Kliping Media

Kliping Media

MK Kabulkan Judicial Review Soal Nomor Urut dan Keterpilihan Caleg Perempuan

Rabu, 12 Maret 2014 | 19:54 WIB

Ibu Sjam

 

Salah satu pemohon prinsipal Sjamsiah Achmad memberikan selamat kepada kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie usai Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi UU Pemilu Legislatif, Rabu (12/3) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Ganie.

Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) pada Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b. Dengan adanya putusan tersebut, keterwakilan perempuan dalam Pemilu lebih diutamakan dalam UU.

“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (12/3).

Dalam putusannya, MK menyatakan Frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dan/atau’.

Sehingga, selengkapnya Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif menjadi:

“Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya,”

MK juga menyatakan frasa ‘mempertimbangkan’ Pasal 215 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengutamakan’.

Dengan kata lain, Pasal 215 UU Pemilu Legislatif menjadi berbunyi:

“Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan”

Dalam pendapatnya, Mahkamah menyatakan frasa ‘atau’ dalam penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU tersebut  dapat dimaknai dalam setiap tiga orang bakal calon, hanya terdapat 1 (satu) perempuan. Namun, tidak memungkinkan adanya dua atau bahkan tiga perempuan sekaligus secara berurutan dalam setiap tiga orang bakal calon. Terlebih lagi, dengan adanya frasa ‘…tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’ semakin memperjelas maksud bahwa  pembentuk undang-undang berpesan kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak menempatkan satu orang perempuan tersebut pada urutan terakhir dalam setiap tiga bakal calon, melainkan pada urutan pertama atau kedua.

Mahkamah juga menilai Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 dan penjelasannya dapat dimaknai secara berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi perempuan dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan berupa hak untuk mencalonkan dan hak untuk dipilih.

“Untuk menjamin peluang keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan sebagai implementasi dari kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, menurut Mahkamah, terhadap frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU 8/2012 haruslah dimaknai kumulatif-alternatif menjadi ‘dan/atau’ dan menghapus keberlakuan frasa ‘tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya’,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.

Mengutamakan Perempuan

Sedangkan pada frasa ‘mempertimbangkan’ dalam Pasal 215 UU Pemilu Legislatif,  Mahkamah berpendapat apabila mendasarkan pada perolehan suara terbanyak dan legitimasi keterwakilan dalam bentuk keluasan persebaran perolehan suara, baik laki-laki maupun perempuan yang memperoleh suara terbanyak harus diutamakan untuk menjadi anggota legislatif. Namun, apabila jumlah perolehan suara sama antara satu orang caleg laki-laki dan satu orang caleg perempuan sama, dalam rangka menjamin pelaksanaan affirmative action dan wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, khususnya mengenai perlakuan khusus terhadap kaum perempuan, maka frasa ‘mempertimbangkan’ harus dimaknai ‘mengutamakan’.

Terakhir, agar tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai keabsahan proses Pemilu yang sedang berjalan, khususnya yang terkait dengan penetapan daftar calon anggota legislatif, Mahkamah menegaskan putusan tersebut berlaku ke depan dan tidak berlaku untuk susunan daftar caleg dalam Pemilu yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.

Sebelumnya, Pemohon yang terdiri dari sejumlah aktivis perempuan mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif. Adapun Pasal 56 ayat (2) berbunyi:

Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) menyatakan:

Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2,atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.

Sedangkan Pasal 215 berbunyi:

Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.

b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan: pertama, menyatakan Penjelasan Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu, dan/atau dua, dan/atau tiga, dan demikian seterusnya. Tidak hanya pada urutan tiga, enam, dan seterusnya. Kedua, Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. (Lulu Hanifah/mh)

 

Diunduh dari :  http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9709

 

 

admin

 

ToF Pendidikan Pemilih Region Sunda Kecil dan Maluku Utara

ToF Pendidikan Pemilih Region Sunda Kecil dan Maluku Utara

Jakarta, 12 Februari 2014

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa yang konsern terhadap partisipasi perempuan dalam politik dan untuk mendukung pelaksanaan PEMILU 2014 pada tanggal 6 – 9 Februari 2014 telah menyelenggarakan ToF Pendidikan Pemilih yang diikuti oleh anggota Koalisi Perempuan dari Region Sunda Kecil dan Maluku Utara.

Kegiatan yang dibuka oleh Ibu Damairia Pakpahan Presidium Nasional bertujuan untuk peningkatan kapasitas kader dalam memfasilitasi pendidikan pemilih yang akan dilaksanakan di Balai Perempuan. Kegiatan diikuti oleh 16 kader / anggota dari Bali, NTB, NTT dan Maluku Utara dan di fasilitasi oleh Ibu Damaria dan Sutriyatmi (SETNAS Koalisi Perempuan) .

Salah satu hal yang menarik dalam region ini adalah isu buruh migran dimana ini terjadi disebagian besar wilayah Sunda Kecil dan Maluku sehingga menjadi salah satu isu menarik untuk juga di cermati oleh para Caleg di PEMILU 2014. Praktek tentang PEMILIH Cerdas juga menjadi salah satu hal yang harus diketahui oleh calon pemilih sehingga tidak memilih pemimpin yang keliru.

Mari berpartisipasi dalam PEMILU 2014 dan menjadi Pemilih Cerdas.

admin

 

 

 

Sikap Politik Koalisi Perempuan menghadapi PEMILU 2014

Sikap Politik Koalisi Perempuan menghadapi PEMILU 2014

Jakarta, 07 Februari 2014

Rapat Kerja Nasional V yang diselenggarakan pada tanggal 15-20 Januari lalu, dihadiri oleh semua pengurus Wilayah dan Cabang salah satu keputusan yang dihasilkan adalah sikap politik organisasi menghadapi PEMILU 2014.

Naskah sikap politik Koalisi Perempuan Indonesia dapat di download di :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/02/SIKAP-POLITIK-TERHADAP-PEMILIHAN-UMUM.pdf”]

admin 2014

10 Partai Politik Lolos Sebagai Peserta PEMILU 2014

10 Partai Politik Lolos Sebagai Peserta PEMILU 2014

Jakarta, 8 Januari 2012

 

Hasil sidang pleno KPU yang dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2013 menetapkan hasil Penetapan Parpol Peserta PEMILU tertulis dalam Keputusan KPU No 05/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014.

 

Berikut nama parpol peserta Pemilu 2014:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasdem
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

24 parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 adalah:

 

  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
    2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
    3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
    4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
    5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
    6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
    7. Partai Bhinneka Indonesia
    8. Partai Buruh
    9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
    10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
    11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
    12. Partai Karya Republik (Pakar)
    13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
    14. Partai Kedaulatan
    15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
    16. Partai Kongres
    17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
    18. PNI Marhaenisme
    19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
    20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
    21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
    22. Partai Republik
    23. Partai Republikan Nusantara
    24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

 

“Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), atau Mahkamah Agung,” jelas Husni.

Keputusan berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 8 Januari 2013. (*)

 

Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/01/08/inilah-10-parpol-peserta-pemilu-2014