Respon terhadap Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Respon terhadap Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Konten Seksis/Misogynis Adalah Pembiaran Praktik Kekerasan Terhadap Perempuan

Seminggu belakangan ini publik mendapati pemberitaan di media mengenai proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam berbagai informasi yang diperoleh proses TWK ini merupakan mandat dari Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  untuk memproses pengalihan status pegawai KPK  menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) yang juga diperkuat melalui  Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Sebanyak 1.351 pegawai KPK telah menjalani proses test dimaksud,namun sangat disesali dalam proses wawancara tersebut terdapat beberapa point pertanyaan yang secara khusus diberikan kepada pegawai KPK perempuan yang mengikuti proses TWK tersebut seperti berikut;

  • Apakah anda sudah menikah atau belum ?
  • Kalau belum menikah mengapa tidak menikah ?
  • Jika tidak menikah, apakah sudah kehilangan hasrat ?
  • Jika saat ini masih lajang, apakah berpacaran, kalau pacaran apa saja yang dilakukan ?
  • Jika belum menikah, apakah bersedia menikah siri?
  • Apa pendapat anda tentang orang yang menonton film porno ?
  • Apakah semua Cina sama?
  • Kalau sholat pakai qunut atau tidak?

Menilik proses tes untuk mendapatkan gambaran pengetahuan, kapasitas dan pemahaman tentang sebuah isu, atau nilai-nilai tertentu secara standart, semestinya disusun secara linier dengan pengetahuan, materi atau lingkup permasalahan yang berkaitan secara langsung dengan materi yang ingin digali. Namun pertanyaan-pertanyaan diatas tentu saja sangat jauh relevansinya jika digunakan untuk menggali wawasan kebangsaan yang dibutuhkan untuk meluluskan pegawai yang dianggap layak menjadi ASN. Selain soal konten pertanyaan yang kontra-produksi terhadap wawasan kebanggsaan, Koalisi Perempuan Indonesia menilai proses wawancara dengan pertanyaan diatas adalah bagian dari praktik kekerasan terhadap pegawai perempuan KPK. Sebab dari berbagai informasi yang kami himpun dengan memastikan inform consent dari informan pertanyaan-pertanyaan tersebut diberikan kepada pegawai perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia memastikan pertanyaan wawancara TWK tersebut masuk dalam jenis personal, seksis, mysoginis, dan diskriminatif dan bukanlah pertanyaan standart yang selayaknya berlaku dalam proses-proses personalia, atau tata administrasi kepegawaian yang seharusnya mengedepankan etika dan profesionalitas. Jikapun ada dalih poin-poin tersebut digunakan untuk menggali informasi lebih dalam, Koalisi Perempuan tetap pada penilaian poin pertanyaan tersebut tidak pantas dilakukan untuk proses pemeriksaan kepegawaian untuk Lembaga penting seperti KPK.

Lebih jauh Koalisi Perempuan Indonesia menilai, bahwa proses wawancara dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah upaya memarjinalkan dan mendiskriminasikan pegawai perempuan yang harusnya menjalani proses administasi tes yang setara dengan semua pegawai KPK lainnya sebagai bagian dari perspektif kesetaraan dan inklusif yang menjadi azas KPK dalam menjalankan mandat sebagai lembaga negara yang menegakkan hukum tindak pidana korupsi. Terlepas saat ini Koalisi Perempuan Indonesia menyadari adanya tarik-menarik politik yang terjadi di tubuh Lembaga KPK, tetapi tetap saja preseden buruk ini tidak bisa dijadikan basis argumen karena tetap tidak menjawab relevansi dari persoalan proses yang mengarah pada unsur kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam struktur lembaga KPK melalui proses tes wawasan kebangsaan.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia lainnya adalah, Lembaga KPK sebagai lembaga negara yang tunduk dibawah konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi peraturan dan perudangan-undangan yang berlaku seharus juga berkomitmen penuh pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dan dikukuhkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1984 dimana Indonesia sebagai negara pihak  bertanggungjawab untuk memastikan segala kebijakan dan proses bernegara memenuhi unsur kesetaraan subtantif dan non diskriminasi baik di tingkat nasional sampai daerah. Selain itu Negara Indonesia juga memiliki Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang juga memberikan mandate kuat untuk mendorong kesetaraan maka negara juga harus mendorong afirmatif action atau keterwakilan perempuan minimal 30% dalam semua level.

Peristiwa wawancara tes TWK yang mengarah pada pertanyaan seksis, sensitive SARA, dan misogynis, merupakan bentuk penghambatan bagi upaya-upaya afirmatif action yang selama ini telah diupayakan untuk mencapai beberapa hal seperti mengurangi ketimpangan pembangunan, dan juga mengupayakan tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) dimana kesetaraan gender menjadi prinsip penting dalam menjalankan 17 tujuan pembangunan. Berangkat dari persoalan diatas, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan beberapa point rekomendasi sebagai berikut;

  1. Meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas yaitu, evaluasi proses wawancara pegawai KPK yang tidak memenuhi standart kelayakan penilaian wawasan kebangsaan, tidak beretika dan tidak profesonal, dan memarjinalkan perempuan.
  • Menghimbau kepada Pimpinan Lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi untuk tidak menggunakan hasil wawancara Tes Wawasan Kebangsaan yang telah dilaksanakan, sebagai dasar pertimbangan menilai pegawai KPK yang dinyatakan lulus. Sebab prosesnya telah mencederai rasa keadilan dan martabat perempuan.
  • Mendorong Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dapat merespon persoalan ini dan mengupayakan tindakan strategis untuk mengatasi praktik pelemahan perempuan dalam proses-proses kepegawaian di lembaga KPK dan juga lembaga lainnya, sebagai bagian menjalankan mandat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)
  • Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan gerakan perempuan dapat segera berkonsolidasi untuk juga mengupayakan monitoring proses-proses administrasi kepegawaian yang cenderung memarjinalkan, dan melemahkan perempuan.
  • Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan kerja tinjau ulang standart kepegawaian yang mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan gender dan inklusi sosial, juga menjamin setiap proses kepegawaian dilakukan secara profesionalitas, etika kemanusiaan dan prinsip akuntabilitas.
  • Mengajak gerakan perempuan dan seluruh komponen masyarakat sipil untuk terus menjaga dan memantau proses dalam lembaga-lembaga negara yang melanggar HAM, dan tidak menjalankan prinsip kesetaraan dan keadilan gender, dan terus menyuarakannya sebagai bagian dari mengawal jalannya proses bernegara yang adil dan beradab.

Jakarta, 12 Mei 2021

Mike Verawati

Sekretaris Jenderal

Narahubung :

Mike Verawati           : 081332929509

Bayu Sustiwi              : 08567893464

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK

“PANSUS HAK ANGKET UNTUK KPK ILEGAL, HARUS DIDELGITIMASI”

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membentuk  Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR RI menyatakan bahwa Hak Angket merupakan Hak DPR yang dijamin oleh Undang Undang Dasar (UUD1945) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Benar bahwa Pasal 20A ayat (2) UUD1945 mengatur bahwa DPR memiliki Hak mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, telah diatur dalam Pasal 79 UU MD3.

Pasal 79 Ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa :

Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan  Pemerintah yang  berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian jelas Subyek Hukum yang dapat dikenakan Hak Angket oleh DPR adalahPemerintah. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi, bukanlah pemerintah atau bagian dari pemerintah.

Pasal 3 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa :Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sehubungan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

DPR telah nyata-nyata tidak patuh terhadap Undang-undang  MD3 yang disusunnya bersama pemerintah.

DPR tidak memahami peran dan kewenangannya terhadap Lembaga-lembaga Negara di Indonesia, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi

DPR,khususnya Pansus Hak Angket,  tidak mampu membedakan antara Lembaga Pemerintah dan Lembaga Negara. Hal ini merupakan hal paling memalukan dalam sejarah keberadaan DPR.

DPR, telah melakukan penyalahgunaan Hak, karena Hak angket harusnya ditujukan kepada pemerintah. Bukan kepada KPK.

Pansus Hak Angket DPR adalah pansus yang bersifat illegal, karena tidak sesuai dengan Undang-undang dan harus segera dibubarkan.

KPK sebagai lembaga Negara wajib tunduk kepada undang-undang yang membentuknya. Oleh karenanya KPK tidak boleh dan tidak dibenarkan hadir dalam setiap rapat Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.

Sebagai bagian dari Pendidikan Politik bagi setiap warga Negara Indonesia, termasuk pendidikan bagi anggota DPR yang tidak memahami hukum yang telah dibentuknya, maka KPK wajib tidak hadir dalam rapat Pansus Hak Angket.

Ketidakhadiran KPK pada Rapat Pansus Hak Angket DPR, harus dimaknai sebagai tindakan mendelegitimasi penyalahgunaan Hak yang dilakukan oleh DPR.

Pemerintah, seharusnya menolak pengalokasian dana APBN untuk Hak Angket yang rencananya akan membutuhkan dana APBN sebesar Rp. 3 (tiga) milliard, karena Pansus Hak Angket adalah pansus illegal. Tidak memiliki dasar Hukum.

Seluruh Warga Negara Indonesia sebagai Pembayar Pajak harus menyatakan keberatannya atas penggunaan dana APBN sebesar Rp.3 (tiga) milyard untuk Pansus Hak Angket illegal.

Koalisi Perempuan Indonesia akan mencatat Partai-partai dan nama-nama anggota Pansus Hak Angket KPK, untuk disebarkan kepada masyarakat dan anggota Koalisi Perempuan Indonesia, agar tidak memilih individu-individu dan partai –partai tersebut pada Pemilu 2019 nanti, karena mereka adalah bagian dari perusak tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Jakarta 24 Juli 2017

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal