Factsheet: The IKAT-US Partnership

Factsheet: The IKAT-US Partnership

The “Inisiatif Kemitraan Asia Tenggara – United States (IKAT-US)” or “Southeast Asia – US Partnership: Civil Societies Innovating Together” is an

unprecedented effort to facilitate the sharing of the expertise and experiences of Indonesian civil society groups outside Indonesia, by developing and implementing programs on a range of democracy, governance, and human rights themes in partnership with their counterparts from the US and Southeast Asian countries.

The IKAT-US Partnership is:

  • A recognition that Indonesia’s vibrant yet stable multi party democracy stands as an example for other countries in various stages of democratic development to emulate – both within and outside Southeast Asia.
  • A critical initiative to empower civil society organizations in Indonesia to be effective voices and forces for transformational change through a new chapter in South-South cooperation.
  • An opportunity to move decades-long US support for Indonesian civil society to the next generation of cooperation by enhancing its ability to collaborate on democracy, good governance, and human rights-related programs throughout the region.
  • A program to facilitate partnerships among Indonesian, US, and regional CSOs in five areas critical to the development of democracy, good governance, and respect for human rights: (1) elections and political participation, (2) independent media and freedom of information, (3) peace-building and conflict resolution, (4) transparency and accountability, and (5) human rights monitoring and advocacy.

The Unites States is committed to highlighting those practices and innovations that are transforming Indonesia’s democratic culture and finding

ways to support the sharing of these experiences and approaches across the region.

IKAT-US Component 1 is focused on civil society partnerships within five themes critical to the development of democracy, good governance, and respect for human rights:

  1. Elections and Political Participation
  2. Independent Media and Freedom of Information
  3. Peace‐building and Conflict Resolution
  4. Transparency and Accountability
  5. Human Rights Monitoring and Advocacy

The IKAT-US Component 1 Program implementations are:

IKAT-US Component 2 focuses on supporting these partnerships and on evaluating the effectiveness and sustainability of the IKAT US regional partnership model.

2nd Workshop of Regional Women’s Network in Promoting Women’s Political Representation in Southeast Asia

2nd Workshop of Regional Women’s Network in Promoting Women’s Political Representation in Southeast Asia

Bandung, 8-10 June 2012

Kemitraan has formed partnership with the National Democratic Institute (NDI) as well as the Indonesian Women’s Coalition (KPI), Persatuan Kesedaran Komuniti Selangor (EMPOWER) from Malaysia, the Women’s Caucus from Timor-Leste, the Cambodian Center for Human Rights (CCHR), and the Center for Popular Empowerment from the Philippines to work together on strengthening the political rights of women and democracy by advocating the promotion of increased women’s political representation through regional partnership initiatives.

The first workshop was conducted in Bandung (on 27-28 October 2011) with main purpose of providing support to the network of women caucuses and the women NGOs in enhancing capacities as politicians and as decision maker, including provide a forum for them to conduct learning exchanges with other countries’ experiences on how political parties’ structures have accommodated affirmative action for women in their platform.
As a follow up to the Action Plan agreed in the first workshop, Kemitraan conducted the second workshop on 8-10 June 2012 aimed at formulating strategic approaches and steps for increasing women’s political representation in Southeast Asia. The important outcomes from the second workshop are (1) commitment for cooperation among IKAT US Component 1 Regional Partners and its affiliation, Women Members of Parliament, Women Political Actors, Local Government Women Organizations from all ASEAN Countries, CSOs, NGOs , and ASEAN organization, through a network, (2) capacity building/development for the women’s caucus or networks members or leaders attended in the workshop, and (3) more efficient and stronger network of women’s caucuses and women NGOs.


Click this link to get summary of the workshop

1st Panel Discussion and Workshop of Promotion Women’s Political Representation in Southeast Asia

1st Panel Discussion and Workshop of Promotion Women’s Political Representation in Southeast Asia

Jakarta, 26 October 2011
Bandung, 27-28 October 2011

 Kemitraan has formed partnership with the National Democratic Institute (NDI) as well as the Indonesian Women’s Coalition (KPI), Persatuan Kesedaran Komuniti Selangor (EMPOWER) from Malaysia, the Women’s Caucus from Timor-Leste, the Cambodian Center for Human Rights (CCHR), and the Center for Popular Empowerment from the Philippines to work together on strengthening the political rights of women and democracy by advocating the promotion of increased women’s political representation through regional partnership initiatives.

Kemitraan conducted two events, which are multi-party panel discussion on 26 October 2011 and two-day workshop of promotion of women’s political representation on 27-28 October 2011 in order to achieve two substantial objectives: (1) to increase capacity to conduct and collaborate on activities for the promotion of democracy in Southeast Asia; (2) to advocate policy frameworks towards the progress of achieving a minimum target of 30 percent women’s political representation in Southeast Asia.
The multi-party panel discussion conducted in a half day panel discussion which invited four different political parties from different countries that Kemitraan working on for IKAT US Component 1. In this multi-party panel discussion, we highlight the parties that have included the affirmative action for women in their internal party development. The speaker of the multi-party panel discussion are Ms. Zuraida Kamaruddin (Partai Keadilan Rakyat – Malaysia), Mr. Romahurmuziy (Secretary General of Partai Persatuan Pembangunan – Indonesia), Mr. Utama Sandjaja (moderator from Kemitraan), Mr. Hanif Dhakiri (Former Secretary General of Partai Kebangkitan Bangsa, Member of Parliament – Indonesia), and Ms. Mariquit C.S. Melgar (Akbayan Party – Philippines). This panel discussion, followed by the discussions or question and answer session, included participants not only from women’s political caucuses and women’s NGOs from five countries, but also more party leaders or members from Indonesian parties. The important outcomes from this panel discussion are sharing experience, challenges and lessons learned on the party mechanism for implementing affirmative action for increasing women’s political representation and developing links or network among political leaders and activists for the issue of women’s political representation in five countries.

Two-day workshop’s purpose is to support the network of the women’s caucuses and the women’s NGOs participating in this workshop in enhancing their capacities of women in politics and decision making positions, including bringing a space for women’s caucus members to share their experiences and good practices. In their opportunity for participating in this workshop, the participants also learnt other countries experiences on how political parties’ structures have accommodated affirmative action for women in their platform. The important outcomes from this workshop are (1) develop links or network among women’s caucuses and NGOs from five countries, (2) capacity development for the women’s caucuses members/leaders attended in the workshop through sharing experiences sessions and skill building sessions, (3) more efficient and stronger women’s caucuses and women NGOs, (4) support to women’s caucuses to have more cooperation with CSOs, and other organizations, and (5) draft action plan from the groups of participants by country and draft action plan from all participants for regional level.

Click this link to get summary of the two-day workshop

Mengenal Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

Mengenal Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

KOMITE PENGHAPUSAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN (CEDAW)
Catatan Informasi disiapkan oleh OHCHR untuk partisipasi LSM

I. Fungsi CEDAW
Selama sesi, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mempertimbangkan laporan Negara terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Setelah melakukan pertimbangan , Komite membuat rumusan pengamatan untuk membantu Negara yang sedang dikaji melaksanakan konvensi lebih lanjut . Pengamatan ini menyimpulkan garis besar aspek positif, pembelajaran yang menjadi perhatian dan rekomendasi Komite untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Negara Pihak. Laporan-laporan Negara Pihak, daftar issu dan pertanyaan, kesimpulan observasi, yang diadopsi, dan dokumentasi lainnya untuk sesi dapat ditemukan di http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/sessions.htm.

II. Anggota CEDAW
Komite CEDAW terdiri dari 23 anggota, melayani dalam kapasitas pribadi mereka. Untuk rincian tentang anggota Komite, silakan lihat http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/membership.htm.

III. Keterlibatan LSM dengan CEDAW
Sejak sesi awal, Komite telah mengundang organisasi non-pemerintah (LSM) untuk mengikuti pekerjaan dan ini tercermin dalam aturan tata kerjanya. Untuk memastikan bahwa itu adalah juga informasi mungkin, Komite dan sesi pra-kerja perwakilan kelompok menyambut LSM nasional dan internasional untuk memberikan negara-spesifik informasi pada Negara-negara Pihak yang laporannya yang sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Komite mendorong LSM internasional dan organisasi PBB, dana dan program untuk memfasilitasi kehadiran pada sesi Komite oleh perwakilan dari LSM nasional.

IV. Laporan LSM untuk sesi CEDAW
Komite menerima informasi spesifik Negara dari LSM. Setelah diterima, OHCHR akan memuat dokumen yang berisi informasi teersebut di situsnya, di bawah sesi CEDAW yang relevan. Koordinasi penulisan laporan LSM sangat dianjurkan.
Submissions harus dikirim melalui email (dalam format pdf) dan setelah itu melalui pos (30 salinan dari setiap pengiriman). Semua pengajuan harus tiba dua minggu sebelum awal sesi ke Sekretariat Komite. Semua permohonan untuk CEDAW harus (1) identitas nama lengkap dari LSM, (2) menunjukkan negara yang informasi tersebut berhubungan dengan, dan (3) dikirimkan secara elektronik dalam format pdf dan selanjutnya di 30 eksemplar melalui pos. Semua laporan yang disampaikan dalam salinan kertas juga harus dikirim secara elektronik dan harus identik.
OHCHR membuat laporan yang tersedia diterima dari LSM untuk anggota Komite pada awal sesi atau pra-sesi kelompok kerja. Namun, karena tingginya volume informasi yang diterima dari LSM dan lainnya, OHCHR tidak fotokopi laporan yang diterima dari LSM. LSM tidak menghadiri sesi atau pra-sesi kelompok kerja yang mendesak untuk memastikan bahwa jumlah yang diperlukan dari hard copy laporan mereka / OHCHR informasi jangkauan dalam waktu untuk sesi masing-masing, yaitu minimal dua minggu di muka.
V. Laporan LSM untuk CEDAW pra-sesi kelompok kerja
LSM didorong untuk menyampaikan laporan atau informasi spesifik negara lain kepada kelompok kerja pra-sesi. Selama sesi pra-, kelompok kerja mempersiapkan daftar masalah dan pertanyaan yang kemudian dikirim ke masing-masing Negara dijadwalkan akan dianggap dua sesi kemudian. Perwakilan LSM yang menghadiri kelompok kerja pra-sidang harus mengirimkan pengajuan mereka dalam format pdf dan membawa 15 eksemplar untuk dibagikan pada pertemuan kelompok-sesi pra kerja. LSM tidak menghadiri kelompok-sesi pra kerja harus mengirim 10 salinan pengajuan mereka dua minggu sebelum awal kelompok-sesi pra kerja.
VI. LSM kehadiran pada sesi CEDAW atau pra-sesi kelompok kerja
Komite telah menyisihkan waktu di sesi untuk LSM memberikan informasi lisan mengenai negara yang menjadi pertimbangan dalam sesi masing-masing. Untuk keterangan tanggal, silakan lihat catatan informasi untuk sesi masing-masing atau agenda sementara (keduanya tersedia di website).
Intervensi lisan oleh LSM harus ringkas. Rata-rata, tidak lebih dari 10 menit secara keseluruhan dialokasikan untuk semua LSM yang ingin campur tangan pada satu negara tertentu. Upaya untuk berbagi waktu yang tersedia antara LSM yang ingin berbicara pada suatu negara didorong dan dihargai.
LSM membuat intervensi oral harus memastikan bahwa mereka membawa 35 salinan tertulis dari mereka laporan untuk tujuan interpretasi. Tidak perlu untuk mengirim pernyataan lisan di muka.
Perwakilan LSM yang ingin mengatasi Komite atau pra-sesi kelompok kerja yang diminta untuk menyerahkan judul penuh LSM mereka, nama-nama wakil mereka, dan tanggal yang diusulkan kehadiran ke OHCHR di cedaw@ohchr.org paling lambat dua minggu sebelum awal sesi atau pra-sesi kerja kelompok sehingga pengaturan dapat dibuat untuk penerbitan tanah PBB lolos untuk masuk Serikat tempat Bangsa .
Untuk menerima pass (card ), semua pelamar diwajibkan membawa paspor nasional yang valid atau pemerintah mengeluarkan ID foto seperti SIM atau negara ID non-pengemudi membawa sebuah foto, dan tergantung pada jika sesi diadakan di Jenewa atau New York , muncul secara pribadi di Pass dan Unit Identifikasi, Keamanan dan Bagian Keselamatan, Pregny Gate, Kantor PBB di Jenewa, 8-14 Avenue de la Paix (kantor jam adalah 8.00 pagi sampai 5.00 sore, Senin sampai Jumat), atau Amerika Bangsa Pass dan Satuan Identifikasi, yang terletak di 801 United Nations Plaza di sudut 1st Avenue dan 45th Street East (jam kantor adalah jam 9.00 pagi sampai 4.00 sore, Senin sampai Jumat). LSM harus membawa paspor mereka (atau pemerintah mengeluarkan foto ID) pada setiap kali mereka ingin memasuki gedung PBB. Sebelum ini, wakil LSM harus menghubungi OHCHR untuk ditempatkan pada daftar perwakilan terakreditasi oleh Sekretariat. Hal ini harus dilakukan melalui email ke cedaw@ohchr.org sejauh sebelum sesi mungkin.
VII. Kegiatan LSM
LSM dapat mengatur acara sisi selama sesi CEDAW untuk anggota Komite. Silahkan hubungi Sekretariat di cedaw@ohchr.org setidaknya empat minggu sebelum sesi menunjukkan fokus dari acara sampingan. Sekretariat akan memberitahu Anda jika ada kemungkinan untuk mengakomodasi permintaan dalam terang semua permintaan diterima dan ketersediaan anggota Komite. LSM memiliki akses ke kamar terpisah untuk sesi briefing dan harus menghubungi Sekretariat untuk mengatur waktu terpisah atau mengatur side event : cedaw@ohchr.org.
VIII. Sekretariat CEDAW
Sekretariat CEDAW bertugas membantu Komite dan merupakan bagian dari Cabang Perjanjian Hak Asasi Manusia Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR). Untuk informasi rinci tentang sesi terakhir dan yang akan datang dari Komite, khususnya, yang Amerika dijadwalkan akan melaporkan kepada Komite, serta untuk informasi sesi khusus ditujukan kepada LSM dan orang lain tertarik mengikuti pekerjaan Komite, silahkan baca situs CEDAW.
Harap dicatat bahwa OHCHR tidak akan mengirim surat undangan kepada LSM untuk menghadiri sesi CEDAW dan OHCHR yang tidak dapat membantu biaya perjalanan atau akomodasi yang berkaitan dengan partisipasi.
IX. Menghubungi Sekretariat
Email: cedaw@ohchr.org
Website: www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/index.htm

Dalam bahasa inggris dapat di lihat di :

NGO Info Note – OHCHR

Dialog CAGUB-CAWAGUB DKI Jakarta

Dialog CAGUB-CAWAGUB DKI Jakarta

Jakarta, 22 Juni 2012

Beberapa organisasi kemasyarakatan gerakan perempuan antara lain Koalisi Perempuan Indonesia, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan ( GPSP), Institut Oerempuan, KOMNAS Perempuan, KONTRAS, Lentera, Inspirasi dan Peace Women Across the Globe (PWAG) Indonesia menyelenggarakan Dialog dengan CAGUB-CAWAGUB DKI Jakarta pada tanggal 21 Juni 2012. Kegiatan yang diselenggarakan di pelataran KOMNAS Perempuan dihadiri oleh 1 orang CAWAGUB yaitu Ir Basuki Tjahaja Purnama yang sering dikenal dengan AHOK dari 6 calon yang diundang juga untuk hadir.
Dalam paparannya AHOK banyak menyampaikan tentang pengalamannya menjadi BUPATI Belitung Timur yang beberapa kebijakannya membuat ia banyak dimusuhi oleh pengusaha, salah satunya adalah tidak memberikan ijin untuk pembukaan lahan yang digunakan untuk kelapa sawit, karea ia merasa rakyat masih butuh lahan. Berbicara juga tentang pasar, angkutan umum dan juga pendidikan. Sementara itu para penanggap yang terdiri dari Yuni Chuzaifah ( KOMNAS Perempuan) masih belum melihat adanya bagaimana pengembangan kota yang berprespektif gender dari paparan sang calon. Maemunah aktifis lingkungan menyoroti juga masih belum ada kelihatan jelas bagaimana pengelolaan lingkungan yang berpihak pada perempuan.
Aulia Wijiasih Reksoatmodjo menyoroti tentang pendidikan yang mahal dan tidka terjangkau untuk kaum miskin. Ibu Ninuk Widyantoro menganggap bahwa kesehatan yang ditonjolkan masih sebatas kesehatan fisik, namun belum kesehatan jiwanya dan beliau juga berujar bahwa Jakarta tidak hanya butuh sehat fisik tapi juga sehat Jiwa.
CAWAGUB yang diusung oleh PDI P dan Gerindra ini menyatakan bahwa kalau diberi kesempatan maka akan membuat pemerintah yang transparan dan demokratis. by

Tahapan PILKADA DKI Jakarta

Tahapan PILKADA DKI Jakarta

Jakarta, 13 Juni 2012

Sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi DKI Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2012, hari pemungutan suara ditetapkan 11 Juli 2012.
Berikut ini jadwal dan tahapan Pilkada DKI Jakarta pada 2012:
* 12 Februari 2012: Penerimaan akhir data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4)
* 13-19 Maret 2012: Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.
* 13 April 2012: Pengumuman data pemilih sementara.
* 4-6 Mei 2012: Perbaikan data pemilih sementara.
* 20-22 Mei 2012: Pengesahan dan pengumuman data pemilih tetap.
* 24 Juni-7 Juli 2012: Masa kampanye para calon gubernur DKI dan wakil gubernur DKI.
* 8 Juli-10 Juli 2012: Masa tenang.
* 11 Juli 2012: Pemungutan suara.
* 19-20 Juli 2012 : BAP, rekap hasil dan penetapan calon terpilih.
* 7 Oktober 2012: Pelantikan dan sumpah janji.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2…ukada.DKI.2012

Sumber Photo : www.koran-jakarta.com

Deklarasi Sumbawa

Deklarasi Sumbawa

Jakarta, 8 Mei 2012

Deklarasi Sumbawa adalah rekomendasi yang dihasilkan dari Pertemuan Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat, tepatnya pada tanggal 26 – 28 April 2012 di Sumbawa Besar. Seperti diketahui Sumbawa Besar adalah salah satu pengirim buruh migran perempuan terbanyak dari Nusa Tenggara Barat.

Lihat : Deklarasi Sumbawa

Deklarasi Sumbawa

Deklarasi Sumbawa

DEKLARASI SUMBAWA
TEMU PEREMPUAN BURUH MIGRAN SE-NTB
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
Untuk Keadilan dan Demokrasi

PERLINDUNGAN HAK-HAK BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA

Temu Perempuan Buruh Migran Se-Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan di Sumbawa Besar oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat, pada 26-28 April 2012, diikuti oleh 86 orang dari berbagai kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Membahas berbagai persoalan, harapan dan rekomendasi untuk Perbaikan kehidupan, jaminan dan Pemenuhan Hak-hak Buruh Migran beserta Keluarganya. Berdasarkan ratifikasi konvensi buruh migran, dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia bersama pihak lainnya menyatakan bahwa :

1. Rekomendasi Kepada Pemerintahan Di Daerah untuk;


i. Menyusun Peraturan Daerah untuk melidungi Buruh Migran dan Keluarganya, mengacu pada hukum nasional dan instrument internasional yang telah diratifaksi oleh Indonesia

ii. Bekerja sama dengan pemerintah Pusat dan Pemerintahan di Luar Negeri untuk menjamin dan melindungi Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya

iii. Mengalokasikan anggaran untuk pencegahan perlindungan dan penanganan persoalan Buruh Migran.

iv. Melakukan pendidikan kepada masyarakat tentang Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya, Prosedur bekerja keluar negeri yang aman, serta jejaring kerja bila buruh migran menghadapi masalah di tanah air dan di luar negeri

v. Menyusun data terpilah buruh migran asal NTB, berdasarkan jenis kelamin dan usia, asal daerah, negara tempat bekerja, Buruh migran yang sukses, Buruh migran yang mengalami masalah sebagai basis data untuk pembuatan kebijakan, program dan kegiatan

vi. Memastikan perda-perda atau aturan dari Propinsi sampai Desa yang sudah ada, dijadikan rujukan dalam mekanisme penanganan kasus yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur.

vii. Bersama dengan keluarga buruh migran dan masyarakat sipil melakukan sosialisasi kepada publik bahwa pekerjaan buruh migran bukanlah pekerjaan yang hina tetapi pekerjaan yang membanggakan bagi negara dan bangsa.

2. Rekomendasi Kepada Pemerintahan Di Pusat untuk;


i. Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan peraturan perundangan di tingkat nasional juga merujuk kepada Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya.

ii. Memastikan bahwa masukan substansi yang telah diajukan oleh tim NTB diakomodir dalam amandemen UU No 39 Tahun 2004

iii. Memberikan perhatian dan tindakan serius terhadap kasus perdagangan organ tubuh manusia , dengan menggunakan pasal-pasal dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, antara lain untuk melakukan investigasi bersama (Joint Investigation) yang melibatkan aparat hukum dari Indonesia, Malaysia dan negara lain (yang memiliki komitmen penghapusan perdagangan orang) dan melakukan teknik-teknik investigasi khusus untuk membongkar kejahatan serius (Serious Crime) tersebut.

Sumbawa Besar, 27 April 2012