Pendangkalan Gerakan Perempuan

Pendangkalan Gerakan Perempuan

ARTIKEL OPINI

Pendangkalan Gerakan Politik Perempuan

DIAN KARTIKASARI

 

15 September 2018

Awalnya, meme yang silih berganti diunggah netizen tentang kelakuan aneh dan kocak ibu-ibu berjudul ”Emak-emak Ini Memang Kocak”, ”Dasar Emak-emak”, dan ”Emak- emak Zaman Now” selalu viral dan jadi gurauan netizen. Lalu, muncullah judul ”The Power of Emak-emak” menjadi julukan bagi kaum ibu yang bertingkah unik, lucu, bahkan melanggar aturan.

Gambar emak-emak naik satu motor tiga orang, emak-emak menerobos jalan tol, emak-emak naik motor menerjang banjir, emak-emak menggotong motor melompati pembatas jalan, dan masih banyak lagi. Pendek kata the power of emak-emak menggambarkan berbagai kisah kaum ibu yang bertingkah di jalanan dengan motornya. Begitu seringnya meme dan video the power of emak-emak ini viral, di 2017 muncullah sinetron bergenre drama komedi berjudul The Power of Emak-emak di sebuah televisi swasta.

Meme-meme dan video tentang emak-emak yang viral karena aksi mereka sebagai raja jalanan ini juga menggambarkan betapa polisi tak berdaya menghadapi emak-emak yang melakukan berbagai pelanggaran di jalan raya. ”Emak-emak jangan dilawan deh. Gak bakal ngaku salah meski dia memang salah!” Begitu pesan yang disampaikan sinetron ini. Kisah-kisah lucu, konyol, dan kadang memalukan ini pun akhirnya menginspirasi beberapa ibu di sejumlah daerah. Video paling viral adalah seorang ibu di Kudus yang berdebat dengan polisi meski salah sampai menggigit polisi saat akan ditilang.

Setelah beberapa bulan vakum, sinetron The Power of Emak-emak muncul kembali di layar TV swasta lainnya. Lain dengan sinetron sebelumnya, sinetron kali ini menyampaikan pesan relasi jender antara suami dan istri dalam rumah tangga. Kisah para emak-emak yang harus selalu benar di mata orang-orang, terutama di mata bapak-bapak. Walaupun salah, para emak-emak tetap membela dirinya dengan berbagai macam alasan sekalipun itu alasannya sangat klasik dan tak masuk akal. Selain itu, emak-emak ini sanggup berhadapan dengan geng motor dan menuntut persamaan hak untuk boleh bertugas ronda malam.

Adegan-adegannya memang lucu mengocok perut, tetapi sungguh, ini adalah satir yang menjungkirbalikkan realitas sosial ketimpangan jender yang selama ini menunjukkan perempuan sebagai sosok yang lemah di bawah kekuasaan suami, kini menjadi penguasa rumah tangga, penguasa kampung, dan penguasa jalanan.

Politik representasi dan politisisasi

Gambaran sosok perempuan yang militan, setia tanpa syarat, ngeyel, dan berani pun akhirnya menarik minat partai politik untuk menjadikan perempuan-perempuan the power of emak-emak sebagai ”aset” untuk pemenangan pemilu sekaligus menjadi peluru penyerang lawan politik. Permak Bodi (Persatuan Emak-Emak untuk PraBowo-Sandi merupakan salah satu perwujudan kekuatan perempuan the power of emak-emak sebagai aset untuk mendukung pemenangan pemilu. Sementara ”The Power of Emak-Emak-2019 Ganti Presiden” merupakan peluru penyerang lawan politik.

Fakta yang berbeda tentang the power of emak-emak muncul dalam Pilkada Jawa Timur (Jatim). Sepuluh perempuan menghimpun kekuatan untuk pemenangan Pilkada Jatim. Lima kepala daerah, yaitu Wali Kota Surabaya, Wali Kota Probolinggo, Wali Kota Batu, Bupati Kediri, dan Bupati Jember, mendukung lima perempuan calon kepala daerah, yaitu calon gubernur Jatim, calon bupati Probolinggo, calon bupati Jombang, calon wali kota Mojokerto, dan calon bupati Bojonegoro.

Fakta ini menunjukkan besarnya kekuatan perempuan, dan pencitraan terhadap perempuan, menjadikan perempuan dapat diorganisasi atau bahkan dimobilisasi dan dimanfaatkan untuk memenangkan kekuasaan bagi calon penguasa laki-laki maupun perempuan. Pada tataran inilah kita perlu kritis melihat fenomena the power of emak-emak sebagai gerakan politik atau sebagai alat pemenangan politik semata.

Gerakan politik perempuan memiliki visi yang jelas, yaitu meningkatkan representasi politik perempuan untuk perubahan kebijakan, program, dan alokasi anggaran untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender serta kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat.

Dalam konteks Pilkada Jatim, jika dilihat dari upaya peningkatan representasi politik perempuan dan tawaran program dan kebijakan dari calon kepala daerah, jelaslah gerakan ini merupakan pengorganisasian kekuatan politik perempuan untuk kesetaraan dan keadilan jender serta kesejahteraan. Tetapi dalam konteks pilpres, di mana the power of emak-emak tak lebih dari alat politik pemenangan, tanpa pengetahuan dan kesadaran tentang program dan kebijakan pihak yang didukung, dapatkah ini disebut gerakan politik kaum emak atau perempuan? Sejatinya, pemanfaatan perempuan sebagai pengumpul suara untuk pemenangan ini tak lebih praktik pendangkalan makna gerakan politik perempuan.

Pendangkalan makna gerakan politik perempuan yang paling signifikan terletak dalam penggantian kata ”perempuan” menjadi ”emak”. Benar, sebagaimana disebutkan Sita Aripurnami, emak atau ibu adalah dua kata yang merupakan panggilan perempuan—bisa oleh anaknya ataupun pihak lain—untuk lebih menaruh hormat kepada perempuan itu. Tetapi, di balik kata ”emak” atau ”ibu” melekat makna status perkawinan ataupun status sosial tertentu. Apabila gerakan politik perempuan digantikan dengan gerakan politik emak (atau ibu), gerakan ini hanya menjadi milik dan memberi peluang bagi perempuan, dengan status perkawinan atau status sosial tertentu. Perempuan dalam status tak kawin, atau tak terhormat, tak dapat menjadi bagian atau memperoleh manfaat dari gerakan ini.

Dari kronologi gerakan, gerakan Suara Ibu Peduli (SIP) jelas sangat jauh berbeda dari Gerakan Peningkatan Representasi Politik Perempuan (GPRPP) dan lebih sangat jauh berbeda lagi jika dibandingkan dengan the power of emak-emak. Dilihat dari aktor atau pelakunya, SIP bukan gerakan yang digagas dan dilakukan oleh kaum ibu atau emak. Gerakan ini murni gerakan yang digagas dan dilakukan oleh aktivis perempuan. Penggunaan kata ”ibu” saat itu semata-mata strategi politik untuk keamanan pelaku gerakan dan agar rencana berjalan mulus. Saat itu, kata ”ibu” dipandang setara dengan kata ”wanita” yang digunakan Orde Baru, yang di baliknya bermakna status tertentu perempuan.

Dilihat dari tujuan akhirnya, SIP sebagai gerakan yang terinspirasi dari peristiwa Plaza de Mayo merupakan gerakan untuk menumbangkan kekuasaan yang militeristik dan otoriter. Sementara isu ”susu” hanyalah isu pilihan, yang dipandang dan diperhitungkan sebagai isu yang akan mendapat respons luas. GPRPP sesungguhnya merupakan generasi kedua, setelah SIP, dengan konteks yang berbeda pula. Jika SIP bergerak dalam konteks politik diktator dan militeristik, GPRPP dilakukan dalam konteks politik yang demokratis dan responsif terhadap ketimpangan jender.

Representasi politik untuk kesejahteraan dan keadilan jender

Benar bahwa peningkatan representasi politik perempuan ditujukan untuk mendorong perubahan kebijakan, program, dan alokasi anggaran yang lebih berpihak pada perempuan, anak, dan masyarakat luas. Terutama mereka yang lemah dan miskin. Benar pula bahwa alokasi anggaran pemberdayaan perempuan pada APBN 2018 hanya Rp 553,8 miliar atau 0,249 persen dari total belanja APBN 2018 karena tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah perumusan kebijakan untuk kesetaraan jender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Bukan kementerian teknis.

Senyatanya, alokasi anggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tak hanya ada pada satu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak. Ini karena gender budget atau resminya disebut Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) telah dipraktikkan meski kerangka hukumnya masih sangat lemah.

Alokasi anggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam APBN 2018 juga tecermin pada alokasi anggaran Program Keluarga Harapan yang menyasar 10 juta keluarga, alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) yang menyasar 96 juta jiwa, peningkatan anggaran kesehatan mencapai 5 persen dari total belanja APBN, alokasi pendidikan mencapai 20 persen, transfer ke daerah mencapai 26 persen, dan transfer ke desa mencapai hampir 10 persen. Di semua item alokasi anggaran tersebut terdapat anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Semuanya itu dicapai karena adanya 18 persen perempuan di DPR dan sembilan menteri perempuan di kabinet dan kerja sama di antara keduanya. Sepakat bahwa masih sangat penting meningkatkan keterwakilan politik perempuan mencapai ambang batas minimal 30 persen perempuan di parlemen, eksekutif dan semua lembaga pengambilan keputusan, agar kita bisa menjadikan kemiskinan dan ketimpangan tinggal sebagai sejarah.

Namun, penulis sangat prihatin dengan replikasi aksi the power of emak-emak karena di balik aksi tersebut, seperti meme-meme dan sinetronnya, ada pencitraan negatif yang disematkan pada perempuan. Citra perempuan keras kepala, otoriter, ngeyel, mau menang sendiri, tak mengakui kesalahan, dan melanggar hukum. Sungguh, citra yang sangat buruk bagi perempuan dan merugikan bagi gerakan perempuan.

Dian Kartikasari, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia

Sumber : Harian Kompas edisi Sabtu, 16 September 2018 halaman 7

TUNTUTAN INDONESIA BERAGAM 

TUNTUTAN INDONESIA BERAGAM 

Hentikan Ekstremisme/Radikalisme Agama karena 

Mengancam Reformasi dan Penegakan Hak-Hak Perempuan

Kami, masyarakat sipil yang bergabung dalam “Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM”, sebuah gerakan perempuan mewujudkan peradaban Indonesia yang bersih dari korupsi, bebas dari kemiskinan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan rasa takut untuk mencapai keadilan dan kedaulatan bagi rakyat miskin, perempuan dan kelompok marginal. Reformasi 1998, telah menunjukkan capaian penting dalam hal perlindungan hukum bagi perempuan, penguatan institusi perempuan dan peran pejuang HAM perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia. Disisi lain, penegakan hukum yang lemah, telah menjadi lahan subur bagi tumbuhnya intoleransi dan radikalisme dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan berpolitik.

Penelitian Wahid Foundation tahun 2016 tentang intoleransi menunjukkan 59,9% dari 11520 responden memiliki kelompok yang dibenci, diantaranya adalah LGBT, Yahudi, Kristen, Shiah, Wahabi, Buddha dan China. 92,2% tidak setuju kelompok yang dibenci masuk dalam pemerintahan dan 82,4% tidak ingin hidup berdampingan dengan mereka. PPIM juga mengkonfirmasi bahwa 84,7% dari 1200 responden menyatakan setuju negara NKRI tapi 62,7% keberatan dipimpin Presiden non muslim. 51,6% tidak setuju pendirian Gereja di daerahnya. Tampaknya penyebaran radikalisme cukup masif, salah satunya dilakukan di masjid. Sebuah studi dilakukan oleh Center for Study on Religion and Culture (CSRC) menunjukkan 250 masjid di Jakarta dan Solo yand disurvey mengindikasikan penyebaran bibit-bibit radikalisme sejak tahun 1998.

Data diatas terkonfirmasi dengan baik, dalam kurun waktu 2009-2016, KOMNAS Perempuan mengkompilasi sejumlah 421 perda-perda diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas agama. Ini artinya paham intoleran telah masuk ke tubuh parlemen. Ratusan pengikut Ahmadiyah dan Shiah yang diusir oleh kelompok intoleran, kini masih menunggu kejelasan nasib mereka untuk kembali ke kampung halaman. Perempuan dan anak-anak yang paling merasakan ekslusi sosial, ketergantungan ekonomi pada jatah hidup, akses pendidikan yang susah, dan ketidakjelasan masa depan. Ada puluhan orang telah menjadi korban penafsiran tunggal dan sempit terhadap UU No. 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Setara Institute melaporkan sejak tahun 1965-2017, ada 97 kasus penodaan agama dan 88 kasus terjadi di era reformasi. Warga GKI Yasmin masih belum bisa beribadah di Gerejanya meskipun PTN memenangkan mereka. Penyegelan gereja, pembakaran gereja, pembongkaran patung-patung yang dianggap tidak bernormakan agama. 2016, kita menyaksikan 10 wihara dibakar di Tanjung Balai. Terlihat bahwa semua yang melakukan tindakan intoleran dilakukan oleh mereka yang mengaku beragama. Intoleransinya bukan saja ditujukan kepada yang berbeda agama tapi juga yang “seagama” tapi berbeda aliran atau pilihan politik.

Politisasi agama dan penyebaran kebencian di masjid-masjid berpontesi besar memecah belah kesaturan antar agama dan bangsa dan kekerasan berbasis gender. Koalisi berbahaya FPI, HTI, politisi dan pengusaha pragmatis pada Pilkada Jakarta, contoh konkrit politisasi agama yang dimenangkan oleh mobokrasi. Kita semua harus menelan ludah pahit atas 2 tahun penjara vonis hukuman bagi Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (AHok) atas tuduhan penodaan agama.

Prosekusi minoritas atas nama “penodaan agama” dan “ajaran sesat” secara nyata dimobilisasi oleh masa intoleran yang melakukan tekanan politik dan proses hukum. Dalam banyak konteks, institusi hukum dikalahkan oleh desakan masa yang tidak jarang menggunakan ancaman kekerasan. Dalam teori Piramida Genosida, intoleransi yang kuat menjadi pintu masuk menguatnya radikalisme yang berujung pada klaim kebenaran tunggal, diskriminasi dan kekerasan serta genosida minoritas. Oleh karena itu, lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) sudah semenstinya menegakkan UUD 1945 dan semua produk Undang-Undang dan peraturan yang memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia, serta untuk terus memastikan pondasi kebangsaan berupa dasar negara Pancasila, Bhineka tunggal Ika dan bentuk NKRI.

Berdasar situasi diatas, kami Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM menuntut pada:

1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mempersempit ruang gerak kelompok-kelompok radikal dengan menegakkan konstitusi dan menggunakan alat negara TNI dan Polisi untuk mengawal hasil keputusan hukum yang sejalan dengan konstitusi

2. Menteri Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi semua regulasi daerah dengan instrumen hukum nasional dan membatalkan segala bentuk aturan yang disktriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas

3.  Kepala Polisi Republik Indonesia secara konsisten melakukan penegakan hukum pada Surat Edaran ujaran kebencian untuk menindak tegas oknum dan intitusi yang konsisten menyebarkan kebencian di media online, media sosial, masjid-masjid, dan institusi pendidikan yang berdampak pada ekslusivme beragama yang berujung pada perpecahan dan kekerasan

4. Menteri Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa segala keputusan pembubaran ormas atau institusi penyebar kebencian dilakukan dalam koridor ranah hukum dan disosialisasikan hasilnya sampai tingkat akar rumput melalui Surat

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan sistem dan kurikulum sekolah menerapkan nilai-nilai inklusif dan secara praktikal membersihkan bibit-bibit radikalisme yang masih ada dalam sistem dan kurikulum sekolah, bahan ajar siswa, perspektif guru-guru dan pengelolah sekolah.

6. Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk mengadvokasi RUU Kesetaraan dan Keadilan gender sebagai payung segala bentuk aturan yang melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan berbasis gender,

7. Menteri Komunikasi dan Informasi untuk mendorong peran aktif Komisi Penyiaran dan Infomasi untuk memastikan kode etik komunikasi publik, agar semua informasi tidak mengandung konten ujaran kebencian dan  sektarianisme agama atau etnik serta mengarah pada pendidikan publik

8.Menteri Aparatur Negara untuk memastikan loyalitas aparatur negara dari pusat dan daerah pada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dengan cara melakukan penguatan pendidikan kewarganegaraan kembali dan pengukuhan nilai-nilai Pancasila pada pegawai negeri, aparat pemerintah pusat dan daerah

9. Ketua DPR RI untuk memastikan independensi lembaga legislatif dalam menjalankan mandat melahirikan produk hukum tidak diskriminatif terhadap warga negara dan menjaga posisi tidak berpihak, apalagi kepada kelompok intoleran

10. Ketua Mahkamah Agung untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses peradilan dan tidak terintervensi oleh pihak manapun, termasuk gerakan mengatasnamakan agama

 

 

Jakarta, 21 Mei 2016

 

 

 

Tim Indonesia BERAGAM

Missiyah

Dian Kartikasari

Ruby Kholifah

Anies Hidayah