Penjelasan dan Pencabutan Usulan Penggunaan UU Tentang Wabah Penyakit Menular dan Peninjauan Ulang tentang “Kriminalisasi Pelanggan†dalam Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia Tentang : SAATNYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN HUKUM TERHADAP PENYEBAR VIRUS HIV DAN AIDS Sejak Pernyataan ini diterbitkan Koalisi Perempuan Indonesia telah mendengar masukan dan kritik dari rekan-rekan aktivis HIV AIDS pada beberapa poin yang tertera pada pernyataan khususnya rekomendasi No.1 sebagai berikut: 1.Mulai mempertimbangkan penggunaan pendekatan hukum dan pemidaan terhadap orang-orang yang karena kealpaannya atau bahkan secara sengaja mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah virus HIV dan AIDS, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular , yang menentukan : “ Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)â€. Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia juga mendapatkan berbagai masukan terkait dengan upaya pengurangan laju prevalensi HIV AID melalui “kriminalisasi pelanggan†yang juga dikampanyekan oleh beberapa lembaga dan aktivis yang concern pada isu HIV AIDS. Terkait dengan beberapa point tersebut Koalisi Perempuan Indonesia memberikan beberapa poin penjelesan sebagai berikut: 1.Pendekatan Hukum yang kami maknai dan letakkan dalam pernyataan sikap sebelumnya merupakan bagian dari pemikiran kami yang didasari terutama oleh data laju prevalensi HIV pada kelompok perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan bagaimana strategi alternatif yang bisa dilakukan, selain strategi yang sudah diimplementasikan di Indonesia. Sementara Koalisi Perempuan Indonesia juga dihadapkan dengan fakta dimana belum ada perubahan yang signifikan pada perilaku pembeli seks dan budaya masyarakat yang diskriminatif dan tidak setara gender. Pada aspek lainnya Koalisi Perempuan Indonesia juga sangat menyadari bahwa cikal bakal prevalensi HIV AIDS tidak hanya bersumber pada pelanggan seks, tetapi juga pada kelompok-kelompok lain yang menjadi konsentrasi beberapa lembaga dan Komisi Nasional Penanggulangan AIDS seperti; kelompok pengguna jarum suntik, kelompok perempuan yang dilacurkan termasuk transgender, dan kelompok Laki-laki Suka Laki-laki (LSL). 2.Jumlah Ibu Rumah Tangga yang terinfeksi HIV selama tiga tahun terakhir terus meningkat, sementara pemerintah maupun masyarakat sipil tidak memberikan solusi terhadap situasi ini. Solusi yang dipromosikan saat ini adalah penggunaan kondom. Namun hingga hari ini upaya promosi tersebut tidak efektif karena tidak adanya kesadaran dari pihak pembeli seks. 3.Relasi kuasa yang tidak seimbang antara Suami dan Isteri dalam rumah tangga, sehingga sangat kecil kemungkinannya bagi isteri untuk menghentikan perilaku seks tidak aman yang dilakukan oleh suami. Di samping itu, rintangan psikologis dan kultural menyebabkan kecilnya peluang bagi isteri untuk meminta suaminya menggunakan kondom. 4.Dalam beberapa kajian dan temuan baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun lembaga-lembaga non pemerintah menguatkan bahwa Isteri /Ibu Rumah Tangga termasuk kelompok yang sangat minim mendapatkan akses informasi terhadap Pengetahuan tentang HIV. 5.Berdasarkan masukan kawan-kawan dan aktivis HIV tentang definisi HIV AIDS yang bukan merupakan wabah, tetapi sebuah epidemi, yang berbeda maknanya dengan wabah. Namun sejalan dengan waktu, belum ada kebijakan dan atau ketentuan yang spesifik mengatur hal terkait HIV AIDS. Menilik PERMENKES 1501 Tahun 2010, HIV AIDS juga bukan tergolong penyakit menular yang dikategorikan wabah. Untuk itu diperlukan sebuah tinjauan dari berbagai dimensi sehingga dapat dijadikan dasar untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana efektifitas upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Indonesia. Berdasarkan beberapa poin penjelasan diatas dan atas masukan, kritik serta kekhawatiran yang muncul dari sebagian aktivis HIV, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia menerima semua masukan kawan-kawan dalam Pernyataan Sikap yang diterbitkan sebelumnya, dan dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia mencabut usulan penggunaan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular. Oleh karena itu, mohon agar usulan yang dimuat dalam pernyataan sebelumnya diabaikan. Terkait dengan kampanye kriminalisasi pelanggan yang ternyata dalam lingkup dan dinamika kawan-kawan pemerhati isu HIV AIDS juga masih dalam taraf perdebatan baik secara konsep dan strategi implementasinya, dan melihat kembali keseluruhan naskah pernyataan jika yang dimaksudkan kawan-kawan bahwa organisasi kami menyetujui mekanisme kriminalisasi pelanggan dikerenakan mencantumkan Undang-Undang No 4 Tentang Wabah Penyalit Menular maka Koalisi Perempuan Indonesia juga akan mempertimbangkan kembali konsep kriminalisasi pelanggan ini dengan melakukan kaji ulang dalam internal Koalisi Perempuan Indonesia. Dari keseluruhan keputusan yang telah dipertimbangkan dan dikeluarkan secara publik Koalisi Perempuan Indonesia tetap mengusulkan agar mulai dipertimbangkan strategi lainnya yang diambil berdasarkan evaluasi implementasi program penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS yang selama ini telah dijalankan, jika penggunaan Pendekatan Hukum dirasakan tidak sesuai untuk upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan mengingat setelah 2 (dua) dasawarsa lebih epidemi ini tidak mengalami pengurangan yang signifikan dalam hal jumlah orang terpapar HIV AIDS, yang ditandai dengan perluasan kelompok prevalensi yang juga sebagian besar dialami oleh perempuan dan anak, juga tujuan pembangunan millennium khususnya tujuan 6 yang menyasar langsung pada target pengurangan prevalensi HIV AIDS yang masih belum menampakkan pencapaian yang diharapkan. Koalisi Perempuan Indoenesia sangat menyadari bahwa wacana dan informasi mengenai HIV AIDS sangat terbatas dan hanya dipahami oleh kelompok-kelompok yang selama ini intens melakukan advokasi HIV AIDS, oleh karena itu Koalisi Perempuan Indonesia membuka diri untuk berdiskusi terkait dengan upaya Pencegahan HIV dan AIDs secara keseluruhan maupun secara khusus untuk mengatasi transmisi HIV kepada perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga. Demikian pernyataan ini disampaikan untuk dijadikan periksa dan perbaikan kerja serta advokasi penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS yang mengakomodir prinsip keadilan gender. Jakarta, 4 Desember 2012
Dian Kartikasari Sekretaris Jenderal