisasi-organisasi agama, antara lain Majelis Ulama  Indonesia (MUI) yang pada intinya menyatakan jika umat Islam memiliki keragu-raguan terhadap kehalalan vaksin maka sebagiknya ditinggalkan. Bahkan MUI di beberapa daerah termasuk  Kepulauan Riau dengan tegas menyatakan menolak vaksin.

Maraknya kampanye negatif lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, baik sebagai pemimpin agama maupun pembuat isi kampanye. Perempuan menjadi korban dari kampanye negatif ini, karena jika ada anak yang sakit karena tidak mendapatkan imunisasi maka tugas perempuanlah untuk mengurusnya sesuai peran gender yang dilekatkan pada perempuan. Di sisi lain, perempuan juga memiliki andil dalam menjadi agen untuk memperluas kampanye negatif kepada angota keluarga dan lingkungannya.

Peran gender perempuan sebagai pengurus keluarga menjadikannya sebagai aktor strategis untuk melakukan pendidikan kesehatan bagi keluarga. Untuk itu, perempuan perlu mendapatkan pendidikan kritis atas interpretasi agama Islam yang kosnservatif. Kelompok perempuan menjadi pihak yang strategis untuk berperan sebagai motivator dan fasilitator untuk perempuan, sekaligus untuk melakukan advokasi untuk mendesak pemerintah mengambil kebijakan menangkal propaganda negatif atas BPJS.

Musdah Mulia, ICRP, menyatakan bahwa pemerintah selayaknya mengambil langkah tegas untuk mengatasi propaganda negatif terhadap program-program pemerintah khususnya di bidang kesehatan. Karena propaganda yang dilakukan telah membahayakan kesehatan anak-anak dari keluarga yang menolak, maupun anak-anak lain yang dapat tertular. Lebih jauh Musda menambahkan bahwa negara perlu melakukan penyebaran pemahaman agama yang lebih sejalan dengan nilai Islam, yaitu Memberikan pedoman hidup, Menjanjikan harapan hidup, Memberdayakan masyarakat, Menguatkan kesadaran kemanusiaan, dan Membangun masa depan lebih baik.

Sebagai pegiat Reformasi Humum Pidana, Anggara (ICJR) menyatakan dalam situasi ini penggunaan hukum dapat diperluas selain Hukum Pidana. Ketentuan pidana yang dapat digunakan adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 tentang perbuatan menyiarkan kebohongan sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Sementara untuk ketentuan non-pidana yang dapat digunakan adalah pencabutan kuasa asuh/hak perwalian orang tua atas anak karena telah melakukan penelantaran (kesehatan) anak, sesuai pasal 45 B Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyadaran kritis bagi orang tua, dan menghindari hukuman penjara.

Pendidikan kritis para pengguna internet sudah semestinya menjadi prioritas pemerintah mengingat masyarakat Indonesia adalah pengguna internet. Widuri, ICT Watch, menyampaikan bahwa rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu 8 jam untuk berselancar di dunia maya. Bandingkan dengan jumlah buku yang dibaca oleh orang Indonesia, yaitu 5 –  9 buku per tahun. Dengan literasi digital yang masih rendah, masyarakat Indonesia cenderung memahami berita yang tersebar di internet tanpa membaca isinya secara baik, atau lebih jauh lagi menggali kebenaran cerita tersebut. Perilaku ini kemudian menjadi perilaku kelompok, dimana kebenaran sebuah berita disandarkan pada seberapa viral sebuah berita tersebar di internet. Semakin viral sebuah berita maka semakin benarlah berita tersebut.

Lebih lanjut Widuri menambahkan bawah perilaku ini menyumbang pada terbentuknya perilaku  anonimitas, yaitu keenganan untuk bertanggung jawab dari berita yang disebar. Selain itu, menyumbang pada perilaku egois, mendengar sepihak, semaunya sendiri, enggan dikritik, tidak bertanggung jawab, enggan mencari informasi lengkap, dan mudah marah. Perilaku seperti ini pula yang membuat masyarakat Indonesia dengan mudah menelan propaganda negatif mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional, dan kemudian mengeluarkannya kembali dalam sikap menolak imunisasi/vaksin serta menolak BPJS karena bertentangan dengan syariat Islam.

Melihat situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Presiden Republik Indonesia, menjadikan pembangunan masyarakat Indonesia sebagai salah satu prioritas pembangunan, dengan strategi pelayanan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) yang memberi perhatian khusus pada kampanye positif tentang program kesehatan pemerintah, dan menghambat propaganda negative atas program JKN.
  2. Menteri Agama bekerjasama dengan Menteri Pendidikan, melakukan upaya rekonstruksi budaya, dengen melakukan reinterpretasi dan menyebarluaskan ajaran agama yang lebih ramah kepada perempuan dan kelompok rentan;
  3. Menteri Pendidikan bekerjasama dengan Menteri Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pendidikan literasi digital, dan kesadaran kritis dalam membaca sebaran berita di dunia maya. Sehingga dapat menangkal propaganda negatif yang merugikan program pemerintah.
  4. Organisasi Perempuan perlu meningkatkan literasi Teknologi Informasi dan pendidikan kritis terkait penggunaan agama dalam berbagai aspek kehidupan.

Sehingga Indonesia dapat melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berkelanjutan, serta membangun masyarakat Indonesia yang sehat dan kritis dalam menyikapi informasi.

Jakarta, 19 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal