Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

CVg0WEOUwAE3x7H

Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender saat ini sedang digagas dan dirancang oleh aktivis perempuan di Indonesia. Gayung bersambut, Kementeriaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) juga memiliki komitmen yang sama.

Baik pemerintah, dalam hal ini KPPA ataupun aktivis perempuan melihat persoalan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, minimnya jumlah perempuan dalam pengambil kebijakan, kemiskinan yang berwajah perempuan dan masih banyak lagi bentuk ketidak adilan terhadap perempuan dan anak, bersumber kepada adanya ketidak setaraan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh adanya kontruksi gender dalam masyarakat, dalam sistem hukum dan dalam konten hukum sendiri.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesetaraan relasi kekuasaan laki-laki dan perempuan, perlu dibuat Undang-undang payung yang bukan hanya mengatur pemerintah, untuk memastikan bahwa gender mainstreaming digunakan untuk menilai proses perencanaan program, produk program, pelaksanaan program, penerima manfaat program dan evaluasi kemanfaatan prongram, juga memastikan bahwa swasta juga tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan karena kosntruksi gender. Undang-undang ini juga menjadi acuan untuk memastikan, bahwa produk legislasi di DPR tidak diskriminatif. Sementara itu, produk hukum ini juga memberi kewajiban kepada masyarakat untuk menjadi pengawas yang produktif pada kasus-kasus ketidak adilan yang disebabkan oleh adanya konstruksi gender.

Setidaknya ada tiga tujuan penting dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan ini diajukan:
1. Untuk menghentikan kasus kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan dan anak.
2. Sebagai sarana untuk memastikan bahwa hak spesifik perempuan menjadi komitmen banyak pihak untuk memnuhinya. Misalnya bangunan fasilitas toilet publik untuk perempuan harus lebih banyak, karena organ reproduksi perempuan spesifik membutuhkan waktu yang lebih banyak ketika di toilet dll.
3. Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan perlu ada pemberian diskriminasi positif untuk memastikan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Topik yang menarik di atas disampaikan dalam acara Talkshow Radio Pro 3 RRI dengan tema “Menuju Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki melalui RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender” yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2015 dengan pembicara Sri Danti Anwar dari KPPPA dan Dewi Komalasari dari Koalisi Perempuan Indonesia.(ida)

Ilustrasi: google

PENGUMUMAN  Pendidikan Kader Lanjut 2015

PENGUMUMAN Pendidikan Kader Lanjut 2015


Salah satu hal yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi adalah peningkatan kapasitas anggota. Pada 20-30 November 2015 Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi akan melaksanakan Pendidikan Kader Lanjut sebagai bagian dari peningkatan dan penguatan kader  Koalisi Perempuan Indonesia di tingkat Nasional dan Internasional.

Setelah melakukan pendaftaran dan mengirim persyaratan ke Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mulai tanggal 20 September-20 Oktober 2015, berikut nama-nama anggota aktif Koalisi Perempuan Indonesia yang LULUS SELEKSI untuk menjadi Peserta Pendidikan Kader Lanjut 2015

No. Nama Wilayah / Cabang Alamat
1 Agustina Paji Jiara Cabang Sumba Tengah Umbu Pabal Selatan – Sumba Tengah
2 Anita Rachman Wilayah Sultra Kendari
3 Evany Claura Yanti Wilayah Aceh Aceh Besar
4 Desy Khairani, SH Cabang Pontianak Pontianak
5 Eli Mayana Cabang Lhokseumawe (Aceh) Lhokseumawe
6 Kartini  R. SP Wilayah Bengkulu Bengkulu
7 Halimah Ginting Wilayah DIY DIY
8 Lilik Agustiyaningsih Wilayah NTB NTB
9 Maspa, S.Sos Wilayah Sulawesi Tengah Palu
11 Oki Rambu Padu Cabang Sumba Tengah Sumba tengah  NTT
13 Rinawati Cabang Banda Aceh Banda Aceh
14 Rulia Iva Dhalina Wilayah Jawa Tengah Banjarnegara – Jateng
15 Selly E Sembiring Wilayah NTB Mataram – NTB
16 Serlina Cabang Kota Kupang Kota Kupang
17 Ulfa Mahfudz Wilayah Jambi Jambi
18 Wa Ode Deli Yusniati Wilayah Sultra Kendari
19 Destika Gilang Presnas PPM Aceh
20 Farida Malurung Minahasa Utara Minahasa
21 Linarti Setnas Jakarta
22 Hidayatut Toyyibah Setnas Jakarta
23 Indry Oktavia Setnas Jakarta

 

Selanjutnya nama-nama di atas akan dihubungi panitia pelaksana PKL untuk kesiapan keberangkatan peserta dari daerah asal ke tempat palaksanaan.

Sampai jumpa di Jakarta!

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Hari Perempuan Pedesaan (merah)

Pada tahun 2006-2008 telah terjadi krisis pangan, harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Krisis pangan yang sama terjadi lagi pada tahun 2010.

Dalam situasi krisis pangan global, kaum miskin desa di negara berkembang terkena dampak yang paling tinggi terutama kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena perempuan pedesaan sangat rendah aksesnya pada kredit, tanah, teknologi, dan infrastuktur.

Dampak krisis juga paling dirasakan oleh perempuan, mengingat mereka secara gender diposisikan untuk mengatur keuangan rumah tangga. Ketika krisis terjadi, perempuan mendahulukan kebutuhan pangan anggota keluarganya. Dia juga menjadi tumpuan utama ketika anggota keluarganya mengalami sakit yang meningkat ketika masa krisis.

Menyikapi kerentanan negara miskin atas guncangan global ini, disepakatilah mekanisme untuk melindungi penduduk yang paling rentan, oleh karena itu disepakatilah Resolusi PBB 62/136 pada Februari 2008 untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Penetapan Hari Internasional Perempuan Pedesaan ini, sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1984, yang mengatur secara khusus tentang Hak Perempuan Pedesaan dalam pasal 14.

Pasal 14 CEDAW, mewajibkan Negara: 1) untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi perempuan pedesaan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kehidupan bermasyarakat, 2) memperluas akses perempuan pedesaan terhadap pendidikan, pengetahuan, dan teknologi, 3) memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi dan kesempatan mengembangkan usaha ekonomi, 4) meningkatkan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial, layanan dasar, dan 5) menikmati keadaan kehidupan yang layak terutama yang berhubungan dengan pangan, perumahan, sanitasi, listrik, air, angkutan, dan komunikasi.

Dengan menguatnya kapasitas desa sudah selayaknya perempuan mengambil kesempatan untuk merebut kembali hak-haknya atas perlindungan sosial dan pembangunan desa, dalam kepemimpinan politik maupun dalam kepemimpinan ekonomi terutama ketahanan pangan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN: “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-Haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa” pada tanggal 15-17 Oktober 2015. Pekan Perempuan Pedesaan ini merupakan rangkaian peringatan atas

  1.  Hari Perempuan Pedesaan Internasional pada 15 Oktober,
  2.  Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober, dan
  3.  Hari Penghapusan Kemiskinan Sedunia pada 17 Oktober.

 

Perayaan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN diadakan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada 15-17 Oktober 2015 dengan serangkaian acara berupa seminar, loka karya, pentas seni tradisional, bazar, serta konferensi pers.

Koalisi Perempuan Indonesia di cabang Sumba Tengah, Sumba, Nusa Tenggara Timur bersama pemuda gereja, masjid dan aktivis perempuan yang ada di Sumba Tengah memanfaatkan HARI PEREMPUAN PEDESAAN INDONESIA yang jatuh pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan berbagai kegiatan yaitu long mars, gerakan seribu lilin, seminar sehari, pameran hasil karya perempuan desa, dan pameran pangan lokal.

Sebagai pembuka dari rangkaian PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN 2015, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan Konferensi Pers di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2015 pukul 11.00-14.00 WIB. 

 

Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta PKL

Pengumuman Pendaftaran Calon Peserta PKL

Jakarta- Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi salah satu hal yang dilakukan adalah peningkatan kapasitas anggota. Pada tanggal 20-30 November 2015 akan melaksanakan Pendidikan Kader Lanjut sebagai bagian dari peningkatan dan penguatan kader Koalisi Perempuan Indonesia di tingkat Nasional dan Internasional.
Tahapan yang akan dilakukan adalah dengan membuka pendaftaran calon anggota mulai tanggal 20 September – 20 Oktober 2015 dengan mengirimkan persyaratan ke sekretariat nasional, dimana pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2015.

Kriteria dan syarat yang harus dipenuhi antara lain :
Kriteria :
1. Anggota aktif Koalisi Perempuan Indonesia minimal dua tahun,
2. Memahami persoalan keorganisasian Koalisi Perempuan Indonesia dan persoalan 18 kelompok kepentingan yang ada di organisasi,
3. Pernah menjadi fasilitator dan atau narasumber dari salah satu materi dalam pendidikan kader menengah (Keorganisasian, Advokasi atau kepemimpinan),
4. Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir secara penuh,
5. Berkomitmen untuk melaksanakan rencana tindak lanjut (Skema pembelajaran 12 bulan) dari pelatihan,
6. Bersedia untuk mencetak kader menengah,
7. Berkomitmen untuk merekrut anggota minimal 9 (sembilan) orang dalam satu tahun.
Syarat :
1. Telah lulus Pendidikan Kader Menengah dan skema pembelajaran sembilan bulan
2. Bersedia untuk mengikuti proses pendidikan dalam kelas 11 (sebelas) hari dan di luar kelas selama 12 (dua belas) bulan hingga selesai.
3. Bersedia menuliskan laporan tiga bulanan sebagai aktualisasi dari hasil pembelajaran pendidikan kader lanjut, (ada monitoring melalui komunikasi sms / telpon / email dll)
4. Mengisi Kuesioner, menyerahkan CV dan copy tulisan yang pernah dimuat di media lokal atau nasional, atau makalah yang pernah dipresentasikan, atau membuat makalah khusus, untuk formulir CV silahkan download di sini [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/09/Form-CV-Calon-Peserta-PKL-2015.doc”]
5. Menyertakan surat rekomendasi dari pengurus wilayah, untuk formulir surat rekomendasi silahkan download di sini [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/09/Formulir-Rekomendasi-untuk-Calon-Peserta-PKL-2015.doc”]
6. Bersedia membawa dokumen-dokumen berupa contoh bahan-bahan advokasi yang pernah dilakukan di daerah masing-masing baik secara sendiri maupun berjejaring, serta buku bacaan masing-masing yang berkaitan dengan advokasi kebijakan organisasi,
7. Mampu mengoperasionalkan Microsoft office minimal Microsoft Word dan menggunakan internet.

Sampai jumpa di PKL 2015

BERKEMBANG BERSAMA KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

BERKEMBANG BERSAMA KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

Yang Terhormat

·         Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Seluruh Indonesia (Wilayah, Cabang, Balai Perempuan )

·         Jejaring Kerja

Di Indonesia

 

Salam Demokrasi

Dalam rangka peningkatan kinerja Sekretariat Nasional, untuk menjalankan mandat Kongres Nasional IV dan  mengikuti seluruh gerak dan dinamika yang terjadi di Balai Perempuan, Cabang dan Sekretariat Nasional, Sekretariat Nasional memanggil kader-kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk  BERKEMBANG BERSAMA KOALISI PEREMPUAN INDONESIA,

I.    Posisi

Sekretariat Nasional membutuhkan staff untuk Posisi :

1.    Staff divisi Keuangan untuk Accounting (Acc)

2.    Staff Reformasi Kebijakan  Publik   (RKP)

3.    Staff Pengembangan Organisasi  (PO)

4.    Staff Kajian dan Penelitian ( LITBANG )

5.    Staff Sistem Managemen Informasi (SMI)

II.    Syarat & kualifikasi

1.   Staff divisi Keuangan untuk Accounting (Acc)

1)    Anggota Koalisi Perempuan Indonesia dan atau bersedia menjadi Anggota Koalisi Perempuan Indonesia setelah diterima sebagai Staff.

2)    Memiliki sensitivitas gender

3)    Pendidikan minimal S-1 Akuntansi

4)    Mampu mengoperasikan Sofware akuntasi

5)    Memiliki kemampuan menyusun laporan Keuangan berdasarkan standard akuntansi Keuangan untuk Organisasi Nir laba

6)    Mahir mengoperasikan MS-Office (word,excel,power point) serta internet.

7)    Memiliki pengalaman bekerja  sebagai staff keuangan minimal 3 tahun

8)    Berusia 25 – 35 tahun

9)    Jujur

10) Teliti

11)  Mampu bekerja dalam tim

12)  Memiliki kemampuan komunikasi yang baik

13)  Bersedia melakukan perjalanan keluar kota.

2.   Staff Reformasi Kebijakan  Publik   (RKP)

1)    Perempuan, diutamakan Anggota Koalisi Perempuan Indonesia

2)    Pernah mengikuti Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan dan Keadilan Gender

3)    Sarjana Hukum,dan atau punya pengetahuan  tentang Hukum dan Kebijakan

4)    Dapat menggunakan Komputer (data base, MS Word, MS Excel,Internet, media sosial )

5)    Memiliki Pengalaman Berorganisasi

6)    Memiliki Pengalaman Bekerja di bidang advokasi minimal 2 tahun

7)    Memiliki Pengalaman menyusun dan melaksanakan perencanaan program advokasi, beserta pelaporan

8)    Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara aktif, Lisan dan Tulisan

9)    Memiliki kemampuan menjelaskan Gagasan-gagasan secara Lisan maupun Tulisan (lebih disukai yang berani, kritis dan mampu tampil dalam Forum-forum Diskusi)

10)  Memiliki kemampuan membangun dan merawat Jaringan Kerja

11)  Bersedia bekerjasama dengan setiap Kelompok Kepentingan,

12)  Mampu membangun kerja tim (team work) yang baik di dalam unit kerjanya dan dengan unit-unit kerja yang lain untuk membangun sinergi program

13) Bersedia tinggal di Jakarta dan ditugaskan ke lura kota

 

3.   Staff Pengembangan Organisasi  (PO)

1)    Diutamakan Perempuan  anggota Koalisi Perempuan Indonesia

2)    Pernah mengikuti Training Gender atau pendidikan politik  berperspektif Gender, dan Pendidikan CO

3)    Mampu menggunakan komputer   (data base , MS Word, Exel dan Internet)

4)    Pendidikan minimal setingkat dengan S-1

5)    Mampu bebahasa Inggris  – sekurang-kurangnya Pasif

6)    Siap bekerja dalam situasi sulit

7)    Mimiliki pengalaman melakukan Pengorganisasian ditingkat Balai Perempuan/ Komunitas

8)    Berpengalaman bekerja sebagai CO sekurang-kurangnya 2 tahun

9)    Mampu membuat rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan unit kerja Kelompok Kerja Penguatan Organisasi dengan berpedoman pada arahan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia.

10) Mampu Mendeteksi, mengantisipasi dan memfasilitasi penyelesaian konflik di tingkat struktur organisasi mulai dari balai perempuan sampai dengan wilayah.

11) Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh program/kegiatan yang menjadi tanggung jawab unit kerja kelompok kerja Penguatan Organisasi.

12) Mampu membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan dan hasilnya serta laporan keuangan di unit kerjanya secara reguler 3 bulanan dan tahunan.

13) Mampu mengkoordinasikan korepondensi dan administrasi seluruh program / kegiatan yang menjadi tanggung jawab unit kerja kelompok kerja Penguatan Organisasi.

14) Mampu dan atau bersedia membangun kerja tim (team work) yang baik di dalam unit kerjanya dan dengan unit-unit kerja yang lain untuk membangun sinergi program.

15) Bersedia menjaga dan menjunjung tinggi visi dan nilai-nilai dasar organisasi KOALISI PEREMPUAN INDONESIA sebagai prinsip-prinsip dan landasan kerja di dalam unit kerjanya.

16) Bersedia berkoordinasi dengan pihak-pihak relevan untuk pelaksanaan kegiatan kelompok kerja Penguatan Organisasi.

17) Bersedia bekerjasama dengan setiap kelompok kepentingan.

18) Bersedia tinggal di Jakarta

19) Bersedia melakukan perjalanan/ditempatkan sementara  waktu di luar daerah.

 

4.   Staff Kajian dan Penelitian ( LITBANG )

1)    Pendidikan minimal S1 Jurusan hukum atau Ilmu sosial lainnya (Antropologi, Sosiologi, Psikologi)

2)    Diutamakan anggota Koalisi Perempuan Indonesia

3)    Menguasai teknik dan metode penelitian yang cukup baik, kuantitatif dan kualitatif

4)    Berpengalaman melakukan penelitian lebih diprioritaskan

5)    Mampu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam menyusun laporan penelitian.

6)    Bersedia untuk melakukan pengambilan data di wilayah dan daerah-daerah luar Jakarta

7)    Mampu menggunakan computer untuk kepentingan peneilitian

8)    Menguasai bahasa Inggris untuk kepentingan studi literature.

9)    Memahami isu-isu perempuan, sosial kemasyarakatan, dan kebijakan publik

10) Mampu dan atau bersedia membangun kerja tim (team work) yang baik di dalam unit kerjanya dan dengan unit-unit kerja yang lain untuk membangun sinergi program

11) Memiliki kemampuan membangun Jaringan Kerja

12) Dapat menyusun Rencana dan Anggaran Program serta pelaporan

13) Bersedia tinggal di Jakarta

14) Bersedia melakukan Perjalanan ke luar Jakarta

15) Bersedia bekerjasama dengan setiap Kelompok Kepentingan

16) Bersedia menjaga dan menjunjung tinggi visi dan nilai-nilai dasar organisasi KOALISI PEREMPUAN INDONESIA sebagai prinsip-prinsip dan landasan kerja di dalam unit kerjanya

 

 

5.   Staff Sistem Managemen Informasi (SMI)

1)    Pendidikan minimal D3, diutamakan pendidikan di bidang komunikasi atau jurnalistik

2)    Memiliki Kemampuan menulis secara popular

3)    Mampu mengoperasikan computer, media social dan sarana komunikasi dan informasi lainnya

4)    Memiliki pergaulan yang luas dan Mampu membangun jejaring kerja dengan media dan tim humas dari jejaring kerja

5)    Memahami isu-isu perempuan, sosial kemasyarakatan, dan kebijakan publik

6)    Mampu dan atau bersedia membangun kerja tim (team work) yang baik di dalam unit kerjanya dan dengan unit-unit kerja yang lain untuk membangun sinergi program

7)    Memiliki kemampuan membangun Jaringan Kerja

8)    Dapat menyusun Rencana dan Anggaran Program serta pelaporan

9)    Bersedia tinggal di Jakarta

10) Bersedia melakukan Perjalanan ke luar Jakarta

11) Bersedia bekerjasama dengan setiap Kelompok Kepentingan

12) Bersedia menjaga dan menjunjung tinggi visi dan nilai-nilai dasar organisasi KOALISI PEREMPUAN INDONESIA sebagai prinsip-prinsip dan landasan kerja di dalam unit kerjanya

 

III.          Pengajuan Lamaran :

1.    Berkas administrasi , terdiri dari :

a.   Surat Lamaran

b.   Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)

c.    Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar

d.   Ijazah  terakhir dan Transkrip nilai

e.   Kartu Tanda Penduduk (KTP)

f.     Karya tulis (jika ada)

 

2.    Lamaran Dikirimkan

 

Kepada  Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia

cq. Kerumahtanggaan/HRD

 

 

Alamat Pos:

 

d/a Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Jl. Siaga I no. 2  B  Pejaten Barat Ps. Minggu,

Jakarta Selatan ( Kode Pos 12510 )

Pada sudut Kiri Atas  harap disertakan Kode yang diminati

 

Atau email :

 

sekretariat@Koalisiperempuan.or.id

 

3.   Batas Waktu :

Paling lambat email atau surat Cap Pos diterima tanggal 27 Februari 2015

 

 

Jakarta,    10  Februari 2015

 

 

Dra. Dyah Bintarini, MM

Kerumahtanggaan / HRD

Kliping Media

Kliping Media

Pemilu 2014 dan Keterwakilan Perempuan

Pemilu 2014 dan Keterwakilan PerempuanIlustrasi: Antara Foto

KBR68H – Isu keterwakilan perempuan di parlemen menjadi perhatian utama para aktivis perempuan.  Salah satu organisasi yang berkonsentrasi dengan isu keterwakilan perempuan dalam lembaga parlemen adalah Jaringan Perempuan dan Politik. Lembaga ini menegaskan akan memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2014 mendatang.

“Jaringan perempuan dan politik terdiri dari hampir 60 organisasi perempuan, baik itu LSM/NGO, maupun organisasi perempuan berbasis keagamaan yang memiliki struktur di tingkat daerah. Nanti diharapkan geraknya itu masif,” jelas Dewi, salah satu anggota Jaringan Perempuan dan Politik dari Koalisi Perempuan Indonesia.

Dewi mengatakan semua anggota jaringan perempuan politik ini akan melakukan kampanye bersama untuk meningkatkan angka keterwakilan perempuan.

“Kita juga mengagendakan penguatan kapastitas caleg perempuan dan akan melakukan pendidikan untuk pemilih. Kita sudah memetakan siapa dan melakukan pendidikan politik dimana. Tentu semuanya harus di-cover,” kata Dewi.

Advokasi pun tidak hanya dilakukan menjelang pemilu. Ketika para caleg sudah terpilih, mereka tetap mendampingi untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang non-diskriminatif dan pro perempuan.

Aturan soal keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2014 mendatang sudah jelas. Partai politik wajib mengajukan minimal 30 persen perempuan sebagai calon legislatif. Aturan ini telah tercantum di dalam UU No 8 Tahun 2012 dan dikukuhkan dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Hal ini bukan saja sebagai bentuk dorongan kepada kaum perempuan untuk berpolitik, tapi juga sebagai jaminan kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan untuk dipilih dalam pemilu.

Kekhawatiran Politik Uang

Beragam hambatan diperkirakan akan dihadapi para caleg perempuan untuk dapat masuk ke parlemen. Menurut Dewi, adanya praktik politik uang dan kecurangan-kecurangan pada saat pencoblosan dan penghitungan suara merupakan bentuk kekhawatiran yang dirasakan bukan hanya oleh caleg perempuan, namun juga caleg laki-laki.

Kecurangan inilah yang membuat suara pemilih bisa hilang dan merugikan caleg. Selain itu, dana kampanye yang tidak murah juga menjadi masalah bagi para caleg perempuan yang mayoritas tidak memiliki dukungan finansial yang besar.

Hambatan ini dibenarkan oleh salah satu anggota jaringan perempuan politik dari Migrant Care, Anis Hidayah. Anis mengatakan hambatan lainnya yaitu partai politik yang saat ini masih sangat patriarkis.

“Walaupun secara administratif semua partai sudah memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan, tetapi apakah nanti partai politik mendorong secara penuh semua itu bisa terpilih secara maksimal. Saya juga khawatir nanti jangan-jangan dukungannya lebih banyak ke caleg laki-laki,” kata Anis.

Biasanya, caleg perempuan hanya bermodalkan semangat dan kesadaran serta kemauan untuk mengubah keadaan Indonesia saat ini. Untuk itulah dibutuhkan organisasi-organisasi untuk menyokong para caleg perempuan, salah satunya jaringan perempuan dan politik ini.

Migrant Care mengungkap, sekitar 70 persen buruh migran yang bekerja di luar negeri adalah perempuan. Hal inilah yang membuat mereka membutuhkan wakil yang lebih “mengerti” dan kemudian bergabung bersama jaringan perempuan dan politik.

“Selama ini  apa yang dihadapi buruh migran itu rata-rata kekerasan berbasis gender. Karena mereka perempuan kemudian mereka mengalami pelanggaran hak-hak khusus. Mereka punya kerentanan yang berbeda dari buruh migran laki-laki. Jadi mau tidak mau harus menggunakanan pendekatan berbasis gender. Kan tidak semua caleg punya itu. Jadi kita mendorong bukan hanya perempuan, tapi juga laki-laki yang punya perspektif kesetaraan perempuan kita pilih. Tapi, kita utamakan perempuan yang punya persepektif kesetaraan itu,” jelas Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengenai alasan bergabungnya Migrant Care.

Anis mengatakan selama  ini, KPU sebagai penyelenggara pemilu belum memberikan informasi yang signifikan mengenai caleg di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II tempat suara pemilih luar negeri digabungkan di Dapil ini. Informasi seperti latar belakang caleg, bagaimana agenda mereka, dan apa yang mau diperjuangkan dilakukan sendiri oleh Migrant Care, seperti pada pemilu 2009 lalu.

Saat ini, Migrant Care tengah mengidentifikasi daftar caleg tetap (DCT) Dapil II. Selanjutnya, mereka akan memberikan rekomendasi mengenai caleg yang berkualitas, punya agenda yang jelas dan berpihak kepada mereka. Mereka juga harus memastikan caleg perempuan memiliki kepentingan yang lebih fokus untuk memperjuangkan nasib perempuan terutama buruh migran di berbagai negara.

Editor: Anto Sidharta

Pers Realease

Pers Realease

DASAR PEMIKIRAN “TINDAKAN KHUSUS SEMENTARA”(TKS)

WAJIB HUKUMnya: Keterwakilan Peremuan paling kurang 30% dalam proses  pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik.

Peningkatan keterwakilan peremuan dalam lembaga publik BUKAN hanya untuk kepentingan  perempuan, melainkan wujud kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki sebagai warga negara untuk menunaikan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyaraakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 I ayat (2,4,5) UUD NRI 1945).

Kebijakan Affirmasi/TKS bagi perempuan dalam proses politik dan jabatan publik, justeru cara konstitusional mempercepat terwujudnya DEMOKRASI SUBSTANTIF!

 

  1. I.            LATAR BELAKANG:

 

Suatu perjalanan panjang meuju kesetaraan dan keadilan bagi SEMUA!

Perjuangan gigih gerakan perempuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR/lembaga Publik sudah dimulai sejak Kongre Perempuan Indonesia III pada 1938 dengan menuntut hak dipilih dalam Dewan Kota (Volksraad). Sejak Indonesia merdeka pada tahu 1945 dan pemilihan umum I (1955-1960), dengan menggunakan ‘sistem tunjuk’/sistem proporsional tertutup, elite partai, anggota perempuan di DPR RI 6,3%, terus meningkat sampai 13% pada pemilu periode 1987-1992, kemudian menurun sampai 10,8% pada Pemilu 1997-1999. 

 

Pada awal era Reformasi terbentuk Jaringan Perempuan dan Politik (2000, 39 organisasi). Dalam upaya mewujudkan kesetaran dan keadilan antara perempuan dan laki-laki, mengeluarkan Pernyataan Sikap mengkritisi Pidato Presiden R.I. pada Perayaan Hari Ibu ke 73 (27 Desember 2001) yang tidak sepakat dengan “TKS” minimum 30% keterwakilan perempuan calon legislatif (disingkat ‘caleg’), yang dianggapnya kontra produktif dan ‘merendahkan’ martabat perempuan sendiri.

 

Berkat perjuangan gigih semua komponen perempuan (Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Kaukus Perempuan Parlemen, Kaukus Perempuan Politik, Jaringan Perempuan dan Politik, yang dikenal dengan julukan “Fraksi Balkon”, membuahkan hasil dengan dicantumkannya untuk pertama kali ‘TKS’ minimum 30% keterwakilan perempuan dalam UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu: Pasal 65 ayat 1 menggunakan kata-kata: Setiap Partai Politik peserta Pemilu “dapat mencalonkan” anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD KabupatenKota untuk setiap Daerah “dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Ketentuan TKS ini diberlakukan pada Pemilu 2004, dengan hasil 11% di tingkat nasional, 9% di Provinsi dan sekitar 5% di tingkat Kabupaten/Kota.

 

Menjelang Pemilu 2009, ‘Fraksi Balkon’ bergerak lagi dengan nama “Aliansi Masyarakat Sipil utuk Revisi UU Politik”, didingkat “ANSIPOL”, kali ini melibatkan kalangan lebih luas sampai ke Daerah dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP-RI). Hasilnya pun lebih lengkap: Ketentuan TKS tercantum dalam UU Partai Politik (No.2/2008) pada pendirian dan pembentukan partai politik baru, Kepengurusan Partai tingkat Pusat, Rekrutmen politik dan Pendidikan Politik dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Sedangkan dalam UU Pemilian Umum (No.10/2008), mensyaratkan TKS sekurang-kurangnya 30% perempuan a) untuk menjadi Peserta Pemilu, b) dalam susunan Pengurus Partai tingkat Pusat, c) Daftar bakal calon, d) Penempatan bakal calon: setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Walaupun ketentuan TKS menggunakan kata-kata yang multitafsir dan tanpa sanksi.

 

Pemilu 2009 menghasilkan kenaikan keterwakilan perempuan: perempuan caleg untuk DPR-RI dari 33,2%pada Pemilu 2004 menjadi 34,7%, keterpilihan perempuan di DPR-RI dari 11% menjadi 18%, di 33 Provinsi dari 9% menjadi 16%, di 461 Kabupaten/Kota dari sekitar 5% menjadi 12%, terdapat 29 Kabupaten/Kota yang tidak ada perempuan terpilih.

 

Kenaikan jumlah (Belum 30%) keterwakilan perempuan di Parlemen hasil pemilu 2009, ternyata tidak efektif, karena tidak membuahkan perubahan substantif dalam mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan rumusan kebijakan publik yang masih didominasi oleh pola pikir dan pola tindak yang tidak peka gender; dalam arti masih di dominasi nilai-nilai budaya yang menempatkan perempuan di ranah privat/domestik dengan fungsi reproduksi (‘3 M’: macak, manak, masak) dan di dalam masyarakat kegiatan tersebut diperlakukan inferior. Sedangkan kehidupan dalam masyarakat, yang dihormati memegang kekuasaan secara historis masih di dominasi oleh  laki-laki dan menempatkan perempuan dalam kedudukan subordinasi di ranah privat.

 

Cara pandang, pola pikir dan pola tindak stereotip inilah yang masih mempengaruhi proses pembahasan dan pengambilan keputusan, serta perumusan kebijakan publik di lembaga-lembaga publik, mulai dari pejabat tertinggi sampai di tingkat Desa. Ini pula yang mempengaruhi pembahasan RUU Politik di DPR-RI, sehingga pengesahan UU Partai Politik (UU No.2/2012) dan UU Pemilihan Umum (UU No.8/2012) masih penuh dengan kata-kata yang multi-tafsir dan tidak ada kepastian hukum (‘memperhatikan’, ‘memuat’, ‘menyertakan’, ‘mempertimangkan’, dsb.). Ketentuan TKS dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 215 ayat (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) yang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tidak memberikan kepastian hukum dan membatasi keterpilihan perempuan dalam pemilihan umum, juga memperlakukan perempuan secara diskriminatif, sehingga kecil akses perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik.

 

Tingkat kemajuan perempuan mempengaruhi kemajuan BANGSA!

Dari pengalaman 2 (dua) Pemilu (2004, 2009) yang sudah mencantumkan ketentuan TKS dalam UU Parpol dan UU Pemilu, walaupun keterwakilan perempuan meningkat dalam angka/jumlah, ternyata tidak menjamin dari segi kompetensi dan kualitas, mampu mempengaruhi proses perubahan kearah perbaikan kedudukan perempuan. Data Human Development Report UNDP menunjukkan, capaian Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (HDI) berada diperingkat 124 dari 185 negara didunia (Data 2011) yang meliputi dimensi Pendidikan, kesehatan dan dimensi ekonomi/standar hidup layak. Bila indeks HDI ini dipilah menurut jenis kelamin (Gender Development Index), terlihat ketertinggalan perempuan Indonesia di ketiga bidang kehidupan tersebut. Ini berarti tingkat kemajuan perempuan, yang jumlahnya separoh penduduk Indonesia, berpengaruh terhadap kemajuan dan kesejahteraan Bangsa. Dengan demikian, TKS minimum 30% keterwakilan perempuan bukan sekedar jumlah, melainkan juga KUALITAS SDM (perempuan) yang punya konsep diri, kemandirian dan mampu membawa perubahan!

 

 

  1.   ALASAN PERMOHONAN JR : TINDAKAN KHUSUS SEMENTARA (TKS) = KONSTITUSIONAL dan KEWAJIBAN NEGARA (STATE OBLIGATION) UNTUK DILAKSANAKAN.

 

Banyak fihak yang belum paham mempertanyakan, bahkan ada yang sudah mengajukan uji materi/Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi dengan pertanyaan; Mengapa kepada perempuan diberikan hak ‘khusus’ sekurang-kurangnya 30% keterwakilan dalam daftar bakal calon, yang dianggapnya sebagai diskriminasi terhadap laki-laki? JR ini ditolak oleh MK (Keputusan MK No. 22/PUU/VI/2008) yang menganggap Pasal 55 ayat (2) UU No.10/2008 – sekarang menjadi Pasal 56 ayat (2) UU No.8/2012 –  sudah konstitusional! Karena ketentuan TKS dimaksudkan untuk meletakkan secara adil hal yang selama ini ternyata tidak memperlakukan perempuan secara adil. Sebagai dasar hukum ialah Pasal 28H ayat (2) UUD-NRI 1945: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” Ini berarti, ‘TKS’ ini WAJIB hukumnya bagi SEMUA Pemangku Kepentingan, termasuk Pemerintah, DPR, Partai Politik untuk menerapkan dan melaksanakannya dengan benar!

 

Alasan klasik lain yang selalu dilontarkan terhadap ketentuan TKS ialah: ‘Jangan dipaksakan, sulit cari perempuan yang mau masuk politik’. Justeru, seperti yang diatur dalam UU Parpol, adalah tugas Partai Politik untuk membentuk kader, terutama perempuan yang sejak kecil sudah dikondisikan kegiatannya diranah domestik sebagai isteri, ibu dan ibu rumah tangga, sedangkan ranah publik, termasuk politik dan kekuasaan adalah urusan laki-laki. Kebijakan TKS sudah diatur sejak UU Pemilu tahun 2003, berarti sudah 10 tahun Partai Politik diberi waktu untuk melaksanakan peraturan tsb. Tetapi karena peraturannya tidak jelas, tidak ada indikator dan tidak ada sangsi hukum yang mengikat, Partai Politik tidak sungguh-sungguh melaksanakannya.

 

‘TKS’ = koreksi, kompensasi, assistensi.

Tindakan afirmasi atau lebih tepat dikatakan ‘Tindakan Khusus Sementara’ (TKS) adalah tindakan yang secara khusus diambil untuk mengejar ketertinggalan perempuan, yang selama ini mendapat perlakuan diskriminatif, karena nilai-nilai yang terwujud dalam kebiasaan/praktek-praktek, anggapan-anggapan dan citra-baku (stereotyped) yang dikonstruksi dalam masyarakat dan menempatkan perempuan dalam kedudukan sub-ordinasi dari laki-laki. Perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan keterbelakangan perempuan ini berarti pelanggaran hak asasi manusia dan ketidak adilan terhadap perempuan  sebagai bagian mutlak (jumlahnya separoh penduduk) dari bangsa Indonesia.

 

‘TKS’ merupakan suatu TINDAKAN SEMENTARA dan sebagai suatu koreksi, kompensasi, asistensi bagi perempuan agar mampu mengejar ketertinggalan dan tercapainya keterwakilan yang seimbang, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, serta perlakuan adil bagi semua warga negara, termasuk mendapatkan manfaat yang sama dari hasil pembangunan, seperti yang dijamin dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945. Istilah yang dipakai oleh Rocky Gerung, Pengajar Ilmu Filsafat UI, ‘TKS’ adalah ‘hutang peradaban’ yang harus dibayar oleh NEGARA kepada perempuan karena perlakuan tidak adil terhadap mereka selama berabad-abad dan sekarang harus dibayar supaya adil dan setara!

 

Jaminan hukum yang kuat untuk TKS selain sudah diatur dalam Konstitusi/UUD NRI tahun 1945 Pasal 28H ayat (2), juga sudah disahkan UU No.7 tahun 1984 (sudah 29 tahun) yang meratifikasi tanpa reservasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diuskriminasi terhadap Perempuan (“UN Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women”, biasa disigkat ‘CEDAW’. Dengan UU ini, Konvensi PBB tersebut sudah menjadi hukum nasional yang wajib dilaksanakan oleh Negara. Pasal 4 ayat 1 CEDAW menyatakan bahwa pembuatan peraturan khusus sementara oleh Negara yang ditujukan untuk mempercepat persamaan ‘de facto’ antara pria dan wanita tidak dianggap diskriminasi, peraturan-peraturan ini dihentikan jika tujuan persamaan kesempatan dan perlakuan telah tercapai.

 

Sedikitnya keterwakilan perempuan di parlemen adalah DEFISIT dari demokrasi.

Partisipasi, kepemimpinan dan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan sudah dijamin dalam Konstitusi (Pasal 28D ayat 3), juga ditegaskan di dalam CEDAW Pasal 7 huruf (a) “untuk memilih dan dipilih“ dan (b)  “untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat” untuk partisipasi dalam Pemilu; Rekomendasi Umum Komite CEDAW PBB No. 25 tahun 2004 tentang Pasal 4 (1) menekankan bahwa perempuan telah mengalami dan terus-menerus menderita sebagai akibat dari berbagai bentuk diskriminasi, karena mereka adalah perempuan. Karena itu, Konvensi menuntut bahwa perempuan diberikan start-awal yang sama (equal-start) dengan laki-laki dan bahwa mereka diberdayakan melalui lingkungan yang memungkinkan mereka mencapai persamaan hasil (equality of results). Dengan ketentuan ini yang sudah menjadi hukum nasional, jelas dan tegas TKS = konstitusional dan harus dilaksanakan. Bila upaya untuk mencapai persamaan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki dihambat terus, proses mencapai demokrasi substantif juga akan terhambat.

 

KEWAJIBAN NEGARA (State Obligation):

NEGARA, terutama Pemerintah dan DPR, termasuk Partai Politik, “WAJIB hukumnya untuk membuat peraturan perundangan yang tepat, termasuk sanksinya, mengubah dan menghapuskan uadang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan, dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita atas dasar yang sama dengan kaum pria.” (Pasal 2 CEDAW). Apresiasi kepada KPU, sebagai lembaga pelaksana/penyelenggara pemilu sudah melaksanakan kebijakan TKS dengan konsekwen dan mengeluarkan Peraturan KPU No.7/2013, dengan sanksi partai politik yang tidak dapat memenuhi sekurang-kurangnya 30% perempuan caleg di Dapil terebut, tidak bisa jadi peserta pemilu.

 

Indonesia telah menandatangani dan berkomitmen melaksanakan Delapan Tujuan (Goals) yang tertuang di dalam Declaration of Millennium Development Goals (MDG) Tahun 2000 yang salah satu tujuannya (Tujuan 3) mewujudkan “kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.” Pada tahun 2007 Mid Term Review MDG’s menetapkan pentingnya Tindakan Khusus Sementara (TKS) untuk segera dilaksanakan dalam semua bidang agar tujuan MDG’s ditahun 2015 tercapai.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Indonesia telah memiliki komitmen kuat untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang di jamin di dalam Pasal 28 I Ayat (2) UUD RI 1945, Undang-Undang No.7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan serta terlibat aktif di dalam forum-forum internasional yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender, agar perempuan mendapati manfaat dari hasil pembangunan secara adil.

 

  1. III.      PERMOHONAN UJI MATERI

 

Ketentuan TKS dalam UU Pemilu (No.8/2012), termasuk Pasal 215 ayat (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2), yang menjadi pokok permohonan JR ini, merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari ketentuan TKS lain dalam UU Pemilu (a.l. Pasal 8 ayat (2e), Pasal 20, Pasal 55, Pasal 56 ayat (2) UU No.8/2012.

  • Pasal 215 ayat (b): “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik Pesrta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan: ayat (b) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang

 

dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

 

Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukunya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya (Pasal 5 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Perumusan ketentuan TKS yang tidak jelas, dengan menggnakan kata-kata ‘dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.’ sangat merugikan perempuan, karena tidak ada ukuran yang jelas apa yang dipakai pegangan untuk mempertimbangkan. Ketentuan yang rumusannya tidak jelas dan bertentangan dengan tujuan TKS yang sudah konstitusional (Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945), maka ketentuan Pasal 215 ayat (b) UU Pemilu melanggar hak konstitusional perempuan yang sudah dijamin oleh UUD NRI 1945.

 

Dengan alasan tersebut diatas dan dengan menerapkan konsep “Reverse Discrimination” atau Diskriminasi Positif, kata ‘mempertimbangkan‘ diganti dengan kata ‘mengutamakan’, menjadi rumusan berikut: “Dalam hal terdapat 2 (dua) calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam huruh a dengan perolehan suara yang sama, penetapan calon terpilih ditentukan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.

 

  • Penjelasan Pasal 56 ayat (2): Pasal 56 ayat (2) berbunyi: Didalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Dalam Penjelasan ayat tersebut, berbunyi: “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3,6, dan seterusnya.”

 

Bunyi Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu sebenarnya sudah jelas: bahwa dari setiap 3 (tiga) caleg, terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) perempuan. Artinya dari setiap 3 (tiga) caleg, bisa terdapat paling kurang 1 (satu), atau 2 (dua), atau bahkan tiga-tiganya perempuan caleg! Jadi, dengan dicantumkannya ketentuan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) malah jadi tidak jelas, karena isinya mengatur tentang penempatan ‘nomor urut’ perempuan bakal caleg. Dalam kamus bahasa Indonesia, arti kata ‘ATAU’ adalah kata penghubung untuk menandai pilihan diantara beberapa hal, mengurangi isi Pasal 56 ayat (2). Dengan frasa “atau” dalam kalimat “dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu (1), atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya;” menutup kesempatan perempuan dalam menempatkan dua (2) perempuan caleg dalam nomor urut 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga). Bahwa, agar terjadi koherensi makna yang representatif dengan kemudahan dan perlakuan khusus perihal kesempatan dan maanfaat dalam frame persamaan dan keadilan bagi  perempuan, adalah tepat jika dilakukan perubahan penggunaan kata  “atau” menjadi “dan atau”.

 

Demikianlah secara singkat inti dari Uji materi UU Pemilu, khususnya Pasal 215 ayat (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) terhadap UUD-NRI 1945, khususnya Pasal 1, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28H ayat 2, Pasal 28 I ayat (2), (4) dan (5). Terdaftar di MK Nomor: 20/PUU-XI/2013.

Kliping Media

Kliping Media

Post-2015 High Level talks kick off in Bali

Ina Parlina, The Jakarta Post, Nusa Dua | Headlines | Mon, March 25 2013, 9:14 AM
A- A A+

Paper Edition | Page: 1

The fourth UN High Level Panel on Post-2015 Millennium Development Goals (MDGs) kicks off Monday in Bali, focusing on the global aspect of the agenda, as well as its implementation.

The five stakeholder groups — the Academic and Research Global Forum, the Public Sector Forum, the Business Community Forum, the Civil Societies (CSOs) Global Forum and the Youth Multi stakeholders Consultation Forum — will give voice in Stakeholder Consultation Day discussions and aim to discuss priorities across key stakeholders.

The CSOs Global Forum, involving around 300 representatives from civil society around the world, met in the past two days and discussed strategies and concepts they would present to the panel talks.

They concluded that the panel must address inequality issues in all aspects of life during the High Level Panel Post MDGs meeting as unequal progress on human development remains, although the MDGs have managed to reduce poverty.

ASEAN has seen the number of people living on less than US$1.25 per day decline to below 20 percent from 45 percent of its total population in 1990. In 2010, one in 34 children in Southeast Asia died before their fifth birthday while in 1990, the number was one in 14 children.

Under the MDGs, 600 million people have been lifted out of poverty, 56 million more children can go to school, and 14,000 fewer children are dying from preventable illnesses.

“It’s true that the MDGs managed to reduce poverty, for example in Indonesia. The inequality remains in many aspects of human development such as the disparity between access to health in Jakarta and in Papua,” Dian Kartikasari of the Indonesian Women’s Coalition for Justice and Democracy told The Jakarta Post on Sunday.

There were also differences in access for people with disabilities or access to public services in developed and developing countries, she added.

Michel Anglade, Campaign and Advocacy Director at the Save the Children’s Asia Regional Office, said the figures showing human development improvement in the world did not guarantee equal access for all.

“When you stop referring to the data, you can see that, for example, indigenous people or people who are being discriminated against, usually that kind of level of development is failing on these people, even if the MDGs are being made on an average level, you can see that these people are lagging behind,” he said.

The new framework should have a target of covering all segments of the population, he added.

The CSOs also urged the panel to address more means of implementation and global partnerships, which have been scheduled for discussion.

Mickael Hoelman of Tifa Foundation said the leaders should recognize the importance of having the correct architectural foundation before they started implementation:

“Whether the architecture gives the same opportunities for the less developed countries or not — tomorrow’s panel needs to address that.”

A panelist meeting is set for Tuesday, before the co-chairs and panelists meeting on Wednesday that will be attended by President Susilo Bambang Yudhoyono and Liberian President Ellen Johnson Sirleaf.

Sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2013/03/25/post-2015-high-level-talks-kick-bali.html

 

Diplomat Briefing

Diplomat Briefing

Jakarta, 13 Maret 2013

 

Naskah yang disampaikan oleh SEKJEND Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi pada saat diplomat briefing pencapaian MDG’s yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013 .

 

BRIEFING NOTE
RELFEKSI
PENCAPAIAN MILLENNIUM DEVELOPMENT GOAL (MDG)
DI INDONESIA
(Disampaikan dalam Diplomat Briefing , Jakarta 11 Maret 2013)

Kata Pengantar

Refleksi tentang Pencapaian MDG ini merupakan hasil dari : assesment di 325 Desa di 10 Provinsi di Indonesia, Konsultasi Publik tingkat Provinsi di 4 provinsi (Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara) serta Konsultasi Nasional, yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, selama Januari 2012 –Februari 2013.

1. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN INDONESIA

Upaya yang telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium (MDG) di bidang kebijakan publik lainnya, program , kegiatan dan alokasi anggaran adalah sebagai berikut

a. Legislasi
Dibidang legislasi, telah diterbitkan beberapa undang-undang untuk mendukung pencapaian MDG, antara lain
1. Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Politik: adanya ketentuan jaminan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan dalam UU No 12 tahun 2003, UU No 10 tahun 2008 dan UU no 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jaminan Keterwakilan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan Partai Politik (UU No 2 tahun 2011) dan Keterwakilan perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum ( UU No 22 tahun 2007 dan UU No 15 tahun 2011)
2. Mengintegrasikan Target-target MDG bidang kesehatan ke dalam UU No 36 Tahun 2009
3. Percepatan Pencapaian Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Penerbitan Peraturan Daerah Tentang Kesehatan bagi Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBLA) di beberapa daerah di Propinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Nusa Tengga Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
b. Peraturan dan Kebijakan
1. Instruksi Presiden No 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010
2. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan: Pro Rakyat; Keadilan Untuk Semua (Justice for All); Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals – MDGs).
3. Peta Jalan Nasional MDGs (Roadmap) Percepatan Pencapaian MDG
4. Mewajibkan setiap Kepala Daerah menyusun Rencana Aksi Percepatan Pencapaian MDGS di Daerah
5. Peningkatan Kapasitas Perencanaan melalui penerbitan Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah MDGs

2. CAPAIAN YANG TERLIHAT
1) Eradicate extreme
a. Jumlah penduduk miskin berkurang, namun tingkat kedalaman/keparahan kemiskinan semakin tinggi.
b. Kesenjangan antara penduduk miskin dengan penduduk kaya sangat tinggi
c. Penduduk dalam katagori Hampir miskin, rentan untuk jatuh miskin dan menjadi kelompok “orang miskin baru”. Sejumlah 50% dari jumlah penduduk miskin tahun ini, merupakan penduduk yang tidak miskin di tahun sebelumnya.
d. Proporsi penduduk dengan asupan kalori di bawah tingkat konsumsi Minimum 2.000 Kkal / kapita / hari mencapai 60% dari jumlah penduduk
e. Jumlah Bayi, Anak dibawah usia 5 tahun (Balita) dan anak yang mengalami kurang gizi atau gizi buruk masih tinggi.
f. Jumlah pengangguran berkurang, namun jumlah pengangguran semu dan pengangguran tersembunyi sangat tinggi
2) Achieving universal health care and improving the health of mother and child
a. Angka Kematian Ibu Melahirkan Indonesia, tertinggi di ASEAN
b. Angka Kematian Bayi dan Balita masih sangat tinggi
c. Jumlah tenaga kesehatan terlatih (Bidan) dan tenaga medis (Dokter/dokter spesialis) masih sangat rendah dibanding dengan jumlah penduduk yang harus dilayani
d. Layanan Keluarga Berencana(KB) belum merata sampai ke desa
e. Kasus Baru HIV meningkat tajam setiap tahun, terutama pada kelompok Ibu Rumah Tangga
f. Penanganan /Layanan Kesehatan untuk penyakit menular : Malaria, Tuberkolusis (TB), Deman Berdarah, Kusta dll masih belum memadai
g. Program Perlindungan Sosial untuk Kesehatan tidak menjangkau semua masyarakat yang membutuhkan (tidak inklusif )
3) Achieve Universal Primary Education
a. Angka Partisipasi Murni Sekolah dasar (SD) berhasil dicapai
b. Angka Partisipasi Murni sekolah dasar, siswa laki-laki dan perempuan hampir setara
c. Ketimpangan gender dalam pendidikan terlihat pada tingkat pendidikan lanjutan (SLTP), pendidikan Lanjutan Atas dan Pendidikan Tinggi
d. Angka Buta Huruf Perempuan masih sangat Tinggi
e. Diskriminasi terhadap guru Sekolah Dasar (mayoritas perempuan) masih tinggi
f. Diskriminasi terhadap guru yang bekerja di pedesaan dan di daerah terpentil masih sangat tinggi
g. Keamana gedung sekolah dan Kualitas Keamanan tempat belajar sangat rendah. Masih banyak gedung yang rusak dan mudah roboh. Tingkat kekerasan/Bullying di sekolah pun masih sangat tinggi.
h. Ketersediaan Sanitasi layak dan air bersih di lingkungan pendidikan, masih rendah
4) Promote Gender Equality and Women Empowerment
a. Jumlah keterwakilan perempuan di parlemen meningkat, tetapi belum memenuhi batas minimal 30%
b. Jumlah rata-rata keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi lebih rendah dari nasional dan jumlah DPRD di Kabupaten/kota lebih rendah dari propinsi. Bahkan di beberapa DPRD Kabupaten/kota tidak ada anggota legislative perempuan.
c. Jumlah perempuan di posisi pengambilan keputusan di Eksekutif masih sangat rendah
5) Ensure Environmental Sustainability
a. Luasan kawasan Hutan yang tertutup pohon terus berkurang karena adanya praktek illegal logging
b. Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, perkotaan 49 % dan pedesaan 45 %
c. Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sanitasi layak, perkotaan 65 % dan pedesaan 33%
d. Proporsi rumah tangga kumuh perkotaan terus meningkat
e. Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan pemerintah maupun masyarakat terhadap bencana sangat rendah
f. Pengetahuan masyarakat (terutama perempuan) tentang Perubahan iklim dan kemampuan merespon situasi sangat rendah

6) Develop a Global Partnership for Development
a. Capaian Kemajuan Kemitraan Global Untuk Pembangunan tidak dapat diketahui oleh masyarakat luas, karena kurangnya publikasi dan informasi terkait hal ini
b. Informasi yang disampaikan oleh pemerintah hanya mencakup proporsi penduduk yang memiliki Telepon sesuler, computer pribadi, dan akses terhadap internet
c. Kerjasama (pendanaan/bantuan teknis) antara pemerintah /negara-negara terkait dengan pengurangan kemiskinan atau pemenuhan kebutuhan dasar, tidak terinformasikan
d. Kerja sama untuk penguatan ekonomi masyarakat, tidak diketahui oleh masyarakat

3. TANTANGAN YANG DIHADAPI

Tantangan yang harus dihadapi untuk mencapai target MDG antara lain adalah
1. KETIMPANGAN
a. Tingginya disparitas/ketimpangan pencapaian MDGs antara daerah-daerah di Indonesia.
b. Tingginya disparitas pencapaian MDG antara Kota, Desa dan daerah di pulau terpencil, terluar dan perbatasan
c. Tingginya disparitas antar kelompok masyarakat dan individu mencakup antar status social, status Kependudukan dan gender
2. SINERGI ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA, ANTAR DAERAH DAN ANTAR DAERAH DENGAN PUSAT
a. Sinergi antar kementerian/lembaga di Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan di Daerah masih merupakan tantangan serius
b. Sinergi pembangunan pusat dan daerah, mengalami berbagai bentuk kendala, terutama dalam konteks desentralisasi dimana setiap Kepala Daerah memiliki agenda pembangunannya sendiri sesuai dengan janji-janji kampanye pada saat pemilihan Langsung Kepala Daerah
c. Sinergi pembangunan antar daerah dalam propinsi dan antar propinsi sulit terwujud karena semangat yang dibangun dalam pelaksanaan pembangunan adalah semangat kompetisi, bukan semangat berbasis solidaritas.
3. PARTISIPASI MASYARAKAT
a. Partisipasi masyarakat dalam upaya-upaya konkrit (bukan sekedar kampanye) untuk mencapai tujuan MDG masih sangat rendah.
b. Rendahnya partisipasi Masyarakat dalam Upaya Pencapaian MDG adalah karena rendahnya akses masyarakat terhadap informasi tentang MDG. (Bansih banyak masyarakat dan pejabat yang tidak mengetahui tentang MDG)
c. Rendahnya partisipasi Masyarakat dalam Upaya Pencapaian MDG juga disebabkan oleh rendahnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan , monitoring dan Evaluasi MDG
4. KAPASITAS PERENCANAAN
a. Perencana Pembangunan, terutama di tingkat pemerintah Daerah masih mengalami berbagai kesulitan untuk melakukan Mainstreaming MDGs dan Mainstreaming Gender kedalam perencanaan pembangunan daerah (provinsi dan kab/kota), termasuk menentukan indicator keberhasilan
b. Perencanaan Monitoring dan Evaluasi kinerja Pencapaian MDG masih lemah
c. Panduan Perencanaan Pembangunan yang lebih sederhana dan mudah dipraktekkan masih belum tersedia
d. Keterbatasan sumberdaya dalam implementasi strategi, termasuk keahlian dalam perencanaan untuk menterjemahkan target –target MDG menjadi Program dan Kegiatan
5. DATA
a. Ketersediaan data terkait MDGs, dan data terpilah gender, usia, situasi khusus (penyandang disabilitas) terutama di tingkat kab/kota dan provinsi masih sangat terbatas.
b. Data Laporan Pencapaian MDG tidak mengalami pembaharuan secara regular
c. Data Laporan Pencapaian MDG tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
6. KEAMANAN & BENCANA
a. Bencana baik bencana alam maupun konflik social mengakibatkan berbagai upaya dan capaian MDG yang telah ada menjadi berkurang atau pun hilang sama sekali
b. Kerugian dan kehilangan terhadap capaian MDG disebabkan karena kurangnya tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Konflik.
c. Kehancuran dan meningkatnya jumlah korban bencana lebih disebabkan oleh kurangnya kesiapsiagaan menghadapi bencana.

admin

Hari Perempuan Internasional 2013

Hari Perempuan Internasional 2013

BERBAGI PENGALAMAN DAN HARAPAN
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA :
MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN MELALUI
PERLINDUNGAN SOSIAL YANG INKLUSIF, ADIL GENDER DAN TRANSFORMATIF

Pemimpin negara-negara, termasuk Indonesia dan PBB serta seluruh aktor pembangunan dalam komunitas masyarakat internasional sepakat bahwa pengurangan kemiskinan dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan secara adil di seluruh dunia adalah tanggung jawab mereka. Karena kemiskinan adalah wujud nyata dari ketidakadilan. Kemiskinan juga menjadi salah satu akar masalah yang menjadikan seseorang atau komunitas rentan terhadap berbagai tindak kejahatan, kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Untuk mewujudkan komitmennya mengurangi kemiskinan, semua negara telah melaksanakan sejumlah program pengurangan kemiskinan, diantaranya melaksanakan Tujuan Pembangunan Millennium Goal (MDG’s) dan menyelenggarakan perlindungan sosial.

Pemerintah Indonesia, juga berupaya keras mencapai target-target dari Tujuan Pembangunan Millennium dan melaksanakan program perlindungan sosial. Komitmen pengurangan kemiskinan juga diwujudkan melalui peningkatan alokasi anggaran untuk Program Percepatan Pengurangan Kemiskinan, yang didistribusikan melalui program perlindungan sosial seperti Bantuan Beras untuk Orang Miskin (Raskin), Bantuan Tunai Langsung tanpa syarat (BLT-Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Tunai Langsung Bersyarat (Program Keluarga Harapan-PKH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beasiswa, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), Jaminan Kesehatan, Jaminan Persalinan, Bantuan Permodalam Usaha Kecil dan lain-lain.

Namun peningkatan alokasi anggaran dan perluasan cakupan program perlindungan sosial tidak berbanding lurus dengan hasil capaiannya. Berita Statistik Resmi (BRS) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pengurangan kemiskinan di seluruh Indonesia, setiap tahunnya hanya berkisar 1%.

Disamping prosentase pengurangan kemiskinan yang kurang signifikan, Koalisi Perempuan Indonesia melihat realita bahwa akses dan kendali (Access & Control) perempuan terhadap program Perlindungan, sangat rendah. Bahkan di 600 desa, dimana ada struktur organisasi Koalisi Perempuan (disebut : Balai Perempuan), sebagian besar perempuan tidak memperoleh informasi tentang keberadaan Program Perlindungan sosial tersebut di desanya.

Ketimpangan aksess dan kontrol, antara laki-laki dan perempuan terhadap program Perlindungan sosial telah sejak lama menjadi kepedulian Koalisi Perempuan Indonesia. Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia menjadi bagian dari 6 organisasi (PEKKA, Kapal Perempuan, AISIYAH, Migrant Care, ILO, Koalisi Perempuan Indonesia) yang terlibat dalam sebuah program Pengurangan Kemiskinan dengan perspektif keadilan gender.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat sipil-khususnya organisasi perempuan dapat bekerja sama dengan organisasi di tingkat daerah untuk menemukan bukti-bukti keberhasilan dan kegagalan pelakasanaan program, advokasi kebijakan berbasis bukti dan memperkuat kepemimpinan perempuan di tingkat basis untuk terlibat dalam seluruh proses pembangunan.

Program yang dirancang dan dilaksanakan dengan mekanisme yang partisipatif dan koordinatif ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui AUSAID untuk jangka waktu 8 tahun. Program yang disepakati bernama : MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Kesejahteraan dan Keadilan), mencakup 5 tema :

1. Meningkatkan akses perempuan ke pekerjaan dan menghapuskan diskriminasi di tempat kerja
2. Meningkatkan akses perempuan terhadap program perlindungan sosial pemerintah
3. Meningkatkan kondisi untuk migrasi pekerja perempuan ke/di luar negeri
4. Memperkuat kepemimpinan perempuan untuk hak-hak kesehatan dan reproduksi yang lebih baik
5. Memperkuat kepemimpinan perempuan untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan.

Dalam Program ini Koalisi Perempuan Indonesia bekerja pada tema meningkatkan akses perempuan terhadap program perlindungan sosial pemerintah.

Dalam Pelaksanaannya, Program ini bukan merupakan program yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam Program organisasi untuk periode jangka panjang dan menengah yang disusun berdasar Mandat Kongres Nasional Ke-3 Koalisi Perempuan (Desember 2009) . Sebagai bagian dari program yang terintegrasi dalam program organisasi, maka program ini dikaitkan dengan berberapa isu yang telah diadvokasi oleh Koalisi Perempuan Indonesia seperti : Gender Budget, Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam lembaga dan proses Pengambilan Keputusan, Perbaikan Layanan Publik, Pemenuhan Hak Sosial-Politik dan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Pengarus Utamaan Gender dalam pembangunan serta Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Perempuan serta Penguatan kelompok perempuan di tingkat basis.

Program Meningkatkan akses perempuan terhadap program perlindungan sosial pemerintah dalam Koalisi Perempuan Indonesia dilaksanakan mencakup :

1. Penelitian
2. Pengorganisasian & Penguatan Kepemimpinan Perempuan
3. Penguatan kapasitas SDM dan Kelembagaan

Temuan awal Koalisi Perempuan Indonesia selama pelaksanaan program ini di Bengkulu, Jambi dan Jawa Timur, antara lain :

1. Problem Kebijakan :
a. Kebijakan Program Perlindungan Sosial tidak mengatur secar jelas bahwa target penerima manfaat harus adil gender dan inklusif (termasuk Lanjut usia, penyandang cacat, masyarakat adat dan kelompok minoritas atau yang terdiskriminasi lainnya)
b. Tidak ada sinergi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Problem Desain Program
a. Program perlindungan sosial dikelompokkan dalam 3 cluster yang berbeda, namun ketiga cluster ini tidak terpadu /tidak ada saling keterkaitan
b. Program tidak didesain secara transformative untuk mendukung penerima manfaat keluar dari kemiskinan
c. Bersifat project oriented (berorientasi proyek)
d. Tidak ada kepastian pendanaan untuk mendukung program
e. Ketidakakuratan data target penerima manfaat

3. Problem Pelaksana/Kelembagaan
a. Tumpang tindih pelaksana program dan ketidak jelasan Penanggung jawab Program
b. Pelaksana dihadapkan pada risiko kemarahan warga karena ketidak puasan
c. Beberapa pelaksana bertindak koruptif dan diskriminatif
4. Problem respon Masyarakat/penerima Manfaat
a. Sejumlah masyarakat menolak menerima Program perlindungan sosial dengan alasan: layanan diskriminatif, merasa tidak miskin
b. Sejumlah masyarakat merasa berhak dan menuntut memperoleh program perlindungan sosial karena merasa program tersebut hak semua WNI

Berkaitan dengan Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women Day-IWD) dan berdasarkan data awal Koalisi Perempuan Indonesia memandang penting adanya perubahan kebijakan dan program perlindungan sosial :
1. Program Perlindungan Sosial perlu diselenggarakan secara terpadu dengan berbagai program pengurangan kemiskinan lain yang diselenggarakan oleh peerintah Indonesia, termasuk Program Pencapaian Millennium Development Goal
2. Program Perlindungan Sosial harus bersifat:
a. Inklusif yaitu memberikan hak kepada semua warga Indonesia untuk memperoleh program perlindungan sosial dan memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan dan terpinggirkan
b. Adil Gender: memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki akses, kontrol, partisipasi dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial dan menikmati hasil pelaksanaan program secara adil.
c. Transformatif : memiliki daya ungkit untuk mengeluarkan individu dan masyarakat untuk keluar dari kemiskinan yang multi dimensi
3. Tata Laksana dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Sosial memperhatikan Keberagaman budaya dan sistem sosial yang berkembang di dalam masyarakat, serta bertujuan untuk menghapuskan praktek diskriminasi terhadap orang atau kelompok orang dalam masyarakat.
4. Program Perlindungan sosial yang inklusif, adil gender dan transformatf ini harus didorong untuk menjadi salah satu dari Agenda Pembangunan Paska MDG 2015, (Pembangunan Berkelanjutan) sehingga menjadi komitmen dunia.

Jakarta, 7 Maret 2013
Dian Kartikasari,SH
Sekretarias Jendral