Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Sebelumnya pada 5 Juli 2017, Koalisi 18+ (Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang tergabung di dalamnya) secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan (Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) silahkan baca http://www.koalisiperempuan.or.id/2017/07/05/koalisi-18-mendorong-pemerintah-indonesia-menjadi-negara-pendukung-resolusi-pbb-mengenai-perkawinan-anak-dalam-situasi-krisis-kemanusiaan/

Kemudian hingga 6 Juli 2017 surat himbauan kepada pemerintah Indonesia tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi dan individu, di antaranya silahkan dilihat di Surat Dukungan HR Resolution. For english version Surat Dukungan HR Resolution_English

Hari ini tanggal 7 Juli 2017, 88 organisasi masyarakat sipil dan 243 individu menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendorong pemerintah Indonesia mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolution on Child Marriage).
Pemerintah Indonesia perlu mendukung Resolution on Child Marriage karena Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Bahwa satu dari lima perempuan Indonesia usia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun (BPS 2015). Perkawinan anak membawa pelanggaran hak anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi besar terhenti sekolahnya, yang pada akhirnya akan mempersempit peluang anak perempuan mendapat pekerjaan yang layak. Anak perempuan juga rentan mengalami kanker serviks karena berhubungan seksual di usia muda, bahkan kematian karena kehamilan di usia muda.
Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings. Resolusi ini mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak. Mengakui bahwa kesehatan seksual dan reproduksi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk berkehidupan secara manusiawi. Mengakui hak perempuan dan anak atas seksualitas dan tubuhnya. Mendorong institusi pendidikan untuk turut aktif dalam menghapuskan perkawinan anak.
Selain itu, dukungan atas resolusi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejak tahun 2015, dan mulai melaksanakannya mulai Januari 2016.
Oleh karenanya melalui surat ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk :
1. Mendukung resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebelum 10 July 2017.
2. Melakukan perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya syarat usia menikah minimum anak perempuan menjadi 19 tahun.
3. Mengesahkan PERPPU Penghapusan dan Penghentian Perkawinan Anak
Sebagai masyarakat sipil kami menyatakan dukungan #StopPerkawinanAnak di Indonesia
Jakarta, 7 Juli 2017
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak
Narahubung:
Indry Oktaviani (08151878273)

 

-- 
Pembangunan Berkelanjutan Post MDG’s 2015

Pembangunan Berkelanjutan Post MDG’s 2015

Seminar dan Konsultasi publik post MDG’s 2015

Gerakan perempuan penting melibatkan diri dalam proses perumusan agenda pembangunan pasca MDG’s2015 (pasca peradaban manusia) karena perempuan masih terbelit berbagai masalah dan dampak dari kemiskinan seperti ketidakadilan, kesenjangan, dan kekerasan;
(Kamala Candrakirana, Jakarta)

Jakarta, 20 Februari 2013

Seminar dan konsultasi nasional post MDG’s 2015 pembangunan berkelanjutan dalan perspektif perempuan ini diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 11 – 12 Februari 2013. Kegiatan yang diawali dengan konsultasi di beberapa daerah antara lain Pontianak pada tanggal 21 Desember 2012, Mataram, 27 Desember 2012 Tomohon 17 Januari 2013 dan terakhir berlangsung di Kupang pada tanggal 1-2 Februari 2013. Seminar yang dihadiri juga oleh perwakilan perempuan dari 14 propinsi, CSO dan juga pemerintah berlangsung selam 2 hari. Dalam pembukaan Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari menyampaikan pentingnya perempuan ikut andil dalam proses perumusan agenda pembangunan.
Dalam pidato kuncinya Bapak Heru Prasetya menyampaikan juga bahwa Kekurangan MDGs menurut penilian banyak pihak termasuk masyarakat sipil sehingga perlu ditinjau ulang:
o Tidak membahas secara nyata kekerasan berbasis gender;
o Tidak mempersoalkan tata kelola dan aturan hukum, terkait dengan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan, akses terhadap keadilan, dan korupsi;
o Tidak mencakup masalah kebencanaan, kelestarian lingkungan, dan tata kelola SDA;
o Tidak cukup mengatur mengenai permasalahan toleransi, perdamaian dan keamanan;
o Tidak mempermasalahkan adanya ketimpangan di tingkat global, nasional, dan individu

Dalam pemaparannya Dian Kartikasari menyampaikan tentang pentingnya sistem perlindungan sosial yang adil gender dan transformatif , hal ini penting karena perlindungan sosial merupakan hak warga negara dan menjadi tanggungjawab negara. Seringkali dalam pelaksanaan jaminan sosial ini menegasikan keberadaan kelompok yang diidentifikasikan oleh pemerintah sebagai kelompok ilegal, penyandang disabilitas, penyandang penyakit masyarakat, ini artinya masih ada pola-pola diskriminasi dalam perlindungan sosial yang saat ini berlaku.
Sementara itu dalam panel ke dua yang menghadirkan Ibu Ani Soetjipto, Ibu Missiyah, Ibu Attas Habsjah dan Bapak Ade Irawan berbagi pengalaman tentang keterwakilan perempuan, pendidikan , kesehatan dan korupsi. Dalam pemaparannya Ibu Ani Soetjipto menyampaikan bahwa dalam 10 tahun ini terjadi kenaikan representasi perempuan secara quantitative pada level desa , namun DPRD masih minim. Padahal masalah khas perempuan justru terjadi di tingkat lokal, seperti kekerasan, trafficking, HIV AIDS , kemiskinan, dst. Begitu juga ditingkat electoral tidak mengubah situasi meskipun banyak permepuan telah menjadi anggota Dewan atau partai politik angka KDRT meningkat, perda diskriminatif bertambah dan politik electoral ini ini menjadi arena yang sangat ellitis.
Missiyah direktur Kapal Perempuan menyampaikan tentang pendidikan inklusif yang dimaknai sebagai pendidikan yang berbasis pad apenghormatan dan perlindungan dari diskriminasi dan prosesnya partispatif dengan melibatkan masyarakat sipil . Klaim keberhasilan pendidikan pada goal 2 masih dihitung secara pendidikan formal ( kelas ) dan pendidikan informal belum menjadi indikator MDG’s
Bidang kesehatan disampaikan oleh Ibu Attas Habsjah yang berbicara tentang hak atas kesehatan yang terkait dengan akses, kontrol, partisipasi dan pemanfaatan menyampaikan harus ada reformasi kebijakan jika ingin capaian bidang kesehatan dalam MDG’s akan tercapai.

Terkait korupsi Ade Irawan dari ICW menyampaikan bahwa korupsi terjadi di segala aspek kehidupan bahkan sudah memasuki wilayah religius dan sakral . Korupsi di Indonesia sudah mencapai stadium 3 karena sudah terjadi di mana-mana . Sementara itu hak dasar warga negara Indonesia dalam hal pendidikan dan kesehatan belum tercapai karena telah terjadi korupsi pada bidang tersebut.
Selain nara sumber yang ada konsultasi nasional ini juga menghadirkan beberapa perempuan pelaku dari berbagai kelompok kepentingan antara lain buruh migran, disabilitas, perempuan miskin kota , perempuan LBT, perempuan pesisir dan nelayan, perempuan adat dari berbagai daerah di Indonesia .
Saatnya perempuan bersuara untuk menagih janji Peradaban … (by)

2nd Workshop of Regional Women’s Network in Promoting Women’s Political Representation in Southeast Asia

2nd Workshop of Regional Women’s Network in Promoting Women’s Political Representation in Southeast Asia

Bandung, 8-10 June 2012

Kemitraan has formed partnership with the National Democratic Institute (NDI) as well as the Indonesian Women’s Coalition (KPI), Persatuan Kesedaran Komuniti Selangor (EMPOWER) from Malaysia, the Women’s Caucus from Timor-Leste, the Cambodian Center for Human Rights (CCHR), and the Center for Popular Empowerment from the Philippines to work together on strengthening the political rights of women and democracy by advocating the promotion of increased women’s political representation through regional partnership initiatives.

The first workshop was conducted in Bandung (on 27-28 October 2011) with main purpose of providing support to the network of women caucuses and the women NGOs in enhancing capacities as politicians and as decision maker, including provide a forum for them to conduct learning exchanges with other countries’ experiences on how political parties’ structures have accommodated affirmative action for women in their platform.
As a follow up to the Action Plan agreed in the first workshop, Kemitraan conducted the second workshop on 8-10 June 2012 aimed at formulating strategic approaches and steps for increasing women’s political representation in Southeast Asia. The important outcomes from the second workshop are (1) commitment for cooperation among IKAT US Component 1 Regional Partners and its affiliation, Women Members of Parliament, Women Political Actors, Local Government Women Organizations from all ASEAN Countries, CSOs, NGOs , and ASEAN organization, through a network, (2) capacity building/development for the women’s caucus or networks members or leaders attended in the workshop, and (3) more efficient and stronger network of women’s caucuses and women NGOs.


Click this link to get summary of the workshop

1st Panel Discussion and Workshop of Promotion Women’s Political Representation in Southeast Asia

1st Panel Discussion and Workshop of Promotion Women’s Political Representation in Southeast Asia

Jakarta, 26 October 2011
Bandung, 27-28 October 2011

 Kemitraan has formed partnership with the National Democratic Institute (NDI) as well as the Indonesian Women’s Coalition (KPI), Persatuan Kesedaran Komuniti Selangor (EMPOWER) from Malaysia, the Women’s Caucus from Timor-Leste, the Cambodian Center for Human Rights (CCHR), and the Center for Popular Empowerment from the Philippines to work together on strengthening the political rights of women and democracy by advocating the promotion of increased women’s political representation through regional partnership initiatives.

Kemitraan conducted two events, which are multi-party panel discussion on 26 October 2011 and two-day workshop of promotion of women’s political representation on 27-28 October 2011 in order to achieve two substantial objectives: (1) to increase capacity to conduct and collaborate on activities for the promotion of democracy in Southeast Asia; (2) to advocate policy frameworks towards the progress of achieving a minimum target of 30 percent women’s political representation in Southeast Asia.
The multi-party panel discussion conducted in a half day panel discussion which invited four different political parties from different countries that Kemitraan working on for IKAT US Component 1. In this multi-party panel discussion, we highlight the parties that have included the affirmative action for women in their internal party development. The speaker of the multi-party panel discussion are Ms. Zuraida Kamaruddin (Partai Keadilan Rakyat – Malaysia), Mr. Romahurmuziy (Secretary General of Partai Persatuan Pembangunan – Indonesia), Mr. Utama Sandjaja (moderator from Kemitraan), Mr. Hanif Dhakiri (Former Secretary General of Partai Kebangkitan Bangsa, Member of Parliament – Indonesia), and Ms. Mariquit C.S. Melgar (Akbayan Party – Philippines). This panel discussion, followed by the discussions or question and answer session, included participants not only from women’s political caucuses and women’s NGOs from five countries, but also more party leaders or members from Indonesian parties. The important outcomes from this panel discussion are sharing experience, challenges and lessons learned on the party mechanism for implementing affirmative action for increasing women’s political representation and developing links or network among political leaders and activists for the issue of women’s political representation in five countries.

Two-day workshop’s purpose is to support the network of the women’s caucuses and the women’s NGOs participating in this workshop in enhancing their capacities of women in politics and decision making positions, including bringing a space for women’s caucus members to share their experiences and good practices. In their opportunity for participating in this workshop, the participants also learnt other countries experiences on how political parties’ structures have accommodated affirmative action for women in their platform. The important outcomes from this workshop are (1) develop links or network among women’s caucuses and NGOs from five countries, (2) capacity development for the women’s caucuses members/leaders attended in the workshop through sharing experiences sessions and skill building sessions, (3) more efficient and stronger women’s caucuses and women NGOs, (4) support to women’s caucuses to have more cooperation with CSOs, and other organizations, and (5) draft action plan from the groups of participants by country and draft action plan from all participants for regional level.

Click this link to get summary of the two-day workshop

Mengenal Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

Mengenal Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

KOMITE PENGHAPUSAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN (CEDAW)
Catatan Informasi disiapkan oleh OHCHR untuk partisipasi LSM

I. Fungsi CEDAW
Selama sesi, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mempertimbangkan laporan Negara terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Setelah melakukan pertimbangan , Komite membuat rumusan pengamatan untuk membantu Negara yang sedang dikaji melaksanakan konvensi lebih lanjut . Pengamatan ini menyimpulkan garis besar aspek positif, pembelajaran yang menjadi perhatian dan rekomendasi Komite untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Negara Pihak. Laporan-laporan Negara Pihak, daftar issu dan pertanyaan, kesimpulan observasi, yang diadopsi, dan dokumentasi lainnya untuk sesi dapat ditemukan di http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/sessions.htm.

II. Anggota CEDAW
Komite CEDAW terdiri dari 23 anggota, melayani dalam kapasitas pribadi mereka. Untuk rincian tentang anggota Komite, silakan lihat http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/membership.htm.

III. Keterlibatan LSM dengan CEDAW
Sejak sesi awal, Komite telah mengundang organisasi non-pemerintah (LSM) untuk mengikuti pekerjaan dan ini tercermin dalam aturan tata kerjanya. Untuk memastikan bahwa itu adalah juga informasi mungkin, Komite dan sesi pra-kerja perwakilan kelompok menyambut LSM nasional dan internasional untuk memberikan negara-spesifik informasi pada Negara-negara Pihak yang laporannya yang sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Komite mendorong LSM internasional dan organisasi PBB, dana dan program untuk memfasilitasi kehadiran pada sesi Komite oleh perwakilan dari LSM nasional.

IV. Laporan LSM untuk sesi CEDAW
Komite menerima informasi spesifik Negara dari LSM. Setelah diterima, OHCHR akan memuat dokumen yang berisi informasi teersebut di situsnya, di bawah sesi CEDAW yang relevan. Koordinasi penulisan laporan LSM sangat dianjurkan.
Submissions harus dikirim melalui email (dalam format pdf) dan setelah itu melalui pos (30 salinan dari setiap pengiriman). Semua pengajuan harus tiba dua minggu sebelum awal sesi ke Sekretariat Komite. Semua permohonan untuk CEDAW harus (1) identitas nama lengkap dari LSM, (2) menunjukkan negara yang informasi tersebut berhubungan dengan, dan (3) dikirimkan secara elektronik dalam format pdf dan selanjutnya di 30 eksemplar melalui pos. Semua laporan yang disampaikan dalam salinan kertas juga harus dikirim secara elektronik dan harus identik.
OHCHR membuat laporan yang tersedia diterima dari LSM untuk anggota Komite pada awal sesi atau pra-sesi kelompok kerja. Namun, karena tingginya volume informasi yang diterima dari LSM dan lainnya, OHCHR tidak fotokopi laporan yang diterima dari LSM. LSM tidak menghadiri sesi atau pra-sesi kelompok kerja yang mendesak untuk memastikan bahwa jumlah yang diperlukan dari hard copy laporan mereka / OHCHR informasi jangkauan dalam waktu untuk sesi masing-masing, yaitu minimal dua minggu di muka.
V. Laporan LSM untuk CEDAW pra-sesi kelompok kerja
LSM didorong untuk menyampaikan laporan atau informasi spesifik negara lain kepada kelompok kerja pra-sesi. Selama sesi pra-, kelompok kerja mempersiapkan daftar masalah dan pertanyaan yang kemudian dikirim ke masing-masing Negara dijadwalkan akan dianggap dua sesi kemudian. Perwakilan LSM yang menghadiri kelompok kerja pra-sidang harus mengirimkan pengajuan mereka dalam format pdf dan membawa 15 eksemplar untuk dibagikan pada pertemuan kelompok-sesi pra kerja. LSM tidak menghadiri kelompok-sesi pra kerja harus mengirim 10 salinan pengajuan mereka dua minggu sebelum awal kelompok-sesi pra kerja.
VI. LSM kehadiran pada sesi CEDAW atau pra-sesi kelompok kerja
Komite telah menyisihkan waktu di sesi untuk LSM memberikan informasi lisan mengenai negara yang menjadi pertimbangan dalam sesi masing-masing. Untuk keterangan tanggal, silakan lihat catatan informasi untuk sesi masing-masing atau agenda sementara (keduanya tersedia di website).
Intervensi lisan oleh LSM harus ringkas. Rata-rata, tidak lebih dari 10 menit secara keseluruhan dialokasikan untuk semua LSM yang ingin campur tangan pada satu negara tertentu. Upaya untuk berbagi waktu yang tersedia antara LSM yang ingin berbicara pada suatu negara didorong dan dihargai.
LSM membuat intervensi oral harus memastikan bahwa mereka membawa 35 salinan tertulis dari mereka laporan untuk tujuan interpretasi. Tidak perlu untuk mengirim pernyataan lisan di muka.
Perwakilan LSM yang ingin mengatasi Komite atau pra-sesi kelompok kerja yang diminta untuk menyerahkan judul penuh LSM mereka, nama-nama wakil mereka, dan tanggal yang diusulkan kehadiran ke OHCHR di cedaw@ohchr.org paling lambat dua minggu sebelum awal sesi atau pra-sesi kerja kelompok sehingga pengaturan dapat dibuat untuk penerbitan tanah PBB lolos untuk masuk Serikat tempat Bangsa .
Untuk menerima pass (card ), semua pelamar diwajibkan membawa paspor nasional yang valid atau pemerintah mengeluarkan ID foto seperti SIM atau negara ID non-pengemudi membawa sebuah foto, dan tergantung pada jika sesi diadakan di Jenewa atau New York , muncul secara pribadi di Pass dan Unit Identifikasi, Keamanan dan Bagian Keselamatan, Pregny Gate, Kantor PBB di Jenewa, 8-14 Avenue de la Paix (kantor jam adalah 8.00 pagi sampai 5.00 sore, Senin sampai Jumat), atau Amerika Bangsa Pass dan Satuan Identifikasi, yang terletak di 801 United Nations Plaza di sudut 1st Avenue dan 45th Street East (jam kantor adalah jam 9.00 pagi sampai 4.00 sore, Senin sampai Jumat). LSM harus membawa paspor mereka (atau pemerintah mengeluarkan foto ID) pada setiap kali mereka ingin memasuki gedung PBB. Sebelum ini, wakil LSM harus menghubungi OHCHR untuk ditempatkan pada daftar perwakilan terakreditasi oleh Sekretariat. Hal ini harus dilakukan melalui email ke cedaw@ohchr.org sejauh sebelum sesi mungkin.
VII. Kegiatan LSM
LSM dapat mengatur acara sisi selama sesi CEDAW untuk anggota Komite. Silahkan hubungi Sekretariat di cedaw@ohchr.org setidaknya empat minggu sebelum sesi menunjukkan fokus dari acara sampingan. Sekretariat akan memberitahu Anda jika ada kemungkinan untuk mengakomodasi permintaan dalam terang semua permintaan diterima dan ketersediaan anggota Komite. LSM memiliki akses ke kamar terpisah untuk sesi briefing dan harus menghubungi Sekretariat untuk mengatur waktu terpisah atau mengatur side event : cedaw@ohchr.org.
VIII. Sekretariat CEDAW
Sekretariat CEDAW bertugas membantu Komite dan merupakan bagian dari Cabang Perjanjian Hak Asasi Manusia Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR). Untuk informasi rinci tentang sesi terakhir dan yang akan datang dari Komite, khususnya, yang Amerika dijadwalkan akan melaporkan kepada Komite, serta untuk informasi sesi khusus ditujukan kepada LSM dan orang lain tertarik mengikuti pekerjaan Komite, silahkan baca situs CEDAW.
Harap dicatat bahwa OHCHR tidak akan mengirim surat undangan kepada LSM untuk menghadiri sesi CEDAW dan OHCHR yang tidak dapat membantu biaya perjalanan atau akomodasi yang berkaitan dengan partisipasi.
IX. Menghubungi Sekretariat
Email: cedaw@ohchr.org
Website: www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/index.htm

Dalam bahasa inggris dapat di lihat di :

NGO Info Note – OHCHR

Universal Periodic Report of  Indonesia 13th Universal Review Periodic

Universal Periodic Report of Indonesia 13th Universal Review Periodic

Jakarta, 23 Mei 2012

Kinerja Penegakan HAM di Indonesia dapat diakses di
http://www.ohchr.org/EN/HRBodies/UPR/Pages/IDSession13.aspx

Sementara itu penyampaian laporan oleh delegasi Indonesia dapat di akses di

http://www.unmultimedia.org/tv/webcast/index.html channel 12

adm

 

Apa itu UPR ?

Apa itu UPR ?

 

SEKILAS INFO TENTANG

UNIVERSAL PERIODIC REVIEW

 Review Periodik Universal (UPR) adalah proses unik yang melibatkan penelaahan yang dilakukan sekali setiap empat tahun atas catatan hak asasi manusia dari semua anggota PBB yang terdiri dari 192 negara .

UPR adalah proses di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia, untuk mendorong dan memberikan kesempatan bagi setiap Negara untuk menyatakan tindakan apa yang telah mereka lakukan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di negara mereka dan untuk memenuhi kewajiban hak asasi manusia mereka. Sebagai salah satu fitur utama dari Dewan, UPR ini dirancang untuk memastikan perlakuan yang sama bagi setiap negara ketika situasi hak asasi manusia mereka dinilai.

UPR diciptakan melalui Majelis Umum PBB pada 15 Maret 2006 oleh resolusi 60/251. Ini adalah proses kooperatif yang pada tahun 2011, akan meninjau catatan hak asasi manusia dari setiap negara.

UPR adalah salah satu elemen kunci dari Dewan Hak Asasi Manusia  yang mengingatkan negara tentang tanggung jawab mereka untuk sepenuhnya menghormati dan melaksanakan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Tujuan utama dari mekanisme baru adalah untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di semua negara dan menghentikan masalah pelanggaran HAM dimanapun terjadi.

Tujuan Diselenggarakannya UPR

  • Untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia
  • Untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di mana-mana
  • Untuk mendorong negara-negara kewajiban dan komitmen untuk memenuhi hak asasi manusia
  • Untuk menilai perkembangan positif dan tantangan yang dihadapi oleh Negara
  • Untuk meningkatkan kapasitas negara untuk menjamin penikmatan hak asasi manusia bagi  semua
  • Memberikan bantuan teknis kepada Negara, apabila diminta
  • Untuk berbagi praktek terbaik antara Amerika dan pemangku kepentingan lainnya

Cara kerjanya …

  • Semua negara anggota PBB akan ditinjau setiap empat tahun
  • 48 negara akan ditinjau setiap tahun
  • Seluruh anggota Dewan akan ditinjau selama masa keanggotaan mereka
  • Ulasan dilakukan oleh Kelompok Kerja UPR terdiri dari 47 anggota Dewan
  • Kelompok Kerja UPR akan mengadakan tiga sesi dua minggu per tahun
  • Sesi Kelompok Kerja berlangsung di Kantor PBB di Jenewa di Palais des Nations
  • Tinjauan Setiap difasilitasi oleh kelompok tiga Serikat, atau “troikas”, yang ditarik oleh banyak yang bertindak sebagai pelapor

 

 

Dasar Tinjauan

 Tiga laporan berfungsi sebagai dasar untuk setiap review Negara dan memberikan informasi berikut:

  • Informasi dari Negara yang sedang ditinjau (“laporan nasional “) termasuk informasi mengenai prestasi dan praktek terbaik, dan tantangan dan kendala, serta prioritas utama nasional dalam mengatasi kekurangan
  • Informasi yang terkandung dalam laporan para ahli hak asasi manusia independen dan kelompok, dikenal sebagai Prosedur Khusus, hak asasi manusia badan perjanjian dan badan PBB lainnya
  • Informasi dari lembaga swadaya masyarakat, lembaga nasional hak asasi manusia dan “stakeholder lainnya

 

Tinjauan tersebut harus menilai  sejauhmana  negara menghormati kewajiban hak asasi manusia yang terkandung dalam:

  • PBB Piagam
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Instrumen Hak asasi manusia (perjanjian, konvensi dan perjanjian lainnya) di mana Negara itu menjadi Pihak
  • Janji dan komitmen sukarela yang dibuat oleh Negara
  • Hukum humaniter internasional yang berlaku

 

 

 

Laporan Diplomat Briefing UPR

Laporan Diplomat Briefing UPR

Diplomatic Briefing

The Second Cycle of Universal Periodic Review (UPR) 

Arus Pelangi , HRWG, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia , Komnas Perempuan , Komnas HAM, Kontras, LBH Jakarta

Jakarta, 7 Mei 2012

Advokasi Tingkat Internasional

Diplomatic Briefing adalah salah satu model komunikasi untuk advokasi tingkat Internasional. Melalui diplomat briefing ini disampaikan informasi dan dilakukan diskusi tentang sesuatu yang sedang diadvokasikan kepada perwakilan-perwakilan negara

Diplomatic Briefing diselenggarakan pada 3 Mei 2012 di Hotel Akmani, Jakarta. Penyelenggara utama kegiatan ini adalah Human Right Working Group (HRWG) didukung oleh : Koalisi Perempuan Indonesia, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Imparsial, Kontras, LBH Jakarta, dan Arus Pelangi.

Tujuan Kegiatan :

Diplomatic Briefing ini adalah untuk  menginformasikan, Laporan UPR yang disusun oleh masyarakat sipil. Serta menjalin komunikasi dengan perwakilan dari negara-negara lain membahas tentang Perkembangan Pemenuhan HAM di Indonesia dalam Perspektif masyarakat sipil.

Hadir dalam acara ini perwakilan dari Sembilan negara yaitu : Austria, Australia, Belanda, Denmark, Mexico, Jepang, Inggris, Spanyol, dan Norwegia. Disamping itu, hadir pula perwakilan dari Uni Eropa, UNDP dan perwakilan dari Kantor PBB yang berada di Indonesia.

Acara ini diawali dengan presentasi dari organisasi-organisasi yang mengirimkan laporan UPR dan dilanjutkan dengan diskusi antara organisasi pelapor UPR dengan perwakilan dari berbagai negara yang dipandu oleh Rafendi Jamin (HRWG)

Organisasi pengirim laporan UPR adalah : Arus Pelangi (Kebebasan berekspresi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas-LBT), Komnas HAM (Situasi HAM di Indonesia), Komnas Perempuan (Kekerasan Terhadap Perempuan), Kontras (Impunity dan Human Rights Defender) , LBH Jakarta (Kebekasan Beragama), Imparsial (Hukuman Mati), Koalisi Perempuan Indonesia (Perempuan & Anak), HRWG (HAM di Indonesia)

Pada sesi diskusi, perwakilan dari berbagai negara menanyakan beberapa hal antara lain : Adanya kesamaan isu yang dibahas dalam laporan pemerintah dengan laporan Masyarakat Sipil. Apakah ada mekanisme konsultasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam penyusunan laporan negara, Bagaimana Masyarakat Sipil berkomunikasi dengan Pemerintah setelah mengirimkan laporannya kepada committee UPR, Apa yang diharapkan oleh masyarakat sipil dari pengiriman laporan tersebut. Langkah apa yang akan dilakukan di tingkat nasional setelah  pertemuan UPR nanti.

Selain itu, peserta diplomat briefing juga menanyakan tentang capaian-capaian positif apa yang telah dibuat oleh negara dan capaian-capaian posistif apa yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil, dukungan apa yang diharapkan dari negara-negara lain untuk pemerintah Indonesia agar memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia dan dukungan apa yang diharapkan dari negara-negara lain agar masyarakat sipil dapat melaksanakan peran dan fungsinya dalam mempromosikan dan mendorong penegakkan Hak Asasi Manusia.

 LAPORAN UPR

(ISU KHUSUS PEREMPUAN DAN ANAK)

 Penyusunan laporan isu khusus perempuan dan anak ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pemenuhan Hak Asasi Manusia-Hak-hak Perempuan dan Hak Anak menjadi perhatian khusus Dewan Hak Asasi Manusia

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan laporan untuk isu Khusus tentang Perempuan dan Anak kepada OHCHR (Office of the High Commissioner for Human Rights) pada tanggal 21 November 2011.

Laporan yang dikirimkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia merupakan laporan bersama yang disusun oleh beberapa organisasi yang tergabung dalam Indonesian NGOs working on the advocacy of women and children’s rights, yang terdiri Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan, Bina Desa, Asian Muslim Association Network, Ikatan Perempuan Positif Indonesia and Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

(dks, mk)