Rilis Media : Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Rilis Media : Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Lagi-lagi Pasal penistaan agama menyerang kelompok minoritas. Putusan Pengadilan PN Medan No. 1612/PID.B/2018/PN.Mdn pada Selasa 21 Agustus 2018 memutus Meiliana (44 tahun) 18 bulan penjara atas dakwaan Pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Jauh lebih berat jika dibandingkan dengan vonis yang diterima oleh para pelaku pengrusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Baik Penuntut umum dan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, terlihat tidak mempertimbangkan secara hati-hati dan utuh terkait dengan fakta hukum yang terjadi guna memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, terlebih terhadap pembuktian unsur “dengan sengaja” dan “pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia” yang merupakan pembuktian unsur yang paling penting. Atas putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan banding dan hingga saat ini kasus Saudari Meliana masih dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Medan.

 

Meliana sendiri adalah seorang Warga Negara Indonesia keturunan Tiong Hoa dan perempuan beragama Budha. Meliana yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sudah lama tinggal di Tanjung Balai. Akibat keluhan yang disampaikannya, Meliana dan keluarganya terpaksa harus meninggalkan kediamannya demi keselamatan nyawanya dan mendapatkan intimidasi dari masyarakat sekitar.

 

Kasus yang dialami Saudari Meliana bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Setara Institute, sepanjang 1965-2017 terdapat 97 kasus penistaan agama, dimana sebelum reformasi hanya ada 9 perkara penistaan agama, namun sehabis reformasi jumlah kasusnya membengkak menjadi 88 kasus. 76 perkara diselesaikan melalui jalur persidangan dan sisanya di luar persidangan atau non-yustisia. Dari 97 kasus tersebut, 62 (63%-nya) melibatkan tekanan massa.[1] Banyaknya kasus penodaan agama yang terjadi setelah tahun 2003 menunjukkan semakin melemahnya pemenuhan dan perlindungan kebebasan beragama.[2]

 

Pengadilan mempunyai kewajiban untuk menegakan hukum secara mandiri, dimana tidak terpengaruh oleh adanya tekanan massa. Prinsip ini tercantum dalam pasal 14 ayat 1 Konvenan Hak Sipil dan Hak Politik/ICCPR dan telah dijamin oleh UUD 1945 pasal 24 ayat 2. Selain itu, norma-norma HAM internasional yang ada dalam hukum internasional yang diterima oleh Indonesia diakui mengikat sebagaimana tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Serta terakhir, secara spesifik diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dalam mejalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,  segala campur tangan diluar kekuasaan kehakiman dilarang, serta pengadilan dilarang melakukan diskriminasi. Salah satu aspek dari kemandirian peradilan adalah kemandirian para penegak hukum. Independensi peradilan menciptakan kewajiban yang absolut bagi hakim untuk tidak terpengaruh dan dipengaruhi oleh desakan, tekanan atau insentif dari pihak eksternal, melainkan semata-mata mendasarkan putusan akhir dan putusan hukumnya berlandaskan pada bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan.

 

Kebebasan beragama telah dijamin oleh UUD 1945, begitu juga kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945. Salah satu perlindungan beragama ditunjukkan dengan dijaminnya larangan tindakan penghasutan, permusuhan dan kekerasan yang menghasilkan diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau agama dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Konteks perlindungan beragama dalam hukum pidana harus diluruskan kembali pada perbuatan materil menghasut untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. Kerangka hukum tentang penistaan agama harus benar-benar secara ketat membatasi perbuatan yang dapat dipidana hanya dalam konteks terjadi penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan berdasarkan agama.

 

Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) membedakan kebebasan beragama atau berkeyakinan (forum internum) dari kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinannya (forum eksternum). Pembatasan apapun terhadap kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau keyakinannya sesuai dengan pilihannya (forum internum), tidak diperbolehkan. Kebebasan-kebebasan ini dilindungi tanpa pengecualian. Karakter mendasar dari kebebasan-kebebasan ini juga dicerminkan pada kenyataan bahwa ketentuan ini tidak dapat dikurangi (non-derogable) bahkan pada saat darurat publik.

 

Kini, dalam pembahasan RKUHP hadir Pasal 326, 327, 328 (draft 28 Mei 2018) yang mengatur pasal penghinaan agama lebih karet dan sumir dari rumusan dalam KUHP. Unsur “dengan sengaja melakukan penghasutan untuk permusuhan” yang menjadi safeguard dan syarat pengaturan hukum yang mengatur penistaan agama, justru dihilangkan, diganti hanya dengan unsur “penghinaan terhadap agama” dengan definsi yang sangat sumir dan karet. Padahal dalam konteks jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah dijamin dalam ICCPR, Dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik No 34, telah diserukan delik penghinaan bukan merupakan ranah hukum pidana. Kebebasan berekspresi menjadi kunci untuk mendorong setiap orang menyatakan pendapatnya secara bebas dan tanpa gangguan, dan mendorong terjadinya pertukaran gagasan. Bila ditilik lebih jauh, merupakan kunci bagi terbangunnya demokrasi elektoral dan membangun kepercayaan publik.

 

Atas dasar hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform, Koalisi Perempuan Indonesia, HUMAN RIGHTS WORKING GROUP, Setara Institute dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-FHUI) memberikan catatan bahwa:

  1. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang memeriksa perkara banding tersebut harus secara teliti dan cermat dalam melihat kasus Saudari Meliana. Kesalahan dalam memutus perkara banding kasus saudari Meliana akan menambah preseden buruk bagi iklim toleransi di masyarakat serta merugikan kepentingan kelompok minoritas lainnya yang seharusnya dilindungi.
  2. Sebagaimana dalam kasus penodaan agama, yang sarat dengan tekanan massa untuk mengukum pelaku, hakim PT harus tetap berpegang teguh pada fakta hukum demi menegakkan kebenaran dan keadilan, serta menjadi integritas pengadilan yang mandiri.
  3. Hakim PT yang memeriksa perkara ini wajib mengunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, mengingat bahwa Saudari Meliana merupakan seorang perempuan yang wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan ataupun penghukuman yang diskriminatif.
  4. Selain itu, kami merekomendasikan bahwa pasal penodaan agama, baik yang ada di dalam KUHP maupun RKUHP, dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi diterapkan dan justru menjadi alat legitimasi kelompok mayoritas mengancam kelompok minoritas. Dalam praktiknya yang justru terjadi adalah pasal ini digunakan untuk menjadi alat berkonflik dan pengadilan sulit untuk menegakkan hukum secara bebas dan mandiri khususnya tidak terpengaruh oleh adanya tekanan massa.

 

Kontak Person:

Ria Yulianti (08117977099)

Sustira Dirga (085697285358)

 

[1] Lihat http://setara-institute.org/setara-institute-97-kasus-penistaan-agama-terjadi-di-indonesia/ diunduh pada 29 Agustus 2018 pukul. 22.10 WIB

[2] Berdasarkan hasil riset The Indonesia Legal Resources Center (ILRC), Pasal 156 a semakin agresif digunakan setelah era reformasi tahun 1998. Tercatat sejak tahun 2003-2012 sebanyak 34 kasus yang menggunakan pasal 156a KUHP. Lihat Uli Parulian Sihombing, dkk, Ketidakadilan Dalam Beriman: Hasil Monitoring Kasus-Kasus Penodaan Agama Dan Ujaran Kebencian Atas Dasar Agama Di Indonesia, Jakarta, ILRC, 2012, hal. 70-71

 

Komentar tertulis Sahabat Peradilan (Amicus Brief) Koalisi Perempuan Indonesia 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/09/KOMENTAR-TERTULIS-SAHABAT-PENGADILAN-AMICUS-BRIEF-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf”]

TUNTUTAN INDONESIA BERAGAM 

TUNTUTAN INDONESIA BERAGAM 

Hentikan Ekstremisme/Radikalisme Agama karena 

Mengancam Reformasi dan Penegakan Hak-Hak Perempuan

Kami, masyarakat sipil yang bergabung dalam “Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM”, sebuah gerakan perempuan mewujudkan peradaban Indonesia yang bersih dari korupsi, bebas dari kemiskinan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan rasa takut untuk mencapai keadilan dan kedaulatan bagi rakyat miskin, perempuan dan kelompok marginal. Reformasi 1998, telah menunjukkan capaian penting dalam hal perlindungan hukum bagi perempuan, penguatan institusi perempuan dan peran pejuang HAM perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia. Disisi lain, penegakan hukum yang lemah, telah menjadi lahan subur bagi tumbuhnya intoleransi dan radikalisme dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan berpolitik.

Penelitian Wahid Foundation tahun 2016 tentang intoleransi menunjukkan 59,9% dari 11520 responden memiliki kelompok yang dibenci, diantaranya adalah LGBT, Yahudi, Kristen, Shiah, Wahabi, Buddha dan China. 92,2% tidak setuju kelompok yang dibenci masuk dalam pemerintahan dan 82,4% tidak ingin hidup berdampingan dengan mereka. PPIM juga mengkonfirmasi bahwa 84,7% dari 1200 responden menyatakan setuju negara NKRI tapi 62,7% keberatan dipimpin Presiden non muslim. 51,6% tidak setuju pendirian Gereja di daerahnya. Tampaknya penyebaran radikalisme cukup masif, salah satunya dilakukan di masjid. Sebuah studi dilakukan oleh Center for Study on Religion and Culture (CSRC) menunjukkan 250 masjid di Jakarta dan Solo yand disurvey mengindikasikan penyebaran bibit-bibit radikalisme sejak tahun 1998.

Data diatas terkonfirmasi dengan baik, dalam kurun waktu 2009-2016, KOMNAS Perempuan mengkompilasi sejumlah 421 perda-perda diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas agama. Ini artinya paham intoleran telah masuk ke tubuh parlemen. Ratusan pengikut Ahmadiyah dan Shiah yang diusir oleh kelompok intoleran, kini masih menunggu kejelasan nasib mereka untuk kembali ke kampung halaman. Perempuan dan anak-anak yang paling merasakan ekslusi sosial, ketergantungan ekonomi pada jatah hidup, akses pendidikan yang susah, dan ketidakjelasan masa depan. Ada puluhan orang telah menjadi korban penafsiran tunggal dan sempit terhadap UU No. 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Setara Institute melaporkan sejak tahun 1965-2017, ada 97 kasus penodaan agama dan 88 kasus terjadi di era reformasi. Warga GKI Yasmin masih belum bisa beribadah di Gerejanya meskipun PTN memenangkan mereka. Penyegelan gereja, pembakaran gereja, pembongkaran patung-patung yang dianggap tidak bernormakan agama. 2016, kita menyaksikan 10 wihara dibakar di Tanjung Balai. Terlihat bahwa semua yang melakukan tindakan intoleran dilakukan oleh mereka yang mengaku beragama. Intoleransinya bukan saja ditujukan kepada yang berbeda agama tapi juga yang “seagama” tapi berbeda aliran atau pilihan politik.

Politisasi agama dan penyebaran kebencian di masjid-masjid berpontesi besar memecah belah kesaturan antar agama dan bangsa dan kekerasan berbasis gender. Koalisi berbahaya FPI, HTI, politisi dan pengusaha pragmatis pada Pilkada Jakarta, contoh konkrit politisasi agama yang dimenangkan oleh mobokrasi. Kita semua harus menelan ludah pahit atas 2 tahun penjara vonis hukuman bagi Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (AHok) atas tuduhan penodaan agama.

Prosekusi minoritas atas nama “penodaan agama” dan “ajaran sesat” secara nyata dimobilisasi oleh masa intoleran yang melakukan tekanan politik dan proses hukum. Dalam banyak konteks, institusi hukum dikalahkan oleh desakan masa yang tidak jarang menggunakan ancaman kekerasan. Dalam teori Piramida Genosida, intoleransi yang kuat menjadi pintu masuk menguatnya radikalisme yang berujung pada klaim kebenaran tunggal, diskriminasi dan kekerasan serta genosida minoritas. Oleh karena itu, lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) sudah semenstinya menegakkan UUD 1945 dan semua produk Undang-Undang dan peraturan yang memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia, serta untuk terus memastikan pondasi kebangsaan berupa dasar negara Pancasila, Bhineka tunggal Ika dan bentuk NKRI.

Berdasar situasi diatas, kami Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM menuntut pada:

1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mempersempit ruang gerak kelompok-kelompok radikal dengan menegakkan konstitusi dan menggunakan alat negara TNI dan Polisi untuk mengawal hasil keputusan hukum yang sejalan dengan konstitusi

2. Menteri Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi semua regulasi daerah dengan instrumen hukum nasional dan membatalkan segala bentuk aturan yang disktriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas

3.  Kepala Polisi Republik Indonesia secara konsisten melakukan penegakan hukum pada Surat Edaran ujaran kebencian untuk menindak tegas oknum dan intitusi yang konsisten menyebarkan kebencian di media online, media sosial, masjid-masjid, dan institusi pendidikan yang berdampak pada ekslusivme beragama yang berujung pada perpecahan dan kekerasan

4. Menteri Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa segala keputusan pembubaran ormas atau institusi penyebar kebencian dilakukan dalam koridor ranah hukum dan disosialisasikan hasilnya sampai tingkat akar rumput melalui Surat

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan sistem dan kurikulum sekolah menerapkan nilai-nilai inklusif dan secara praktikal membersihkan bibit-bibit radikalisme yang masih ada dalam sistem dan kurikulum sekolah, bahan ajar siswa, perspektif guru-guru dan pengelolah sekolah.

6. Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk mengadvokasi RUU Kesetaraan dan Keadilan gender sebagai payung segala bentuk aturan yang melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan berbasis gender,

7. Menteri Komunikasi dan Informasi untuk mendorong peran aktif Komisi Penyiaran dan Infomasi untuk memastikan kode etik komunikasi publik, agar semua informasi tidak mengandung konten ujaran kebencian dan  sektarianisme agama atau etnik serta mengarah pada pendidikan publik

8.Menteri Aparatur Negara untuk memastikan loyalitas aparatur negara dari pusat dan daerah pada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dengan cara melakukan penguatan pendidikan kewarganegaraan kembali dan pengukuhan nilai-nilai Pancasila pada pegawai negeri, aparat pemerintah pusat dan daerah

9. Ketua DPR RI untuk memastikan independensi lembaga legislatif dalam menjalankan mandat melahirikan produk hukum tidak diskriminatif terhadap warga negara dan menjaga posisi tidak berpihak, apalagi kepada kelompok intoleran

10. Ketua Mahkamah Agung untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses peradilan dan tidak terintervensi oleh pihak manapun, termasuk gerakan mengatasnamakan agama

 

 

Jakarta, 21 Mei 2016

 

 

 

Tim Indonesia BERAGAM

Missiyah

Dian Kartikasari

Ruby Kholifah

Anies Hidayah