Perencanaan yang responsif gender adalah penggunaan dan pengintegrasian kerangka gender dan Pembangunan ke dalam keseluruhan siklus perencanaan pembangunan dari suatu proyek.Siklus suatu proyek yaitu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dimana ditiap tahap tersebut partisipasi yang setara antara perempuan dan laki-laki terjadi sehingga kebutuhan-kebutuhan dan potensi-potensi mereka yang berbeda diperhatikan.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Perundang-Undangan
PERENCANAAN GENDER
Perencanaan gender adalah proses yang mengintegrasikan kebutuhan, kepentingan, aspirasi perempuan dan laki-laki serta memperhatikan kesenjangan perempuan dan laki-laki dalam akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat. dalam perumusan kebijakan program, proyek, kegiatan pembangunan, sehingga hasilnya akan bermanfaat sama bagi keduanya.
MISOGINI
Kebencian terhadap perempuan yang menampakkan diri dalam bentuk yang berbeda, termasuk simbol-simbol abstrak seperti bahasa. Pemikiran bahwa perempuan itu penggoda atau pendosa adalah misogini
MASKULIN, MASKULINITAS
Dalam kaitannya dengan diskursus mengenai gender, istilah ini memiliki konotasi otonomi, rasionalitas, kekuatan fisik, jarak emosional, bahkan kekerasan. Beberapa berpendapat bahwa dunia ini banyak didominasi oleh ciri-ciri yang maskulin dan hal tersebut perlu diimbangi oleh ciri – ciri yang feminin seperti kedamaian, cinta, perhatian, dan pengasuhan.
KESETARAAN GENDER
Berarti perempuan dan laki-laki menikmati status yang sama dan memiliki kondisi yang sama untuk menggunakan hak-haknya dan kemampuannya secara penuh dalam memberikan kontribusinya kepada pembangunan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, kesetaraan gender merupakan penilaian yang sama yang diberikan masyarakat atas kesamaan dan perbedaan antara perempuan dan laki-laki, dan atas berbagai peran yang mereka lakukan.
HUBUNGAN ANTARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, KESETARAAN GENDER DAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN
Kemajuan perempuan dan tercapainya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki merupakan persoalan hak azasi manusia serta merupakan kondisi-kondisi yang diperlukan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Workshop Substansi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Untuk mendapat masukan mengenai draft RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPP0) serta menyusun strategi advokasi terhadap RUU tersebut, maka Koalisi Perempuan Indonesia akan mengadakan acara workshop pada 11 Mei 2006 di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat .