PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MENJADI AGENDA STRATEGIS KK MISKIN KOTA

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MENJADI AGENDA STRATEGIS KK MISKIN KOTA

 

1459133457515“Pembangunan infrastruktur ini sudah menjadi fokus pemerintahan Jokowi hingga tahun 2019, artinya selama masa pemerintahan Jokowi Kelompok Kepentingan Miskin Kota menjadi kelompok yang akan banyak terganggu kebutuhan dan kepentingannya.   Atas dasar situasi tersebut maka, advokasi dan pengorganisasian  untuk penguatan  Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota menjadi hal yang strategis untuk dilakukan organisasi” pernyataan ini disampaikan oleh Linarti dalam pertemuan kelompok kerja KK Perempuan Miskin Kota Koalisi Perempuan Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 28 Maret 2016 di Hotel Sofyan Tebet.

1459154451123

Pertemuan yang digagas sebagai persiapan untuk memilih Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Kerja Perempuan Miskin Kota, Pengurus Nasional dan staf Sekretariat Nasional.

1459154460611

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pemilihan Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota dengan mekanisme melalui pemilihan langsung yang dilakukan di Cabang dan Wilayah yang memiliki Kelompok Kepentingan Perempuan Miniskin kota.

1459160438479

Poin-poin penting lainnya yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut diantaranya adalah  rumusan dasar yang akan digunakan untuk menyusun sikap politik dan cara pandang organisasi mengenai pembangunan dan kemiskinan, serta rumusan strategi advokasi dan pengorganisasian Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin kota. (Ida 2016)

 

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Bogor-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor pada 30 Mei-4 Juni 2016. Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar kali ini sedikit berbeda karena ada tema besar yang diangkat yaitu JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar berasal dari balai perempuan dan cabang yang menjadi area kegiatan program MAMPU (Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jogjakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) dan Wilayah DKI, Jawa Barat dan Cabang Pontianak. Setiap wilayah area MAMPU mengirimkan 3 orang peserta, Jawa Barat 3 orang peserta, DKI Jakarta 2 orang peserta dan Pontianak 1 orang peserta.

Cjxo59LUgAE6o8l
Presentasi mengenai Analisis Stakeholder di tingkat desa

Melalui Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar (ToT PKD) ini diharapkan akan melahirkan banyak fasilitator yang mampu memfasilitasi pendidikan kader dasar di balai perempuan. Upaya peningkatan kapasitas fasilitator Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dilakukan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi kader, keterampilan kader dalam mengelola forum, pengetahuan JKN dan praktek memfasilitasi sehingga kemampuannya semakin terasah dalam memfasilitasi pelatihan.

Pemilihan tema Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua juga merupakan advokasi kebijakan yang ingin didorong oleh Balai-Balai Perempuan Koalisi Indonesia. Sebagaimana diatur UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 pada pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Proses pemenuhan hak sehat setiap warga negara diatur dalam pasal 19 yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, effisien dan terjangkau. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab atas pemenuhan hak sehat setiap warga negara termasuk kelompok perempuan.

CkAU8XPUYAAUkse
Praktik pengorganisasian di Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional

Namun dalam kenyataannya, proses pemenuhan hak sehat bagi setiap warga negara dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Pasal 20 ayat 1 dalam pelaksanaan prakteknya telah melahirkan suatu kebijakan baru yang berbentuk UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Praktek pemenuhan hak kesehatan bagi warga negara sepenuhnya dijalankan oleh BPJS sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Praktek ini jelas menunjukan adanya pelimpahan kewajiban negara pada pihak ketiga dalam hal ini BPJS. Tak hanya pelimpahan kewajiban tetapi juga pelimpahan risiko yang seharusnya ditanggung oleh negara ke pihak ke tiga dalam ini BPJS.

Dalam prakteknya BPJS sebagai lembaga yang bekerjasama dengan Rumah sakit untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dan pemenuhan hak sehat warga negara belum mampu menjalankan perannya sesuai dengan mandat UU UU No. 24 tahun 2011. Padahal BPJS memungut iuran (pembayaran polis) sebagaimana asuransi swasta termasuk pada kelompok miskin yang secara khusus dialokasi dari APBD dan APBN melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun demikian pelayanan BPJS dan rumah sakit mitranya belum seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan banyak masalah dan korban terutama anak-anak dan perempuan.

Berdasarkan situasi diatas, Koalisi Perempuan Indonesia memutuskan untuk melakukan advokasi kebijakan publik terkait dengan penyelenggaraan layanan dan fasilitas kesehatan sebagaimana dimandatkan dalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009.

DSC_1041
Fasilitator, Peserta, dan Sekretaris Jendral dalam penutupan ToT PKD JKN

 

 

-Gabrella Sabrina

Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

 

 

Jakarta, 4 Mei 2016

Nomor             : 085 / Setnas-KPI / Panpil-Miskot / V / 2016

Lampiran         : Tahapan Pemilihan, Persyaratan & Kriteria Calon, Formulir Pendaftaran

Perihal             : Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

Kepada Yth.

Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia

Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur wilayah di atasnya.

Pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur cabangnya.

Di tempat

Salam Keadilan dan Demokrasi,

Berdasarkan Surat Keputusan Kongres Nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi No. 08 / SK / XII / 2014 tentang Pengesahan Presidium Nasional dan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi No. 02 / Rakernas / II / I / 2016 tentang Kelompok Kerja (POKJA), Sekretariat Nasional telah menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan kelompok kepentingan miskin kota pada 28 Maret 2016. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah untuk melakukan pemilihan presidium nasional kelompok kepentingan miskin kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Pemilihan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada anggota dari Kelompok Kepentingan Miskin Kota untuk mengikuti proses seleksi pemilihan Presidium Nasional kelompok kepentingan miskin kota. Pendaftaran dibuka sampai dengan 31 Mei 2016. Adapun syarat/ketentuan pendaftaran dan informasi tahapan pemilihan calon presidum nasional dapat dilihat dalam dokumen yang dilampirkan bersama surat ini.

Demikian pengumuman ini dibuat agar anggota kelompok kepentingan miskin kota yang berminat untuk mencalonkan diri dapat segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan pencalonan dan mencermati tahapan pendaftaran.

Besar harapan kami seluruh pengurus dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota Koalisi Perempuan Indonesia, khususnya kelompok kepentingan miskin kota di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Salam,

Ttd

Dewi Komalasari

Panitia Pemilihan Nasional

Silahkan download link di bawah :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-1_Tahapan-Pemilihan-Presnas-Miskot.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-2_Persyaratan-dan-Kriteria-Presnas-Miskot-edited.pdf”]

 

 

 

Workshop Hasil Kompilasi Assesment Perlindungan Sosial & Kelompok Kepentingan

Workshop Hasil Kompilasi Assesment Perlindungan Sosial & Kelompok Kepentingan

DSC_0527Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan workshop selama dua hari 24-25 Oktober 2015 di Depok. Workshop diikuti oleh 12 Wilayah dan 3 cabang yang telah menyelenggarakan assesment perlindungan sosial dan kelompok Kepentingan selama periode Februari – Mei 2015 sebanyak 40 orang dan dibuka oleh Sekjend Ibu Dian Kartikasari.

Workshop dua hari ini melihat hasil assesment dari semua wilayah dan cabang terkait dengan kebutuhan perlindungan sosial di masing-masing kelompok kepentingan dan membahas juga bagaimana strategi dan apa yang akan dilakukan untuk mencapai impian yang diinginkan. Peserta melakukan diskusi kelompok berdasarkan 4 region dan mendiskusikan dalam 4 aspek yaitu penghidupan yang layak, pendidikan, kesehatan dan lingkungan yang berkelanjutan. (by)

DSC_0584

Ditutup atau tidak,  Kader Koalisi Perempuan Indonesia  harus paham hak kesehatan reproduksi dan seksual

Ditutup atau tidak, Kader Koalisi Perempuan Indonesia harus paham hak kesehatan reproduksi dan seksual

Surabaya, 6 Oktober 2014

Kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa posisi perempuan dalam kehidupan sosial masih disubordinasi. Salah satunya dalam bidang kesehatan reproduksi dan seksual. Sebagai perempuan yang memiliki perbedaan secara reproduksi dengan laki-laki, perempuan juga masih banyak mendapatkan diskriminasi. Pembedaan perlakuan yang justru tidak memposisikan perempuan terhargai martabatnya, terpinggirkan dan mendapatkan kekerasan. Diantaranya pelecehan seksual, perkosaan, cemohaan dengan kondisi tubuh perempuan, stigma pada perempuan dengan kebiasaan berbeda dengan mainstream bahkan hingga layanan yang seringkali sulit diakses.
Dalam 3 tahun terakhir ini bahkan tentu tahun-tahun ke depan, penutupan lokalisasi/prostitusi akan semakin gencar. LSM Embun Surabaya menyatakan bila dalam 1 hari telah terjadi sekitar 20 perempuan yang melakukan aborsi pasca penutupan lokalisasi terbesar di Surabaya. Kerentanan perempuan tentu akan semakin meningkat dengan era tersebarnya virus HIV/Aids dan sulitnya petugas kesehatan menjangkau perempuan yang mungkin sedang mengalami HIV/Aids. Mengingat ibu rumah tangga menduduki peringkat ke dua terbesar sebagai penderita HIV/AIDs di jawa timur. Namun yang perlu disadari, bahwa ada tidaknya lokalisasi, ditutup tidaknya lokalisasi, setiap perempuan (dari anak-remaja hingga dewasa) memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan layanan mengenai kesehatan reproduksi dan seksual.
Bentuk kekerasan seksual pada perempuan tidak hanya bersifat langsung seperti tersebut diatas. Namun saat ini bentuk kekerasan tidak secara eksplisit nampak, antara lain kebijakan yang tidak pro pada kesehatan perempuan, program dan anggaran yang tidak spesifik ditujukan pada kesehatan perempuan, pembatasan akses-kemerdekaan dan penafsiran yang menguntungkan kelompok fanatik tertentu. Termasuk didalamnya korupsi pada anggaran yang harusnya dapat optimal dilakukan negara kepada perempuan dalam menekan angka kematian ibu dan bayi, mengurangi angka prevalesi inveksimenular seksual dan sebagainya. Ragam kebijakan dan pembatasan perempuan dalam bidang kesehatan reproduksi dan seksual diantaranya pembatasan jam malam perempuan, peraturan wajib mengenakan rok dan jilbab bagi perempuan, sedikitnya edukasi pada masyarakat mengenai kespro dan masih banyak lagi yang tidiak mencerminkan bagaimana negara harus turut melindungi perempuan.
Upaya perlindungan perempuan yang dilakukan oleh negara masih bersifat proteksionis yaitu melindungi perempuan dengan meberi batasan pada ruang geraknya. Kondisi riil yang dihadapi perempuan yakni ketika dia mengalami pembatasan dengan label tugas negara melindungi adalah sebuah perspektif yang belum tuntas dalam memaknai perlindungan dengan kesetaraan. Bagaimana tidak bila kosep perlindungan negara masih layaknya “taman safari” yakti memposisikan perempuan didalam kerangka perlindungan namun para pelaku kekerasan masih bebas berkeliaran. Pengaturan perempuan dianggap sebagai upaya perlindungan. Berbeda dengan “konsep kebun binatang” yang memposisikan perempuan, anak serta kelompok rentan memiliki kenyamanan dalam aktivitasnya yang setara karena para pelaku kekerasan seksual yang mendapatkan pembatasan. Hal ini tentu bertebtangan dengan nilai-nilai HAM dan hak asasi perempuan yang menjamin adanya kesetaraan dan perlindungan. Upaya proteksionis negara tercermin dengan adanya pembiaran pada peraturan daerah yang diarahkan hanya mengatur perempuan berbusana, memposisikan korban perempuan tidak secara komprehensif dalam menerima layanan perlindungan karena sarana perlindungan yang masih minim, penutupan lokalisasi dengan penguatan pedila yang belum menyeluruh. Upaya perlindungan yang bersifat formalitas kerap pula terjadi dengan munculnya banyak peraturan daerah perlindungan perempuan dalam hal layanan korban kekerasan, namun peraturan tinggallah peraturan yang implementasinya belum berjalan. Sehingga perjuangan perempuan tidak pernah berhenti sampai pada terbitnya peraturan daerah.
Kasus yang mengemuka dalam 2 tahun terakhir adalah pelecehan seksual anak, kekerasan seksual, kekerasan perempuan-anak dalam rumah tangga serta maraknya aborsi remaja hingga meningkatnya angka prevalensi HIV/AIDs. Sebagai organisasi perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur berupaya melakukan pendidikan pada kadernya untuk memahami dan mampu mensosialisasikannya kepada perempuan dan masyarakat luas. Kenyataan menunggu negara untuk berbuat lebih baik di era poitik yang carut marut ini, tidak dapat dilakukan oleh perempuan. Karena perempuan telah mendeklarasikan bila dirinya adalah sebuah gerakan, sebuah entitas yang akan senantiasa melakukan pendidikan bagi diri dan lingkungannya. Sehingga sebagai organisasi perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia berinisiasi menyelenggarakan pendidikan pencegahan kekerasan seksual dan reproduksi untuk menjawab kesulitan masyarakat utamanya perempuan dalam diskriminasi dan permasalahan yang dialami.
Kegiatan yang bertujuan untuk mencetak kader perempuan yang paham kesehatan reprosuksi dan seksual serta pencegahan dan penanganan peremasalahannya. Serta bertujuan menguatkan posisi kader atas ideologi perempuan dalam organisasi (khususnya) dan dalam masyakarat (pada umumnya) yang terkait dengan isu kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 27-28 September 2014 bertempat di Wisma Tamu Surabaya dihadiri 35 kader perempuan sejawa timur.
Pelatihan ini dilakukan dengan menghadirkan ibu Sukotjo, seorang tokoh kesehatan reproduksi yang telah mendedikasikan dirinya untuk pendidikan perempuan dalam hal kesehatan reproduksi anak. Usia 82 tahun tidak menjadi rintangan baginya dalam mendidikan perempuan secara umum maupun guru seperti aktivitas yang biasa dia lakukan. selain itu juga terdapat materi mengenai kesehatan reproduksi remaja yang disampaikan oleh Putra Wardana dari Sebaya PKBI dan dilanjutkan oleh Ibu Ida Sholicah dalam materi kesehatan reproduksi perempuan dewasa dan layanan yang dapat diakses, seorang bidan yang berperspektif gender dengan aktivitas sehari-hari selain menjalankan profesinya juga mengkonseling perempuan korban. Selain itu terdapat materi mengenai kanker servik dari Yayasan peduli Kanker Indonesia untuk area jawa timur yang juga memberikan layanan cuma-cuma pemeriksaan / iva tes.
Kegiatan yang difasilitas oleh Wiwik Afifah, sekwil Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur berlangsung penuh semangat karena dihadiri oleh presidium wilayah dari beberapa kelompok kepentingan, yakni Presidium Kelompok Kepentingan Perempuan yang dilacurkan, Mufida Atmadja, Preswil Ibu rumah tangga ibu Titie Ridho, Preswil anak marjinal ibu Ema Kemalawati, preswil buruh migran ibu Indarsyah Yanti dan preswil informal ibu Choirul Mahpuduah. Semangat ini makin menguat tatkala aktifnya lagi Koalisi Perempuan Indonesia cabang Banyuwangi. Wiwik Afifah menyatakan bila materi-materi yang penting juga disampaikan seperti hak perempuan dan hak kespro, aborsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indoensia, cegah dan tangani kekerasan reproduksi dans eksual, dan mater mengenai peran kader perempuan. Selain itu, dia menambahkan bila kegiatan pelatihan ini adalah bagian dari upaya perempuan mendidik perempuan untuk kemajuan bangsa. Sampai saat ini banyak perempuan yang sulit mengakses informasi, layanan dan partisipasi dalam impelemntasi kebijakan. Kurangnya hal tersebut akan memposisikan perempuan dalam bentuk-bentuk diskriminasi hingga kekerasan. (Wiwik)

Sumber Foto : FB Titie Ridho

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

Jurnas.com | Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) memperingati 50 tahun Hari Tani Nasional, meminta pemerintah memenuhi dan memperbaiki ketersediaan sarana informasi dan teknologi petani perempuan agar produktivitas mereka dalam menyediakan kebutuhan pangan dapat ditingkatkan. “Perlu untuk memfasilitasi terbentuknya kelompok tani perempuan serta memfasilitasi tersedianya sarana dan pertemuan serta memperluas keterjangkauan informasi, pengetahuan dan teknologi petani perempuan,” kata Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari dalam siaran persnya, Senin (24/9).
Sarana dan infrastruktur pertanian, kata dia, perlu diperbaiki untuk mendukung proses produksi dan pemasaran hasil pertanian. “Selain itu pengelolaan program dan dana bidang pertanian harus transparan sehingga keluhan dan pengaduan petani bisa diterima dengan cepat,” kata Dian.

Pemerintah dinilai bertanggung jawab untuk memberdayakan petani dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman dan kebutuhan mereka. Untuk itu, KPI meminta DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi mereka ruang menyampaikan aspirasinya,” katanya.

KPI juga mendorong DPR dan pemerintah menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dalam bidang pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sumber : http://www.jurnas.com/news/72018/KPI:_Perbaiki_Sarana_Informasi_dan_Teknologi_Petani_Perempuan/1/Sosial_Budaya/Humaniora

Kedaulatan Pangan Bergantung pada Komitmen Negara Melindungi dan Memberdayakan Petani

Kedaulatan Pangan Bergantung pada Komitmen Negara Melindungi dan Memberdayakan Petani

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

DALAM RANGKA MENYONGSONG HARI TANI NASIONAL:

KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN INDONESIA

BERGANTUNG PADA KOMITMEN NEGARA

UNTUK MELINDUNGI DAN MEMBERDAYAKAN PETANI

 

Tanggal  24 September merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia, khususnya bagi seluruh kaum tani Indonesia, karena 52 tahun yang lalu  Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UU no 5/1960) disahkan.  Lahirnya UU  no 5 /1960 , merupakan awal penataan struktur agaria dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, khususnya bagi petani kecil.  Oleh Karenanya, lahirnya UU No 5/1960 ini diperingati sebagai Hari Tani Nasional.

 

Peringatan Hari Tani Nasional ke 52 ini mengingatkan kepada kita semua, meski petani merupakan aktor penting pembangunan negara, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan dan bahan pangan di  Indonesia, Namun hingga kini Petani juga dihadapkan pada berbagai persoalan seperti :  dililit berbagai masalah kemiskinan, ketidakpastian harga hasil pertanian, tata niaga perdagangan pangan yang liberalisasi  yang mengancam keamanan usaha pertanian petani kecil, harga dan pasokan bahan dan alat untuk berproduksi serta ketidakpastian cuaca. Petani juga dihadapkan pada berbagai aturan yang membebani mereka untuk berproduksi dan memperdagangkan produknya secara mandiri, seperti: peraturan tentang sertifikasi yang membebani petani kecil, dan berbagai aturan pembatasan untuk penjualan produk hasil pertanian.

 

Semangat Hari Tani Nasional adalah untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak tentang sumbangan dan peran penting Petani, baik petani laki-laki maupun petani perempuan  Indonesia,  dalam penyediaan pangan bagi semua warga dan penduduk Indonesia.  Juga mengingatkan kepada semua pihak  tentang Pentingnya penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan pengelolaan lahan pertanian  yang ramah lingkungan. Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan petani laki-laki dan petani perempuan dengan mempertimbangkan perbedaan  pengalaman dan kebutuhan mereka.

Bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan tuntutan kelompok kepentingan Perempuan Petani , sebagai berikut :

 

1)      Meminta DPR dan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi ruang bagi petani untuk menyampaikan aspirasinya.

 

2)      Melaksanakan Seluruh Ketentuan Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan mendorong dibuatnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

3)      Menyusun Perencanaan dan Penganggaran Resposif Gender (PPRG) bidang Pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan keberdayaan petani serta tanggap terhadap berbagai situasi ketidak pastian baik yang terjadi karena alam maupun yang terjadi karena politik – khususnya politik perdagangan di luar dan di dalam negeri. 

 

4)      Memfasilitasi Terbentuknya Dan Mendukung Keberdayaan Kelompok-Kelompok Tani Perempuan, Memfasilitasi Tersedianya Sarana Prasana Pertemuan Kelompok Petani, Memperluas Keterjangkauan Informasi, Pengetahuan Dan Teknologi Petani Perempuan

 

5)       Memperbaiki Infrastruktur Untuk Mendukung Proses Produksi Dan Pemasaran Hasil Pertania, serta  Menyediakan Sarana – Prasarana Yang Mendukung Pertanian

6)      Melaksanakan Prinsip-Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Program Dan Dana Bidang Pertanian, Membangun Mekanisme Untuk Penyampaian Pengaduan Dan Keluhan


Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Ketahanan dan Kedaulatan Pangan nasional hanya terwujud bila Negara memiliki Komitmen yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan Petani laki-laki dan perempuan di Indonesia

 

Jakarta, 23 September 2012

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Deklarasi Petani Perempuan se – NTB

Deklarasi Petani Perempuan se – NTB

DEKLARASI LOMBOK TIMUR
“MEMBANGUN KEBERDAYAAN PETANI PEREMPUAN NUSA TENGGARA BARAT”

KAMI PEREMPUAN-PEREMPUAN PETANI DARI 8 KABUPATEN (BIMA, DOMPU, SUMBAWA, SUMBAWA BARAT, LOMBOK TIMUR, LOMBOK TENGAH,LOMBOK BARAT, LOMBOK UTARA) BERJUMLAH 70 ORANG MENYELENGGARAKAN SEMINAR DAN LOKAKARYA “REPOSISI PERAN STRATEGIS PEREMPUAN PETANI MENUJU KEHIDUPAN YANG ADIL DAN SETARA DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI PRODUK PERTANIAN” PADA TANGGAL 1-3 JULI 2012 DI WISMA HAJI, SELONG, LOMBOK TIMUR.
KAMI MENYATAKAN BAHWA PEREMPUAN PETANI MEMILIKI SUMBANGAN PENTING DALAM MEWUJUDKAN DAN MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN DI NUSA TENGGARA BARAT.
KAMI MEYAKINI BAHWA POTENSI PEREMPUAN PETANI MASIH SANGAT MUNGKIN DIKEMBANGKAN UNTUK MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN YANG BERKELANJUTAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN PANGAN DI TINGKAT LOKAL MAUPUN NASIONAL.
KAMI MENYADARI BAHWA HINGGA SAAT INI MASIH DIBUTUHKAN KEBIJAKAN DAN UPAYA-UPAYA YANG SERIUS UNTUK MELINDUNGI DAN MEMBERDAYAKAN PEREMPUAN PETANI DI NUSA TENGGARA BARAT.
KAMI MENYADARI BEBERAPA MASALAH YANG DIHADAPI PEREMPUAN PETANI HARUS DISELESAIKAN MELALUI KERJASAMA ANTARA PEREMPUAN PETANI DAN PEMERINTAH, SEPERTI PERSOALAN JAMINAN KETERSEDIAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN MAUPUN NON PANGAN YANG BERKELANJUTAN, LEMAHNYA KELEMBAGAAN PETANI PEREMPUAN, PERMODALAN, SARANA DAN PRASARANA PRODUKSI PERTANIAN, BURUKNYA INFRASTRUKTUR, RESIKO GEJOLAK HARGA DAN KEPASTIAN USAHA TANI SERTA PERUBAHAN IKLIM.

UNTUK MEMBANGUN KEBERDAYAAN PETANI PEREMPUAN NUSA TENGGARA BARAT, KAMI MEREKOMENDASIKAN KEPADA :
1. PEMERINTAH PUSAT :
(1) MENSOSIALISASIKAN UU NO. 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN BESERTA PERATURAN PEMERINTAH HINGGA PEMERINTAH TINGKAT KABUPATEN
(2) MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(3) MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN SELURUH KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2009
(4) MENDORONG PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI SECARA PARTISIPATIF
(5) MENYUSUN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PERTANIAN

2. PEMERINTAH PROPINSI :


(1) SEGERA MEMBAHAS DAN MENYUSUN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN YANG PARTISIPATIF DENGAN MELIBATKAN KELOMPOK-KELOMPOK PETANI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN DAN AKADEMISI
(2) MENYUSUN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PERTANIAN
(3) MELAKSANAKAN PRINSIP-PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN PROGRAM DAN DANA BIDANG PERTANIAN
(4) MEMBANGUN MEKANISME UNTUK PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN KELUHAN
(5) MEMPERLUAS KETERJANGKAUAN INFORMASI, PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PETANI PEREMPUAN

3. PEMERINTAH KABUPATEN :

(1) SEGERA MEMBAHAS DAN MENYUSUN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TINGKAT KABUPATEN TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN YANG PARTISIPATIF DENGAN MELIBATKAN KELOMPOK-KELOMPOK PETANI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN DAN AKADEMISI
(2) MEMINTA PEMERINTAH KABUPATEN UNTUK MELAKUKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2009
(3) MEMFASILITASI TERBENTUKNYA DAN MENDUKUNG KEBERDAYAAN KELOMPOK-KELOMPOK TANI PEREMPUAN
(4) MENYEDIAKAN SARANA – PRASARANA YANG MENDUKUNG PERTANIAN
(5) MEMPERBAIKI INFRASTRUKTUR UNTUK MENDUKUNG PROSES PRODUKSI DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
(6) MENYUSUN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PERTANIAN
(7) MELAKSANAKAN PRINSIP-PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN PROGRAM DAN DANA BIDANG PERTANIAN
(8) MEMBANGUN MEKANISME UNTUK PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN KELUHAN
(9) MEMFASILITASI TERSEDIANYA SARANA PRASANA PERTEMUAN KELOMPOK PETANI PEREMPUAN
(10) MEMPERLUAS KETERJANGKAUAN INFORMASI, PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PETANI PEREMPUAN

4. KOALISI PEREMPUAN INDONESIA DAN ORGANISASI LAINNYA :


(1) MEMFASILITASI TERBANGUNNYA KELOMPOK-KELOMPOK TANI PEREMPUAN
(2) MEMFASILITASI TERBANGUNNYA JEJARING KERJA KELOMPOK-KELOMPOK PETANI ANTAR DESA, ANTAR KABUPATEN, ANTAR PROPINSI
(3) MEMFASILITASI TERBANGUNNYA KOPERASI PETANI PEREMPUAN
(4) MEMFASILITASI TERSELENGGARANYA PERTEMUAN-PERTEMUAN KELOMPOK TANI PEREMPUAN
(5) MEMPERLUAS KETERJANGKAUAN TERHADAP ILMU PENGETAHUAN, INFORMASI DAN TEKNOLOGI PETANI PEREMPUAN

Sejarah Hari Buruh

Sejarah Hari Buruh

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat”.

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari “United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America”. Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Sumber : Wikipedia