PERENCANAAN YANG RESPONSIF GENDER

Perencanaan yang responsif gender adalah penggunaan dan pengintegrasian kerangka gender dan Pembangunan ke dalam keseluruhan siklus perencanaan pembangunan dari suatu proyek.Siklus suatu proyek yaitu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dimana ditiap tahap tersebut partisipasi yang setara antara perempuan dan laki-laki terjadi sehingga kebutuhan-kebutuhan dan potensi-potensi mereka yang berbeda diperhatikan.

MASKULIN, MASKULINITAS

Dalam kaitannya dengan diskursus mengenai gender, istilah ini memiliki konotasi otonomi, rasionalitas, kekuatan fisik, jarak emosional, bahkan kekerasan. Beberapa berpendapat bahwa dunia ini banyak didominasi oleh ciri-ciri yang maskulin dan hal tersebut perlu diimbangi oleh ciri – ciri yang feminin seperti kedamaian, cinta, perhatian, dan pengasuhan.

 

KESETARAAN GENDER

Berarti perempuan dan laki-laki menikmati status yang sama dan memiliki kondisi yang sama untuk menggunakan hak-haknya dan kemampuannya secara penuh dalam memberikan kontribusinya kepada pembangunan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, kesetaraan gender merupakan penilaian yang sama yang diberikan masyarakat atas kesamaan dan perbedaan antara perempuan dan laki-laki, dan atas berbagai peran yang mereka lakukan.

 

Workshop Substansi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Untuk mendapat masukan mengenai draft RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPP0) serta menyusun strategi advokasi terhadap RUU tersebut, maka Koalisi Perempuan Indonesia akan mengadakan acara workshop pada 11 Mei 2006 di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat .