Kliping Media

Kliping Media

Perempuan Wajib Berperan Wujudkan Kemerdekaan Setara

Jumat, 17/08/2012 – 15:15:50 WIB
RIAUKITA – Makna kemerdekaan jika merujuk pada Undang-Undang
Dasar 1945, selayaknya tidak berjarak jauh dari 3 prinsip yaitu;
terbebas dari segala bentuk penjajahan; dapat menikmati kehidupan yang
adil, setara, dan sejahtera; dan memiliki kesejatian sebagai bangsa yang
merdeka dan berdaulat. Tentu saja tiga tersebut harus dinikmati oleh
semua rakyat Indonesia, laki-laki dan perempuan, untuk semua generasi,
untuk semua suku, etnis dan agama yang menetap di Indonesia tanpa
pengecualian.

Namun setelah lebih dari enam dasawarsa kemerdekaan Indonesia, potret
kehidupan perempuan Indonesia belum lagi memenuhi prinsip kemerdekaan
yang sebenarnya. Beberapa hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi
tujuan dari kemerdekaan, tetapi kemerdekaan yang sedang dijalani di
Republik ini terlupa pada budaya dan cara pandang masyarakat yang masih
bias gender, pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung
diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Sehingga sebagian besar perempuan di Indonesia masih berkutat dalam
kemiskinan, kesulitan mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh
dalam pembangunan.

Di bidang publik dan politik, perempuan belum sepenuhnya memahami hak
politiknya sebagai bagian dari warga negara, sehingga perempuan kurang
memiliki kepercayaan diri untuk berkiprah di bidang politik maupun
publik. Situasi ini diperkuat dengan kultur politik dan publik yang
masih sangat maskulin, sehingga perempuan yang telah berkiprah di
parlemen ataupun tingkat pengambil keputusan dan perumus kebijakan
cenderung ditempatkan secara parsial dalam proses-proses politik dan
upaya-upaya penyelenggaraan negara. Meskipun prosentase keterwakilan
perempuan meningkat dalam 2 periode, 11.8 % pada periode 2004-2009 dan
18 % pada periode 2009-2014, jumlah tersebut masih belum menjangkau
kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di Parlemen. Ditambah lagi
sistem partai politik dan pemilu yang belum mengakomodir prinsip-prinsip
kesetaraan dan keadilan gender sehingga perempuan memiliki
pertimbangan-pertimbangan khusus untuk memutuskan terjun langsung ke
arena politik, dikarenakan tugas ganda yang melekat utuh pada perempuan.
sistem dan mekanisme PEMILU yang kurang demokratis dan mahal juga
semakin memperkuat perempuan untuk tidak mengambil bagian dalam
kerja-kerja politik.

Di bidang kesehatan dan layanan publik, sampai dengan tahun 2010
Indonesia masih memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan yang cukup
serius 288/100.000 kelahiran hidup per tahunnya. Angka ini berbanding
lurus dengan kenyataan bahwa perempuan masih belum mendapatkan layanan
bersalin yang terjangkau bahkan berkualitas. Di berbagai daerah akses
transportasi masih menjadi kendala, jalanan yang rusak, jembatan yang
roboh, jika ada kondisinya tidak aman dan tidak menjamin keselamatan
masyarakat yang menggunakan.

Pemerintah telah mencanangkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin,
tetapi dalam prakteknya tetap saja sulit diperoleh karena birokrasi yang
berbelit dan pungutan-pungutan tak resmi yang memberatkan rakyat. Dalam
catatan alokasi APBN dan APBD sampai 2011 pemerintah melakukan
revitalisasi dan renovasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pusat
Kesehatan Terpadu (PUSTU) sampai Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) namun
upaya ini tidak diimbangi dengan ketersediaan petugas kesehatan dan
pemahaman gender dan HAM petugas yang kerap melakukan diskriminasi dalam
melayani warga miskin khususnya perempuan.

Di bidang pendidikan dan kesempatan kerja, sampai dengan tahun 2012
menurut Departemen Pendidikan Nasional Buta huruf tertinggi ada di
kelompok perempuan, jumlah perempuan buta aksara sekitar 6,5 juta orang,
sisanya laki-laki atau 3,5 juta orang. Mayoritas perempuan buta aksara
berada pada usia 30-40 tahun, hal ini memprihatinkan mengingat usia
tersebut masih merupakan usia produktif, karena jika perempuan dalam
usia produktif saja masih buta huruf tentunya ke depan jumlah buta huruf
berdasarkan tingkat usia akan berkembang ke usia yang jauh lebih muda,
sebab perempuan memiliki tugas mendidik anak yang bebannya jauh lebih
besar dari pada laki-laki dalam keluarga.

Analisis lainnya menunjukkan bahwa angka buta aksara ke depan akan jauh
lebih serius dikarenakan persoalan tingginya biaya pendidikan, dan
kemiskinan yang multidimensi. Implikasi dari situasi buta huruf adalah,
perempuan tidak memiliki peluang kerja yang layak dan mencukupi
kebutuhan keluarga, sistem perekrutan kerja yang mensyaratkan pendidikan
minimal SMA atau Sarjana S1 akan menyulitkan perempuan mendapatkan
pekerjaan dengan upah standart dan mendapatkan jaminan sosial lainnya.
Akhirnya sebagian besar perempuan terjun harus memenuhi kebutuhan hidup
dengan pekerjaan yang kurang layak dan aman, seperti menjadi buruh
sektor industri atau perkebunan dengan upah minimal atau menjadi Pekerja
Rumah Tangga, Buruh Migran, yang tidak mendapatkan jaminan dan
perlindungan yang berkualitas.

Di bidang ekonomi, meskipun pasar dan dunia usaha mengakui sangat
didominasi oleh perempuan tentunya fenomena ini tidak menyertakan
keseluruhan profil perempuan yang ada di Indonesia. Faktanya perempuan
miskin dan masyarakat kelas menengah ke bawah jumlahnya jauh lebih besar
dan tinggal di daerah dan pedesaaan, kelompok ini yang dalam prakteknya
sulit untuk memperoleh akses bantuan kredit untuk mengembangkan
perekonomian. Persyaratan pengajuan kredit pada umumnya harus diajukan
oleh kepala keluarga yang dalam mainset publik saat ini adalah “suami”
atau laki-laki mempersulit perempuan untuk mengajukan dan mengelola
secara mandiri modal usahanya. Program pengentasan kemiskinan untuk
perempuan lewat proyek PNPM dalam realitasnya tidak menolong perempuan
untuk mandiri dan berdaya, tetapi memasukkan perempuan dalam
permasalahan jeratan hutang karena program pemberian pinjaman modal
tidak disertai dengan bantuan kapasitas bagi perempuan untuk membangun
dan mengelola usaha yang realistis untuk dilaksanakan juga memiliki
nilai kesinambungan.

Disamping faktor-faktor besar diatas kondisi buruk perempuan di
Indonesia diperparah dengan kebijakan yang menempatkan perempuan tidak
setara, sampai saat ini tercatat lebih dari 200 peraturan yang
dikeluarkan di tingkat daerah yang diskriminatif terhadap perempuan,
selain itu praktek-praktek tradisi lokal yang tidak ramah terhadap
perempuan, sebut saja adat merari di Pulau Lombok, kelas/kasta maramba
di sumba, dan pelbagai kebijakan lokal lain yang masih memposisikan
perempuan sebagai simbol roh jahat atau asset yang bisa
diperjual-belikan. Sampai saat ini pun pemahaman setara gender masih
menjadi hal yang kontroversi di Indonesia, sebagian besar penyelenggara
negara,tokoh agama dan masyarakat beranggapan bahwa gender merupakan
upaya me-westernisasikan Indonesia, gender sebagai konsep yang dibawa
dari barat bermuatan liberal dan tidak sesuai dengan konsep ke-timur-an
yang dihayati di Indonesia. Maka ketika ada kasus pelecehan dan
pemerkosaan, penyiksaan, hukuman badan, dan hukuman mati yang dilakukan
kepada perempuan, tidak jarang tanggapan dari pejabat dan penyelenggara
negara justru menempatkan perempuan sebagai pencetus terjadinya
kekerasan, bukan sebagai korban warga negara yang harus ditolong dan
dilindungi.

Menyingkap lebih potret perempuan Indonesia seolah mengurai benang
panjang yang bergumpal, yang pada akhirnya harus mengembalikan mata,
hati dan kesadaran logika, bahwa makna kemerdekaan yang sejati belum
diperoleh setiap perempuan di Indonesia. Untuk merayakan kemerdekaan
Republik Indonesia yang ke -67 Koalisi Perempuan Indonesia untuk
Keadilan dan Demokrasi mengajak keseluruhan perempuan untuk saling
peduli, saling menguatkan komitmen, dan berjuang lebih keras lagi untuk
merebut kemerdekaan perempuan yang sejati. Walaupun demikian perjuangan
yang akan dilakukan juga dibutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak,
untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia menyusun rekomendasi sebagai
berikut;

1. Pemerintah Indonesia menjalankan komitmen yang telah dimandatkan oleh
Konstitusi dan Ratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan, dengan menerapkan prinsip keadilan dan
kesetaraan gender dalam segala proses penyelenggaraan negara, mulai dari
kebijakan, perencanaa, penyusunan anggaran, implementasi program, dan
pengawasan.

2. Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada perbaikan kehidupan
perempuan dengan memfasilitasi dan menyelesaikan proses penyusunan
Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender.

3. Pemerintah meninjau ulang dan mencabut berbagai kebijakan mulai dari
tingkat nasional sampai daerah yang mendiskriminasikan perempuan.

4. Pemerintah memperhatikan keseimbangan pembangunan yang telah
dijalankan, dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan global dan pasar
seperti mekanisme utang, penentuan harga konsumsi rakyat, dan tarif
dasar lainya mulai dari kota sampai desa.

5. Pemerintah bersama dengan aparaturnya dapat menegakkan hukum secara
tegas, terutama bagi pelaku-pelaku pidana yang berdampak pada kerugian
negara, dan kemiskinan, juga memperbaiki sistem birokrasi agar lebih
berpihak kepada rakyat.

6. Konsolidasi yang kuat antara masyarakat sipil dan multi stakeholder
dalam memperjuangkan kesetaraan gender, demokrasi, perlindungan,
pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

(Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, SH)

Statement 67 tahun Kemerdekaan RI

Statement 67 tahun Kemerdekaan RI

Statement Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

Pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2012

67 Tahun Kemerdekaan Indonesia:

Perempuan Wajib Berperan Aktif Mewujudkan Kemerdekaan yang Setara dan Berkeadilan Gender

 

Makna kemerdekaan jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, selayaknya tidak berjarak jauh dari 3 prinsip yaitu; terbebas dari segala bentuk penjajahan; dapat menikmati kehidupan yang adil, setara, dan sejahtera; dan memiliki kesejatian sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Tentu saja tiga tersebut harus dinikmati oleh semua rakyat Indonesia, laki-laki dan perempuan, untuk semua generasi, untuk semua suku, etnis dan agama yang menetap di Indonesia tanpa pengecualian,

 

Namun setelah lebih dari 6 (enam) dasawarsa kemerdekaan Indonesia, potret kehidupan perempuan Indonesia belum lagi memenuhi prinsip kemerdekaan yang sebenarnya. Beberapa hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi tujuan dari kemerdekaan, tetapi kemerdekaan yang sedang dijalani di Republik ini terlupa pada budaya dan cara pandang masyarakat yang masih bias gender, pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Sehingga sebagian besar perempuan di Indonesia masih berkutat dalam kemiskinan, kesulitan mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan.

 

Di bidang publik dan politik, perempuan belum sepenuhnya memahami hak politiknya sebagai bagian dari warga negara, sehingga perempuan kurang memiliki kepercayaan diri untuk berkiprah di bidang politik maupun publik. Situasi ini diperkuat dengan kultur politik dan publik yang masih sangat maskulin, sehingga perempuan yang telah berkiprah di parlemen ataupun tingkat pengambil keputusan dan perumus kebijakan cenderung ditempatkan secara parsial dalam proses-proses politik dan upaya-upaya penyelenggaraan negara. Meskipun prosentase keterwakilan perempuan meningkat dalam 2 periode, 11.8 % pada periode 2004-2009 dan 18 % pada periode 2009-2014, jumlah tersebut masih belum menjangkau kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di Parlemen. Ditambah lagi sistem partai politik dan pemilu yang belum mengakomodir prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender sehingga perempuan memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus untuk memutuskan terjun langsung ke arena politik, dikarenakan tugas ganda yang melekat utuh pada perempuan. sistem dan mekanisme PEMILU yang kurang demokratis dan mahal juga semakin memperkuat perempuan untuk tidak mengambil bagian dalam kerja-kerja politik.

 

Di bidang kesehatan dan layanan publik, sampai dengan tahun 2010 Indonesia masih memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan yang cukup serius 288/100.000 kelahiran hidup per tahunnya. Angka ini berbanding lurus dengan kenyataan bahwa perempuan masih belum mendapatkan layanan bersalin yang terjangkau bahkan berkualitas. Di berbagai daerah akses transportasi masih menjadi kendala, jalanan yang rusak, jembatan yang roboh, jika ada kondisinya tidak aman dan tidak menjamin keselamatan masyarakat yang menggunakan. Pemerintah telah mencanangkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin, tetapi dalam prakteknya tetap saja sulit diperoleh karena birokrasi yang berbelit dan pungutan-pungutan tak resmi yang memberatkan rakyat. Dalam catatan alokasi APBN dan APBD sampai 2011 pemerintah melakukan revitalisasi dan renovasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pusat Kesehatan Terpadu (PUSTU) sampai Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) namun upaya ini tidak diimbangi dengan ketersediaan petugas kesehatan dan pemahaman gender dan HAM petugas yang kerap melakukan diskriminasi dalam melayani warga miskin khususnya perempuan.

Di bidang pendidikan dan kesempatan kerja, sampai dengan tahun  2012 menurut Departemen Pendidikan Nasional Buta huruf tertinggi ada di kelompok perempuan, jumlah perempuan buta aksara sekitar 6,5 juta orang, sisanya laki-laki atau 3,5 juta orang. Mayoritas perempuan buta aksara berada pada usia 30-40 tahun, hal ini memprihatinkan mengingat usia tersebut masih merupakan usia produktif, karena jika perempuan dalam usia produktif saja masih buta huruf tentunya ke depan jumlah buta huruf berdasarkan tingkat usia akan berkembang ke usia yang jauh lebih muda, sebab perempuan memiliki tugas mendidik anak yang bebannya jauh lebih besar dari pada laki-laki dalam keluarga. Analisis lainnya menunjukkan bahwa angka buta aksara ke depan akan jauh lebih serius dikarenakan persoalan tingginya biaya pendidikan, dan kemiskinan yang multidimensi. Implikasi dari situasi buta huruf adalah, perempuan tidak memiliki peluang kerja yang layak dan mencukupi kebutuhan keluarga, sistem perekrutan kerja yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau Sarjana S1 akan menyulitkan perempuan mendapatkan pekerjaan dengan upah standart dan mendapatkan jaminan sosial lainnya. Akhirnya sebagian besar perempuan terjun harus memenuhi kebutuhan hidup dengan pekerjaan yang kurang layak dan aman, seperti menjadi buruh sektor industri atau perkebunan dengan upah minimal atau menjadi Pekerja Rumah Tangga, Buruh Migran, yang tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan yang berkualitas.

 

Di bidang ekonomi, meskipun pasar dan dunia usaha  mengakui sangat didominasi oleh perempuan tentunya fenomena ini tidak menyertakan keseluruhan profil perempuan yang ada di Indonesia. Faktanya perempuan miskin dan masyarakat kelas menengah ke bawah jumlahnya jauh lebih besar dan tinggal di daerah dan pedesaaan, kelompok ini yang dalam prakteknya sulit untuk memperoleh akses bantuan kredit untuk mengembangkan perekonomian. Persyaratan pengajuan kredit pada umumnya harus diajukan oleh kepala keluarga yang dalam mainset publik saat ini adalah “suami” atau laki-laki mempersulit perempuan untuk mengajukan dan mengelola secara mandiri modal usahanya. Program pengentasan kemiskinan untuk perempuan lewat proyek PNPM dalam realitasnya tidak menolong perempuan untuk mandiri dan berdaya, tetapi memasukkan perempuan dalam permasalahan jeratan hutang karena program pemberian pinjaman modal tidak disertai dengan bantuan kapasitas bagi perempuan untuk membangun dan mengelola usaha yang realistis untuk dilaksanakan juga memiliki nilai kesinambungan.

Disamping faktor-faktor besar diatas kondisi buruk perempuan di Indonesia diperparah dengan  kebijakan yang menempatkan perempuan tidak setara, sampai saat ini tercatat lebih dari 200 peraturan yang dikeluarkan di tingkat daerah yang diskriminatif terhadap perempuan, selain itu praktek-praktek tradisi lokal yang tidak ramah terhadap perempuan, sebut saja adat merari di Pulau Lombok,  adat belis di NTT, dan pelbagai kebijakan lokal lain yang masih memposisikan perempuan sebagai simbol roh jahat atau asset yang bisa diperjual-belikan. Sampai saat ini pun pemahaman setara gender masih menjadi hal yang kontroversi di Indonesia, sebagian besar penyelenggara negara,tokoh agama dan masyarakat beranggapan bahwa gender merupakan upaya me-westernisasikan Indonesia, gender sebagai konsep yang dibawa dari barat bermuatan liberal dan tidak sesuai dengan konsep ke-timur-an yang dihayati di Indonesia. Maka ketika ada kasus pelecehan dan pemerkosaan, penyiksaan, hukuman badan, dan hukuman mati yang dilakukan kepada perempuan, tidak jarang tanggapan dari pejabat dan penyelenggara negara justru menempatkan perempuan sebagai pencetus terjadinya kekerasan, bukan sebagai korban warga negara yang harus ditolong dan dilindungi.

 

Menyingkap  lebih potret perempuan Indonesia seolah mengurai benang panjang yang bergumpal, yang pada akhirnya harus mengembalikan mata, hati dan kesadaran logika, bahwa makna kemerdekaan yang sejati belum diperoleh setiap perempuan di Indonesia. Untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -67 Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengajak keseluruhan perempuan untuk saling peduli, saling menguatkan komitmen, dan berjuang lebih keras lagi untuk merebut kemerdekaan perempuan yang sejati. Walaupun demikian perjuangan yang akan dilakukan juga dibutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak, untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia menyusun rekomendasi sebagai berikut;

 

  1. Pemerintah Indonesia menjalankan komitmen yang telah dimandatkan oleh Konstitusi dan Ratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dengan menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam segala proses penyelenggaraan negara, mulai dari kebijakan, perencanaa, penyusunan anggaran, implementasi program, dan pengawasan.
  2. Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada perbaikan kehidupan perempuan dengan memfasilitasi dan menyelesaikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender.
  3. Pemerintah meninjau ulang dan mencabut berbagai kebijakan mulai dari tingkat nasional sampai daerah yang mendiskriminasikan perempuan.
  4. Pemerintah memperhatikan keseimbangan pembangunan yang telah dijalankan, dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan global dan pasar seperti mekanisme utang, penentuan harga konsumsi rakyat, dan tarif dasar lainya mulai dari kota sampai desa.
  5. Pemerintah bersama dengan aparaturnya dapat menegakkan hukum secara tegas, terutama bagi pelaku-pelaku pidana yang berdampak pada kerugian negara, dan kemiskinan, juga memperbaiki sistem birokrasi agar lebih berpihak kepada rakyat.
  6. Konsolidasi yang kuat antara masyarakat sipil dan multi stakeholder dalam memperjuangkan kesetaraan gender, demokrasi, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

 

Jakarta, 16Agustus 2012

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

PERNYATAAN SIKAP  KOALISI PEREMPUAN INDONESIA  UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

 

KEKERASAN BERBASIS AGAMA BERLANJUT, AKIBAT KELALAIAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, PENEGAKAN,DAN PEMENUHAN HAM

Konstitusi Indonesia (UUD1945) secara tegas mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Tanggung jawab tersebut termasuk di dalamnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 UUD1945, yaitu hak bagi setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Namun, Peristiwa Kekerasan terhadap Jemaat HKBP Filadelphia dan masyarakat yang hadir dalam ritual keagaamaan pada 6 Mei 2012, serta kekerasan terhadap peserta diskusi bedah buku Love, Liberty, and Allah dan narasumber Irshad Manji, yang terjadi di Jakarta (Gedung Salihara) pada 5 Mei dan di Yogyakarta (Kantor LKIS ) pada 9 Mei 2012, merupakan bukti nyata bahwa pemerintah, lalai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya dalam perlindungan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Tiga peristiwa di bulan Mei tersebut menambah panjang daftar peristiwa hitam: Kekerasan Berbasis Fundamentalisme Agama, yang terjadi dalam lima tahun terakhir ini.

Adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan aparat kepolisian, sebagai alat kelengkapan negara, melaksanakan fungsinya untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, dari peristiwa-peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menggunakan Identitas Agama tertentu sebagai alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan, polisi cenderung berpihak terhadap pelaku kekerasan atau sekurang-kurangnya, polisi melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya antisipasi maupun penghentian terhadap tindak kekerasan yang terjadi.

Patut disayangkan, bahwa pemerintah tidak bertindak tegas untuk memberikan sanksi atau sekurang-kurangnya teguran terhadap sikap dan tindakan aparat kepolisian ini. Demikian juga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengemban tugas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tidak mempermasalahkan sikap aparat kepolisian dan pemerintah.

Padahal penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan agama adalah nyata-nyata merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penyerangan terhadap barang dan/atau barang yang dapat diancam pidana di atas lima tahun.

Pembiaran oleh Pemerintah, aparat Kepolisian dan DPR terhadap tindak pidana penyerangan orang dan barang tersebut, menunjukkan bahwa pejabat negara yang berwenang tidak taat terhadap hukum yang berlaku, yang pada gilirannya akan merusak sendi-sendi negara sebagai negara hukum dan negara demokratis.

Koalisi Perempuan Indonesia, dengan ini menuntut Pemerintah, Kepolisian dan DPR untuk tunduk dan menegakkan hukum di Indonesia terhadap kasus-kasus penyerangan barang dan orang yang terjadi pada tanggal 5, 6 dan 9 Mei 2012 sebagaimana tersebut di atas.

Koalisi Perempuan Indonesia menuntut pihak Kepolisian, agar:

1. Mengusut, memeriksa dan memproses secara hukum kelompok-kelompok pelaku tindak pidana penyerangan.

2. Memastikan kelompok penyerang memberikan ganti kerugian terhadap kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang diserang.

3. Memastikan bahwa peristiwa serupa, termasuk berbagai tindak kekerasan lain berbasis agama –yang kini marak terjadi, tidak akan pernah terulang kembali, di mana pun di wilayah Indonesia

4. Menjalankan Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi

Koalisi Perempuan Indonesia menuntut Pemerintah dan DPR, agar:

1. Hak-hak Konstitusional Warga Negara Indonesia dan setiap orang yang ada di Indonesia dapat dinikmati tanpa adanya ancaman dari pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan HAM

2. Memastikan Aparat Keamanan, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan fungsi dan tugasnya, dan menghentikan segala bentuk diskriminasi
Tuntutan ini didasarkan pada cita-cita Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi untuk mencapai Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab di Indonesia.

Jakarta, 10 Mei 2012
Dian Kartikasari,SH
Sekretaris Jenderal