Zipper System untuk “Selamatkan” Perempuan di Parlemen

Pic by x4rsyzt3m.deviantart.com

JAKARTA JUMAT   Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI Sri Budi Eko Wardani mengatakan zipper system yang akan segera diatur dalam peraturan KPU dinilai akan ‘menyelamatkan’ keterwakilan perempuan di parlemen.

Pasalnya keputusan MK yang menyatakan calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dipandang mengancam posisi caleg perempuan. Zipper system mengatur dari tiga kursi yang didapat partai di suatu dapil satu kursi harus diisi caleg perempuan.

“Persaingan antarpartai peserta pemilu yang jumlahnya banyak membuat potensi kursi yang bisa diraih partai paling hanya satu (kursi). Kalau hanya satu pakai suara terbanyak dan jumlah perempuannya hanya 30 persen tentu saja peluangnya akan sangat kecil” kata Dani. “Aturan yang akan di-endorse KPU akan ‘menyelamatkan’ apabila ada partai yang dapat 3 kursi dan rata-rata laki-laki yang dapat” sambungnya.

Ditemui seusai jumpa pers tentang keterwakilan perempuan di Komnas Perempuan Jakarta Jumat (23/1) Dani memprediksi dengan kondisi yang ada saat ini jumlah caleg perempuan yang terpilih akan semakin merosot pada Pemilu 2009 ini. “Upaya KPU ini (zipper system) akan menyelamatkan jumlah perempuan setidaknya masih signifikan dan minimal tidak lebih buruk dari 2004” lanjutnya.

Pengalaman Pemilu 2004 menunjukkan perempuan yang mendapatkan suara terbanyak jumlahnya tidak sampai dua pertiga dari jumlah anggota DPR perempuan saat ini. Sebagian besar dari anggota perempuan saat ini ada karena dimenangkan nomor urut.

“Kalau suara terbanyak perempuan memang masih kalah dibanding laki-laki sebab proses lobi politik masih baru bagi perempuan dan dukungan finansial caleg perempuan sangat terbatas” jelas Dani.

Namun kondisi ini menurutnya bukan berarti dijadikan alasan bahwa perempuan tidak mampu menjadi anggota dewan.

sumber : Kompas 23 Januari 2009

 

Caleg Perempuan Berkomitmen Berantas Human Trafficking

Beralih dari persoalan affirmative action Koalisi Perempuan Indonesia berencana akan mengadovaksi dan mendukung para caleg perempuan untuk menegakkan aturan-aturan yang pro terhadap rakyat khususnya kalangan perempuan dan anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan, Masruchah dalam jumpa pers di gedung KPU Jumat (3/4).

Beralih dari persoalan affirmative action Koalisi Perempuan Indonesia berencana akan mengadovaksi dan mendukung para caleg perempuan untuk menegakkan aturan-aturan yang pro terhadap rakyat khususnya kalangan perempuan dan anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Koalisi Masruchah dalam jumpa pers di gedung KPU Jumat (3/4).

Read more

Koalisi Perempuan Desak Parpol Revisi Anggaran Dasar

Perjuangan kaum perempuan untuk bisa tampil dalam kancah politIk nampaknya belum berhenti. Hal ini terjadi karena usulan kaum perempuan untuk memasukkan affirmative action (tindakan khusus sementara) dalam peraturan KPU tidak diakomodir.

Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 baru-baru ini, makin memupuskan harapan para pejuang perempuan untuk memasukkan soal affirmasi ini dalam peraturan KPU soal penetepan calon terpilih nanti. Hal ini terjadi karena pihak penyelenggara tidak berani memasukkan aturan tersebut tanpa ada dasar hukum yang kuat untuk memayungi aturan tersebut.

Namun nampaknya kaum perempuan tidak patah semangat. Gerakan untuk mendorong tercapainya kesetaraan gender ini masih tetap di perjuangkan. Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah dalam jumpa pers di Gedung KPU Sabtu (21/03) tegas menyuarakan agar affirmative action terlaksana sesuai tujuannya.

Menurut Masruchah, affirmative action ini harus dibangun dari tingkat Partai Politik (Parpol) Terlebih dahulu. Tidak berjalannya aturan ini menurutnya juga merupakan hasil kinerja Parpol yang tidak konsisten menjalankan prinsip affirmasi ini.

Pendapat tersebut diungkapkan Masruchah dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan terhadap seluruh Parpol peserta pemilu 2009. Menurutnya, Parpol belum menampakkan dengan jelas platformnya tentang kesetaraan gender atau affirmative action.

Dari hasil penelitian, Koalisi Perempuan menemukan komitmen Parpol yang masih mengambang. Ada beberapa hal menurut Masruchah yang menunjukkan hal tersebut. Yang pertama adalah, dari 38 Parpol, ada lima Parpol yang ketua umumnya perempuan yaitu, Megawati (PDI-P), Rosmawi Hasan (Partai Merdeka) Meutia Farida Swasono (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), Kartini Syahrir (Partai Perjuangan Indonesia Baru) dan Sukmawati Soekarno Putri (PNI-Marhaenisme). Mereka menjadi Ketua Umum lebih dilihat dalam perspektif historis mereka karena orang tuanya merupakan founding father negara ini. ujar Masruchah.

Hal berikutnya yang juga menunjukkan ketidakseriusan Parpol menjalankan affirmasi ini adalah menempatkan kaum hawa dalam posisi ‘tradisional’ seperti bendahara dalam kepengurusan Parpol. Hal ini menurut Masruchah memperlihatkan bahwa masih kentalnya pencitraan terhadap perempuan yang hanya bisa mengelola keuangan dan diragukan kepastiannya pada posisi lain.

Dari temuan-temuan tersebut Koalisi Perempuan Indonesia, ujar Masruchah, mendesak kepada Parpol untuk segera merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (ADART) dan memasukkan soal affirmative ini kedalamnya.
KPU menyambut baik usulan Koalisi. Anggota KPU Endang Sulastri yang juga menghadiri jumpa pers tersebut, menyampaikan, Revisi terhadap AD/ART dari Parpol perlu. Agar lebih pro kepada kaum perempuan.

Revisi ini menurut Endang memang harus segera dilakukan. Pasalnya menurut Endang aturan tentang affirmative action ini memang harus diatur secara jelas tidak hanya dengan penafsiran. Memang tidak cukup hanya secara implisit. Harus secara eksplisit, tegasnya.

sumber : hukum online

Negara Legalkan Perkosaan Anak!

JAKARTA— Yayasan Pemantau Hak Anak, Koalisi Perempuan Indonesia, serta pemerhati anak lainnya mendesak agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 untuk laki-laki.

Jika tidak, dapat dikatakan bahwa negara telah melegalkan praktik pemerkosaan terhadap anak. Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Pemantau Hak Anak, Atarini Arna, dalam diskusi Hari Anak Nasional bertajuk “Perkawinan Anak Kepentingan Siapa?” di Jakarta, Rabu (22/7/2010).

Menurutnya, usia 16 tahun yang ditetapkan sebagai usia minimal untuk melakukan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan masih tergolong usia anak menurut Konvensi Hak Anak. “Dalam undang-undang, perkawinan harus kehendak bebas dan persetujuan orang yang mau kawin. Kehendak bebas dan persetujuan kan hanya bisa disebut orang dewasa,” katanya.

Untuk itulah, negara didesak agar mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak, negara dinilai gagal melindungi hak anak. “Negara lalai, abai, dan gagal melindungi hak anak karena mengeset batasan umur perkawinan 16 dan 19. Dengan begitu, negara ini melegalisir perkosaan anak. Dan itu tidak diubah sampai hari ini sehingga praktik-praktik ini makin menggila,” katanya.

Praktik perkawinan anak di Indonesia tersebut, kata Atarini, diperkuat dengan praktik kultural masyarakat yang mendorong orangtua mengawinkan anaknya. “Ada pemahaman dari masyarakat di Jatim kalau anakmu itu dilamar pertama kali tidak diberikan, seumur-umur tidak akan ada yang melamar. Celakanya, dilamar pertama kali umur 12, 13, itu tidak dikendalikan pemerintah,” tuturnya.

Dengan demikian, Atarini juga menyampaikan agar pemerintah memberikan pendidikan publik sehingga praktik kultural tersebut tidak terus subur.

sumber: KOMPAS

Pernikahan anak sama dengan perkosaan

JAKARTA — Perkawinan anak atau usia dini bukan merupakan fenomena baru di masyarakat. Persoalan tersebut telah menjadi tradisi, bahkan dianggap sebagai suatu hal yang lazim. Padahal, menurut Ketua Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Antarini Arna, perkawinan anak tidak lebih dari sekadar pemerkosaan terhadap anak.

“Karena anak yang kawin bukan atas kehendak bebas dan persetujuan dia sendiri,” katanya dalam diskusi Hari Anak Nasional bertajuk “Perkawinan Anak Kepentingan Siapa?” di Jakarta, Rabu (22/7/2010).

Menurutnya, orangtua yang menikahkan anaknya telah melanggar hak anak dan menyalahgunakan tanggung jawabnya sebagai pengasuh utama anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia. “Oleh konvensi internasional, orangtua diberi hak, tanggung jawab sebagai pengasuh utama, sumber kebaikan bagi anak-anak,” katanya.

Pernikahan anak tersebut membuat sang anak berpisah dari orangtuanya. Padahal, kata Antarini, tempat terbaik bagi anak berkembang adalah bersama orangtuanya dalam keluarga. “Karena di keluarga segala gagasan-gagasan si anak dapat diterima,” katanya.

Adapun yang dimaksud pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh warga negara yang masih berusia di bawah 18 tahun. Sebab, menurut Konvensi Hak Anak, usia di bawah 18 tahun masih merupakan usia anak yang belum dewasa dan dapat mengambil keputusan sendiri.

sumber: KOMPAS

Respon Mentawai dan Merapi

Respon Mentawai dan Merapi

Posko  Bencana Mentawai Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat d/a  Haji Khaidir Simpang Lapau Manggis. Jalan Blok belimbing RT 001 RK 004 No 40 kel Gunung Sarik Kuranji Padang.Bank BNI a.n KPI Cab Padang no rekening 0181862251.Penanggungjawab Ibu Fitrianti (08126714435)

Posko Bencana Merapi Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sleman Pondok Tali Rasa Jalan Dumung No 100 CT VIII Karangayam Sleman  15228Bank Penanggungjawab : Ibu Farsijana Rissakota ( 081215500110 )

Sumbangan  dalam bentuk barang bisa langsung menghubungi POSKO di daerah tersebut. Donasi dapat disampaikan juga melalui Sekretariat Nasional KPI  ke no rekening 2657004949 a.n Dian qq KPIBank Syariah Mandiri KCP Malabar Tanggerang

Kampanye 16 HAKTP wilayah Bengkulu

Kampanye 16 HAKTP wilayah Bengkulu

Kampanye 16 HAKTP Wilayah Bengkulu
Bengkulu, 25 November – 10 Desember 2011

Pada pertemuan koordinasi antar cabang yang difasilitasi KPI wilayah Bengkulu pada bulan Oktober 2011 silam disepakatilah bahwa pada moment perayaan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Kampanye 16 HAKTP) tahun 2011 ini akan mengangkat isu tentang maraknya kebijakan diskriminatif terhadap perempuan. Isu ini diambil berdasarkan fakta bahwa data dari Komnas Perempuan mencatat hingga Agustus 2011 terdapat 207 kebijakan yang diskriminatif, naik 74 persen dari tahun 2009. Dari sejumlah 207 kebijakan diskriminatif tersebut sebanyak 23 diantaranya secara langsung diskriminatif terhadap perempuan melalui pengaturan tentang cara berpakaian, pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena mengriminalkan perempuan atas kebijakan tentang prostitusi dan pornografi serta pengabaian hak atas perlindungan.
Sekcab Rejang Lebong,Teti Sendari mengatakan bahwa ada indikasi bahwa di daerah tertentu di Bengkulu saat ini pemerintahnya mulai mencampur adukan antara kebebasan hak berpakaian perempuan dengan nilai-nilai tertentu, misalkan dengan menghimbau pemakaian kerudung dan baju panjang bagi pelajar perempuan dan himbauan memakai rok pada pegawai perempuan. Memang hai itu belum diperdakan namun jika tidak disikapi dengan baik akan menjadi pemicu terbitnya perda yang mendiskriminasikan perempuan.
Padahal menurut SekCab Bengkulu Tengah, Susiana otonomi daerah hadir diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dan sudah seharusnya para pembuat kebijakan menggunakan analisis gender di dalam merumuskan setiap kebijakan sehingga kebijakan yang dijabarkan dalam program-program yang ada dapat mewujudkan kesetaraan bagi perempuan.

Untuk itu dalam memperingati 16 HAKTP 2011 KPI Wilayah Bengkulu mengadakan beberapa rangkaian kegiatan aksi damai dengan tema “ Usulkan,Dukung dan Awasi Kebijakan-kebijakan Negara yang Adil Gender”
Tanggal 25 November -10 desember 2011
– Aksi damai treatikal dan musical yang bekerjasama dengan beberapa lembaga yang ada di Bengkulu, dilaksanakan pukul 14.30 wib di sepanjang Jalan Suprapto Kota Bengkulu.taggal 25 November
– Aksi damai membagikan stiker di Bundaran Sukowati Rejang lebong pukul 10.00 wib tanggal 25 November
– Aksi damai membagikan stiker dan brosure di jalan raya Pondok Kelapa Bengkulu Tengah pukul 10.00 wib
– Talkshow di RRI tanggal 1 Desember 2011 pukul 16.00 wib *
– Diskusi kritis terbatas tentang “ Politik HAM VS Politik Demokrasi refleksi Negeri” tanggal 10 Desember 2011 jam 10.00 wib dengan beberapa tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi di Bengkulu.
Moment 16 HAKTP ini diharapkan dapat menjadi awal gerakan seluruh elemen masyarakat Bengkulu untuk bersama-sama untuk lebih kritis terhadap setiap kebijakan dan program di keluarkan oleh pembuat kebijakan karena Kebijakan-kebijakn diskrimninatif inilah yang memberikan peluang sebesar-besarnya terjadinya kekerasan terhadap perempuan .(irna)