Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

SIARAN PERS

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

Jakarta, 18 September 2018

Pernikahan anak terus terjadi di Indonesia. Agustus lalu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan seorang anak lelaki yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) mempersunting remaja perempuan berusia 17 tahun.Berita itu memperpanjang daftar pernikahan anak yang terungkap ke publik. Di Provinsi Sulsel,  sepanjang Januari-Agustus tahun ini sudah ada 720 kasus pernikahan anak, demikian data dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) provinsi tersebut.

Sulsel memang termasuk salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia seperti disebut dalam laporan “Perkawinan Usia Anak di Indonesia”. Laporan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 lalu itu juga menyebut di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 22,82 persen menikah sebelum usia 18 tahun. Angka tersebut diperoleh dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS pada 2015.

Perkawinan usia anak ini tak hanya terjadi di daerah tertentu saja. Praktiknya terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,82 persen). Lima provinsi dengan angka prevelensi terbesar yakni Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).

Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani menyatakan tren perkawinan anak semakin menguat dengan semakin terbukanya praktek perkawinan anak di masyarakat. “Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak untuk memberikan legitimasi juga mempertinggi tren tersebut,” ujar Indry.

Zumrotin K. Susilo, Dewan Pengawas International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menyebutkan untuk membangun bangsa yang sejahtera, berkualitas, dan bebas diskriminasi gender sebagaimana maksud dari Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka pernikahan anak di Indonesia harus diakhiri.

Pernikahan anak, kata Zumrotin berdampak pada kemiskinan, kematian ibu juga kualitas bayi yang dilahirkan. “Anak yang menikah dini juga akan putus sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun tak terpenuhi,” kata Zumrotin. Disamping itu pernikahan anak membuat kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga rentan terjadi sekaligus merenggut hak anak, merujuk Undang-undang tentang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

Lebih lanjut menurut Zumrotin penghentian  pernikahan anak akan memberi kontribusi pada pencapaian SDGs Tujuan 1, 2, 3, 4 dan 5. Penghapusan pernikahan anak merupakan salah satu indikator SDGs seharusnya tidak sulit dicapai. Penghapusan pernikahan anak harus menjadi komitmen berbagai kementerian antara lain Kemenkes, Kemen PPPA, Kemendiknas, BKKOS Kemensos dan Kementerian Agama. “Selama ini pernikahan anak hanya dianggap urusan Kementerian Agama,” ujarnya.

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan memastikan bahwa anak-anak perempuan dapat mengejar pendidikan tinggi dan keterampilan kejuruan, dan menyiapkan peluang masa depan untuk memperoleh penghasilan. SDGs telah menetapkan Tujuan dan Target secara khusus untuk menghapus segala bentuk praktek-praktek perkawinan anak. Tujuan tersebut tertuang di tujuan 5 Target ketiga.

Siti Khoirun Ni’mah, Program Manager INFID menambahkan pelaksanaan SDGs sudah memasuki tahun ketiga. Masalah perkawinan anak semestinya bisa dipecahkan melalui pelaksanaan dan pencapaian SDGs. Untuk itu, penting adanya peta jalan pencapaian SDGs yang disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Sehingga hambatan-hambatan yang terjadi terkait dengan perkawinan anak dapat dipecahkan bersama-sama,” ujar Ni’mah.

Guna mendorong adanya kolaborasi para pihak, INFID akan menyelenggarakan Seminar Nasional SDGs di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 yang akan dihadiri oleh 200 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Tema seminar nasional adalah Konsolidasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan dan Pencapaian SDGs di Indonesia. Melalui Seminar Nasional, diharapkan terjadi pertukaran informasi dan pembelajaran para pihak untuk pencapaian SDGs yang inklusif dan partisipatif.

 

Narahubung:

Indry Octaviani, indry@koalisiperempuan.or.id dan 0815 1878 273

Siti Khoirun Ni’mah, nikmah@infid.org dan 08588 1305 13

Perempuan Perlu Mendorong Harmonisasi RPJMN Melalui Advokasi Gender Budget

Perempuan Perlu Mendorong Harmonisasi RPJMN Melalui Advokasi Gender Budget

Dompu — Peran perempuan tak terbatas pada aspek tertentu. Namun perlu diperluas dalam segala lini. Salah satu upaya mencapai hak-hak itu diperlu dikemas dalam upaya advokasi anggaran yang pro gender. Salah satunya mendorong pemerintah melaksanakan harmonisasi sasaran dan indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Hal itu mengemuka pada workshop bertema Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Perempuan Buruh Migran yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Dompu di Aula PKK Kabupaten Dompu, Senin (18/12/2017).

Workshop tersebut digelar khusus oleh KPI Cabang Dompu memperingati Hari Buruh  Internasional.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa terhadap target dan indikator dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Maka itu organisasi-organisasi perempuan dapat menggunakan target dan indikator agenda pembangunan berkelanjutan untuk melakukan advokasi gender budget,” ujar Ketua (red Sekretaris Cabang) KPI Cabang Dompu, Dharmawati Ningsi SE saat membuka workshop.

Menurut Dharmawati, kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan-kebijakan serta praktek yang selama ini merugikan perempuan termasuk yang belum memperoleh perhatian dari eksekutif maupun legislator seperti perkawinan anak dan sunat perempuan.

Bahkan kata dia, perempuan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan harmonisasi sasaran dan indikator dalam RPJMN 2015-2019.

“Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai berbagai macam kendala dan masalah yang dihadapi para buruh migran terutama kaum perempuan. Termasuk juga membahas solusi atau jalan keluarnya,” ujar Dharmawati.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Dompu Nadira SE mengatakan agenda pembangunan berkelanjutan memiliki makna yang penting karena setelah diadopsi,  itu akan menjadi acuan secara global dan nasional sehingga pembangunan lebih fokus.

“Setiap daerah termasuk di Dompu akan harus mengintergrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan kedalam agenda pembangunan nasional. Dengan adanya komitmen itu akan diikuti oleh mobilisasi sumber-sumber daya di tingkat global dan nasional,” ujarnya.

Selain itu lanjut Nadira, perlu dibahas secara serius masalah dan kendala yang dihadapi para buruh migran terutama kaum hawa. Masalah itu  harus menjadi perhatian terurama pemerintah daerah untuk mewujudkan  hak-hak para buruh migran.

“Mudah-mudahan moment ini dimanfaatkan pegiat migran untuk memperjuangan nasib dan keadilan para pekerja parempuan terutama di Dompu,”  harapnya.

Nadira mengisyaratkan akan membantu memperjuangkan apapun yang menjadi aspirasi dan hak-hak para buruh migran terutama para gender.

“Mestinya kantor KPI Cabang Dompu harus ada di Dompu agar lebih bisa meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Terkait ini tinggal bagaimana pemerintah menyediakan pembebasan lahan lebih kurang lima hektar untuk pembangunan kantor ini. Tapi insya Allah, hal ini akan kami suarakan nanti kepada pemerintah daerah,” katanya.

Workshop yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Dompu dihadiri seluruh anggota organisasi masyarakat sipil se-Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima. Kegiatan juga dihadiri Sekertaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Barat, Selly Ester Sembiring SH, Dinas Tenaga Kerja Dompu, Presidium Nasional KK Buruh Migran (KPI) Pusat dan anggota DPRD Kabupaten Dompu, Nadiran SE dan salah satu LSM di Dompu. (RUL)

sumber:  Berita11.com

Draft Perppu Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak

Draft Perppu Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak

CiQAE5RUYAQEEjE

Jakarta- Tim Perumus Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saiffudin pada 12 Mei 2016 di Kantor Kementerian Agama. Selain membahas tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak, tim Perumus Draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak juga menyerahkan draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.

 

IMG-20160516-WA0031
Supriadi Widodo Eddyono (ICJR/Koalisi 18+), Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia/Koalisi 18+), Misiyah (Institute KAPAL Perempuan), Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Lukman Hakim Saiffudin (Menteri Agama Republik Indonesia), Kencana Indriaswari (Keppak Perempuan), Rita Serena Kalibonso (Yayasan Kesehatan Perempuan), dan Imam Nahei (Komisioner KOMNAS Perempuan)

Dalam kesempatan tersebut, Lukman Hakim Saiffudin menyampaikan bahwa posisi Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung pelaksanaan perkawinan setelah perempuan berusia 18 tahun. Pertimbangan pelaksanaan pernikahan setalah usia 18 tahun bagi perempuan, didukung oleh beberapa faktor seperti pendidikan dan penuntasan wajib belajar 12 tahun, kesehatan ibu dan anak, kemiskinan dan ketahanan keluarga.

Sayangnya, selain banyak pihak mendukung peningkatan usia perkawainan perempuan menjadi 18 tahun, masih ada saja yang tidak setuju. “Ini adalah tantangan kita bersama. Maka kita perlu untuk menyusun data, fakta dan argumen, bahwa ada kedaruratan dan kerugian besar jika perkawinan anak dibiarkan”, jelas Lukman Hakim Saiffudin.

Audiensi Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak ini dapat terlaksana atas kesempatan yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Koalisi Perempuan Indonesia. Sebelumnya, pertemuan berawal antara Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan masyarakat sipil untuk membahas Implementasi Tujuan Pembangunan Bekelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia pada 22 Desember 2016.

Saat pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Presiden Joko Widodo menyarankan agar Koalisi Perempuan Indonesia menginisiasi draft Perppu dan menyampaikan langsung kepada Ketua Kantor Staff Presiden. Berdasarkan arahan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia membentuk Tim Perumus Rancangan Perppu yang terdiri dari perwakilan organisasi perempuan dan organisasi yang bergerak dalam bidang hukum. Tim perumus telah bekerja selama empat bulan untuk menyusun draft Perppu dan melakukan serangkaian konsultasi.

Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Misiyah (Institute KAPAL Perempuan), Jaleswari Pramodhawardani (Staff Khusus KSP), Yuniyanti Chuzaifah (Komisioner Komnas Perempuan), Sylvana Apituley (Staff Khusus KPPPA)

Penyusunan Draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak dan Draft Keterangan, difasilitasi oleh Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Deputi V KPPPA telah memfasilitasi enam (6) kali pertemuan sejak Januari hingga Maret 2016. Keenam pertemuan tersebut ialah:

  1. Pertemuan Masyarakat Sipil
  2. Pertemuan Konsultasi dengan Masyarakat Sipil: Akademisi, organisasi anak, organisasi perempuan, dan komisioner Komisi Perlindungan Anak.
  3. Pertemuan Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga (1)
  4. Pertemuan Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga (2)
  5. Pertemuan Tim Perumus Finalisasi Draft
  6. Pertemuan Konsultasi Akhir dengan seluruh organisasi dan K/L

Selain proses perumusan dokumen Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak , Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Koalisi Perempuan Indonesia melakukan penelitian di Mamuju (Sulawesi Barat), Tuban (Jawa Timur) dan Bogor (Jawa Barat), sebagai daerah yang memiliki Jumlah Kasus Perkawinan Anak dan Dispensasi Perkawinan Anak terbanyak.

Tim Perumus Draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak dan Draft Keterangan terdiri dari:

Koordinator: Dian Kartikasari

Tim Perumus Raperppu

  1. Dian Kartikasari, Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Missiyah, Institute Kapal Perempuan
  3. Indry Oktaviani, Koalisi 18+
  4. Rita Serena Kalibonso, Mitra Perempuan/GPPI
  5. Kencana Indriswari, Keppak Perempuan
  6. Ema Mukaramah (sebagai individu)

Tim Penyusun Keterangan Raperppu

  1. Supriyadi Widodo Eddyono, ICJR/Koalisi 18+
  2. Robert, Koalisi 18+

 

SILAHKAN KLIK UNTUK MELIHAT ATAU MENGUNDUH  [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/RANCANGAN-PERPPU-PENCEGAHAN-PERKAWINAN-ANAK-.pdf”]

#HentikanPerkawinanAnak

#EndChildMarriage

-GS