Kliping Media

Kliping Media

Pemda Tak Berikan Pendidikan Antikorupsi ke Warga Desa

Pemda Tak Berikan Pendidikan Antikorupsi ke Warga Desa

KBR68H, Jakarta – Koalisi Perempuan Indonesia menuding pemerintah daerah selama ini tak memberi pendidikan antikorupsi kepada perempuan di pedesaan. Ini menyebabkan masyarakat pedesaan kini masih memaklumi praktik korupsi.

Untuk itu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan lembaganya mendorong pemerintah agar memberikan pengetahuan mengenai pencegahan korupsi kepada jajaran staf pemerintahan di daerah dan masyarakat.

“Pemerintah daerahnya juga tidak cukup melakukan upaya pendidikan antikorupsi, termasuk kepala desanya, aparat desa, Kepala dinas, puskesmas, mereka juga tidak mendapatkan informasi yang valid dari negara.Dan ini wajibnya pemerintah dari pusat sampai daerah yang juga memahamkan semua jajarannya untuk memantapkan bentuk-bentuk praktek korupsi yang harus dihindari,” tutur Dian kepada KBR68H.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari menngklaim lembaganya telah menggelar sejumlah sosialisasi anti korupsi kepada perempuan di pedesaan. Daerah yang menjadi sasaran pelatihan anti korupsi mereka seperti Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, serta daerah-daerah konflik.

Koalisi Perempuan Indonesia sebelumnya mencatat sebagian besar masyarakat pedesaan masih melakukan suap kepada aparatur pemerintah. Praktek suap dilakukan untuk mempermudah mendapatkan pelayanan.

sumber : http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2527121_4202.html

Jakarta Resolution

Jakarta Resolution

Jakarta Resolution:

“Women Fight Corruption”

 

On 18th and 19th March 2013, in the Southeast Asia Regional Conference “Women Fight Corruption”, 95 representatives of civil society and governments from Indonesia, India, Cambodia, Timor Leste, Vietnam, Laos, Malaysia, Philipines, came together to commemorate the International Women’s Day which falls on the 8th of March 2013.  The objective of the conference was to increase awareness as well as to strengthen stakeholder commitment on the issues of women’s movements fight against corruption.  The conference was organized in recognition of the fact that corruption has a gender dimension, whereby women – specifically impoverished women and children – bear a greater burden of the impact of corruption.  Corruption is a daily experience, especially for women from grassroots communities, majority of whom are victims of corruption.  Studies conducted in several countries and the experience of civil society organizations and grassroots women show that there is a relationship between the level of corruption and gender equality.   Low levels of corruption are associated with greater gender equality.  So, strengthening the women’s movement in the fight against corruption can provide a breakthrough in the efforts towards eradication of corruption.

 To strengthen the women’s movement against corruption, we have developed an Action Plan and Women’s Resolution to fight corruption to become recommendations for the anticorruption movement of each country, namely:

  1. Anti-corruption education and joint movement to raise critical awareness on the values of truth, honesty, integrity, transparency and accountability.
  2. To include women grass root in the consultation process of policy development and corruption eradication program, so all strategies of corruption eradication reflects women’s experiences at the grass root level
  3. To endorse and play an active role in structural changes at all levels, starting from the household, schools, public institutions, private sector/corporation and the government to the attainment of power sharing, openness, and freedom of information and participation in decision making.
  4. To develop and strengthen watchdogs of corruption at all levels;
  5. To strengthen whistle blower, witness support and protection programs;
  6. To strengthen women movement at  grass-root level and community movements as strategic groups in the fight against corruption;
  7. To enhance justice and gender equality at all levels as part of effort in the fight against corruption;
  8. To develop and enhance local, national, regional and global cooperation in the fight against corruption 

The action plan and the women’s resolution in the fight against corruption is conducted in accordance with the policies, rules and regulations applicable in each country.

The action plan together with the resolution will be discussed further in the upcoming UN’s high-level panel (HLP) in Bali that will discuss the development framework after MDG is completed in 2015.

It is assessed that the action and resolution should be carried out in fighting corruption.  Corruption is a serious matter, not only for Indonesian but also for other countries, particularly the countries in Southeast Asia.  Corruption is an extraordinary crime which is systemic and rooted in the political system dominated by the elites, committed collectively by public officials in the executive – legislative – judicative , corporation and also public actors, and therefore it is a denial to civilization.

Political system is dominated by the elites who maintain economical, political, oligarchic power designing the individuals to commit corruption, weakening supervision and marginalizing the poor people even more.  Corruption is the enemy for the efforts in eliminating poverty, implementation of human rights and state administration based on good governance principles, namely transparency, democracy, accountability and creating social justice.

Corruption eradication is the responsibility of each individual in the society, government and corporation.  We hope that the action plan and resolution will be a joint working agenda of civil society, government (legislative, executive, judicative) and corporation for the sake of rebuilding the civilization denied by corruption practices and the permissive views and stance against corruption due to various reasons.

Jakarta, 19 March 2013

Supporters of Action Plan and Resolution

Resolusi Jakarta

Resolusi Jakarta

Resolusi Jakarta:

 

“Perempuan Melawan Korupsi”

Tanggal 18 dan 19 Maret 2013, pada Konferensi Regional AsiaTenggara “Women Fight Corruption“, 95 orang yang merupakan perwakilan lembaga masyarakat sipil dan pemerintah dari Indonesia, India, Kamboja, Timor Leste, Vietnam, Laos, Malaysia, Filipina, berkumpul bersama memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2013. Konferensi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat komitmen stakeholder tentang isu-isu gerakan perempuan melawan korupsi. Konferensi ini dilaksanakan untuk mengakui bahwa korupsi memiliki dimensi gender, di mana perempuan – khususnya perempuan miskin dan anak-anak – yang lebih banyak menanggung beban berat dari dampak korupsi. Korupsi merupakan pengalaman keseharian perempuan, khususnya perempuan di komunitas-komunitas akar rumput. Mayoritas perempuan akar rumput menjadi korban korupsi. Studi di beberapa negara, pengalaman organisasi masyarakat sipil dalam melawan korupsi dan pengalaman para perempuan di akar rumput menunjukkan, ada hubungan antara tingkat korupsi dan kesetaraan gender. Makin tinggi tingkat kesetaraan gender, makin rendah korupsinya.  Ini membawa konsekuensi bahwa memperkuat gerakan perempuan untuk melawan korupsi merupakan salah satu terobosan bagi upaya pemberantasan korupsi.

Untuk memperkuat gerakan perempuan melawan korupsi, kami menyusun Rencana Aksi dan Resolusi perempuan melawan korupsi untuk dijadikan rekomendasi gerakan anti korupsi di masing-masing negara, yaitu:

  1. Pendidikan anti korupsi dan gerakan bersama untuk membangkitkan kesadaran kritis akan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, integritas, transparansi dan akuntabilitas
  2. Melibatkan perempuan akar rumput dalam konsultasi dan proses penyusunan kebijakan dan program pemberantasan korupsi,  sehingga seluruh strategi Pemberantasan Korupsi, merefleksikan pengalaman perempuan di akar rumput.
  3. Mendorong dan berperan aktif dalam perubahan structur di semua level, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga publik, lembaga swasta/korporasi dan pemerintahan demi terwujudnya sharing kekuasaan, keterbukaan dan kebebasan informasi serta partisipasi dalam pengambilan keputusan
  4. Membangun dan memperkuat gerakan pengawasan (watchdogs) terhadap korupsi di semua level
  5.  Memperkuat program untuk dukungan dan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), saksi dan korban,
  6. Memperkuat gerakan perempuan di tingkat organisasi akar rumput dan gerakan komunitas sebagai kelompok strategis dalam melawan korupsi
  7. Memperkuat keadilan dan kesetaraan gender di semua level sebagai bagian dari upaya melawan korupsi
  8. Membangun dan mengembangkan kerjasama di tingkat lokal, nasional, regional, dan global dalam melakukan perang melawan korupsi

Rencana aksi dan resolusi perempuan melawan korupsi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Rencana aksi beserta resolusi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan tingkat tinggi PBB, UN’s high-level panel (HLP) yang akan datang di Bali, yang akan membahas kerangka pembangunan setelah MDG berakhir pada tahun 2015.

Aksi dan resolusi tersebut kami nilai sebagai yang niscaya harus dilakukan dalam melawan korupsi. Korupsi merupakan masalah serius, bukan hanya bagi Indonesia tetapi juga negara-negara lain, khususnya negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berlangsung secara  sistemik dan berakar pada sistem politik yang didominasi para elit, dilakukan secara kolektif oleh pejabat publik di eksekutif-legislatif-yudikatif, korporasi, dan juga para aktor masyarakat, dan karenanya merupakan pengingkaran terhadap peradaban.

Sistem politik yang didominasi para elit melanggengkan kekuasaan ekonomi politik oligarki, mendesain  individu-individu untuk melakukan korupsi,  memperlemah pengawasan, dan kian memarjinalkan rakyat miskin. Korupsi adalah musuh bagi semua upaya untuk memberantas kemiskinan, pelaksanaan hak asasi manusia, dan pengelolaan negara berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, yaitu transparan, demokratis, akuntabel dan mewujudkan keadilan sosial.

Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab setiap individu dalam masyarakat, pemerintah, dan korporasi. Kami berharap, rencana aksi dan resolusi ini dapat menjadi agenda kerja bersama masyarakat sipil, pemerintah (legislatif, eksekutif, yudikatif), dan korporasi demi membangun kembali peradaban yang sudah diingkari oleh praktik korupsi dan  pandangan serta sikap yang permisif terhadap korupsi karena berbagai alasan.

Jakarta, 19 Maret 2013

Membangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi

Membangun Jejaring Perempuan Anti Korupsi

Jakarta, 15 Oktober 2012

Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2012 telah melakukan upaya awal untuk mengumpulkan beberapa organisasi untuk membentuk jaringan perempuan anti korupsi. Pertemuan yang dihadiri 29 orang ini mendatangkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang diwakili oleh Bapak Dedi A Rachim ( Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat , Bapak Danang Widoyoko ( ICW ) dan Ibu Monica Tanuhandaru ( UNODC) yang difasilitasi oleh Bapak  Handoko Sotomo ( REMDEC).

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta ini diikuti oleh beberapa organisasi antara lain INFID, PPSW, ASSPUK, PKM ACE, FITRA, ICW, dan PGI menghasilkan beberapa hal untuk ditindaklanjuti antara lain tentang konsep dan argumentasi perlawanan korupsi yang akan menjadi konsentrasi jaringan perempuan yang akan dilaksanakan baik di pusat dan daerah.

 

Serial meeting ini tidak hanya dilaksanakan di Jakarta , namun juga dilaksanakan di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur .

PARA PEREMPUAN PENEGAK INTEGRITAS

PARA PEREMPUAN PENEGAK INTEGRITAS

Details
Last Updated on Tuesday, 17 July 2012 12:23
“Korupsi marak sekali di negri ini. Gerakan masyarakat pun beramai-ramai mendorong upaya pemberantasan korupsi. Namun sayangnya, gerakan perempuan sendiri, seperti yang direfleksikan KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) belum menjadikan korupsi sebagai issue besarnya. Sementara di sisi lain, gerakan korupsi juga belum memasukan perspektif gender dalam langkahnya,” begitu tutur Dian Kartikasari, sekjen KPI di sela-sela seminar nasional bertajuk “Inisiatif Masyarakat dalam Mendorong Integritas” dan pelucuran buku berjudul, “Kisah Perempuan di Lima Daerah” di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2012.

Kegelisahan Dian mencerminkan kondisi pada aras nasional. Sementara di belahan pelosok daerah, geliat kelompok perempuan bagai tak terbendung dalam upaya mendorong integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah. Hal itu seperti yang dungkap Rosmaniar, dari PPSW-Borneo yang menjadi narasumber kedua di dalam acara tersebut. Menurutnya, perempuan di basis sangat bergairah bersama-sama gerakan social lain untuk menorong pencegahan korupsi. Dalam hal itu, Dian juga mengamininya sesuai dengan pengalaman KPI di berbagai daerah.

Kembali ke buku Kisah perempuan di Lima daerah, yang tersusun berdasarkan situasi korupsi di indonesia. Reformasi birokrasi yang disinyalir bisa mendorong gerbong perubahan untuk menuju kondisi tata pemerintahan yang baik, berjalan lambat, bagai kura-kura. Dimulai dari perencanaan pembangunan (murenbang) yang disusun minim keterlibatan rakyat, terutama kelompok perempuan miskin hingga pelibatan kelompok tertentu dalam masyarakat. Ini berakibat pada hasil perecanaan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, terutama keberpihakan kepada perempuan miskin. Situasi perencanaan tersebut menjadi awal tererosinya integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah dari tingkat bawah hingga nasional dalam proses pembangunan. Di tangan proses pembangunan yang tidak akuntabel, program kesejahteraan rakyat seakan jauh dari “jangkauan” rakyat kecil, khususnya kelompok perempuan miskin dan anak.
Namun ditengah apatisme tersebut, perempuan-perempuan di lima daerah bekerja tanpa kenal lelah dalam mendorong terwujudnya integritas dan akuntabilitas, khususnya di kalangan pemerintah yang dekat dengan kehidupannya. Dangan dibantu LSM jaringan ASPPUK, mereka mendekati dan mengajak dialog pak lurah/kepala desa, sekertaris desa, pak camat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan penuh kesabaran, hingga terumuskan program yang sesuai kebutuhan masyarakat. Berkat kegigihannya tergambar pencapaian krongkrit dari setiap daerah; di Aceh, ada rencana pertemuan lanjutan antara kelompok perempuan, lurah, camat dan anggota dewan (DPRK) untuk membicarakan usulan perempuan tentang pasar rakyat untuk pemasaran produk. Di Pontianak, ada dana untuk keberlangsungan program posyandu sebesar 40 ribu perbulan yang sebelumnya tidak pernah dikabulkan pemerintah, dan rencana akan dibangunnya pasar rakyat di tingkat kecamatan yang pembangunannya dimulai tahun 2012. Di kab. Karo, anggota DPRD menerima usulan program air bersih dan saat berkunjung ke desa masyarakat telah memberinya cendara mata sebagai penanda, dan dia telah berkomitmen. Di kab. Kupang, usulan tentang air bersih telah diakomodasi meski melalui program PNPM. Di Klaten, perda anti pengutan telah menjadi usulan prioritas DPRD dan pemda, selain juga ada dana untuk KB susuk bagi masyarkat.
Itulah sepenggal upaya masyarakat dan kelompok perempuan dalam upaya mendorong integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah dari tingkat basis hingga kabupaten/kota. Di sana masih banyak temuan-temuan lain yang bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain. Namun begitu, selain keberhasilan, ada juga yang masih memerlukan proses dan menjadi tantangan masyarakat serta kelompok perempuan ke depan. Itulah dinamika dalam mewujudkan kesejahteraan social di tingkat grass root. Semua informasi tersebut terangkum dalam buku setebal 134 halaman, yang dipenuhi dengan foto-foto aktiftas perempuan basis yang menarik. Semoga sumbangsih pengalaman melalui buku menjadi hazanah kelompok perempuan bagi masyarakat Indonesia. Semoga.
(Dilaporkan M. Firdaus, Deputy SEN ASPPUK)

Sumber : http://www.asppuk.or.id/index.php/9-berita/115-para-perempuan-penegak-integritas

Dokumen Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dokumen Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

 

Jakarta, 31 Mei 2012

Pada hari Rabu, 30 Mei 2012 petang kemarin, Wakil Presiden Boediono meluncurkan STRANAS Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang  disahkan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tanggal 23 Mei lalu itu, merupakan penyatuan program pemberantasan korupsi dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, dan rencana serta aksi tahunan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011.

Semoga ini bisa menjadi langkah awal yang baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik.

Dokumen STRANAS Pencegahan dan Penanganan Korupsi dapat dilihat di :

 

sumber : www.setkab.go.id