Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti
kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.
Untuk mendorong kepemimpinan Perempuan dalam pembangunan demokrasi, toleransi dan Keberagaman, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian yang diselenggarakan di Jakarta, 11 November 2017. Seminar ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Kongres Wilayah DKI Jakarta.
Narasumber dalam Seminar Peran Perempuan dlm Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian adalah Sulastio dari Indonesian Parliamentary Center yang membahas Peran Perempuan Warga DKI dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu 2019 Mecegah Politisasi SARA, Dewi Setyarini dari Komisi Penyiaran Indonesia yang membahas Peran Media dalam Mencegah Politisasi SARA dalam Pemilu, dan Adriana Venny dari Komnas Perempuan memaparkan cara Meningkatkan Peran Perempuan Untuk Mewujudkan Perdamaian dan Demokrasi.
Siti Masriyah Ambara (moderator), Dewi Setyarini (Komisi Penyiaran Indonesia), dan Sulastio (Indonesian Parliamentary Center)Adriana Venny, Komnas Perempuan
Hadir pula Dian Kartikasari selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia yang membahas Strategi Meningkatkan Kepemimpinan Kader Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerapkan Visi, Misi dan Nilai Organisasi.
Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia
Seminar dihadiri oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia.
Perempuan memiliki peran strategis untuk mencegah berlanjutnya tindakan intoleransi dan kekerasan berbau SARA, terutama dalam keluarga dan komunitasnya. Perempuan memiliki peran sentral dalam pendidikan dan pengasuhan dalam keluarga, oleh karenanya, memiliki kesempatan untuk memasukkan nilai-nilai etika dan keberadapan untuk mendukung demokrasi dan perdamaian dalam pendidikan keluarga.
Di tingkat komunitas, perempuan memiliki ruang-ruang publik khusus perempuan yang dapat digunakan untuk membahas masalah kebangsaan, perdamaian dan keamanan lingkungan, untuk mencegah dan memberhentikan pratek-paktek kekerasan dan intoleransi di lingkungan mereka. Tahun 2018, Indonesia akan memasuki tahun politik, dimana kampanye Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden akan segara dilakukan.
Praktek politik kotor politisasi SARA atau penggunaan politik indentitas, harus dicegah. Pengalaman buruk Politisasi Agama dalam Pemilu, seperti yang pernah terjadi dalam Pilkada DKI, tidak boleh lagi terulang. Guna mencegah Politisiasi politik Indentitas, Kepemimpinan perempuan dalam menyuarakan toleransi , keberagaman, etika dan persatuan bangsa, sangat menentukan.
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia
Oleh karenanya, penguatan Kepemimpinan Perempuan untuk mewujudkan perdamaian dan demokrasi, di keluarga, masyarakat dan dalam negara, melalui berbagai penddikan dan pelatihan harus terus di lakukan. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.
Presentasi dari narasumber dapat dilihat di bawah ini
Diberitahukan kepada seluruh pendaftar Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, bahwa jumlah pendaftar pelatihan mencapai 350 peserta, sehingga dibutuhkan tambahan waktu untuk proses verifikasi data dan seleksi pendaftar.
Sehubungan dengan perlunya tambahan waktu tersebut, maka dilakukan perubahan jadwal pengumuman HASIL SELEKSI, sebagaimana ditentukan dalam Pengumuman Nomor: 106/setnas-KPI/IX/2017 yang semula tanggal 5 Oktober 2017diundur menjadi tanggal 12 Oktober 2017.
Demikian pengumuman disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 4 Oktober 2017
Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jendral
Penundaan Pengumuman Lolos Seleksi Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara
Perempuan perkasa tidak mesti diukur lewat karier, tetapi justru mereka yang sehari-hari berjuang menjadi kepala keluarga dan tulang punggung pendapatan. Tidak jarang pula mereka mampu menjawab kondisi penuh beban itu hingga melahirkan kemajuan lingkungan. Dalam memperingati HUT ke-47 Media Indonesia, apresiasi untuk para perempuan perkasa kami hadirkan lewat ke-48 sosok di antara mereka. Berikut sosok ke-28
Berkecimpung di dunia aktivis sejak SMA, Dian Kartikasari bertekad menggenjot pemberdayaan politik dan kesadaran sebagai warga negara di kalangan perempuan.
Dian Kartikasari bukanlah sosok asing di dunia aktivis. Perempuan dengan potongan rambut pendek ini menjabat Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) sejak 2009.
Kini diperiode kedua jabatannya, Dian terus konsisten melaksanakan berbagai program pemberdayaan perempuan, khususnya untuk pemberdayaan politik dan kesadaran sebagai warga negara. Semangat Dian yang begitu besar dalam dunia aktivis nyatanya memang sudah tumbuh sejak masa remajanya.
Berbicara kepada Media Indonedia di Kantor Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta Selatan, Senin (14/8), perempuan berusia 51 tahun ini bercerita mengenai awal perkenalannya dengan kegiatan relawan. “Ibu saya, selain pekerja di perusahaan, ikut Prayuwana, semacam relawan untuk anak-anak korban kekerasan yang dimiliki polisi, dan kemudian saya membantu kegiatan ibu saya itu,” imbuh perempuan asal Madiun, Jawa Timur ini.
Bagi Dian muda, kegiatan kerelawanan ataupun kegiatan lain yang berhubungan dengan bidang sosial sangat menyenangkan. Ketertarikannya pada bidang itu bisa dilihat pula dengan keaktifannya di Ekstrakulikuler Palang Merah di sekolah. Selain menjadi coordinator untuk kegiatan sekolah, ia bertugas mengorganisasi kelompok-kelompok marginal di wilayah sekitar Kali Code, Yogyakarta.
Saat Dian lulu kuliah pada 1992, aktivitas sosialnya sempat terhenti.Ia focus bekerja untuk bisa menyekolahkan empat adiknya. Dian yang merupakan anak kedua berjanji kepada sang ibu yang saat itu menderita sakit kanker untuk bisa tetap menjamin kelangsungan pendidikan adik-adiknya. Ketika kemudian sang ibu meninggal setelah enam bulan berjuang melawan kanker, Dian pun berkomitmen menunaikan janjinya, bahkan hingga menjadikan adik-adiknya sarjana.
Lulusan sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini melakoni berbagai pekerjaan, mulai menjadi editor sebuah majalah hingga bekerja di perusahaan penerbangan.
Bukan hanya lapisan atas
Kerinduan Dian akan dunia aktivis baru terpuaskan lagi mulai 1998. Saat itu ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK). Ia menjadi relawan di bidang komunikasi.
Setelah setahun bersama LBH-APIK, Dian bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia di bidang advokasi kebijakan publik. Di lembaga yang focus pada pemberdayaan politik perempuan dan kesadaran bagi warga negara itu, Dian mendapat pemahaman lebih dalam tentang kerja aktivisme termasuk faktor-faktor penting yang menentukan keberhasilan program.
“Dari situkah saya mulai mengatur kegiatan aktivisme ini tidak akan berjalan baik jika hnaya menyentuh lapisan atas, tapi juga harus mengorganisasi yang di desa-desa sehingga kita bisa membantu mereka yang benar-benar membutuhkan dan bisa terorganisasi menyelesaikan masahnya itu,” jelasnya.
Seiring dengan waktu Dian makin memahami kekuatan dalam sosok perempuan, termasuk dampak besarnya jika kaum perempuan mampu memberdayakan diri dengan baik. Maka lewat lembaganya, Dian mendorong para perempuan agar dapat memahami kekuatan mereka dan meraih segala hal yang mereka bisa.
“Mereka bisa kita dorong, semua hal yang sebenarnya kita ingin mengatakan peremopuan itu sebebnarnya bisa apa saja kalau mau berusaha,” cetusnya.
Kerja Dian tidak mulus begitu saja, Ia harus menghadapi berbagai macam tantangan mulai dari adat istiadat hingga stigma akibat pola bantuan bedasarkan uang yang kerap dilakukan organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Ada kendala di saat sebuah daerah merupakan daerah yang banyak proyek donor. Donor yang datang itu memberi masyarakat uang. Jadi kalau kami kan tidak punya uang tapi mereka akhirnya tahu bahwa kegiatan kami ini penting, kemudian merekan iuaran dan tidak memikirkan soal uang,” imbuhnya.
Terkait dengan adat dan budaya tantangan beratnya ditemui di daerah perdesaan. Dia menuturkan kerap kali para pria yang menjadi tokoh di perdesaan bersikap seolah menyetujui dan menerima program. Namun, persetujuan dan dukungan hanya dalam ucapan, tidak dalam tindakan.
“Jadi membangun waktu unutk berkomunikasi saja sulit, kecuali di perkampungan miskin kota itu masih ada ruang untuk bertemyua dan beriuran. Masyarakat perkotaan itu biasanya menjadi solid jika sedang mengjhadapi masalah bersama, misalnya penggusuran,” jelasnya.
Namun, sederet tantangan itu nyatanya belum dianggap terberat. Justru, bagi Dian tantangan terberat ialah membangun komunikasi dengan para kader yang sudah sukses.
Akibat beratnya komunikasi, Koalisi Perempuan Indonesia kerap harus melakukan pengaderan dari bawah lagi untuk menggantikan para kader yang sudah suskes tersebut. Saat ini Koalisi Perempuan Indonesia memiliki 45 ribu anggota aktif yang tersebar di 20 provinsi, 181 kabupaten, dan 1.220 desa di Indonesia.
Di sisi lain, dia juga mengaku harus menghadapi kendala lain terkait dengan statusnya sebagai orangtua tunggal. “Ada orang-orang yang punya kecenderungan untuk bicara negative, tapi buat saya selama saya tidak mengganggu dia dan saya tidak terganggu, biarkan saja. Toh nanti dia akan tahu sendiri, jadi saya jalani saja hidup saya. Terserah mereka mau menilai bagaimana, itu urusan mereka,” cetus perempuan yang kehilangan pasangannya pada 2004 akibat bencana tsunami di Aceh itu.
Sebagai orangtua tunggal dari dua anak, Dian memilih menjalani hidup dengan penuh optimism sekaligus keihklasan. Baginya, segala peran di dunia ini merupakan bagian dari perjalanan yang sudah digariskan. Dengan cara pandang itu pun dia tidak hanya menjadi perempuan yang berdaya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat.
“Hidup ini sebenarnya bagian dari perjalanan. Kalau memang yang harus dihadapi seperti itu, ya harus dihadapi,” ucapnya (M-3)
Keras dalam Mendidik Anak
Berperan sebagai orangtua tunggal tentu bukan hal mudah. Dian Kartikasari berusaha menjalani peran itu sebaik mungkin lewat tiga prinsip yang ia tekankan kepada dua anaknya. “Pertama adalah kejujuran, kedua toleransi, ketiga mandiri,” utur ibu Rista dan Syaharani Justisia ini.
Ketiga prinsip itu ia ajarkan lewat berbagai hal yang telah terjadi di kehidupan sehari-hari. Salah satunya dalam mengejar nilai pelajaran.
Bagi Dian, nilai bagus tidak akan berarti tanpa kejujuran, Makai a lebih memilih mengutamakan sikap jujur ketimbang nilai tinggi di sekolah.
Berapa pun nilaimu tidak masalah asalkan kamu jujur. Lebih baik jujur daripada mendapatkan nilai yang bagus untuk lebih baik mengerti pelajarannya daripada tidak jujur.
“Jadi berapa pun nilaimu tidak masalah asalkan kamu jujur. Kan banyak anak menyontek dan mengorbankan kejujuran untuk mendapatkan nilai yang bagus. Namun , bagi saya lebih baik jujur daripada mendapat nilai yang bagus dan lebih baik mengerti pelajarannya daripada tidak jujur,” jelasnya.
Dian mengaku sebagai sosok yang agak keras dalam mendidik anak. Hal itu ia lakukan karena kondisi kehidupan saat ini yang juga kian keras.
Dalam mendidik anak, ia pun mengambil inspirasi dari mendiang ibunya.
“Ada satu hal yang belum saya jalankan amanah dari ibu saya, yaitu ibu ingin saya membangun sekolah karena dari sekoalh itu pendidikan nasionalisme dan kesetaraan bisa diwujudkan. Sekarang belum terwujud, semoga nanti bisa setelah urusan KPI ini selesai,” pungkasnya. (Riz/M-3)
Untuk mewujudkan visi sebagai organisasi massa perempuan yang dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab, Koalisi Perempuan Indonesia mendorong anggotanya menjadi agen perubahan yang dapat membela hak-hak perempuan dan kelompok yang dipinggirkan. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki sistem Pendidikan Kader Berjenjang untuk anggotanya. Dimulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah, dan Pendidikan Kader Lanjut, dengan adanya pendidikan kader ini Koalisi Perempuan Indonesia memberikan peningkatan kapasitas dan peluang bagi perempuan untuk menjadi agen perubahan, pemberdaya hak politik perempuan, hingga sebagai unsur penting dalam gerakan masyarakat sipil untuk keadilan dan demokrasi.
Dari liputan redaksi SEMAI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota di Balai Perempuan Jogoyudan mengungkapkan perkembangan pribadinya selama bergabung dengan Koalisi Perempuan, “saya sudah bergabung sejak 2015, pelatihan yang saya ikuti baru Pendidikan Kader Dasar. Sejak bergabung di Koalisi Perempuan Indonesia pengalaman saya bertambah, saudara perempuan juga bertambah, saya tahu mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mulai dari bagaimana cara membayar dan menggunakannya, hingga bagaimana cara orang yang tak mampu harus mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu saya juga mengetahui apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana cara mencegah serta menanganinya.”
Suparti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Miskin Kota
Meski pengetahuan Suparti mengenai Jaminan Kesehatan Nasionalbertambah hal ini tak sejalan dengan pengalaman yang dia rasakan, dia tak pernah merasakan Jaminan Kesehatan Nasional. Selama ini jika ada anggota keluarganya yang sakit Suparti dapat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah, tapi ada kekhawatiran yang membayangi dirinya, “saya khawatir jika walikota atau pemimpinnya berganti dan terjadi perubahan kebijakan, saya takut Jamkesda tak berlaku lagi,” ujarnya.
Suparti yang merupakan ibu rumah tangga memiliki dua orang anak, “suami saya berjualan nasi rames, penghasilan hanya pas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jika anak sudah mulai besar dan biaya akan semakin bertambah terutama biaya pendidikan.” Biaya ekonomi, terutama biaya kesehatan dan pendidikan yang selalu meningkat menjadi permasalahan yang menghantui Suparti dan keluarga. Usianya tak muda lagi, tak mungkin bekerja sebagai penjaga toko, lapangan pekerjaan pun makin sempit dan usaha suaminya tak lagi bisa menopang kehidupan mereka selamanya.
“Saya berharap mendapatkan bantuan berupa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), katanya beberapa tetangga saya mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi saya tidak dapat program itu. Mungkin sewaktu pendataan, saya dulu sedang bekerja sehingga terlewat atau mungkin rumah saya tinggal dianggap sudah layak, padahal itu hanya rumah kontrakan,” kata Suparti sambil melihat rumah di sekitarnya.
Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih
Redaksi SEMAI juga sempat mewancarai Presidium Wilayah Jogyakarta Kelompok Kepentingan Miskin Kota, De Listiyaningsih (56 tahun), atau biasa dipanggil Lis. Lis telah bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia sejak 2005. Kemudian terpilih dan menjadi presidium wilayah selama 2 periode. “Saya mengikuti banyak pelatihan di Jakarta, pernah ke Semarang untuk mengikuti pelatihan Community Organizer selama 10 hari, dan Pendidikan Kader Menengah di Surabaya. Selama mengikuti Koalisi Perempuan Indonesia saya lebih maju, banyak pengalaman, teman, dan kepandaian.”
Terkait Jaminan Kesehatan Nasional Lis mendaftar secara mandiri, “saya rasa pelayanan dan obatnya bagus. Saya pun mendapat informasi jika ada pemeriksaan gratis seperti untuk mengecek gula darah atau Pap Smear (mendeteksi kanker Rahim).”
Lis bercerita bahwa permasalah perempuan di sekitar Balai Perempuan Jogoyudan cukup beragam, mulai dari kepemimpinan perempuan hingga permasalahn rumah tangga, “kami di Koalisi Perempuan Indonesia memberi tahu solusi tapi keputusan ada di mereka (perempuan). Kepemimpinan perempuan di sini hampir tidak ada, kami terus mendorong supaya perempuan menjadi ketua RT/RW, tetapi belum ada kesempatan karena masyarakat masih mengindolakan pemimpin itu harus laki-laki. Kami berusahan mengubah pemikiran tersebut. Saya pribadi kemarin sempat mencalonkan diri menjadi Ketua RT tetapi tidak diperbolehkan karena saya sendiri (janda). Saya merasa dirugikan, itu hak toh, semua punya hak tapi perempuan di sini masih disingkirkan karena banyak laki-laki yang mampu memimpin.”
Menyikapi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan KPU / BAWASLU
Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah
Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu) menyebutkan bahwa Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU. Selanjutnya, Pasal 15 menyatakan proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.
Tim seleksi telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden pada 1 Februari 2017. Dari 14 (empat belas) calon anggota KPU, 4 (empat) diantaranya adalah perempuan, sementara untuk Bawaslu 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) calon anggota Bawaslu adalah perempuan. Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon penyelenggara pemilu baru dilakukan oleh Komisi II DPR pada 3 dan 4 April 2017.
Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon penyelenggara pemilu dibagi kedalam beberapa sesi dan menghadirkan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang calon anggota, setiap sesinya. Pada awal setiap sesi, calon dipersilakan memaparkan visi misinya. Lalu dilanjutkan sesi tanya jawab yang terbagi kedalam dua bagian: pertama, pertanyaan dari 10 (sepuluh) perwakilan fraksi dan kedua, pertanyaan pendalaman oleh para anggota Komisi. Calon anggota diberi waktu 5-10 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun sayangnya, mekanisme tanya jawab ini tidak dijalankan secara konsisten, terutama dalam alokasi waktu, antara satu sesi dengan sesi lainnya. Misalnya, Sesi tiga calon anggota KPU dimulai sekitar pukul 19.30 dan berakhir pada pukul 00.30 dinihari. Sementara sesi lain, tidak sepanjang sesi tiga tersebut. Calon anggota Bawaslu sesi satu dimulai sejak sekitar pukul 11.00 pagi baru berakhir pada pukul 18.00, sedangkan sesi lain memperoleh waktu yang lebih pendek.
Dari substansi pertanyaan yang diajukan, selain mengelaborasi aspek personal para calon seperti mengenai motivasi mencalonkan diri, komitmen jika terpilih, kelemahan masing-masing sampai dengan soal integritas calon; anggota Komisi II juga bertanya seputar pengetahuan dan pandangan para calon mengenai hal-hal terkait teknis penyelenggaran pemilu baik yang selama ini sudah dilakukan para calon (yang petahana) dan usulan para calon terkait pelaksanaan pemilu serentak di masa yang akan datang. Pada peserta juga ditanyakan pendapatnya mengenai prestasinya selama menjadi anggota KPU, apa yang menjadi kelemahan KPU serta kelemahan para calon sendiri. Selain itu,, anggota Komisi II juga bertanya mengenai pendapat calon anggota terhadap partai politik; hubungan KPU dan DPR, komitment bekerjasama dengan Komisi II DPR; pandangan para calon terhadap proses uji materi yang diajukan KPU terhadap Pasal 9A UU No. 10 Tahun 2016; serta soal persepsi para calon mengenai independensi atau kemandirian KPU.
Catatan pemantauan Koalisi Perempuan Indonsia menujukkan, hanya satu pertanyaan dari satu anggota Komisi II yang menanyakan pandangan para calon terkait ketentuan tindakan khusus sementara dalam Undang-Undang Pemilu, apakah dianggap cukup karena sudah berhasil menjaring lebih dari 30% caleg, walaupun yang terpilih hanya 18%, ataukah masih ada yang perlu diperbaiki.
Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat, dari 55 anggota komisi II, hanya ada tiga anggota dewan perempuan yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Uji Kepatutan dan Kelayakan, ternyata berpengaruh pada substansi pertanyaan yang diujikan dan hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
Hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan menunjukkan: hanya 1 (satu) perempuan dari 7 (tujuh) anggota komisioner KPU terpilih atau 14% perempuan di KPUdan hanya 1 (satu) perempuan dari 5 (lima) anggota terpilih sebagai Bawaslu atau 20% perempuan di Bawaslu
Menyikapi uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:
Jumlah keterwakilan perempuan tidak mengalami peningkatan atau sama dengan periode lalu, meskipun panitia seleksi dan Pemerintah telah meloloskan lebih banyak perempuan calon KPU dan Bawaslu.
Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa DPR, khususnya Komisi II, tidak memiki komitmen untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
Rendahnya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterwakilan perempuan di lembaga pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
Meski tidak sesuai harapan, karena rendahnya keterwakilan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia menerima dengan baik hasil uji kelayakan dan siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan pertisipasi perempuan dalam pemilu dan meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif dan pimpinan lembaga eksekutif.
Beberapa partai politik mengajukan usulan mengembalikan sistem pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemillu mendatang dengan sistem proporsional tertutup dalam paket RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.  Penentuan siapa yang berhak duduk sebagai wakil rakyat berdasarkan keputusan partai. Berbeda dengan sistem saat ini, masyarakat menentukan langsung wakilnya saat pemilihan legislatif. “Seperti membeli kucing dalam karung,†kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1).
Sistem ini dilakukan pada masa pernah dilakukan dalam pemilihan langsung pertama pascareformasi pada pemilu 1999 dan 2004. Dia mengatakan usulan partai ini adalah kemunduran. Masyarakat tidak mempunyai kesempatakan menelusuri rekam jejak calon wakil mereka. Yang paling dirugikan dalam sistem ini, kata Dian, adalah masyarakat di antaranya perempuan.
Dirga Ardiansa (berkacamata tengah) dan Dian Kartikasari (berbaju merah paling kanan) dalam diskusi Refleksi 2016 dan Catatan Awal Tahun 2017, di Jakarta, Selasa (24/1).
Perempuan kehilangan kesempatan menempatkan wakil-wakil perempuan di parlemen karena kondisi partai yang masih sangat patriarki. “Rentan terjadi bias gender dalam penentuan wakil rakyat,†katanya.
Dirga Ardiansa, Dosen Politik Universitas Indonesia menyampaikan hal yang sama. Selain perempuan, kelompok marginal juga berpotensi kehilangan ruang partisipasi dalam menentukan wakilnya. Ia mengatakan sistem proporsional tertutup hanya akan merepresentasikan kelompok tertentu dalam partai.
Karena itu dia mendorong publik terlibat aktif mengawasi proses pembahasan. Pengawasan diperlukan karena proses legislasi RUU ini yang cenderung tertutup. Jika sistem ini disahkan, kata Dirga, potensi keberagaman berdasarkan gender atau keragamanan masyarakat dalam parlemen akan semakin berkurang. Pilihan-pilihan masyarakat akan semakin terbatas.
Melihat keterwakilan perempuan yang belum mencapai 30 persen, ia mengatakan tetap diperlukan afirmatif action keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan. Menyikapi penurunan persentase wakil perempuan yang terpilih di parlemen pada pemilu legistlatif 2014 dari 18 persen menjadi 17 persen, dengan mengubah sistem pemilihan bukan menjadi jalan keluar yang tepat. Yang diperlukan adalah pendidikan politik bagi perempuan. “Agar perempuan dapat mengejar ketertinggalannya,†katanya.
Berharap dengan afirmatif action partai dengan menempatkan perempuan pada nomor strategis saat penerapan sistem proporsional tertutup, menurut Dirga, bukanlah proses yang mudah. Lobi untuk mendapatkan nomor strategis, “Prosesnya jauh lebih susah dan berlapis. Hanya akan memunculkan perempuan pada level simbolik,†katanya.
Karena itu Dian pun meminta anggota parlemen tetap mempertahankan kuota 30 persen dalam RUU Pemilu. Selain itu KPI meminta ketentuan terkait partai politik juga mengatur keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kepengurusan partai pada semua level struktur.
Data KPU pada Pemilu 2014 lalu, jumlah pemilih perempuan sekitar 93 juta orang. Hampir setara dengan dengan jumlah pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan di DPR RI ini saat ini 97 orang dari 560 orang anggota parlemen.
Global Gender Gap Report 2016 yang dikeluarkan World Economic Forum, dalam hal penguatan politik perempuan menempatkan Indonesia pada ranking 72 dari 144 negara. Turun satu peringkat jika dibandingkan laporan yang sama pada 2015.
Jakarta- Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan kegiatan diskusi yang membahas mengenai keterwakilan perempuan pada Selasa, 28 Juni 2016. Diskusi terbatas ini diselenggarakan sesuai dengan mandat organisasi untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia menganggap penting untuk melakukan diskusi mengenai kodifikasi UU Pemilu. Pada tahun 2019 kita akan melakukan pemilu nasional, dan biasanya dipersiapkan 22 bulan sebelumnya, yang berarti persiapannya akan dilakukan sekitar tahun 2017. Posisi RUU ini masih belum ada pembahasan, penting bagi Koalisi Perempuan Indonesia ‘mengebut’ untuk menyiapkan sehingga bisa selesai sebelum tahapan pemilu dimulai. Selama ini, Koalisi Perempuan sudah berjejaring bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu sejak tahun lalu dan sudah cukup panjang diskusinya.
Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh
Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh selaku Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, “saat ini KPI ada di 14 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian diharapkan hasil diskusi nantinya bisa memperbesar peluang keterwakilan perempuan, di mana saat ini banyak anggota KPI yang sudah duduk di posisi politik. Dari hasil diskusi diharapkan bisa membantu upaya untuk menempatkan perempuan pada posisi strategis dan semoga bisa membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.”
Diskusi ini dipandu oleh Indry Oktaviani sebagai moderator serta 4 narasumber yaitu Ani Soetjipto (Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia), Khoirunisa Agustyati (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), Hetifah Sjaifudian (Anggota DPR RI, Komisi II), dan Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).
“Dari masa reformasi sampai 2014, setidaknya kita punya 14 UU yang mengatur tentang pemilu. UU yang mengatur soal kepemiluan bisa dikatakan selalu bermasalah. Karena setiap UU yang baru disahkan maka selalu ada yang mengajukan gugatan terhadapnya ke MK, dan MK pun selalu mengabulkan gugatan yang diajukan. Artinya memang UU itu ada masalahnya, ada juga UU yang saling tumpang tindih,” ungkap Khoirunisa Agustyati.
Perbedaan lain misalnya di UU Pileg dan UU Pilpres tidak ada larangan bagi pemilih dengan disabilitas mental untuk memilih, tapi di UU Pilkada itu dilarang. Padahal pemilunya sama, pemilihnya sama, asasnya sama, penyelenggaranya sama, kenapa perlu dibedakan? Karena berbagai perbedaan dan aturan yang tumpang tindih itu Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu merasa paket UU Politik perlu disatukan. Jadi bukan hanya karena ada putusan MK mengenai pemilu secara serentak, tapi juga ada masalah-masalah lainnya yang lebih substansial.
Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu mendorong agar pelaksanaan Pemilu nasional (yang memilih Presiden, DPR dan DPD) dan Pemilu daerah (untuk memilih DPRD Provinsi dan Kab/Kota serta memiliha Kepala Daerah) disederhanakan menjadi 2 kali pemilu, penyederhanaan Pemilu ini bisa menghemat biaya hingga 6 triliun rupiah.
Dalam paparannya Khoirunisa Agustyati tetap mendorong sistem pemilu proporsional terbuka. “Dari hasil riset yang dilakukan oleh Puskapol UI ternyata lewat sistem proporsional terbuka yang dilakukan pada 2009 dan 2014, caleg perempuan belajar banyak sekali. Mereka belajar untuk turun ke lapangan, turun ke basis, belajar mengelola kampanye, belajar cara mengelola saksi, belajar cara menghitung suara. Ini semua efeknya sangat besar bagi caleg perempuan. Jadi kalau misalnya kita kembali ke sisem tertutup maka akan sia-sia apa yang sudah didapatkan, apa yang sudah dipelajari oleh caleg-caleg perempuan tersebut.”
Sistem Pemilu Terbuka mendorong partisipasi perempuan dalam politik, sedangkan Pemilu Sistem Tertutup sama dengan memnyingkirkan perempuan
“Terkait keterwakilan perempuan kami juga mengusulkan bahwa Parpol disubsidi oleh negara,” ujar Khoirunisa Agustyati. Harapannya dengan disubsidi oleh Negara maka biaya tidak menjadi mahal, hal ini bisa menguntungkan caleg perempuan. Yang kita tahu saat ini bahwa caleg perempuan kurang memiliki modal finansial. Dengan partai politik dibiayai oleh Negara harapannya maka uang dari konglomerasi akan berkurang karena kebutuhan sudah tertutupi dari subsidi Negara. Mengenai reformasi partai politik ini sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman ICW yang akan mendorong hal tersebut. Jadi memang ini merupakan gerakan bersama yang didorong bersama.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ada peraturan untuk memperkuat keterwakilan perempuan MINIMAL 30% pada setiap daerah pemilihan . Kuota itu tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Situasi hari ini tidak sama dengan situasi saat kita pertama kali kita berjuang untuk afirmasi hampir 15 tahun yang lalu. Situasi politik hari ini berbeda, situasi gerakan perempuan juga berbeda,” jelas Ani Soetjipto. Tantangan perempuan menjadi lebih sulit hari ini. Karena kita melihat konsolidasi politik dan situasi sistem politik yang kita rasakan rasakan dari dominasi oligarki yang menggurita, tali temali antara kekuatan ekonomi dan kekuatan dinasti yang bisa didapati hampir di semua institusi politik pengambilan keputusan.
Di sisi yang lain, ada situasi yang menggembirakan dari gerakan masyrakat sipil. Lebih dinamis perkembangannya, ada gerakan kerelawanan, banyak inisiatif baru muncul dari gerakan masyarakat sipil untuk membuat eksperimen elektoral. Mulai dari yang namanya blok politik, lalu ada lagi yang mendorong diaspora bagaimana aktivis-aktivis masuk dalam partai dan mencalonkan untuk jabatan politik.
Ani Soetjipto
Tak hanya perkembangan, ada juga kemunduran-kemunduran di dalam praktek berdemokrasi Indonesia yang dipaparkan Ani Soetjipto. Contohnya debat soal PKI yang begitu menggelora. Lalu diskursus soal LGBT yang gegap gempita. Banyak sekali fenomena yang kita lihat, upaya menegakkan ketertiban yang coba dilakukan kembali oleh pemerintah itu menghadapi aktivisme yang dilakukan oleh kelompok buruh dengan penahanan-penahanan.
Lalu juga Perempuan Kendeng yang berdemo disemen kakinya. Ini adalah wajah kita, paradoks dari demokrasi kita hari ini. Ini yang menjadi latar bagaimana kita melihat konteks elektoral ke depan, latar itu yang berbeda dengan situasi 10-15 tahun yang lalu.
“Kita ingin melakukan pemilu serentak nasional dan lokal, cita-citanya supaya stabilitas politik tidak terganggu. Artinya tadinya maunya pemerintahan tidak terbelah, jadi koalisi yang terjadi sebelum antar dan setelah pemilu itu konsisten kalau itu kita serentakkan pelaksanaannya,” ungkap Ani. Biasanya yang terjadi di negara lain, kalau pemilu legislatif duluan, Pemilihan Presidennya akan mengikuti, tidak terbelah; daerah pun akan seperti itu.
Adanya keinginan bahwa secara horizontal terjadi stabilitas, secara vertikal hubungan pusat dengan daerah tidak ruwet. Jadi menyambungkan pilkada dengan pileg DPRD yang Provinsi, yang lokal semuanya dijadikan satu, yang nasional semua dijadikan satu. Ini pun gagal karena yang serentak nasional adalah DPR/DPD dan Pilpres.
Dengan sistem proporsional terbuka, kemajuan yang sudah dicapai dapat terus mengalami pendalaman dan perluasan. Partisipasi pemilih, membuat pemilih bukan hanya statistik, elektoral, angka-angka yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap. Tetapi mereka punya pikiran, punya keinginan, punya suara yang mau didengar. Rakyat bukan benda mati, tetapi bagaimana dia bisa terlibat secara integral di dalam penyusunan program kerja partai. Impiannya seperti itu. Secara politik menjadi active citizen, bukan hanya aktif memilih tetapi juga active citizen.
Politik representasi perempuan sudah berjalan lewat dua kali pemilu. Kita melihat bahwa di dalam sistem terbuka yang diimplementasikan, ada capaian kenaikan jumlah. Kenaikannya tidak dahsyat tetapi trend-nya menaik.
Kabar yang menggembirakan di level kabupaten/kota naik secara signifikan, dari mulai awal, tahun 2004 dari hampir tidak ada menjadi 14%.
Jadi kebijakan afirmatif yang diimplementasikan itu masih dalam tataran menghadirkan jumlah, tetapi belum menghadirkan kepentingan. Padahal tadi kita menginginkan pemilu yang substanstif menghadirkan kepentingan juga identity yang beragam.
Bahwa wakil rakyat kita isinya bukan hanya orang kaya, bukan hanya elit aristokrat.
Hetifah Sjaifudian, Dian Kartikasari, Ani Soetjipto, dan Khoirunisa Agustyati
Apakah dengan sistem proporsional terbuka, perempuan bisa menaikkan jumlah keterwakilan politiknya?
Tidak ada jaminan karena namanya juga kontestasi terbuka.
Tapi tadi dengan modal bahwa perempuan sudah terbiasa belajar mengelola teknik elektoral, belajar mengelola kampanye, belajar public speaking, punya basis massa, seharusnya tidak perlu risau untuk tarung. Kandidat perempuan berani untuk bertarung karena sudah berpengalaman- punya basis massa.
Dalam politik representasi perempuan kita melihat jaringan sinergi perempuan parlemen, perempuan partai dan gerakan perempuan menjadi kekuatan untuk mendorong lahirnya legislasi yang berperspektif gender. Keberhasilan yang lain adalah perluasan wacana elektoral, yaitu afirmasi tidak lagi hanya pada saat bicara pemilu, tapi juga non pemilu; kalau bicara jabatan publik, tidak ada perempuan, itu salah dan menganggap itu tidak tepat.
Tantangan ke Depan
Meski ada kenaikan tapi masih 42% ada wilayah-wilayah yang keterwakilannya kosong atau rendah; masih ada regulasi-regulasi yang tidak berperspektif gender, jumlah elit diaspora yang menjadi pejabat publik masih rendah. Gerakan ini menjadi melemah karena perhatian yang harus dibagi untuk banyak hal, tidak hanya untuk konteks elektoral. Masyarakat sipil perhatiannya terpecah ke berbagai hal seperti anti korupsi, lingkungan hidup, ekstraksi sumber daya.
Harus Diperbaiki
Afirmasi tidak hanya dilihat sebagai kursi, peluang untuk memperoleh jabatan. Tetapi bagaimana kita bisa mengurangi ketimpangan, mengoreksi relasi kuasa yang berbasis gender, yang masih belum bisa dilaksanakan sampai hari ini.
Kalau dulu agenda kesetaraan sudah diperoleh, sekarang waktunya memperjuangkan justice. Justice di sini dimaknai sebagai alokasi resources yang berkeadilan. Jadi kita bisa mengoreksi ketimpangan relasi kuasa dan perempuan yang hadir bukan menjadi kepanjangan tangan oligarki. Berperang melawan oligarki tidak hanya di konteks elektoral tapi bisa juga melalui partisipasi dan penguatan peran politik warga juga jabatan atau isu non elektoral.
Pada sesi selanjutnya, Hetifah Sjaifudian memaparkan kenyataan megenai keterwakilan perempuan di pemerintahan.”Tidak semua partai mencalonkan perempuan untuk masuk di panitia kerja (panja). Jadi strategi kita nanti ke depan salah satunnya adalah bagaimana menambah jumlah perempuan di Komisi II.”
Panja ini yang menjadi partner bagi pemerintah, sering kali rapat-rapat dibuat sangat tertutup, walaupun di dalam prosesnya Panja punya kesempatan mengusulkan siapa saja atau lembaga mana saja yang bisa kita undang untuk ikut proses dalam rapat-rapat.
Biasanya hampir di setiap partai itu ada kekuasaan dari ketua umum, tapi ada juga yang tidak satu ketua umum, seperti yang tadi dibilang ada kelompok elit. Jadi kalau tidak ada jaringan atau koneksi, itu sempat kesulitan di awal-awalnya dan bisa menjadi rentan, hilang dari peredaran. Dan kadang ada persaingan sesame perempuan, bahkan sesama partai tidak selalu kompak, justru sebaliknya. Misalnya kelompok perempuan dalam Partai berhasil menyusun suatu peraturan organisasi bagaimana cara agar ada salah satu perempuan yang menjadi formatur, namun tidak selalu menjamin orang ini akan sangat rasional kemudian merekrut perempuan mana yang menurut dia perempuan yang bagus.
“Dalam politik selalu ada aspek kontestasi dan kompetisi dan biasanya karena sesama perempuan yang berpotensi maka tidak jarang terjadi persaingan yang membuat kekuatan untuk mempengaruhi keputusan internal partai menjadi lebih sulit,” papar Hetifah.
Nomor            : 108 / Setnas-KPI / Panpil-Miskot / VI / 2016
Lampiran        : Tahapan Pemilihan, Persyaratan & Kriteria Calon, Formulir Pendaftaran
Perihal            : Perpanjangan Masa Pendaftaran Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota
Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia
Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur wilayah di atasnya.
Pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur cabangnya.
Di tempat
Salam Keadilan dan Demokrasi,
Mengacu pada Surat Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional yang bernomor No. 085/Setnas-KPI/Panpil-Miskot/V/2016 mengenai Pemilihan Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota, dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan masih belum adanya bakal calon yang mendaftarkan diri maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 30 Juni 2016.
Untuk itu kami menyerukan kepada segenap anggota dari kelompok kepentingan perempuan miskin kota yang berminat mencalonkan diri agar segera mendaftarkan diri sesuai dengan syarat/ketentuan terlampir yang disertakan bersama surat ini. Panitia Pemilihan bersedia menjawab segala hal berkaitan dengan teknis pendaftaran untuk mengikuti seleksi pemilihan ini.
Demikian informasi ini disampaikan. Besar harapan kami seluruh pengurus Koalisi Perempuan Indonesia dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota, khususnya kelompok kepentingan miskin kota di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Salam,
Ttd
Dewi Komalasari
Panitia Pemilihan Nasional
Berikut Persyaratan dan Kriteria Presidium Nasional KK Miskin Kota
Bila ingin mendukung atau memiliki kandidat/calon Presidium Nasional KK Miskin Kota, silahkan mengisi Formulir Dukungan Calon Presidium Nasional Periode Kepengurusan 2014- 2019
Konstitusi hasil amandemen mengamanatkan penguatan sistem pemerintahan presidentil, Oleh karenanya, sistem pemilihan umum perlu dirancang untuk mendukung tujuan tersebut.
Praktek sistem pemilihan umum yang terjadi selama ini belum sejalan dengan tujuan tersebut. Salah satu contohnya misalnya pemilihan presiden yang diatur sedemikian rupa sehingga ditentukan oleh hasil pemilihan umum legislatif dengan adanya syarat ambang batas parlemen untuk dapat mencalonkan presiden. Untuk mendukung skema yang diamanatkan oleh konstitusi, sistem pemilihan umum perlu disesuaikan.
Selama ini, penyelenggaraan pemilihan umum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan setiap menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Pengaturan dalam beberapa Undang-Undang yang berbeda memunculkan persoalan-persoalan mulai dari aturan yang tumpang tindih dan kontradiktif antara satu UU dengan UU yang lain, adanya pengulangan atau duplikasi aturan dalam UU yang berbeda, standar yang berbeda atas isu yang sama, sampai dengan tidak koherennya dalam mengatur sistem pemilu itu sendiri.
Berangkat dari hal-hal tersebut, organisasi-organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu menggagas adanya kodifikasi terhadap berbagai peraturan perundangan yang mengatur mengenai kepemiluan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai salah satu dari anggota jaringan sangat berkepentingan terhadap advokasi UU ini karena berkaitan dengan pengawalan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga keterwakilan, sesuai dengan mandat organisasi.
Kodifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum telah dimasukkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2016. Dengan hanya sedikit waktu tersisa untuk pembahasan di DPR, Koalisi Kodifikasi mendorong DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang agar RUU Pemilu segera dibahas pada 2016, dengan target bisa disahkan pada awal atau setidaknya pertengahan 2017. Jika target tersebut tercapai, berarti penyelenggara, partai politik, para calon, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya punya waktu kurang lebih 24 bulan untuk menghadapi hari H pemungutan suara Pemilu 2019.
Mari kita kawal bersama-sama.
Naskah Akademik dan Ringkasan  Kodifikasi RUU PEMILU dapat diunduh dibawah :
Membangun Komitmen Aleg Sulawesi mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Jakarta,
“Saya bangga diundang menjadi peserta dalam kegiatan yang bisa menambah kapasitas saya sebagai anggota DPRD“ Feybe Sanger, Anggota DPRD Minahasa
Koalisi Perempuan Indonesia didukung Development and Peace (DnP) mengadakan workshop bersama anggota DPRD perempuan se- Sulawesi Selatan dengan Tema Perencanaan Strategis Anggota Legislatif Perempuan se- Sulawesi dalam mewujudkan agenda Pembangunan Berkelanjutan di Makassar, 23-24 Mei 2016.
Workshop selama dua hari ini diikuti oleh Anggota DPRD Perempuan se-Sulawesi yang berasal dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara , Sulawesi Selatan juga pengurus wilayah dan cabang se- Sulawesi.
Dalam pemaparannya Wandy Tuturoong dari staf ahli KSP menyampaikan tentang bagaimana peran Koalisi Perempuan dalam mewujudkan agenda Pembangunan Berkelanjutan dan berharap selalu terlibat dalam kerangka kerjasama Pemerintah dan CSO. Sementara itu untuk melihat komitmen anggota Legislatif , Hj Nihayatul Wafiroh , MA anggota Komisi IX DPR RI menyampaikan Komitmen dan sinergi yang dapat dilakukan bersama dalam mewujudkan agenda Pembangunan Berkelanjutan dengan menjadi anggota legislatif yang sensitif dalam kebijakan dan melakukan kontrol terhadap kebijakan publik.
Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia sangat berharap perang anggota legislatif perempuan untuk dapat mengawal dan mendukung implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui fungsi legislasi, Penganggaran, pengawasan dan Aleg sebagai publik figur . Workshop selama dua hari ini difasilitasi oleh Ema Husain, Presidium Nasional kelompok Kepentingan Perempuan Profesional.