Kliping Media

Kliping Media

Menurunkan Angka Kematian Ibu Melahirkan di Indonesia, Sulit

14:28 WIB | Senin, 11 November 2013
Laporan hasil investigasi dan penelitian yang dilakukan oleh Irawan Saptono dan Wiratmo Probo tentang angka kematian ibu melahirkan di lima wilayah di Indonesia.

 12345

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Angka kematian ibu (AKI) di Indonesia pada 2010 mencapai 259 per 100 ribu kelahiran hidup. Namun, angka ini tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers pada Senin (11/11), oleh International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) bersama dengan Institute Studi Arus Informasi (ISAI). Temuan ini adalah hasil penelitian mereka pada Juli hingga September 2013 di lima Kabupaten di Indonesia. Yaitu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Pangkep dan Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Pegunungan Arfak dan Mamberamo (Papua) dan Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat).

Temuan dalam hasil investigasi dan hasil penelitian yang dilakukan oleh Irawan Saptono dan Wiratmo Probo bahwa AKI Melahirkan sudah diketahui dalam Survei Demografi Kesehatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang didukung oleh United State Agency for International Developmen (USAID). Kementerian Kesehatan dalam hal ini menolak untuk mengumumkan dengan alasan metode survei yang dilakukan lemah dan tidak valid. AKI yang mencapai 359 per 100 ribu kelahiran yang berarti dalam satu jam ada tiga hingga empat ibu di Indonesia meninggal karena melahirkan. Sehari ada sekitar 72 hingga 96 kematian ibu melahirkan, sebulan ada 2.160 hingga 5.760 dan dalam setahun ada sekitar 34.560 ibu meninggal karena melahirkan. Angka ini naik sekitar 40 persen dari data 2007 yang sebesar 228 per 100 ribu kelahiran.

Hal ini terkait dengan agenda Millenium Development Goals (MDGs) yang merupakan program Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang akan berakhir pada tahun 2015. Hal ini akan berpengaruh karena diperkirakan tidak mencapai target yang standarnya 102 per 100 ribu kelahiran hidup, yang artinya AKI melahirkan lebih dari 300 persen dari target MDGs.

AKI Tinggi karena Fasilitas Kurang Memadai

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappemnas) penyebab tingginya angka kematian melahirkan adalah fasilitas tempat melahirkan yang kurang memadahi dan tidak tersedianya rumah tenaga medis dan non fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang mampu menangani kelahiran sangat kurang. Puskesmas yang mampu menangani kelahiran adalah Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED). Namun dari 9.000 Puskesmas yang ada di Indonesia baru ada 2.000 tersedia Puskesmas PONED.

Hal ini yang mendorong INFID bersama dengan ISAI untuk meminta kepada seluruh instansi terkait mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi tersebu dan meminta untuk segera menjalankan 9.000 Puskesmas PONED yang sampai saat ini masih belum dilakukan.

Editor : Bayu Probo

Sumber : http://satuharapan.com/index.php?id=109&tx_ttnews[tt_news]=7308&cHash=1

Negara harus memperhatikan Hak-hak Perempuan Pedesaan

Negara harus memperhatikan Hak-hak Perempuan Pedesaan

Jakarta, 13 Juli 2012

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia telah membuat laporan tentang implementasi pasal 14 CEDAW ( Convention on the Elimination of Discrimination against Women ) yang telah diratifikasi oleh negara sejak tahun 1984 melalui UU No 7 tahun 1984 kepada Komite CEDAW pada pertemuan sesi 52 yang berlangsung di New York mulai tanggal 9 – 27 Juli 2012.

Laporan Koalisi Perempuan dapat di akses dan didownload melalui http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/ngos/KoalisiPerempuanIndonesia_for_the_session.pdf

Laporan juga dapat diakses langsung :

NGO’s Independent Report-CEDAW Article 14 -Koalisi Perempuan Indonesia ( Bahasa Inggris)

Laporan Independen NGO_Cedaw 14.doc final (1) ( Bahasa Indonesia)

Indonesia telah memberikan laporan kepada Komite CEDAW pada tanggal 12 Juli 2012 yang disampaikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak dalam sidang sesi 52 Komite CEDAW.

Statement pemerintah Indonesia dapat dilihat di  http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/statements/StatementIndonesia_CEADW52.pdf

(by)

 

 

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional N-Peace
Penyusunan RAN P4K ( Perlindungan, Pencegahan dan Pemberdyaan Perempuan – Anak )di Daerah Konflik

Jakarta, 8 Mei 2012
Dialog N – Peace untuk kedua kalinya diselenggarakan di Kuta Bali pada tanggal 18 – 19 April 2012 yang diikuti oleh CSO dari 5 propinsi, lembaga donor dan pemerintah. Kegiatan pertama dilaksanakan di Manado pada bulan Juli 2011 yang pada saat itu juga ada perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia. Dalam dialog N- Peace ini Koalisi Perempuan Indonesia diwakili oleh Dian Aryani salah satu Presidium Wilayah Nusa Tenggara Barat, selain Ibu Damairia Pakpahan ( Presidium Nasional ) sebagai salah satu fasilitator yang telah di latih di Bangkok. Kegiatan yang didukung oleh N-Peace Network, UNDP, UN Women, SFCG ( Search for Commond Ground), AusAID dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini bertujuan untuk mensosialisasikan RAN P4K dan rencana aksi baik nasional maupun Regional.
Komitmen pemerintah dalam mengadopsi UNSCR 1325 dan 1820 ( Security and Peace ) pada tanggal 31 Oktober 2000, maka beberapa upaya telah dilakukan diantaranya dengan menyusun RAN P4K yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keragaman. Untuk menyusun RAN P4K dalam kesempatan ini juga hadir nara sumber dari Filipina yaitu Jasmine Galace yang bercerita tentang pengalamannya dalam mendorong terwujudnya kebijakan nasional tersebut. Sementara itu ibu Sri Danti ( Sesmen Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) dalam presentasinyajuga menyatakan bahwa sudah menyusun draft RAN P4K yang telah diserahkan kepada Menko Kesra dengan harapan Peraturan Presiden ( Perpres) bisa diserahkan pada akhir tahun 2012. Dalam diskusi juga berkembang tentang kondisi Indonesia dimana definisi konflik sudah sangat komplek mengingat keberagaman suku, agama-agama, ras , bahasa dan lain-lain.
Dalam proses diskusi dan berbagi pengalaman diyakini bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa konflik adalah selalu perempuan dan anak-anak. Ini yang membuat bagaimana kedepannya nanti perempuan menjadi agent of change termasuk di dalamnya menjadi mediator, negoisator dan terlibat aktif mempengaruhi dan memimpin berbagai upaya mewujudkan kedamaian dan keamanan.
Dalam RAN P4K ada 3 pilar utama yaitu perlindungan, pencegahan dan partisipasi & pemberdyaaan untuk mewujudkan kedamaian dan keamanan bagi perempuan dan anak dalam situasi konflik. Strategi yang dikembangkan meliputi advokasi kebijakan ( Perencanaan dan anggaran) yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD), kampanye public, peningkatan kapasitas bagi CSO dan akar rumput dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan, serta data yang komprehensif dan terupdate.
Di akhir dialog ada komitmen dari semua peserta untuk terlibat langsung dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain di wilayah kerjanya dimana rencana aksi ini mengikat semua peserta antara lain lembaga UN ( UNDP dan UN Women), KOMNAS HAM, KOMNAS ANAK, KOMNAS Perempuan akan mengawal RAN P4K di level pengambilan kebijakan nasional, Networking N-Peace akan dikawal oleh Koalisi Gender Base Violence dan LIPI dan kampanya public yang dikoordinasi oleh Search for Commond Ground. ( DP, DA )

Sumber : Dian Aryani, Damairia Pakpahan

sumber foto : www.kabarindonesia.com

Konfrensi pers ” koalisi perempuan outlook 2012″

Konfrensi pers ” koalisi perempuan outlook 2012″

Jakarta , 17 Januari 2012

Sore ini bertempat di Bakoel Koffie Cikini , Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konfrensi Pers catatan awal tahun 2012 . Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa kaum miskin masih belum dapat menikmati hukum yang maksimal dan ada sekitar 93 kasus yg berkaitan dengan fundamentalisme . Selain menyoal tentang kedaulatan pangan dan masih adanya pelanggaran HAM dalam kasus kasus agraria yang terjadi di tahun 2011.
Sementara itu salah satu Presidium nasional ibu Fitriyanti dari Sumatera barat menyampaikan kondisi daerahnya yang masih sangat sedikit respon terhadap korban bencana dimana korbannya lebih banyak perempuan dan anak-anak.Jakarta , 17 Januari 2012

Sore ini bertempat di Bakoel Koffie Cikini , Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konfrensi Pers catatan awal tahun 2012 . Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa kaum miskin masih belum dapat menikmati hukum yang maksimal dan ada sekitar 93 kasus yg berkaitan dengan keberagaman. Selain menyoal tentang kedaulatan pangan dan masih adanya pelanggaran HAM dalam kasus kasus agraria yang terjadi di tahun 2011.
Sementara itu salah satu Presidium nasional ibu Fitriyanti dari Sumatera barat menyampaikan kondisi daerahnya yang masih sangat sedikit respon terhadap korban bencana dimana korbannya lebih banyak perempuan dan anak-anak.

Ekspresi 1000 perempuan NTB

Ekspresi 1000 perempuan NTB

Koalisi Perempuan Indonesia
Jakarta, 28 November 2011

Dalam rangka hari Perempuan Pedesaan Internasional dan memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan , Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat melaksanakan serangkaian kegiatan yang diberi nama Temu 1000 perempuan pedesaan NTB. Kegiatan selama 3 hari yang berlangsung sejak tanggal 27 s/d 29 November ini diisi dengan kegiatan malam budaya , seminar sehari yang membahas tema Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan “Kembalikan hak Perempuan, hearing dengan pengambil kebijakan dan juga Cidomo tour .

Kegiatan ini juga melibatkan jaringan organisasi masyarakat sipil , pemerintahan di Lombok Barat, warga desa Lelede Kecamatan Banyumulek , Lombok Barat . Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun gerakan perempuan NTB melawan pemiskinan dan stop kekerasan terhadap perempuan sekaligus juga meminta komitmen dari pengambil kebijakan untuk lebih pro pada perempuan dan mendorong pengurangan angka kemiskinan perempuan di desa, demikian disampaikan oleh SEKWIL NTB Ibu Sri Sustini.

 

 

Ribuan Perempuan Indonesia tuntut Jaminan Nasional

Ribuan Perempuan Indonesia tuntut Jaminan Nasional

Jakarta, 24 Oktober 2011

Minggu 23 Oktober 2011 ribuan perempuan melakukan aksi damai untuk mendorong pemerintah dan DPR memberikan jaminan sosial nasional. Aksi yang diikuti dari semua unsur perempuan ( petani, buruh, pegawai swasta, pekerja rumah tangga, ibu rumah tangga , wartawan, aktifis ) berjalan dari bundaran Hotel Indonesia menuju Istana negara untuk menyampaikan aspirasinya.

 

Mak Eroh

Mak Eroh

Ada yang tau Mak Eroh atau Nyi Eroh dari Pasirkadu ?
Mungkin banyak dari kita tidak mengenal beliau, bahkan untuk sekedar mengetahui nama. Mak Eroh (banyak yang memanggilnya dengan Nyi Eroh) adalah seorang perempuan miskin yang tinggal di Pasir Kadu, antara Pasir Malang dan Pasir Buntu di lereng Galunggung Parahiyangan, Tasikmalaya, Jawabarat. Wilayah itu gersang. Penduduk sekitar, termasuk Mak Eroh setiap harinya hanya makan singkong dan ubi.

Sehari-hari Mak Eroh mengais rezeki dengan berjualan singkong dan janur kelapa. Meskipun usianya sudah 50 tahun, tetapi Mak Eroh merupakan sebuah cerminan perempuan tegar.

Apa sebenarnya yang telah dilakukan Mak Eroh sehingga mampu menjadi inspirasi banyak orang hingga saat ini?

Beliau berhasil mencetak sejarah dengan cara yang luar biasa. Dengan usia yang tak lagi muda, beliau seorang diri memapras bukit cadas liat sepanjang 45 meter untuk membuat sebuah saluran yang dapat mengalirkan air dari Sungai Cilutung ke sawah seluas 400 meter persegi miliknya.

Perempuan baja yang pendidikannya hanya sampai kelas III SD ini, sewaktu memecah lereng hanya menggunakan cangkul dan balincong (sejenis linggis pendek) untuk “mengebor” tebing cadas. Berbekal tali areuy (tali sejenis rotan), Mak Eroh bergelantungan menggarap lereng yang tegak itu.

Ketika pertama kali Mak Eroh melakukannya, banyak masyarakat sekitar yang mencibir tindakannya. Tapi hal itu tidak menyurutkan langkahnya untuk terus bekerja. Mak Eroh percaya akan kemampuannya sendiri, walau saat itu mustinya beliau menikmati hari tuanya dengan menimang atau bermain dengan cucu.

Setelah bekerja 47 hari tanpa putus, jadilah saluran air yang diidam-idamkannya. Hanya sampai disitukah? Ternyata tidak. Setelah melihat hasil jerih payah beliau dengan mata kepala mereka, sejumlah 19 warga desa akhirnya membantu Mak Eroh dalam ‘proyek’ selanjutnya. Yakni membuat saluran air sepanjang 4,5 kilometer yang mengitari 8 bukit dengan kemiringan 60-90 derajat!

Pembuatan saluran air yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah tersebut diambil alih oleh Mak Eroh. Dalam waktu 2,5 tahun (1985-1988) saluran tersebut berhasil diselesaikan. Tak hanya dapat digunakan untuk mengairi lahan pertanian Desa Santana Mekar, setelah disambung dengan saluran penerus, hasil kerja keras Mak Eroh tersebut juga dapat digunakan untuk mengairi kedua desa tetangga, Desa Indrajaya dan Sukaratu.

Hingga akhirnya kabar perjuangan Mak Eroh terdengar hingga ke telinga Presiden Suharto. Atas aksinya yang tergolong berani dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar, Mak Eroh mendapat penghargaan Kalpataru Lingkungan Hidup pada tahun 1988. Setahun kemudian, beliau juga meraih penghargaan lingkungan dari PBB.

Dengan penghargaan sebesar itu, sudah pantaslah bila Mak Eroh dikatakan sebagai tokoh sekaliber dunia. Usaha keras di usia yang tak lagi muda itu menjadi nilai tambah tersendiri sekaligus sindiran untuk kita yang masih berusia produktif.

Beliau tak perlu berpidato panjang lebar untuk menunjukkan kepada semua orang bahwa beliau bisa melakukannya sendirian, saluran air yang berhasil mengairi 400 meter persegi sawahnya adalah saksi bisu dimana kita bisa mengakui bahwa usaha beliau tak sia-sia.

Pada 18 Oktober 2004 lalu beliau telah dipanggil Yang Maha Kuasa. Jasanya akan terus mengairi sawah seluas 60 hektar di desanya.

Sumber :
http://www.menlh.go.id/kalpataru/Penerima/DataWeb/tahun_1980-2002.htm
http://puisi-bsh.blog.com/2009/04/28/kalpataru-di-pasirkadu/

Mak Eroh dan Simbol Perlawanan


http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=1127%3ASelamat-Jalan-Nyi-Eroh&Itemid=237&lang=id
photo from google.com

Menjaga Kesehatan ke Perempuanan

Menjaga Kesehatan ke Perempuanan

Menjaga kesehatan bagi perempuan biasanya memang agak sedikit lebih rumit karena tubuh perempuan sendiri kompleks. Banyak hal harus dilakukan untuk menjaga kesehatan bagian dalam perempuan, misalnya dengan melakukan pemeriksaan payudara dan papsmear mencegah kanker secara berkala untuk , ataupun dengan Medical Check-up satu kali setahun.

Adapun pemeriksaan kesehatan yang perlu dilakukan secara berkala untuk kaum perempuan adalah:

Papsmear, biasanya dilakukan 1 tahun sekali dengan biaya sekitar Rp. 70.000. Pemeriksaan dilakukan 10-14 hari maksimal setelah menstruasi / setelah bersih. Hasil pemeriksaan dapat diterima dalam 4 hari.
Pemeriksaan payudara, terdiri dari:
– Mammography (pemeriksaan dengan sinar X), dilakukan 1-2 tahun sekali tergantung dari pemeriksaan Dokter. Biayanya sekitar RP. 200.000. Mammography ini ditujukan untuk usia 35 tahun keatas, karena dibawah usia tersebut jaringan payudara masih padat dan sinar X tidak bisa menembus. Pemeriksaan dilakukan setelah menstruasi.
– Usgmamma (pemeriksaan payudara dengan cara sama seperti USG, yaitu payudara diolesi dengan produk seperti gel), dilakukan 3 bulan / 6 bulan / 1 tahun sekali. Biayanya sekitar Rp. 165.000. Tidak tergantung usia tertentu.

Olahraga secara teratur dapat turut membantu menjaga kesehatan, bila perlu lakukan juga pemijatan spa treatment secara berkala, karena pemijatan dapat melancarkan peredaran darah dan membuat efek relaksasi. Pilihlah tempat Spa yang bersih dengan tehnik pemijatan yang benar untuk hasil yang maksimal.

Belajarlah juga untuk melakukan pemijatan diri sendiri, yang penting untuk diketahui, agar bisa diterapkan dalam keadaan-keadaan emergency tertentu. Menjaga kesehatan secara tradisional pun dapat tetap dilakukan di jaman modern seperti sekarang ini karena memang manfaatnya tetap ada, hanya mungkin agak cukup merepotkan di dalam persiapannya sehingga banyak dari perempuan masa kini yang mulai meninggalkan cara merawat kesehatan secara tradisional.

Cara untuk sehat lainnya adalah dengan menghindari merokok dan begadang sebisa mungkin, karena tidur malam penting, tidak sama, tidak sebanding hasilnya bila dibayar dengan tidur siang setelah begadang.
Mengatur pola makan seimbang dan sehat juga berperan dalam menjaga kesehatan tubuh. Konsumsi pula vitamin, karena kekurangan asupan gizi dari cara memasak yang tidak benar dapat tergantikan dengan mengkonsumsi vitamin tertentu dalam dosis yang dianjurkan.

Untuk kesehatan luar perlu juga diperhatikan untuk secara berkala mengganti handuk dan menjaga kebersihan peralatan mandi, mencuci tangan dimana diperlukan, misalnya setelah menggunakan toilet, berjabat tangan, setelah bepergian ataupun setelah memegang uang, karena sumber penyakit bisa datang dari sana. Dalam periode tertentu, periksakan pula kesehatan gigi. Hindari berbagi perlengkapan pribadi dengan orang lain. Itu bukan suatu bentuk keakraban, tetapi sumber penularan penyakit bila salah satu pihak tidak menjaga kebersihan dirinya.

sumber : http://duniaperempuan.com/menjaga-kesehatan-perempuan.html

Konflik Ambon ” Bukti Pentingnya Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Penanganan Konflik”

Konflik Ambon ” Bukti Pentingnya Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Penanganan Konflik”

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi:

KONFLIK AMBON

BUKTI PENTINGNYA PERCEPATAN PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN : 

RUU PENANGANAN KONFLIK

 

Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa, telah terjadi  bentrok antar warga di Kota Ambon pada Minggu, 11 September 2011 yang terjadi akibat rumor terkait tewasnya seorang tukang ojek di Ambon, karena dibunuh oleh kelompok tertentu. Akibat isu itu, kemudian terjadi bentrok antar dua kelompok yang mengakibatkan 6 orang tewas, lebih dari 100 orang luka-luka, 7 kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua dibakar, serta 116 unit rumah dibakar.

 

Situasi konflik di Ambon merupakan pengulangan terhadap berbagai bentuk konflik  yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, selama sepuluh tahun terakhir.

 

Ribuan orang, laki-laki, perempuan, anak-anak, kaum muda dan kaum lanjut usia menjadi korban seperti meninggal secara sia-sia, luka dan cacat serta kehilangan harta dan harapan untuk membangun masa depan yang lebih baik. Konflik, di berbagai wilayah di Indonesia adalah bentuk pemiskinan dan ancaman Keamanan Manusia (Human Security) secara nyata yang datang secara tiba-tiba, sesaat atau berkepenjangan dan menghancurkan hampir seluruh sendi kemanusiaan dan kemasyarakatan.

 

Meski korban dan kerugian telah banyak terjadi, namun pemerintah tidak juga memiliki strategi dan acuan hukum untuk melakukan pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan secara sistematis untuk menghindarkan jatuhnya korban yang tidak perlu terjadi.

 

Pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat undang-undang berkewajiban untuk merumuskan dan membahas undang-undang yang dapat dijadikan panduan dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan penghentian konflik serta penanggulangan korban konflik.

 

Di sisi lain, Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2011) telah mengagendakan pembahasan dan pengesahan RUU Penanganan Konflik. Namun hingga September ini, belum ada tanda-tanda bahwa RUU Penanganan Konflik akan dibahas dan disahkan di tahun 2011 ini.

 

Sehubungan dengan pentingnya diterbitkan Undang-undang Penanganan Konflik sebagai rujukan melakukan berbagai langkah pencegahan, penghentian dan penanggulangan konflik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan :

 

  1. Menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial.
  2. Memastikan dilakukannya konsultasi public yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Penanganan Konflik.

 

 

 

  1. Memasukkan ke dalam RUU Penanganan Konflik tentang ketentuan larangan dan pemidanaan bagi tiap pelaku pelanggaran larangan tentang :
    1. a.      Larangan Penghasutan dan penyebaran kebencian
    2. b.      Larangan menggerakkan orang/kelompok orang untuk berkonflik.
    3. c.       Larangan memberikan dukungan untuk melakukan konflik
    4. d.      Larangan penggunaan /pelibatan anak-anak dalam konflik
    5. e.      Larangan menjadikan perempuan, anak dan kelompok rentan sebagai target untuk penundukan lawan konflik
    6. f.        Larangan pemanfaatan situasi konflik

 

  1. Memasukkan ke dalam RUU Penanganan Konflik berbagai Resolusi dan Optional Protokol yang diterbitkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di wilayah konflik, serta pelibatan  aktif perempuan dalam tiap tahapan pencegahan konflik dan perundingan perdamaian, sebagaimana diatur dalam :
    1. Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik (A/RES/54/263)
    2. Resolution 1882  ( S/Res/1882 (2009))
    3. Resolution 1820 (S/Res/1820 (2008))
    4. Resolution 1325 (S/Res/1325 (2000))
    5. Resolution 1889 (S/Res /1889(2009))
    6. Resolution 1888 (S/Res/1888 (2009))

 

  1. Memastikan dilakukannya harmonisasi  terhadap RUU Penanganan Konflik dengan Undang-undang nasional yang telah ada seperti UU tentang Perlindungan Anak, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-undang yang mengatur terkait dengan Pertahanan dan Keamanan.

Demikian Pernyataan ini disampaikan. Koalisi Perempuan Indonesia memberikan perhatian penuh pada pembahasan RUU Penanganan Konflik dan akan terus memantau serta memberikan masukkan dalam proses pembahasannya.

 

Jakarta, 14 September 2011

 

Dian Kartikasari                                                                                                        

Sekretaris Jenderal       

 

                                                                                               

Informasi selanjutnya Hubungi : Theresia Mike V Tangka No HP. 0813329292509

 

 

PELECEHAN SEKSUAL

Perlakuan tak senonoh dari jenis kelamin tertentu terhadap jenis kelamin yang lainnya yang tidak diinginkan. Pelecehan seksual bukanlah isu seksual tetapi merupakan isu relasi kekuasaan dimana yang lebih berkuasa memaksa yang tidak berdaya. Perkosaan merupakan manifestasi pelecehan seksual yang ekstrim. Secara tradisional, selalu laki-laki yang berkuasa atas segalanya termasuk atas kaum perempuan.