CATATAN DI BALIK PEMOHON JUDICIAL REVIEW UU PERKAWINAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

CATATAN DI BALIK PEMOHON JUDICIAL REVIEW UU PERKAWINAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

oleh Zahra Amin

Senin 18 Desember 2017

Berdasarkan jadwal yang telah disepakati bersama di hari sebelumnya, kami berkumpul di lobby gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Tepat pukul 11.00 menjelang siang kami sudah berkumpul dalam formasi lengkap. Dua orang pemohon Rasminah dari Indramayu dan Maryanti dari Bengkulu bersama para pendamping masing-masing. Lalu teman-teman dari Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, dan perwakilan dari Koalisi 18+ (Kuasa Hukum). Beberapa wartawan juga nampak hadir dari berbagai media nasional, cetak maupun online. Setelah semua dinyatakan siap, dua pemohon atas nama korban perkawinan anak, mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan yang diterima oleh salah satu pegawai MK.

Usai penyerahan dan serah terima berkas, dua pemohon dengan didampingi kuasa hukum serta perwakilan juru bicara dari Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, Indry Octaviani, melakukan konferensi pers. Dalam keterangan yang disampaikan Indry, bahwa dua orang pemohon atas nama Rasminah dan Maryanti telah menyerahkan surat permohonan langsung ke Mahkamah Konstitusi mengenai kepastian sidang, apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak. Setelah 6 bulan menunggu tanpa kepastian. Pada 20 April 2017 pernah mengajukan permohonan sidang, lalu 24 Mei 2017 digelar sidang. Setelah itu pada 9 Juni 2017 pemohon sudah melakukan revisi berkas permohonan atas masukan-masukan dari Hakim MK.

Namun sejak 9 Juni 2017 hingga hari ini tidak ada tindak lanjut. Kemudian pada September 2017 memasukkan surat lagi meminta kejelasan, dan dijawab belum ada sidang pleno. Hingga Desember 2017 belum ada kabar apapun terkait dengan kapan dan bagaimana proses sidang lanjutannya. Seterusnya  Indry mengatakan jika kehadiran Rasminah dan Maryanti ke Mahkamah Konstitusi ini, dalam rangka menyuarakan aspirasi sebagai perempuan korban perkawinan anak. “Jadi kawan-kawan media bertemu langsung dengan pemohon dan bisa diskusi langsung, bertanya jawab dengan para pemohon, apa pentingnya Judicial Review ini bagi Perempuan Indonesia”. Pungkas  Indry mengakhiri pemaparannya.

Pada kesempatan tersebut Maryanti dari Bengkulu menuturkan kisahnya. Pada usia 11 tahun Maryanti kecil sudah hendak dinikahkan oleh orangtuanya, dengan lelaki yang sudah berusia 40 tahun lebih. Saat itu Maryanti kecil sudah membantu orang tua di perkebunan, dia tidak mengerti jika akan dijodohkan. Calon suaminya bertandang ke rumah, dan Maryanti kecil menolak untuk dikawinkan, sehingga dia pergi ke rumah neneknya yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah orang tua.

Di usia itu, Maryanti belum mengerti tentang lawan jenis dan bagaimana harus berhubungan dengannya. Setelah lepas dari jeratan perjodohan sepihak itu, yang pernah dialami Maryanti hingga dua kali, pada usia 11 dan 12 tahun. Maryanti kemudian akhirnya dikawinkan juga pada usia 14 tahun karena diancam, dan orang tua sudah mengambil uang dari calon suaminya. Jadi perkawinan yang dijalani Maryanti sebagai pembayaran hutang orangtuanya terhadap keluarga lelaki itu, yang sampai sekarang masih sah menjadi suami Maryanti.

Perkawinan anak yang dilakoni Maryati, mengakibatkan dia keguguran hingga 3 kali, dan 1 kali bayinya meninggal di usia 4 bulan. Karena organ kesehatan reproduksi perempuan yang belum siap, terutama ketika melakukan hubungan seksual pada usia anak sangat rentan sekali dengan beragam resiko. Diantaranya yang pernah dialami Maryati, kandungan yang lemah karena usia terlalu muda, sehingga harus mengalami keguguran hingga berkali-kali. Baru pada usia 18 tahun, Maryati hamil anak yang ke lima, bisa selamat hingga lahir dan kini sudah berusia 10 tahun. Sedangkan anak keduanya saat ini sudah berumur 3 tahun.

Pekerjaan sehari-hari yang dijalani Maryati hari ini menjadi asisten rumah tangga. Karena rendahnya pendidikan dan ketiadaan skill menyebabkan Maryanti tak mampu meningkatkan kualitas hidupnya. Selain itu, apa yang dialami Maryanti ternyata juga pernah dijalani ibunya, yang sama melakukan praktek perkawinan anak. Bahkan adik perempuanya pun dikawinkan pada usia 13 tahun, karena persoalan ekonomi dan kemiskinan akut yang terus berulang. “Umur suami saya dengan Ibu, lebih tua Suami saya, jadi dia sebenarnya lebih pantas jadi Bapak”, ujar Maryati dengan nada getir.

Maryanti dan Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan. Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

#StopPerkawinanAnak
#StopChildMarriage

 

Pernyataan Pers Koalisi 18 +

Pernyataan Pers Koalisi 18 +

Perkawinan anak, Penundaan Sidang JR

di Mahkamah Konstitusi dan Gagalnya Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Koalisi 18 + : Penundaan kepastian sidang JR UU Perkawinan akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum  bagi anak perempuan dari praktek perkawinan anak. Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Masyarakat sipil telah menempuh berbagai cara untuk mendewasakan usia perkawinan perempuan. Mulai dari mendorong amandemen UU Perkawinan, melakukan Judicial Review UU Perkawinan, maupun mendorong Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak. Namun, semua upaya tersebut belum berhasil menghasilkan kebijakan untuk mendewasakan usia perkawinan perempuan.

Kini, masyarakat sipil kembali mengajukan permohonan Judicial Review atas UU Perkawinan. Tiga perempuan korban perkawinan anak dari berbagai wilayah Indonesia, Endang Wasrinah; Maryanti; dan Rasminah, diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Koalisi 18+ memasukkan permohonan JR UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, pada April 2017. Permohonan ini kemudian dicatat sebagai perkara nomor 22/PUU-XV/2017 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Proses persidangan bahkan telah berlangsung sebanyak 2 (dua) kali. Sidang pertama, tanggal 24 Mei 2017, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemberian masukan majelis Hakim atas isi permohonan. Sidang kedua, 7 Juni 2017,  dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan sesuai dengan masukan majelis Hakim. Di akhir sidang kedua, majelis Hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara nomor 22/PUU-XV/2017 ke dalam pleno permusyawaratan hakim.

Namun anehnya hingga saat ini, para pemohon belum mendapatkan kepastian kelanjutan proses persidangan. Pada 23 Agustus 2017, Kuasa hukum telah mengirimkan surat pada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk Meminta informasi perkara nomor 22/PUU-XV/2017. Kemudian mendapatkan jawaban bahwa kelanjutan persidangan masih menunggu hasil sidang musyawarah majelis Hakim Konstitusi.

Tiga bulan telah berlalu, dan hari ini akhrnya para pemohon secara langsung menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta informasi kepastian persidangan selanjutnya.

Penundaan kepastian sidang JR UU Perkawinan akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum bagi anak perempuan dari praktek perkawinan anak. Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Perkawinan anak merupakan keprihatinan dunia, seperti yang tercermin dalam Tujuan 5: Kesetaraan Gender dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dunia menargetkan pada akhir tahun 2030, praktek-praktek yang membahayakan anak perempuan, seperti perkawinan anak dan perkawinan paksa, serta sunat perempuan (Target 5.3 ). Dalam tujuan yang sama dunia berjanji untuk membuat kebijakan yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, hal ini dapat dimaknai termasuk kebijakan mengenai perkawinan anak.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan angka perkawinan anak tertinggi serta turut mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan perlu secara serius menindaklanjuti janji ini. Dalam dokumen turunan untuk pelaksanaan dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pemerintah Indonesia mengakui adanya perkawinan anak. Badan Pusat Statistik Nasional menyatakan bahwa praktek perkawinan anak masih terjadi, perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 15 tahun berjumlah kurang dari 1 persen, dan yang menikah sebelum 18 tahun sekitar 12 persen (BPS, 2016).

Bappenas telah menurunkan Indikator-indikator Global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam Indikator Nasional. Salah satunya adalah adanya 19 kebijakan yang berpihak pada perwujudan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia di akhir tahun 2019.[1]  Sementara untuk Target 5.3 yang terkait dengan Perkawinan Anak, yaitu[2]:

5.3.1 Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun.

5.3.1(a) Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun.

5.3.1 (b) Angka kelahiran pada remaja perempuan umur 15-19 tahun per 1000 perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertitility Rate/ASFR)

5.3.1 (c) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/ sederajat.

 

Dari keempat indikator tersebut, perubahan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan dan melegalkan perkawinan anak belum menjadi indikator pencapaian Target 5.3. Demikian pula dalam Voluntary National Review (VNR) 2017[3], ada keengganan pemerintah untuk memasukan kenyataan bahwa kebijakan nasional Indonesia adalah salah satu penyebab kunci praktek perkawinan anak. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan. Pencantuman batas minimal usia perkawinan perempuan 16 dan laki-laki 19 tahun (Pasal 7 ayat 2), secara nyata membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak.

Berdasarkan data dari Susenas September 2017, menunjukkan sebuah kemunduran, angka perkawinan anak di Indonesia kembali naik. Bahkan angka perkawinan anak pada tahun 2017 sama dengan situasi angka perkawinan anak pada tahun 2008, ini berarti ada kegagalan secara nasional untuk upaya menghentikan perkawinan anak di Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut  kami menuntut kepada:

  1. Mahkamah Konstitusi, untuk segera mempercepat kepastian persidangan JR UU Perkawinan perkara nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah tertunda selama 6 bulan tanpa alasan yang jelas.
  2. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, segera membuktikan janjinya dan menunjukan keseriusannya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak perempuan Indonesia dari ancaman praktek perkawinan anak.

Kami sudah terlalu lama menunggu.

 

Jakarta, 18 Desember 2017

Atas nama Koalisi 18+

  1. Maryanti (Pemohon Prinsipal perkara nomor 22/PUU-XV/2017)
  2. Rasminah (Pemohon Prinsipal perkara nomor 22/PUU-XV/2017)
  3. Indry Oktaviani – Koord. Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia/Koord. Koalisi 18+(0815 1878 273)
[1] Selengkapnya lihat Lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Panduan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

[2] Selengkapnya dapat dilihat dalam Dokumen Metadata Nasional Tujuan 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, di http://sdgs.bappenas.go.id/wp-content/uploads/2017/11/Goal-5.pdf

[3] Pemerintah Indonesia telah melaporkan VNR di hadapan Sidang Umum Majelis Persatuan Bangsa-bangsa pada Juli 2017.

 

Versi PDF dapat dibaca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Pernyataan-Pers-Koalisi-18-.pdf”]

Lampiran I

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Lampiran-I-rilis-perkawinan-anak-18-des-17-2.pdf”]

 

Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Cerita dari Balai Perempuan Jogoyudan

Untuk mewujudkan visi sebagai organisasi massa perempuan yang dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab,  Koalisi Perempuan Indonesia mendorong anggotanya menjadi agen perubahan yang dapat membela hak-hak perempuan dan kelompok yang dipinggirkan. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki sistem Pendidikan Kader Berjenjang untuk anggotanya. Dimulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah, dan Pendidikan Kader Lanjut, dengan adanya pendidikan kader ini Koalisi Perempuan Indonesia memberikan peningkatan kapasitas dan peluang bagi perempuan untuk menjadi agen perubahan, pemberdaya hak politik perempuan, hingga sebagai unsur penting dalam gerakan masyarakat sipil untuk keadilan dan demokrasi.

Dari liputan redaksi SEMAI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota di Balai Perempuan Jogoyudan mengungkapkan perkembangan pribadinya selama bergabung dengan Koalisi Perempuan, “saya sudah bergabung sejak 2015, pelatihan yang saya ikuti baru Pendidikan Kader Dasar. Sejak bergabung di Koalisi Perempuan Indonesia pengalaman saya bertambah, saudara perempuan juga bertambah, saya tahu mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mulai dari bagaimana cara membayar dan menggunakannya, hingga bagaimana cara orang yang tak mampu harus mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu saya juga mengetahui apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana cara mencegah serta menanganinya.”

Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota

Meski pengetahuan Suparti mengenai Jaminan Kesehatan Nasionalbertambah hal ini tak sejalan dengan pengalaman yang dia rasakan, dia tak pernah merasakan Jaminan Kesehatan Nasional. Selama ini jika ada anggota keluarganya yang sakit Suparti dapat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah, tapi ada kekhawatiran yang membayangi dirinya, “saya khawatir jika walikota atau pemimpinnya berganti dan terjadi perubahan kebijakan, saya takut Jamkesda tak berlaku lagi,” ujarnya.

Suparti yang merupakan ibu rumah tangga memiliki dua orang anak, “suami saya berjualan nasi rames, penghasilan hanya pas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jika anak sudah mulai besar dan biaya akan semakin bertambah terutama biaya pendidikan.” Biaya ekonomi, terutama biaya kesehatan dan pendidikan yang selalu meningkat menjadi permasalahan yang menghantui Suparti dan keluarga. Usianya tak muda lagi, tak mungkin bekerja sebagai penjaga toko, lapangan pekerjaan pun makin sempit dan usaha suaminya tak lagi bisa menopang kehidupan mereka selamanya.

“Saya berharap mendapatkan bantuan berupa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), katanya beberapa tetangga saya mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi saya tidak dapat program itu. Mungkin sewaktu pendataan, saya dulu sedang bekerja sehingga terlewat atau mungkin rumah saya tinggal dianggap sudah layak, padahal itu hanya rumah kontrakan,” kata Suparti sambil melihat rumah di sekitarnya.

Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih

Redaksi SEMAI juga sempat mewancarai Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih (56 tahun), atau biasa dipanggil Lis. Lis telah bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia sejak 2005. Kemudian terpilih dan menjadi presidium wilayah selama 2 periode. “Saya mengikuti banyak pelatihan di Jakarta, pernah ke Semarang untuk mengikuti pelatihan Community Organizer selama 10 hari, dan Pendidikan Kader Menengah di Surabaya. Selama mengikuti Koalisi Perempuan Indonesia saya lebih maju, banyak pengalaman, teman, dan kepandaian.”

Terkait Jaminan Kesehatan Nasional Lis mendaftar secara mandiri, “saya rasa pelayanan dan obatnya bagus. Saya pun mendapat informasi jika ada pemeriksaan gratis seperti untuk mengecek gula darah atau Pap Smear (mendeteksi kanker Rahim).”

Lis bercerita bahwa permasalah perempuan di sekitar Balai Perempuan Jogoyudan cukup beragam, mulai dari kepemimpinan perempuan hingga permasalahn rumah tangga, “kami di Koalisi Perempuan Indonesia memberi tahu solusi tapi keputusan ada di mereka (perempuan). Kepemimpinan perempuan di sini hampir tidak ada, kami terus mendorong supaya perempuan menjadi ketua RT/RW, tetapi belum ada kesempatan karena masyarakat masih mengindolakan pemimpin itu harus laki-laki. Kami berusahan mengubah pemikiran tersebut. Saya pribadi kemarin sempat mencalonkan diri menjadi Ketua RT tetapi tidak diperbolehkan karena saya sendiri (janda). Saya merasa dirugikan, itu hak toh, semua punya hak tapi perempuan di sini masih disingkirkan karena banyak laki-laki yang mampu memimpin.”

 

 

-Gabrella Sabrina

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

 

Surabaya – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyelenggarakan workshop penulisan dan kompilasi hasil assesment pada tanggal 10-13 September 2015 di Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 26 peserta dari area penelitian yaitu Kabupaten Sumenep – Jawa Timur, Kabupaten Parigi Moutung – Sulawesi Tengah, Kabupaten Sumba Timur – NTT, Kabupaten Indramayu- Jawa Barat dan Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera Utara.

Salah satu hal yang menjadi prioritas pemilihan lokasi adalah Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi di daerah tersebut. Hasil asessment yang dilakukan di 5 kabupaten ini masih tinggi , dan data yang diperoleh pada awal sebelum penelitian dan diakhir penelitian berbeda , misal di Labuhan Batu data AKI sebanyak 14 orang, “setelah turun kelapangan data menjadi 16 orang,” ujar Ratna Dewi salah satu peneliti.

Dari assesment juga diperoleh layanan yang diperoleh masih sangat minim, kurangnya sarana prasarana di fasilitas kesehatan tingkat 1 juga masih dikeluhkan misalnya di Indramayu dan labuhan Batu , tersedia ambulans namun tidak ada sopirnya. Letak Puskesmas yang jauh dan jalan yang rusak menjadi salah satu kendala dalam penurunan AKI. Berdasarkan assesment salah satu penyebab Angka Kematian Ibu adalah pendarahan , hal ini karena masih ada kendala prasarana jalan dan transportasi dari rumah ke faskes. Selain itu, masalah kurangnya persediaan darah di daerah, misalnya di Sumba Timur tersedia unit transfusi darah namun belum ada Palang Merah Indonesia .

Dari workshop ini juga menelurkan ide adanya bank darah di setiap wilayah/area Balai Perempuan Indonesia dan penyediaan informasi tentang kesehatan reproduksi, lebih khusus lagi upaya pencegahan pernikahan dini dan untuk advokasi ke depan adalah pentingnya Undang-Undang Perlindungan Sosial dan UU Kepalangmerahan.

 

(By)

 

Satellite Meeting: Remaja dan Akses Kesehatan Reproduksi yang Non-Diskriminatif

Satellite Meeting: Remaja dan Akses Kesehatan Reproduksi yang Non-Diskriminatif

Rabu sore, 5 Oktober 2011 masih dalam rangkaian Pertemuan Nasional HIV AIDS ke IV (Pernas AIDS) di Yogyakarta, digelar pertemuan satellite kolaborasi forum perempuan dan forum remaja yang spesifik mengulas isu remaja dan HIV AIDS. Tema yang diusung adalah Remaja dan Akses Kesehatan Reproduksi yang Non-Diskriminatif. Dalam Kesempatan ini juga hadir Maria Listihayu Prajna Prastita (Emma) dari Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DIY, dan rekan-rekan remaja lainnya dari Aliansi Remaja Independen (ARI), Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) dan Gaya Warna Lentera (GWL-INA)

Insipirasi yang mengemuka dalam pertemuan sore ini, adalah mengajak audiens untuk maju selangkah dalam melihat permasalahan remaja di Indonesia, apalagi ketika melihat persoalan yang cenderung dilekatkan pada remaja, seperti seks bebas, napza, dan biang rusuh. Sementara realitas lain yang terjadi pada remaja justru tidak dipotret dengan serius, seperti perdagangan remaja untuk prostitusi dan pekerja yang buruk dan eksploitatif terhadap remaja, drop out, pernikahan dini dan lainnya yang pada akhirnya menuntut pemerintah, masyarakat merubah cara pandang dalam melihat permasalahan remaja. Secara khusus lagi adalah remaja perempuan yang masih juga berkubang dalam budaya patriarkhi sehingga persoalan remaja perempuan pun menjadi jauh lebih kompleks dan berada dalam siklus kekerasan yang berlapis.

Dan akhirnya pertemuan satellite ini ingin merangkul semua pihak untuk juga memberikan ruang, akses bagi remaja untuk mencari solusi terbaik khususnya dikaitkan dengan bagaimana remaja dapat mengakses hak informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang baik, tentunya juga dengan implementasi yang lebih adil gender.(Mk)