Selamat Hari Buruh Internasional 2020

Selamat Hari Buruh Internasional 2020

Jakarta, 1 Mei 2020

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tradisi peringatan Hari Buruh se-Dunia, selalu penuh  acara yg mengekspresikan kritik terhadap hubungan industrial yg timpang, syarat dan kondisi kerja yg dibawah normatif, penolakan maraknya flexibility labour market yg semakin masif, atau kritik ke eksekutif dan lesislatif yg membuat kebijakan tidak pro buruh. Namun peringatan Hari Buruh se-Dunia tahun 2020 ini dalam suasana yg sangat berbeda.

Pandemi covid 19 yg semakin meluas baik di dalam dan luar negeri, semakin mendorong kehidupan buruh pada situasi yg lebih sangat sulit. Terlebih buruh perempuan dari berbagai sektor industri, mereka bukan hanya terancam tertular virus corona, namun kebijakan lockdown membuat mereka kehilangan pendapatan bahkan pekerjaan dan peran domestik yg semakin berat, hingga ancaman KDRT.

Tidak terbayangkan sebelumnya bahwa semua persoalan tersebut  datang secara tiba-tiba  dan beruntun mulai dari bulan Maret -April dan belum tahun kapan akan berakhir. Sebagian bessr mereka juga tidak bisa  berharap akan kembali bekerja dan ketemu rekan sekerja/sejawat lagi seperti semula.

Buruh perempuan yg semula biasanya menghabiskan waktu se-kurang2nya 10jam utk perjalanan( pp) dan berada di rumah kedua alias tempat kerja, atau bisa fokus kerja dirumah tanpa gangguan tugas-tugas domestik. Mendadak dia harus menghadapi situasi beban rumah tangga berat dan kompleks.

  • Secara ekonomi dia harus memanage penghasilam yg berkurang atau hilang karena dampak ekonomi dia atau suami di rumahkan dengan  upah 50% yang 100% aja gak cukup
  • Perempuan paling pusing dengan pengaturan menu yang sehat untuk seluruh keluarga tergantung pada perempuan
  • Beban pengasuhan anak yang harus  mengajar di rumah dengan kemampuan yang bukan spesialisnya.
  • Beban psikologis harus bisa menentramkan anaknya yang sudah tidak mau dalam rumah
  • Belum jika suaminya loss income menjadi limpahan stress
  • Belum jika posisi perempuan tersebut sedang hamil

Kita akui bersama bahwa peran buruh perempuan dalam turut menjaga stabilitas situasi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ruang lingkup yang kecil : rumah tangga, masyarakat tempat tinggal, tempat kerja, organisasi hingga tingat nasional.

Oleh karena itu dalam situasi yang sangat sulit seperti saat ini, mari wujudkan rasa solidaritas, bersama kita ulurkan tangan untuk saling membantu, menolong, menjaga, menyemangati  mengingatkan menjaga kebersihan dan kesehatan demi keselamatan bersama, serta mengajak berpikir positif dan berbagi energi positif.

Perempuan dalam situasi sulit sangat membutuhkan support pengetahuan, ketrampilan, kecerdasan bagaimana mengelola rumah tangga selalu harmonis dan tetap produktif.

Baik peningkatan kapasitas manajemen ekonomi. proses belajar dan mengajar anak, mengelola emosi, komunikasi efektif, gizi dan kesehatan keluaga, tata letak dan ruang, dan konsultasi lainnya

Wahai kawan2 buruh perempuan kita ada bersama–sama untuk selalu belajar dan saling menguatkan, jangan takut, jangan panik tetap semangat tinggal dirumah, jaga kebersihan dan kesehatan. Tebarkan cinta kasih dan petdamaian.

Kita satukan kekuatan melawan covid 19 utk Indonesia sehat

Selamat Hari Buruh se-Dunia

Rumiyati

Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh

Akhiri Ketimpangan Gender dalam Kesempatan Kerja Layak

Akhiri Ketimpangan Gender dalam Kesempatan Kerja Layak

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI BURUH INTERNASIONAL

 

“PEMERINTAH HARUS MENGAKHIRI

KETIMPANGAN GENDER dalam KESEMPATAN KERJA LAYAK” 

 

Di tengah gegap gempita peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Indonesia, perempuan Indonesia masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dalam akses kerja layak.

Di lihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, jumlah perempuan yang bekerja, jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, data per Agustus 2017, dari total jumlah pekerja Indonesia yang mencapai 121.022.423 orang, jumlah tersebut didominasi pekerja laki-laki yang mencapai 74.736.546. Sedangkan jumlah pekerja perempuan hanya sebanyak 46.285.877. Data ini menunjukkan bahwa akses perempuan terhadap lapangan pekerjaan jauh lebih kecil dari pada laki-laki.

 

Meskipun pemerintah telah memiliki peraturan tentang “upah yang sama untuk kerja yang sama” (equal pay for equal work) dan melarang adanya diskriminasi pengupahan, namun praktek dilapangan menunjukkan bahwa di semua lapangan pekerjaan, upah pekerja perempuan lebih kecil daripada upah pekerja laki-laki. Selisih upah perempuan berkisar antara 15 % – 33% lebih rendah dari upah laki-laki untuk pekerjaan di sektor yang sama.

 

Selain menerima upah lebih rendah, perempuan juga membayar pajak lebih banyak daripada laki-laki, karena perbedaan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan perpajakan menentukan bahwa  PTKP bagi Pekerja laki-laki yang telah menikah jauh lebih besar dari pada perempuan, karena dikurangi tanggungan keluarga (isteri dan anak). Sementara pekerja perempuan, meskipun telah menikah, tetap diperlakukan sebagai lajang. Tidak ada perhitungan tanggungan keluarga dalam perhitungan pajak yang harus dibayarnya. Meskipun, suaminya tidak memiliki pekerjaan.

 

Selain itu, kesempatan meningkatkan jenjang karier bagi perempuan pekerja lebih kecil dibandingkan laki-laki, meskipun keduanya memiliki tingkat pendidikan yang sama. Hampir di semua lapangan pekerjaan menunjukkan, bahwa semakin tinggi posisi atau jabatan dalam penjenjangan karier, semakin sedikit jumlah perempuan yang ada dalam posisi/jabatan tersebut.

 

Kesempatan berorganisasi pekerja/buruh perempuan jauh lebih kecil dibandngkan pekerja/buruh laki-laki. Posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja/buruh masih didominasi oleh laki-laki. Bahkan dalam lapangan kerja yang didominasi oleh pekerja perempuan, seperti garmen, dan lapangan kerja di bidang sandang dan pangan lainnya, posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja tetap didominasi laki-laki. Oleh karenanya, hampir di setiap perjuangan kaum buruh, persoalan-persoalan buruh perempuan, hampir tidak pernah menjadi agenda perjuangan organisasi buruh.

 

Lebih dari itu, perempuan pekerja rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama yang besifat seksual, baik oleh pemberi kerja, maupun oleh sesama pekerja.

Rendahnya kesempatan pendidikan bagi perempuan, dan berlanjutnya praktek perkawinan anak, mengakibatkan sebagian besar perempuan bekerja di lapangan kerja yang tidak terlindungi, seperti menjadi Pekerja Rumah Tangga, Pekerja Migrant, pekerja di sector informal dan pekerja rumahan (putting off System). Sementara pemerintah dan DPR tidak kunjung menerbitkan  peraturan perundangan yang melindungi pekerja di sektor ini.

Disamping itu, pekerja imigran merupakan fenomena global yang tidak terelakkan. Jutaan warga negara Indonesia, perempuan dan laki-laki menjadi pekerja migrant di berbagai negara di dunia. Oleh karenanya, peraturan tentang Penggunaan Tenaga Asing, harus diciptakan dalam konteks fenomena global tersebut, dan tidak anti pekerja imigran. Namun pada saat yang sama, pemerintah harus seefektif mungkin menggunakan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk peningkatan sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan kepada Pemerintah, DPR dan Pemberi kerja untuk:

  1. Menghentikan praktek diskriminasi pengupahan terhadap perempuan.
  2. Membahas dan mengesahkan peraturan perundangan untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumahan atau Pekerja Putting off System.
  3. Reformasi Perpajakan yang berkeadilan gender, termasuk menghapus diskriminasi dalam penentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. Mendorong Pelaku Usaha (bisnis) untuk membuat peraturan di tingkat perusahaan untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan gender.
  5. Mendorong Pelaku usaha untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi perempuan untuk bekerja, termasuk menyediakan fasilitas bagi pekerja perempuan untuk menjalankan peran reproduksinya.
  6. Membahas dan menerbitkan Peraturan Perundangan yang mencegah dan menghapuskan perkawinan anak.
  7. Memastikan dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing hanya digunakan untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pekerja Indonesia agar dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa hanya dengan melaksanakan tujuh seruan tersebut di ataslah, kemiskinan berwajah perempuan dapat diakhiri

 

Jakarta 30 April 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI

DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH

 

Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka.

Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran Hak Buruh dalam bentuk larangan berserikat dan  mengeluarkan pendapat merupakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengusaha. Negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Buruh juga mengalami berbagai ketidak adilan, seperti ancaman keamanan bekerja, akibat dari diijinkannya penerapan sistem kontrak jangka pendek dan penempatan buruh dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke perusahaan lain (system outsourcings), upah murah, lembur paksa dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang.

Relasi buruh dengan pengusaha bukan lagi menjadi relasi mitra kerja yang saling membutuhkan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan-slogan perburuhan. Relasi antara buruh dan pengusaha, menjadi semakin eksploitatif seiring diberikannya berbagai kelonggaran oleh Pemerintah terhadap pengusaha dalam pemenuhan Hak-hak normatif buruh.

Buruh Perempuan mengalami berbagai bentuk ketidak adilan lebih besar dari buruh laki-laki. Buruh perempuan dihadapkan pada berbagai tindak eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha, sesama buruh maupun oleh pemerintah.

Pengabaian terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan, perbedaan upah atas pekerjaan yang sama, pelecehan seksual, perbedaan usia pensiun, perbedaan kesempatan dalam peningkatan jenjang karier, rendahnya akses informasi, rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di organisasi buruh dan rendah keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk perundingan tripartit dan bipartit.

 

Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang didalamnya terdapat Kelompok kepentingan Buruh Perempuan, menyerukan tuntutan:

 

  1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
  2.       Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
  3.       Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
  4. Pemerintan harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
  5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
  6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

 

Tuntutan ini disuarakan sebagai bentuk dukungan Koalisi Perempuan Indonesia kepada seluruh gerakan perjuangan buruh di tingkat basis hingga tingkat internasional.

 

Jakarta , 01 Mei 2012

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

Kontak person

 

Mike V Tangka (081332929509)

Linarti (081314919253)