#SAVERISMA DARI BEGAL PILKADA

#SAVERISMA DARI BEGAL PILKADA

Jakarta – PILKADA Surabaya hingga penutupan pendaftaran tahap pertama (28/7) hanya memunculkan satu pasangan calon. Dan dari pantauan berita media dapat disimpulkan adanya begal politik yang sengaja memboikot pencalonan dalam PILKADA hingga PILKADA diundur 2017

Tri Rismaharini merupakan sosok perempuan cemerlang yang dicintai rakyatnya dan telah terbukti berprestasi dalam membangun dan menata Kota Surabaya hingga hari ini dia mengalami ancaman untuk “dibegal” dengan cara menunda PILKADA hingga 3027 dan kosnekwensinya Bu Risma harus mundur dari walikota (karena habis masa jabatan) pada September 2015.

Perilaku barbar politik yang menghalalkan segala cara model begal politik seperti ini harus kita lawan, Presiden harus memberikan jalan keluar terhadap kosongnya pengaturan calon tunggal dalam PILKADA.

Koalisi Perempuan memandang upaya ini sebagai bagian dari perlemahan kader perempuan cemerlang ( Bu Risma) dan mendesak semua pihak untuk mengedepankan akal sehat dan meneruskan kontestasi PILKADA sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan KPU.

#saveSurabaya @SaveRisma dari Begal PILKADA

FOTO : Talkshow Perempuan dan PILKADA Langsung

FOTO : Talkshow Perempuan dan PILKADA Langsung

Jakarta, 30 September 2014

Koalisi Perempuan Indonesia bersama KBR 68 H pada Senin, 29 September 2014 mengelar talkshow dalam siaran PILAR DEMOKRASI yang direlay oleh 120 jaringan radio KBR 68H di seluruh Indonesia. Talkshow ini dipandu oleh Sutami dengan narasumber Ibu Jaleswari Pramodawardhani ( Peneliti LIPI), Lia Wulandari (Peneliti PERLUDEM) dan Ibu Dian Kartika Sari ( Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia) dengan tema Perempuan dan PILKADA Langsung. PILAR Demokarasi yang digelar selama 1 jam ini mendapat respon dari pendengar melalui saluran telpon langsung dan pesan singkat .

Foto-Foto dapat dilihat :

IMG_20140929_201546

IMG_20140929_201630

IMG_20140929_201727

IMG_20140929_201735

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
PILKADA DI DPRD TIDAK AKAN PERNAH DEMOKRATIS

Koalisi Perempuan Indonesia mengamati dan memprihatinkan proses sidang paripurna RUU Pilkada yang dipertontonkan kepada publik tak ubahnya sandiwara politik, menjadi ajang unjuk kekuatan tirani mayoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan hasil keputusan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang akhirnya ditetapkan berdasarkan hasil voting bahwa PILKADA dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, keputusan paripurna RUU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, merupakan tanda-tanda awal kematian demokrasi sekaligus awal dari tumbuhnya kekuasaan negara yang otoriter.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa pelaksanaan Pilkada dipilih DPRD kedepan sebagaimana ditetapkan oleh sidang Paripurna DPR pada 26 September 2014, tidak akan pernah demokratis, sarat kepentingan partai dan rentan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Keyakinan Koalisi Perempuan Indonesia ini didasarkan pada kenyataan bahwa :

1. Pemilihan Kepala Daerah dilakukan berdasarkan tirani mayoritas fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Daerah
2. Hasil Pemilu legislatif 2014 telah dengan jelas menunjukkan peta kekuatan partai-partai di DPRD Provinsi maupun Kabupaten di seluruh Indonesia.
3. Peta kekuatan fraksi-fraksi dalam DPRD hasil Pemilu Legislatif 2014, sesungguhnya juga telah dengan jelas menunjukkan dari fraksi atau kaolisi fraksi manakah yang akan menjadi Kepala Daerah. Peta kekuatan fraksi/koalisi fraksi memiliki peluang besar untuk melakukan jual beli kekuasaan dalam penentuan kepala daerah.
4. Dengan memperhatikan peta kekuatan partai politik pemenang Pemilu legislatif, maka proses pemilihan Kepala Daerah di DPRD berdasakan UU Pilkada yang akan datang, melalui voting atau permufakatan, hanya merupakan formalitas. Hanya sandiwara demokrasi. Karena sesungguhnya pemenang pilkada, sudah diketahui, bahkan sebelum proses pemilihan dilakukan.
5. Pilkada di DPRD berdasar UU Pilkada 2014, menyalahi prinsip-prinsip demokrasi, karena :
a. Calon Kepala Daerah tidak memiliki peluang untuk berkompetisi secara adil.
b. Penggunaan hak pilih anggota dewan, bersifat instruksional dari partai politik, tidak berdasarkan prinsip bebas dan rahasia.
c. Rakyat yang akan dipimpin oleh kepala Daerah, kehilangan kedaulatan untuk menggunakan pilihnya menentukan sendiri kepala daerahnya.
d. Melanggar hak rakyat untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan turut serta dalam pemerintahan

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kerugian konstitusional dan potensi kerugian konstitusional yang dialami rakyat Indonesia telah jelas terlihat.

Sebagai organisasi perempuan yang memperjuangkan terwujudnya keadilan dan demokrasi, Koalisi Perempuan Indonesia akan menggunakan saluran hukum dan demokrasi yang tersedia untuk melakukan upaya-upaya, agar demokrasi tetap ditegakkan .

Demikian pernyataan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Jakarta, 26 September 2014

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal

Foto Aksi Perempuan Dukung PILKADA Langsung

Foto Aksi Perempuan Dukung PILKADA Langsung

Jakarta, 23 September 2014

Bersama dengan jaringan Kawal RUU PILKADA , hari Koalisi Perempuan Indonesia dan jaringan Indonesia Beragam melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI . Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh , petani, advokat, jaringan masyarakat sipil menyuarakan suaranya untuk mendukung PILKADA langsung .

DSC_0210

DSC_0224
DSC_0424