Kliping on media Januari 2012

Kliping on media Januari 2012

Perempuan dalam Lingkaran Kasus Korupsi

 

PENDAPAT yang berbeda

dinyatakan oleh aktivis perempuan

dan politisi menyikapi

kasus-kasus penyelewengan

anggaran di Indonesia

akhir-akhir ini yang banyak

menyeret kaum hawa ke

pengadilan tinggi tindak

pidana korupsi.

Menurut Ketua Koalisi

Perempuan Indonesia (KPI)

Dian Kartika Sari di Jakarta,

Rabu (18/1), kaum wanita

telah dijadikan alat dari lawan

jenisnya untuk melakukan

tindakan pidana korupsi,

sedangkan anggota Dewan

Perwakilan Rakyat (DPR) Eva

Kusuma Sundari secara terpisah

mengatakan koruptor

perempuan tetap merupakan

koruptor meskipun bukan

merupakan pemain utama.

“Kita saat ini sadar bahwa

perempuan bisa dijadikan

alat bagi laki-laki untuk

melakukan korupsi, mereka

disuruh membagikan uang

kepada anggota DPR, atau

menjadi penghubung antara

aktor-aktor korupsi,” kata Dian

Kartika Sari.

Namun Dian menegaskan

bahwa pernyataan tersebut

tidak boleh ditafsirkan sebagai

dukungan KPI terhadap koruptor

perempuan, dia mengatakan

bahwa korupsi bukan persoalan

gender dan tetap merupakan

kejahatan yang harus dihukum

seberat-beratnya.

“Pada dasarnya kami

tidak memiliki toleransi

terhadap korupsi baik itu

dilakukan laki-laki maupun

perempuan. Namun fakta yang

kita dapatkan adalah kaum

hawa, dalam sebagian besar

kasus, bukan merupakan

pemain utama tindakan tersebut,”

kata Dian.

Ia juga berpendapat bahwa

ketidak-tahuan perempuan

telah menyebabkan mereka

masuk ke dalam sistem yang

korup dan akhirnya terseret

oleh arus besar sistem itu.

“Yang sekarang bisa dilakukan

adalah menguatkan

pengetahuan perempuan terhadap

korupsi, tentang aturan-aturannya,

mana yang boleh dan

mana yang tidak,” kata dia.

Dengan pengetahuan tentang

korupsi tersebut perempuanperempuan

yang memiliki

jabatan di birokrasi pemerintah

ataupun wakil rakyat ditingkat

pusat maupun daerah bisa

mengatakan “tidak” jika atasannya

meminta untuk melakukan

tindakan yang melanggar

hukum.

Di sisi lain, Eva Kusuma

Sundari yang berasal dari

Partai Demokrasi Indonesia

Perjuangan mengatakan bahwa

korupsi tidak terkait dengan

persoalan gender sehingga

meskipun bukan merupakan

pemain utama dalam tindakan

penyelewengan anggaran

tersebut, perempuan yang

terbukti terlibat harus

diperlakukan sama di hadapan

hukum dengan laki-laki.

“Mereka (perempuan-perempuan

yang terlibat korupsi)

tetap saja mengambil

keuntungan dari tidakan

pidana tersebut sehingga apa

pun alasannya, mereka harus

diperlakukan sama di hadapan

hukum,” demikian pendapatnya.

Selain mendapatkan keuntungan

dari tindakan korupsi,

meskipun bukan merupakan

pemain utama, Eva juga mengatakan

bahwa perempuan-perempuan

tersebut mempunyai

pilihan untuk menolak perintah

dari atasannya.

“Jika dibandingkan dengan

perempuan-perempuan dari

daerah pemilihan saya, para

koruptor wanita ini jelas

mempunyai pilihan yang lebih

baik. Toh jika mereka dipecat

atau diasingkan, mereka tetap

bisa makan karena bukan

orang miskin. Sedangkan di

tempat saya, kaum hawa

hanya punya dua pilihan untuk

bisa makan, melacur atau

menjadi tenaga kerja wanita

di luar negeri,” kata dia.

Eva yang berasal dari

Nganjuk Jawa Timur ini

mengatakan bahwa korupsi

terjadi karena munculnya

kesempatan yang terbuka

lebar jika seseorang menduduki

jabatan publik, sehingga

siapapun siapapun

yang lemah imannya, dan

apapun jenis kelaminnya,

akan tergoda untuk melakukan

tindakan tersebut.

“Kebetulan saja sekarang

ini, perempuan-perempuan

sudah banyak yang menduduki

jabatan strategis dan

oleh karena itu sangat terbuka

kesempatan bagi mereka

untuk melakukan tindakan

korupsi,” kata menjelaskan

kenapa akhir-akhir ini banyak

kaum hawa yang terseret di

pengadilan tinggi tindak

pidana korupsi (tipikor).

Beberapa perempuan yang

saat ini tersangkut korupsi

adalah terpidana korupsi

Wisma Atlet SEA Games Rosa

Manulang, tersangka penyebaran

cek perjalanan ke DPR

Nunun Nurbaeti, dan terdakwa

kasus suap Kementerian

Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dharnawati. Nama tersebut

belum mencakup sejumlah

perempuan seperti anggota

DPR dari Partai Demokrat

Angelina Sondakh yang disebut

Rosa dan Muhammad Nazaruddin

terlibat korupsi Wisma

Atlet.

Belum lagi perempuan lain

yang dijadikan sorotan publik

karena menghabiskan anggaran

Rp20 miliar hanya

untuk merenovasi ruang rapat

Badan Anggaran DPR berukuran

10X10 meter. Di sisi

lain, terdapat juga perempuan

yang didakwa melakukan

penipuan terhadap nasabah

Citibank, Malinda Dee.

Meskipun banyak kaum

sejenisnya yang melakukan

tindakan korupsi, Eva mengaku

tidak khawatir hal tersebut

akan menurunkan kredibilitas

perempuan sebagai wakil

rakyat menjelang pemilihan

umum DPR dan Presiden/Wakil

Presiden 2014 mendatang.

“Biarkan para pemilih di

Indonesia menjadi pemilih

yang cerdas, jangan sampai

mereka tertipu oleh ‘kulitnya’

dan tidak mempertimbangkan

‘isinya’ dalam pesta demokrasi

rakyat lima tahunan nanti,”

kata dia.

Pemilih cerdas yang dimaksud

oleh Eva adalah

warga negara yang mendelegasikan

kepentingannya kepada

wakil rakyat yang

mempunyai kapabilitas, kualitas,

visi, dan komitmen untuk

memperjuangkan aspirasi

rakyat tanpa mempedulikan

jenis kelamin, status sosial,

ataupun keturunan.

“Adalah mitos jika wakil

rakyat perempuan pasti akan

memperjuangkan nasib sesama

jenisnya. Banyak juga kok

wanita yang menjadi legislator

hanya karena ikut-ikutan dan

karena jatah suaminya yang

menjadi Gubernur atau Bupati,

yang jenis seperti itu yang

susah,” kata dia.

Oleh karena itu menurut

Eva, batas minimal 30 persen

keterwakilan perempuan dalam

daftar bakal calon peserta

pemilihan umum DPR, sebagaimana

diatur dalam Undang-

Undang No. 10 tahun

2008 tentang Partai Politik,

belum cukup karena tanpa

diimbangi pola pikir yang

benar maka batas tersebut

tidak akan mendatangkan

manfaat.

Pada sisi ini pendapat

Dian Kartika Sari nampak

sejalan dengan pandangan

Eva. Dian mengatakan bahwa

cara berpikir gender lebih

penting ketimbang kuantitas

keterwakilan perempuan dalam

anggota dewan.

“Bukan hanya dalam badan

legislatif pola pikir keadilan

gender ini harus ada,

yang lebih penting adalah

bagaimana menerapkan

‘framework’ ini dalam kebijakan

nyata di tingkatan

eksekutif yang berdampak

langsung pada perempuan,”

kata dia.

Menurut Dian, lembagalembaga

pemerintah saat ini

belum bisa mengartikulasikan

pola pikir keadilan gender

dalam praktik dan hanya

berhenti pada perkataan.

“Dalam Departemen Pekerjaan

Umum misalnya,

para pengambil kebijakan di

departemen tersebut tidak

tahu bagaimana menerapkan

keadilan gender dalam pembangunan

infrastruktur.

Sebenarnya contoh yang

paling mudah ya di Departemen

Perhubungan, maraknya kasus

perkosaan di angkutan kota

menunjukkan ada sesuatu yang

salah dalam pembangunan alat

transportasi massal di negara

ini,” jelas Dian.

(ant/gm nur lintang

muhammad)

Sumber :

Harian Haluan edisi 19 Januari 2012

Halaman 12 

Mendorong Peran Anggota Legislatif Perempuan dalam Penyusunan Prolegnas dan Anggaran 2012 yang Adil Gender

Mendorong Peran Anggota Legislatif Perempuan dalam Penyusunan Prolegnas dan Anggaran 2012 yang Adil Gender

Jakarta, 25 Januari 2012

Tanggal 18 Januari 2012 yang lalu Koalisi Perempuan Indonesia umtuk Keadilan dan Demokrasi yang didukung oleh Search for Commond Ground menyelenggarakan Semiloka tentang Mendorong Peran Anggota Lesgislatif dalam Penyusunan Prolegnas ( Program Legislasi Nasional) dan Anggaran 2012 yang adil gender yang menghadirkan pembicara anggota legislative perempuan Eva Kusuma Sundari ( anggota Komisi III), Andi Timo Pangerang ( Ketua KPPRI) dan Tety Kadi Bawono ( Anggota Badan Legislasi) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara , Jakarta.

Dalam makalah yang disampaikan Tety Kadi membahas tentang bagaimana proses legisilasi nasional di lakukan , sementara itu Andi Timo sebagai ketua KPPRI lebih banyak sharing tentang bagaimana kiprah KPPRI dalam proses legislasi di DPR. “ Kalau ingin tahu tentang politik , maka harus langsung terjun di dalam politik itu sendiri “ demikian yang juga sempat dikatakan oleh Eva Sundari dalam seminar tersebut. Mbak Eva panggilan akrabnya mengatakan bahwa proses penganggaran yang nyata itu ada di pemerintah sehingga DPR hanya sebagai pengawas anggaran.

Seminar yang dihadiri oleh anggota Koalisi Perempuan dari berbagai daerah ini dan juga aktivis perempuan dilanjutkan dengan lokakarya untuk melihat strategi yang akan dilakukan oleh kelompok perempuan untuk melakukan advokasi lebih lanjut tentang prolegnas. Lokakarya sendiri dipandu oleh Ruth Indiah Rahayu ( Yuyud) menghasilkan beberapa rekomendasi untuk mengawal gerak beberapa undang-undang antara lain  Revisi UU Pangan, UU Desa dan RUU undang-undang Perlindungan Petani.

Konfrensi pers ” koalisi perempuan outlook 2012″

Konfrensi pers ” koalisi perempuan outlook 2012″

Jakarta , 17 Januari 2012

Sore ini bertempat di Bakoel Koffie Cikini , Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konfrensi Pers catatan awal tahun 2012 . Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa kaum miskin masih belum dapat menikmati hukum yang maksimal dan ada sekitar 93 kasus yg berkaitan dengan fundamentalisme . Selain menyoal tentang kedaulatan pangan dan masih adanya pelanggaran HAM dalam kasus kasus agraria yang terjadi di tahun 2011.
Sementara itu salah satu Presidium nasional ibu Fitriyanti dari Sumatera barat menyampaikan kondisi daerahnya yang masih sangat sedikit respon terhadap korban bencana dimana korbannya lebih banyak perempuan dan anak-anak.Jakarta , 17 Januari 2012

Sore ini bertempat di Bakoel Koffie Cikini , Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konfrensi Pers catatan awal tahun 2012 . Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa kaum miskin masih belum dapat menikmati hukum yang maksimal dan ada sekitar 93 kasus yg berkaitan dengan keberagaman. Selain menyoal tentang kedaulatan pangan dan masih adanya pelanggaran HAM dalam kasus kasus agraria yang terjadi di tahun 2011.
Sementara itu salah satu Presidium nasional ibu Fitriyanti dari Sumatera barat menyampaikan kondisi daerahnya yang masih sangat sedikit respon terhadap korban bencana dimana korbannya lebih banyak perempuan dan anak-anak.

Korban banjir di Kec.Kibin & Kragilan Kab. Serang membutuhkan bantuan

Korban banjir di Kec.Kibin & Kragilan Kab. Serang membutuhkan bantuan

Korban banjir di Kec.Kibin & Kragilan Kab.Serang membutuhkan bantuan berupa makanan, obat2an, baju, selimut, cp. Erwita atau kontak langsung ke Koalisi Perempuan Indonesia di http://www.koalisiperempuan.or.id/kontak/
Terima Kasih

Korban banjir di Kec.Kibin & Kragilan Kab.Serang membutuhkan bantuan berupa makanan, obat2an, baju, selimut, cp. Erwita atau kontak langsung ke Koalisi Perempuan Indonesia di http://www.koalisiperempuan.or.id/kontak/
Terima Kasih

Flood victims in Kec.Kibin & Kragilan Kab.Serang need assistance in the form of food, medicines, clothes, blankets, cp. Erwita or direct contact to the Indonesian Women’s Coalition inhttp://www.koalisiperempuan.or.id/kontak/

Keputihan (Pek Tay)

Keputihan (Pek Tay)

Apa itu Keputihan ?

Keputihan merupakan suatu penyakit yang disebabkan oleh infeksi atau peradangan mengakibatkan cairan yang berlebihan yang terdapat pada alat kelamin dan umumnya diderita oleh perempuan.

Ciri Ciri Keputihan ?

Keputihan fisiologis (normal)
ciri-cirinya, lendirnya seperti lendir bening, Tidak gatal dan tidak berbau.

Keputihan Abnormal
1. Keputihan berwarna coklat atau ada sedikit darah

Ini merupakan keputihan yang seringkali terjadi jika Anda mempunyai siklus menstruasi yang tidak teratur. Waspadai jika keputihan ini disertai perdarahan dari vagina yang sering terjadi dan juga nyeri panggul, karena situasi ini bisa pada penderita kanker serviks maupun kanker endometrium.

2. Keputihan berwarna kuning atau keruh
Jika keputihan ini disertai dengan perdarahan dari vagina di luar siklus menstruasi dan nyeri saat berkemih, bisa jadi ini merupakan tanda infeksi gonorea.

3. Keputihan berwarna kuning atau hijau, berbusa dan berbau busuk
Biasanya keputihan seperti ini disertai dengan nyeri dan gatal saat Anda berkemih. Ada kemungkinan Anda terkena infeksi trikomoniasis.

4. Keputihan berwarna pink
Biasanya keputihan ini terjadi setelah melahirkan.

5. Keputihan berwarna putih kekuningan dan agak kental seperti susu
Keputihan seperti susu ini bila disertai bengkak dan nyeri sekitar bibir vagina, gatal – gatal hingga nyeri saat berhubungan seks biasanya merupakan pertanda adanya infeksi jamur.

6. Keputihan yang berwarna abu – abu, atau kuning dengan bau amis seperti ikan
Biasanya keputihan ini disertai oleh rasa panas seperti terbakar, gatal, kemerahan dan bengkak di bibir vagina atau vulva. Ini merupakan pertanda adanya infeksi vagina karena bakteri.

Penyebab Keputihan ?

Jamur

Penyebab keputihan karena jamur dari jenis Candida albicans, bisa terjadi karena penggunaan pil KB, steroid, diabetes, kegemukan, kehamilan dan juga karena daya tahan tubuh yang kurang. Keputihan karena jamur biasanya berwarna putih kekuningan dan berbau tidak sedap.

Bakteri

Penyebab keputihan karena adanya bakteri Gardnerella, bisa terjadi karena kehamilan, penggunaan alat kontrasepsi spiral (IUD) dan juga karena berganti-ganti pasangan. Keputihan karena bakteri biasanya berwarna putih keabuan, berbau amis dan encer.

Virus

Penyebab keputihan karena virus biasanya karena adanya penyakit yang diderita wanita, misalnya penyakit HIV/AIDS, herpes, condyloma dan lainnya. Keputihan karena virus ini bisa memicu munculnya penyakit kanker rahim. Untuk keputihan karena virus herpes diakibatkan karena hubungan seksual, dengan gejala melepuh di sekitar vagina dan terasa panas. Sedangkan untuk virus karena condyloma biasanya menyerang ibu hamil, berakibat keluarnya cairan keputihan yang berbau tidak sedap serta timbulnya kutil di beberapa bagian tubuh.

Parasit

Penyebab keputihan yang ini karena parasit Trichomonas vaginalis, bisa menular karena hubungan seksual, tukaran akaian dalam, tukaran perlengkapan mandi dan bisa juga karena kloset duduk yang terkontaminasi parasit. Keputihan karena parasit biasanya berwarna kuning kehijauan, berbusa, kental dan berbau tidak sedap.

Tumor atau Kanker Kandungan

Penyebab keputihan bisa timbul karena adanya tumor atau kanker kandungan. Biasanya keluar cairan berwarna putih, berbau busuk. Dan kadang disertai dengan adanya bercak darah, gangguan siklus haid, sering demam, rasa tidak nyaman di perut bagian bawah, badan lesu, pucat, lemas dan tidak terasa bugar. Segera periksakan sesegera mungkin ke dokter untuk mengetahui kepastian keputihan karena tumor atau kanker kandungan ini.

Benda Asing di Vagina

Penyebab keputihan berikutnya adalah karena adanya benda asing di dalam vagina. Bisa berupa kapas dan sisa pembalut yang tidak sengaja masuk ke dalam vagina. Pada anak-anak perempuan, bisa juga karena bermain sesuatu benda yang kecil misalnya biji-bijan, kancing baju dan lainnya serta tidak sengaja masuk ke dalam vagina.

Sering Membersihkan Vagina

Karena terlalu sering memberihkan vagina bisa menjadi penyebab terjadinya keputihan. Membersihkan kewanitaan dengan antiseptik tidak selalu berakibat baik, karena kemungkinan kuman baik yang membantu terbentuknya asam di saluran vagina ikut terbunuh. Sifat asam dalam vagina berguna untuk mengusir bibit penyakit.

Karena Usia

Usia lanjut bisa menjadi penyebab keputihan karena menipisnya lapisan dan selaput lendir vagina. Keputihan karena usia lanjut kadang disertai dengan keluarnya darah. Hal ini juga bisa terjadi pada masa sebelum pubertas, pada wanita yang memasuki masa menopause dan juga pengidap kencing manis.

Pola Hidup Penyebab Keputihan ?

  • Menggunakan WC umum yang kotor, sehingga rawan terinfeksi oleh bakteri, virus, jamur, dan sebagaianya.
  • Ketika selesai buang air kecil, hanya membasuh organ intim dengan tissue saja, dan tidak membilasnya dengan air.
  • Menggunakan pakaian dalam yang sangat ketat, apalagi terbuat dari bahan sintesis.
  • Melakukan cara pembilasan vagina dengan arah yang salah, umumnya melakukan dari arah anus ke arah vagina, yang benar adalah dari vagina ke arah anus.
  • Kurangnya menjaga kebersihan organ intim.
  • Melakukan pertukaran pemakaian handuk/celana dalam dengan orang lain.
  • Mengalami stress dan kelelahan.
  • Tidak sering mengganti pembalut saat menstruasi.
  • Sering menggaruk – garuk pada daerah organ intim.
  • Tinggal di lingkungan yang kotor.
  • Mandi dengan berendam air hangat. Jamur penyebab keputihan suka tinggal pada daerah yang hangat.
  • Sering berganti pasangan seksual.
  • Memakai pembalut/pantyliner yang tidak berkualitas (terbuat dari bahan daur ulang & mengandung pemutih).

Kemandulan bahkan kematian bisa di sebabkan oleh Keputihan ? 

Keputihan yang dibiarkan bisa merembet ke rongga rahim kemudian kesaluran indung telur dan sampai ke indung telur dan akhirnya ke dalam rongga panggul. Tidak jarang perempuan yang menderita keputihan yang kronis (bertahun-tahun) bisa menjadi mandul bahkan bisa berakibat kematian. “Berakibat kematian karena bisa mengakibatkan terjadinya kehamilan di luar kandungan. Kehamilan di luar kandungan, terjadi pendarahan, mengakibatkan kematian pada ibu-ibu” . Selain itu yang harus diwaspadai, keputihan adalah gejala awal dari kanker mulut rahim. Jadi jangan sampai terlambat untuk tahu apa yang menjadi penyebab keputihan. Yang pasti jangan anggap remeh keputihan. Supaya tidak menyesal di belakang hari nanti, karena akibat yang ditimbulkan oleh penyakit keputihan ini.

Mencegah Keputihan ?

  • Menjaga kebersihan daerah vagina (Mengganti pembalut/pantyliner secara teratur)
  • Membilas vagina dengan cara yang benar (membilas vagina dari arah depan ke belakang ke arah anus)
  • Jangan suka tukar-tukaran celana dalam menggunakan celana dalam bersama dengan teman perempuan lainnya
  • Jangan menggunakan handuk bersamaan ( suka tukar-tukaran handuk )
  • Lebih berhati – hati dalam menggunakan sarana toilet umum
  • Jalani Pola hidup sehat, cukup tidur, olah raga teratur, makan makanan dengan gizi yang seimbang
  • Hindari gonta ganti pasangan seksual (seks bebas)
  • Bagi perempuan yang sudah melakukan hubungan seksual, setiap tahun harus melakukan papsmear untuk mendeteksi perangai sel-sel yang ada di mulut dan leher rahim.

Mengobati Keputihan ?

  1. Ramuan tradisional yang paling umum digunakan untuk mengatasi keputihan adalah ramuan sejenis kunci-suruh.Ramuan ini terdiri dari dari campuran temu kunci(biasanya kunci pepet) dengan daun sirih. Kedua bahan ini dicuci bersih lalu direbus dengan segelas air dalam panci tertutup.Setelah mendidih lalu matikan api lalu minum selagi hangat,dua kali sehari satu gelas,selama 7 hari.
  2. Ramuan untuk cuci atau rendam vagina.Caranya 10 lembar daun sirih yang segar tapi cukup tua warna hijau daunnya,dicampur  1 sendok makan serbuk delima putih, campuran direbus dengan 400 cc air dalam panci terutup sampai mendidih,matikan apinya dan diamkan air rebusan lalu cuci vagina,baik untuk cebok,berendam atau disemprotkan  kedalam vagina(Sebaiknya menggunakan alat seperti botol plastik dengan mulut yang panjang yang setiap pemakaian harus dibersihakn dengan air panas botolnya.
  3. Ramuan 3 siung bawang putih, 3 cm kencur, 2 cm jahe ukuran kecil, 5 butir cengkih, 3 cm temu kunci, 1 sdt garam Campur ramuan ini dengan 100 ml air matang dan beri perasan 1 buah jeruk nipis. Minum ramuan ini sekali dalam seminggu sampai gangguan keputihan reda.
  4. Ramuan bahan :madu murni 2 sendok makan,kunyit 3 potong,telur ayam kampung 1 butir,daun sembung 3 lembar,jeruk nipis 1 buah,daun asam muda 1 genggam caranya: kunyit ,daun asam &daun sembung digodok denggan 2 gelas air hingga air tinggal 1 gelas.lalu telur yg sudah diambil kuningnya dicampur dengan perasan jeruk nipis dan madu ,aduk sampai merata kemudian masukkan ke dalam air rebusan daun sembung yg telah dingin ,minumlah 2 kali dalam sehari pagi &saore dengan ramuan yg baru tersebut
  5. Kunjungi dokter special kulit dan kelamin untuk mendapatkan penjelasan lengkap dan pengobatan yang tepat.

Sumber : dari berbagai sumber dan petuah.

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

POLITIK EKONOMI INDONESIA : MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI, MEMBAYAR DENGAN DARAH, AIR MATA, DAN NYAWA RAKYATNYA!!!

PERNYATAAN  KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

POLITIK EKONOMI INDONESIA :  MENGEJAR PERTUMBUHAN EKONOMI,  MEMBAYAR DENGAN  DARAH, AIR MATA,  DAN NYAWA  RAKYATNYA!!!

 

 

Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2011 adalah : “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan Didukung oleh Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi Pusat Daerah”.

 

Dalam Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja 2011, disebutkan bahwa RKP tahun 2011 memuat 3 prinsip pengarusutamaan dan 11 prioritas Pembangunan. Tiga prinsip pengarusutamaan sebagai landasan operasional. yaitu  (1) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan; (2) pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) pengarusutamaan gender. Sedangkan 11 prioritas pembangunan meliputi : Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan, Penanggulangan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Infrastruktur, Iklim Investasi dan Iklim Usaha, Energi, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-Konflik, Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi.

 

Sedangkan Kebijakan Anggaran Pemerintah Pusat tahun 2011 akan diarahkan  terutama pada : 1) meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas (pro growth); 2) menciptakan dan memperluas lapangan kerja (pro job); dan 3)  meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program jaring pengaman sosial yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro poor).

 

Perwujudan dari kebijakan Percepatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi dilaksanakan melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB)  yaitu  peningkatan jumlah produk berupa barang dan jasa, termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di dalam batas wilayah Indonesia. Berbagai  upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk memikat  investor menanamkan investasinya di Indonesia, antara lain dalam bentuk: pembangunan infrastruktur, pelayanan perijinan yang murah, mudah dan cepat, keringanan pajak dan bea eksport-import, pengurangan kewajiban pemenuhan hak-hak buruh, hingga jaminan keamanan dan kepastian hukum penguasaan lahan untuk investasi.

 

Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, menimbul rentetan peristiwa perampasan tanah dan sumber-sumber daya yang merupakan mata pencaharian rakyat, hingga memicu berbagai bentuk penolakan dan perlawanan Rakyat terhadap kehadiran investasi. Demi memenuhi janji menjamin keamama untuk berinvestasi,  Pemerintah  akhirnya menggunakan alat negara (Polisi dan Tentara) maupun milisi yang dibentuk perusahaan untuk meredam berbagai bentuk penolakan yang dilakukan rakyat, sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka. Kasus Pembantaian di Mesuji di Propinsi Lampung dan Sumatera Selatan dan Kasus Penembakan di Sape, Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah contoh nyata dari tindak kekerasan terhadap rakyat.

 

Disisi lain, sikap aparat keamanan dan penegak hukum sangat keras terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan rakyat, akan dijatuhi hukuman berat. Kasus Nenek Minah yang dihukum kurungan 1,5 bulan dan masa percobaan selama 3 bulan akibat mencuri 3 butir Kakao milik PT RSA adalah bukti kerasnya penegakkan hukum bagi rakyat.

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat meningkatnya kasus sengketa tanah dan Sumber Daya Alam. Menurut KPA, sepanjang tahun 2011 terdapat 163 kasus sengketa tanah, terdiri dari 97 atau 60% kasus di sector perkebunan, 36 kasus (22%) di sector kehutanan, 21 kasus (13%) terkait infrastruktur, 8 kasus (4%) di sector tambang dan 1 kasus diwilayah tambak/pesisir (1%). Kasus-kasus ini terjadi hampir di seluruh Propinasi di Indonesia

 

Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) atas nama investasi, selalu menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat, laki-laki dan perempuan, dewasa, lanjut usia maupun anak-anak. Laki-laki maupun perempuan pencari nafkah keluarga, kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kehidupan rumah tangganya, membangun harapan masa depan dan mempertahankan kehidupan yang bermartabat. Perempuan mengalami beban tambahan penyediaan pangan guna mempertahankan hidup dan anak-anak hidup dalam keterbatasan pangan dan pendidikan. Seluruh penduduk setempat, hidup dalam rasa ketakutan, ketidak berdayaan dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak mereka.

 

Praktek-praktek perampasan tanah dan sumber daya alam untuk investasi, berikut serangkaian ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara maupun milisi milik perusahaan menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, social dan budaya, seperti hak atas kekayaan adat, hak atas hidup layak, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang sehat.

 

Investasi baik asing maupun dalam negeri yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.  Sebagai contoh misalnya industry perkebunan kepala sawit di Kabupaten Batanghari Jambi, telah menyebabkan masyarakat mengalami krisis air.  Sehingga ibu rumah tangga harus mengambil air ke wilayah yang sangat jauh dari rumahnya dengan kondisi jalan yang rusak karena seringnya dilewati truk-truk pengangkut kelapa sawit.  Kerusakan jalan juga menyebabkan tinggi angka kecelakaan yang berujung pada kematian.

 

Buruh-buruh Perempuan yang bekerja pada perkebunan kelapa sawit di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan juga tidak lebih baik kondisi perekonomian keluarganya.  Upah buruh perkebunan kelapa sawit hanya Rp. 25.000,-/hari.  Upah ini akan digunakan untuk membayar biaya transportasi dari rumah ke lokasi perkebunan pp sebesar Rp. 10.000,- upah yang tersisa hanya sebesar Rp. 15.000,-/hari untuk membiayai kehidupan rumah tangga mulai dari biaya anak sekolah, makan, kesehatan, sandang dan kebutuhan pokok lainnya.  Kondisi ini menunjukan bahwa, investasi yang menjadi sumber utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah kebijakan yang tidak hanya berpihak pada rakyat Indonesia pada umumnya.  Keuntungan dari proses investasi sumber daya alam hanya dinikmati oleh pengusaha dan sekelompok masyarakat tertentu.

 

 

Sehubungan dengan kebijakan politik ekonomi pemerintah Indonesia yang secara massif meningkatkan investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada berbagai bentuk ketidak adilan dan pelanggaran HAM, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, menyatakan :

 

  1. Pemerintah tidak konsisten terhadap kebijakannya sendiri, karena upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dicapai dengan mengorbankan rakyat dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan.

 

  1. Investasi di sector perkebunan (terutama perkebunan sawit), di sektor pertambangan dan di sektor kehutanan, terbukti telah menimbulkan pemiskinan dan  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat  bagi masyarakat setempat, baik laki-laki maupun perempuan di segala golongan umur, terutama kaun lanjut usia dan anak-anak.

 

  1. Dari rentetan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkait sengketa tanah dan SDA akibat pemberian ijin investasi, menunjukkan adanya indikasi bahwa Pemerintah Indonesia secara meluas (widespread) atau sistematik (systematic) dan sengaja (intent) menggunakan aparat keamanan untuk berhadapan dan melakukan kekerasan terhadap rakyat.

 

  1. Kebijakan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dengan menggalakkan investasi, terbukti tidak memberikan kontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya peningkatan investasi dibayar air mata, darah dan bahkan nyawa rakyat.

 

  1. Pemerintah Indonesia harus mengubah Kebijakan Politik Ekonomi Indonesia yang selama ini hanya mengandalkan investasi dan pinjaman luar negeri, menjadi kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada upaya peningkatan kemampuan rakyat untuk produksi secara berkelanjutan.

 

  1. Pemerintah berkewajiban untuk, memberikan ganti rugi dan rehabilitasi serta   memulihkan kehidupan dan hak-hak seluruh korban langsung maupun tak langsung yang timbul akibat adanya ijin operasi suatu perusahaan.

 

 

Koalisi Perempuan Indonesia menunggu langkah nyata dari Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai bentuk konflik tanah dan sumber daya serta pemulihan hak-hak masyarakat setempat.

 

Jakarta, 30 Desember 2011

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

 

Aksi dari Kota Tuban

Aksi dari Kota Tuban

Hari Ibu, Aktivis Perempuan Gelar Aksi Damai

kotatuban.com – Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Kamis (22/12/2011), sejumlah aktivis perempuan dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Tuban menggelar aksi damai di depan swalayan Bravo.

Dalam aksinya, mereka membagikan stiker dan selebaran kepada para pengguna jalan yang melintas. Stiker bertuliskan “I Love Ibu” dan selebaran mereka bagian kepada para pengendara sepeda motor dan mobil yang melintasi Jl Basuki Rahmat.

“Dalam aksi ini, kami mengajak kepada seluruh perempuan untuk bangkit agar tidak tertindas. Perempuan harus maju dan sehat, dalam mewarnai bangsa indonensia terlebih Kabupaten Tuban,”  kata Ketua KPI Tuban Bahrul Ulum di sela aksi.

Menurutnya, selama ini perempuan dianggap sebagai manusia yang lemah, dan kalah dengan kaum lelaki. Padahal, sebenarnya banyak perempuan yang berada di atas kaum lelaki.

“Banyak tokoh perempuan yang mampu memperjuangkan bangsa ini. karena itu, kami bersama teman-teman mengajak para kaum perempuan untuk bangkit dari ketertindasan ini,” sambungnya.

Kendati ada aksi sejumlah aktivis perempuan, arus lalu lintas di sana tetap berjalan lancar. Para aktivis hanya membagikan stiker dan selebaran kepada pengguna jalan ketika mereka berhenti saat lampu merah menyala. (mh)

 

Selamat Natal dan Tahun Baru 2012

Selamat Natal dan Tahun Baru 2012

Seluruh Anggota, Pengurus dan Staff
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
Mengucapkan
Selamat Hari Natal
&
Tahun Baru 2012
Semoga Damai dan Semangat Natal Senantiasa Meneguhkan Komitmen Kita
untuk Terus Membumikan Cinta Kasih dan Solidaritas Bagi Kita Semua

   All of the  Members, Executive Boards, and Staffs of

Indonesian Women Coalition for Justice and Democracy
Would like to wish you
A Merry Christmas
&
Happy New Year 2012
May Peace and The Spirit of Christmas Everlastingly Strengthen Our Commitment
to Continue Preserving Love, Compassion and Solidarity For All of Us

83 tahun pergerakan perempuan Indonesia, Sampai dimana ??

83 tahun pergerakan perempuan Indonesia, Sampai dimana ??

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

83 TAHUN GERAKAN PEREMPUAN INDONESIA;

REKOMENDASI KONGRES PEREMPUAN I, MASIH BELUM TERPENUHI

 

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia. Makna sebagai Gerakan Perempuan terletak pada berkumpulnya organisasi-organisasi perempuan yang ada pada saat itu, untuk membahas berbagai persoalan perempuan dan anak perempuan yang menjadi kepedulian dan disepakati sebagai agenda perjuangan semua organisasi perempuan.

 

Kongres Perempuan Indonesia I, melahirkan rekomendasi, yaitu : 1) Mengirimkan mosi kepada pemerintah kolonial untuk menambah sekolah bagi anak perempuan; 2) Pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada waktu nikah, 3) Diadakan peraturan yang memberikan tunjangan pada janda dan anak-anak pegawai negeri Indonesia; 4) Memberikan beasiswa bagi siswa perempuan yang memiliki kemampuan belajar tetapi tidak memiliki biaya pendidikan, lembaga itu disebut stuidie fonds; 5) Mendirikan suatu lembaga dan mendirikan kursus pemberatasan buta huruf, kursus kesehatan serta mengaktifkan usaha pemberantasan perkawinan kanak-kanak;

 

Persoalan-persoalan mendasar perempuan Indonesia telah dibahas sejak 83 tahun lalu. Tapi hingga kini,  83 tahun setelahnya , persoalan-persoalan yang menjadi rekomendasi  Kongres Perempuan Indonesia, masih dialami oleh sebagian besar perempuan di Indonesia .

 

Persoalan pencatatan perkawinan misalnya, hingga kini masih banyak perempuan yang hidup dalam ikatan perkawinan tanpa memiliki bukti pencatatan dan Surat Nikah.  Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia  dalam menggali dan mengatasi persoalan pencatatan perkawinan, menunjukkan bahwa banyaknya perkawinan yang tidak tercatat sebagai akibat ketidak tahuan perempuan tentang atutan dan hak-hak yang dimilikinya, mahalnya biaya pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencapai 10 kali lipat dari harga resmi. Penyelenggaraan Pernikahan Masal atau pun Isbat Nikah gratis, dipandang sebagai salah solusi  mengatasi ketiadaan surat Nikah. Namun perkembangan menunjukkan, beberapa pemerintah daerah menggunakannya sebagai upaya untuk meningkatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, hingga kini, jutaan perempuan Indonesia, terutama di pedesaan dan kawasan miskin perkotaan, hidup dalam ikatan perkawinan tanpa surat nikah, dan rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Hak , termasuk pengingkaran Hak Waris bagi anak yang lahir dalam ikatan perkawinannya itu.

 

Usaha untuk melakukan berbagai upaya pemberantasan perkawinan kanak-kanak, yang dicanangkan 83 tahun lalu, hingga kini juga masih menjadi persoalan serius. anak perempuan yang dinikahkan paksa dalam usia 10-15 tahun masih mencapai 13,40% (Profil Kesehatan Indonesia 2009), sedangkan anak perempuan yang dinikahkan pada usia 16 -18 tahun mencapai  33,40%  (Profil Kesehatan Indonesia 2009). Persoalan perkawinan kanak-kanak masih berlanjut hingga kini , karena Undang-undang Perkawinan (UU No 1/1974) mengatur batas usia perkawinan bagi perempuan pada usia 16 tahun dan adanya kelonggaran menikahkan anak-anak dibawah batas usia yang ditentukan .

 

Koalisi Perempuan Indonesia  melihat adanya indikasi  korupsi terkait penyelenggaraan pencatatan perkawinan. Namun persoalan Korupsi di lembaga pencatatan perkawinan, luput dari perhatian media dan publik, karena perhatian terhadap kasus-kasus korupsi lebih diarahkan pada kasus Korupsi bernuansa politik.

 

Persoalan lain yang hingga kini masih belum teratasi adalah persoalan kesehatan perempuan dan anak. Tingginya  Angka Kematian Ibu Melahirkan (AKI) dan Angka Kematian Bayi dan Balita, terutama disebabkan oleh rendahnya akses perempuan terhadap informasi tentang kesehatan dan hak atas kesehatan, rendahnya akses bagi perempua pada layanan kesehatan yang murah dan berkualitas, rendahnya daya jangkau masyarakat terhadap pangan yang layak sebagai akibat kebijakan liberalisasi perdagangan pangan  serta buruknya fasilitas publik pendukung kesehatan seperti air bersih dan sanitasi. Pemerintah, telah mencanangkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) gratis bagi perempuan yang akan melahirkan hingga perawatan paska melahirkan. Namun persyaratan yang rumit, dan sulitnya memperoleh Katu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga miskin perkotaan, menyebabkan perempuan miskin tidak dapat menikmati program sosial tersebut.

Rendahnya akses informasi tentang kesehatan dan hak atas kesehatan bagi perempuan juga berakibat pada meningkatnya jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV/AIDS dari suaminya.

 

Persoalan di sektor pendidikan, terkait dengan buta huruf, hingga kini masih belum teratasi secara optimal. Disamping itu, meskipun laporan pemerintah menunjukkan adanya kesetaraan jumlah antara anak-anak laki-laki dan perempuan yang tamat pendidikan dasar, kenyataannya, anak-anak perempuan yang mengalami putus sekolah di tingkat SD lebih banyak daripada anak-anak laki-laki. Hal ini terjadi hampir di semua daerah, terutama di pedesaan, kecuali di wilayah pesisir, jumlah anak laki-laki yang putus sekolah SD, jauh lebih banyak.

 

Sejumlah data dan informasi terkait dengan situasi perempuan dan anak menunjukkan bahwa rekomendasi Kongres Nasional Perempuan I yang diputuskan 83 tahun lalu, masih relevan sebagai agenda perjuangan gerakkan perempuan di saat ini.

Pemerintah Indonesia, memikul tanggung jawab untuk memperbaiki situasi kehidupan perempuan dan anak-anak perempuan saat ini .

 

Bertepatan dengan Peringatan 83 tahun Kongres Perempuan I, sekaligus peringatan 13 tahun dikukuhkannya Koalisi Perempuan Indonesia, Kami  menuntut :

 

  1. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  sesegera mungkin diterbitkan Undang-undang Perkawinan baru, sebagai pengganti undang-undang perkawinan yang kini berlaku (UU No 1/1974)
  2. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  memastikan bahwa Penguatan Peran dan Pemberdayaan serta Perlindungan bagi Perempuan Pedesaan  berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan diatur dalam Undang-undang tentang Desa yang akan dibahas pada tahun 2012.
  3. Agar DPR RI dan Pemerintah Indonesia  memastikan adanya tindakan khusus sementara untuk meningkatkan kepemimpinan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan di semua tingkatan
  4. Segala Peraturan Perundangan dan kebijakkan publik lainnya, yang merugikan dan menimbulkan ketidak adilan bagi perempuan, segera dihapuskan
  5. Agar Pemerintah daerah dan Pusat menyediakan alokasi pendanaan khusus untuk mencegah perkawinan kanak-kanak, melalui penyediaan beasiswa bagi anak perempuan, mendirikan sekolah SLTP di desa-desa yang terjangkau dari aspek biaya dan jarak tempuh, memperketat pengawasan pada instansi yang memiliki kewenangan dalam pencatatan perkawinan, dan melakukan penyuluhan pada orang tua agar menghentikan praktek-praktek perkawinan anak.
  6. Agar Pemerintah meningkatkan alokasi dana dan mengawasi penggunaan dana untuk mengatasi buta huruf.
  7. Agar Pemerintah memastikan implementasi Jampersal tepat sasaran dan menghilangkan segala bentuk rintangan bagi perempuan miskin untuk dapat menikmati program social Jampersal tersebut.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, rekomendasi Kongres Perempuan Indonesia I dapat terpenuhi pada peringatan 84 tahun Hari Pergerakan Perempuan (Hari Ibu) nanti.

 

Jakarta, 22 Desember 2011

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral