Mendorong Kepemimpinan Perempuan dalam Sosial Ekologi Nusantara

Mendorong Kepemimpinan Perempuan dalam Sosial Ekologi Nusantara

Sekretariat Koalisi Perempuan Indonesia berkesempatan menghadiri acara Mendorong Kepemimpinan Perempuan Mengurusi Sosial Ekologi Nusantara. Acara ini diselenggarakan di Kampus UI Salembah, Gedung IASTH lt.3 pada Selasa, 23 Juni 2015. Acara disambut oleh Mia Siscawati, PSKG-UI dan Eko Cahyono dari Sajogyo Institute.

Setelahnya, diadakan peluncuran buku Panggilan Tnah Air karya Noer Fauzi Rachman (Sajogyo Institute). Buku ini merupakan rekam pengalaman perjuangan agraria Indonesia selama 30 tahun. Noer berpendapat bahwa sulit untuk membuat perjuangan perempuan terlihat dan ditiru oleh perempuan lainnya. Krisis agraria terjadi karena adanya kapitalisme, dimana negara tidak mampu melindungi masyarakat yang tak memiliki tanah. Perubahan tata guna tanah yang dulunya merupakan persawahan dan perkebunan berubah menjadi tambang hingga bangunan industri. Perubahaan sosial didorong adanya reorganisasi ruang oleh kapitalisme yang menyebabkan masyarakat memilih berpindah ke daerah kota.

Tak hanya itu, situasi tersebut diperparah dengan adanya masyarakat ekonomi ASEAN. Posisi Indonesia sekarang serupa dengan masa penjajahan kolonial, Indonesia menjadi negara yang diambil sumber daya alamnya, kemudian negara maju yang mengontrol harga pasar. Tak hanya itu, lemahnya pengawasan pemerintah dan masyarakat akan lingkungan membuat persediaan sumber daya alam menipis dan rusak. Pada akhirnya terjadilah konflik agraris kronis, masyarakat sulit mendapatkan tempat tinggal, penghasilan, dan akhirnya sulit bertahan hidup.

Acara dihadiri oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yeti Rusli. Menurut Yeti filosofi dasar dari pengelolaan sumber daya alam adalah menyadari bahwa manusia hanya memiliki datu bumi dan generasi mendatang memiliki hak untuk tinggal di bumi dengan sumber daya alam yang memadai.

Acara juga diisi dengan cerita dari perempuan yang berjuang demi menjaga lingkungannya serta berkontribusi bagi masyarakat sekitarnya yaitu Nissan, Rusmedia (Sumatera Utara), Aleta Braun (Molo, Nusa Tenggara Timur). Gunarti (Pati, Jawa Tengah), dan Eva Bande (Sulawesi Tenggara).

Pada sesi kedua seminar membahas mengenai peran dan representasi perempuan pemimpin dalam mengurus krisis sosial-ekologi. Sesi singkat ini diisi oleh Mia Siscawati PhD (PSKG-UI) dan Edi Suprapto (Pemred RCTI).

(GS)

Dimana Negara?

Dimana Negara?

Apa yang kamu bayangkan ketika melihat penyandang disabilias? Masih banyak orang yang hanya memandang sebatas disabilitas yang menepa orang tersebut, mungkin hanya bisa menatap dan memberi sumbangan kepada mereka. Tidak semua penyandang disabilitas merasa perlu dikasihani, mereka butuh keadilan dan dihargai sebagai manusia.

Katika manusia normal dilahirkan dan hidup dengan seluruh kelengkapan tubuh dan pikiran yang merupakan anugrah dari Tuhan, bersyukur dan melakukan segala hal dengan maksimal mungkin cukup. Namun ada hal lain yang dapat kita lakukan untuk penyandang disabilitas, yaitu memperlakukan setiap manusia secara adil. Maksud memperlakukan secara adil adalah memperlakukan mereka sesuai kebutuhan mereka, serta tidak memandang remeh kemampuan mereka.

Dalam seminar & lokakarya advokasi pengawalan RUU Penyandang Disabilitas yang diadakan Koalisi Perempuan Indoenesia di Jakarta, 10 April 2015 banyak peserta yang menganggap Indonesia belum memperlakukan kaum disabilitas secara adil. Salah satunya Prof. Irwanto yang merujuk Jepang sebagai negara menghargai kemampuan penyandang disabilitas, ketika penyandang disabilitas dapat menggunakan lidah mereka untuk menempelkan perangko pada amplop, mereka dihargai dan diberi upah.

Diskriminasi yang dihadapi penyandang disabilitas mungkin tidak kita sadari. Hal termudah yang dapat kita lihat misalnya akses transportasi umum untuk penyandang disabilitas. Sudahkah layak? Jembatan penyeberangan bahkan belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Bandingkan ongkos yang harus dikeluarkan penyandang disabilitas dan orang normal ketika harus ke Blok M dari Hotel Sultan, belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Kami harus menggunakan taxi tidak bisa menggunakan bus umum, ujar seorang peserta seminar.

Kondisi disabilitas tak boleh hanya dianggap sebagai penghambat, harus pula dilihat bagaimana kita sebagai masyarakat dan negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai seorang manusia tanpa membedakan kondisi mereka. Negara harus mampu mengakomodir segala kebutuhan mereka dan kita sebagai masyarakat harus sadar dan mendorong penyandang disabilitas untuk maju sebagai manusia yang utuh, tidak lagi didiskriminasi . (GS)

sumber foto:semarang solopos

Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Mahkamah Konstitusi menolak Pengujian UU Perkawinan yang dilakukan Koalisi 18+

Penyataan Sikap atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap

Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan

Hari ini, 18 Juni 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi, nomor Perkara 74/PUU-XII/2014, telah menunjukkan bahwa negara tidak hadir untuk melindungi rakyatnya. Anak-anak perempuan Indonesia tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi MENOLAK Permohonan Pengujian Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) frasa umur 16 (enam belas) tahun dan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan telah memperkuat landasan dan dasar hukum terhadap dibenarkannya praktik-praktik perkawinan perempuan yang berusia dibawah 16 tahun.

Praktek perkawinan anak telah merenggut hak anak atas pendidikan, menyumbang pada tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKABA), serta melanggengkan pemiskinan perempuan.

Dengan menolak untuk menaikkan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun, Mahkamah Konstitusi telah memastikan ketidakpastian hukum tentang batas usia anak di Indonesia. Di mana undang-undang lain di Indonesia, khususnya Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.23 tahun 2002), juncto Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahu 2002, yang telah mencantumkan anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Lebih jauh lagi, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah mundur, karena:

  1. Melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya anak perempuan, yaitu dengan memperbolehkan perempuan dikawinkan pada usia di bawah 18 tahun. Berbeda dengan anak laki-laki yang secara hukum hanya boleh melakukan perkawinan pada usia dewasa.
  2. Mengabaikan kewajiban negara untuk menghormati, memajukan dan memenuhi Hak Anak, khususnya pada anak-anak perempuan Indonesia, Hak Hidup, Hak Tumbuh kembang, dan Hak Partisipasi
  3. Melanggengkan pemiskinan perempuan, karena perkawinan anak telah merenggut kesempatan anak perempuan untuk mendapat pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mewujudkan
  4. Menurunkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah Indonesia memahami dan mengakui bahwa kehamilan di usia anak lebih berisiko mengalami hipertensi, pre-eklamsia, anemia, dan kurang gizi. Kondisi tersebut mengakibatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit selama masa kehamilan menjadi lebih lemah, dan pada akhirnya akan melahirkan bayi dengan nutrisi dan berat badan rendah.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Kami, Pemohon Pengujian Undang-undang Perkawinan, mendorong pemerintah Indonesia untuk memenuhi janjinya menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan menindaklanjuti keputusan ini dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk menghapuskan praktek perkawinan anak. Kami menyerukan pada:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk segera melakukan revisi atas Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan mendengarkan pengalaman perempuan yang mengalami perkawinan anak;
  2. Presiden Republik Indonesia, untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis untuk menghentikan lajunya perkawinan anak di Indonesia, memastikan setiap anak perempuan mendapat kesempatan wajib belajar 12 (duabelas) tahun, termasuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan; serta menyediakan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, perempuan maupun laki-laki, di fasilitas-fasilitas kesehatan dasar.

Terhadap putusan ini Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam, namun kami berjanji untuk senantiasa melakukan upaya-upaya penghapusan praktek perkawinan anak di Indonesia.

Jakarta, 18 Juni 2015

Koalisi 18+

Organisasi Anggota: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan Magenta, Pronikah.org, Semarak Cerlang Nusa Consultancy, Research and Education for Social Transformation (SCN-CREST), Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan.

Balai Perempuan Harapan Baru

Balai Perempuan Harapan Baru

Dusun Gontoran, Batu Tulis, Kabupaten Lombok Barat NTB

Ketika berkunjung ke Dusun Gontoran, Lombok Barat terlihat hamparan sawah yang luas. Setelah pemandangan tersebut berlalu, seketika kami melihat sebuah kampung padat. Rumah-rumah berjajar rapat, anak-anak berusia 4 sampai 10 tahunbermain di pelataran rumah. Dari sekumpulan anak tersebut terlihat seorang gadis bertubuh bongsor, berkulit kemerahan, dan rambut agak pirang ikal. Susah payah ia mencoba menyembunyikan diri di antara anak-anak lainnya.

Mungkin bapaknya orang arab, tutur Nur menjelaskan siapa gadis yang berbeda itu, ketika kami mulai berbincang di dalam rumah, pada 13 April 2015 lalu. Nur menuturkan bahwa kemiskinan telah membuat anak-anak perempuan di lingkungannya tidak punya pilihan selain bekerja sebagai TKI dan banyak dari mereka yang jadi korban perkosaan. Beberapa di antaranya hamil dan pulang membawa anak.

Karena itu, ketika ada program pengentasan kemiskinan beberapa perempuan di Dusun Gontoran sangat antusias. Mula-mula hanya delapan perempuan dari dusun Gontoran yang terlibat dalam program P2KP, tutur Nur yang tidak ingat lagi apa itu P2KP, ia hanya ingat P2KP memberikan pinjaman modal usaha untuk perempuan. Setelah program P2KP selesai, mereka lalu diorganisir oleh Koalisi Perempuan Indonesia, akhirnya mereka menjadi penggerak roda organisasi massa tingkat Balai Perempuan, yang sampai saat ini sudah beranggotakan 68 orang perempuan. Dua puluh orang di antaranya berasal dari Dusun Pangkat Gawah yang bersebelahan dengan Dusun Gontoran.

Batu Tulis merupakan desa yang terletak di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Nusa Tenggara Barat dikenal sebagai Propinsi yang cukup banyak mengirimkan tenaga kerja migran, terutama ke luar negeri. Demikian juga warga Desa Batu Tulis, banyak yang bekerja sebagai buruh migran ke luar negeri.

Tetapi apa yang menggerakkan perempuan untuk aktif berorganisasi di Desa bersama Balai Perempuan Harapan Baru? Perempuan yang berusia antara 19 tahun 70 tahun yang menjadi anggota BP Harapan baru sebagian menuturkan, pertama-tama alasannya adalah perubahan.

Kepeloporan Nur, sekretaris BP Harapan Baru telah menunjukkan bahwa, kerja keras,empati, dan kepedulian pada nasib sesama perempuan telah memberikan harapan baru, yaitu harapan akan adanya perubahan.

Menjawab permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat, khususnya perempuan, menjadikan Koalisi Perempuan Indonesia dianggap sebagai organisasi alternatif. Sebagai organisasi perempuan KPI menjalankan program simpan pinjam. Simpan pinjam yang dikelola oleh BP berasal dari dana PNPM. Dana bergulir yang dipinjamkan kepada anggota ini, telah menjadi modal untuk usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota yang akhirnya juga memberikan lapangan pekerjaan, setidaknya bagi lima sampai sepuluh anggota BP.

Dana yang dipinjamkan kepada Nur misalnya, telah menggerakkan usaha pembuatan keripik pisang, keripik ubi, kerupuk rambak dari kulit sapi. Dari usaha ini, setidaknya 5-10 anggota mendapat pekerjaan dengan menjadi pengolah makanan tersebut. Sementara bagi pedagang keliling, dagangan makanan juga menjadi komoditas yang memberikan penghasilan bagi pemasarnya. Sampai sekarang dana pinjaman yang bergerak dalam BP Harapan Baru sekitar 30-40 juta.

Selain alasan ekonomi, menjadi anggota BP Harapan Baru juga menjadi sarana bagi perempuan desa Batu Tulis khususnya anggota Koalisi Perempuan Indonesia untuk keluar dari sempitnya ruang domestik dalam rumah tangga dan ruang sosial perempuan di Dusun dan Desa.

Pengalaman mengikuti aksi kolektif hari perempuan sedunia bersama ratusan perempuan seluruh NTB di Mataram adalah pengalaman yang tidak terlupakan, tutur Tutik.

Kalau saya waktu ikut seminar empat pilar di Kampus Universitas Al Azhar, susul Mariati.

Bertemu orang lain di Kantor Desa, berkenalan dengan orang-orang berpendidikan dan memiliki jabatan, melihat dan berkomunikasi secara langsung Bupati, mengetahui tempat-tempat lain, adalah hal-hal yang sangat berharga bagi perempuan dari Desa Batutulis yang kesehariannya hanya mengenal lingkungan di dusunnya saja.

Organisasi dan pusat kegiatan organisasi yang berada di sekitar Dusun juga menjadi salah satu alasan untuk menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia. Dekat rumah, bisa sambil bekerja membuat keripik yang artinya mendapatkan penghasilan sendiri meskipun sedikit dan meningkat pengetahuannya tentang hak-hak perempuan, adalah alasan saya ikut KPI, tutur Tutik perempuan berusia 22 tahun yang baru menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia sejak tahun 2015.

Berbeda dengan yang lainnya, Marianah menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia membuatnya merasa tidak berbeda dengan yang lainnya. Menjadi anggota KPI membuat saya merasa tidak punya kekurangan. KPI memperlakukan penyandang disabilitas sebagaimana orang normal. Saya merasa paling senang ketika bisa hadir pada kongres Koalisi Perempuan Indonesia bulan Desember 2014, di sana saya bisa naik pesawat dan bertemu dengan anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari seluruh Indonesia.

Bersama koalisi Perempuan Indonesia, anggota Balai Perempuan Harapan Baru berharap tidak akan ada perkawinan anak sebagaimana dialami beberapa anggota BP Harapan Baru. Buat anak-anak perempuan lebih sadar bahwa masih banyak yang bisa dilakukan, bermain, bergaul, sekolah, agar tidak menyesal nantinya. Pemikiran perempuan harus lebih luas, tidak hanya menjadi buruh tani dan pasrah dengan ketidakadilan atau pendapat bahwa perempuan tempatnya hanya di dapur, kasur, dan sumur. Keterbatasan informasi yang ada di desa, diharapkan dapat teratasi dengan koordinasi dengan Sekretariat Cabang, Wilayah dan Nasional, agar berbagi informasi dan pengetahuan untuk BP dapat tersampaikan. (Id)

 

Selamat Hari Lingkungan Hidup

Selamat Hari Lingkungan Hidup

Udara panas, asap, debu hingga suara bising perkotaan dapat kita rasakan di kota seperti Jakarta. Berbagai upaya dilakukan untuk menghalau panas, mulai dari memasang kipas angin sampai pelatan pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC). Untuk menghindari akibat dari panas, tidak jarang kita menggunakan pakaian, topi, penutup wajah sampai sun block cream.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan wilayah pedusunan, di pinggiran hutan rakyat Pengasih Kulonprogo, penduduknya masih menjaga gaya hidup yang masih bersahabat dengan lingkungan. Pohon-pohon besar yang rindang masih dibiarkan tumbuh disekitar rumah. Pohon kelapa, mahoni, akasia, rumpun bambu masih menjadi produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat untuk menopang hidupnya.

Manusia tidak bisa dilepaskan dengan alam, bahkan mustahil manusia hidup tanpa alam. Seluruh kebutuhan hidup manusia dipenuhi atau disediakan oleh alam. Dengan kondisi seperti ini, kualitas hidup manusia yang baik ditentukan pula oleh kondisi alam yang baik. Demikian sebaliknya, jika kualitas alam buruk maka dengan sendirinya kualitas hidup manusia juga buruk.

Kualitas hidup yang buruk dan bencana yang diakibatkan oleh perusakan alam dampaknya akan lebih dirasakan perempuan dan anak. Sayangnya, kondisi seperti tidak disadari oleh sebagian besar manusia. Kalaupun disadari, ia kalah oleh kepentingan jangka pendek misalnya tekanan ekonomi dan pembangunan.

Karena persoalan lingkungan demikian penting bagi hidup manusia, maka menjadi tugas setiap individu, apalagi mereka yang selama ini bekerja untuk kepentingan masyarakat, untuk menyadari dan melakukan tindakan-tindakan yang bisa meminimalisir kerusakan lingkungan bahkan meningkatkan kualitas lingkungan atau alam.

Pada hari lingkungan hidup ini, Koalisi Perempuan Indonesia mengajak seluruh anggotanya dan masyarakat luas untuk terus mengembangkan gaya hidup bersahabat dengan alam. Mengurangi mengkonsumsi hal-hal yang tidak terlalu dibutuhkan, menggunakan kembali produk yang masih bisa digunakan, mendaur ulang produk yang masih bisa digunakan dan menanam. Reuse, Reduce, Recycle+ Planting!

Mari kita wujudkan sikap menghargai lingkungan demi masa depan bersama…

Penuhi Hak dan Perlindungan Sosial bagi Perempuan Buruh Migran

Penuhi Hak dan Perlindungan Sosial bagi Perempuan Buruh Migran

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Perempuan Buruh Migran Indonesia Menuntut :

PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEREMPUAN BURUH MIGRAN

Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi JK), telah menyatakan komitmennya untuk melindungi buruh migran Indonesia dalam dokumen janji politiknya yang disebut Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita). Sembilan Agenda Prioritas kini telah diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Pada Nawacita Pertama: Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa Dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warga Negara. Pemerintahan Jokowi-JK akan meningkatkan Kualitas Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri dan Melindungi Hak dan Keselamatan Pekerja Migran.

Pemerintahan Jokowi-JK akan menginisiasi pembuatan peraturan perundangan yang memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh migran, dengan: a) Memberikan pembatasan dan pengawasan peran swasta; b) Menghapus semua praktek diskriminatif terhadap buruh migran, terutama buruh migran perempuan; c) Menyediakan layanan public bagi buruh/pekerja migran yang mudah, murah, dan aman sejak rekrutmen, selama di luar negeri hingga pulang ke Indonesia; d) Menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi buruh/pekerja migran yang berhadapan dengan masalah hukum; dan e) Harmonisasi konvensi internasional 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ke dalam seluruh kebijakan terkait migrasi tenaga kerja.

Namun sampai saat ini, belum ada tanda bahwa janji-janji tersebut akan dipenuhi. Alih-alih memenuhi janjinya, pemerintah justru memutuskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman buruh migran ke 21 negara Timur Tengah, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi calon buruh migran Indonesia yang tengah berproses untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah. Akibat kebijakan tersebut calon buruh migran yang terlanjur berada di penampungan, beberapa bulan ini, rentan menjadi korban perdagangan orang.

Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran Koalisi Perempuan Indonesia pada 26 – 27 Mei 2015 di Surabaya, yang dikuti oleh perwakilan dari propinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah, telah mengungkapkan berbagai ketidakadilan yang dialami perempuan Buruh Migran.

Pengalaman peserta Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran menunjukkan bahwa, Pemerintah Indonesia belum serius melakukan pengawasan pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) nakal yang : memberikan informasi menyesatkan tentang pekerjaan perempuan Buruh Migran di negara tujuan; praktek percaloan dalam proses perekrutan dan penempatan; mengambil keuntungan dengan menarik biaya administrasi, pengurusan dokumen, penampungan dan pelatihan di luar pembiayaan resmi negara. Disamping itu, sebagian besar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masih kurang proaktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi buruh migran Indonesia, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan di negara tempat bekerja.

Selain itu, pemerintah belum memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi perempuan buruh migran dan keluarganya, terutama terkait berbagai bantuan sosial dan jaminan sosial bagi anak-anak yang ditinggalkannya di Indonesia, kejelasan status perkawinan buruh migran yang kawin di negara lain, kejelasan status kewarganegaraan dan pemenuhan Hak Anak bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan buruh migran yang dilakukan di Luar Negeri. Lebih jauh lagi, pemerintah Indonesia belum serius dalam membebaskan buruh migran laki-laki/perempuan yang terjebak dalam praktek perdagangan orang, khususnya buruh migran Indonesia yang dipekerjakan sebagai buruh perkebunan (terutama sawit), Anak Buah Kapal (ABK), pekerja seks.

Sampai saat ini Koalisi Perempuan Indonesia masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam mengharmonisasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Internasional 1990) ke dalam revisi Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No 39 Tahun 2004) Koalisi Perempuan Indonesia mengkhawatirkan kecenderungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperkuat peran PJTKI serta Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan justru melemahkan peran pemerintah dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menuntut agar, Undang-undang (UU) baru yang menggantikan UU No 39 Tahun 2004 mengatur:

  1. Memperhatikan situasi dan kebutuhan khusus BMI perempuan yang bekerja di sektor domestik dan sektor informal yang rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM, dan tidak memperoleh perlindungan hukum;
  2. Menjadikan Konvensi Internasional 1990 sebagai acuan perlindungan hak-hak buruh migran dalam perumusan dan penyusunan undang-undang pengganti UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN;
  3. Mereduksi peran PJTKI dan PPTKIS, mulai dari proses perekrutan sampai penempatan; dan memperketat peran negara dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap PJTKI dan PPTKIS;
  4. Memperjelas dan memperkuat peran negara, terutama peran pemerintah di tingkat daerah dan desa pada saat proses masih di dalam negeri, dan memperkuat peran Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mengatasi berbagai masalah buruh migran
  1. Mengakhiri dualisme kelembagaan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
  2. Menanggung biaya rehabilitasi, reintegrasi serta asimilasi sosial buruh migran, baik laki-laki maupun perempuan, yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa pemerintah Indonesia masih memiliki kepedulian terhadap perempuan buruh migran. Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran menagih utang janji keseriusan pemerintah Indonesia dalam memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan buruh migran sebagai warga negara, dimanapun dia berada.

Hormat kami,

Dian Kartikasari                                                                      Nadlroh As  Sariroh

Sekretaris Jenderal                                                                      Presidium Nasional

                                                                                    Kelompok Kepentingan Buruh Migran

Koalisi Perempuan Apresiasi Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Koalisi Perempuan Apresiasi Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Terhadap Pembentukan PANSEL Komisioner KPK

Koalisi Perempuan Indonesia, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas gagasan cerdas dan keputusan tepat yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo terkait pemilihan dan penetapan nama-nama anggota Panitia Seleksi (PANSEL) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diumumkan pada 20 Mei 2015.

Sebagai organisasi massa yang peduli dan terus bekerja untuk mendorong perempuan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk praktek korupsi, baik di dalam rumah tangga, dalam lingkungan masyarakat maupun dalam pemerintahan, Koalisi Perempuan Indonesia prihatin atas kebijakan rekruitmen pansel KPK sebelumnya yang selalui didominasi 100% oleh laki-laki.

Baru kali ini Panitia Seleksi Komosioner seluruh anggotanya perempuan. Pansel yang terdiri dari sembilan (9) orang, kini seluruhnya dipercayakan kepada perempuan-perempuan yang memiliki reputasi sangat baik.

Pansel KPK kali, memberi harapan baru untuk pembaharuan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dilihat dari pengalaman panjang dan reputasi anggota pansel yang dikenal obyektif, profesional dan bersih diharapkan dapat memilih calon-calon komisioner yang profesional, bersih dan adil gender.

Hadirnya 9 Perempuan sebagai anggota Pansel KPK, diharapkan juga akan memotivasi perempuan-perempuan yang selama ini mendedikasikan diri dalam pemberantasan korupsi untuk beramai-ramai mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPK. Sehingga ada keterwakilan perempuan Komisioner KPK pada periode yang akan datang.

Koalisi Perempuan Indonesia, percaya bahwa perbaikan dan penguatan KPK, dimulai dari proses seleksi calon komisioner KPK. Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia menaruh harapan kepada panitia seleksi komisioner KPK.

Semoga Pansel KPK ini, menjadi pemantik kebangkitan KPK dan Gerakan perlawanan terhadap Korupsi.

Jakarta, 21 Mei 2015

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jenderal

Konferensi Nasional ” Perempuan Inspirasi Perubahan”

Konferensi Nasional ” Perempuan Inspirasi Perubahan”

Jakarta, 20 Mei 2015

Konferensi Nasional :
Perempuan Inspirasi Perubahan
Peran anggota Legislatif dalam penghapusan pemiskinan Perempuan di Indonesia
Selamat Hari Kebangkitan Nasional.

Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU) merupakan program kerjasama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI ( BAPPENAS RI) dan Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi kehidpan perempuan di Indonesia melalui peningkatan kapasitas organisasi organisasi perempuan, organisasi organisasi yang tertarik pada isu gender dalam mempengauhi kebijakan pemerintah dan mendorong pelayanan publik.

Konferensi nasional ini dilaksanakan selama dua hari bertempat di Gedung Nusantara IV MPR RI dihadiri oleh sekita 350 orang yang berasal dari berbagai daerah yang terdiri dari anggota DPD RI, DPR RI dan DPRD , perwakilan Mitra MAMPU, BAPPENAS / Kementrian lain, lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini dibuka dengan pidato dari Bapak Andrinof Chaniago Ketua BAPPENAS RI yang mengatakan harusnya tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan publik.

Sementara itu dalam sambutannya Wakil Ketua DPD RI yang sekaligus memukul gong sebagai tanda dibukanya Konferensi Nasional lmenyampaikan tentang perlunya sinergi antara CSO dan anggota Dewan atau Senator dan berharap ini menjadi langkah awal untuk sinergi bersama dalam upaya penghapusan pemiskinan .

Acara dilanjutkan dengan talkshow yang dipandu oleh Rosiana Silalahi dengan narasumber antara lain KH Husein Muhammad, Rocky Gerung, Masruchah, Nia Dinata, Maria Hartiningsih, zumrotin K Susilo, Irma Suryani Chanigo dan menurut Rosiana Sillalahi dalam talkshow tergambar bagaimana perempuan Indonesia masih dirundung banyak permasalahan, mula dari kurang mendapat pelayanan kesehatan, mengalami kekerasan hingga mengalami pemiskinan, tapi tetap ada muncul perempuan-perempuan yang memeprjuangkan haknya dan menginspirasi.

Dari beberapa peserta yang ditemui mengatakan sangat senang dengan acara yang diselenggarakan karena ini menambah selan ilmu juga jaringan antar stakeholder.

by