KEADILAN GENDER (2)

Untuk mengakhiri ketimpangan dan memperkuat otonomi diperlukan perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki secara berbeda. Oleh karena itu, keadilan gender tidak berfokus pada perlakuan yang sama tetapi lebih mementingkan pada kesetaraan sebagai hasilnya. Perlakuan yang tidak sama memerlukan kejujuran dan keadilan dalam distribusi manfaat dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki. Konsep keadilan gender mengenali bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan-kebutuhan, kekuasaan yang berbeda, dan bahwa perbedaan-perbedaan ini harus diidentifikasi dan diatasi agar kesetaraan antar kedua jenis kelamin dapat terwujud.

 

GENDER (2)

Mengacu kepada peran-peran yang dikonstruksikan dan dibebankan kepada perempuan dan laki-laki oleh masyarakat. Peran-peran ini dipelajari, berubah dari waktu ke waktu dan sangat bervariasi di dalam dan diantara berbagai budaya. Tidak seperti seks (perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki), gender mengacu kepada perilaku yang dipelajari dan harapan-harapan masyarakat yang membedakan antara maskulinitas dan femininitas. Kalau identitas seks ditentukan oleh ciri-ciri genetika dan anatomi, gender yang dipelajari secara sosial merupakan suatu identitas yang diperoleh. Tercakup dalam konsep gender juga harapan-harapan tentang ciri-ciri, sikap-sikap, dan perilaku-perilaku perempuan dan laki-laki (femininitas dan maskulinitas).