GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN  KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

Pada 23 Januari 2019, telah beredar siaran pers masyarakat sipil berjudul: Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana. Siaran pers ini, pada intinya menyatakan adanya kelompok yang menentukan untuk tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilihan Presiden 2019, karena tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampas ruang hidup rakyat, tersangkut kasus hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Disamping itu, siaran pers ini juga mengkritisi terbatasnya pasangan  calon presiden dan wakil wakil presiden, karena telah didesain sedemikian rupa melalui sistem politik yang ada.

 

Dengan merujuk pasal 515 , Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan mengupas unsur-unsur pidana dari pasal 515, siaran pers “ Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana” ini menyatakan bahwa mengambil sikap golput di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum. Demikian juga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik ini, bukan tindak pidana.

 

Sebagai organisasi perempuan yang memiliki visi: Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradap, serta melakukan misi pemberdayaan politik perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah bekerja keras selama 20 (dua puluh) tahun melakukan pendidikan politik dan demokrasi bagi kader dan anggotanya. Termasuk mengawal proses penyusunan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota dewan maupun dalam lembaga penyelenggara pemilu. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Demokrasi di Indonesia.

 

Kerja keras pemberdayaan politik Koalisi Perempuan Indonesia, telah menyumbang pada kader-kader perempuan yang menjadi : 1) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di nasional, provinsi dan kabupaten serta tim pelaksana Pemilu, 2) Calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota dari kubu calon presiden nomor 01 maupun nomor 02 sebanyak  210 perempuan, 3) tim Pemantau Pemilu yang dikelola organisasi sebanyak 1,250 perempuan dan 4) ribuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 200 Kabupaten/kota menjadi  relawan demokrasi.

 

Melalui kerja-kerja politik tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menggerakkan seluruh dayanya, agar kader organisasi dan warga di sekitarnya memiliki tanggung jawab mengawal pemilu 2019 sebagai salah satu sarana demokrasi, untuk menentukan kepemimpinan pemerintahan dan masa depan Indonesia untuk lima tahun mendatang. Upaya ini dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, karena kesadarannya bahwa organisasi ini lahir dan tumbuh sebagai anak kandung dari demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan prihatin dan terganggu atas terbitnya siaran pers Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana, karena siaran pers tesebut:

  1. Salah memaknai Pemilu 2019, yang dalam pernyataannya menyebutkan sebagai Pemilihan Presiden 2019. Padahal Pemilu 2019, bukan sekedar Pemilihan Presiden, melainkan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesalahan ini dapat membuat masyarakat membacanya sebagai Golput di semua pemilihan.

 

  1. Simplifikasi (penyederhanaan) terhadap golput dan kampanye golput, semata-mata sebagai urusan pidana, tanpa melihat lebih jauh dampaknya pada proses demokratisasi dan legitimasi politik pemimpin terpilih, serta legitimasi lembaga penyelenggara pemilu. Padahal melalui pemilu yang demokratis, diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara yang kredibel serta pimpinan terpilih yang memiliki legitimasi kuat, diharapkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih demokratis dan lebih berpihak pada HAM dan berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan. Sebaliknya, pemilu yang tidak berkualitas dengan hasil pemilihan yang tidak memiliki legitimasi politik, pada gilirannya akan melahirkan kediktaktoran dan militerisme, yang selama ini diharapkan tidak terjadi

 

  1. Tidak memilah risiko hukum dan politik antara melakukan Golput (golongan putih) atau tidak menggunakan hak pilih secara individu, dengan mengkampanyekan Golput.

a. Memilih menjadi golput, adalah pilihan politik, yang dijamin oleh hukum serta penyelenggara pemilu. Benar bahwa tidak ada ancaman pidana bagi orang yang golput. Namun, pilihan golput memiliki dampak politiknya, antara lain kualitas penyelenggaraan pemilu, melemahkan legitimasi hasil pemilu, serta mendelegitimasi penyelenggara pemilu.

b. Mengkampanyekan golput memiliki risiko hukum dan politik yang serius, karena kampanye adalah tindakan menggerakkan orang banyak. Tindakan ini dapat diancam pidana sesuai dengan UU Pemilu. Lebih jauh lagi, mengkampanyekan golput akan berdampak signifikan terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan legitimasi peserta pemilu terpilih. Pada gilirannya akan mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi dan sosial.

 

  1. Tidak memberikan informasi yang utuh tentang tindak pidana pemilu dan sanksinya terkait kampanye golput. Padahal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain mengatur pasal 515, juga terdapat pasal yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku kampanye golput, diantaranya: pasal 491 tentang tindakan mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu, Pasal  517 tentang dengan sengaja menggagalkan pemilu dan pasal 531 tentang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

 

  1. Kontraproduktif dengan upaya gerakan politik perempuan, pada umumnya dan khususnya kerja keras Koalisi Perempuan Indonesia yang telah dilakukan selama 20 tahun untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu dan peningkatan keterwakilan politik perempuan di parlemen, demi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Semestinya, pemilu menjadi ruang untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan, bukan justru meninggalkannya.

Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang mengawal dan mempengaruhi pemilu agar berkontribusi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia berharap, sesama anggota masyarakat sipil, tidak menegasikan kerja-kerja gerakan politik perempuan, lewat pernyataan dan pembenaran terhadap golput dan kampanye golput.

 

 

Jakarta 25 Januari 2019

 

Dian Kartikasari                                                                               Rosniaty Aziz

Sekretaris Jenderal                                                                 Koordinator Presidium Nasional

 

 

Baca versi PDF di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/Merespon-Kampanye-Golput-_Final.pdf”]

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA “TAHUN POLITIK & MASA DEPAN PEREMPUAN”

Pengantar

 

Refleksi 2018 merupakan rangkaian peristiwa penting terutama yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan berdampak pada perempuan serta upaya-upaya Koalisi Perempuan dalam dalam merespon situasi dan rangkaian peistiwa tersebut serta pembelajaran yang dipetik dari rangkaian kegiatan tersebut.

 

Rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian Koalisi Perempuan Indonesia, terutama dikaitkan dengan mandate organisasi untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan dan Hak Anak, Peningkatan Representasi Politik Perempuan dan Hak untuk Berorganisasi serta Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, terutama Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG), Perlindungan Sosial dan partisipasi perempuan dalam Perencanaan dan Pembanguan.

 

Catatan Awal tahun, merupakan prediksi situasi serta garis besar rencana Koalisi Perempuan Indonesia dalam merespon situasi yang diprediksi tersebut.

 

Refleksi 2018 dan Catatan Awal Tahun ini merupakan bagian dari Pertanggung Jawaban Publik Koalisi Perempuan Indonesia.

 

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, media bersedia menyampaikan ke publik, untuk memperluas akses Informasi terhadap terhadap kegiatan dan program yang telah diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia.

 

 

 

 

 

SELENGKAPNYA SILAHKAN BACA:

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/CAWALU-2019-FINAL.pdf”]REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA “TAHUN POLITIK & MASA DEPAN PEREMPUAN”

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA: DATA DAN PEMBIAYAAN

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA: DATA DAN PEMBIAYAAN

Pernyataan Pers

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA: DATA DAN PEMBIAYAAN

Koalisi Perempuan Indonesia

 

Pada 18 Desember 2018 di Jakarta, 95 orang perempuan dan 7 laki-laki, perwakilan dari 14  provinsi membicarakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya Strategi Memperkuat Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan Di Indonesia dan Menangkal Propaganda Negatif dalam Seminar Nasional diinsiasi oleh Koalisi Perempuan Indonesia. Seminar ini diselenggarakan sebagai bagian upaya memperjuangkan Hak Atas Kesehatan dan Hak Perlindungan Sosial bagi semua warga, Sejak tahun 2012 Koalisi Perempuan Indonesia aktif melakukan riset pemantauan dan melakukan advokasi kebijakan dan penyelenggaraan program Perlindungan Sosial bidang Kesehatan pemerintah. Ke-14  provinsi yang aktif terlibat dalam seminar ini adalah  DI Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur

Koalisi Perempuan Indonesia mengidentifikasi adanya pelemahan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui propaganda negatif. Diantaranya adalah adanya kampanye menolak imunisasi karena mengandung unsur yang dianggap haram, dan dianggap belum terbukti keberhasilannya. Sehingga menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit yang sudah hilang kembali muncul, seperti Campak dan Difteri. Padahal,  Imunisasi telah diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956 sebagai upaya meningkatkan kesehatan masyarakat,  yang  kemudian diintegrasikan dalam JKN, sebagai layanan Kesehatan Promotif.

Narasumber  seminar justru membuktikan sebaliknya. Disampaikan oleh  dr. Kirana Pritasari, MQIH Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menggarisbawahi bahwa Agenda Pembangunan Kesehatan secara nasional tidak lepas dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan terkait dengan MDGs.  Di bidang kesehatan, pemerintah telah menempatkan Tujuan 3: Kehidupan yang Sehat dan Sejahtera sebagai prioritas negara. Dengan perhatian pokok pada pengurangan angka Stunting, penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Salah satu upaya untuk menjaga kehidupan balita adalah melalui imunisasi. Lebih jauh lagi, imunisasi merupakan kebutuhan dasar setiap anak untuk menjaganya menjadi anak, remaja dan orang dewasa yang sehat. Imunisasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Untuk memperkuat JKN, data dan pembiayaan adalah kunci strategis. Aspek pendataan yang valid membutuhkan peran serta masyarakat. Oleh karenanya Arif Nahari (Kasubdit LK3 dan Peduli Keluarga, Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat, Direktrorat Kementerian Sosial) mengangkat pentingnya Partisipasi Organisasi Perempuan sebagai Potensi dan Sumber Kejehateraan Sosial (PSPK)  dalam Veri –Vali data, Pengaduan dan Keluhan JKN-PBI. Di lapangan proses Verifikasi dan Validasi (Veri-Vali) sudah dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Upaya baik ini perlu ditingkatkan secara legal formal, sekaligus untuk mempertemukan isu – isu strategis JKN yang akan didorong bersama.

Ah Maftuchan ( Direktur Perkumpulan Prakarsa), menyampaikan, dari aspek pembiayaan, sumber-sumber pendapatan negara untuk JKN yang inklusif dan berkelanjutan, masih jauh dari harapan. Penelitiannya menunjukkan, minimnya jumlah wajib pajak yang konsisten membayar pajaknya. Padahal JKN yang inklusif membutuhkan konsistensi pendanaan, sehingga dapat membiayai program dan Penerima  Bantuan Iuran (PBI) untuk fakir miskin dan orang tidak mampu di Indonesia, sesuai dengan Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional.  Maftuh menyatakan, bahwa nominal kapitasi yang diatur oleh pemerintah untuk BPJS saat ini, juga jauh dari kebutuhan nyata Fasilitas Kesehatan. Selain juga pemanfaatannya, masih belum sesuai peruntukannya untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas layanan kesehatan,

Untuk mengatasi persoalan pembiayaan, Irma Chaniago (Anggota DPR RI Fraksi Nasional Demokrat/Komisi IX) menyatakan BPJS harus mengejar target pendaftaran peserta mandiri, khususnya yang dibiayai oleh perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, perlu memikirkan ulang nominal iuran kelas I, yang jauh dari angka ideal dan kebutuhan riilnya,. Sehingga bisa menutupi kekurangan biaya kelas 2 dan 3. Bukan sebaliknya, iuran kelas 2 dan 3 mendukung biaya yang dibutuhkan oleh kelompok kelas 1. Alternatif lain  untuk mengatasi masalah pembiayaan  adalah melakukan Reformasi Cukai, khususnya terhadap minuman soda berpemanis, alkohol, maupun tembakau.

Rosniaty Aziz, Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan posisi organisasi, terhadap Program Strategis Pemerintah, Jaminan Kesehatan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan, mendukung Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun diperlukan sejumlah perbaikan kebijakan dan peningkatan kualitas dalam pelaksanaan. Salah satunya, mendorong Pemerintah dan DPR untuk menjajagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tanpa Kelas (JKN TANPA KELAS) untuk mengatasi masalah keuangan BPJS dan menjalankan Prinsip Ekuitas (kesetaraan pelayanan tanpa membedakan jumlah pembayaran) yang dimandatkan oleh Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Rosniaty menyampaikan, JKN untuk Semua (JKN Semesta) hanya dapat diwujudkan jika memberikan layanan komprehensif mulai dari promotif, preventif, paliatif, kuratif, dan paliatif. Layanan medis  Paliatif dan asuhan paliatif ini selayaknya diberikan secara terintegrasi karena terkait satu dan lainnya. Bagi perempuan, layanan paliatif akan sangat meringankan bebannya dalam perawatan anggota keluarga yang sakit, meringankan penderitaan karena penyakitnya,  maupun pengasuhan anggota keluarga lainnya  yang terdampak.  Layanan ini harus didukung oleh pembiayaan yang berkelanjutan, peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan serta perbaikan tata kelola obat di tingkat daerah dan nasional.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyampaikan pengalamannya membangun dan mengoperasikan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasiional (PIPA JKN) yang dapat melayani belasan ribu penduduk desa setiap tahunnya. Pemerintah dapat mengadopsi PIPA JKN untuk mengisi kekosongan layanan informasi dan mekanisme pengaduan terkait JKN di tingkat Desa.

Berdasarkan hasil diskusi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan pada

  1. Presiden RI, Joko Widodo, memberikan mandat pada Menteri Keuangan untuk mengembangan alternatif pembiayaan JKN, antara lain melalui reformasi cukai dan memanfaatkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan Swasta di Indonesia.
  2. Presiden RI dan DPR melakukan revisi perundangan untuk mengitegrasikan Layanan Paliatif pada program JKN dan memandatkan pada Menteri Kesehatan untuk memastikan agar BPJS memberikan layanan komprehensif bagi peserta. Terutama menekankan peningkatan pelayanan promotif, preventif, dan paliatif.
  3. Menkominfo untuk melakukan pendidikan publik melalui penyebaran informasi dalam rangka membangun kesadaran dari pengguna BPJS, mengenai hak dan kewajibannya sebagai peserta. Serta melakukan pendidikan dan upaya strategis menangkal propaganda negative terhadap imunisasi dan JKN-BPJS
  4. Menteri Sosial, untuk meningkatkan upaya veri-vali, dengan melibatkan masyarakat serta memberikan paying hukum secara legal formal inisasi pusat informasi, pengaduan dan advokasi JKN di tingkat desa. Sehingga masyarakat dan pemerintah dapat mewujudkan kemitraan strategis untuk memperkuat pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendataan yang valid dan termutakhirkan, informatif dan akuntable melalui penangangan

 

Jakarta, 18 Desember 2018

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

 

Hak Perempuan adalah Hak Asasi Manusia.  Hak Perempuan, mencakup pemenuhan kebutuhan khusus perempuan, serta hak memperoleh kesetaraan kesempatan, akses dan kendali pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya, dan kesetaraan menikmati hasil-hasil pembangunan. Serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Di Indonesia dan di berbagai negara, pengukuran kemajuan pemenuhan hak-hak perempuan diukur dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) atau Gender Development Index (GDI) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) atau Gender Empowerment Index (GEI). Sejak tahun 2010, IPG dan IDG Indonesia tidak mengalami kemajuan yang berarti.

Seiring dengan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals–SDG), UNDP (United Nation Development Programme) menciptakan ukuran baru untuk mengukur kemajuan pembangunan kesetaraan gender, yaitu Indeks Ketimpangan Gender atau Gender Inequality Index (GII). Ukuran ini, kini menjadi bagian dari Laporan Pembangunan Manusia (Human Develompent Report HDR) Tahun 2018. Disamping itu, laporan HDR juga mengukur kemajuan pencapaian SDG, terkait penurunan Angka Kematian Ibu (SDS 3.1), Angka persalinan pada remaja (SDG 3.7), Keterwakilan Perempuan di Parlemen (SDG 5.5), Pendidikan tingkat SLTP laki-laki dan Perempuan (SDG 4.6) dan Partisipasi laki-laki dan Perempuan dalam lapangan Pekerjaan. Di lihat dari ukuran global ini, Indonesia menunjukkan kemajuan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Namun Indonesia belum berhasil menurunkan persalinan pada usia remaja dan mengatasi ketimpangan keterwakilan politik,  ketimpangan pendidikan dan ketimpangan kesempatan kerja antara laki-laki dan perempuan.

Dibandingkan dengan 10 negara-negara anggota ASEAN, Indonesia berada di urutan ke empat teratas dari 10 negara yang memiliki ketimpangan gender cukup tinggi.  Indonesia berada di ranking 104, sedikit lebih baik dari Myamnar (106), Laos (106) dan jauh lebih baik dari Kamboja (116). Namun ketimpangan di Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan Brunei Darussalam (raking 51), Malaysia (62) dan Laos (67).

Tingginya ketimpangan di Indonesia, terutama karena lemahnya komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG). Meski Indonesia sudah memiliki kebijakan untuk Pengarusutamaan Gender, yaitu Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), namun dua kebijakan ini tidak lagi diterapkan secara konsisten. Jika kondisi ini berlanjut, maka ketimpangan gender akan terus terjadi dan bahkan semakin memburuk. Akibatnya, pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi perempuan akan terus tertinggal.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat penerapan PUG dan PPRG guna mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan.  Untuk mengatasi lemahnya komitmen mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Pemerintah segera menyusun Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, swasta dan akademisi.
  2. Pemerintah segara memperkuat kerangka hukum terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
  3. Pemerintah Daerah menerbitkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan menerapkannya dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

 

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau perkembangan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dan Pemenuhan Hak Perempuan.

 

Jakarta, 11 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

versi PDF baca di sini [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/12/Statemen-Hari-HAM-2018.pdf”]

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Waktu bermain telah selesai,” begitu seruan ibu guru kepada kami selepas lonceng berbunyi. Kami semua masuk ke dalam kelas dan mulai belajar lagi. Aku menikmati pelajaran berhitung sambil membayangkan batu bata yang tersusun di tembok rumah, sering aku benar-benar menghitungnya ketika mengerjakan pekerjaan rumah. Aku juga suka pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang memperkenalkan pahlawan-pahlawan Indonesia yang hebat dan berani.

Terpikir olehku, apa yang harus kulakukan jika besar supaya bisa menjadi hebat dan berani seperti pahlawan-pahlawan itu. Aku senang melihat foto-foto wajah mereka di dalam buku, dan mengamati pakaian-pakain mereka yang agak aneh. Lalu lonceng berbunyi lagi, kami semua menghambur keluar kelas melanjutkan bermain lompat tali.

Setiap kali sebelum berbaris pulang, ibu guru mengajak kami berdoa, berterima kasih dan memohon keselamatan di perjalanan pulang. Tapi aku diam-diam menyelipkan doa permintaan, agar esok tetap bisa kembali ke sekolah lagi. Karena aku kawatir, sungguh- sungguh kawatir jika besok tak bisa melihat ibu guru dan kawan-kawanku lagi. Tak bisa belajar dan bermain lagi. Sejak Wartini, Suhaini dan Juhariah tidak sekolah lagi, perjalanan pulang ke rumah hanya ditemani oleh Rukayah.

Seperti biasa, setiap melewati gendung Sekolah Menengah Pertama itu, kami berdua berhenti sejenak. Seperti berbisik kepada pintu gerbang itu, kami bilang bahwa kami ingin sekolah di gedung itu jika waktunya tiba. Sayang sekali Wartini, Suhaini dan Juhariah harus berhenti sekolah karena sudah dilamar. Wartini anak yang paling pandai di kelas kami, Suhaini adalah juara lomba lari di kabupaten, dan Juhariah adalah juara menari di kecamatan.

Hari ini, aku berangkat sekolah dengan gembira. Sambil menghafalkan lagu baru yang diajarkan ibu guru minggu lalu, aku berjalan menuju rumah Rukayah yang hanya berjarak dua rumah dari rumahku.

Di depan pagar rumah Rukayah, aku bertemu ibunya, seraya berkata, “Rukayah tidak sekolah. Kenapa?”

Ibunya menjawab, “sudah dilamar”.

Aku tak bisa bicara apa-apa, hanya tertunduk. Terbayang olehku betapa sunyinya jalanan ke sekolah tanpa Rukayah. Mengapa iapun direnggut dari sekolah? Lonceng berbunyi tanda sekolah dimulai.

Waktu bermain sudah selesai,” seru ibu guru sambil membimbing kami masuk ke kelas. Sambil membuka buku IPA, aku berpikir tentang Wartini, Suhaini, Juhariah, dan Rukayah yang tak bisa bermain lagi. Bagi mereka, ‘waktu bermain benar-benar sudah selesai’, karena pelaminan bukan tempat bermain untuk anak-anak.

Jangan biarkan aku direnggut dari sekolah, aku masih ingin belajar dan bermain.

 

Ditulis oleh Antarini Arna – Presidium Nasional 1999-2004
Di Jakarta, tanggal 5 Desember 2018

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia
dalam rangka
Hari Penyandang Disabilitas Internasional

 

MASIH LEMAH: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional atau the United Nations International Day of Person with Disabilites  (UN IDPD), dan Indonesia adalah salah satu Negara yang juga ikut serta memperingatinya. Banyaknya jumlah penyandang disabilitas yang ada di Indonesia belum dapat di pastikan secara spesifik, ada beberapa sumber menyatakan jumlahnya mencapai 6 juta jiwa, ada juga data yang menyatakan jumlah penyandang disabilitas mencapai 20 juta jiwa. Namun berdasarkan pertemuan yang diadakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) pada 2 September 2018, diketahui bahwa dari 21,1 juta penyadang disabilitas di Indonesia, perempuan dengan disabilitas mencapai 11 juta jiwa.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kepedulian khusus negara dan pembuat kebijakan terhadap kerentanan khusus anak dan perempuan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi seksual. Untuk itu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas (pasal 5) menjamin perlindungan lebih bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan. Salah satunya dengan memberi mandat bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus, unit layanan informasi dan tindak cepat,  bagi anak dan perempuan disabilitas korban kekerasan (Pasal 125 dan 126).

Perlindungan ini merupakan kebutuhan nyata bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan mendokumentasikan 48 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Kasus terbaru yang muncul di media adalah tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan penyandang disabilitas yaitu NT (26) di Makassar. Dimana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, dan menjual korban kepada laki-laki teman pelaku untuk menjadi budak seks. Dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan pasal berlapis, yakni Pasal 333 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Sangat disayangkan bahwa pihak kepolisian belum menggunakan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus tersebut. Dalam penanganan kasus perempuan penyadang disabilitas yang menjadi kekerasan seksual seharusnya pelaku mendapatkan pemberatan. Mengingat belum ada aturan khusus yang mengikat terkait dengan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Kelemahan substansi hukum lainnya adalah belum tercantumnya pemberatan bagi tindak pidana yang dilakukan atas penyandang disabilitas, dengan mempertimbangkan kerentanan lebihnya.

Demikian pula dalam proses peradilan, dimana Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultah Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mencatat, dari 22 proses peradilan perempuan penyandang disabilitas pada periode 2011 – 2015, 82 persen kasus tidak menghadirkan saksi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, dan 68 persen tidak diketahui adanya pendampingan. Padahal, keterangan ahli dan pendampingan sangat membantu dalam berkomunikasi dengan korban sehingga dapat mengungkapkan kekerasan yang dialami korban. Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukan adanya perempuan penyandang disabilitas yang sulit mengungkapkan atau mengidentifikasi bahwa kejadian yang dialaminya merupakan kekerasan seksual.

Saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), namun hingga saat ini dalam pembahasannya masih belum menemukan titik terang karena perbedaan pendapat dari Anggota Komisi VIII yang fokus membahas RUU PKS tersebut. RUU PKS merupakan peluang untuk memasukan prosedur khusus dalam mengadili perkara dengan perempuan penyandang disabilitas sebagai korban. Termasuk saat korban memberikan kesaksian, diperlukan keleluasan metode untuk dapat mengkodifikasikan pengalaman dan perasaan korban ke dalam bahasa yang dipahami oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh dari itu penguatan substansi RUU PKS dapat menjadi ruang untuk memenuhi hak korban atas informasi, keamanan pribadi, respon yang cepat dari pemerintah, maupun rehabilitasi secara ekonomi, sosial, dan psikologis.

 

 

Untuk itu, di hari Penyandang Disabilitas Internasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu menyampaikan kepada:

  1. Komisi VIII DPR RI untuk membuka ruang diskusi yang lebih mendalam mengenai perlindungan lebih pada anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Juga mendiskusikan pengembangan prosedur peradilan yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas.
  2. Presiden Republik Indonesia, agar menugaskan kementerian dan lembaga negara terkait, serta pemerintah daerah untuk segera menyediakan rumah aman yang mudah diakses oleh perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 127 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  3. Presiden Republik Indonesia, memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk melakukan pendataan, dan menyusun data pilah penyandang disabilitas berdasarkan usia, gender dan ragam disabilitas, Karena ketersediaan data, merupakan basis untuk penyusunan perencanaan dan kebijakan.
  4. Segenap masyarakat Indonesia yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual kepada anak dan perempuan penyandang disabilitas, untuk segera melaporkan pelaku dan memberikan perlindungan korban.

Semoga Indonesia menjadi lebih ramah pada penyandang disabilitas, terkhusus anak dan perempuan penyandang disabilitas.

Selamat Hari Disabilitas Internasional.

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN

Pernyataan Sikap Lintas Iman, Agama, dan Kepercayaan

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN DAN HAKIKAT PERKAWINAN

Bagi umat beragama dan penghayat kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia, ajaran agama atau nilai kepercayaan merupakan falsafah hidup yang melandasi sikap, pikiran, pilihan tindakan dan perilaku.  Ajaran agama dan nilai kepercayaan juga mempengaruhi pembuat kebijakan dalam merumuskan dan memutuskan suatu kebijakan.

Cukup mudah untuk membuktikannya. Ajaran agama menjadi salah satu pokok bahasan dalam landasan filosofi naskah akademik setiap perancangan peraturan perundangan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 6 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa substansi peraturan perundang-undangan harus memperhatikan agama dan budaya yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Hasil dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia, pada 22 November 2018 yang dihadiri perwakilan organisasi masyarakat lintas iman dari Wanita Buddhis Indonesia, Wanita Katolik Republik Indonesia, Fatayat NU, Perempuan Khonghucu Indonesia, SGPP KWI, Lajnah Imaillah Muslim Ahmadiyah, Wahana Visi Indonesia (perwakilan agama Kristen) menyampaikan, bahwa tidak ada ketentuan dalam ayat-ayat Kitab Suci, Hadist, tradisi ataupun dogma  setiap agama mendorong terjadinya perkawinan anak.

Dalam Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan tersebut diakui, bahwa sesungguhnya  setiap Agama memiliki peran transformatif, yaitu mendorong terjadinya perubahan pada kehidupan yang lebih baik dan lebih adil. Namun harus diakui kehadiran  sebagian tokoh agama dan komunitas iman sering menjadi penyumbang masalah terkait perkawinan anak. Ditemukan adanya pola tafsir terhadap kitab suci yang tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Isu yang berkembang sebagai alasan perkawinan anak, masih sama, yaitu: Isu kemiskinan, isu etika situasi (pernikahan anak dibenarkan karena situasi tertentu).

Peserta Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan juga disepakati bahwa semua agama dan kepercayaan memandang Perkawinan adalah peristiwa sakral yang mencerminkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Perkawinan, memiliki makna tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan keluarga yang baik, membangun relasi laki-laki dan perempuan (suami dan isteri) yang baik, penuh kasih sayang, menentramkan dan memberi lingkungan tumbuh kembang yang baik bagi anak. Oleh karenanya, perkawinan harus dilaksanakan dengan landasan pengetahuan, kematangan fisik dan mental serta kemampuan untuk mengambil tanggung jawab dalam membina keluarga.

Peserta Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan juga menyepakati, bahwa perkawinan anak adalah peristiwa yang menimbulkan ketidakadilan dan tidak menghadirkan kebaikan, bagi anak yang melakukan perkawinan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Perkawinan anak menghasilkan generasi yang bermasalah, hal ini tidak sesuai dengan tujuan dan hakikat perkawinan dalam ajaran agama.

Para pemimpin agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong penghentian perkawinan anak, karena menimbulkan masalah, kerugian dan bahaya bagi anak. Hukum negara menyatakan, bahwa perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama dan semua ajaran agama memiliki tujuan untuk kebaikan umat manusia. Perkawinan Anak, tidak sejalan dengan tujuan kebaikan umat manusia.

Oleh karenanya, kami menyampaikan Rekomendasi:

  1. Pemerintah dan Pimpinan agama, menyusun kajian agama-agama dan kepercayaan tentang hukum perkawinan Anak, berdasarkan Prinsip, tujuan dan hakikat  perkawinan menurut agama, sebagai landasan akademis perumusan hukum untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak
  2. Pemerintah merumuskan aturan hukum untuk mencegah dan menghentikan perkawinan Anak
  3. Pemimpin dan Tokoh Agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong pencegahan dan penghapusan perkawinan Anak, melalui upaya mengubah cara pandang dan perilaku orang tua dan anak, agar tidak terjadi Perkawinan Anak.
  4. Pemerintah, khususnya Kementerian Agama perlu melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh agama agar menggunakan semua forum pendidikan keagamaan dan kegiatan keagamaan (ceramah, kutbah dan konseling) menyebarluaskan ajaran tentang pentingnya mencegah dan menghentikan perkawinan anak
  5. Kementerian Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan komitmen masyarakat dan pimpinan agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mewujudkan Perlindungan Hak Anak dan kesetaraan gender.
  6. Semua pihak perlu membangun kemitraan multi pihak, lintas iman dan kepercayaan untuk bekerja sama melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak.

 

 

Contact Person :

Lia Anggiasih : 081289823702

 

Jakarta, 2 Desember 2018

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Anak WA

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Anak WA

 

Amicus Curiae (Sahabat Peradilan)

“Pentingnya Prespektif Gender dan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Penanganan Kasus
Anak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum”

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jambi dalam Perkara Pidana Khusus Nomor Register Perkara: 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB telah memutuskan: Melepaskan Anak dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts vervolging)

Hakim Pengadilan Tinggi Jambi telah memberikan keputusan berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak, serta mempertimbangan dari berbagai aspek, mencakup aspek psikologis, hukum, sosial dan relasi antara pelaku dan korban.

Lebih dari itu, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jambi telah menggunakan seperangkat peraturan perundang-undangan dan Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebagai landasan pertimbangan hukum.

Namun terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jambi ini, Jaksa Penutut Umum menyatakan Kasasi.

Kasus WA atau Anak ini adalah kasus Kejahatan seksual berbentuk perkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya. Beban psikis yang berat dan ketidaktahuan terhadap Hukum mengakibatkan WA terpaksa menyembunyikan penderitaannya sendiri sebagai seorang korban. Keterbatasan pengetahuannya, tentang Kesehatan Reproduksi, mengakibatkan ia tidak mengetahui bahwa ia hamil dan melahirkan bayi dalam kandungannya tanpa pendampingan tenaga kesehatan, sehingga bayi tersebut mengalami kematian. WA akhirnya dituntut pidana sebagai pelaku tindak pidana aborsi.

Perkara Pidana ini merupakan perkara Anak Perempuan berhadapan dengan Hukum, yang timbul akibat adanya tindak kekerasan berbasis gender.

Koalisi Perempuan Indonesia terpanggil untuk mencermati dimensi Perlindungan Anak dan gender dalam kasus ini serta memastikan penerapan PERMA No 3 Tahun 2017 dalam mengadili WA sebagai Anak Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, komentar terlulis Sahabat Peradilan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan Hakim dalam meneliti dan memutuskan Perkara ini

Jakarta, 5 Oktober 2018

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

 

 

Baca Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) di sini[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/10/Komentar-Tertulis-Amicus-Curiae-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf”]

 

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

SIARAN PERS

People’s Summit on Alternative Development:

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

 

Bali, 9 Oktober 2018

Indonesia menjadi tuan rumah bagi gelaran IMF-World Bank Annual Meeting yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, tanggal 8-14 Oktober 2018. Menyikapi penyelenggaraanevent besar ini lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations (CSOs)) Indonesia dan global, secara independen menggelar “The People’s Summit on Alternative Development: Voices of Justice and Equality from The Past to The Future” pada tanggal 8-10 Oktober 2018 di Sanur, Bali, Indonesia.

Hasil diskusi “The People’s Summit on Alternative Development” disampaikan pada konferensi pers hari Selasa, 9 Oktober 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur.

“Sejarah panjang praktik yang dilakukan oleh Word Bank yang telah menyisakan berbagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, penghancuran lingkungan hidup, serta mewariskan kemiskinan, tidak bisa terus menerus dilepaskan dari pertanggungjawaban mereka atas dana-dana utang yang digelontorkan. Impunitas terhadap Word Bank harus diakhiri. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah moratorium proyek-proyek utang dan melakukan audit terhadap proyek-proyek mereka dari masa lalu hingga saat ini”, tegas Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye WALHI.

Khalisah Khalid juga menekankan tentang pemerintah Indonesia yang seharusnya punya argumentasi mengenai beban utang masa lalu, karena itu hasil dari pemerintahan yang otoriter – renegosiasi soal utang dari negara yang undemocratic.

Arimbi Heroepoetri dari Debt Watch, menyatakan “Hampir 50 puluh tahun World Bank & IMF beroperasi di Indonesia belum pernah dilakukan audit terhadap kinerja dan dampak dari projek dan kebijakan yang mereka danai. Audit ini penting dilakukan oleh pemerintah Indonesia, agar kita bisa melihat apakah utang-utang yang kita lakukan efektif atau malah merusak lingkungan, sosial, dan melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari kerugian-kerugian itulah kita  meminta renegosiasi utang.”

Sementara itu, Ah Maftuchan, Direktur Perkumpulan Prakarsa, menekankan soal penanganan ketimpangan ekonomi, sosial dan gender. Ketimpangan menjadi problem yang sangat serius karena mengakibatkan akses masyarakat ke sumber-sumber ekonomi terhadap layanan dasar. Dengan terus mengingat bahwa salah satu

“Penurunan kemiskinan diklaim pemerintah telah memiliki capaian, tetapi tak diikuti penurunan ketimpangan. Kami mendesak ke seluruh aktor pemerintah untuk melakukan upaya di luar kebiasaan dalam mengatasi ketimpangan. Yang paling urgen adalah IMF-WB dan anggotanya bahu-membahu. Karena kami melihat kebijakan hari ini masih berpihak pada kelompok kaya dan justru perpajakan membawa beban ke kelompok miskin,” ungkap Maftuch.

Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia mengatakan bahwa masyarakat tahu persis bahwa proyek-proyek yang didanai oleh World Bank & IMF misalnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur Indonesia sangat minim transparansi. Tidak adanya keterbukaan informasi publik misalnya kontrak pengadaan barang dan jasa yang tertutup akan menyulitkan masyarakat untuk  mengawasi pembangunan baik pembangunan proyek besar ataupun pembangunan di desa. Bila kontrak terbuka masyarakat dapat mengawasi pembangunan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Kita harus menekan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan keterbukaan kontrak dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan program-program pembangunan,” kata Agus Sarwono.

Selanjutnya, desakan masyarakat sipil tentang akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada IMF-World Bank yang terangkum dalam komunike yang sedang disusun bersama akan segera disampaikan ke kedua lembaga serta pemerintah secara langsung kepada pihak IMF-World Bank pada saat “IMF & World Bank Civil Society Town Hall Meeting” tanggal 10 Oktober 2018.

 

Kontak:

Hamong Santono  (081511485137)

Arimbi Heroepoetri (0811-848-514)

Menuntut Akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional

Menuntut Akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional

SIARAN PERS
Gelaran Pertemuan Tahunan IMF-World Bank; Menuntut Akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional
Bali, 6 Oktober 2018

Indonesia akan menjadi tuan rumah bagi gelaran IMF-World Bank Annual Meeting yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, tanggal 12-14 Oktober 2018. Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh Dewan Gubernur IMF dan World Bank. Diperkirakan 12.000-15.000 orang akanhadir, mulai dari perwakilan pemerintah, swasta, akademisi hingga organisasi masyarakat sipil (CSO) dari banyak negara.

Menyikapi penyelenggaraan event besar ini beberapa Civil Society Organizations (CSOs) Indonesia dan global, secara independen berinisiatif menggelar The People’s Summit on Alternative Development yang akan diselenggarakan tanggal 8-10 Oktober 2018 di Sanur, Bali.


Koordinator acara People’s Summit on Alternative Development Hamong Santono memberikan pernyataan dalam acara konferensi pers di Bali (6 Oktober 2018).

Hamong Santono dari INFID yang sekaligus koordinator acara People’s Summit menyatakan bahwa gagasan besar People’s Summit ini adalah menuntut akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional khususnya Bank Dunia dan IMF. Kedua lembaga tersebut memiliki sejarah panjang dalam proses pembangunan di Indonesia. Hutang yang diberikan oleh Bank Dunia seringkali berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, namun tidak ada penyelesaian yang bermakna untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Diana Gultom dari debtWATCH Indonesia menyatakan bahwa,“selama hampir 50 tahun WB-IMF beroperasi di Indonesia, belum pernah terjadi proses yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Lihat saja kasus pembangunan dam di Kedungombo, kebijakan WATSAL, maupun rekomendasi-rekomendasi IMF ke pemerintah Indonesia lewat rangkaian LoI (Letter of Intent) masih memiliki dampak negatif sampai sekarang,” tuturnya.

Suriadi Darmokodari WALHI Bali menambahkan bahwa acara yang ini penting mengingat “Di Bali sendiri isu tentang pentingnya Pertemuan WB-IMF tidak terasa, bahkan yang nyata malah pendekatan represif terjadi dengan diturunkannya tanpa penjelasan baliho-baliho Bali Tolak Reklamasi (BTR) yang menolak reklamasi Teluk Benoa.”

Sementara itu, Andi Mutaqqin dari ELSAM, menyatakan bahwa Bank Dunia akan menerapkan kebijakan perlindungan (safeguards) yang sudah efektif 1 Oktober ini bernama ESF (Environmental Social Framework). Kebijakan baru ini berpotensi untuk menimbulkan praktik-praktik pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, karena kebijakan-kebijakan utang dan konsekuensi proyeknya akan mengikuti hukum nasional yang standarnya belum cukup memberikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak dan lingkungan hidup. Berkali-kali menuai kritik, tak membuat Bank Dunia mundur dari rencananya menerapkan sistem baru ini, “Bagaimana jika standar hukum nasionalnya jauh di bawah standar safeguards Bank Dunia”, tanya Andi.

Menjaga Kepentingan Indonesia

Secara khusus Hamong Santono juga menyampaikan pendapatnya tentang kepentingan Indonesia yang perlu diperjuangkan agar penyelenggaraan IMF-World Bank Annual Meeting benar-benar memberimanfaatbagi Indonesia. Menurutnya pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan pertemuan IMF-WB untuk mendorong isu-isu besar yang tidak mampu diselesaikan oleh Indonesia sendiri, semisal illicit financial flow dan asset recovery.
Sementara, Ah Maftuchan, Direktur Perkumpulan Prakarsa menyayangkan pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah, berlaku eksklusif. Seharusnya agenda dan prosesnya terbuka untuk publik. Lebih jauh Maftuch menyatakan The People’s Summit akan memberikan ruang bagi CSOs untuk berdiskusi, memberikan kritik, dan saran secara lebih proporsional serta berbasis bukti.

People’s Summit on Alternative Development dalam penyelenggaraannya mencoba merangkul sebanyak mungkin suara yang merefleksikan pandangan tentang Bank Dunia/IMF serta dampak aktivitasnya.

Hadir pula dalam konferensi pers ini, Mike dari Band Marjinal-Taring Babi yang turut menjadi salah satu penyelenggara acara People Summit juga secara keras mengkritisi utang menyatakan, “Pada hari ini kita harus menyadari bahwa utang hari ini adalah utang sejarah. Utang ini adalah warisan penguasa yang hanya dinikmati oleh penguasa ke penguasa berikutnya saja namun rakyat yang harus membayar dan terbeban. Seharusnya negeri ini dapat membangun kesejahteraannya dari-untuk-dan-oleh rakyat. Kita harus berhenti gali lobank bikin utang, lagi utang nambah lobank, utang bertambah tak kurang-kurang, rakyat lagi yang jadi korban! Siapapun pemerintahnya, kalau watak dan praktiknya masih sama maka tidak akan ada perubahan.”

Kontak:
Hamong Santono (081511485137)
Diana Gultom (08159202737)