Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Penyataan Sikap atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap

Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan

Hari ini, 18 Juni 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi, nomor Perkara 74/PUU-XII/2014, telah menunjukkan bahwa negara tidak hadir untuk melindungi rakyatnya. Anak-anak perempuan Indonesia tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi MENOLAK Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) frasa umur 16 (enam belas) tahun dan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan telah memperkuat landasan dan dasar hukum terhadap dibenarkannya praktik-praktik perkawinan perempuan yang berusia dibawah 16 tahun.

Praktek perkawinan anak telah merenggut hak anak atas pendidikan, menyumbang pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKABA), serta melanggengkan pemiskinan perempuan.

Dengan menolak untuk menaikkan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun, Mahkamah Konstitusi telah memastikan ketidakpastian hukum tentang batas usia anak di Indonesia. Di mana undang-undang lain di Indonesia, khususnya Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.23 tahun 2002), juncto Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahu 2002, yang telah mencantumkan anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Lebih jauh lagi, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah mundur, karena:

  1. Melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya anak perempuan, yaitu dengan memperbolehkan perempuan dikawinkan pada usia di bawah 18 tahun. Berbeda dengan anak laki-laki yang secara hukum hanya boleh melakukan perkawinan pada usia dewasa.
  2. Mengabaikan kewajiban negara untuk menghormati, memajukan dan memenuhi Hak Anak, khususnya pada anak-anak perempuan Indonesia, Hak Hidup, Hak Tumbuh kembang, dan Hak Partisipasi
  3. Melanggengkan pemiskinan perempuan, karena perkawinan anak telah merenggut kesempatan anak perempuan untuk mendapat pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mewujudkan
  4. Menurunkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah Indonesia memahami dan mengakui bahwa kehamilan di usia anak lebih berisiko mengalami hipertensi, pre-eklamsia, anemia, dan kurang gizi. Kondisi tersebut mengakibatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit selama masa kehamilan menjadi lebih lemah, dan pada akhirnya akan melahirkan bayi dengan nutrisi dan berat badan rendah.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Kami, Pemohon Pengujian Undang-undang Perkawinan, mendorong pemerintah Indonesia untuk memenuhi janjinya menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan menindaklanjuti keputusan ini dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk menghapuskan praktek perkawinan anak. Kami menyerukan pada:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan revisi atas Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan mendengarkan pengalaman perempuan yang mengalami perkawinan anak;
  2. Presiden Republik Indonesia, untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis untuk menghentikan lajunya perkawinan anak di Indonesia, memastikan setiap anak perempuan mendapat kesempatan wajib belajar 12 (duabelas) tahun, termasuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan; serta menyediakan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, perempuan maupun laki-laki, di fasilitas-fasilitas kesehatan dasar.

Terhadap putusan ini Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam, namun kami berjanji untuk senantiasa melakukan upaya-upaya penghapusan praktek perkawinan anak di Indonesia.

Jakarta, 18 Juni 2015

Koalisi 18+

Organisasi Anggota: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan Magenta, Pronikah.org, Semarak Cerlang Nusa Consultancy, Research and Education for Social Transformation (SCN-CREST), Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan.

Selamat Hari Lingkungan Hidup

Selamat Hari Lingkungan Hidup

Udara panas, asap, debu hingga suara bising perkotaan dapat kita rasakan di kota seperti Jakarta. Berbagai upaya dilakukan untuk menghalau panas, mulai dari memasang kipas angin sampai pelatan pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC). Untuk menghindari akibat dari panas, tidak jarang kita menggunakan pakaian, topi, penutup wajah sampai sun block cream.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan wilayah pedusunan, di pinggiran hutan rakyat Pengasih Kulonprogo, penduduknya masih menjaga gaya hidup yang masih bersahabat dengan lingkungan. Pohon-pohon besar yang rindang masih dibiarkan tumbuh disekitar rumah. Pohon kelapa, mahoni, akasia, rumpun bambu masih menjadi produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat untuk menopang hidupnya.

Manusia tidak bisa dilepaskan dengan alam, bahkan mustahil manusia hidup tanpa alam. Seluruh kebutuhan hidup manusia dipenuhi atau disediakan oleh alam. Dengan kondisi seperti ini, kualitas hidup manusia yang baik ditentukan pula oleh kondisi alam yang baik. Demikian sebaliknya, jika kualitas alam buruk maka dengan sendirinya kualitas hidup manusia juga buruk.

Kualitas hidup yang buruk dan bencana yang diakibatkan oleh perusakan alam dampaknya akan lebih dirasakan perempuan dan anak. Sayangnya, kondisi seperti tidak disadari oleh sebagian besar manusia. Kalaupun disadari, ia kalah oleh kepentingan jangka pendek misalnya tekanan ekonomi dan pembangunan.

Karena persoalan lingkungan demikian penting bagi hidup manusia, maka menjadi tugas setiap individu, apalagi mereka yang selama ini bekerja untuk kepentingan masyarakat, untuk menyadari dan melakukan tindakan-tindakan yang bisa meminimalisir kerusakan lingkungan bahkan meningkatkan kualitas lingkungan atau alam.

Pada hari lingkungan hidup ini, Koalisi Perempuan Indonesia mengajak seluruh anggotanya dan masyarakat luas untuk terus mengembangkan gaya hidup bersahabat dengan alam. Mengurangi mengkonsumsi hal-hal yang tidak terlalu dibutuhkan, menggunakan kembali produk yang masih bisa digunakan, mendaur ulang produk yang masih bisa digunakan dan menanam. Reuse, Reduce, Recycle+ Planting!

Mari kita wujudkan sikap menghargai lingkungan demi masa depan bersama…

Penuhi Hak dan Perlindungan Sosial bagi Perempuan Buruh Migran

Penuhi Hak dan Perlindungan Sosial bagi Perempuan Buruh Migran

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Perempuan Buruh Migran Indonesia Menuntut :

PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEREMPUAN BURUH MIGRAN

Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi JK), telah menyatakan komitmennya untuk melindungi buruh migran Indonesia dalam dokumen janji politiknya yang disebut Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita). Sembilan Agenda Prioritas kini telah diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Pada Nawacita Pertama: Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa Dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warga Negara. Pemerintahan Jokowi-JK akan meningkatkan Kualitas Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri dan Melindungi Hak dan Keselamatan Pekerja Migran.

Pemerintahan Jokowi-JK akan menginisiasi pembuatan peraturan perundangan yang memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh migran, dengan: a) Memberikan pembatasan dan pengawasan peran swasta; b) Menghapus semua praktek diskriminatif terhadap buruh migran, terutama buruh migran perempuan; c) Menyediakan layanan public bagi buruh/pekerja migran yang mudah, murah, dan aman sejak rekrutmen, selama di luar negeri hingga pulang ke Indonesia; d) Menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi buruh/pekerja migran yang berhadapan dengan masalah hukum; dan e) Harmonisasi konvensi internasional 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ke dalam seluruh kebijakan terkait migrasi tenaga kerja.

Namun sampai saat ini, belum ada tanda bahwa janji-janji tersebut akan dipenuhi. Alih-alih memenuhi janjinya, pemerintah justru memutuskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman buruh migran ke 21 negara Timur Tengah, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi calon buruh migran Indonesia yang tengah berproses untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah. Akibat kebijakan tersebut calon buruh migran yang terlanjur berada di penampungan, beberapa bulan ini, rentan menjadi korban perdagangan orang.

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran Koalisi Perempuan Indonesia pada 26 – 27 Mei 2015 di Surabaya, yang dikuti oleh perwakilan dari propinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah, telah mengungkapkan berbagai ketidakadilan yang dialami perempuan Buruh Migran.

Pengalaman peserta Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran menunjukkan bahwa, Pemerintah Indonesia belum serius melakukan pengawasan pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) nakal yang : memberikan informasi menyesatkan tentang pekerjaan perempuan Buruh Migran di negara tujuan; praktek percaloan dalam proses perekrutan dan penempatan; mengambil keuntungan dengan menarik biaya administrasi, pengurusan dokumen, penampungan dan pelatihan di luar pembiayaan resmi negara. Disamping itu, sebagian besar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masih kurang proaktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi buruh migran Indonesia, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan di negara tempat bekerja.

Selain itu, pemerintah belum memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi perempuan buruh migran dan keluarganya, terutama terkait berbagai bantuan sosial dan jaminan sosial bagi anak-anak yang ditinggalkannya di Indonesia, kejelasan status perkawinan buruh migran yang kawin di negara lain, kejelasan status kewarganegaraan dan pemenuhan Hak Anak bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan buruh migran yang dilakukan di Luar Negeri. Lebih jauh lagi, pemerintah Indonesia belum serius dalam membebaskan buruh migran laki-laki/perempuan yang terjebak dalam praktek perdagangan orang, khususnya buruh migran Indonesia yang dipekerjakan sebagai buruh perkebunan (terutama sawit), Anak Buah Kapal (ABK), pekerja seks.

Sampai saat ini Koalisi Perempuan Indonesia masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam mengharmonisasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Internasional 1990) ke dalam revisi Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No 39 Tahun 2004) Koalisi Perempuan Indonesia mengkhawatirkan kecenderungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperkuat peran PJTKI serta Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan justru melemahkan peran pemerintah dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menuntut agar, Undang-undang (UU) baru yang menggantikan UU No 39 Tahun 2004 mengatur:

  1. Memperhatikan situasi dan kebutuhan khusus BMI perempuan yang bekerja di sektor domestik dan sektor informal yang rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM, dan tidak memperoleh perlindungan hukum;
  2. Menjadikan Konvensi Internasional 1990 sebagai acuan perlindungan hak-hak buruh migran dalam perumusan dan penyusunan undang-undang pengganti UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN;
  3. Mereduksi peran PJTKI dan PPTKIS, mulai dari proses perekrutan sampai penempatan; dan memperketat peran negara dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap PJTKI dan PPTKIS;
  4. Memperjelas dan memperkuat peran negara, terutama peran pemerintah di tingkat daerah dan desa pada saat proses masih di dalam negeri, dan memperkuat peran Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mengatasi berbagai masalah buruh migran
  1. Mengakhiri dualisme kelembagaan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
  2. Menanggung biaya rehabilitasi, reintegrasi serta asimilasi sosial buruh migran, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa pemerintah Indonesia masih memiliki kepedulian terhadap perempuan buruh migran. Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran menagih utang janji keseriusan pemerintah Indonesia dalam memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara, dimanapun dia berada.

Hormat kami,

Dian Kartikasari                                                                      Nadlroh As  Sariroh

Sekretaris Jenderal                                                                      Presidium Nasional

                                                                                    Kelompok Kepentingan Buruh Migran

Koalisi Perempuan Apresiasi Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Koalisi Perempuan Apresiasi Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Terhadap Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Koalisi Perempuan Indonesia, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas gagasan cerdas dan keputusan tepat yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo terkait pemilihan dan penetapan nama-nama anggota Panitia Seleksi (PANSEL) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diumumkan pada 20 Mei 2015.

Sebagai organisasi massa yang peduli dan terus bekerja untuk mendorong perempuan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk praktek korupsi, baik di dalam rumah tangga, dalam lingkungan masyarakat maupun dalam pemerintahan, Koalisi Perempuan Indonesia prihatin atas kebijakan rekruitmen pansel KPK sebelumnya yang selalui didominasi 100% oleh laki-laki.

Baru kali ini Panitia Seleksi Komosioner seluruh anggotanya perempuan. Pansel yang terdiri dari sembilan (9) orang, kini seluruhnya dipercayakan kepada perempuan-perempuan yang memiliki reputasi sangat baik.

Pansel KPK kali, memberi harapan baru untuk pembaharuan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dilihat dari pengalaman panjang dan reputasi anggota pansel yang dikenal obyektif, profesional dan bersih diharapkan dapat memilih calon-calon komisioner yang profesional, bersih dan adil gender.

Hadirnya 9 Perempuan sebagai anggota Pansel KPK, diharapkan juga akan memotivasi perempuan-perempuan yang selama ini mendedikasikan diri dalam pemberantasan korupsi untuk beramai-ramai mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPK. Sehingga ada keterwakilan perempuan Komisioner KPK pada periode yang akan datang.

Koalisi Perempuan Indonesia, percaya bahwa perbaikan dan penguatan KPK, dimulai dari proses seleksi calon komisioner KPK. Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia menaruh harapan kepada panitia seleksi komisioner KPK.

Semoga Pansel KPK ini, menjadi pemantik kebangkitan KPK dan Gerakan perlawanan terhadap Korupsi.

Jakarta, 21 Mei 2015

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jenderal

Mengenang Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes untuk Indonesia

Mengenang Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes untuk Indonesia

Kepergian Zohra Andi Baso tak hanya menyisakan kesedihan dan kehilangan mendalam. Namun berbagai karya atas perjuangan dan kegigihan beliau masih dapat kita rasakan. Pada 27 April 2015, Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan acara “Mengenang Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes untuk Indonesia” untuk peringatan 40 hari meninggalnya Zohra Andi Baso serta memperingati 63 tahun kelahirannya.

Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari membuka acara dengan memberikan sambutan kepada para kerabat dan jejaring yang hadir serta menceritakan kesannya terhadap Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes yang telah lama berjuang melawan penyakit Cardio Carcinoma. Kemudian acara dilanjutkan dengan doa dari berbagai pemimpin aliran kepercayaan seperti Hindu, Konghucu, Budha, Islam serta Kristen.

Ada pula penyampaian kesan atas sosok Zohra Andi Baso dari kolega KAPAL Perempuan (Missi), Solidaritas Perempuan (Dewi), Yayasan Kesehatan Perempuan (Tini Hadad), serta Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia yaitu Luki Paramita dan Titiek Kartika. Tidak hanya itu, acara juga diramaikan dengan pembacaan puisi oleh Gracia yang menceritakan sosok pejuang inisiator lahirnya Perda Trafficking tersebut. Semoga kepergian Zohra Andi Baso dapat melahirkan pejuang-pejuang perempuan tangguh lainnya.

admin

Pernyataan Sikap terhadap Hukuman Mati Mary Jane

Pernyataan Sikap terhadap Hukuman Mati Mary Jane

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TERHADAP PRAKTEK HUKUMAN MATI DI INDONESIA & HUKUMAN MATI TERHADAP MARY JANE FIESTA VELOSO

Pada Selasa, 28 April 2015, pemerintah Indonesia akan kembali melakukan eksekusi hukuman mati terhadap sembilan orang terpidana narkotika. Kesembilan terpidana tersebut berasal dari Australia, Brazil, Filipina, Ghana, Indonesia, Prancis dan Nigeria.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan sanksi berat bagi pelaku perdagangan narkotika untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia yang semakin serius. Namun, Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat bahwa hukuman mati bukanlah penyelesaian efektif untuk menghapuskan perdagangan narkotika di Indonesia, karena terbukti tidak menimbulkan efek jera. Sejak diberlakukan pada tahun 1994, hukuman mati tidak terbukti memberikan efek jera bagi pengedar narkotika di Indonesia. Hingga saat ini, peredaran narkotika semakin meningkat. Bahkan, gembong narkotika Freddy Budiman, yang juga merupakan terpidana mati pun tetap dapat menjalankan dan mengendalikan bisnis narkotikanya dari balik jeruji penjara. Bahkan mengimpor CC4, yang ditengarai sebagai narkotika jenis baru di Indonesia, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari produsen, kurir, penghubung, hingga ke tangan pembeli. Situasi ini menunjukkan bahwa jaring laba-laba peredaran narkotika begitu rumit dan berlapis

Disamping itu, hukuman mati mengandaikan bahwa proses peradilan di Indonesia telah sebenar-benarnya melaksanakan prinsip fair trial. Padahal, proses peradilan di Indonesia masih dipenuhi dengan kekeliruan, kecacatan, maupun penyelewengan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Komisi yudisial, menerima tidak kurang dari 65 kasus pelanggaran kode etik Hakim pada semester awal tahun 2014, adalah bukti nyata bahwa proses peradilan di Indonesia masih bermasalah.

Peradilan di Indonesia dalam kasus Narkoba juga tidak membedakan dengan tegas, antara pelaku dan korban. Mary Jane Fiesta Veloso (Mary Jane), warga negara Filipina dan merupakan ibu tunggal dengan dua anak. Mary Jane Adalah korban perdagangan manusia sekaligus korban peredaran Narkotika . Sindikat narkotika menjanjikannya menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran di Malaysia. Namun Mary jane kemudian dijebak oleh sindikat perdagangan Narkoba untuk membawa narkotika masuk Indonesia, tanpa sepengetahuan dirinya, karena narkotika tersebut tersembunyi di kopor, yang dibelikan oleh sindikat narkotika tersebut. Hingga akhirnya Mary Jane tertangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.

Proses persidangan Mary Jane juga dipenuhi kecacatan. Penegak hukum berkewajiban menyediakan ahli bahasa sesuai dengan bahasa yang dikuasai oleh tersangka, sehingga yang bersangkutan dapat mengikuiti setiap proses dalam peradilan . Namun Mary Jane yang hanya memahami bahasa Tagalog dan mengerti sedikit bahasa Inggris , tidak disediakan ahli bahasa tagalog. Akibatnya ia kerap mengalami kesulitan memahami dan komunikasi dalam persidangan. Bahkan dalam beberapa proses peradilan, Mary Jane tidak didampingi oleh penasehat hukum. Situasi ini menunjukkan bahwa prinsip fair trial dalam persidangan Mary Jane tidak terpenuhi. Sehingga patut diduga bahwa sanksi hukuman mati terhadap Mary Jane berlandaskan pada keterangan yang tidak benar, dan cacat hukum.

Menyikapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Meminta hakim untuk meninjau kembali Vonis hukuman mati kepada Mary Jane, karena proses persidangan yang tidak adil baginya
  2. Mempertimbangkan proses masukknya Mary Jane ke Indonesia, karena dia adalah korban perdagangan manusia.
  3. Agar pemerintah Indonesia segera melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia, dan meninjau kembali proses-proses peradilan terpidana mati.
  4. Agar pemerintah Indonesia, meninjau kembali peraturan perundangan yang mengatur tentang hukuman mati, serta menghapuskan hukuman mati sebagai salah satu sanksi hukum.

Jakarta, 27 April 2015

ttd

Dian Kartika Sari

Sekretaris Jendral

Email Palsu Mengatasnamakan koalisiperempuan.or.id

Email Palsu Mengatasnamakan koalisiperempuan.or.id

Kami informasikan bahwa saat ini kami menemukan beberapa indikasi pemalsuan email yang mengatasnamakan koalisiperempuan.or.id untuk kepentingan diluar dari koalisiperempuan.or.id sendiri. Mengenai kasus ini saat ini sedang dalam pengecekkan dari team IT kami. Adapun contoh pemalsuan email tersebut adalah seperti berikut :

from : sekretariat@koalisiperempuan.or.id

Subject : Pekerjaan

To : sekretariat@koalisiperempuan.or.id

 

Perhatian!
Perusahaan internasional membutuhkan karyawan di Indonesia!
Kita membutuhkan orang dengan keterampilan organisasi, pengetahuan tentang Internet, Office.

ika Anda adalah orang yang keputusan dan tahu bagaimana bekerja dalam sebuah tim,
Anda adalah seorang pekerja yang handal dan penuh keinginan untuk sukses – kami membutuhkan Anda.

Pekerjaan yang stabil dan penghasilan yang layak dijamin.
Silakan jika Anda tertarik pada lowongan ini, silahkan kirim informasi kontak Anda:
Nama Depan:
negara:
kota:
E-mail:

Kontak kami: zackariah@bestjobindo.com

Mengenang Kak Zohra Andi Baso ” Lentera yang Tak Pernah Padam”

Mengenang Kak Zohra Andi Baso ” Lentera yang Tak Pernah Padam”

Jakarta, 16 Maret 2015

Zohra Andi Baso:

Lentera yang Tak Pernah Padam

 

“Sebagai orang muda yang aktif dalam gerakan perempuan, saya berharap adik-adik tidak berhenti belajar. Teruslah belajar dari membaca atau dari pengalaman hidup orang lain. Teruslah belajar, supaya tidak mengalami kematian ideologi. Ideologi gerakan perempuan adalah menciptakan perubahan agar kehidupan menjadi lebih baik bagi perempuan, laki-laki dan di antaranya, dari semua tingkatan usia, baik sekarang, maupun yang akan datang. Perubahan hanya dapat diwujudkan  jika kita terus belajar, belajar dan belajar…..”

Zohra Andi Baso, Makasar, 2014

Pidato singkat mengawali Lokakarya Uji Modul Pendidikan bagi Calon Legislatif perempuan itu disampaikan dengan suara lemah di beberapa bagian. Penyakit Cardiac Carcinoma yang dideritanya, menyebabkan Zohra sesekali harus berhenti bicara untuk mengatasi sesak nafas.

Meski kondisi fisiknya kurang sehat, Kak Zohra, begitu kami biasa memanggilnya, selalu menyempatkan hadir dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh aktifis perempuan, terutama kalau dilakukan di Makasar. Jika kondisi kesehatan cukup baik, ia rela terbang ke manapun demi menemani para aktifis muda.

Di kalangan aktivis, khususnya aktivis perempuan, Zohra Andi Baso, bukan nama  asing. Sejarah gerakan perempuan di Indonesia mencatat peran dan kegigihannya memperjuangkan kepentingan serta hak-hak  perempuan dan anak.

 

Sang Pendorong

Salah satu isu serius yang menjadi perhatiannya adalah masalah perdagangan orang, khususnya, perempuan dan anak, atau trafficking. Berbagai laporan badan internasional menyebutkan, perdagangan orang adalah satu dari tiga bisnis kriminal yang paling menguntungkan setelah perdagangan gelap narkoba dan perdagangan senjata bawah tanah.

Industri global perdagangan orang mengeruk sekitar 31.6 miliar dolar setahun, sebagian besar dari bisnis seks komersial. Pertumbuhan tindak kriminal serius yang bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran berat hak asasi manusia itu berbanding terbalik dengan krisis ekonomi global. Bahkan krisis ekonomi mendorong semakin masifnya bisnis perdagangan orang. Perserikatan Bangsa-bangsa memperkirakan sekitar empat juga perempuan, anak perempuan dan anak laki-laki menjadi korban kegiatan kriminal itu. Jumlah korban yang pasti tak bisa diketahui, karena penghitungan statistik tak bisa menjangkaunya (UNDOC, 2006)

Perdagangan orang terjadi lintas negara, lintas wilayah, lintas daerah, lintas kota, lintas desa. Tak ada wilayah yang steril dari ancaman tindak kriminal itu, termasuk Sulawesi Selatan. Beberapa kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan seperti Kab Bone, Bulukumba, Toraja, Pinrang merupakan kantong terjadinya trafficking.

Perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Akan tetapi, perempuan  tidak dilibatkan dalam menemukan solusi untuk menghapus praktek kriminal yang dalam prosesnya tak jarang melibatkan keluarga terdekat itu.  Oleh sebab itu, secara sosiologis dan yuridis  perempuan dan anak harus diberi perlindungan khusus.

Berdasarkan data yang dihimpun beberapa organisasi non-pemerintah di Sulawesi Selatan, diketahui,  kasus perdagangan perempuan dan anak menggunakan modus berbeda-beda. Mereka dijerat dengan janji gaji besar, pekerjaan yang baik dan masa depan yang menjanjikan, tetapi nyatanya dipekerjakan di tempat hiburan karaoke atau salon kecantikan, dan dipaksa menjadi pekerja seks. Sejumlah investigasi menunjukkan fenomena trafficking merupakan realitas yang sangat memprihatinkan dan harus cepat disikapi.

Berangkat dari persoalan tersebut, Zohra melalui Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan (FPMP-SS) bersama organisasi nonpemerintah lain yang bekerja untuk isu perempuan dan anak,  mengusulkan pembuatan Perda Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan DPRD Tingkat I Sulsel.

Setelah proses pembahasan selama tiga tahun,  pada tanggal  22 Desember 2007 –  bersamaan dengan peringatan Kongres Perempuan Pertama di Yogyakarta, 22 Desember 1928, yang kemudian diperingati sebagai Hari Ibu — disahkan Perda  No.09 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak.

Meski Perda menandai komitmen politik pemerintah untuk mengatasi isu perdagangan orang, masalah trafficking tidak selesai hanya dengan  Perda. Zohra dan kawan-kawan kemudian membantu melakukan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota.

Sosialisasi tahap pertama dilakukan kepada kepala desa dan kepala kelurahan pada 5 kabupaten yang dinilai paling banyak berkasus dengan trafficking.

Mengapa kepala desa dan kepala Kelurahan?

Menurut Zohra, kepala desa dan kepala kelurahan adalah orang pertama yang memberikan surat izin kepada anggota masyarakat untuk bekerja di luar daerahnya. Banyak aparat desa yang dengan sadar maupun tidak, terlibat dalam proses perdagangan orang.

Di  sisi lain, banyak aparat desa tak tahu adanya  Undang-Undang No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Perda Provinsi Sulawesi Selatan No.09 tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan  Perempuan dan Anak. Kedua UU itu memiliki konsekuensi hukum pada semua pihak yang terlibat dalam proses kriminal itu.

Sosialisasi bertujuan mendorong aparat mencegah trafficking dan mendorong kepedulian aparat desa untuk membantu pemulihan dan membantu proses kembalinya korban ke dalam keluarga dan masyarakat (repatriasi). Semua korban perdagangan orang bisa dipastikan mengalami trauma yang membutuhkan penanganan khusus.

 

            Sang perintis

Semangat Zohra tidak begitu saja bisa dipadamkan oleh kondisi tubuhnya. Api juang  terus menyala di dadanya. Kita bisa menyusur ulang apa yang sudah dilakukannya untuk memajukan hak-hak perempuan dan anak.

Sejumlah organisasi di Sulawesi Selatan lahir berkat kerja kerasnya. Bersama teman-temannya, Zohra membentuk  forum khusus untuk menangani masalah perempuan dan anak pada tahun 1994. Isu perempuan dan anak juga yang menjadi fokus perhatiannya saat  ia terlibat dalam isu hak-hak konsumen melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sulawesi Selatan tahun 1987, dan menjadi ketuanya pada tahun 1994.

Ia mendirikan Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan tahun 1996, yang kegiatan utamanya adalah advokasi masyarakat dan penegak hukum untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan, dan menjadi koordinatornya untuk waktu yang lumayan panjang.

Ia menjadi salah satu pendiri Koalisi Ornop Perempuan Sulawesi Selatan dan mendorong perempuan masuk ke dalam partai politik untuk menjadi legislator, agar bisa memperjuangkan kepentingan perempuan melalui pembuatan kebijakan yang ramah gender.

Zohra meyakini, demokrasi substansial hanya terwujud kalau jumlah perempuan yang ambil bagian dalam proses pengambilan kebijakan publik terkait kesejahteraan masyarakat luas, seimbang dengan jumlah laki-laki

Ia menjadi salah saksi sejarah perubahan di Indonesia. Zohra  berada di antara lautan manusia yang mengepung Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta,  saat  terjadi peristiwa monumental dalam proses demokrasi di Indonesia.

“Saat itu ratusan ribu mahasiswa, buruh dan perempuan bergabung. Saya bersama dengan aktivs perempuan lainnya yang bergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi mengusung agenda reformasi dan membuat pernyataan, diantaranya mendesak turun Soeharto dan kroninya,” kenangnya.

Ia melanjutkan, “Kami tidak meninggalkan Senayan sampai Soeharto lengser. Saat itu kekuatan pro demokrasi sangat solid, kami kelompok perempuan secara bergantian mengatur jadwal untuk tetap berada disana.”

Setelah Soeharto lengser, “Kami  melakukan berbagai pertemuan menyikapi kondisi negara dan sepakat menyelenggarakan Kongres Perempuan 1998 di Yogyakarta, untuk memperkokoh organisasi KPI, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi.”

Nusyahbani yang terpilih sebagai sekretaris jenderal dalam kongres itu  meminta  Zohra sebagai Deputi Sekjen untuk wilayah Indonesia Timur. Berpegang mandat itu,  ia mengembangkan KPI di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya  ia mendapat tugas mengembangkan KPI  di Aceh dan Papua.

 

Pada awalnya…

Lahir di Labbakkang, Sulawesi Selatan, 17 April 1952, Zohra tumbuh di kalangan keluarga bangsawan. Seperti ditulis Ninuk Mardiana Pambudy (Kompas 12/07/05), Zohra mengaku beruntung memiliki ibu yang menjadi anggota organisasi keagamaan, Aisyiah, yang gigih mendorong anak perempuannya maju, meski pun saat itu kebiasaan anak perempuan di kampungnya hanya bersekolah hingga tamat sekolah dasar.

Makna demokrasi dan keadilan mendapat tempat khusus di hatinya sejak kecil. Mengutip Lily Yulianti Farid dan Maria Hartiningsih (Kompas, 20/11/1999), di masa kecil ia menyaksikan bagaimana warga desa membungkuk hormat setiap kali keluarganya ditandu melalui jalan-jalan di desanya.

Zohra kecil selalu bertanya mengapa ia dan keluarganya harus ditandu, sedangkan orang desa berjalan kaki. Ia merasa ada ketidakadilan yang dipelihara dalam semangat feodalisme yang kental.

“Pertanyaan itu saya bawa sejak kecil, sehingga saya bertekad kalau kelak dewasa saya ingin mengabdikan diri untuk kepentingan rakyat banyak,” ia mengenang.

Awalnya ia sempat ingin jadi polisi, lalu ingin menjadi arsitek, tetapi semakin dewasa, ia semakin memahami bahwa panggilan jiwanya adalah bekerja untuk orang banyak. Ia lalu menjadi wartawan dan kemudian memutuskan berkiprah di LSM.

Zohra mengawali dunia aktivisme sejak mahasiswa di Universitas Hasanuddin, Makassar.  Ia mendirikan Kelompok Peduli Anak (Kelopak) dan ikut mendirikan Remaja Keluarga Berencana Club, organisasi di bawah payung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), tahun 1975. Isu kesehatan reproduksi menjadi salah satu isu penting yang terus digelutinya sampai sekarang.

Sikap tanpa kompromi telah menjadi pembawaan sulung dari tiga bersaudara itu. Untuk hal yang dirasakan benar, ia akan memberi dukungan penuh. Sebaliknya, jika sesuatu dianggapnya salah, ia tidak setengah-setengah melakukan perlawanan. (Kompas, 22/11/1999).

Saat kekuatan pemerintah otoriter menuju puncak kejayaan, Zohra sudah  berani mempertanyakan sistem yang dirasakan tidak adil. Antara tahun 1977-1978, Zohra muda bersama para aktivis perempuan mulai bersuara tentang isu diskriminasi, khususnya terhadap perempuan. Ia membangun gerakan untuk mengubah sistem organisasi yang tidak adil terhadap perempuan dan membentuk kelompok diskusi terdiri dari perempuan untuk membahas masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik.

Sebagai ketua kelompok perempuan, Zohra menggugat penempatan perempuan dalam Dewan mahasiswa pada posisi yang menegaskan stereotip peran domestiknya, seperti seksi konsumsi, keputrian dan bendahara.

“Mereka mendengarkan protes itu karena kami membuktikan kemampuan melalui diskusi-diskusi kampus,” ujar Zohra. (Kompas, 12/07/05).

Ketika mahasiswa Makassar melakukan aksi mendukung reformasi tahun 1998 dengan menduduki Bandara Hasanuddin, Zohra berada di tengah-tengah gelombang unjuk rasa itu untuk memberi dukungan moral. Ia tidak menghiraukan perihnya gas air mata yang ditembakkan petugas. (Kompas, 20/11/1999).

Ditengah kesibukannya sebagai mahasiswa dan aktifis, Zohra akrab dengan kegiatan pers kampus, dan pada tahun 1975 Zohra menjadi koresponden Harian Nasional Suara Pembaharuan untuk wilayah Ujung Pandang. Kesempatan itu digunakannya untuk melaporkan berbagai peristiwa dengan perspektif hak asasi manusia.

Meski  sadar  risikonya, Zohra tetap menulis laporan-laporannya dengan kritis. Saat itu ia mendirikan Forum Wartawan Perempuan Sulawesi Selatan. Ia juga menjadi motor sosialisasi perspektif gender terkait persoalan-persoalan khas perempuan dalam berbagai sektor pembangunan untuk dikembangkan  dalam kerja jurnalistik.

Meski demikian, sampai ia meninggalkan dunia jurnalistik tahun 2001, masih banyak wartawan belum memahami pentingnya perspektif gender untuk menganalisis berbagai isu pembangunan. Proses itu masih panjang, tampaknya.

 

Melintas batas

Dunia aktivisme yang digelutinya membawanya ke berbagai pertemuan jejaring organisasi masyarakat sipil di tingkat internasional. Ia terus mengembangkan kerjasama antar aktivis untuk memperjuangkan hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan dan anak.

Ia tak pernah mengharapkan penghargaan, meski nama Zohra Andi Baso berada di antara 23 nama perempuan Indonesia yang dicalonkan Organisasi 1000 Women for the Nobel Peace Prize 2005 bersama-sama 977 perempuan lain dari 153 negara penerima Nobel Perdamaian 2005.

Angka 1.000, menurut penjelasan organisasi yang memprakarasi pencalonan tersebut di Bern, Swiss, adalah simbol jutaan perempuan di dunia yang berjuang demi perdamaian dan  martabat manusia. Bersama  24 nominator Indonesia, namanya masuk dalam  100 nominator penerima penggahargaan N-Peace Award 2012, untuk katagori Peace Builder (Pembangun Perdamaian).

Selama 39 tahun malang-melintang di dunia aktivisme, peraih gelar master dari Institut Pertanian Bogor kerap itu menghadiri berbagai konferensi internasional. Dari begitu banyak konferensi yang diikutinya, ada beberapa yang mengesankan. Di antaranya adalah konferensi mengenai hak-hak seksual dan kepanikan moral di San Francisco, Amerika Serikat, tahun 2005.

Dia diundang setelah abstraknya tentang pendidikan seksual sebagai alternatif pencegahan infeksi HIV/AIDS diterima. Keprihatinannya pada isu itu juga didasari kenyataan makin maraknya industri pornografi dan mudahnya akses untuk mendapatkannya, baik melalui VCD yang dijual bebas, mau pun Internet. (Kompas, 12/07/05)

Zohra selalu mengingatkan tentang pluralisme Indonesia. Negeri ini terdiri dari beragam suku, budaya, adat istiadat, agama dan kepercayaan. Nilai tersebut harus dijunjung tinggi di seluruh lingkup pergaulan dalam masyarakat, tak hanya di lingkungan KPI.  “Keberagaman itu harus kita jaga,” tegas Zohra

Selama 16 tahun, Zohra ikut membangun Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai deputi pada periode 1999-2004, dan anggota Presidium Nasional pada periode 2004-2009 dan periode 2009-2014.

Dengan latar belakang itu, ia punya cukup otoritas untuk mengingatkan, “Pengurus harus betul-betul memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta nilai-nilai perjuangan Koalisi Perempuan Indonesia, dan membangun KPI berdasarkan demokrasi substansial.”

Semua itu adalah sebagian jejak yang dicatat oleh sejarah gerakan perempuan Indonesia. Zohra Andi Baso telah mengabdikan diri untuk perjuangan kemanusiaan dan hak asasi manusia selama lebih separuh hidupnya. Semangatnya masih menyala, sama kuatnya seperti ketika dia memulai semuanya 39 tahun lalu, meski tubuhnya mengisyaratkan lain. Dia terus memberi dukungan dan inspirasi. Zohra adalah lentera yang tak pernah padam.

Terimakasih Kak Zohra…. (Iswati/Ida/Dian)

Editor : Maria Hartiningsih

Buku : Perempuan Memimpin