PENGARUSUTAAMAAN GENDER (2)

Gender adalah dimensi yang harus dimasukkan dalam semua kebijakan-kebijakan, serta dalam perencanaan dan proses-proses pembangunan, sebab gender membantu memahami lebih baik sikap-sikap, kebutuhan-kebutuhan, dan peran-peran perempuan dan laki-laki dalam masyarakat menurut faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dengan demikian, gender harus dipandang sebagai bagian dari analisis umum suatu kegiatan, kebijakan, program, kejadian atau proses. gender harus diarusutamakan dan tidak harus dipandang sebagai suatu isu yang terpisah.

 

PENGARUSUTAMAAN GENDER BUKAN ISU PEREMPUAN, TETAPI MERUPAKAN ISU PEMERINTAHAN YANG BAIK

Pengarusutamaan gender merupakan upaya agar pemerintah dapat bekerja lebih efisien dan efektif dalam memproduksi kebijakan-kebijakan dan memberikan pelayanan-pelayanan, sehingga dapat memperkuat kehidupan sosial dan ekonomi suatu bangsa. Dengan demikian, pengarusutamaan gender juga merupakan upaya menegakkan hak-hak perempuan dan laki-laki atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama dan penghargaan yang sama di dalam masyarakat.

 

PERAN-PERAN GENDER

Peran Gender adalah peran-peran dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh perempuan dan laki-laki karena jenis kelamin mereka berbeda. Peran seorang ibu dan ayah, misalnya, melekatkan hak dan kewajiban untuk mengasuh anak-anak dan mencarikan nafkah bagi keluarga. Kedua perangkat peran tersebut dihubungkan dengan perilaku-perilaku dan konsekuensinya adalah nilai-nilai sosial. Apabila individu-indiviidu tidak melaksanakan peran gendernya sesuai dengan harapan-harapan masyarakat, mereka akan mendapatkan sangsi yang cukup serius. Namun, alokasi tugas-tugas dan nilai-nilai tersebut sangat bervariasi di berbagai budaya, komunitas dan berbeda-beda dari waktu ke waktu. Hal tersebut mengindikasikan bahwa peran gender itu dikonstruksikan oleh budaya yang dipengaruhi oleh struktur ekonomi dan politiknya..

Workshop Substansi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Untuk mendapat masukan mengenai draft RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPP0) serta menyusun strategi advokasi terhadap RUU tersebut, maka Koalisi Perempuan Indonesia akan mengadakan acara workshop pada 11 Mei 2006 di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat .