JAKARTAÂ – KPU telah menetapkan tahapan Pemilu 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.

untuk Keadilan dan Demokrasi

JAKARTAÂ – KPU telah menetapkan tahapan Pemilu 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.

Penjelasan dan Pencabutan Usulan Penggunaan UU Tentang Wabah Penyakit Menular dan Peninjauan Ulang tentang “Kriminalisasi Pelanggan†dalam Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia Tentang : SAATNYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN HUKUM TERHADAP PENYEBAR VIRUS HIV DAN AIDS Sejak Pernyataan ini diterbitkan Koalisi Perempuan Indonesia telah mendengar masukan dan kritik dari rekan-rekan aktivis HIV AIDS pada beberapa poin yang tertera pada pernyataan khususnya rekomendasi No.1 sebagai berikut: 1.Mulai mempertimbangkan penggunaan pendekatan hukum dan pemidaan terhadap orang-orang yang karena kealpaannya atau bahkan secara sengaja mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah virus HIV dan AIDS, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular , yang menentukan : “ Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)â€. Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia juga mendapatkan berbagai masukan terkait dengan upaya pengurangan laju prevalensi HIV AID melalui “kriminalisasi pelanggan†yang juga dikampanyekan oleh beberapa lembaga dan aktivis yang concern pada isu HIV AIDS. Terkait dengan beberapa point tersebut Koalisi Perempuan Indonesia memberikan beberapa poin penjelesan sebagai berikut: 1.Pendekatan Hukum yang kami maknai dan letakkan dalam pernyataan sikap sebelumnya merupakan bagian dari pemikiran kami yang didasari terutama oleh data laju prevalensi HIV pada kelompok perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan bagaimana strategi alternatif yang bisa dilakukan, selain strategi yang sudah diimplementasikan di Indonesia. Sementara Koalisi Perempuan Indonesia juga dihadapkan dengan fakta dimana belum ada perubahan yang signifikan pada perilaku pembeli seks dan budaya masyarakat yang diskriminatif dan tidak setara gender. Pada aspek lainnya Koalisi Perempuan Indonesia juga sangat menyadari bahwa cikal bakal prevalensi HIV AIDS tidak hanya bersumber pada pelanggan seks, tetapi juga pada kelompok-kelompok lain yang menjadi konsentrasi beberapa lembaga dan Komisi Nasional Penanggulangan AIDS seperti; kelompok pengguna jarum suntik, kelompok perempuan yang dilacurkan termasuk transgender, dan kelompok Laki-laki Suka Laki-laki (LSL). 2.Jumlah Ibu Rumah Tangga yang terinfeksi HIV selama tiga tahun terakhir terus meningkat, sementara pemerintah maupun masyarakat sipil tidak memberikan solusi terhadap situasi ini. Solusi yang dipromosikan saat ini adalah penggunaan kondom. Namun hingga hari ini upaya promosi tersebut tidak efektif karena tidak adanya kesadaran dari pihak pembeli seks. 3.Relasi kuasa yang tidak seimbang antara Suami dan Isteri dalam rumah tangga, sehingga sangat kecil kemungkinannya bagi isteri untuk menghentikan perilaku seks tidak aman yang dilakukan oleh suami. Di samping itu, rintangan psikologis dan kultural menyebabkan kecilnya peluang bagi isteri untuk meminta suaminya menggunakan kondom. 4.Dalam beberapa kajian dan temuan baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun lembaga-lembaga non pemerintah menguatkan bahwa Isteri /Ibu Rumah Tangga termasuk kelompok yang sangat minim mendapatkan akses informasi terhadap Pengetahuan tentang HIV. 5.Berdasarkan masukan kawan-kawan dan aktivis HIV tentang definisi HIV AIDS yang bukan merupakan wabah, tetapi sebuah epidemi, yang berbeda maknanya dengan wabah. Namun sejalan dengan waktu, belum ada kebijakan dan atau ketentuan yang spesifik mengatur hal terkait HIV AIDS. Menilik PERMENKES 1501 Tahun 2010, HIV AIDS juga bukan tergolong penyakit menular yang dikategorikan wabah. Untuk itu diperlukan sebuah tinjauan dari berbagai dimensi sehingga dapat dijadikan dasar untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana efektifitas upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Indonesia. Berdasarkan beberapa poin penjelasan diatas dan atas masukan, kritik serta kekhawatiran yang muncul dari sebagian aktivis HIV, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia menerima semua masukan kawan-kawan dalam Pernyataan Sikap yang diterbitkan sebelumnya, dan dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia mencabut usulan penggunaan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular. Oleh karena itu, mohon agar usulan yang dimuat dalam pernyataan sebelumnya diabaikan. Terkait dengan kampanye kriminalisasi pelanggan yang ternyata dalam lingkup dan dinamika kawan-kawan pemerhati isu HIV AIDS juga masih dalam taraf perdebatan baik secara konsep dan strategi implementasinya, dan melihat kembali keseluruhan naskah pernyataan jika yang dimaksudkan kawan-kawan bahwa organisasi kami menyetujui mekanisme kriminalisasi pelanggan dikerenakan mencantumkan Undang-Undang No 4 Tentang Wabah Penyalit Menular maka Koalisi Perempuan Indonesia juga akan mempertimbangkan kembali konsep kriminalisasi pelanggan ini dengan melakukan kaji ulang dalam internal Koalisi Perempuan Indonesia. Dari keseluruhan keputusan yang telah dipertimbangkan dan dikeluarkan secara publik Koalisi Perempuan Indonesia tetap mengusulkan agar mulai dipertimbangkan strategi lainnya yang diambil berdasarkan evaluasi implementasi program penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS yang selama ini telah dijalankan, jika penggunaan Pendekatan Hukum dirasakan tidak sesuai untuk upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan mengingat setelah 2 (dua) dasawarsa lebih epidemi ini tidak mengalami pengurangan yang signifikan dalam hal jumlah orang terpapar HIV AIDS, yang ditandai dengan perluasan kelompok prevalensi yang juga sebagian besar dialami oleh perempuan dan anak, juga tujuan pembangunan millennium khususnya tujuan 6 yang menyasar langsung pada target pengurangan prevalensi HIV AIDS yang masih belum menampakkan pencapaian yang diharapkan. Koalisi Perempuan Indoenesia sangat menyadari bahwa wacana dan informasi mengenai HIV AIDS sangat terbatas dan hanya dipahami oleh kelompok-kelompok yang selama ini intens melakukan advokasi HIV AIDS, oleh karena itu Koalisi Perempuan Indonesia membuka diri untuk berdiskusi terkait dengan upaya Pencegahan HIV dan AIDs secara keseluruhan maupun secara khusus untuk mengatasi transmisi HIV kepada perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga. Demikian pernyataan ini disampaikan untuk dijadikan periksa dan perbaikan kerja serta advokasi penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS yang mengakomodir prinsip keadilan gender. Jakarta, 4 Desember 2012
Dian Kartikasari Sekretaris Jenderal

Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sudah berjalan lebih dari 60 tahun. Namun hal tersebut belum juga menunjukkan perubahan yang signifikan pada desa.
Berdasarkan data Susenas, pada 2008 penduduk miskin mencapai 34,96 juta jiwa yang terdiri dari 36,61% penduduk miskin yang tinggal di kota dan 63,38% lain merupakan penduduk miskin yang tinggal di desa.
Organisasi perempuan penting untuk mengintervensi (Rancangan Undang-Undang) RUU desa yang memiliki perspektif keadilan bagi perempuan dapat segera berjalan. Keadaan umum yang dihadapi para perempuan desa terbagi dalam beberapa hal.
“Pada sistem pemerintahan, dalam hal partisipasi jumlah perempuan di struktur pemerintahan masih rendah serta keterlibatan dalam membahas peraturan masih rendah,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari pada Rabu (27/9).
Pada aspek aspirasi dan transparansi ialah mekanisme transparansi yang masih kurang atau nyaris tidak ada serta akses terhadap informasi publik bagi masyarakat atau perempuan masih terbilang rendah.
Pada aspek akuntabilitas ialah mekanisme akuntabilitas publik kurang berjalan lancar. Pada sistem nilai juga terbagi atas beberapa hal antara lain nilai aturan yaitu banyak aturan yang tidak pasti dan tidak tertulis serta aturan tidak menguntungkan perempuan.
Pada aspek sistem adat ada aktor pimpinan adat, pengambil keputusan, dan penguasaan aset didominasi laki-laki.
Pada aspek kebiasaan ada praktik kebiasaan yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan, lalu praktik atau kebiasaan cenderung dilestarikan atas nama pelestarian budaya dan adat.
“Hal ini justru dibiarkan terus menerus. Perempuan desa belum benar-benar menikmati hak karena banyak hal yang terjadi justru merugikan posisinya,” terang Dian Kartikasari. (*/OL-5)

JAKARTA – Memperingati 52 tahun Hari Tani Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan pemerintah agar lebih peka memperhatikan nasib para petani. Salah satu hal yang diminta adalah percepatan penataan struktur agraria.
Seruan tersebut disampaikan dalam rangka Hari Tani Nasional, yang diperingati setiap 24 September. Satu hal yang kerap disorot para aktivis ini adalah UU yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, terutama dalam hal kepemilikan tanah.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 disahkan pada 24 September, 52 tahun yang lalu. UU ini merupakan awal penataan struktur agraria dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi petani kecil,†kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, di Jakarta, Senin, 24 September 2012.
Ditambahkan oleh Dian, meski petani merupakan pihak penting dalam menjamin ketersediaan pangan di Indonesia, namun mereka selalu dihadapkan pada berbagai persoalan.
Petani kecil, kata Dian, dililit masalah kemiskinan, ketidakpastian harga hasil pertanian, tata niaga perdagangan pangan yang liberal, harga, pasokan bahan, dan alat untuk berproduksi, serta ketidakpastian cuaca.
“Petani kecil juga dihadapkan pada berbagai aturan yang membebani untuk berproduksi, dan memperdagangkan produknya secara mandiri, seperti: peraturan tentang sertifikasi dan berbagai aturan pembatasan untuk penjualan produk hasil pertanian,†lanjut Dian.
Bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan meminta DPR dan Pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi ruang bagi petani dalam menyampaikan aspirasinya.
Di samping itu, pemerintah juga diminta menuntaskan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009, dan mendorong dibuatnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Terakhir, pemerintah diminta untuk mendukung pemberdayaan Kelompok-Kelompok Tani Perempuan, serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program dan dana pertanian.
â€Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Ketahanan dan Kedaulatan Pangan nasional hanya terwujud bila Negara memiliki Komitmen yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan Petani laki-laki dan perempuan di Indonesia,†ujar Dian.[] (ihn)

Diskriminasi terhadap Perempuan Masih Terjadi
JAKARTA – Indonesia sudah 67 tahun terbebas dari belenggu penjajahan. Mestinya kemerdekaan bisa dirasakan semua elemen bangsa. Sayang, bagi kaum perempuan, kemerdekaan belum dirasakan sepenuhnya. Gerak pembangunan masih cenderung diskriminatif pada kaum perempuan.
“Pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartikasari, di Jakarta, Selasa (21/8).
Sebagian besar perempuan di Indonesia, kata dia, masih berkutat dalam kemiskinan. Kaum hawa masih sulit mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan. Setelah lebih enam dasawarsa kemerdekaan, potret kehidupan perempuan Indonesia belum juga memenuhi prinsip kemerdekaan yang sebenarnya.
“Memang, banyak hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi tujuan dari kemerdekaan. Tetapi, kemerdekaan yang sedang dijalani seakan melupakan budaya. Dan cara pandang masyarakat yang masih bias gender masih kuat,” kata dia. ags/P-3
Sumber :Â http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/98803

Perempuan Wajib Berperan Wujudkan Kemerdekaan Setara
Jumat, 17/08/2012 – 15:15:50 WIB RIAUKITAÂ – Makna kemerdekaan jika merujuk pada Undang-UndangDasar 1945, selayaknya tidak berjarak jauh dari 3 prinsip yaitu; terbebas dari segala bentuk penjajahan; dapat menikmati kehidupan yang adil, setara, dan sejahtera; dan memiliki kesejatian sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Tentu saja tiga tersebut harus dinikmati oleh semua rakyat Indonesia, laki-laki dan perempuan, untuk semua generasi, untuk semua suku, etnis dan agama yang menetap di Indonesia tanpa pengecualian. Namun setelah lebih dari enam dasawarsa kemerdekaan Indonesia, potret Di bidang publik dan politik, perempuan belum sepenuhnya memahami hak Di bidang kesehatan dan layanan publik, sampai dengan tahun 2010 Pemerintah telah mencanangkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin, Di bidang pendidikan dan kesempatan kerja, sampai dengan tahun 2012 Analisis lainnya menunjukkan bahwa angka buta aksara ke depan akan jauh Di bidang ekonomi, meskipun pasar dan dunia usaha mengakui sangat Disamping faktor-faktor besar diatas kondisi buruk perempuan di Menyingkap lebih potret perempuan Indonesia seolah mengurai benang 1. Pemerintah Indonesia menjalankan komitmen yang telah dimandatkan oleh 2. Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada perbaikan kehidupan 3. Pemerintah meninjau ulang dan mencabut berbagai kebijakan mulai dari 4. Pemerintah memperhatikan keseimbangan pembangunan yang telah 5. Pemerintah bersama dengan aparaturnya dapat menegakkan hukum secara 6. Konsolidasi yang kuat antara masyarakat sipil dan multi stakeholder (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, SH) |

Statement Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
Pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2012
67 Tahun Kemerdekaan Indonesia:
Perempuan Wajib Berperan Aktif Mewujudkan Kemerdekaan yang Setara dan Berkeadilan Gender
Makna kemerdekaan jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, selayaknya tidak berjarak jauh dari 3 prinsip yaitu; terbebas dari segala bentuk penjajahan; dapat menikmati kehidupan yang adil, setara, dan sejahtera; dan memiliki kesejatian sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Tentu saja tiga tersebut harus dinikmati oleh semua rakyat Indonesia, laki-laki dan perempuan, untuk semua generasi, untuk semua suku, etnis dan agama yang menetap di Indonesia tanpa pengecualian,
Namun setelah lebih dari 6 (enam) dasawarsa kemerdekaan Indonesia, potret kehidupan perempuan Indonesia belum lagi memenuhi prinsip kemerdekaan yang sebenarnya. Beberapa hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi tujuan dari kemerdekaan, tetapi kemerdekaan yang sedang dijalani di Republik ini terlupa pada budaya dan cara pandang masyarakat yang masih bias gender, pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Sehingga sebagian besar perempuan di Indonesia masih berkutat dalam kemiskinan, kesulitan mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan.
Di bidang publik dan politik, perempuan belum sepenuhnya memahami hak politiknya sebagai bagian dari warga negara, sehingga perempuan kurang memiliki kepercayaan diri untuk berkiprah di bidang politik maupun publik. Situasi ini diperkuat dengan kultur politik dan publik yang masih sangat maskulin, sehingga perempuan yang telah berkiprah di parlemen ataupun tingkat pengambil keputusan dan perumus kebijakan cenderung ditempatkan secara parsial dalam proses-proses politik dan upaya-upaya penyelenggaraan negara. Meskipun prosentase keterwakilan perempuan meningkat dalam 2 periode, 11.8 % pada periode 2004-2009 dan 18 % pada periode 2009-2014, jumlah tersebut masih belum menjangkau kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di Parlemen. Ditambah lagi sistem partai politik dan pemilu yang belum mengakomodir prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender sehingga perempuan memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus untuk memutuskan terjun langsung ke arena politik, dikarenakan tugas ganda yang melekat utuh pada perempuan. sistem dan mekanisme PEMILU yang kurang demokratis dan mahal juga semakin memperkuat perempuan untuk tidak mengambil bagian dalam kerja-kerja politik.
Di bidang kesehatan dan layanan publik, sampai dengan tahun 2010 Indonesia masih memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan yang cukup serius 288/100.000 kelahiran hidup per tahunnya. Angka ini berbanding lurus dengan kenyataan bahwa perempuan masih belum mendapatkan layanan bersalin yang terjangkau bahkan berkualitas. Di berbagai daerah akses transportasi masih menjadi kendala, jalanan yang rusak, jembatan yang roboh, jika ada kondisinya tidak aman dan tidak menjamin keselamatan masyarakat yang menggunakan. Pemerintah telah mencanangkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin, tetapi dalam prakteknya tetap saja sulit diperoleh karena birokrasi yang berbelit dan pungutan-pungutan tak resmi yang memberatkan rakyat. Dalam catatan alokasi APBN dan APBD sampai 2011 pemerintah melakukan revitalisasi dan renovasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pusat Kesehatan Terpadu (PUSTU) sampai Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) namun upaya ini tidak diimbangi dengan ketersediaan petugas kesehatan dan pemahaman gender dan HAM petugas yang kerap melakukan diskriminasi dalam melayani warga miskin khususnya perempuan.
Di bidang pendidikan dan kesempatan kerja, sampai dengan tahun  2012 menurut Departemen Pendidikan Nasional Buta huruf tertinggi ada di kelompok perempuan, jumlah perempuan buta aksara sekitar 6,5 juta orang, sisanya laki-laki atau 3,5 juta orang. Mayoritas perempuan buta aksara berada pada usia 30-40 tahun, hal ini memprihatinkan mengingat usia tersebut masih merupakan usia produktif, karena jika perempuan dalam usia produktif saja masih buta huruf tentunya ke depan jumlah buta huruf berdasarkan tingkat usia akan berkembang ke usia yang jauh lebih muda, sebab perempuan memiliki tugas mendidik anak yang bebannya jauh lebih besar dari pada laki-laki dalam keluarga. Analisis lainnya menunjukkan bahwa angka buta aksara ke depan akan jauh lebih serius dikarenakan persoalan tingginya biaya pendidikan, dan kemiskinan yang multidimensi. Implikasi dari situasi buta huruf adalah, perempuan tidak memiliki peluang kerja yang layak dan mencukupi kebutuhan keluarga, sistem perekrutan kerja yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau Sarjana S1 akan menyulitkan perempuan mendapatkan pekerjaan dengan upah standart dan mendapatkan jaminan sosial lainnya. Akhirnya sebagian besar perempuan terjun harus memenuhi kebutuhan hidup dengan pekerjaan yang kurang layak dan aman, seperti menjadi buruh sektor industri atau perkebunan dengan upah minimal atau menjadi Pekerja Rumah Tangga, Buruh Migran, yang tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan yang berkualitas.
Di bidang ekonomi, meskipun pasar dan dunia usaha mengakui sangat didominasi oleh perempuan tentunya fenomena ini tidak menyertakan keseluruhan profil perempuan yang ada di Indonesia. Faktanya perempuan miskin dan masyarakat kelas menengah ke bawah jumlahnya jauh lebih besar dan tinggal di daerah dan pedesaaan, kelompok ini yang dalam prakteknya sulit untuk memperoleh akses bantuan kredit untuk mengembangkan perekonomian. Persyaratan pengajuan kredit pada umumnya harus diajukan oleh kepala keluarga yang dalam mainset publik saat ini adalah “suami†atau laki-laki mempersulit perempuan untuk mengajukan dan mengelola secara mandiri modal usahanya. Program pengentasan kemiskinan untuk perempuan lewat proyek PNPM dalam realitasnya tidak menolong perempuan untuk mandiri dan berdaya, tetapi memasukkan perempuan dalam permasalahan jeratan hutang karena program pemberian pinjaman modal tidak disertai dengan bantuan kapasitas bagi perempuan untuk membangun dan mengelola usaha yang realistis untuk dilaksanakan juga memiliki nilai kesinambungan.
Disamping faktor-faktor besar diatas kondisi buruk perempuan di Indonesia diperparah dengan  kebijakan yang menempatkan perempuan tidak setara, sampai saat ini tercatat lebih dari 200 peraturan yang dikeluarkan di tingkat daerah yang diskriminatif terhadap perempuan, selain itu praktek-praktek tradisi lokal yang tidak ramah terhadap perempuan, sebut saja adat merari di Pulau Lombok,  adat belis di NTT, dan pelbagai kebijakan lokal lain yang masih memposisikan perempuan sebagai simbol roh jahat atau asset yang bisa diperjual-belikan. Sampai saat ini pun pemahaman setara gender masih menjadi hal yang kontroversi di Indonesia, sebagian besar penyelenggara negara,tokoh agama dan masyarakat beranggapan bahwa gender merupakan upaya me-westernisasikan Indonesia, gender sebagai konsep yang dibawa dari barat bermuatan liberal dan tidak sesuai dengan konsep ke-timur-an yang dihayati di Indonesia. Maka ketika ada kasus pelecehan dan pemerkosaan, penyiksaan, hukuman badan, dan hukuman mati yang dilakukan kepada perempuan, tidak jarang tanggapan dari pejabat dan penyelenggara negara justru menempatkan perempuan sebagai pencetus terjadinya kekerasan, bukan sebagai korban warga negara yang harus ditolong dan dilindungi.
Menyingkap lebih potret perempuan Indonesia seolah mengurai benang panjang yang bergumpal, yang pada akhirnya harus mengembalikan mata, hati dan kesadaran logika, bahwa makna kemerdekaan yang sejati belum diperoleh setiap perempuan di Indonesia. Untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -67 Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengajak keseluruhan perempuan untuk saling peduli, saling menguatkan komitmen, dan berjuang lebih keras lagi untuk merebut kemerdekaan perempuan yang sejati. Walaupun demikian perjuangan yang akan dilakukan juga dibutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak, untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia menyusun rekomendasi sebagai berikut;
Jakarta, 16Agustus 2012
Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal


Jakarta Paska Pemilihan Gubernur
Apa yang Akan Terjadi dan Apa yang Harus Kita Lakukan
Jakarta – 26 Juli 2012
Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan saresehan menyambut Ramadhan sebagai bagian dari pertemuan untuk konsolidasi dengan wilayah DKI Jakarta di bawah program IKAT-US pada tanggal 26 Juli 2012 di kantor Setnas KPI. Pertemuan konsolidasi ini dihadiri oleh 45 orang yang berasal dari Balai Perempuan wilayah DKI Jakarta.
Pembicara dalam forum diskusi dan konsolidasi ini adalah Wardah Hafidz dan Dian Kartikasari. Selama sesi diskusi, Wardah Hafidz membicarakan mengenai arah kebijakan pembangunan Jakarta paska Pemilu Gubernur dan dampaknya terhadap perempuan dan warga yang terpinggirkan di Jakarta. Sedangkan Dian Kartikasari memberikan informasi mengenai perkembangan baru dan kebijakan KPU dalam menyongsong Pemilu 2014. Selama sesi diskusi, juga terdapat sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta diskusi yang merupakan anggota-anggota KPI wilayah DKI Jakarta. Diskusi dan konsolidasi ini berlangsung sekitar 2 jam dan diakhiri dengan buka puasa bersama.
Hasil diskusi tersebut antara lain menyatakan bahwa Pilkada harus dimanfaatkan dalam konteks pra-pilkada dan paska-pilkada. Pra-pilkada bisa menjadi satu kesempatan untuk melakukan pendidikan politik. Dalam momen pasca pilkada, warga kota mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kota, ikut serta dalam merancang bagaimana program disusun dan dilakukan, dan bagaimana budget kota dialokasikan dan digunakan. Pilkada DKI Jakarta putaran kedua ini merupakan pertarungan antara rakyat dengan kelompok oligarki tersebut.Pilkada menjadi satu kesempatan untuk mengubah Jakarta yang saat ini berada di tangan kekuasaan oligarki, sebuah model penguasaan yang hanya ada di tangan sedikit orang yang ditentukan oleh uang dan modal. Oleh karena itu, pilkada bukanlah akhir, tapi awal dari perjuangan, Â Pilkada DKI Jakarta karena menjadi barometer politik nasional. Proses yang terjadi disini akan menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya.(octa)

Sosialisasi Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Banda Aceh – 2 Agustus 2012
Pada tanggal 2 Agustus 2012, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh menyelenggarakan Semiloka dengan tema Sosialisasi Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Semiloka ini dihadiri oleh sekitar 35 peserta yang berasal dari berbagai organisasi di Aceh. Semiloka ini dibagi ke dalam dua bagian, yaitu seminar dan lokakarya strategi pemenangan perempuan dalam pemilu.
Narasumber dalam seminar sosialisasi ini adalah Tgk. Akmal Abzal, SHI (Ketua Komisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi KIP Aceh), Frida Siska Sihombing.S.TP. (Anggota DPRK Singkil), dan Dian Kartikasari, SH (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam sesi pertama, Tgk. Akmal Abzal menjelaskan mengenai regulasi dan tahapan dalam pemilu legiislatif 2014 dan keikutsertaan perempuan dalam pemilu legislatif tahun 2009 dan pemilukada tahun 2011 di Aceh. Selanjutnya, Frida Siska Sihombing membicarakan mengenai keterwakilan perempuan dalam UU No. 8 tahun 2012 dan persiapan yang harus dilakukan oleh perempuan untuk memenangkan kursi legislatif. Setelah istirahat siang, dilanjutkan dengan pemaparan yang dilakukan oleh Dian Kartikasari mengenai strategi peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Dalam sesi lokakarya, Dian Kartikasari menjadi fasilitator untuk merancang strategi bersama untuk pemenangan perempuan dalam pemilu legislatif tahun 2014. Dalam sesi ini dibagi dua kelompok yang masing-masing membahas mengenai kekuatan, peluang, rintangan dan resiko, dan strategi yang mungkin dilakukan dengan melihat kekuatan dan peluang yang dimiliki perempuan dalam pemilu. Pada akhir lokakarya, kedua kelompok menghasilkan rekomendasi bersama mengenai strategi pemenangan perempuan tersebut.
Hasil Rekomendasi Strategi Pemenangan Perempuan dalam Pemilu 2014 dalam Semiloka Sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Banda Aceh tanggal 2 Agustus 2012 dapat dilihat disini