Tahapan PEMILU 2014

Tahapan PEMILU 2014

JAKARTA – KPU telah menetapkan tahapan Pemilu 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.

Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut beserta jadwalnya:
Tahapan Persiapan
1.  Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014
2.  Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari – 9 Maret 2014
3.  Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013
4.  Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014
5.  Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014
6.  Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014
7.  Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014
8.  Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014
Tahapan Penyelenggaraan
1.  Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
2.  Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
3.  Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
4.  Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
5.  Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
6.  Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
7.  Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
8.  Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
9.  Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
10. Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
11. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
12. Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
13. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
14. Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
15. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013
16. Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
17. Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
18. Masa tenang: 6-8 April 2014
19. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
20. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional: 26 April-6 Mei 2014
21. Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
22. Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
23. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
24. Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
25. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014
Tahap Penyelesaian
1.  Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
2.  Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
3.  Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
4.  Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014
sumber : http://www.berita99.com/berita/5007/ini-3-tahap-pemilu-2014-dan-jadwalnya
Pemberitahuan

Pemberitahuan

Penjelasan  dan Pencabutan Usulan Penggunaan UU Tentang Wabah Penyakit
Menular dan Peninjauan Ulang tentang “Kriminalisasi Pelanggan” dalam
Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Tentang :
SAATNYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN HUKUM TERHADAP PENYEBAR VIRUS HIV DAN AIDS

Sejak Pernyataan ini diterbitkan Koalisi Perempuan Indonesia telah
mendengar masukan dan kritik dari rekan-rekan aktivis HIV AIDS pada
beberapa poin yang tertera pada pernyataan khususnya rekomendasi No.1
sebagai berikut:

1.Mulai mempertimbangkan penggunaan pendekatan hukum dan pemidaan terhadap
orang-orang yang karena kealpaannya atau bahkan secara sengaja
mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan  wabah virus HIV dan
AIDS, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit Menular , yang menentukan : “ Barang siapa
karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya  pelaksanaan penanggulangan
wabah sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya  6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 500.000,- (lima  ratus ribu rupiah)”.

Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia juga mendapatkan berbagai masukan
terkait dengan upaya pengurangan laju prevalensi HIV AID melalui
“kriminalisasi pelanggan” yang juga dikampanyekan oleh beberapa lembaga
dan aktivis yang concern pada isu HIV AIDS.

Terkait dengan beberapa point tersebut Koalisi Perempuan Indonesia
memberikan beberapa poin penjelesan sebagai berikut:

1.Pendekatan Hukum yang kami maknai dan letakkan dalam pernyataan sikap
sebelumnya merupakan bagian dari pemikiran kami yang didasari terutama
oleh data laju prevalensi HIV pada kelompok perempuan khususnya Ibu Rumah
Tangga (IRT) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
dan bagaimana strategi alternatif yang bisa dilakukan, selain strategi
yang sudah diimplementasikan di Indonesia. Sementara Koalisi Perempuan
Indonesia juga dihadapkan dengan fakta dimana belum ada perubahan yang
signifikan pada perilaku pembeli seks dan budaya masyarakat yang
diskriminatif dan tidak setara gender. Pada aspek lainnya Koalisi
Perempuan Indonesia juga sangat menyadari bahwa cikal bakal prevalensi HIV
AIDS tidak hanya bersumber pada pelanggan seks, tetapi juga pada
kelompok-kelompok lain yang menjadi konsentrasi beberapa lembaga dan
Komisi Nasional Penanggulangan AIDS seperti; kelompok pengguna jarum
suntik, kelompok perempuan yang dilacurkan termasuk transgender, dan
kelompok Laki-laki Suka Laki-laki (LSL).

2.Jumlah Ibu Rumah Tangga yang terinfeksi HIV selama tiga tahun terakhir
terus meningkat, sementara pemerintah maupun masyarakat sipil tidak
memberikan solusi terhadap situasi ini. Solusi yang dipromosikan saat ini
adalah penggunaan kondom. Namun hingga hari ini upaya promosi tersebut
tidak efektif karena tidak adanya kesadaran dari pihak pembeli seks.

3.Relasi kuasa yang tidak seimbang antara Suami dan Isteri dalam rumah
tangga, sehingga sangat kecil kemungkinannya bagi isteri untuk
menghentikan perilaku seks tidak aman yang dilakukan oleh suami. Di
samping itu, rintangan psikologis dan kultural menyebabkan kecilnya
peluang bagi isteri untuk meminta suaminya menggunakan kondom.

4.Dalam beberapa kajian dan temuan baik yang dilakukan oleh Pemerintah
maupun lembaga-lembaga non pemerintah menguatkan bahwa Isteri /Ibu Rumah
Tangga termasuk kelompok yang sangat minim mendapatkan akses informasi
terhadap Pengetahuan tentang HIV.

5.Berdasarkan masukan kawan-kawan dan aktivis HIV tentang definisi HIV
AIDS yang bukan merupakan wabah, tetapi sebuah epidemi, yang berbeda
maknanya dengan wabah. Namun sejalan dengan waktu, belum ada kebijakan dan
atau ketentuan yang spesifik mengatur hal terkait HIV AIDS. Menilik
PERMENKES 1501 Tahun 2010, HIV AIDS juga bukan tergolong penyakit menular
yang dikategorikan wabah. Untuk itu diperlukan sebuah tinjauan dari
berbagai dimensi sehingga dapat dijadikan dasar untuk melihat dan
mengevaluasi sejauh mana efektifitas upaya pencegahan dan penanggulangan
HIV AIDS di Indonesia.

Berdasarkan beberapa poin penjelasan diatas dan atas masukan, kritik serta
kekhawatiran yang muncul dari sebagian aktivis HIV, maka dengan ini
Koalisi Perempuan Indonesia menerima semua masukan kawan-kawan dalam
Pernyataan Sikap yang diterbitkan sebelumnya, dan dengan ini Koalisi
Perempuan Indonesia mencabut usulan penggunaan Undang-undang tentang Wabah
Penyakit Menular. Oleh karena itu, mohon agar usulan yang dimuat dalam
pernyataan sebelumnya diabaikan.

Terkait dengan kampanye kriminalisasi pelanggan yang ternyata dalam
lingkup dan dinamika kawan-kawan pemerhati isu HIV AIDS  juga masih dalam
taraf perdebatan baik secara konsep dan strategi implementasinya, dan
melihat kembali keseluruhan naskah pernyataan jika yang dimaksudkan
kawan-kawan bahwa organisasi kami menyetujui mekanisme kriminalisasi
pelanggan dikerenakan mencantumkan Undang-Undang No 4 Tentang Wabah
Penyalit Menular maka Koalisi Perempuan Indonesia juga akan
mempertimbangkan kembali konsep kriminalisasi pelanggan ini dengan
melakukan kaji ulang dalam internal Koalisi Perempuan Indonesia.

Dari keseluruhan keputusan yang telah dipertimbangkan dan dikeluarkan
secara publik Koalisi Perempuan Indonesia tetap mengusulkan agar mulai
dipertimbangkan strategi lainnya yang diambil berdasarkan evaluasi
implementasi program penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS yang selama
ini telah dijalankan, jika penggunaan Pendekatan Hukum dirasakan tidak
sesuai untuk upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Indonesia.
Hal ini menjadi penting untuk dilakukan mengingat setelah 2 (dua)
dasawarsa lebih epidemi ini tidak mengalami pengurangan yang signifikan
dalam hal jumlah orang terpapar HIV AIDS, yang ditandai dengan perluasan
kelompok prevalensi yang juga sebagian besar dialami oleh perempuan dan
anak, juga tujuan pembangunan millennium khususnya tujuan 6 yang menyasar
langsung pada target pengurangan prevalensi HIV AIDS  yang masih belum
menampakkan pencapaian yang diharapkan.

Koalisi Perempuan Indoenesia sangat menyadari bahwa wacana dan informasi
mengenai HIV AIDS sangat terbatas dan hanya dipahami oleh
kelompok-kelompok yang selama ini intens melakukan advokasi HIV AIDS, oleh
karena itu Koalisi Perempuan Indonesia membuka diri untuk berdiskusi
terkait dengan upaya Pencegahan HIV dan AIDs secara keseluruhan maupun
secara khusus untuk mengatasi transmisi HIV kepada perempuan khususnya Ibu
Rumah Tangga.

Demikian pernyataan ini disampaikan untuk dijadikan periksa dan perbaikan
kerja serta advokasi penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS yang
mengakomodir prinsip keadilan gender.

Jakarta, 4 Desember 2012
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal


					
KLIPING Media

KLIPING Media

Pembangunan Desa Dianggap Rugikan Kaum Perempuan
Penulis : Vera Erwaty Ismainy
Kamis, 27 September 2012 17:43 WIB
 
JAKARTA–MICOM: Wilayah Republik Indonesia terdiri dari 33 provinsi, 404 kabupaten, 98 kota, 6.542 kecamatan, 8.072 kelurahan, dan 67.172 desa.
Berdasarkan data berikut dapat disimpulkan desa sebagai wilayah administrasi terkecil menempati urutan pertama dalam kuantitas. Hal itu sekaligus menunjukkan sebagian besar penduduk Indonesia berada di desa.

Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sudah berjalan lebih dari 60 tahun. Namun hal tersebut belum juga menunjukkan perubahan yang signifikan pada desa.

Berdasarkan data Susenas, pada 2008 penduduk miskin mencapai 34,96 juta jiwa yang terdiri dari 36,61% penduduk miskin yang tinggal di kota dan 63,38% lain merupakan penduduk miskin yang tinggal di desa.

Organisasi perempuan penting untuk mengintervensi (Rancangan Undang-Undang) RUU desa yang memiliki perspektif keadilan bagi perempuan dapat segera berjalan. Keadaan umum yang dihadapi para perempuan desa terbagi dalam beberapa hal.

“Pada sistem pemerintahan, dalam hal partisipasi jumlah perempuan di struktur pemerintahan masih rendah serta keterlibatan dalam membahas peraturan masih rendah,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari pada Rabu (27/9).

Pada aspek aspirasi dan transparansi ialah mekanisme transparansi yang masih kurang atau nyaris tidak ada serta akses terhadap informasi publik bagi masyarakat atau perempuan masih terbilang rendah.

Pada aspek akuntabilitas ialah mekanisme akuntabilitas publik kurang berjalan lancar. Pada sistem nilai juga terbagi atas beberapa hal antara lain nilai aturan yaitu banyak aturan yang tidak pasti dan tidak tertulis serta aturan tidak menguntungkan perempuan.

Pada aspek sistem adat ada aktor pimpinan adat, pengambil keputusan, dan penguasaan aset didominasi laki-laki.

Pada aspek kebiasaan ada praktik kebiasaan yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan, lalu praktik atau kebiasaan cenderung dilestarikan atas nama pelestarian budaya dan adat.

“Hal ini justru dibiarkan terus menerus. Perempuan desa belum benar-benar menikmati hak karena banyak hal yang terjadi justru merugikan posisinya,” terang Dian Kartikasari. (*/OL-5)

Kliping Media

Kliping Media

JAKARTA – Memperingati 52 tahun Hari Tani Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan pemerintah agar lebih peka memperhatikan nasib para petani. Salah satu hal yang diminta adalah percepatan penataan struktur agraria.

Seruan tersebut disampaikan dalam rangka Hari Tani Nasional, yang diperingati setiap 24 September. Satu hal yang kerap disorot para aktivis ini adalah UU yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, terutama dalam hal kepemilikan tanah.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 disahkan pada 24 September, 52 tahun yang lalu. UU ini merupakan awal penataan struktur agraria dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi petani kecil,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, di Jakarta, Senin, 24 September 2012.

Ditambahkan oleh Dian, meski petani merupakan pihak penting dalam menjamin ketersediaan pangan di Indonesia, namun mereka selalu dihadapkan pada berbagai persoalan.

Petani kecil, kata Dian, dililit masalah kemiskinan, ketidakpastian harga hasil pertanian, tata niaga perdagangan pangan yang liberal, harga, pasokan bahan, dan alat untuk berproduksi, serta ketidakpastian cuaca.

“Petani kecil juga dihadapkan pada berbagai aturan yang membebani untuk berproduksi, dan memperdagangkan produknya secara mandiri, seperti: peraturan tentang sertifikasi dan berbagai aturan pembatasan untuk penjualan produk hasil pertanian,” lanjut Dian.

Bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan meminta DPR dan Pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi ruang bagi petani dalam menyampaikan aspirasinya.

Di samping itu, pemerintah juga diminta menuntaskan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009, dan mendorong dibuatnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Terakhir, pemerintah diminta untuk mendukung pemberdayaan Kelompok-Kelompok Tani Perempuan, serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program dan dana pertanian.

”Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Ketahanan dan Kedaulatan Pangan nasional hanya terwujud bila Negara memiliki Komitmen yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan Petani laki-laki dan perempuan di Indonesia,” ujar Dian.[] (ihn)

sumber : http://atjehpost.com/read/2012/09/24/21990/23/8/Koalisi-Perempuan-Indonesia-Serukan-Perlindungan-dan-Pemberdayaan-Petani

Kliping Media

Kliping Media

Diskriminasi terhadap Perempuan Masih Terjadi

Diskriminasi terhadap Perempuan Masih Terjadi

ilustrasi

JAKARTA – Indonesia sudah 67 tahun terbebas dari belenggu penjajahan. Mestinya kemerdekaan bisa dirasakan semua elemen bangsa. Sayang, bagi kaum perempuan, kemerdekaan belum dirasakan sepenuhnya. Gerak pembangunan masih cenderung diskriminatif pada kaum perempuan.

“Pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartikasari, di Jakarta, Selasa (21/8).

Sebagian besar perempuan di Indonesia, kata dia, masih berkutat dalam kemiskinan. Kaum hawa masih sulit mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan. Setelah lebih enam dasawarsa kemerdekaan, potret kehidupan perempuan Indonesia belum juga memenuhi prinsip kemerdekaan yang sebenarnya.

“Memang, banyak hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi tujuan dari kemerdekaan. Tetapi, kemerdekaan yang sedang dijalani seakan melupakan budaya. Dan cara pandang masyarakat yang masih bias gender masih kuat,” kata dia. ags/P-3

Sumber : http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/98803

Kliping Media

Kliping Media

Perempuan Wajib Berperan Wujudkan Kemerdekaan Setara

Jumat, 17/08/2012 – 15:15:50 WIB
RIAUKITA – Makna kemerdekaan jika merujuk pada Undang-Undang
Dasar 1945, selayaknya tidak berjarak jauh dari 3 prinsip yaitu;
terbebas dari segala bentuk penjajahan; dapat menikmati kehidupan yang
adil, setara, dan sejahtera; dan memiliki kesejatian sebagai bangsa yang
merdeka dan berdaulat. Tentu saja tiga tersebut harus dinikmati oleh
semua rakyat Indonesia, laki-laki dan perempuan, untuk semua generasi,
untuk semua suku, etnis dan agama yang menetap di Indonesia tanpa
pengecualian.

Namun setelah lebih dari enam dasawarsa kemerdekaan Indonesia, potret
kehidupan perempuan Indonesia belum lagi memenuhi prinsip kemerdekaan
yang sebenarnya. Beberapa hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi
tujuan dari kemerdekaan, tetapi kemerdekaan yang sedang dijalani di
Republik ini terlupa pada budaya dan cara pandang masyarakat yang masih
bias gender, pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung
diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Sehingga sebagian besar perempuan di Indonesia masih berkutat dalam
kemiskinan, kesulitan mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh
dalam pembangunan.

Di bidang publik dan politik, perempuan belum sepenuhnya memahami hak
politiknya sebagai bagian dari warga negara, sehingga perempuan kurang
memiliki kepercayaan diri untuk berkiprah di bidang politik maupun
publik. Situasi ini diperkuat dengan kultur politik dan publik yang
masih sangat maskulin, sehingga perempuan yang telah berkiprah di
parlemen ataupun tingkat pengambil keputusan dan perumus kebijakan
cenderung ditempatkan secara parsial dalam proses-proses politik dan
upaya-upaya penyelenggaraan negara. Meskipun prosentase keterwakilan
perempuan meningkat dalam 2 periode, 11.8 % pada periode 2004-2009 dan
18 % pada periode 2009-2014, jumlah tersebut masih belum menjangkau
kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di Parlemen. Ditambah lagi
sistem partai politik dan pemilu yang belum mengakomodir prinsip-prinsip
kesetaraan dan keadilan gender sehingga perempuan memiliki
pertimbangan-pertimbangan khusus untuk memutuskan terjun langsung ke
arena politik, dikarenakan tugas ganda yang melekat utuh pada perempuan.
sistem dan mekanisme PEMILU yang kurang demokratis dan mahal juga
semakin memperkuat perempuan untuk tidak mengambil bagian dalam
kerja-kerja politik.

Di bidang kesehatan dan layanan publik, sampai dengan tahun 2010
Indonesia masih memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan yang cukup
serius 288/100.000 kelahiran hidup per tahunnya. Angka ini berbanding
lurus dengan kenyataan bahwa perempuan masih belum mendapatkan layanan
bersalin yang terjangkau bahkan berkualitas. Di berbagai daerah akses
transportasi masih menjadi kendala, jalanan yang rusak, jembatan yang
roboh, jika ada kondisinya tidak aman dan tidak menjamin keselamatan
masyarakat yang menggunakan.

Pemerintah telah mencanangkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin,
tetapi dalam prakteknya tetap saja sulit diperoleh karena birokrasi yang
berbelit dan pungutan-pungutan tak resmi yang memberatkan rakyat. Dalam
catatan alokasi APBN dan APBD sampai 2011 pemerintah melakukan
revitalisasi dan renovasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pusat
Kesehatan Terpadu (PUSTU) sampai Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) namun
upaya ini tidak diimbangi dengan ketersediaan petugas kesehatan dan
pemahaman gender dan HAM petugas yang kerap melakukan diskriminasi dalam
melayani warga miskin khususnya perempuan.

Di bidang pendidikan dan kesempatan kerja, sampai dengan tahun 2012
menurut Departemen Pendidikan Nasional Buta huruf tertinggi ada di
kelompok perempuan, jumlah perempuan buta aksara sekitar 6,5 juta orang,
sisanya laki-laki atau 3,5 juta orang. Mayoritas perempuan buta aksara
berada pada usia 30-40 tahun, hal ini memprihatinkan mengingat usia
tersebut masih merupakan usia produktif, karena jika perempuan dalam
usia produktif saja masih buta huruf tentunya ke depan jumlah buta huruf
berdasarkan tingkat usia akan berkembang ke usia yang jauh lebih muda,
sebab perempuan memiliki tugas mendidik anak yang bebannya jauh lebih
besar dari pada laki-laki dalam keluarga.

Analisis lainnya menunjukkan bahwa angka buta aksara ke depan akan jauh
lebih serius dikarenakan persoalan tingginya biaya pendidikan, dan
kemiskinan yang multidimensi. Implikasi dari situasi buta huruf adalah,
perempuan tidak memiliki peluang kerja yang layak dan mencukupi
kebutuhan keluarga, sistem perekrutan kerja yang mensyaratkan pendidikan
minimal SMA atau Sarjana S1 akan menyulitkan perempuan mendapatkan
pekerjaan dengan upah standart dan mendapatkan jaminan sosial lainnya.
Akhirnya sebagian besar perempuan terjun harus memenuhi kebutuhan hidup
dengan pekerjaan yang kurang layak dan aman, seperti menjadi buruh
sektor industri atau perkebunan dengan upah minimal atau menjadi Pekerja
Rumah Tangga, Buruh Migran, yang tidak mendapatkan jaminan dan
perlindungan yang berkualitas.

Di bidang ekonomi, meskipun pasar dan dunia usaha mengakui sangat
didominasi oleh perempuan tentunya fenomena ini tidak menyertakan
keseluruhan profil perempuan yang ada di Indonesia. Faktanya perempuan
miskin dan masyarakat kelas menengah ke bawah jumlahnya jauh lebih besar
dan tinggal di daerah dan pedesaaan, kelompok ini yang dalam prakteknya
sulit untuk memperoleh akses bantuan kredit untuk mengembangkan
perekonomian. Persyaratan pengajuan kredit pada umumnya harus diajukan
oleh kepala keluarga yang dalam mainset publik saat ini adalah “suami”
atau laki-laki mempersulit perempuan untuk mengajukan dan mengelola
secara mandiri modal usahanya. Program pengentasan kemiskinan untuk
perempuan lewat proyek PNPM dalam realitasnya tidak menolong perempuan
untuk mandiri dan berdaya, tetapi memasukkan perempuan dalam
permasalahan jeratan hutang karena program pemberian pinjaman modal
tidak disertai dengan bantuan kapasitas bagi perempuan untuk membangun
dan mengelola usaha yang realistis untuk dilaksanakan juga memiliki
nilai kesinambungan.

Disamping faktor-faktor besar diatas kondisi buruk perempuan di
Indonesia diperparah dengan kebijakan yang menempatkan perempuan tidak
setara, sampai saat ini tercatat lebih dari 200 peraturan yang
dikeluarkan di tingkat daerah yang diskriminatif terhadap perempuan,
selain itu praktek-praktek tradisi lokal yang tidak ramah terhadap
perempuan, sebut saja adat merari di Pulau Lombok, kelas/kasta maramba
di sumba, dan pelbagai kebijakan lokal lain yang masih memposisikan
perempuan sebagai simbol roh jahat atau asset yang bisa
diperjual-belikan. Sampai saat ini pun pemahaman setara gender masih
menjadi hal yang kontroversi di Indonesia, sebagian besar penyelenggara
negara,tokoh agama dan masyarakat beranggapan bahwa gender merupakan
upaya me-westernisasikan Indonesia, gender sebagai konsep yang dibawa
dari barat bermuatan liberal dan tidak sesuai dengan konsep ke-timur-an
yang dihayati di Indonesia. Maka ketika ada kasus pelecehan dan
pemerkosaan, penyiksaan, hukuman badan, dan hukuman mati yang dilakukan
kepada perempuan, tidak jarang tanggapan dari pejabat dan penyelenggara
negara justru menempatkan perempuan sebagai pencetus terjadinya
kekerasan, bukan sebagai korban warga negara yang harus ditolong dan
dilindungi.

Menyingkap lebih potret perempuan Indonesia seolah mengurai benang
panjang yang bergumpal, yang pada akhirnya harus mengembalikan mata,
hati dan kesadaran logika, bahwa makna kemerdekaan yang sejati belum
diperoleh setiap perempuan di Indonesia. Untuk merayakan kemerdekaan
Republik Indonesia yang ke -67 Koalisi Perempuan Indonesia untuk
Keadilan dan Demokrasi mengajak keseluruhan perempuan untuk saling
peduli, saling menguatkan komitmen, dan berjuang lebih keras lagi untuk
merebut kemerdekaan perempuan yang sejati. Walaupun demikian perjuangan
yang akan dilakukan juga dibutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak,
untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia menyusun rekomendasi sebagai
berikut;

1. Pemerintah Indonesia menjalankan komitmen yang telah dimandatkan oleh
Konstitusi dan Ratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan, dengan menerapkan prinsip keadilan dan
kesetaraan gender dalam segala proses penyelenggaraan negara, mulai dari
kebijakan, perencanaa, penyusunan anggaran, implementasi program, dan
pengawasan.

2. Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada perbaikan kehidupan
perempuan dengan memfasilitasi dan menyelesaikan proses penyusunan
Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender.

3. Pemerintah meninjau ulang dan mencabut berbagai kebijakan mulai dari
tingkat nasional sampai daerah yang mendiskriminasikan perempuan.

4. Pemerintah memperhatikan keseimbangan pembangunan yang telah
dijalankan, dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan global dan pasar
seperti mekanisme utang, penentuan harga konsumsi rakyat, dan tarif
dasar lainya mulai dari kota sampai desa.

5. Pemerintah bersama dengan aparaturnya dapat menegakkan hukum secara
tegas, terutama bagi pelaku-pelaku pidana yang berdampak pada kerugian
negara, dan kemiskinan, juga memperbaiki sistem birokrasi agar lebih
berpihak kepada rakyat.

6. Konsolidasi yang kuat antara masyarakat sipil dan multi stakeholder
dalam memperjuangkan kesetaraan gender, demokrasi, perlindungan,
pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

(Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, SH)

Statement 67 tahun Kemerdekaan RI

Statement 67 tahun Kemerdekaan RI

Statement Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

Pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2012

67 Tahun Kemerdekaan Indonesia:

Perempuan Wajib Berperan Aktif Mewujudkan Kemerdekaan yang Setara dan Berkeadilan Gender

 

Makna kemerdekaan jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, selayaknya tidak berjarak jauh dari 3 prinsip yaitu; terbebas dari segala bentuk penjajahan; dapat menikmati kehidupan yang adil, setara, dan sejahtera; dan memiliki kesejatian sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Tentu saja tiga tersebut harus dinikmati oleh semua rakyat Indonesia, laki-laki dan perempuan, untuk semua generasi, untuk semua suku, etnis dan agama yang menetap di Indonesia tanpa pengecualian,

 

Namun setelah lebih dari 6 (enam) dasawarsa kemerdekaan Indonesia, potret kehidupan perempuan Indonesia belum lagi memenuhi prinsip kemerdekaan yang sebenarnya. Beberapa hal telah dilakukan oleh negara untuk memenuhi tujuan dari kemerdekaan, tetapi kemerdekaan yang sedang dijalani di Republik ini terlupa pada budaya dan cara pandang masyarakat yang masih bias gender, pola pembangunan yang dijalankan masih cenderung diskriminatif pada perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Sehingga sebagian besar perempuan di Indonesia masih berkutat dalam kemiskinan, kesulitan mengakses layanan publik, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan.

 

Di bidang publik dan politik, perempuan belum sepenuhnya memahami hak politiknya sebagai bagian dari warga negara, sehingga perempuan kurang memiliki kepercayaan diri untuk berkiprah di bidang politik maupun publik. Situasi ini diperkuat dengan kultur politik dan publik yang masih sangat maskulin, sehingga perempuan yang telah berkiprah di parlemen ataupun tingkat pengambil keputusan dan perumus kebijakan cenderung ditempatkan secara parsial dalam proses-proses politik dan upaya-upaya penyelenggaraan negara. Meskipun prosentase keterwakilan perempuan meningkat dalam 2 periode, 11.8 % pada periode 2004-2009 dan 18 % pada periode 2009-2014, jumlah tersebut masih belum menjangkau kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di Parlemen. Ditambah lagi sistem partai politik dan pemilu yang belum mengakomodir prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender sehingga perempuan memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus untuk memutuskan terjun langsung ke arena politik, dikarenakan tugas ganda yang melekat utuh pada perempuan. sistem dan mekanisme PEMILU yang kurang demokratis dan mahal juga semakin memperkuat perempuan untuk tidak mengambil bagian dalam kerja-kerja politik.

 

Di bidang kesehatan dan layanan publik, sampai dengan tahun 2010 Indonesia masih memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan yang cukup serius 288/100.000 kelahiran hidup per tahunnya. Angka ini berbanding lurus dengan kenyataan bahwa perempuan masih belum mendapatkan layanan bersalin yang terjangkau bahkan berkualitas. Di berbagai daerah akses transportasi masih menjadi kendala, jalanan yang rusak, jembatan yang roboh, jika ada kondisinya tidak aman dan tidak menjamin keselamatan masyarakat yang menggunakan. Pemerintah telah mencanangkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin, tetapi dalam prakteknya tetap saja sulit diperoleh karena birokrasi yang berbelit dan pungutan-pungutan tak resmi yang memberatkan rakyat. Dalam catatan alokasi APBN dan APBD sampai 2011 pemerintah melakukan revitalisasi dan renovasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pusat Kesehatan Terpadu (PUSTU) sampai Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) namun upaya ini tidak diimbangi dengan ketersediaan petugas kesehatan dan pemahaman gender dan HAM petugas yang kerap melakukan diskriminasi dalam melayani warga miskin khususnya perempuan.

Di bidang pendidikan dan kesempatan kerja, sampai dengan tahun  2012 menurut Departemen Pendidikan Nasional Buta huruf tertinggi ada di kelompok perempuan, jumlah perempuan buta aksara sekitar 6,5 juta orang, sisanya laki-laki atau 3,5 juta orang. Mayoritas perempuan buta aksara berada pada usia 30-40 tahun, hal ini memprihatinkan mengingat usia tersebut masih merupakan usia produktif, karena jika perempuan dalam usia produktif saja masih buta huruf tentunya ke depan jumlah buta huruf berdasarkan tingkat usia akan berkembang ke usia yang jauh lebih muda, sebab perempuan memiliki tugas mendidik anak yang bebannya jauh lebih besar dari pada laki-laki dalam keluarga. Analisis lainnya menunjukkan bahwa angka buta aksara ke depan akan jauh lebih serius dikarenakan persoalan tingginya biaya pendidikan, dan kemiskinan yang multidimensi. Implikasi dari situasi buta huruf adalah, perempuan tidak memiliki peluang kerja yang layak dan mencukupi kebutuhan keluarga, sistem perekrutan kerja yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau Sarjana S1 akan menyulitkan perempuan mendapatkan pekerjaan dengan upah standart dan mendapatkan jaminan sosial lainnya. Akhirnya sebagian besar perempuan terjun harus memenuhi kebutuhan hidup dengan pekerjaan yang kurang layak dan aman, seperti menjadi buruh sektor industri atau perkebunan dengan upah minimal atau menjadi Pekerja Rumah Tangga, Buruh Migran, yang tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan yang berkualitas.

 

Di bidang ekonomi, meskipun pasar dan dunia usaha  mengakui sangat didominasi oleh perempuan tentunya fenomena ini tidak menyertakan keseluruhan profil perempuan yang ada di Indonesia. Faktanya perempuan miskin dan masyarakat kelas menengah ke bawah jumlahnya jauh lebih besar dan tinggal di daerah dan pedesaaan, kelompok ini yang dalam prakteknya sulit untuk memperoleh akses bantuan kredit untuk mengembangkan perekonomian. Persyaratan pengajuan kredit pada umumnya harus diajukan oleh kepala keluarga yang dalam mainset publik saat ini adalah “suami” atau laki-laki mempersulit perempuan untuk mengajukan dan mengelola secara mandiri modal usahanya. Program pengentasan kemiskinan untuk perempuan lewat proyek PNPM dalam realitasnya tidak menolong perempuan untuk mandiri dan berdaya, tetapi memasukkan perempuan dalam permasalahan jeratan hutang karena program pemberian pinjaman modal tidak disertai dengan bantuan kapasitas bagi perempuan untuk membangun dan mengelola usaha yang realistis untuk dilaksanakan juga memiliki nilai kesinambungan.

Disamping faktor-faktor besar diatas kondisi buruk perempuan di Indonesia diperparah dengan  kebijakan yang menempatkan perempuan tidak setara, sampai saat ini tercatat lebih dari 200 peraturan yang dikeluarkan di tingkat daerah yang diskriminatif terhadap perempuan, selain itu praktek-praktek tradisi lokal yang tidak ramah terhadap perempuan, sebut saja adat merari di Pulau Lombok,  adat belis di NTT, dan pelbagai kebijakan lokal lain yang masih memposisikan perempuan sebagai simbol roh jahat atau asset yang bisa diperjual-belikan. Sampai saat ini pun pemahaman setara gender masih menjadi hal yang kontroversi di Indonesia, sebagian besar penyelenggara negara,tokoh agama dan masyarakat beranggapan bahwa gender merupakan upaya me-westernisasikan Indonesia, gender sebagai konsep yang dibawa dari barat bermuatan liberal dan tidak sesuai dengan konsep ke-timur-an yang dihayati di Indonesia. Maka ketika ada kasus pelecehan dan pemerkosaan, penyiksaan, hukuman badan, dan hukuman mati yang dilakukan kepada perempuan, tidak jarang tanggapan dari pejabat dan penyelenggara negara justru menempatkan perempuan sebagai pencetus terjadinya kekerasan, bukan sebagai korban warga negara yang harus ditolong dan dilindungi.

 

Menyingkap  lebih potret perempuan Indonesia seolah mengurai benang panjang yang bergumpal, yang pada akhirnya harus mengembalikan mata, hati dan kesadaran logika, bahwa makna kemerdekaan yang sejati belum diperoleh setiap perempuan di Indonesia. Untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -67 Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengajak keseluruhan perempuan untuk saling peduli, saling menguatkan komitmen, dan berjuang lebih keras lagi untuk merebut kemerdekaan perempuan yang sejati. Walaupun demikian perjuangan yang akan dilakukan juga dibutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak, untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia menyusun rekomendasi sebagai berikut;

 

  1. Pemerintah Indonesia menjalankan komitmen yang telah dimandatkan oleh Konstitusi dan Ratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dengan menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam segala proses penyelenggaraan negara, mulai dari kebijakan, perencanaa, penyusunan anggaran, implementasi program, dan pengawasan.
  2. Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada perbaikan kehidupan perempuan dengan memfasilitasi dan menyelesaikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender.
  3. Pemerintah meninjau ulang dan mencabut berbagai kebijakan mulai dari tingkat nasional sampai daerah yang mendiskriminasikan perempuan.
  4. Pemerintah memperhatikan keseimbangan pembangunan yang telah dijalankan, dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan global dan pasar seperti mekanisme utang, penentuan harga konsumsi rakyat, dan tarif dasar lainya mulai dari kota sampai desa.
  5. Pemerintah bersama dengan aparaturnya dapat menegakkan hukum secara tegas, terutama bagi pelaku-pelaku pidana yang berdampak pada kerugian negara, dan kemiskinan, juga memperbaiki sistem birokrasi agar lebih berpihak kepada rakyat.
  6. Konsolidasi yang kuat antara masyarakat sipil dan multi stakeholder dalam memperjuangkan kesetaraan gender, demokrasi, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

 

Jakarta, 16Agustus 2012

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

Sarasehan

Sarasehan

Jakarta Paska Pemilihan Gubernur

Apa yang Akan Terjadi dan Apa yang Harus Kita Lakukan

Jakarta – 26 Juli 2012

Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan saresehan menyambut Ramadhan sebagai bagian dari pertemuan untuk konsolidasi dengan wilayah DKI Jakarta di bawah program IKAT-US pada tanggal 26 Juli 2012 di kantor Setnas KPI. Pertemuan konsolidasi ini dihadiri oleh 45 orang yang berasal dari  Balai Perempuan wilayah DKI Jakarta.

Pembicara dalam forum diskusi dan konsolidasi ini adalah Wardah Hafidz dan Dian Kartikasari. Selama sesi diskusi, Wardah Hafidz membicarakan mengenai arah kebijakan pembangunan Jakarta paska Pemilu Gubernur dan dampaknya terhadap perempuan dan warga yang terpinggirkan di Jakarta.  Sedangkan Dian Kartikasari memberikan informasi mengenai perkembangan baru dan kebijakan KPU dalam menyongsong Pemilu 2014. Selama sesi diskusi, juga terdapat sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta diskusi yang merupakan anggota-anggota KPI wilayah DKI Jakarta. Diskusi dan konsolidasi ini berlangsung sekitar 2 jam dan diakhiri dengan buka puasa bersama.

 

Hasil diskusi tersebut antara lain menyatakan bahwa Pilkada harus dimanfaatkan dalam konteks pra-pilkada dan paska-pilkada. Pra-pilkada bisa menjadi satu kesempatan untuk melakukan pendidikan politik. Dalam momen pasca pilkada, warga kota mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kota, ikut serta dalam merancang bagaimana program disusun dan dilakukan, dan bagaimana budget kota dialokasikan dan digunakan. Pilkada DKI Jakarta putaran kedua ini merupakan pertarungan antara rakyat dengan kelompok oligarki tersebut.Pilkada menjadi satu kesempatan untuk mengubah Jakarta yang saat ini berada di tangan kekuasaan oligarki, sebuah model penguasaan yang hanya ada di tangan sedikit orang yang ditentukan oleh uang dan modal. Oleh karena itu, pilkada bukanlah akhir, tapi awal dari perjuangan,  Pilkada DKI Jakarta karena menjadi barometer politik nasional. Proses yang terjadi disini akan menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya.(octa)

Semiloka

Semiloka

Sosialisasi Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Banda Aceh – 2 Agustus 2012

Pada tanggal 2 Agustus 2012, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh menyelenggarakan Semiloka dengan tema Sosialisasi Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Semiloka ini dihadiri oleh sekitar 35 peserta yang berasal dari berbagai organisasi di Aceh. Semiloka ini dibagi ke dalam dua bagian, yaitu seminar dan lokakarya strategi pemenangan perempuan dalam pemilu.
Narasumber dalam seminar sosialisasi ini adalah Tgk. Akmal Abzal, SHI (Ketua Komisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi KIP Aceh), Frida Siska Sihombing.S.TP. (Anggota DPRK Singkil), dan Dian Kartikasari, SH (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam sesi pertama, Tgk. Akmal Abzal menjelaskan mengenai regulasi dan tahapan dalam pemilu legiislatif 2014 dan keikutsertaan perempuan dalam pemilu legislatif tahun 2009 dan pemilukada tahun 2011 di Aceh. Selanjutnya, Frida Siska Sihombing membicarakan mengenai keterwakilan perempuan dalam UU No. 8 tahun 2012 dan persiapan yang harus dilakukan oleh perempuan untuk memenangkan kursi legislatif. Setelah istirahat siang, dilanjutkan dengan pemaparan yang dilakukan oleh Dian Kartikasari mengenai strategi peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Dalam sesi lokakarya, Dian Kartikasari menjadi fasilitator untuk merancang strategi bersama untuk pemenangan perempuan dalam pemilu legislatif tahun 2014. Dalam sesi ini dibagi dua kelompok yang masing-masing membahas mengenai kekuatan, peluang, rintangan dan resiko, dan strategi yang mungkin dilakukan dengan melihat kekuatan dan peluang yang dimiliki perempuan dalam pemilu. Pada akhir lokakarya, kedua kelompok menghasilkan rekomendasi bersama mengenai strategi pemenangan perempuan tersebut.

Hasil Rekomendasi Strategi Pemenangan Perempuan dalam Pemilu 2014 dalam Semiloka Sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu di Banda Aceh tanggal 2 Agustus 2012 dapat dilihat disini

Rekomendasi Aceh