Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

PERSYARATAN DAN KRITERIA

CALON PENGURUS NASIONAL

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Periode 2020 – 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional No. 07 / SK / Rakernas / I /2019 tentang Penyelenggaraan Kongres Nasional V, syarat dan kriteria umum pengurus nasional adalah sebagai berikut;

SEKRETARIS JENDRAL

Syarat:

  1. Menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
  2. Diusulkan oleh 1 wilayah, didukung oleh 3 wilayah, 2 cabang yang belum terbentuk kepengurusan wilayah.
  3. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau pendidikan politik Koalisi Perempuan Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat.

Kriteria:

  1. Memenuhi syarat administratif;
  2. Paham dan taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perangkat peraturan Koalisi Permepuan Indonesia;
  3. Menjalankan prinsip dan nilai Koalisi Perempuan Indonesia;
  4. Paham peran dan fungsi sekretariat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 46 dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia;
  5. Mampu melakukan tahap-tahap advokasi ditingkat nasional, regional dan internasional;
  6. Calon harus hadir selama kongres nasional berlangsung;
  7. Mempunyai kemampuan mengelolah organisasi massa;
  8. Mempunyai pengalaman mengelolah lembaga (program dan proyek);
  9. Mempunyai kemampuan berkomunikasi (dalam bahasa resmi) secara lisan dan tulisan dengan baik;
  10. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan pada anggota;
  11. Tidak menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, menduduki  jabatan publik, dan pimpinan organisasi;
  12. Tidak sedang bermasalah dengan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai organisasi;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu (full time)

PRESIDIUM NASIONAL

Syarat :

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia minimal 5 tahun;
  2. Paham dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia serta perangkat peraturan Koalisi Perempuan Indonesia;
  3. Didukung oleh ¼ dari jumlah presidium wilayah yang memiliki kelompok kepentingan yang akan mencalonkan;
  4. Didukung oleh 2 kelompok kepentingan cabang yang belum terbentuk struktur kepengurusan wilayah;
  5. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau minimal pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dibuktikan dengan sertifikat;
  6. Dimandatkan oleh kelompok kepentingan melalui surat mandat dari Presidium Wilayah, Dewan Kelompok Kepentingan, dan Dewan Balai Perempuan;
  7. Tidak sedang menjadi pimpinan organisasi yang sejenis dengan kelompok kepentingannya;
  8. Afirmasi bagi kelompok kepentingan : Perempuan dilacurkan, Anak Marjinal, Lesbian Biseksual dan Transgender sebagaimana diatur Pasal 40 Ayat 6 Anggaran Rumah Tangga: dikecualikan syarat butir b dan butir c;
  9. Calon hadir selama kongres nasional berlangsung;
  10. Paham isu dan perjuangan kelompok kepentingan yang diwakilinya;
  11. Mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik;
  12. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan dan mengembangkan kelompok kepentingan;
  13. Paham peran dan fungsi legislatif sebagaimana yang dimaksud Pasal 40 dan Pasal 41 dalam Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia.
Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Jakarta, 18 September 2019

Nomor             : 02/PANPILNAS – KPI/IX/2019

Perihal             : Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Kepada Yth:

Pengurus Wilayah

Pengurus Cabang yang belum memiliki kepengurusan di tingkat wilayah

Balai Perempuan yang belum memiliki kepengurusan di tingkat cabang

Salam Keadilan dan Demokrasi

Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi 2020.  Maka panitia pemilihan pengurus nasional dengan ini mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia periode 2020 – 2025.

Pendaftaran calon pengurus nasional dimulai sejak 28 September sampai dengan 30 Oktober 2019, adapun syarat/ketentuan pendaftaran dan informasi tahapan pemilihan calon pengurus nasional dapat dilihat dalam dokumen yang dilampirkan bersama surat ini.

Demikian pengumuman ini dibuat agar calon pengurus nasional dan seluruh pengurus wilayah/cabang sampai dengan balai perempuan yang belum memiliki struktur di tingkat cabang dapat segera mempersiapkan dan memproses tahapan pendaftaran dan kelengkapan persyaratan pencalonan.

Besar harapan kami seluruh pengurus dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota Koalisi Perempuan Indonesia di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terimakasih.

Hormat kami

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia Pemilihan Nasional/PANPILNAS

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019.

“Utamakan Persatuan dan Kedamaian”

Pada pukul  01.46, hari Senin, 21 Mei 2019, KPU telah menetapkan hasil Rekapitulasi Pemilu 2019. Hasil Rekapitulasi menunjukkan Paslon 01 memperoleh 55% suara dan Paslon 02 memperoleh 44.50% suara.

Berdasarkan Hasil Penetapan Suara tersebut Koalisi Perempuan Indonesia menghimbau:

1. Pihak pemenang pemilu untuk tidak berlebihan mengekspresikan kemenangannya. Karena dibalik kemenangan tersebut terdapat ratusan petugas KPU dan Bawaslu yang meninggal dan ribuan lainnya menderita sakit. Hingga kini, keluarga petugas yang meninggal atau cacat tetap belum mendapatkan kepastian untuk melanjutkan kehidupannya di masa yang akan datang.

2. Pihak yang tidak memenangi Pemilu untuk tidak berlebihan mengekspresikan kekecewaan dan kemarahannya. Serta menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

3. Aparat keamanan, terutama TNI dan Polri, menggunakan cara-cara persuasif dan seminimal mungkin menggunakan pendekatan represif dan militeristik.

4. Pemimpin, budayawan, seniman, influencer untuk menyuarakan, pentingnya menjaga persatuan bangsa dan perdamaian, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta kepada Pemerintah, agar memasukkan keluarga dan anak anak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal atau cacat menjadi penerima program perlindungan sosial, agar masa depan dan pendidikannya tidak terhenti.

Sejatinya, Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahunan adalah sarana untuk memperkuat demokrasi dan membentuk pemerintahan yang legitimate, dan bukan untuk menghancurkan demokrasi.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan penghargaan dan percaya terhadap hasil kerja KPU dan Bawaslu dari tingkat nasional hingga TPS

Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan

Jakarta , 21 Mei 2019.

Dian Kartiksari , SH

Sekretaris Jendral

AYO PANTAU PEMILU!

AYO PANTAU PEMILU!

Partisipasi Perempuan untuk Indonesia demokratis, sejahtera dan beradab

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi beranggotakan individu-individu dari berbagai macam kelompok kepentingan mulai dari masyarakat adat, petani, hingga profesional. Koalisi Perempuan Indonesia melakukan upaya yang sistematis untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memastikan keterwakilan kelompok kepentingan di semua tingkatan.

Pada September 2018, Koalisi Perempuan Indonesia telah mendaftar sebagai lembaga pemantau independent dengan jumlah pemantau ±1.250 anggota yang tersebar di 15 Provinsi (Aceh, Bengkuu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) dan 4 Kabupaten Kota (Tarakan, Ternate, Manado dan Minahasa).

Keterlibatan anggota Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan pada pemilu 17 April 2019 diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pelaksanaan pemilu sehingga perempuan dapat terlibat langsung untuk memantau sekaligus melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Memantau Pemilu tahun ini merupakan pengalaman pertama bagi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai lembaga pemantau independent. Antusias anggota Koalisi Perempuan Indonesia saat mendaftar sebagai pemantau pemilu menjadi semangat baru bagi perempuan-perempuan di seluruh tanah air khususnya bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Seperti pada nilai-nilai yang tertuang, Koalisi Perempuan Indonesia ingin mewujudkan keterwakilan politik perempuan menjadi nyata. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pemantau dapat memberi dukungan-dukungan kepada suara-suara perempuan yang selama ini selalu menjadi “korban” politik. Sehingga pemantau dapat mengawal suara-suara perempuan yang tertinggal.

Kerja-kerja dan semangat yang luar biasa bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia adalah capaian bersama organisasi. Koalisi Perempuan Indonesia berharap tak hanya anggota Koalisi Perempuan Indonesia saja yang bisa menjadi pemantau Pemilu, tapi juga seluruh perempuan Indonesia.

Berikut terlampir nama anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Independen

Siapa yang akan dipilih pada Pemilu 2019?

-Presiden dan Wakil Presiden
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
-Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
-Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota

Apa tugas dari Presiden dan para anggota legislatif

Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia dan memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mulai dari membentuk undang-undang, menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN, sampai dengan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang serupa dengan DPR namun hanya khusus di pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

DPD bertugas untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPD juga memberikan saran/pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Setelah itu, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan dari rancangan undang-undang tersebut.

Ada lima surat suara yang akan saya dapat. Bagaimana cara membedakannya?

Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan


Wilhelmina Mali Dappa, sering disapa Mama Mina di organisasi Koalisi Perempuan Indonesia

Saya adalah Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya, wilayah Nusa Tenggara Timur. Setelah saya bergabung dengan organisasi Koalisi Perempuan Indonesia dan berperan aktif dalam tugas sebagai Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya, saya sangat bangga dengan berbagai program yang telah dilakukan, baik secara struktur organisasi dari nasional, wilayah, cabang, dan balai perempuan.


Wilhelmina Mali Dappa,
Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya

Wilhelmina Mali Dappa atau sering disapa Mama Mina merupakan salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang ikut serta mendapatkan pemberdayaan ekonomi perempuan dalam program Memperkuat Kepemimpinan Perempuan Untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi, Kedaulatan Pangan dan Lingkungan Yang Berkelanjutan. Program tersebut merupakan kerja sama Koalisi Perempuan Indonesia yang mendapat dana hibah dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) pada 2016 hingga 2017.

“Banyak pengalaman yang saya rasakan saat bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, pertama saya dulu hanya kenal dapur, sumur, kasur. Sekarang keluar kemana-mana, menjadi perwakilan perempuan baik dari dalam desa sampai ke luar kota, bahkan ke luar daerah pun saya pergi baik atas rekomendasi organisasi Koalisi Perempuan Indonesia hingga rekomendasi pemerintah daerah,” ungkapnya dalam selembar kertas ketika menceritakan pengalamannya bergabung bersama Koalisi Perempuan Indonesia.

Di sisi lain, Mama Mina juga merasakan perubahan terhadap kehidupannya baik di keluarga, organisasi Koalisi Perempuan Indonesia, hingga masyarakat. “Melalui program pertanian ramah lingkungan banyak hal yang saya dapatkan dari sesama perempuan petani, tak hanya itu banyak hal yang saya bagikan kepada teman-teman di komunitas, juga di masyarakat sekitar. Dengan berorganisasi saya bisa memiliki berbagai kemudahan-kemudahan dalam segala urusan baik dalam organisasi maupun melalui pemerintah setempat,”

Mama Mina menyadari bahwa usaha pertanian yang ditekuninya bukan hanya sebagai kebudayaan namun sebagai sumber mata pencaharian baginya dan keluarga dan dia bangga dengan usaha pertanian ramah lingkungan yang hingga kini masih ditekuninya.


Saat ini Mama Mina sedang menggeluti pertanian kelor dan dia bermimpi, “harus ada perusahaan kelor organic di Kabupaten Sumba Barat Daya oleh organisasi Koalisi Perempuan Indonesia di akhir tahun 2019.”


Mama Mina berharap dengan adanya perusahaan kelor akan membuka lapangan pekerjaan bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang penggangguran. Mama Mina bercerita bahwa dia berencana membuat suplemen, obat, hingga pupuk dari olahan kelor organik. “Sudah ada satu balai perempuan di Sumba Barat Daya yang menanam kelor, tepatnya di Desa Waekokara dan akan menjadi ajang percontohan dan pembelajaran bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya,” jelasnya.


“Ada berbagai produk yang dihasilkan Koalisi Perempuan Indonesia seperti minyak kelapa murni (VCO), beras jagung organik, jahe instan, kunyit asam, hingga serbuk pandan wangi. Kami juga masih berlatih mengembangkan KJP (Kelor, Jahe, Pandan) serta mengadvokasi hak pendidikan melalui PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Semoga mimpi besar kami anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya dapat tercapai untuk kemandirian organisasi melalui pengembangan kelor, “ ungkap Mama Mina yang telah mendapat pelatihan pengolahan daun kelor dari pemerintah Sumba BARAT Daya pada Februari lalu.

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Jakarta, Januari 2019

Setelah Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan akreditasi dari Bawaslu , maka Koalisi Perempuan Indonesia membuat Modul Pemantauan PEMILU yang akan digunakan oleh 1250 perempuan pemantau PEMILU.

Modul dapat diakses :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/PANDUAN-PEMANTAUAN-PEMILU-2019-BAGI-PEMANTAU-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA-FINAL.pdf”]

admin

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Pernyataan Media Koalisi Perempuan Indonesia

“ALEG PEREMPUAN BERKOMITMEN REVISI TERBATAS UU PERKAWINAN
UNTUK AKHIRI PERKAWINAN ANAK”

Pada Rabu, 9 Januari 2019 lima (5) orang Anggota Legislatif Perempuan: Diah Pitaloka (Fraksi PDIP), Hetifah (Fraksi Golkar), Nihayatul Wafiroh (Fraksi PKB), Irma Suryani Chaniago (Fraksi Nasdem), dan Ratu Hemas (DPD dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia), bersama Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), Titi Anggraini (Perludem), Yuda Irlang (Maju Perempuan Indonesia), dan Anggara (ICJR/Kuasa Hukum Pemohon),  menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perlu segera ditindaklanjuti. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa batas minimal usia 16 tahun bagi perempuan, dan perbedaan  batas  usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki tidak sesuai dengan undang-undang dasar, serta mengamanatkan pembuat undang-undang untuk segera melakukan revisi UU Perkawinan.  Anggota legislative perempuan bersepakat bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda revisi terbatas UU Perkawinan, untuk menaikan batas usia perkawinan perempuan.

Perkawinan anak, menurut Yuda Irlang, merupakan persoalan nyata di Indonesia dan berpotensi menghambat pembangunan di Indonesia. Bahkan, 8 Tujuan dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan akan sulit dicapai jika Indonesia lambat mencegah dan menghentikan perkawinan anak. Tentunya hal ini akan membawa kerugian bagi pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi komitmen DPR RI untuk memprioritaskan revisi UU Perkawinan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 – 2019, pada 7 Januari 2019, yang pada intinya akan memprioritaskan pembahasan dan pengesahan undang-undang yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi, salah satunya UU Perkawinan. Untuk menindaklanjutinya perlu pengawalan Anggota Legislatif Perempuan di DPR RI.
Hal ini sejalan dengan pandangan Titi Anggraini, Anggota Bawaslu/Perludem, bahwa kehadiran anggota parlemen perempuan hari ini meneguhkan keterwakilan politik perempuan. Dimana perempuan lebih memahami dan dapat mengartikulasikan secara baik persoalan perempuan dan anak. Untuk itu, anggota legislatif perempuan perlu mengawal putusan Mahkamah Konstitusi, perlu memastikan pengamanan putusan MK sehingga tidak ada penolakan, perlawanan, maupun tafsir yang berbeda. Khususnya jika ada kecenderungan untuk melakukan politisasi pemilih dengan syarat perkawinan. KPPPRI, perlu bersinergi dengan organisasi perempuan dan masyarakat sipil untuk mengawal putusan MK.
Bagi kelompok perempuan, suara perempuan di parlemen sangat menentukan. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, berharap untuk melakukan pertemuan dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI dan organisasi perempuan lain untuk menyatukan pendapat mengenai batas usia perkawinan perempuan. Revisi kebijakan nasional yang menghapuskan praktek perkawinan anak akan menegaskan penegakan substansi dan membangun budaya hukum yang menolak praktek perkawinan anak.
Irma Suryani dari Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, menyatakan kemiskinan dan upaya melepaskan diri dari beban ekonomi, sering dijadikan alasan orang tua mengawinkan anak-anaknya yang masih usia anak. Padahal, faktanya perkawinan mereka tidak berusia panjang dan kembali ke orang tua dengan menambah beban orang tua. Perkawinan anak, juga mengakibatkan perempuan tidak memperoleh pendidikan, sehingga perempuan terpaksa menjadi pekerja informal, seperti buruh Migrant. Sebagai Sekjend Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI), menyatakan KPPRI  berkomitmen untuk mengawal revisi undang-undang Perkawinan yang akan menaikan batas usia minimal perkawinan perempuan.
Hetifah, Komisi X menyatakan ketika akses terhadap pendidikan masih sulit, masyarakat mengutamakan pendidikan bagi anak laki-laki, sampai saat ini masih berlangsung. Meski akses pendidikan sudah bagus ternyata angka perkawinan anak masih tinggi dan memiliki kecenderungan naik. Indonesia, sebagian masyarakat masih belum memahami kerugian perkawinan anak. Undang-undang Perkawinan perlu segera diubah, merupakan symbol bahwa Indonesia memiiki komitmen untuk mendorong kesetaraan gender di Indonesia. Upaya ini dapat sebaiknya diselesaikan dalam masa bakti DPR 2014 – 2019, kehadiran aleg perempuan di sini merupakan komitmen aleg perempuan. Usulan batas usia dapat mempertimbangkan minimal menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, sehingga minimal 18 tahun.
Ratu Hemas, Ketua KPPRI, menyatakan perkawinan anak dapat diselesaikan jika ada sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat serta agama. Sementara di tingkat nasional, perempuan harus bekerja untuk merevisi UU Perkawinan. Kaukus Perempuan Parlemen akan memperjuangkan agar bisa mewujudkan revisi undang-undang perkawinan yang akan melindungi anak dari Perkawinan Anak.
Diah Pitaloka, yang juga merupakan anggota Komisi VIII, anggota legislative perempuan, dipastikan memiliki komitmen untuk mendorong revisi UU Perkawinan Anak. Namun diantara anggota perlu disatukan terlebih dahulu, apakah batas usia akan diubah menjadi sama 18 tahun, atau 19 tahun atau 21 tahun. Perlu  dipikirkan dua hal: batasan usia anak dan dewasa, serta pentingnya menyeragamkan semua undang-undang sehingga tidak ada perbedaan antar regulasi. Selain itu, Kita juga harus menghindari potensi negative, jangan sampai perkawinan siri menjadi pilihan, karena usia perkawinan di naikkan. Diah Pitaloka menyatakan, butuh langkah konkrit untuk memulai pembahasan RUU Revisi Terbatas UU Perkawinan, yaitu menjadikannya sebagai inisiatif dewan dan mengusulkan agenda pembahasan.
Anggara, Kuasa Hukum dari pemohon JR UU Perkawinan no perkara xxxx menyatakan bahwa putusan MK adalah hal yang baik karena merupakan jawaban atas perjuangan penghapusan perkawinan anak sepanjang 90 tahun, sejak 1928. Kini DPR memiliki peran untuk segera melakukan perubahan UU Perkawinan. Di sisi lain,  kita masih perlu mewaspadai potensi kriminalisasi atas anak yang melakukan atau dicurigai melakukan perkawinan anak, sehingga jalan keluar yang dipilih adalah melakukan perkawinan anak.
Selain itu, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan masyarakat bahwa selain budaya hukum perlu mengubah budaya di masyarakat yang memudahkan praktek perkawinan anak. Oleh karenanya, perubahan kebijakan perlu dibarengi dengan sosialisasi dan mempengaruhi tokoh agama serta tokoh masyarakat agar turut melakukan pencegahan perkawinan anak.
Langkah selanjutnya, aleg perempuan  akan mengawal proses di DPR RI. Jika melakukan pertemuan seharusnya tidak ada perbedaan pendapat, untuk itu menunggu inisiatif Komisi VIII untuk melakukan pertemuan dengan kelompok perempuan. Komisi VIII akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi terbatas dan memasukannya ke dalam daftar pendek Prolegnas sebagai revisi undang-undang Perkawinan berdasarkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sudah menjadi komitmen DPR yang telah dibacakan dalam Sidang Paripurna Pertama tahun 2019.
Jakarta, 9 Januari 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
HP: 0816759865

Pentingnya Perempuan Berorganisasi

Pentingnya Perempuan Berorganisasi

Pendidikan Kader Dasar dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kupang-Nusa Tenggara Timur berlangsung

 

pada Selasa, 2 Mei 2018. Tujuannya untuk memberikan pendidikan awal bagi perempuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia tentang permasalahan perempuan & situasi Indonesia, hingga strategi advokasi untuk menghadapi permasalahan perempuan.

Kaum perempuan di Kelurahan Oetete mendapatkan pendidikan tentang pentingnya kesadaran gender, analisis sosial, pentingnya perempuan berorganisasi, kepemimpinan perempuan, nilai-nilai dan prinsip koalisi perempuan. 
Salah satu peserta Pendidikan Kader Dasar, Mama Netha berkomentar, “ternyata selama ini kita sudah hidup dalam lingkaran penindasan, kekerasan ketidakadilan, tapi kita merasa biasa saja dan menikmatinya. Kita sebagai perempuan perlu berorganisasi, agar kita punya pengetahuan, teman, keterampilan supaya kita bisa berjuang bersama untuk keluar dari lingkaran setan itu”.
Kegiatan Pendidikan Kader Dasar ini difasilitasi oleh Serlinia Rambu Anawoli dan Easy Taulasik. Lurah Oetete, Jan Rudolf Toelle dalam sambutannya mengatakan sangat senang dan mendukung adanya balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia di Oetete. (*)
*Sebagian artikel telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kaum Perempuan Kelurahan Oetete Dapat Pendidikan Pentingnya Berorganisasi*

 

(Gabrella S.)

 

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.

Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.

 

Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:

1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.

5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.

6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.

8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

 

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”

Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis gender

Peserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”

Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”

Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”

Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”

Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”

Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.

Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya

Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.

 

Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo

 

 

 

-Idealita & Gabrella Sabrina

SOSIALISASI PEMAHAMAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

SOSIALISASI PEMAHAMAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara untuk Pengurus dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia dilaksanakan pada 27-30 November 2017 di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Terlaksananya kegiatan ini merupakan kerjasama Koalisi Perempuan Indonesia dan Mahkamah Konstitusi, sebanyak 150 orang pengurus dan kader terpilih mengikuti kegitan yang bertujuan membentuk pengurus dan kader yang juga sebagai warga negara  agar kontributif dalam mendukung pembangunan sosial Indonesia khususnya pada bidang pemberdayaan perempuan.

Apa arti suatu bangsa tanpa konstitusi yang mengikat dan melindungi seluruh rakyat di dalamnya? Kebijakan-kebijakan negara hendaknya mampu melindungi dan memberdayakan semua golongan serta membawa manfaat bagi seluruh rakyat. Hal ini sejalan dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial yang non diskriminatif, tanpa pandang bulu, tidak membeda-bedakan usia, golongan, jenis kelamin, atau status sosial seharusnya dapat melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Pancasila merupakan cita dan ide yang visioner, melampaui ruang dan waktu ketika dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Dian Kartikasari dalam Pembukaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, Pelatihan dan Sosialisasi Hak Konstitusional Warga Negara merupakan sumbangan besar untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kepemimpinan pengurus, kader dan penggerak. Menurut Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, melalui sosialisasi dan pelatihan ini, peserta pelatihan akan lebih memahami bahwa Konstitusi Indonesia atau Undang–Undang Dasar 1945, merupakan
1) Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) dalam sistem Hukum Indonesia. Sistem Hukum Indonesia yang mencakup norma-norma hukum yang berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut yaitu UUD 1945 yang bersifat fundamental dan filosofis.
2) Groundnorm (Norma Dasar) yang mengatur dan memandu warga negara dan pemerintah mewujudkan suatu “tatanan” serta tujuan yang hendak kita capai bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, sekaligus sebagai bagian dari warga dunia.
3) Kumpulan nilai dan prinsip yang menjadi panduan bagi warga negara dan pengelola dan pelaksana pemerintahan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal tentang keadilan, kesetaraan, persamaan, anti diskriminasi dan anti kekerasan serta memberikan perlindungan lebih atau afirmasi bagi kelompok yang kurang beruntung.
4) Dokumen Hukum dasar yang menjamin Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, yang oleh karenanya mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melaksanakan kewajibannya dalam memajukan, melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia semua penduduk dan warga negara.

Pemahaman terhadap Konstitusi dan Hak-Hak Konstitusional ini akan memperkuat militansi pengurus, kader dan penggerak organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk melaksanakan mandat dan visi organisasi, yaitu Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Narasumber pada  28 November 2017

Prof. Dewi Fortuna Anwar, MA, Ph.D membahas tentang Wawasan Kebangsaan

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Wawasan-Kebangsaan-Dewi-Fortuna-Anwar-2017.pdf”]

Dr. Arqom Kuswanjono (Dekan Fakultas Filsafat UGM) memberikan materi terkait Reaktualisasi Implementasi Pancasila

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Reaktualisasi-Implementasi-Pancasila-Dr.-Arqom.pdf”]

 

Prof. Dr. Moh Mahfud MD, S.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI ke-2) membahas tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Konstitusionalisme-dan-Konstitusi-di-Negara-Republik-Indonesia-Prof-Mahfud.pdf”]

Sesi malam oleh Dian Kartikasari S.H. membahas HAM, PEREMPUAN, DAN HAK KONSTITUSIONAL

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/HAM-PEREMPUAN-DAN-HAK-KONSTITUSIONAL_final.pdf”]

 

Narasumber pada  29 Novemver 2017

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara UII) memaparkan tentang Sistem Penyelenggaraan Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Sistem-Penyelenggaraan-_Prof-Nimatul-Huda.pdf”]

Prof. Amzulian Rifa’i, S.H., LL.M., Ph.D (Ketua Ombudsman Indonesia) membahas Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945

“HAM tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia (natural rights). Penegakan hak asasi manusia, terutama perempuan di Indonesia sudah ada mekanisme global, regional, & nasional. Tantangan terbesarnya adalah kebudayaan kita,” Prof. Amzulian Rifa’i

 

Dr. Janedjri M. Gafar, M.Si. (Sekjen MK Periode 2004-2015) membahas Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/MAHKAMAH-KONSTITUSI-DALAM-SISTEM-KETATANEGARAAN-RI-Janedjri-M-Gaffar.pdf”]

 

 

-Gabrella Sabrina