Bahas Segera Kodifikasi RUU Penyelenggaraan PEMILU

Bahas Segera Kodifikasi RUU Penyelenggaraan PEMILU

Jakarta,

Konstitusi hasil amandemen mengamanatkan penguatan sistem pemerintahan presidentil, Oleh karenanya, sistem pemilihan umum perlu dirancang untuk mendukung tujuan tersebut.
Praktek sistem pemilihan umum yang terjadi selama ini belum sejalan dengan tujuan tersebut. Salah satu contohnya misalnya pemilihan presiden yang diatur sedemikian rupa sehingga ditentukan oleh hasil pemilihan umum legislatif dengan adanya syarat ambang batas parlemen untuk dapat mencalonkan presiden. Untuk mendukung skema yang diamanatkan oleh konstitusi, sistem pemilihan umum perlu disesuaikan.

Selama ini, penyelenggaraan pemilihan umum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan setiap menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Pengaturan dalam beberapa Undang-Undang yang berbeda memunculkan persoalan-persoalan mulai dari aturan yang tumpang tindih dan kontradiktif antara satu UU dengan UU yang lain, adanya pengulangan atau duplikasi aturan dalam UU yang berbeda, standar yang berbeda atas isu yang sama, sampai dengan tidak koherennya dalam mengatur sistem pemilu itu sendiri.

Berangkat dari hal-hal tersebut, organisasi-organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu menggagas adanya kodifikasi terhadap berbagai peraturan perundangan yang mengatur mengenai kepemiluan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai salah satu dari anggota jaringan sangat berkepentingan terhadap advokasi UU ini karena berkaitan dengan pengawalan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga keterwakilan, sesuai dengan mandat organisasi.

Kodifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum telah dimasukkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2016. Dengan hanya sedikit waktu tersisa untuk pembahasan di DPR, Koalisi Kodifikasi mendorong DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang agar RUU Pemilu segera dibahas pada 2016, dengan target bisa disahkan pada awal atau setidaknya pertengahan 2017. Jika target tersebut tercapai, berarti penyelenggara, partai politik, para calon, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya punya waktu kurang lebih 24 bulan untuk menghadapi hari H pemungutan suara Pemilu 2019.
Mari kita kawal bersama-sama.

Naskah Akademik dan Ringkasan  Kodifikasi RUU PEMILU dapat diunduh dibawah :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/Naskah-Akademik-RUU-Pemilu-redux.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/RINGKASAN-Kodifikasi-Undang-undang-Pemilu-sekretariat-bersama-kodifikasi-undang-undang-pemilu.pdf”]

Admin/Kokom

Sumber Photo : www.rumahpemilu.org

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

CNN Indonesia — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah.

Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari, mengatakan usia minimal 16 tahun seperti yang tertera di pasal 7 beleid tersebut dianggap mengekang kesempatan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak. Padahal menurutnya, usia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik.
“UU Perkawinan ini membuat mereka yang paling didiskriminasi karena usia minimal mereka. Ini seolah-olah membenarkan adanya pernikahan dini bagi perempuan,” jelas Dian dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Ia melanjutkan, perlakuan diskriminasi terhadap perempuan juga makin menjadi setelah peraturan tersebut mencantumkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Ia beralasan, UU ini seolah menyatakan bahwa perempuan tak akan bisa mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.

“Ini sangat memberatkan dan membuat wanita tak bisa memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Apalagi kami temukan banyak sekali pernikahan dini hanya bertahan satu hingga dua tahun saja, setelah itu kasihan wanitanya tidak bisa bekerja lagi karena hanya bisa mengurusi anak saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak ditemukan juga wanita yang mengalami tekanan mental akibat tidak bisa bergabung lagi ke masyarakat karena terlibat pernikahan dini.

Hal-hal itu, menurut dia, membuat revisi UU Perkawinan sepatutnya direvisi diperbaiki dalam waktu dekat.

“Kalau perempuan tak bisa masuk ke dalam akses pendidikan, bagaimana mereka mampu berpartisipasi di masyarakat,” ujarnya.

Melengkapi ucapan Dian, Ketua Pelaksana Harian Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Misiyah, mengatakan perempuan seharusnya bisa mendapatkan hak-hak dasar sama seperti untuk laki-laki.
Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jangan hanya karena peraturan, perempuan jadi memiliki hambatan-hambatan yang berbeda dengan laki-laki karena adanya produk hukum yang diskriminatif. Perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki harus sejajar,” ujar wanita yang akrab disapa Misi ini di acara yang sama.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, tercatat 32,10 persen anak menikah di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 11,13 persen anak perempuan menikah di usia 10 hingga 13 tahun. (stu)

Galih Gumelar, CNN Indonesia

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

Mediaindonesia.com- PERSOALAN ketimpangan masih menimpa perempuan dan kaum marginal. Pada perempuan, ketimpangan dan diskriminasi yang mengakibatkan kemiskinan berawal dari undang-undang perkawinan yang tidak memihak kepada mereka.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, mengatakan banyak pasal dalam undang-undang perkawinan yang mengesampingkan hak perempuan. Sehingga, negara dianggap abai dalam perlindungan terhadap perempuan.

“Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki pada usia 19 tahun. Ini merugikan perempuan karena akan semakin kecil kesempatan perempuan untuk mendapat hak pendidikan lebih panjang. Kemudian, diperparah dengan bunyi pada ayat 2, yang memberi dispensasi, sehingga perempuan dapat dinikahkan pada usia lebih belia, yaitu pada umur 14 tahun. Akibatnya peluang terjadinya pernikahan dini semakin tinggi,” jelasnya, di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Pernikahan usia dini, lanjut Dian, akan mengakibatkan perempuan rentan miskin dan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

“Menikah di usia 16 tahun, misalnya, artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal, otomatis terjadi lagi diskriminasi dalam kesempatan bekerja dan ekonomi. Pilihan mereka lalu beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan yang dilihat paling mudah mendapat uang adalah masuk ke lubang prostitusi. Kembali lagi mereka akan rentan kekerasan fisik, psikis, juga sosial,”

Dengan perempuan bekerja di sektor informal, definisi sebuah profesi, dan program kebijakan ketenagakerjaan hanya menyasar para lelaki. Alasannya, perempuan tidak dihitung memiliki sumbangan atau partisipasi kerja.

“Sampai saat ini cara mengukur data angka partisipasi kerja hanya pada sektor formal. Perempuan di sektor informal tidak dihitung memiliki sumbangan. Sebab perempuan seolah objek yang diatur, seperti etika berbusana, berperilaku, sampai bekerja. Sehingga kesempatan dia untuk bisa berkembang dan menikmati hidup menjadi terbatas,”

Diskriminasi terhadap perempuan juga tercantum pada padal 31, ayat 3, undang undang Perkawinan, yang menyebutkan suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu sebagai rumah tangga. Akibatnya, pada definisi dan data kemiskinan di Indonesia yang menggunakan perhitungan kepala keluarga, perempuan tidak dimasukkan dalam kategori miskin.

“Padahal tidak sedikit perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga/ keluarga akibat perpisahan meninggal atau pun bercerai dan menjadi masyarakat yang rentan miskin. Mereka membutuhkan perlindungan sosial, bagaimana agar dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anaknya,” tukas Dian.

Padahal seharusnya tidak boleh ada seorangpun yang ditinggalkan atau dilupakan dalam Agenda Pembangunan atau SDGs 2030. Dewi Tjakrawinata, anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dan Jala PRT mengatakan selama ini kelompok miskin, kaum rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran dan masyarakat adat sering tersingkir dalam proses penentuan kebijakan dalam pembangunan.

“Salah satu contoh ketimpangan yang kasat mata terjadi di Indonesia kasat mata mayoritas terkait ekonomi, dimana 77% pembangunan dinikmati oleh kelompok orang terkaya di Indonesia yang jumlah mereka sebenarnya hanya 10%. Sementara sisanya sebesar 23 % pembangunan diperebutkan oleh 250 juta penduduk Indonesia,”

Selain ketimpangan ekonomi, juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam dibanding sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan jauh lebih dalam karena ada hambatan jauh lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur. Kemudian di sisi kesempatan, mereka terhambat oleh persaingan yang cukup keras dan tidak dapat dikejar.”

“Sekalinya bekerja, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum sehingga rentan kekerasan dan tidak memiliki hak memadai sebagai pekerja karena regulasi yang membolehkan mereka izin haid, cuti melahirkan atau keguguran sering diabaikan perusahaan,” kata Dewi. (OL-1)

Penulis: Fetry Wuryasti

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Hari Perempuan Pedesaan (merah)

Pada tahun 2006-2008 telah terjadi krisis pangan, harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Krisis pangan yang sama terjadi lagi pada tahun 2010.

Dalam situasi krisis pangan global, kaum miskin desa di negara berkembang terkena dampak yang paling tinggi terutama kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena perempuan pedesaan sangat rendah aksesnya pada kredit, tanah, teknologi, dan infrastuktur.

Dampak krisis juga paling dirasakan oleh perempuan, mengingat mereka secara gender diposisikan untuk mengatur keuangan rumah tangga. Ketika krisis terjadi, perempuan mendahulukan kebutuhan pangan anggota keluarganya. Dia juga menjadi tumpuan utama ketika anggota keluarganya mengalami sakit yang meningkat ketika masa krisis.

Menyikapi kerentanan negara miskin atas guncangan global ini, disepakatilah mekanisme untuk melindungi penduduk yang paling rentan, oleh karena itu disepakatilah Resolusi PBB 62/136 pada Februari 2008 untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Penetapan Hari Internasional Perempuan Pedesaan ini, sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1984, yang mengatur secara khusus tentang Hak Perempuan Pedesaan dalam pasal 14.

Pasal 14 CEDAW, mewajibkan Negara: 1) untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi perempuan pedesaan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kehidupan bermasyarakat, 2) memperluas akses perempuan pedesaan terhadap pendidikan, pengetahuan, dan teknologi, 3) memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi dan kesempatan mengembangkan usaha ekonomi, 4) meningkatkan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial, layanan dasar, dan 5) menikmati keadaan kehidupan yang layak terutama yang berhubungan dengan pangan, perumahan, sanitasi, listrik, air, angkutan, dan komunikasi.

Dengan menguatnya kapasitas desa sudah selayaknya perempuan mengambil kesempatan untuk merebut kembali hak-haknya atas perlindungan sosial dan pembangunan desa, dalam kepemimpinan politik maupun dalam kepemimpinan ekonomi terutama ketahanan pangan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN: “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-Haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa” pada tanggal 15-17 Oktober 2015. Pekan Perempuan Pedesaan ini merupakan rangkaian peringatan atas

  1.  Hari Perempuan Pedesaan Internasional pada 15 Oktober,
  2.  Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober, dan
  3.  Hari Penghapusan Kemiskinan Sedunia pada 17 Oktober.

 

Perayaan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN diadakan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada 15-17 Oktober 2015 dengan serangkaian acara berupa seminar, loka karya, pentas seni tradisional, bazar, serta konferensi pers.

Koalisi Perempuan Indonesia di cabang Sumba Tengah, Sumba, Nusa Tenggara Timur bersama pemuda gereja, masjid dan aktivis perempuan yang ada di Sumba Tengah memanfaatkan HARI PEREMPUAN PEDESAAN INDONESIA yang jatuh pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan berbagai kegiatan yaitu long mars, gerakan seribu lilin, seminar sehari, pameran hasil karya perempuan desa, dan pameran pangan lokal.

Sebagai pembuka dari rangkaian PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN 2015, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan Konferensi Pers di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2015 pukul 11.00-14.00 WIB. 

 

Pemiskinan Perempuan Papua

Pemiskinan Perempuan Papua

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia pada Kamis, 17 September 2015.
Kegiatan ini dibuka dengan Orasi Kebudayaan oleh Prof. Sulistyowati Irianto. Dalam orasinya, Prof. Sulistyowati menyampaikan mengenai potret Perempuan Papua, yang diabstraksikan dari dokumentasi yang dihasilkan dari Komnas Perempuan terhadap lebih dari 1700 perempuan yaitu para penyintas kekerasan dan pembela hak asasi manusia.

Dokumentasi karya Sylvana Apituley dengan judul “Anyam Noken Kehidupan” mengangkat noken (buku harian Perempuan Papua), yang berisi keseharian dan menjadi saksi bisu perjuangan Perempuan Papua sebagai sahabat bumi. Perempuan Papua berjuang dengan kondisi alam mereka yang terus digerus oleh kepentingan-kepentingan kapitalisme seperti pembalakan hutan.

Menyedihkan ketika kebijakan membuat pemetaan kawasan hutan tanpa memperhitungkan manusia yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, menyebabkan mereka teralineasi dari ruang hidupnya. Pada beberapa kasus belakangan, memmanfaatkan batang kayu untuk keperluan sendiri, seperti yang sudah berlangsung ratusan tahun dari generasi ke generasi bisa menjadi suatu kejahatan yang digolongkan dalam “perambahan hutan” atau “illegal logging”. Orang-orang miskin di sekitar hutan harus mendekam di penjara, diperhadapkan dalam ruang-ruang pengadilan. Hukum sudah salah sasaran, tidak membidik korporasi pembabat hutan, tetapi orang-orang pemangku bumi di sekitar hutan.

Dampak lanjutannya adalah proses kemiskinan. Dalam suatu penelitian tentang kesehatan perempuan di suatu kampung di Wamena, ditemukan bahwa bayi berumur tiga hari sudah diberi makan ubi yang dikuyah terlebih dahulu oleh ibunya. Dari segi kesehatan hal ini sangat tidak diperkenankan karena ketidaksiapan pencernaan bayi.

Persoalan yang dihadapi Perempuan Papua seperti (1) angka kekerasan domestik yang tak kunjung turun, termasuk yang terkait dengan mabuknya para laki-laki karena miras, (2) angka kematian ibu dan balita yang kerap tinggi, karena minimnya layanan kesehatan bagi ibu dan anak, dan ketiadaan pemahaman tentang anggaran responsif gender yang tidak mengalokasikan dengan tepat biaya kesehatan, (3)prevalensi infeksi HIV (AIDS) Papua yang lebih tinggi daripada angka nasional, termasuk yang disebabkan oleh perilaku seksual para laki-laki, (4) masalah pendidikan yang aksesnya tidak dapat dinikmati secara memadai oleh segenap penduduk (termasuk anak perempuan), atau sistem pendididkan nasional yang kurang tepat dengan konteks geografis, sosial dan budaya penduduk, sehingga potensi pengetahuan dan kearifan lokal tidak termanfaatkan dan mereka dipaksa mengikuti standar pendidikan dan ujian nasional, (5) perlindungan terhadap masalah keamanan & jaminan rasa aman dan nyaman yang diakibatkan oleh konflik (bersenjata) internal maupun eksternal yang berkepanjangan.

Secara umum, hukum dan kebijakan publik yang mengatur soal pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam, agrarian, dan bidang-bidang kesejahteraan seperti kesehatan dan pendidikan, kurang memperhitungkan atau memberi perhatian khusus kepada kebutuhan Perempuan Papua. Bagi orang Papua, acauan terhadap hukum adat sangat kuat, sayangnya hokum adat juga mendiskriminasi perempuan. Hukum adat tidak memberi ruang pada perempuan untuk akses keadilan sumber daya alam (tanah) dan harta milik.

Apa yang terjadi di Papua, baik maupun buruk, akan menyumbangkan kepada keadaan kita sebagai suatu bangsa. Kerusakan sumber daya alam di Papua, proses pemiskinan dan hilangnya ruang hidup bagi Perempuan Papua adalah potensi kehancuran kita bersama, bila kita tidak melakukan tindakan apapun.

 

(GS)

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

Data Angka Kematian Ibu Jauh dari Realitas

 

Surabaya – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyelenggarakan workshop penulisan dan kompilasi hasil assesment pada tanggal 10-13 September 2015 di Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 26 peserta dari area penelitian yaitu Kabupaten Sumenep – Jawa Timur, Kabupaten Parigi Moutung – Sulawesi Tengah, Kabupaten Sumba Timur – NTT, Kabupaten Indramayu- Jawa Barat dan Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera Utara.

Salah satu hal yang menjadi prioritas pemilihan lokasi adalah Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi di daerah tersebut. Hasil asessment yang dilakukan di 5 kabupaten ini masih tinggi , dan data yang diperoleh pada awal sebelum penelitian dan diakhir penelitian berbeda , misal di Labuhan Batu data AKI sebanyak 14 orang, “setelah turun kelapangan data menjadi 16 orang,” ujar Ratna Dewi salah satu peneliti.

Dari assesment juga diperoleh layanan yang diperoleh masih sangat minim, kurangnya sarana prasarana di fasilitas kesehatan tingkat 1 juga masih dikeluhkan misalnya di Indramayu dan labuhan Batu , tersedia ambulans namun tidak ada sopirnya. Letak Puskesmas yang jauh dan jalan yang rusak menjadi salah satu kendala dalam penurunan AKI. Berdasarkan assesment salah satu penyebab Angka Kematian Ibu adalah pendarahan , hal ini karena masih ada kendala prasarana jalan dan transportasi dari rumah ke faskes. Selain itu, masalah kurangnya persediaan darah di daerah, misalnya di Sumba Timur tersedia unit transfusi darah namun belum ada Palang Merah Indonesia .

Dari workshop ini juga menelurkan ide adanya bank darah di setiap wilayah/area Balai Perempuan Indonesia dan penyediaan informasi tentang kesehatan reproduksi, lebih khusus lagi upaya pencegahan pernikahan dini dan untuk advokasi ke depan adalah pentingnya Undang-Undang Perlindungan Sosial dan UU Kepalangmerahan.

 

(By)

 

Advokasi Pentingnya Pendewasaan Usia Pernikahan

Advokasi Pentingnya Pendewasaan Usia Pernikahan

Pemerintah Sepakat Pentingnya Pendewasaan Usia Kawin, MK Diminta Kabulkan Permohonan Para Pemohon

Dalam Kesimpulannya, Pemerintah mengapresiasi dan mendukung pengujian padal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, Pemerintah juga memohon kepada Hakim MK untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Akhir Februari lalu, tepatnya tanggal 27 Februari 2015, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan kesimpulan Presiden dalam perkara No. 30-74/PUU-XII/2014 perihal pengujian UU Perkawinan terhadap UUD 1945. Dalam kesimpulannya, Pemerintah menggarisbawahi pentingnya penghentian perkawinan usia anak dan yang terpenting adalah Pemerintah secara terbuka mengapresiasi dan mendukung upaya hukum yang telah dilakukan oleh para Pemohon dalam hal pengujian di MK untuk menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan.

Koalisi 18 menilai bahwa Kesimpulan Pemerintah telah sejalan dengan apa yang dimintakan oleh para pemohon dalam permohonannya. Bahwa baik Pemerintah dan Pemohon sama-sama menyepakati risiko perkawinan di usia anak. Dalam kesimpulannya pemerintah menggarisbawahi beberapa risiko yang dapat terjadi pada anak yang melakukan perkawinan.

Pertama, Pemerintah sepakat bahwa Ibu yang berusia dibawah 20 tahun masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan sehingga akan ada perebutan nutrisi dan gizi antara anak dan Ibu. Dari sisi psikologis Ibu yang masih remaja memiliki faktor risiko tinggi terhadap kehamilannya akibat tingkat emosi yang belum matang dan rasa tanggung jawab yang masih kurang.

Kedua, Pemerintah sepakat bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) masih merupakan masalah di Indonesia. Kehamilan di usia 15-19 Tahun akan meningkatkan risiko Ibu meninggal yang lebih besar, apalagi perempuan yang hamil dibawah usia 15 tahun, maka risiko meninggal menjadi beberapa kali lipat lebih besar.

Ketiga, pada masa remaja, alat reproduksi belum cukup matang untuk melakukan fungsinya sehingga kehamilan remaja memiliki resiko medis yang cukup tinggi. Dengan usia kehamilan terlalu dini maka rentang usia produktif aktif untuk melahirkan banyak anak akan semakin panjang. Padahal sekitar 20% dari kehamilan mempunyai risiko terjadinya komplikasi kebidanan,  sehingga makin sering hamil maka risiko mengalami komplikas akan semakin tinggi pula.

Selain beberapa hal yang disepakati Pemerintah diatas terkait permohonan para pemohon, pemerintah dalam kesimpulannya juga telah mengatakan adanya cara-cara untuk pencegahan perkawinan usia anak, yang salah satunya adalah pendewasaan usia kawin untuk perempuan dan laki-laki. Dengan begitu Koalisi 18 mengapresiasi Keimpulan pemerintah tersebut, dan kedepan berharap Hakim Mahkamah Konstitusi bisa melihat persesuaian tersebut sehingga dapat mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhannya.

Kelompok 18+

Pernyataan Sikap Hari Kebangkitan Perempuan

Pernyataan Sikap Hari Kebangkitan Perempuan

PERNYATAAN SIKAP
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
MENYAMBUT HARI IBU, HARI KEBANGKITAN PEREMPUAN

SELAMATKAN IBU & ANAK-ANAK PEREMPUAN INDONESIA

Hari ini 22 Desember 2014 adalah peringatan Tonggak Sejarah Pergerakan Perempuan. Delapan Puluh Enam tahun (86 th) lalu, tepatnya 22 Desember 1928, pemimpin-pemimpin perempuan menyatukan diri dalam sebuah Kongres Perempuan Indonesia, untuk memikirkan persoalan dan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan derajat dan kedudukan kaum perempuan dan anak-anak perempuan. Hari itu merupakan momen sejarah penting bagi gerakan perempuan Indonesia, saat pertama kalinya perempuan dari berbagai organisasi dari berbagai daerah, menyatukan diri, dan berjuang bersama-sama untuk memperbaiki kehidupan perempuan dan anak-anak perempuan.

Seluruh perjuangan yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin perempuan, 86 tahun yang lalu, masih relevan dengan situasi perempuan dan anak-anak perempuan saat ini. Tingginya Angka Kematian Ibu melahirkan, maraknya perdagangan Perempuan dan anak perempuan, serta praktek-praktek tradisi yang merugikan anak-anak perempuan, seperti sunat perempuan dan perkawinan anak-anak.

Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) di Indonesia mengalami peningkatan secara drastis, yaitu dari 228 per 100 ribu kelahiran hidup (SDKI 2007) menjadi 359 per 100 ribu kelahiran hidup (SDKI 2012). Penyebab kematian ibu melahirkan terbesar adalah perdarahan (35% dari kematian), kedua, kematian Ibu melahirkan karena buruknya asupan gizi dan beban kerja berlebih yang mengakibat kekurangan gizi, anemia dan tekanan darah tidak teratur, dan ketiga kematian ibu karena usia ibu melahirkan terlalu muda (di bawah 18 tahun ) atau terlalu tua (di atas 35 tahun).

Anak-anak perempuan hari ini, adalah perempuan dewasa dan Ibu di masa yang akan datang. Namun mereka tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mengembangkan kecakapan dan pengetahuannya sebagai remaja dan orang muda karena perkawinan di usia anak. Hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI 2012) menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah perkawinan anak, yang sangat mengkhawatirkan, dibanding lima tahun yang lalu. Perempuan usia 15 – 19 tahun yang menikah diperkotaan meningkat menjadi 32% padahal lima tahun sebelumnya (SDKI 2007) hanya 26% dari total populasi kelompok usia tersebut. Di Pedesaan perkawinan usia 15-19 tahun masih mencapai 61% dari total populasi di usia tersebut (SDKI 2007), turun menjadi 58% (SDKI 2012) namun jumlah ini tergolong masih sangat tinggi, dibanding perkawinan anak-anak di Negara lain. Jumlah ini masih belum ditambah dengan prosentase anak anak yang menikah di usia 13-15 tahun. Perkawinan usia anak, melanggengkan kemiskinan dan kebodohan perempuan, serta mempatkan mereka pada kelompok berisiko tinggi mengalami kematian saat melahirkan anak. Usia perkawinan anak-anak yang umumnya tidak berlanjut lama (2-3 tahun saja) menempatkan janda-janda kecil ini rentan menjadi korban perdagangan manusia

Kematian Ibu melahirkan, sesungguhnya adalah kematian yang dapat dicegah. Bila Negara memberikan perhatian dan bersungguh-sungguh mengatasi akar masalah penyebab tingginya kematian Ibu melahirkan pada saat kehamilan, persalinan dan nifas. Negara harus melakukan segala daya upaya menyalematkan Ibu, yang telah melahirkan anak-anak dan mempertahankan keberlanjutan bangsa Indonesia.

Bertepatan dengan Hari Ibu, yang kami sebut sebagai Hari Kebangkitan Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar:

1. Mahkamah Konstitusi, mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya tentang Peningkatan Usia Perkawinan, serta pembatasan dispensasi perkawinan di bawah umur.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), memberikan layanan kesehatan bagi Ibu, sejak kehamilan, persalinan dan nifas, termasuk di dalamnya terkait bantuan pangan tambahan bagi ibu hamil, pemeriksaan masa kehamilan, penggantian biaya untuk darah, dan layanan masa nifas, serta kemudahan prosedur, termasuk jika ibu melahirkan menjalankan persalinan di rumah dan dilayani oleh bidan.

3. Pemerintah Pusat dan daerah, mewajibkan agar semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan fasilitas kesehatan yang melayani persalinan, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia, untuk memastikan ketersediaan darah untuk mengatasi perdarahan saat persalinan.

4. Pemerintah bersama DPR segera membahas ulang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan, yang sudah mengendap selama lebih dari 10 tahun dan tidak segera disahkan.

5. Pemerintah Indonesia, menghapuskan kebijakan yang diskriminatif terhadap Bidan Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT) yang telah berjasa mendampingi Ibu hamil dan menjaga kesehatan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan daerah terpencil, serta di pulau-pulau terdepan dan terluar. Pembatasan masa kerja selama 9 tahun melalui Permenkes no 7/2013, tidak adil bagi Bidan PTT dan bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran bidan di wilayah mereka.

6. Pemerintah Daerah di dukung oleh pemerintah pusat dan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi menyelenggarakan Bea Siswa dan Ikatan Dinas, serta berbagai Tindakan Khusus Sementara (Affirmative Action) bagi perempuan-perempuan di desa-desa untuk memperoleh pendidikan sebagai tenaga kesehatan, baik sebagai bidan atau dokter, untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di desa dan daerah terpencil.

7. Pemerintah dan Pemerintah Daerah meningkatkan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5% dari anggaran Negara, dan menempatkan mata anggaran khusus untuk program-program kesehatan reproduksi, penurunan AKI, Penurunan Angka Kematian Bayi dan anak, dan upaya penurunan perkawinan anak .
Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pemerintah dan semua elemen Negara Indonesia, menjadikan peringatan Hari Ibu tahun 2014 ini sebagai Tonggak Penting untuk Menyelamatkan Ibu dan Anak-anak Perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, agar Pemerintah mengubah nama Peringatan Hari Ibu menjadi Hari Kebangkitan Perempuan, sebagaimana fakta sejarah terjadinya Kongres Perempuan Indonesia dan sekaligus untuk mendorong semangat kemajuan perempuan di masa yang akan datang.

Jakarta, 22 Desember 2014

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Mak Eroh

Mak Eroh

Ada yang tau Mak Eroh atau Nyi Eroh dari Pasirkadu ?
Mungkin banyak dari kita tidak mengenal beliau, bahkan untuk sekedar mengetahui nama. Mak Eroh (banyak yang memanggilnya dengan Nyi Eroh) adalah seorang perempuan miskin yang tinggal di Pasir Kadu, antara Pasir Malang dan Pasir Buntu di lereng Galunggung Parahiyangan, Tasikmalaya, Jawabarat. Wilayah itu gersang. Penduduk sekitar, termasuk Mak Eroh setiap harinya hanya makan singkong dan ubi.

Sehari-hari Mak Eroh mengais rezeki dengan berjualan singkong dan janur kelapa. Meskipun usianya sudah 50 tahun, tetapi Mak Eroh merupakan sebuah cerminan perempuan tegar.

Apa sebenarnya yang telah dilakukan Mak Eroh sehingga mampu menjadi inspirasi banyak orang hingga saat ini?

Beliau berhasil mencetak sejarah dengan cara yang luar biasa. Dengan usia yang tak lagi muda, beliau seorang diri memapras bukit cadas liat sepanjang 45 meter untuk membuat sebuah saluran yang dapat mengalirkan air dari Sungai Cilutung ke sawah seluas 400 meter persegi miliknya.

Perempuan baja yang pendidikannya hanya sampai kelas III SD ini, sewaktu memecah lereng hanya menggunakan cangkul dan balincong (sejenis linggis pendek) untuk “mengebor” tebing cadas. Berbekal tali areuy (tali sejenis rotan), Mak Eroh bergelantungan menggarap lereng yang tegak itu.

Ketika pertama kali Mak Eroh melakukannya, banyak masyarakat sekitar yang mencibir tindakannya. Tapi hal itu tidak menyurutkan langkahnya untuk terus bekerja. Mak Eroh percaya akan kemampuannya sendiri, walau saat itu mustinya beliau menikmati hari tuanya dengan menimang atau bermain dengan cucu.

Setelah bekerja 47 hari tanpa putus, jadilah saluran air yang diidam-idamkannya. Hanya sampai disitukah? Ternyata tidak. Setelah melihat hasil jerih payah beliau dengan mata kepala mereka, sejumlah 19 warga desa akhirnya membantu Mak Eroh dalam ‘proyek’ selanjutnya. Yakni membuat saluran air sepanjang 4,5 kilometer yang mengitari 8 bukit dengan kemiringan 60-90 derajat!

Pembuatan saluran air yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah tersebut diambil alih oleh Mak Eroh. Dalam waktu 2,5 tahun (1985-1988) saluran tersebut berhasil diselesaikan. Tak hanya dapat digunakan untuk mengairi lahan pertanian Desa Santana Mekar, setelah disambung dengan saluran penerus, hasil kerja keras Mak Eroh tersebut juga dapat digunakan untuk mengairi kedua desa tetangga, Desa Indrajaya dan Sukaratu.

Hingga akhirnya kabar perjuangan Mak Eroh terdengar hingga ke telinga Presiden Suharto. Atas aksinya yang tergolong berani dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar, Mak Eroh mendapat penghargaan Kalpataru Lingkungan Hidup pada tahun 1988. Setahun kemudian, beliau juga meraih penghargaan lingkungan dari PBB.

Dengan penghargaan sebesar itu, sudah pantaslah bila Mak Eroh dikatakan sebagai tokoh sekaliber dunia. Usaha keras di usia yang tak lagi muda itu menjadi nilai tambah tersendiri sekaligus sindiran untuk kita yang masih berusia produktif.

Beliau tak perlu berpidato panjang lebar untuk menunjukkan kepada semua orang bahwa beliau bisa melakukannya sendirian, saluran air yang berhasil mengairi 400 meter persegi sawahnya adalah saksi bisu dimana kita bisa mengakui bahwa usaha beliau tak sia-sia.

Pada 18 Oktober 2004 lalu beliau telah dipanggil Yang Maha Kuasa. Jasanya akan terus mengairi sawah seluas 60 hektar di desanya.

Sumber :
http://www.menlh.go.id/kalpataru/Penerima/DataWeb/tahun_1980-2002.htm
http://puisi-bsh.blog.com/2009/04/28/kalpataru-di-pasirkadu/

Mak Eroh dan Simbol Perlawanan


http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=1127%3ASelamat-Jalan-Nyi-Eroh&Itemid=237&lang=id
photo from google.com

Menjaga Kesehatan ke Perempuanan

Menjaga Kesehatan ke Perempuanan

Menjaga kesehatan bagi perempuan biasanya memang agak sedikit lebih rumit karena tubuh perempuan sendiri kompleks. Banyak hal harus dilakukan untuk menjaga kesehatan bagian dalam perempuan, misalnya dengan melakukan pemeriksaan payudara dan papsmear mencegah kanker secara berkala untuk , ataupun dengan Medical Check-up satu kali setahun.

Adapun pemeriksaan kesehatan yang perlu dilakukan secara berkala untuk kaum perempuan adalah:

Papsmear, biasanya dilakukan 1 tahun sekali dengan biaya sekitar Rp. 70.000. Pemeriksaan dilakukan 10-14 hari maksimal setelah menstruasi / setelah bersih. Hasil pemeriksaan dapat diterima dalam 4 hari.
Pemeriksaan payudara, terdiri dari:
– Mammography (pemeriksaan dengan sinar X), dilakukan 1-2 tahun sekali tergantung dari pemeriksaan Dokter. Biayanya sekitar RP. 200.000. Mammography ini ditujukan untuk usia 35 tahun keatas, karena dibawah usia tersebut jaringan payudara masih padat dan sinar X tidak bisa menembus. Pemeriksaan dilakukan setelah menstruasi.
– Usgmamma (pemeriksaan payudara dengan cara sama seperti USG, yaitu payudara diolesi dengan produk seperti gel), dilakukan 3 bulan / 6 bulan / 1 tahun sekali. Biayanya sekitar Rp. 165.000. Tidak tergantung usia tertentu.

Olahraga secara teratur dapat turut membantu menjaga kesehatan, bila perlu lakukan juga pemijatan spa treatment secara berkala, karena pemijatan dapat melancarkan peredaran darah dan membuat efek relaksasi. Pilihlah tempat Spa yang bersih dengan tehnik pemijatan yang benar untuk hasil yang maksimal.

Belajarlah juga untuk melakukan pemijatan diri sendiri, yang penting untuk diketahui, agar bisa diterapkan dalam keadaan-keadaan emergency tertentu. Menjaga kesehatan secara tradisional pun dapat tetap dilakukan di jaman modern seperti sekarang ini karena memang manfaatnya tetap ada, hanya mungkin agak cukup merepotkan di dalam persiapannya sehingga banyak dari perempuan masa kini yang mulai meninggalkan cara merawat kesehatan secara tradisional.

Cara untuk sehat lainnya adalah dengan menghindari merokok dan begadang sebisa mungkin, karena tidur malam penting, tidak sama, tidak sebanding hasilnya bila dibayar dengan tidur siang setelah begadang.
Mengatur pola makan seimbang dan sehat juga berperan dalam menjaga kesehatan tubuh. Konsumsi pula vitamin, karena kekurangan asupan gizi dari cara memasak yang tidak benar dapat tergantikan dengan mengkonsumsi vitamin tertentu dalam dosis yang dianjurkan.

Untuk kesehatan luar perlu juga diperhatikan untuk secara berkala mengganti handuk dan menjaga kebersihan peralatan mandi, mencuci tangan dimana diperlukan, misalnya setelah menggunakan toilet, berjabat tangan, setelah bepergian ataupun setelah memegang uang, karena sumber penyakit bisa datang dari sana. Dalam periode tertentu, periksakan pula kesehatan gigi. Hindari berbagi perlengkapan pribadi dengan orang lain. Itu bukan suatu bentuk keakraban, tetapi sumber penularan penyakit bila salah satu pihak tidak menjaga kebersihan dirinya.

sumber : http://duniaperempuan.com/menjaga-kesehatan-perempuan.html