
Di balik setiap angka perkawinan anak, ada masa depan yang dipertaruhkan. Ada sekolah yang ingin dituntaskan, cita-cita yang ingin diperjuangkan, tetapi juga ada tekanan keluarga, ekonomi, dan lingkungan yang kerap menjadi hambatan. Dalam isu perkawinan anak, orang muda hidup dekat dengan realitas, tekanan, dan pilihan tersebut. Karena itu, Webinar Nasional “Orang Muda Bicara Perkawinan Anak” yang diselenggarakan pada Rabu, 26 Agustus 2026 oleh Koalisi Perempuan Indonesia bekerja sama dengan INFID dan Perkumpulan DAMAR membuka ruang bagi enam orang muda dari NTB, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat untuk berbagi cerita dari daerahnya dan menyampaikan pesan langsung kepada para penanggap dari 3 kementerian.
Enam orang muda perwakilan dari KPI membawa cerita tentang apa yang mereka lihat di komunitasnya, tekanan sosial yang dihadapi anak, keluarga yang berada dalam situasi sulit, pendidikan yang terputus, informasi kesehatan reproduksi yang belum memadai, hingga berbagai upaya yang telah tumbuh dari masyarakat untuk mencegah perkawinan anak. Cerita dari enam wilayah menunjukkan satu hal penting bahwa tidak ada satu penyebab tunggal perkawinan anak. Di Dompu dan konteks Nusa Tenggara Barat, Miftahul Khairiyah berbicara mengenai bagaimana norma sosial, relasi kuasa dalam keluarga, kerentanan ekonomi, serta terbatasnya ruang untuk membicarakan tubuh, seksualitas, dan kesehatan reproduksi dapat mempersempit pilihan anak perempuan. Ia juga menyoroti kuatnya stigma sosial yang membuat keputusan tentang kehidupan anak terkadang lebih banyak diambil oleh keluarga daripada anak itu sendiri.

Di Tuban, Afthoniya melihat persoalan serupa dari sisi yang berbeda. Tekanan ekonomi dapat membuat perkawinan dianggap sebagai jalan keluar bagi keluarga. Pada saat yang sama, pendidikan perempuan belum selalu dipandang sebagai investasi jangka panjang, sementara stigma dan kekhawatiran terhadap “apa kata orang” dapat membuat menikahkan anak dianggap lebih aman secara sosial daripada membiarkan mereka melanjutkan pendidikan dan membangun kemandirian. Cerita lainnya dari Gowa, Nurul menyinggung pengaruh praktik perjodohan, uang panai, dan kehamilan di luar perkawinan sebagai faktor anak dinikahkan. Hal ini diperkuat oleh Lina dari Pontianak yang menyoroti persoalan putus sekolah, keterbatasan informasi tentang hak anak dan kesehatan reproduksi, serta lemahnya koordinasi antaraktor dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Di Halmahera Tengah, misalnya, Rifda Tanaya melihat jelas keterbatasan informasi dan edukasi kesehatan reproduksi terutama bagi anak dan remaja yang tinggal jauh dari pusat layanan. Sementara kisah dari Indramayu menghadirkan persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu apa yang tercatat belum tentu menggambarkan seluruh kenyataan. Agni Mufliha menunjukkan adanya praktik perkawinan anak yang berlangsung tanpa melalui prosedur resmi, termasuk perkawinan tidak tercatat. Karena itu, penurunan angka dispensasi kawin tidak otomatis dapat dibaca sebagai hilangnya praktik perkawinan anak di masyarakat. Kisah-kisah tersebut mengingatkan kita bahwa kebijakan nasional tetap penting, tetapi penerjemahannya tidak dapat seragam. Persoalan di daerah kepulauan, desa dengan keterbatasan akses pendidikan, wilayah dengan migrasi tenaga kerja yang tinggi, atau komunitas dengan tekanan sosial tertentu membutuhkan strategi yang memahami konteks lokal.
Upaya yang Tumbuh dari Komunitas Akar Rumput
Di sejumlah daerah, Balai Perempuan telah menjadi ruang bagi perempuan dan masyarakat untuk berkumpul, belajar, berdiskusi, memahami hak perempuan dan anak, serta melakukan advokasi dan pendampingan. Di Tuban, misalnya, Balai Perempuan digunakan sebagai ruang membangun kesadaran masyarakat dan diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Di Indramayu, upaya lain tumbuh melalui edukasi kesehatan seksual dan reproduksi, penguatan kelompok orang muda dan kelompok perempuan, pendampingan keluarga, hingga pengaktifan kembali Posyandu Remaja. Ruang tersebut tidak hanya digunakan untuk pemeriksaan kesehatan, tetapi juga membuka kesempatan bagi remaja berkonsultasi mengenai berbagai persoalan mereka termasuk kesehatan reproduksi.
Di Gowa, pengalaman pencegahan melibatkan pemerintah desa, imam desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas. Bahkan sebuah kasus perkawinan anak berusia 12 tahun berhasil dihentikan setelah adanya pengaduan dan dialog dengan keluarga mengenai dampak perkawinan anak. Praktik-praktik tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan tumbuh dari ruang komunitas, percakapan antarorang muda, konseling sebaya, keluarga yang lebih terbuka, sekolah yang responsif, atau pemerintah desa yang berani mengambil peran. Masalahnya adalah keberlanjutan. Sejumlah inisiatif komunitas masih sangat bergantung pada proyek, sumber daya terbatas, atau individu tertentu. Ketika program selesai atau pejabat berganti, inisiatif yang telah dibangun berisiko ikut berhenti. Pengalaman dari Indramayu menunjukkan bahwa sinergi antaraktor dan dukungan kelembagaan masih menjadi tantangan untuk memastikan program tidak berjalan hanya selama pendanaan tersedia.
Permintaan Orang Muda Sebenarnya Sederhana: “Beri Kami Pilihan”
Kehadiran enam orang muda bukan hanya sekedar menyampaikan situasi dan upaya pencegahan perkawinan anak. Mereka meminta adanya pilihan yang nyata. Anak perlu mempunyai akses terhadap pendidikan yang terjangkau dan berkelanjutan. Anak membutuhkan informasi mengenai hak mereka serta kesehatan seksual dan reproduksi yang mudah dipahami. Anak membutuhkan ruang aman untuk bertanya dan bercerita tanpa takut dihakimi. Ketika menghadapi masalah, layanan konseling dan perlindungan harus mudah dijangkau, termasuk oleh mereka yang tinggal jauh dari pusat kota. Orang muda juga mendorong penguatan edukasi sebaya, pendampingan keluarga, keterlibatan tokoh agama dan adat, perbaikan pendataan hingga tingkat desa atau kelurahan, mekanisme rujukan yang jelas, serta koordinasi antarinstansi. Pencegahan juga tidak boleh berhenti pada sosialisasi sesaat.
Namun yang tak kalah penting adalah orang muda meminta ruang untuk terlibat. Miftah dari Dompu secara eksplisit mengusulkan perubahan posisi orang muda dari sekadar objek kebijakan menjadi agent of change. Ia melihat edukasi sebaya sebagai salah satu pintu masuk karena banyak remaja merasa lebih nyaman berbicara dengan teman seusianya sebelum persoalan tersebut kemudian dihubungkan dengan layanan dan pembuat kebijakan. Rifda juga turut menyampaikan pesan serupa dari Halmahera Tengah bahwa remaja tidak ingin hanya menjadi sasaran program, tetapi juga dilibatkan sebagai bagian dari solusi dan didengar ketika kebijakan mengenai anak dirumuskan. Dari Indramayu, Agni turut menekankan pentingnya memperbanyak ruang aman bagi orang muda agar mereka dapat memperoleh informasi, menyampaikan pengalaman, dan terlibat lebih aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Bukan Sekadar Didengar: Suara Orang Muda Perlu Hadir dalam Ruang Kebijakan
Suara dari enam orang muda tersebut mendapat respons langsung dari perwakilan tiga Kementerian yang hadir. Rini Handayani, S.E., M.M. selaku Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA RI mengakui bahwa pengalaman enam daerah memperlihatkan tantangan yang masih nyata sekaligus menunjukkan bahwa orang muda bukan sekadar “masa depan”, tetapi bagian penting dari Indonesia hari ini. Ia juga menekankan bahwa perkawinan anak membawa konsekuensi terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, perlindungan dari kekerasan, hingga kualitas sumber daya manusia. Namun, bagian paling penting dari responsnya justru muncul ketika ia berbicara mengenai tindak lanjut.
“Rekomendasi spesifikasi wilayah yang teman-teman sampaikan hari ini tentu akan diintegrasikan ke dalam program kerja kami.”

Di akhir paparannya, ia juga menyebut masukan yang disampaikan akan dicatat sebagai bahan bagi penyusunan rencana aksi dan roadmap pencegahan perkawinan anak. Dari sisi Kementerian Agama, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd. selaku Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah menekankan bahwa pengalaman orang muda dapat membantu pemerintah membaca persoalan yang tidak selalu terlihat melalui angka agregat. Ia bahkan menyebut posisi yang semestinya diberikan kepada orang muda dengan cukup jelas sebagai “peer educator, terutama sebagai mitra, bukan hanya sebagai sasaran.”
Menurutnya, orang muda dapat menjadi komunikator sebaya dan penggerak perubahan di sekolah, pesantren, kampus, maupun komunitas. Pada saat yang sama, KUA perlu diperkuat sebagai ruang bimbingan remaja, konsultasi keluarga, bimbingan pranikah, dan penguatan ketahanan keluarga. Ia juga mengingatkan bahwa dispensasi kawin harus tetap menjadi pengecualian yang ketat, bukan jalur normal untuk menikahkan anak. Tanggapan lain datang dari Esy Andriyani, S.I.Kom selaku Penelaah Teknis Kebijakan PSKP Kemendikdasmen RI yang membawa isu perkawinan anak ke wilayah pendidikan.
“Kami di pusat juga sangat membutuhkan masukan-masukan seperti itu. Di sisi lain, memang pusat juga punya keterbatasan. Sangat menantang bagi kami untuk bisa menjangkau setiap wilayah yang ada di Indonesia. Dan kami sangat mengapresiasi adanya forum ini, kami jadi bisa mendengar juga. Walaupun tidak semua daerah, tapi enam daerah ini sangat kaya.”
Menurutnya, perkawinan anak berkaitan erat dengan persoalan anak tidak sekolah. Karena itu, kebijakan wajib belajar, sekolah yang aman dan nyaman, pendidikan kesehatan reproduksi, guru BK dan konseling sebaya, pendidikan alternatif, serta tata kelola berbasis data menjadi bagian penting dari pencegahan. Ia juga menegaskan bahwa anak yang mengalami kehamilan tidak direncanakan tetap memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan, meski stigma sosial sering menjadi penghalang dalam praktiknya.
Suara enam orang muda telah tersampaikan ke ruang yang lebih dekat dengan pembuat kebijakan. Mereka juga membawa solusi dan rekomendasi. Salah satu kalimat yang perlu diingat bahwa “Anak butuh ijazah, bukan ijabsah.” Di balik kalimat tersebut terdapat tuntutan besar untuk tidak membuat perkawinan menjadi satu-satunya jalan yang tersedia bagi seorang anak. Berikan anak waktu untuk tumbuh, penuhi haknya dan dukung pilihan mereka dengan berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi anak. Suara orang muda dari tapak tidak boleh berhenti sebagai cerita. Mari kita dukung bersama untuk mewujudkannya menjadi perubahan nyata dalam memperkuat pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Indonesia.