PERNYATAAN SIKAP  KOALISI PEREMPUAN INDONESIA  UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

 

KEKERASAN BERBASIS AGAMA BERLANJUT, AKIBAT KELALAIAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, PENEGAKAN,DAN PEMENUHAN HAM

Konstitusi Indonesia (UUD1945) secara tegas mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Tanggung jawab tersebut termasuk di dalamnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 UUD1945, yaitu hak bagi setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Namun, Peristiwa Kekerasan terhadap Jemaat HKBP Filadelphia dan masyarakat yang hadir dalam ritual keagaamaan pada 6 Mei 2012, serta kekerasan terhadap peserta diskusi bedah buku Love, Liberty, and Allah dan narasumber Irshad Manji, yang terjadi di Jakarta (Gedung Salihara) pada 5 Mei dan di Yogyakarta (Kantor LKIS ) pada 9 Mei 2012, merupakan bukti nyata bahwa pemerintah, lalai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya dalam perlindungan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Tiga peristiwa di bulan Mei tersebut menambah panjang daftar peristiwa hitam: Kekerasan Berbasis Fundamentalisme Agama, yang terjadi dalam lima tahun terakhir ini.

Adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan aparat kepolisian, sebagai alat kelengkapan negara, melaksanakan fungsinya untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, dari peristiwa-peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menggunakan Identitas Agama tertentu sebagai alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan, polisi cenderung berpihak terhadap pelaku kekerasan atau sekurang-kurangnya, polisi melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya antisipasi maupun penghentian terhadap tindak kekerasan yang terjadi.

Patut disayangkan, bahwa pemerintah tidak bertindak tegas untuk memberikan sanksi atau sekurang-kurangnya teguran terhadap sikap dan tindakan aparat kepolisian ini. Demikian juga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengemban tugas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tidak mempermasalahkan sikap aparat kepolisian dan pemerintah.

Padahal penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan agama adalah nyata-nyata merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penyerangan terhadap barang dan/atau barang yang dapat diancam pidana di atas lima tahun.

Pembiaran oleh Pemerintah, aparat Kepolisian dan DPR terhadap tindak pidana penyerangan orang dan barang tersebut, menunjukkan bahwa pejabat negara yang berwenang tidak taat terhadap hukum yang berlaku, yang pada gilirannya akan merusak sendi-sendi negara sebagai negara hukum dan negara demokratis.

Koalisi Perempuan Indonesia, dengan ini menuntut Pemerintah, Kepolisian dan DPR untuk tunduk dan menegakkan hukum di Indonesia terhadap kasus-kasus penyerangan barang dan orang yang terjadi pada tanggal 5, 6 dan 9 Mei 2012 sebagaimana tersebut di atas.

Koalisi Perempuan Indonesia menuntut pihak Kepolisian, agar:

1. Mengusut, memeriksa dan memproses secara hukum kelompok-kelompok pelaku tindak pidana penyerangan.

2. Memastikan kelompok penyerang memberikan ganti kerugian terhadap kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang diserang.

3. Memastikan bahwa peristiwa serupa, termasuk berbagai tindak kekerasan lain berbasis agama –yang kini marak terjadi, tidak akan pernah terulang kembali, di mana pun di wilayah Indonesia

4. Menjalankan Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi

Koalisi Perempuan Indonesia menuntut Pemerintah dan DPR, agar:

1. Hak-hak Konstitusional Warga Negara Indonesia dan setiap orang yang ada di Indonesia dapat dinikmati tanpa adanya ancaman dari pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan HAM

2. Memastikan Aparat Keamanan, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan fungsi dan tugasnya, dan menghentikan segala bentuk diskriminasi
Tuntutan ini didasarkan pada cita-cita Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi untuk mencapai Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab di Indonesia.

Jakarta, 10 Mei 2012
Dian Kartikasari,SH
Sekretaris Jenderal

 

Siaran Pers Koalisi Perempuan Indonesia menyambut Hari Perempuan Pedesaan Internasional

Siaran Pers Koalisi Perempuan Indonesia menyambut Hari Perempuan Pedesaan Internasional

Pers Release

“Perempuan Pedesaan Berdaya, Desa Kian Sejahtera”

Memperingati Hari Perempuan Pedesaan Internasional

 

Melindungi  segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan rakyat merupakan cita-cita pendirian dari Negara Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi makna sejahtera sepertinya sampai dengan hari ini masih belum dapat dinyatakan dalam kehidupan rakyat Indonesia secara keseluruhan dan merata. Tujuan kesejahteraan yang selama ini menjadi keutamaan dalam pembangunan juga masih dirasakan timpang, terutama bagi penduduk Indonesia yang ada di wilayah pedesaan.

 

Negara Republik Indonesia sendiri terdiri dari 33 propinsi, 524 Kabupaten/kota , 6.542 Kecamatan, 8.072 (12%) Kelurahan, dan 67.172 Desa

(88%)  dari data tersebut dapat diartikan bahwa wilayah administrasi terkecil di Indonesia didomonasi oleh Desa dan dapat dipastikan sebagian besar penduduk Indonesia berada di wilayah desa.

 

Pembangunan peningkatan kesejahteraan rakyat di pedesaan yang telah berjalan lebih dari 65 tahun juga belum menampakkan perubahan kesejahteraan yang significan, hal ini dikuatkan dengan semakin memburuknya angka dan kondisi kemiskinan yang justru meningkat setiap periode pendataan. Berdasarkan data SUSENAS 2008 angka penduduk miskin di Indonesia masih mencapai 34.96 juta jiwa dengan pilah data 36,61 % penduduk miskin yang tinggal di kota dan 63,38% penduduk miskin yang tinggal di desa. Sehingga angka kemiskinan penduduk di desa sampai dengan Tahun 2009  masih berjalan lamban, dan diperkirakan akan semakin meningkat karena kenaikan harga sembako, tarif dasar listrik, resiko pengangguran, dan persoalan kebencanaan yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia. Pada tahun 2010, jumlah penduduk miskin menurun menjadi 31,02 juta jiwa. Namun yang memprihatinkan, prosentase penduduk miskin di kota menurun menjadi 35,77%, sedangkan penduduk miskin di desa mengalami kenaikan menjadi 64,23%

 

Fakta kuantitatif diatas semakin dikuatkan dengan minimnya pembangunan infra struktur primer seperti, layanan air bersih, kesehatan, pendidikan, jalan dan sarana transportasi serta layanan publik lainnya.

 

Krisis ketahanan pangan yang cukup serius, karena gagal panen akibat perubahan iklim, tidak terjangkaunya harga bibit tanaman pangan dan produksi, dan akibat kebijakan perdagangan yang tidak adil bagi petani dan kelompok miskin lain, akhirnya berdampak pada semakin menurunnya derajat kesehatan masyarakat desa, khususnya anak-anak yang rentan mengalami malnutrisi. Laporan MDGs 2010 menunjukkan : jumlah balita dengan berat badan rendah /kekurangan gizi mencapai 17,9% dari total jumla Balita, Prevalensi Gizi Buruk 4,5 % . Sedangkan proporsi penduduk dengan asupan kalori di bawah tingkat minimum menurut indicator target MDGs adalah 2100 Kkal/kapita/hari. Namun laporan MDGs 2000 menyajikan data dengan indicator proporsi penduduk yang memiliki asupan kalori di bawah 2000 Kkal/kapita/hari, dialami oleh  61,86% penduduk Indonesia.(data 2009).

 

Di samping itu,  perubahan sistem produksi industri pertanian yang yang lebih menitik beratkan mekanisasi pertanian telah mempersempit peluang kerja dan meningkatkan jumlah pengangguran dan  arus  migrasi, urbanisasi maupun migrasi ke luar negeri,  yang tidak terkelola dan mengabaikan aspek perlindungan bagi warga Negara yang bermigrasi.

 

Meskipun Pemerintah Indonesia memiliki kementrian yang khusus mengurusi daerah tertinggal, dan terdapat Direktorat jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta sejumlah kementrian memiliki program bagi masyarakat perdesaan, namun pembangunan pedesaan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan dan kondisi perempuan serta anak-anak di pedesaan semakin memburuk. Hal ini disebabkan oleh : 1) Tidak adanya koordinasi antar kementrian, 2) Tidak adanya strategi nasional (Stranas) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) khusus pembangunan desa yang dapat mensinergikan semua kementrian/Lembaga, 3) Tidak digunakannya pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (Human Right based Approach), 4) Tidak dihubungkannya pembangunan pedesaan dengan implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) , khususnya Pasal 14 CEDAW dan Millennium Development Goals (MDGs)

 

Namun pada saat yang sama, perempuan di pedesaan justru dihadapkan pada permasalahan budaya yang belum menempatkan perempuan secara setara, sehingga terus mengalami diskriminasi dan kekerasan mulai dari tingkat keluarga, masyarakat, sampai dengan pemerintahan daerah dan pusat.

Berbagai kebijakan mulai dari hukum tertulis, adat dan kebiasaan juga masih menempatkan perempuan pada posisi yang tidak diuntungkan sehingga mereka tidak dapat menikmati hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan, seperti hak atas tanah, hak untuk ikut dalan perundingan dan pengambilan keputusan dan hak untuk menikmati proses dan hasil pembangunan.

 

Bertepatan dengan Hari Perempuan Pedesaan sedunia yang jatuh pada tanggal

15 Oktber, maka Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sebagai organisasi massa yang beranggotakan individu perempuan mulai dari desa sampai dengan tingkat nasional merasa penting untuk mulai menguatkan dan menyegarkan kembali tentang pembangunan desa yang harus melibatkan perempuan sebagai bagian dari warga desa, nasional sampai dengan dunia.

Dengan menyampaikan  Rekomendasi kepada Pemerintah untuk:

 

1.    Mengkaji ulang proses-proses pembangunan dengan memperhatikan dan

memprioritaskan pembangunan desa yang mengakomodir prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender, sehingga pembangunan juga memberi dampak yang positif bagi perempuan di desa.

 

2.    Merumuskan Strategi Nasional dan Rencana Aksi Nasional Pembangunan Desa

yang mensinergikan semua Kementrian dan Lembaga serta memastikan adanya Pengarusutamaan Gender dalam strategi dan rencana tersebut

 

3.    Menjamin pembangunan desa yang setara dan dapat dinikmati oleh semua

warga baik perempuan dan laki-laki, termasuk menjamin diintegrasikannya perspektif keadilan gender dalam RUU Desa.

 

4.    Menciptakan ruang publik bagi perempuan pedesaan dan memfasilitasi

terbentuknya organisasi perempuan di pedesaan untuk mempromosikan sumbangan perempuan pedesaan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pembangunan.

 

5.    Bekerja sama dengan masyarakat untuk mempromosikan hak-hak perempuan

pedesaan dan mendorong negara maupun masyarakat untuk mendukung pemenuhan hak-hak perempuan pedesaan, seperti yang telah dimandatkan dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Tujuan Milenium (MDGs)

 

 

Rekomendasi ini disampaikan untuk mendorong pemerintah mewujudkan pemerataan  Pembangunan  yang berkeadilan gender, sehingga perempuan pedesaan berdaya  dan menikmati Hak Asasi Manusia, baik Hak Sipil-politik maupun Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

 

Berkaitan dengan Hari Perempuan Pedesaan Internasional (15  Oktober ) yang dirangkaikan dengan Hari Pangan Internasional (16 Oktober)  dan Hari Anti Kemiskinan Internasional (17 Oktober), Koalisi Perempuan Indonesia merayakannya secara serentak di Aceh, Tarakan, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

 

 

Jakarta, 14 Oktober 2011

 

 

 

Dian Kartika Sari

Sekretaris Jenderal

Membangun Sinergi Bersama Gerakan Sosial  Untuk Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Anak Dengan HIV AIDS

Membangun Sinergi Bersama Gerakan Sosial Untuk Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Anak Dengan HIV AIDS

Pers Release
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
Membangun Sinergi Bersama Gerakan Sosial
Untuk Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Anak Dengan HIV AIDS

Koalisi Perempuan Indonesia menyambut baik Penyelenggaraan Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS ke IV yang diselenggarakan di DI Jogjakarta pada 3 – 6 Oktober 2011. Pernas yang dibuka oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan Endang Sedyaningsih serta seluruh Kepala Daerah Bupati / Walikota seluruh Indonesia, merupakan upaya konsolidasi dalam jajaran pemerintah, pertanda kesungguhan pemerintah maupun Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) dalam penanggulangan HIV/AIDS.
Selain Konsolidasi dalam jajaran pemerintah, Pernas HIV/AIDS ke IV ini juga memfasilitasi terbangunnya konsolidasi antar masyarakat sipil pelaku penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS, untuk menyelenggarakan pertemuan dalam bentuk forum komunitas, pada 1-2 Oktober 2011. Forum komunitas seperti : forum perempuan, forum gay waria transgender, remaja, buruh migran dan perempuan yang dilacurkan serta pengguna napza, berlangsung efektif dengan melahirkan beberapa rekomendasi sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas hidup orang dengan HIV/AIDS di Indonesia.
Upaya memfasilitasi masyarakat sipil menyelenggarakan forum-forum komunitas tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah dan KPAN bahwa masyarakat sipil sebagai aktor pembangunan memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan pernyataan oleh Bpk Agung Laksono dalam pembukaan Pernas AIDS, yang masih memandang persoalan epidemik HIV AIDS bersumber dari perilaku seksual yang beresiko, semata. Faktanya, peningkatan jumlah perempuan terpapar HIV AIDS saat ini jusru pada kelompok ibu rumah tangga dan kelompok perempuan buruh migran. Hal ini terjadi karena rendahnya rendahnya akses informasi bagi kedua kelompok tersebut. Perempuan Ibu rumah tangga menjadi kelompok paling rentan terpapar HIV/AIDS, karena ketiadaan pengetahuan, rendahnya posisi tawar dan ketergantungan ekonomi terhadap pasangannya, serta adanya nilai budaya dan tafsir agama yang merintangi seorang isteri mendialogkan persoalan kesehatan reproduksi dan seksual dengan suaminya.
Kondisi perempuan yang terpapar HIV/AIDS semakin terpuruk akibat pelabelan negatif/stereotyping terhadap dirinya sebagai “bukan perempuan baik-baik” di masyarakat. Berbagai bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga juga dialami oleh perempuan terpapar HIV/AIDS dari keluarga dan pasangannya, seperti kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual maupun kekerasan psikologis. Diskriminasi dan kekerasan juga dilakukan petugas layanan kesehatan dalam bentuk penolakan memberikan layanan atau layanan yang diskriminatif, hingga sterilisasi dan aborsi paksa.
Anak-anak yang terpapar HIV/AIDS mengalami sejumlah tindakan diskriminatif, seperti pengucilan dan pelabelan negatif, hingga penolakan bersekolah disuatu tempat.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang positif atas terselenggaranya Pertemuan Nasional HIV/AIDS ke IV ini sebagai ruang untuk melakukan perbaikan atas kondisi buruk yang selama ini dialami oleh orang dengan HIV/AIDS , khususnya perempuan dan anak.

Namun Koalisi Perempuan Indonesia sangat menyayangkan atas kurang transparannya pihak Komisi Penanggulangan Aids Nasional (KPAN) dalam menginformasikan program kegiatan dan sumber-sumber pendanaannya. KPAN tidak menginformasikan sejak awal bahwa penyelengaraan Pernas AIDS IV ini akan melibatkan perusahaan industri ekstraktif yang selama ini dikatagorikan sebagai perusak lingkungan, untuk mendukung pendanaan.

Atas dasar kondisi diatas, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyatakan sikap, mendukung rekomendasi yang dihasilkan dalam forum perempuan pernas AIDS ke IV sebagai berikut :

1. Pemerintah harus menjamin dan memperluas cakupan ketersediaan akses layanan yang komprehensif meliputi; obat-obatan, konseling psikologi dan sosial, informasi, petugas kesehatan yang memiliki ketrampilan l dalam merespon penanganan HIV AIDS, kesehatan reproduksi dan seksual yang berperspektif keadilan gender dan HAM
2. Menolak sterilisasi dan aborsi paksa kepada perempuan dengan HIV AIDS, dan mendesak kepada pemerintah untuk menindak tegas petugas kesehatan yang melakukan sterilisasi dan aborsi paksa.
3. Pemerintah segera mengimplementasikan pendidikan inklusif yang mengintegrasikan pendidikan seksualitas dan HIV AIDS ke dalam pendidikan dasar.
4. Mendesak pemerintah untuk segera bersinergi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berkomitmen kuat untuk mengupayakan penanggulangan HIV AIDS yang menghargai pluralisme dan gender.
5. Harmonisasi seluruh kebijakan yang dapat melindungi perempuan khususnya perempuan dan anak dengan HIV AIDS, dengan menindak tegas dan memproses hukum pelaku kekerasan secara transparan dan sejalan dengan konstitusi.
6. Pemerintah menjamin terbentuknya crisis center untuk perempuan dan anak dengan HIV AIDS yang dilengkapi dengan layanan terpadu sampai tingkat PUSKESMAS.
7. Mengamandemen UU Perkawinan, UU PKDRT, KUHP, KUHAP yang memastikan kasus KDRT menjadi delik aduan publik, sehingga masyarakat mempunyai fungsi kontrol terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.
8. Membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi perempuan dalam penyusunan kebijakan dan anggaran penanggulangan HIV AIDS, terlepas dari kondisi perempuan dengan HIV AIDS atau tidak.
9. Pemerintah wajib membekali aparat hukum dengan Pendidikan HIV AIDS, gender dan seksualitas secara komprehensif.
10. Menguatkan kelompok-kelompok perempuan dan HIV AIDS untuk bersinergi dengan gerakan sosial lainnya dalam mengupayakan kualitas hidup yang lebih baik bagi perempuan dan keluarganya.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk dapat dijadikan masukan yang konstruktif demi kehidupan perempuan dan anak yang sehat dan berkualitas.

Jakarta, 4 Oktober 2011
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

Dian Kartikasari
Sekretaris Jendral