Perkawinan Anak, Semakin Permisif

Perkawinan Anak, Semakin Permisif

                                 

 

Perkawinan Anak: Semakin Permisif

 

Praktek Perkawinan Anak terus terjadi. Di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), seorang anak perempuan berusia 12 tahun akan menikah dengan laki-laki berusia 21 tahun[1]. Ayah anak perempuan menyatakan alasan mengawinkan anaknya, karena khawatir anak perempuannya akan berbuat terlampau jauh (melakukan seks bebas) yang melanggar hukum dan agama. Selain itu, perkawinan anak adalah hal yang biasa dilakukan masyarakat sekitarnya.

 

Kantor Urusan Agama telah menolak untuk mengawinkan, dan pemerintah setempat telah memberikan peringatan pada orang tua bahwa perkawinan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum. Namun, orang tua tetap melakukan perkawinan secara agama. Praktek ini mengingatkan pada praktek perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada bulan lalu. Seorang anak perempuan (14 tahun) dan anak laki-laki (15 tahun) melakukan perkawinan, dengan alasan takut tidur sendirian. Sementara di Kabupaten Maros, seorang ayah mengawinkan anak laki-lakinya yang berusia 14 tahun, dengan anak perempuan berusia 16 tahun. Perkawinan ini terjadi karena keluarga anak laki-laki membutuhkan anak perempuan untuk merawat ibunya yang sedang sakit.

 

Perkawinan anak merupakan persoalan seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2016, provinsi Sulawesi Barat merupakan daerah tertinggi perkawinan anak Indonesia, dengan rata-rata 37 persen (BPS 2016) dari jumlah perkawinan yang terjadi di daerah itu. Sementara di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur kasus perkawinan anak yang tercatat di KUA meningkat di tahun 2017, menjadi 21.907 kasus, dibanding 2016 sebanyak 20.226 kasus.

 

Praktek Perkawinan Anak yang terjadi di masyarakat, umumnya dilakukan dengan laki-laki dewasa. Perkawinan anak di Kecamatan Sinjai, Sulawesi Selatan menunjukan jarak usia 11 tahun antara anak perempuan dan calon suaminya. Hal ini pula yang dialami ketiga pemohon Uji Materi UU Perkawinan, Rasminah, Endang dan Maryanti. Ketiganya dikawinkan di usia 14 – 15 tahun, dengan laki-laki yang minimal rentang jaraknya adalah 7 tahun. Serupa dengan temuan Koalisi 18+ dan Koalisi Perempuan Indonesia (2016), bahwa dalam kasus permohonan dispensasi perkawinan, perbedaan usia anak perempuan dengan calon suami  antara 6-10 tahun. Maka patutlah didugai bahwa perkawinan anak terjadi akibat adanya bujuk rayu, penyesatan, penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan.

 

Kasus dan data tentang perkawinan anak menunjukan bahwa:

 

  1. Praktek perkawinan anak terjadi karena kecurigaan berlebihan pada anak, terutama kecurigaan terhadap anak perempuan akan melakukan hubungan seks di luar nikah dan Kehamilan yang tidak diinginkan.

 

  1. Ketiga kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan , menunjukkan bahwa Perkawinan Anak tidak terjadi karena hubungan seks di luar nikah, sebagaimana kecurigaan orang dewasa terhadap anak. Kasus-kasus ini juga mengkonfirmasi bahwa perkawinan anak terjadi karena adanya kepentingan orang dewasa yang akan dibebankan pada anak. Bukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

 

  1. Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) telah melakukan upaya pencegahan terjadinya perkawinan anak, dengan cara memberi nasihat dan peringatan.

 

  1. Hakim Pengadilan Agama (PA) sesungguhnya dapat berperan aktif untuk mencegah perkawinan anak, dengan menggunakan kebijkasanaannya dan kewenangannya sebagai pembentuk hukum serta mengacu pada Pasal 26 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa salah satu kewajiban dan tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun sayangnya, sebagian besar Hakim cenderung mempermudah terjadinya Perkawinan Anak, dengan mengabulkan  permohonan dispensasi Nikah.

 

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur lebih jelas tentang batasan pemberian dispensasi bagi hakim pengadilan agama dalam memproses dan memutus permohonan dispensasi. Sehingga hakim pengadilan agama sebagai otoritas pemberi dispensasi tidak memiliki panduan dalam batas usia dispensasi, terkait persyaratan permohonan; pertimbangan dalam memberikan dispensasi; dan pembuktian permohonan dispensasi (Koalisi 18+, 2016).

 

Dalam situasi ini, Presiden Joko Widodo telah mendengar pemaparan kelompok perempuan pada pertemuan 20 April 2018. Presiden telah menyetujui untuk menindaklanjuti pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perubahan Undang-undang Perkawinan. Pada intinya Perppu tersebut, menyasar pada tiga hal yaitu, menaikan usia perkawinan anak; pembatasan ketat pemberian dispensasi; dan peran para pemangku kepentingan, khususnya orang tua untuk mencegah perkawinan anak.

 

Paska persetujuan presiden tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia masih menunggu langkah nyata Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan yang menjadi koordinator tindak lanjut Perppu Perubahan Undang-undang Perkawinan Anak.

 

Pembahasan Perppu perlu segera dimulai, dengan melibatkan berbagai pihak guna melahirkan keputusan berdasarkan kepentinganterbaik bagi Perlindungan Anak Indonesia serta menghentikan jebakan lingkaran kemiskinan, kegagalan menyelesaikan pendidikan 12 tahun, kematian ibu dan anak, serta penyakit kesehatan reproduksi. Demikian pula demi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

 

Jakarta, 10  Mei 2018

 

 

Dian Kartikasari                                                       Marselina May

Sekretaris Jenderal                                                   Sekretaris Wilayah Sulawesi Selatan

 

Narahubung: Dian Kartikasari (Sekjen KPI) : 0816759865

Marselina May (Sekwil KPI Sulsel) : 081241722336

 

[1] Sumber Artikel : https://makassar.terkini.id/murid-sd-sinjai-menikah-usai-ujian-nasional/

 

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.

Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.

 

Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:

1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.

5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.

6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.

8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

 

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”
Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis gender
Peserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”
Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”
Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”
Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”
Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”

Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.

Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya

Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.

 

Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo

 

 

 

-Idealita & Gabrella Sabrina

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Peringatan Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional

 

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN”

 

 

 

Kemiskinan Indonesia hari ini, adalah situasi kemiskinan yang mendalam terjadi multidimensi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 menunjukan bahwa 9,1 persen penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, dan pada September 2016 penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,76 juta orang atau 10,70 persen (BPS 2016). Sementara kemiskinan di Nusa Tenggara Barat menunjukan angka 786,58 ribu orang (16,02 persen). Angka tersebut menjadikannya berada di antara 10 provinsi dengan jumlah kemiskinan tertinggi di Indonesia.

 

Situasi semakin memprihatinkan pada Maret 2017 Indeks kedalaman kemiskinan Indonesia naik 1,83 ketimbang September 2016 (1,74). Indeks Kedalaman Kemiskinan di pedesaan sebesar 2,49 dua kali lipat lebih tinggi dari perkotaan (1,24). Situasi ini mengakibatkan semakin tingginya beban program pengentasan kemiskinan dan pemberantasan kemiskinan akan semakin sulit dilakukan, terutama di pedesaan.

 

Dunia memperingati 17 Oktober sebagai Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional. Peringatan ini ditandai dengan keputusan Majelis Umum Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengadopsi resolusi PBB No. 47/196 pada tanggal 22 Desember 1992. Dunia menyadari bahwa bebas dari kemiskinan, hidup sejahtera dan bermartabat sebagai manusia merupakan pemenuhan hak asasi manusia, serta upaya mewujudkan masa depan manusia yang berkelanjutan.

 

Indonesia memiliki keprihatinan yang sama, salah satunya diwujudkan dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), melalui UU No 7 tahun 1984, dimana Pasal 14 CEDAW mengatur tentang penghapusan diskriminasi terhadap Perempuan Pedesaan. Sebagai anggota PBB, Indonesia juga terikat untuk melaksanakan Resolusi PBB 62/136 (12 Februari 2008) tentang Peningkatan Situasi Perempuan di Wilayah Pedesaan. Oleh karenanya, negara-negara peserta perlu melakukan upaya untuk menghapuskan kemiskinan dalam segala bentuk dengan mempertimbangkan pengalaman perempuan, dan memastikan peran serta aktif perempuan dalam pembangunan.

 

Hari ini, 17 Oktober 2017, Koalisi Perempuan Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Barat mendiskusikan situasi kemiskinan yang dialami perempuan pedesaan. Diskusi dilakukan di Asrama Haji, Kota Mataram bersama 200  orang perempuan dari Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram. Pengalaman perempuan pedesaan Nusa Tenggara Barat menunjukan bahwa perempuan pedesaan masih banyak mengalami buta huruf, dan hanya sedikit yang memahami program-program pertanian. Tidak jarang anak perempuan dikawinkan dengan alasan mengurangi beban keluarga.

 

Padahal untuk mengatasi kemiskinan, perempuan turut menggali tanah, menanam, merawat, hingga memanen dan menjual hasil kebun untuk penghasilan keluarga. Jika tanah telah habis terjual, perempuan mengambil alat tenun dan menghasilkan kain. Jika ketrampilan menenun tidak dimiliki, perempuan berangkat ke luar Nusa Tenggara Barat dan menjadi buruh migran. Di masyarakat, perempuanlah yang menjadi pengajar Pendidikan Anak Usia Dini maupun petugas kesehatan di Posyandu. Pendidikan dan Kesehatan Dasar adalah bagian dari program Perlindungan Sosial untuk masyarakat miskin.

 

Pengalaman Koalisi Perempuan menunjukkan bahwa sebagai kelompok, perempuan pedesaaan mampu mendiskusikan hak-haknya sebagai perempuan; mencari penyelesaiaan atas persoalan yang dihadapi desa; membahas isu pertanian serta soal kemasyarakatan lainnya. Sebagai petani berkelompok, perempuan mengelola demplot dan memproduksi kacang-kacangan yang sudah terjual. Pemberdayaan perempuan sangatlah mungkin dilakukan.

 

Oleh karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa program pengentasan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah haruslah menyentuh perempuan di pedesaan. Pemberdayaan perempuan pedesaan untuk pengentasan kemiskinan mendapat peluang dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UU Desa memberikan harapan baru untuk mewujudkan keberadayaan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan desa perlu mealokasikan dana, program, dan pemberdayaan bagi perempuan pedesaan. Sehingga dapat mencapai janji pemerintah untuk mewujudkan: Membangun Indonesia dari pinggiran dan dari Desa dalam kerangka NKRI.

 

 

Dalam memperingati hari Pemberantasan Kemiskinan, kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat yang tergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, memberikan rekomendasi pada:

  1. Bapak Joko Widodo, mengakui dan menyuarakan peran strategis perempuan pedesaan dalam pembangunan di Indonesia.
  2. Bapak Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri memstikan komitmen untuk menuntaskan seratus persen (100%) kepemilikan KTP dan akta kelahiran.
  3. Bapak Eko Putro Sandojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menerbitkan peraturan Menteri tentang pengarusutamaan gender dalam implementasi undang-undang desa serta menerbitkan surat keputusan bersama untuk mengalokasikan tiga puluh persen (30%) dana desa bagi pemberdayaan perempuan.
  4. TGH Muhammad Zainul Majdi, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengeluarkan peraturan Gubernur kepada para Bupati untuk mendedikasikan tiga puluh persen (30%) dari alokasi Anggaran Pembelanjaan Daerah bagi pemberdayaan perempuan di bidang pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat.
  5. Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat Melibatkan tiga puluh persen (30%) perempuan dan perempuan disabilitas dalam perencanaan dan penyusunan program desa.

 

Kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat adalah aktor strategis dalam pembangunan Indonesia. Kami telah bekerja keras sepanjang hidup kami untuk desa-desa di Nusa Tenggara Barat. Kami perempuan pedesaan, telah memberikan sumbangan dalam program pengentasan kemiskinan serta kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat. Pantaslah Pemerintah mendengar pengalaman kami.

 

Mataram, 17 Oktober 2017

Dian Kartikasari

 

Sekretaris Jenderal

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/10/Pernyataan-sikap-hari-penghapusan-kemiskinan_NTB.pdf”]

Kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Commuterline Jabodetabek

Kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Commuterline Jabodetabek

 

Indonesia menjadi salah satu dari 193 negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ikut mengesahkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan untuk tahun 2030. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan perencanaan tindakan untuk manusia, planet, dan kemakmuran. 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.

TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa dengan melibatkan seluruh golongan masyarakat baik perempuan maupun laki-laki, muda maupun tua akan membuat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dapat dirasakan semua masyarakat di Indonesia tanpa meminggirkan atau meninggalkan siapapun termasuk kelompok rentan seperti kelompok perempuan, masyarakat adat, lansia serta kelompok disabilitas.

Untuk mewujudkan terlaksananya  Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, semua pihak harus mendapatkan informasi yang sama untuk memahami Tujuan, Target dan Indikator, serta peran yang dapat dilakukan dalam mendukung pencapaian Tujuan, Target dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Selain berpartisipasi dalam setiap pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Masyarakat, akademisi dan pakar, pihak swasta dan filantropi dapat berkreasi dan berinovasi melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan secara orang-perorangan (individu), dalam keluarga, mayarakat maupun dalam  kelompok untuk menyumbang keberhasilan pencapaian tujuan dan target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat baik secara individu maupun kelompok, bersama pemerintah maupun inisiatif mandiri,  Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang berbasis di desa atau kabupaten/kota merasa sangat perlu untuk menyebarkan informasi yang dapat dijangkau dan dipahami oleh masyarakat dengan mudah tentang Tujuan Pembangunan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia bekerja sama dengan media menciptakan dan meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat (Public Services Advertising) untuk menyebarkan informasi dan mengajak masyarakat memahami dan berpatisipasi dalam mencapai keberhasilan melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.  Untuk memberikan dan meningkatkan kesadaran (awareness) kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) akan melakukan kampanye memalui media KRL / Commuterline dengan harapan ada sekitar 700 ribu penumpang perhari dengan prosentasi 46 % perempuan yang berasal dari JABODETABEK (sumber: Detik 2015).

 

Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)
Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) tampak dalam
Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) : Tanpa Kemiskinan
Commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) : Kesetaraan Gender

Kampanye memalui media KRL /Commuterline tersebut berlangsung selama bulan Agustus. Koalisi Perempuan Indonesia juga memberikan hadiah (give away) kepada penggguna jasa Commuterline yang berhasil berfoto bersama dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

D&D Angels Futsal Academy dan gerbong commuterline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kesetaraan Gender
Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: 17 Tujuan
Berfoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Tanpa Kemiskinan
Swafoto dengan gerbong kereta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Penyerahan give away Tujuan Pembangunan Berkelanjutan berupa tas, baju, agenda, kalender

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan INFID & Oxfam dengan dukungan Uni Eropa turut menyukseskan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia

 

 

-G.S.

Kementrian KPPA & Kemenag Percepat Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak

Kementrian KPPA & Kemenag Percepat Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak

Rilis Pers Koalisi 18+
*Koalisi 18+ Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Agama Memprioritaskan Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak dalam UU Perkawinan*
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan :
(1)    Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun
(2)    Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Langkah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Menteri Agama untuk menaikan batas usia kawin perempuan dengan revisi UU Perkawinan harus ditindaklanjuti.
Koalisi 18+ memandang bahwa masalah perkawinan anak ini sulit di cegah bila Pemerintah tidak segera bertindak cepat merevisi UU Perkawinan atau menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pencegahan Perkawinan Anak (Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak).
Sejak tahun 2014 masyarakat sipil telah meminta kenaikan batas usia kawin perempuan melalui Judicial Review UU Perkawinan. Namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan masyarakat sipil. Pada tahun 2016, Tim Masyarakat Sipil dan Perumus Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak telah menyerahkan draft Perppu kepada Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin pada 12 Mei 2016 di Kantor Kementerian Agama. Pembahasan tersebut berlanjut di Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Agama pada 22 Desember 2016.
Namun sampai saat ini nasib draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak hingga sudah hampir satu tahun ini mangkrak tanpa kejelasan ataupun kelanjutan pembahasan dan pengesahannya.
Respon cepat perlindungan anak dan perlawanan atas masalah perkawinan anak justru dilakukan dari berbagai daerah yang angka perkawinan anaknya tinggi di Indonesia seperti di Kabupaten Gunung Kidul melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak pada 24 Juli 2015 dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran Gubernur (NTB) nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Peraturan tersebut bahkan merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.
Lambannya Pemerintah pusat merespon dan merubah kebijakan pasal usia kawin dalam UU Perkawinan membuat masyarakat Indonesia dari daerah lain mencari keadilan sendiri, membela hak-haknya dan menggugat langsung kebijakan tersebut kedua kalinya ke Mahkamah Konstitusi. Hari Kartini 21 April lalu, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak di Indramayu dan Bengkulu mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (UU Perkawinan) Ke Mahkamah Konstitusi.
Para korban kawin anak meminta pasal usia kawin perempuan dalam UU Perkawinan bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dibaca 19 tahun, sama dengan usia kawin laki-laki.
Desakan serupa datang dari suara 780 ulama perempuan dari berbagai daerah di Indonesia dan juga negara lain menghadiri Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan di Cirebon, Jawa Barat, pada 25-27 April 2017. Salah satu hasil rekomendasi KUPI yang disampaikan langsung kepada Menteri Agama adalah penghapusan perkawinan anak di Indonesia. Selain itu, KUPI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan yang memperketat pemberian dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan).
Usulan KUPI dalam pengetatan dispensasi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) merupakan langkah strategis sembari menunggu selesainya revisi UU Perkawinan. Hal ini penting karena UU Perkawinan juga memberikan ruang bagi anak perempuan di bawah usia 16 tahun untuk dinikahkan dengan cara mengajukan Dispensasi ke Pengadilan atau Pejabat Lain.
Sudah saatnya Presiden Joko Widodo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Agama segera bergegas menyelesaikan tugasnya dengan serius dan tidak lagi menunda-nunda merubah kebijakan batas usia kawin anak perempuan. Karena jebakan lingkaran kemiskinan, kegagalan menyelesaikan pendidikan 12 tahun, tingginya kematian ibu dan anak melalui perkawinan anak di Indonesia akan terus bertambah selama perkawinan anak masih diperbolehkan oleh negara melalui Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.
#StopPerkawinanAnak
Jakarta, 6 Mei 2017
a.n. Koalisi 18+ (Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak)
Narahubung :
Ajeng : 083816306080
Anggi : 081289823702
Frenia : 08158320406
Revisi UU Pekerja MIgran Belum Menjawab Masalah

Revisi UU Pekerja MIgran Belum Menjawab Masalah

Jakarta, 20 Desember 2016

“Dari aspek substansi, rumusan pasal-pasal dalam RUU dan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), masih belum menjawab masalah-masalah yang dialami pekerja buruh migran,” kata Presidium Nasional KK Buruh Migran Nadlroh As Sariroh, dalam diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Masih banyak persoalan yang dihadapi oleh buruh migran perempuan terutama terjadinya eksploitasi dan menjadi korban perdagangan perempuan. Banyak buruh migran yang berhadapan dengan hukum dengan berbagai alasan antara lain eksploitasi, penyalahgunaan kontrak dan tindak pidana lain, Namun mereka tidak menadpat bantuan hukum saat berada di Luar Negeri.

Untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia mendesak untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pernyataan sikap dari Koalisi Perempuan Indonesia dapat membuka link :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/12/Pernyataan-Sikap-18-Des-2016.pdf”]

Keluarga sebagai Sekolah Cinta

Keluarga sebagai Sekolah Cinta

Jakarta, 7 Desember 2016

Koalisi Perempuan Indonesia pada sidang di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Judicial Review pasal 284,285 dan 292 KUHP telah menghadirkan saksi ahli pada sidang tanggal 6 Desember 2016.

Keterangan saksi ahli dapat didownload dalam lampiran di bawah :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/12/KELUARGA-SEBAGAI-SEKOLAH-CINTA.pdf”]

admin

 

Agenda G20 Abaikan  Perempuan

Agenda G20 Abaikan Perempuan

Jakarta

 

Pertemuan tingkat tinggi Negara-negara anggota G20 akan diselenggarakan pada 4-5 September 2016 di Hangzhou, China. Peristiwa yang dikenal dengan The 2016 G20 Hangzhou Summit, ini mengusung thema Towards an Innovative, invigorated, interconnected and inclusive World economy (Menuju ekonomi dunia yang inovatif, mutahir, saling terhubung, dan inklusif). Tema ini memberikan semangat pada perempuan yang selama ini masih terpinggirkan dalam agenda-agenda ekonomi global.

 

Berbeda dengan G20 sebelumnya pada November 2015 di Turki, yang serius membahas isu kesetaraan Gender dalam dokumen dan agenda-agendanya, G20 Tahun 2016 di China nanti,  sama sekali tidak membahas tentang kesetaraan gender dalam agenda dan dokumennya.

 

Padahal fakta menunjukkan bahwa perempuan dalam menjalankan peran domestic dan publiknya, menyumbang pada pertumbuhan dan ketahanan ekonomi. Namun pada saat yang sama, perempuan mengalamai kerugian paling besar ketika krisis ekonomi dan dampak negative ekonomi global melanda berbagai Negara.

 

Masyarakat sipil dan kelompok perempuan di seluruh dunia memandang adanya kemunduran dalam pembahasan isu-isu strategis dan partisipasi masyarakat sipil pada penyelenggaraan G20 di China nanti. Menanggapi situasi tersebut, kelompok masyarkat sipil yang tergabung dalam C20 akan mengadakan pertemuan puncak pada 5-6 Juli 2016 di Qingdao-China.

 

Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu menyampaikan pada pemerintah Indonesia, sebagai satu-satunya Negara ASEAN yang menjadi anggota G20 agar mendorong G20 untuk menjadikan isu ketimpangan situasi perempuan dalam perekonomian sebagai salah satu tantangan perekonomian dunia, sebagai isu prioritas dalam The 2016 G20 Hangzhou Summit. Untuk itu perlu upaya-upaya strategis, agar perempuan dapat berpartisipasi sungguh dalam pengambilan kebijakan ekonomi global, maupun sebagai pelaku perekonomian di tingkat global, regional, dan nasional.

 

Pemerintah Indonesia perlu mendorong agar negara-negara anggota G20 mengakomodasi agenda-agenda berikut:

 

  • Mengakhiri berbagai rintangan structural yang dialami oleh perempuan, dengan mengatasi tantangan-tantangan hukum, budaya, dan agama yang menghambat terpenuhinya hak ekonomi dan sosial, serta keadilan ekonomi bagi perempuan.

 

  • Menggunakan pendekatan ekonomi, sosial, dan politik yang berperspektif keadilan gender. Dengan menciptakan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kelompok-kelompok terpinggirkan berdasarkan usia, suku, seksualitas, jenis kelamin, disabilitas. Juga menciptakan mekanisme yang membantu pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan secara sungguh-sungguh. Serta, pemungutan dan pemanfaatan pajak yang lebih adil bagi perempuan dan anak.

 

  • Pengakuan atas kerja-kerja domestik dan pengasuhan, yang banyak dilakukan oleh perempuan setara dengan pekerjaan produktif, oleh karenanya layak mendapatkan upah. Dengan menyediakan mekanisme perlindungan pekerja perempuan di sektor domestik, dan menekan kesenjangan angka kerja perempuan dan laki-laki.

 

  • Penyediaan mekanisme yang menjamin terpenuhinya hak perempuan untuk berpartispasi sungguh dalam pemerintahan, termasuk di bidang perekonomian. Mekanisme ini perlu ditambah dengan perlindungan keamanan diri perempuan yang berada di posisi publik.

 

  • Pemberian kepastian bagi kesempatan, akses, dan otonomi perempuan muda dan anak perempuan, di sektor pendidikan, teknologi, kesehatan, dan pekerjaan sehingga sungguh-sungguh dapat memberikan manfaat bagi mereka. Termasuk mengambil kebijakan yang dapat menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Pemerintah perlu mendorong pengakuan atas identitas perempuan muda dan anak perempuan yang beragam berdasarkan kesukuan, seksualitas, gender, ras, agama, dan disbilitas.

 

Jakarta, 5 Juli 2016

Dian Kartikasari                                                                                  Indry Oktaviani

 

Sekretaris Jenderal                                              Koord. Pokja Reformasi Kebijakan Publik

 

 

 

 

Pengumuman pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

Jakarta, 4 Mei 2016

Nomor             : 085 / Setnas-KPI / Panpil-Miskot / V / 2016

Lampiran         : Tahapan Pemilihan, Persyaratan & Kriteria Calon, Formulir Pendaftaran

Perihal             : Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

Kepada Yth.

Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia

Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur wilayah di atasnya.

Pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur cabangnya.

Di tempat

Salam Keadilan dan Demokrasi,

Berdasarkan Surat Keputusan Kongres Nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi No. 08 / SK / XII / 2014 tentang Pengesahan Presidium Nasional dan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi No. 02 / Rakernas / II / I / 2016 tentang Kelompok Kerja (POKJA), Sekretariat Nasional telah menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan kelompok kepentingan miskin kota pada 28 Maret 2016. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah untuk melakukan pemilihan presidium nasional kelompok kepentingan miskin kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Pemilihan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada anggota dari Kelompok Kepentingan Miskin Kota untuk mengikuti proses seleksi pemilihan Presidium Nasional kelompok kepentingan miskin kota. Pendaftaran dibuka sampai dengan 31 Mei 2016. Adapun syarat/ketentuan pendaftaran dan informasi tahapan pemilihan calon presidum nasional dapat dilihat dalam dokumen yang dilampirkan bersama surat ini.

Demikian pengumuman ini dibuat agar anggota kelompok kepentingan miskin kota yang berminat untuk mencalonkan diri dapat segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan pencalonan dan mencermati tahapan pendaftaran.

Besar harapan kami seluruh pengurus dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota Koalisi Perempuan Indonesia, khususnya kelompok kepentingan miskin kota di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Salam,

Ttd

Dewi Komalasari

Panitia Pemilihan Nasional

Silahkan diunduh link dibawah ini:

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-2_Persyaratan-dan-Kriteria-Presnas-Miskot-edited.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-1_Tahapan-Pemilihan-Presnas-Miskot.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Surat-Pengumuman-Pemilihan-Presnas-Miskot.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-3_Formulir-Pendaftaran-Calon-Presnas-Miskot-edited.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Formulir-Dukungan.pdf”]

Catatan Hitam Buruh Perempuan 2016

Catatan Hitam Buruh Perempuan 2016

 

Jakarta – Menyambut  Hari Buruh Internasional yang dikenal sebagai May Day, Komite Aksi Perempuan (KAP) melakukan konferensi Pers bersama yang dihadiri oleh anggota KAP terdiri dari Konde Institute, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Arus Pelangi, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Institute Perempuan, JALA PRT, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Migran Care, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perempuan Mahardhika, Solidaritas Perempuan dan PurpleCode. Kegiatan tahunan yang dilakukan KAP memasuki tahun ke 4 untuk menyampaikan Catatan Hitam Buruh Perempuan 2016 di LBH Jakarta pada tanggal 29 April 2016.

Catatan Hitam Buruh Perempuan antara lain disampaikan oleh Dian Novita Perempuan Mahardika banyaknya buruh pabrik perempuan yang kehilangan hak maternitynya mulai dari hak cuti haid, cuti melahirkan dan laktasi, selain belum adanya ruang laktasi di pabrik yang melanggar hak anak untuk mendapatkan ASI selama 6 bulan, dimana tidak jarang konsekwensi dari menuntut hak tersebut berakibat pada pemecatan.

Dian Septi dari  Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) merupakan salah satu dari 23 buruh (selain 2 pengacara publik LBH Jakarta dan 1 mahasiswa) yang menjadi korban kriminalisasi aparat dalam aksi penolakan PP No. 78 tentang Pengupahan karena dianggap melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan aksi pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana Negara. Dian Septi menceritakan kornologi kejadian dan menyampaikan bahwa kriminalisasi tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat.

Lini dari Arus Pelangi menyampaikan catatan dari buruh perempuan yang mengalami diskriminasi karena orientasi seksual dan ekspresi gender mereka. Sampai dengan tahun ini banyak transgender perempuan atau waria yang tidak dapat bekerja di sektor formal seperti institusi pemerintahan dan sektor formal lain. Sanggar SWARA Muda, sebuah organisasi waria muda di Jakarta mendampingi 300 lebih waria muda di Jakarta dan mencatat 55% dari mereka bekerja sebagai pekerja seks, 27% nya sebagai pengamen, 10% bekerja di salon rumahan, 11% dari mereka bekerja sebagai karyawan dan sisanya sebagai karyawan lepas seperti make up dan penghibur di klub malam. Pengamatan Arus Pelangi menunjukkan bahwa banyak diskriminasi yang dialami oleh kelompok Lesbian,  Biseksual dan Transgender (LBT).  “Baru-baru ini kami mendapat pengaduan dari seorang perempuan lesbian yang mendapat ancaman pemecatan dari atasan karena yang bersangkutan diketahui sebagai seorang lesbian. Kondisi ini membuat individu perempuan lesbian dan perempuan biseksual tidak mau coming out atas identitasnya,” ujar Lini Zurlia dari Arus Pelangi.

Koalisi perempuan Indonesia yang diwakili Dewi Komalasari menyampaikan hasil temuan permasalahan buruh perempuan di Jawa Tengah dan DIY. Pemahaman buruh perempuan atas program perlindungan sosial adalah program yang diberikan kepada rakyat miskin, walaupun dirasakan jalannya program belum mengatasi kemiskinan namun sebagian besar anggota buruh perempuan ini berharap tetap ada jaminan kesehatan dan pendidikan bagi rakyat miskin. Sementara itu berkaitan dengan perlindungan sosial bagi kepentingan buruh maka yang disoroti adalah ketidakadanya jaminan tentang upah minimal (UMR), fasilitas dalam bekerja (ruang bekerja, ruang istirahat, transportasi), serikat buruh. Upah buruh dirasakan masih rendah bahkan banyak yang tidak sampai UMR, cuti bagi buruh sering ditiadakan, cuti haid tidak ada (bagi buruh perempuan), tidak ada serikat buruh di tempat kerja. Selain itu ada juga perusahaan yang mengangap hanya buruh laki-laki sebagai kepala keluarga maka itu mereka diberikan asuransi berikut keluarganya, namun untuk buruh perempuan dianggap bukan kepala keluarga jadi tidak ada asuransi buat keluarganya.

Solidaritas Perempuan menunjukan bahwa praktek penempatan calon buruh migran sarat dengan aspek perdagangan manusia. Ketimpangan relasi kuasa di tengah sistem migrasi yang tidak aman telah menempatkan Buruh Migran pada posisi rentan terhadap resiko mengalami berbagai gangguan kesehatan, termasuk kerentanan terhadap penularan HIV/AIDS. Risca juga menyampaikan perkembangan terkini dari pembahasan revisi UU PPTKILN, salah satunya mengenai usulan pemerintah mengenai perlindungan terhadap Buruh Migran yang dimulai setelah yang bersangkutan berada di luar negeri, ujar Dewi Risca.

Pekerja perempuan di media juga mengalami hal yang sama, menurut catatan AJI Jakarta terjadi pelecehan seksual yang dialami sejumlah jurnalis perempuan di tempat kerja dimana perempuan dirayu oleh atasannya dan kemudian dilecehkan. Pemecatan jurnalis perempuan, sistem kontrak yang mengakibatkan tidak dapat cuti hamil . Selain itu jurnalis perempuan masih juga mengalami kekerasan karena streotipe gender dan relasi yang tidak setara dengan redaksi yang kebanyakan laki-laki disamping sebagaimana buruh lainnya jurnalis perempuan juga mengalami ketimpangan dalam pemenuhan hak berorganisasi disampaikan Kustiyah dari AJI Jakarta dalam konferensi Pers tersebut.

 

Laporan : Kokom & Ida

Link : http://www.konde.co/2016/04/buku-hitam-buruh-perempuan.html

Foto : konde.co