Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

HAK ASASI MANUSIA

Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

Jakarta, KOMPAS- Kesadaran publik menjadi kunci untuk menghadapi fenomena makin menguatnya diskriminasi, dikotomi, dan penyamaan identitas. Di tengah politik identitas yang dimainkan sejumlah elite serta menguatnya politik impunitas, peran aktif masyarakat untuk mengingatkan dan mengabadikan narasi keberagaman menjadi perisai terakhir kemanusiaan.
“Selama masih ada politik yang memisahkan dan melabeli orang lain, mayoritas versus minoritas, kami versus kamu, di situ kita juga punya potensi mengalami apa pun yang disebut genosida,” kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, dalam diskusi dan peluncuran buku Genosida dan Modernitas (dalam Bayang-Bayang Auschwitz) di Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Buku yang ditulis Antarini Arna itu membahas sisi gelap modernitas yang memungkinkan terjadi genosida atau pembasmian sekelompok orang dengan identitas kolektif tertentu.
Antarini menyebutkan, modernitas mendorong manusia menjadi lebih individualistik. Namun, kebutuhan dasar manusia untuk berkelompok tetap ada.
Dengan propaganda sejumlah elite, kebutuhan mendasar untuk berkelompok itu berpotensi dipelintir menjadi politik identitas yang intens dan diskriminatif.
“Politik identitas memang bukan genosida. Namun, genosida butuh proses dan proses itu dimulai dari tahap-tahap seperti diskriminasi, eksklusi, ghettoisasi atau dikotomi,” ucapnya.
Peran dan kesadaran masyarakat menjadi penting untuk membantu mencegah terjadi diskriminasi identitas yang mengarah apda genosida atau mengurangi penderitaan korban ketika kekerasan itu benar-benar terjadi. “Masyarakat yang pasif dan tidak mau tahu memungkinkan terjadi kekerasan secara eksesif karena akhirnya tidak ada intervensi,” katanya.
Indonesia, ujarnya, masih bisa optimis karena gerakan masyarakat sipil masih aktif menyuarakan keberagaman ataupun penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Jurnalis dan peraih Penghargaan Yap Thiam Hien, Maria Hartiningsih, mengatakan kejahatan terhadap kemanusian dan pelanggaran HAM masih terjadi sampai kini, termasuk Indonesia. Kesadaran masyarakat jadi kunci penting untuk terua merawat ingatan dan mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. (AGE)

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

CNN Indonesia — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah.

Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari, mengatakan usia minimal 16 tahun seperti yang tertera di pasal 7 beleid tersebut dianggap mengekang kesempatan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak. Padahal menurutnya, usia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik.
“UU Perkawinan ini membuat mereka yang paling didiskriminasi karena usia minimal mereka. Ini seolah-olah membenarkan adanya pernikahan dini bagi perempuan,” jelas Dian dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Ia melanjutkan, perlakuan diskriminasi terhadap perempuan juga makin menjadi setelah peraturan tersebut mencantumkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Ia beralasan, UU ini seolah menyatakan bahwa perempuan tak akan bisa mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.

“Ini sangat memberatkan dan membuat wanita tak bisa memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Apalagi kami temukan banyak sekali pernikahan dini hanya bertahan satu hingga dua tahun saja, setelah itu kasihan wanitanya tidak bisa bekerja lagi karena hanya bisa mengurusi anak saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak ditemukan juga wanita yang mengalami tekanan mental akibat tidak bisa bergabung lagi ke masyarakat karena terlibat pernikahan dini.

Hal-hal itu, menurut dia, membuat revisi UU Perkawinan sepatutnya direvisi diperbaiki dalam waktu dekat.

“Kalau perempuan tak bisa masuk ke dalam akses pendidikan, bagaimana mereka mampu berpartisipasi di masyarakat,” ujarnya.

Melengkapi ucapan Dian, Ketua Pelaksana Harian Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Misiyah, mengatakan perempuan seharusnya bisa mendapatkan hak-hak dasar sama seperti untuk laki-laki.
Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jangan hanya karena peraturan, perempuan jadi memiliki hambatan-hambatan yang berbeda dengan laki-laki karena adanya produk hukum yang diskriminatif. Perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki harus sejajar,” ujar wanita yang akrab disapa Misi ini di acara yang sama.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, tercatat 32,10 persen anak menikah di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 11,13 persen anak perempuan menikah di usia 10 hingga 13 tahun. (stu)

Galih Gumelar, CNN Indonesia