
Author: admin


Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan
Sejak diterbitkannya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1985 (UU No 9 tahun 1985) tentang Perikanan yang merumuskan pengertian istilah Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (Pasal 1 butir 10, UU No 9 tahun 1985), maka sejak saat itulah keberadaan nelayan perempuan, tidak diakui oleh negara.
Apakah perempuan yang mengolah, mendistribusikan, dan memasarkan hasil laut tidak dipertimbangkan? Perempuan nelayan belum diakui keberadaannya, hal tersebut berdampak terhadap belum diakomodirnya kepentingan perempuan nelayan oleh pemerintah. Sehingga nasib perempuan nelayan bias digolongkan dalam taraf yang memprihatinkan. Perempuan nelayan sulit mengakses fasilitas kesehatan, infrastruktur, terbelit hutang dan lain-lain. Padahal perempuan nelayan juga berpotensi memperkuat pilar penghidupan keluarga.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, dengan luas daratan 1.922.570 km dan luas perairan 3.257.483 km. Presiden Joko Widodo sempat memaparkan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dalam Konferensi Tingkat Tinggi Negara Negara Asia Timur (KTT EAS) di Myanmar pada Kamis, 13 November 2014.
Upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim mestinya dibarengi dengan lahirnya kebijakan untuk menjamin hak-hak nelayan, yang di dalamnya termasuk perempuan nelayan. Sehingga kemampuan perempuan nelayan sebagai entitas produktif dapat dihargai, dan hak-hak perempuan nelayan juga dijamin pemenuhannya oleh negara.Memasukkan perempuan nelayan sebagai subyek hukum, tidak bisa dipisahkan dengan entitas masyarakat pesisir dimana biasanya nelayan dan perempuan nelayan tinggal.
Dalam rangka membuat rumusan undang-undang yang aplikatif bagi kebutuhan nelayan dan perempuan nelayan serta permasalahan masyarakat pesisir Koalisi Perempuan Indonesia melakukan Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan untuk Advokasi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diadakan pada 5 Mei 2014 di Hotel Ambhara, Jakarta. Acara ini menghadirkan perwakilan-perwakilan kelompok kepentingan perempuan nelayan dan masyarakat pesisir Koalisi Perempuan Indonesia sebagai peserta. Disamping itu, turut mengundang narasumber dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Abdul Halim), Ketua Komisi IV DPR (Edhy Prabowo) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (Riza Damanik).
Rancangan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir yang dirumuskan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dalam forum ini akan dilanjutkan dalam pengambilan masukan dari wilayah dan cabang Koalisi Perempuan Indonesia. Diharapkan berbagai masukan tersebut dapat mewarnai pembahasan RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang saat ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional 2015.

Mengenang Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes untuk Indonesia
Kepergian Zohra Andi Baso tak hanya menyisakan kesedihan dan kehilangan mendalam. Namun berbagai karya atas perjuangan dan kegigihan beliau masih dapat kita rasakan. Pada 27 April 2015, Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan acara “Mengenang Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes untuk Indonesia” untuk peringatan 40 hari meninggalnya Zohra Andi Baso serta memperingati 63 tahun kelahirannya.
Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari membuka acara dengan memberikan sambutan kepada para kerabat dan jejaring yang hadir serta menceritakan kesannya terhadap Perjuangan Perempuan dari Tanah Celebes yang telah lama berjuang melawan penyakit Cardio Carcinoma. Kemudian acara dilanjutkan dengan doa dari berbagai pemimpin aliran kepercayaan seperti Hindu, Konghucu, Budha, Islam serta Kristen.
Ada pula penyampaian kesan atas sosok Zohra Andi Baso dari kolega KAPAL Perempuan (Missi), Solidaritas Perempuan (Dewi), Yayasan Kesehatan Perempuan (Tini Hadad), serta Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia yaitu Luki Paramita dan Titiek Kartika. Tidak hanya itu, acara juga diramaikan dengan pembacaan puisi oleh Gracia yang menceritakan sosok pejuang inisiator lahirnya Perda Trafficking tersebut. Semoga kepergian Zohra Andi Baso dapat melahirkan pejuang-pejuang perempuan tangguh lainnya.
admin

Pernyataan Sikap terhadap Hukuman Mati Mary Jane
PERNYATAAN SIKAP
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
TERHADAP PRAKTEK HUKUMAN MATI DI INDONESIA & HUKUMAN MATI TERHADAP MARY JANE FIESTA VELOSO
Pada Selasa, 28 April 2015, pemerintah Indonesia akan kembali melakukan eksekusi hukuman mati terhadap sembilan orang terpidana narkotika. Kesembilan terpidana tersebut berasal dari Australia, Brazil, Filipina, Ghana, Indonesia, Prancis dan Nigeria.
Koalisi Perempuan Indonesia menghargai upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan sanksi berat bagi pelaku perdagangan narkotika untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia yang semakin serius. Namun, Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat bahwa hukuman mati bukanlah penyelesaian efektif untuk menghapuskan perdagangan narkotika di Indonesia, karena terbukti tidak menimbulkan efek jera. Sejak diberlakukan pada tahun 1994, hukuman mati tidak terbukti memberikan efek jera bagi pengedar narkotika di Indonesia. Hingga saat ini, peredaran narkotika semakin meningkat. Bahkan, gembong narkotika Freddy Budiman, yang juga merupakan terpidana mati pun tetap dapat menjalankan dan mengendalikan bisnis narkotikanya dari balik jeruji penjara. Bahkan mengimpor CC4, yang ditengarai sebagai narkotika jenis baru di Indonesia, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari produsen, kurir, penghubung, hingga ke tangan pembeli. Situasi ini menunjukkan bahwa jaring laba-laba peredaran narkotika begitu rumit dan berlapis
Disamping itu, hukuman mati mengandaikan bahwa proses peradilan di Indonesia telah sebenar-benarnya melaksanakan prinsip fair trial. Padahal, proses peradilan di Indonesia masih dipenuhi dengan kekeliruan, kecacatan, maupun penyelewengan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Komisi yudisial, menerima tidak kurang dari 65 kasus pelanggaran kode etik Hakim pada semester awal tahun 2014, adalah bukti nyata bahwa proses peradilan di Indonesia masih bermasalah.
Peradilan di Indonesia dalam kasus Narkoba juga tidak membedakan dengan tegas, antara pelaku dan korban. Mary Jane Fiesta Veloso (Mary Jane), warga negara Filipina dan merupakan ibu tunggal dengan dua anak. Mary Jane Adalah korban perdagangan manusia sekaligus korban peredaran Narkotika . Sindikat narkotika menjanjikannya menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran di Malaysia. Namun Mary jane kemudian dijebak oleh sindikat perdagangan Narkoba untuk membawa narkotika masuk Indonesia, tanpa sepengetahuan dirinya, karena narkotika tersebut tersembunyi di kopor, yang dibelikan oleh sindikat narkotika tersebut. Hingga akhirnya Mary Jane tertangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.
Proses persidangan Mary Jane juga dipenuhi kecacatan. Penegak hukum berkewajiban menyediakan ahli bahasa sesuai dengan bahasa yang dikuasai oleh tersangka, sehingga yang bersangkutan dapat mengikuiti setiap proses dalam peradilan . Namun Mary Jane yang hanya memahami bahasa Tagalog dan mengerti sedikit bahasa Inggris , tidak disediakan ahli bahasa tagalog. Akibatnya ia kerap mengalami kesulitan memahami dan komunikasi dalam persidangan. Bahkan dalam beberapa proses peradilan, Mary Jane tidak didampingi oleh penasehat hukum. Situasi ini menunjukkan bahwa prinsip fair trial dalam persidangan Mary Jane tidak terpenuhi. Sehingga patut diduga bahwa sanksi hukuman mati terhadap Mary Jane berlandaskan pada keterangan yang tidak benar, dan cacat hukum.
Menyikapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:
- Meminta hakim untuk meninjau kembali Vonis hukuman mati kepada Mary Jane, karena proses persidangan yang tidak adil baginya
- Mempertimbangkan proses masukknya Mary Jane ke Indonesia, karena dia adalah korban perdagangan manusia.
- Agar pemerintah Indonesia segera melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia, dan meninjau kembali proses-proses peradilan terpidana mati.
- Agar pemerintah Indonesia, meninjau kembali peraturan perundangan yang mengatur tentang hukuman mati, serta menghapuskan hukuman mati sebagai salah satu sanksi hukum.
Jakarta, 27 April 2015
ttd
Dian Kartika Sari
Sekretaris Jendral

Nelayan Perempuan Harus Diakui
PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
MENYAMBUT HARI NELAYAN INDONESIA
NEGARA BERKEWAJIBAN MENGAKUI, MEMENUHI DAN
MELINDUNGI HAK PEREMPUAN NELAYAN
Bertepatan dengan Peringatan Hari Nelayan Indonesia ke 55 yang akan diperingati pada tanggal 6 April 2015, Koalisi Perempuan Indonesia menyuarakan hak perempuan nelayan dan menuntut negara agar memenuhi kewajibannya untuk mengakui, memenuhi dan melindungi Hak Nelayan Perempuan, sebagai warga negara.
Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia ini didasarkan atas realitas kehidupan perempuan nelayan yang hingga kini masih mengalami diskriminasi dan pengabaian atas hak-haknya sebagai warga negara.
Diskriminasi terhadap perempuan nelayan dilakukan oleh negara, sejak pendefinisian tentang nelayan di dalam peraturan perundang-undangan. Sejak diterbitlkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 (UU No 9 tahun 1985) tentang Perikanan yang merumuskan pengertian istilah Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (Pasal 1 butir 10, UU No 9 tahun 1985), maka sejak saat itulah keberadaan nelayan perempuan, tidak diakui oleh negara. Karena sebagian besar perempuan nelayan tidak melakukan penangkapan ikan, melainkan melakukan pekerjaan pengolahan hasil laut, budi daya ikan dan rumput laut serta pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan perikanan dan kelautan. Sementara sebelum UU No 9 tahun 1985 lahir hingga kini, kaum nelayan telah mendefinisikan dirinya, bahwa yang disebut nelayan adalah setiap orang, laki-laki maupun perempuan yang menggantungkan kehidupannya kepada laut dan pesisir. Namun hingga saat ini definisi nelayan, sebagaimana disebutkan dalam UU No 9 tahun 1985 tetap diikuti oleh berbagai UU dan peraturan pelaksananya. Hilangnya keberadaan perempuan nelayan sebagai akibat dari pendefinisian nelayan ini juga berakibat pada tidak ditemukenalinya permasalahan, kepentingan dan kebutuhan nelayan perempuan. Definisi nelayan ini, juga mengakibatkan perempuan nelayan luput dari perencanaan program dan kegiatan, perumusan target penerima manfaat program dan kegiatan pembangunan juga mengakibatkan tidak adanya data pilah jumlah perempuan nelayan dan laki-laki..
Perempuan nelayan hingga kini dihadapkan pada berbagai masalah di bidang sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan. Di bidang kesehatan dan lingkungan, perempuan nelayan dihadapkan pada masalah seperti: sulitnya akses terhadap air bersih yang layak dan aman konsumsi, yang mengakibatkan tingginya angka kematian bayi dan balita karena diare di kampung nelayan. Karena mengkonsumsi air yang tercemar. Perempuan nelayan terpaksa menghabiskan lebih dari setengah pendapatannya untuk membeli air bersih, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Buruknya sanitasi dan pengelolaan limbah, serta kondisi rumah yang tidak memenuhi standar layak huni mengakibatkan sebagian besar anak-anak dan orang dewasa dikampung nelayan dihadapkan pada penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), penyakit kulit dan turbecolosis (TB). Ketiadaan pusat pelayanan kesehatan dan tenaga medis, mengakibatkan berbagai masalah kesehatan tidak segera tertangani. Pada gilirannya problem kesehatan ini menambah beban kerja perempuan nelayan dibidang perawatan dan pemeliharaan kesehatan anggota keluarga nelayan. Ketiadaan pusat pelayanan kesehatan dan tenaga medis ini juga berakibat pada tidak terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan reproduksi nelayan perempuan serta persalinan yang aman.
Di bidang pendidikan, fakta menunjukkan, lebih dari 60 % perempuan nelayan di atas usia 35 tahun mengalami buta aksara. Rata-rata pendidikan nelayan, hanya sampai sekolah dasar. Bahkan sebagian besar dari mereka tidak lulus Sekolah Dasar (SD). Rendahnya derajat pendidikan nelayan mengakibatkan mereka sulit mengakses berbagai informasi yang memberi peluang bagi nelayan untuk keluar dari kemiskinan. Dalam situasi miskin, pendidikan rendah dan kurangnya akses informasi, mengakibatkan anak perempuan dan perempuan nelayan, rentan menjadi korban perdagangan manusia dan korban eksploitasi seksual.
Di bidang ekonomi, dari kerja-kerja pengolahan hasil laut, dalam bentuk pengolahan pangan (abon ikan, pengasinan, bakso ikan, terasi, dll) maupun industri kreatif perempuan nelayan menyumbang lebih dari 50% kebutuhan ekonomi keluarga dan menggerakkan perekonomian di perkampungan nelayan. Namun akses nelayan perempuan untuk mengembangkan usaha ekonomi sangat terbatas, karena kurangnya dukungan untuk permodalan, peningkatan kualitas produksi dan kemasan serta akses pemasaran hasil produksi. Larangan penggunaaan pukat tarik dan pukat hela oleh pemerintah, mengakibatkan hasil tangkapan nelayan menurun. Sehingga produksi pengolahan ikan nelayan perempuan juga mengalami penurunan. Nelayan perempuan juga dihadapkan pada tekanan ekonomi karena kebijakan liberalisasi peragangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Sekitar 60 % nelayan dan penduduk pesisir, usia anak-anak dan dewasa mengalami gizi buruk dan kurang gizi. Daya beli rendah yang dialami oleh nelayan, tidak akan mampu menjangkau harga barang kebutuhan pokok yang terus melejit mengikuti harga pasar internasional, seperti pangan, BBM dan gas. Karenanya pemerintah perlu menciptakan kebijakan khusus (Affirmative policy) bagi nelayan agar mereka dapat tetap berproduksi dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Infrasrtukur yang buruk dan penerangan yang tidak memadai menyebabkan nelayan rentan mengalami berbagai tindak kejahatan dan kesulitan memasarkan hasil produksi.
Bertepatan dengan Hari Nelayan Indonesia ke 55 ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyuarakan hak-hak perempuan nelayan. Agar Pemerintah dan DPRRI, mengakui, memenuhi dan melindungi Hak Nelayan Perempuan, sebagai warga negara, dan memasukkan hak-hak perempuan nelayan dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta kebijakan dan program di bidang perikanan dan kelautan , sebagai berikut:
- Merumuskan kembali definisi Nelayan yang mencakup nelayan laki-laki dan perempuan, seperti : nelayan adalah setiap orang, laki-laki maupun perempuan yang menggantungkan kehidupannya kepada laut dan pesisir
- Merumuskan pasal-pasal tentang perlindungan bagi nelayan mencakup :
- Pemenuhan kebutuhan air bersih
- Perbaikan sanitasi dan pengolahan limbah
- Bantuan perbaikan rumah agar menjadi rumah layak huni sesuai standar kesehatan
- Penyediaan fasilitas kesehatan (Pusekesmas), layanan kesehatan reproduksi serta layanan pencegahan dan pengobatan penyakit menular (TB, PMS, malaria)
- Pencegahan dan penghentian Kekerasan Terhadap Perempuan & anak
- Jaminan dan bantuan ekonomi, masa transisi pelarangan pukat tarik an pukat hela
- Penyediaan bantuan nutrisi dan penyelesaian masalah gizi buruk dan kurang gizi
- Bantuan perawatan dan layanan kesehatan serta alat bantu bagi kelompok rentan seperti Bayi, balita dan anak, lanjut usia dan penyangang d
- Kemudahan memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (KTP, KK dan Surat Nikah)
- Subsidi harga pangan, BBM dan gas untuk keperluan rumah tangga, melaut dan industri rumah tanggga
- Merumuskan pasal-pasal tentang Pemberdayaan bagi perempuan nelayan mencakup:
- Penyediaan sekolah, PAUD dan fasilitas pendidikan lainnya
- Bea siswa bagi anak-anak nelayan dan penuntasan wajib belajar dua belas tahun dan penghapusan buta aksara
- Penguatan kapasitas produksi melalui bantuan permodalan (dengan prosedur yang mudah dan bunga rendah), pelatihan produksi yang sehat dan pengemasan serta akses untuk pemasaran
- Pendidikan kebencanaan dan perubahan iklim
- Pelatihan dan peningkatan kemampuan mitigasi terhadap bencana dan perubahan iklim
- Partisipasi perempuan nelayan dalam proses pengambilan keputusan dan dalam menempati posisi posisi pengambilan keputusan
Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Undang-undang Perlindungan dan Pemberedayaan Nelayan memberikan manfaat yang sama adilnya bagi nelayan perempuan dan laki-laki.
SELAMAT HARI NELAYAN INDONESIA
Jakarta, 5 April 2015
Dian Kartika Sari                                 Bibik Nurudduja S.Ag M.H
Sekretaris Jenderal                   Presidium Nasional Perempuan Nelayan

Email Palsu Mengatasnamakan koalisiperempuan.or.id
Kami informasikan bahwa saat ini kami menemukan beberapa indikasi pemalsuan email yang mengatasnamakan koalisiperempuan.or.id untuk kepentingan diluar dari koalisiperempuan.or.id sendiri. Mengenai kasus ini saat ini sedang dalam pengecekkan dari team IT kami. Adapun contoh pemalsuan email tersebut adalah seperti berikut :
from : sekretariat@koalisiperempuan.or.id
Subject :Â Pekerjaan
To :Â sekretariat@koalisiperempuan.or.id
Perhatian!
Perusahaan internasional membutuhkan karyawan di Indonesia!
Kita membutuhkan orang dengan keterampilan organisasi, pengetahuan tentang Internet, Office.
ika Anda adalah orang yang keputusan dan tahu bagaimana bekerja dalam sebuah tim,
Anda adalah seorang pekerja yang handal dan penuh keinginan untuk sukses – kami membutuhkan Anda.
Pekerjaan yang stabil dan penghasilan yang layak dijamin.
Silakan jika Anda tertarik pada lowongan ini, silahkan kirim informasi kontak Anda:
Nama Depan:
negara:
kota:
E-mail:
Kontak kami: zackariah@bestjobindo.com
Kliping Media
Dari Temu Jejaring Advokasi Perlindungan Sosial Sumbar
Wartawan : Tim Padang Ekspres – Editor : Elsy – 30 March 2015 13:45 WIB

Program Belum Efektif, Data AmburadulÂ
Pemerintah boleh saja mengklaim alokasi anggaran pengentasan kemiskinan meningkat sejak lima tahun terakhir. Ironisnya, program pro-poor yang direalisasikan pemerintah pusat hingga daerah, dinilai belum berdampak optimal pada peningkatan kesejahteraan. Apa yang salah?
Salah satu penyebabnya, kebijakan perlindungan sosial yang belum terintegrasi dan komprehensif. Pemerintah pusat dan daerah tampak produktif  menciptakan berbagai program perlindungan sosial, tapi tumpang tindih antar instansi pemerintah dan program pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR).
Hanya indah di atas kertas, tapi mandul dalam pelaksanaan. Tak heran, berbagai program perlindungan sosial dan peningkatan anggaran untuk masyarakat miskin, belum signifikan outcome-nya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Padang Ekspres kerja sama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumbar  di Adinegoro Room, Graha Pena Padang, Lubukbuaya, Kamis (26/3).
FGD bertajuk “Temu Jejaring Advokasi Perlindungan Sosial Provinsi Sumbar†itu, hadir Sekjen KPI Pusat, Dian Kartikasari dan para aktivis perempuan dari KPI Sumbar, utusan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Sumbar, anggota DPRD dari Pariaman, dan beberapa aktivis Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) di Sumbar.
Selain belum komprehensif, pada tataran pelaksanaan juga mengalami banyak distorsi dari makna perlindungan sosial sesungguhnya.
Perlindungan sosial masih dipahami sebatas bantuan sosial yang diberikan. Itu pun, pada kenyataannya banyak orang miskin, terutama perempuan yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial, justru tidak menerima haknya.
Di Sumbar, tidak efektifnya sejumlah program bantuan sosial, dapat dilihat dari sejumlah program di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Yeni S Tanjung, advokat KPI mengatakan, jaminan kesehatan yang ada saat ini tidak berjalan seperti yang direncanakan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Beberapa contoh yang tidak bisa dipungkiri kebenarannya, sebutnya, masih banyak desa yang belum menikmati pelayanan kesehatan yang layak.
“Jaminan kesehatan tidak banyak dirasakan masyarakat karena proses yang berbelit-belit. Banyak masyarakat yang masih tidak mengerti dengan berbagai program jaminan kesehatan yang diluncurkan pemerintah,†ujarnya.
KPI juga menyayangkan kurangnya perhatian Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terhadap ibu hamil. Dari survei KPI di sejumlah daerah, tidak seluruh wilayah di Sumbar bisa mendapat pelayanan layak. Jangankan di pelosok nagari, masyarakat miskin yang tinggal dekat pusat pemerintahan sekalipun, masih termarjinalkan.
Menjawab hal itu, Dinas Kesehatan Sumbar yang diwakili Kepala Seksi Gizi dan Kesehatan Keluarga, Fionaliza mengakui masih banyak lokasi yang tidak tersentuh bantuan jaminan kesehatan. Salah satunya, sulitnya akses dan minimnya anggaran untuk program pemberdayaan kesehatan masyarakat.
Selain itu, tidak maksimalnya pelayanan berbagai program sosial di tengah-tengah masyarakat, tak lepas dari kekurangtahuan masyarakat terhadap program-program tersebut. Contohnya dalam pelayanan jaminan kesehatan, hingga kini belum ada jaminan orang miskin terlayani pengobatan gratis.
Jangankan keluarga miskin, masyarakat kelas menengah saja rentan jatuh miskin bila salah seorang anggota keluarganya harus menjalani pengobatan di rumah sakit.
Tanti Herida, Sekretaris Wilayah KPU Sumbar, mengakui sering memfasilitasi pasien dari keluarga miskin untuk mendapatkan pelayanan pengobatan gratis di rumah sakit.
Dian Kartikasari berpendapat, bila pemerintah daerah bersungguh-sungguh melaksanakan berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah pusat— khususnya program jaminan kesehatan—dia meyakini keluarga miskin Indonesia berkurang signifikan setiap tahun.
Anekdot “orang miskin dilarang sakit†hingga kini masih terjadi meski telah ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BBJS) Kesehatan. Ini terlihat dari pemberitaan media lokal yang sering mengangkat kisah orang-orang miskin “menggendong penyakitnya ke mana-mana†karena tiada biaya berobat.
Fakta itu dibenarkan Zainal, Direktur Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM). Â Menurutnya, ada distorsi antara data riil orang miskin di lapangan, dengan yang dimiliki instansi pemerintah.
Data peserta penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jamkesda, Jaminan Persalinan (Jampersal), bantuan langsung subsidi masyarakat (BLSM), hingga seaberek program perlindungan sosial lainnya, tak jarang melebihi dari data keluarga miskin di Sumbar.
Anehnya, hampir setiap saat terdengar orang miskin di daerah ini yang telantar karena tidak mendapat perlindungan sosial dari negara.
“Kalau untuk laporan ke pusat, semua pemda mengklaim sukses menekan kemiskinan. Giliran mendata penerima program perlindungan sosial, jumlahnya bisa berlipat ganda. Sudahlah begitu, masih saja ada orang-orang miskin yang tidak dapat BPJS Kesehatan, BLSM, raskin dan lainnya,†kritik Fitri Yanti, aktivis KPI Sumbar.
Fitri Yanti berani menyebut data penerima program perlindungan sosial di Sumbar, banyak salah sasaran. Data rumah tangga sasaran (RTS) penerima bantuan, tak jarang ditemui orang-orang yang memiliki akses dengan pengelola program. “Sebut saja Jampersal, malah dimiliki orang mampu,†tegasnya.
Fionaliza tak menampik realitas tersebut. “Kami juga sering menemukan pasien bergelang dan berkalung emas, pakai smartphone  yang mendapat fasilitas untuk orang miskin tersebut,†akunya.
Bagaimana program perlindungan sosial di sektor lain? Â Setali tiga uang. KPI dan KPMM menilai program-program pemberdayaan masyarakat marjinal itu, masih setengah hati. Di Sumbar, program-program pro-rakyat tersebut berjalan sendiri-sendiri.
“Di sinilah peran Bappeda sebagai dirijen, mengkoordinasikan berbagai program perlindungan sosial lintas instansi. Kalau tidak, wajar saja bila yang dapat bantuan, kadang orangnya itu itu saja,†kata Pemred Padang Ekspres Nashrian Bahzein.
Sebut saja program pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah di Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Peternakan dan lainnya, penyerapan anggarannya tidak maksimal di lapangan karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat penerima.
“Saya menilai program pemerintah pusat dalam pemberdayaan masyarakat miskin relatif bagus. Yang lemah itu justru komitmen pemda bersungguh-sungguh merealisasikan program-program tersebut,†kata Yenny S Tanjung.
Ima Syarif Abidin, aktivis KPI Pariaman, tidak menampik muara dari amburadulnya program perlindungan sosial di Sumbar, adalah karut marutnya data penerima bantuan.
“Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) itu kan kepala daerah. Makanya, wajar saja data orang miskin itu selalu tak akurat karena banyak kepentingan di dalamnya. Bantuan untuk orang miskin cenderung pencitraan, bukan bersungguh-sungguh membantu rakyatnya kekuar dari jeratan kemiskinan,†kata aktivis KPI yang juga anggota DPRD Pariaman, Fitri Nora.
Perlu diketahui, katanya, BPS (Badan Pusat Statistik) hanya melakukan survei ke masyarakat. Untuk penentuan akhir siapa yang dinyatakan miskin, dilakukan TKPKD.
“Tim tersebut diketuai wakil kepala daerah dari masing-masing daerah, yang tentu tak bisa dilepas dari ranah politik. Bisa saja data-data dari BPS tersebut diolah kembali sedemikian rupa untuk pencitraan. Bisa jadi dikurangi dan bisa jadi pula ditingkatkan,†ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan itu, Fitri Nora berpendapat, penentuan seseorang miskin atau tidak mesti dilakukan bersama-sama secara terbuka. Mulai dari tingkat musrenbang di nagari, jorong, atau, kelurahan.
“Di sana diumumkan langsung kepada masyarakat, si A miskin atau si B miskin. Nah, kalau kenyataan tidak tepat, bisa langsung disanggah,†tuturnya.
“Orang miskin mesti mendapat label di rumahnya. Saya rasa itu akan bisa meminimalisir orang miskin palsu. Sebab, orang-orang yang sebenarnya mampu, akan malu bila dicap miskin,†tukas Ima.
Menanggapi itu, Elvita dari Dinas Sosial Sumbar, Jarnita dari Dinas Koperasi dan UMKM, Anastasia dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Fionaliza dari Dinkes, lagi-lagi berdalih minim anggaran untuk melaksanakan program-program pemberdayaan tersebut.
Zainal menilai persoalan anggaran bukanlah masalah utama. Tapi, komitmen birokrasi sebagai eksekutor yang diragukan menjalani tugas mulia tersebut.
“Kalau dana pemda kurang, ka nada Baznas, dan dana CSR. Kalau ini disinergikan, saya yakin kelompok rentan di Sumbar berkurang drastis,†katanya.
Dian Kartikasari mengatakan, program pengentasan kemiskinan yang paling efektif adalah, memberdayakan kaum perempuan di setiap daerah.
“Ibu rumah tanggalah yang paling merasakan dampak kemiskinan di sebuah keluarga, dan mereka pula yang paling efektif diberdayakan untuk membantu ekonomi keluarga,†kata Dian. (*)
Sumber :http://www.koran.padek.co/read/detail/22158

Pengumuman Pendaftaran Pendidikan Kader Menengah Region Sunda Kecil
Pengumuman Pendaftaran Pendidikan Kader Menengah Region Sunda Kecil
( Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)Â
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi  memberikan kesempatan kepada kader-kader potensial di region Sunda Kecil ( Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa TenggaraTimur ) untuk dapat mengikuti Pendidikan Kader Menengah yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-12 April 2015 di Mataram. Beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta antara lain :
- Telah menyelesaikan pendidikan kader dasar .
- Bersedia mengikuti seluruh proses pendidikan selama 9 bulan.
- Memiliki pengalaman melakukan advokasi dan pengorganisasian. Pengalaman ini ditulis maksimum 2000 kata, dikirimkan kepada panitia seleksi calon peserta PKM.
- Mendapatkan rekomendasi dari mentornya dalam melakukan advokasi dan atau pengorganisasian. Dan atau mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang dimana ybs menjadi anggota.
- Mengisi formulir seleksi calon peserta PKM dan mengirimkannya ke panitia seleksi calon peserta PKM.
- Mengirimkan daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV) kepada panitia seleksi calon peserta PKM.
- Menyiapkan contoh kasus dan dokumen peraturan kabupaten/kota dan provinsi seperti peraturan daerah (perda) dan APBD.
Pendidikan Kader Menengah ini melalui tahapan sebagai berikut :
- Tahap seleksi calon peserta ;
- Pendaftaran calon peserta dengan mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana tertulis dalam kerangka acuan ini dilakukan dalam batas tanggal 16-25 Maret 2015. Dokumen tersebut dikirimkan ke email kpimataram@yahoo.com dan sekretariat@koalisiperempuan.or.id
- Seleksi calon peserta dilakukan pada tanggal 26-29 Maret 2015. Tim seleksi terdiri dari 1 orang presidium nasional, 1 orang sekretaris jendral, 1 orang staff pokja penguatan organisasi setnas, 2 orang pengurus wilayah NTB (sekwil dan preswil).
- Pengumuman hasil seleksi calon peserta dan undangan untuk calon peserta dikirimkan pada tanggal 30-31 Maret 2015.
Semua berkas lamaran ditunggu sampai tanggal 25 Maret 2015 dengan mengirimkan berkas dokumen ke email : kpimataram@yahoo.com dan sekretariat@koalisiperempuan.or.id.
Jakarta, 17 Maret 2015

Mengenang Kak Zohra Andi Baso ” Lentera yang Tak Pernah Padam”
Jakarta, 16 Maret 2015
Zohra Andi Baso:
Lentera yang Tak Pernah Padam
“Sebagai orang muda yang aktif dalam gerakan perempuan, saya berharap adik-adik tidak berhenti belajar. Teruslah belajar dari membaca atau dari pengalaman hidup orang lain. Teruslah belajar, supaya tidak mengalami kematian ideologi. Ideologi gerakan perempuan adalah menciptakan perubahan agar kehidupan menjadi lebih baik bagi perempuan, laki-laki dan di antaranya, dari semua tingkatan usia, baik sekarang, maupun yang akan datang. Perubahan hanya dapat diwujudkan jika kita terus belajar, belajar dan belajar…..â€
Zohra Andi Baso, Makasar, 2014
Pidato singkat mengawali Lokakarya Uji Modul Pendidikan bagi Calon Legislatif perempuan itu disampaikan dengan suara lemah di beberapa bagian. Penyakit Cardiac Carcinoma yang dideritanya, menyebabkan Zohra sesekali harus berhenti bicara untuk mengatasi sesak nafas.
Meski kondisi fisiknya kurang sehat, Kak Zohra, begitu kami biasa memanggilnya, selalu menyempatkan hadir dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh aktifis perempuan, terutama kalau dilakukan di Makasar. Jika kondisi kesehatan cukup baik, ia rela terbang ke manapun demi menemani para aktifis muda.
Di kalangan aktivis, khususnya aktivis perempuan, Zohra Andi Baso, bukan nama asing. Sejarah gerakan perempuan di Indonesia mencatat peran dan kegigihannya memperjuangkan kepentingan serta hak-hak perempuan dan anak.
Sang Pendorong
Salah satu isu serius yang menjadi perhatiannya adalah masalah perdagangan orang, khususnya, perempuan dan anak, atau trafficking. Berbagai laporan badan internasional menyebutkan, perdagangan orang adalah satu dari tiga bisnis kriminal yang paling menguntungkan setelah perdagangan gelap narkoba dan perdagangan senjata bawah tanah.
Industri global perdagangan orang mengeruk sekitar 31.6 miliar dolar setahun, sebagian besar dari bisnis seks komersial. Pertumbuhan tindak kriminal serius yang bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran berat hak asasi manusia itu berbanding terbalik dengan krisis ekonomi global. Bahkan krisis ekonomi mendorong semakin masifnya bisnis perdagangan orang. Perserikatan Bangsa-bangsa memperkirakan sekitar empat juga perempuan, anak perempuan dan anak laki-laki menjadi korban kegiatan kriminal itu. Jumlah korban yang pasti tak bisa diketahui, karena penghitungan statistik tak bisa menjangkaunya (UNDOC, 2006)
Perdagangan orang terjadi lintas negara, lintas wilayah, lintas daerah, lintas kota, lintas desa. Tak ada wilayah yang steril dari ancaman tindak kriminal itu, termasuk Sulawesi Selatan. Beberapa kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan seperti Kab Bone, Bulukumba, Toraja, Pinrang merupakan kantong terjadinya trafficking.
Perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Akan tetapi, perempuan tidak dilibatkan dalam menemukan solusi untuk menghapus praktek kriminal yang dalam prosesnya tak jarang melibatkan keluarga terdekat itu. Oleh sebab itu, secara sosiologis dan yuridis perempuan dan anak harus diberi perlindungan khusus.
Berdasarkan data yang dihimpun beberapa organisasi non-pemerintah di Sulawesi Selatan, diketahui, kasus perdagangan perempuan dan anak menggunakan modus berbeda-beda. Mereka dijerat dengan janji gaji besar, pekerjaan yang baik dan masa depan yang menjanjikan, tetapi nyatanya dipekerjakan di tempat hiburan karaoke atau salon kecantikan, dan dipaksa menjadi pekerja seks. Sejumlah investigasi menunjukkan fenomena trafficking merupakan realitas yang sangat memprihatinkan dan harus cepat disikapi.
Berangkat dari persoalan tersebut, Zohra melalui Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan (FPMP-SS) bersama organisasi nonpemerintah lain yang bekerja untuk isu perempuan dan anak, mengusulkan pembuatan Perda Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan DPRD Tingkat I Sulsel.
Setelah proses pembahasan selama tiga tahun, pada tanggal 22 Desember 2007 – bersamaan dengan peringatan Kongres Perempuan Pertama di Yogyakarta, 22 Desember 1928, yang kemudian diperingati sebagai Hari Ibu — disahkan Perda No.09 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak.
Meski Perda menandai komitmen politik pemerintah untuk mengatasi isu perdagangan orang, masalah trafficking tidak selesai hanya dengan Perda. Zohra dan kawan-kawan kemudian membantu melakukan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota.
Sosialisasi tahap pertama dilakukan kepada kepala desa dan kepala kelurahan pada 5 kabupaten yang dinilai paling banyak berkasus dengan trafficking.
Mengapa kepala desa dan kepala Kelurahan?
Menurut Zohra, kepala desa dan kepala kelurahan adalah orang pertama yang memberikan surat izin kepada anggota masyarakat untuk bekerja di luar daerahnya. Banyak aparat desa yang dengan sadar maupun tidak, terlibat dalam proses perdagangan orang.
Di sisi lain, banyak aparat desa tak tahu adanya Undang-Undang No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Perda Provinsi Sulawesi Selatan No.09 tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. Kedua UU itu memiliki konsekuensi hukum pada semua pihak yang terlibat dalam proses kriminal itu.
Sosialisasi bertujuan mendorong aparat mencegah trafficking dan mendorong kepedulian aparat desa untuk membantu pemulihan dan membantu proses kembalinya korban ke dalam keluarga dan masyarakat (repatriasi). Semua korban perdagangan orang bisa dipastikan mengalami trauma yang membutuhkan penanganan khusus.
Â
           Sang perintis
Semangat Zohra tidak begitu saja bisa dipadamkan oleh kondisi tubuhnya. Api juang terus menyala di dadanya. Kita bisa menyusur ulang apa yang sudah dilakukannya untuk memajukan hak-hak perempuan dan anak.
Sejumlah organisasi di Sulawesi Selatan lahir berkat kerja kerasnya. Bersama teman-temannya, Zohra membentuk forum khusus untuk menangani masalah perempuan dan anak pada tahun 1994. Isu perempuan dan anak juga yang menjadi fokus perhatiannya saat ia terlibat dalam isu hak-hak konsumen melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sulawesi Selatan tahun 1987, dan menjadi ketuanya pada tahun 1994.
Ia mendirikan Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan tahun 1996, yang kegiatan utamanya adalah advokasi masyarakat dan penegak hukum untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan, dan menjadi koordinatornya untuk waktu yang lumayan panjang.
Ia menjadi salah satu pendiri Koalisi Ornop Perempuan Sulawesi Selatan dan mendorong perempuan masuk ke dalam partai politik untuk menjadi legislator, agar bisa memperjuangkan kepentingan perempuan melalui pembuatan kebijakan yang ramah gender.
Zohra meyakini, demokrasi substansial hanya terwujud kalau jumlah perempuan yang ambil bagian dalam proses pengambilan kebijakan publik terkait kesejahteraan masyarakat luas, seimbang dengan jumlah laki-laki
Ia menjadi salah saksi sejarah perubahan di Indonesia. Zohra berada di antara lautan manusia yang mengepung Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta, saat terjadi peristiwa monumental dalam proses demokrasi di Indonesia.
“Saat itu ratusan ribu mahasiswa, buruh dan perempuan bergabung. Saya bersama dengan aktivs perempuan lainnya yang bergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi mengusung agenda reformasi dan membuat pernyataan, diantaranya mendesak turun Soeharto dan kroninya,†kenangnya.
Ia melanjutkan, “Kami tidak meninggalkan Senayan sampai Soeharto lengser. Saat itu kekuatan pro demokrasi sangat solid, kami kelompok perempuan secara bergantian mengatur jadwal untuk tetap berada disana.â€
Setelah Soeharto lengser, “Kami melakukan berbagai pertemuan menyikapi kondisi negara dan sepakat menyelenggarakan Kongres Perempuan 1998 di Yogyakarta, untuk memperkokoh organisasi KPI, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi.â€
Nusyahbani yang terpilih sebagai sekretaris jenderal dalam kongres itu meminta Zohra sebagai Deputi Sekjen untuk wilayah Indonesia Timur. Berpegang mandat itu, ia mengembangkan KPI di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya ia mendapat tugas mengembangkan KPI di Aceh dan Papua.
Pada awalnya…
Lahir di Labbakkang, Sulawesi Selatan, 17 April 1952, Zohra tumbuh di kalangan keluarga bangsawan. Seperti ditulis Ninuk Mardiana Pambudy (Kompas 12/07/05), Zohra mengaku beruntung memiliki ibu yang menjadi anggota organisasi keagamaan, Aisyiah, yang gigih mendorong anak perempuannya maju, meski pun saat itu kebiasaan anak perempuan di kampungnya hanya bersekolah hingga tamat sekolah dasar.
Makna demokrasi dan keadilan mendapat tempat khusus di hatinya sejak kecil. Mengutip Lily Yulianti Farid dan Maria Hartiningsih (Kompas, 20/11/1999), di masa kecil ia menyaksikan bagaimana warga desa membungkuk hormat setiap kali keluarganya ditandu melalui jalan-jalan di desanya.
Zohra kecil selalu bertanya mengapa ia dan keluarganya harus ditandu, sedangkan orang desa berjalan kaki. Ia merasa ada ketidakadilan yang dipelihara dalam semangat feodalisme yang kental.
“Pertanyaan itu saya bawa sejak kecil, sehingga saya bertekad kalau kelak dewasa saya ingin mengabdikan diri untuk kepentingan rakyat banyak,†ia mengenang.
Awalnya ia sempat ingin jadi polisi, lalu ingin menjadi arsitek, tetapi semakin dewasa, ia semakin memahami bahwa panggilan jiwanya adalah bekerja untuk orang banyak. Ia lalu menjadi wartawan dan kemudian memutuskan berkiprah di LSM.
Zohra mengawali dunia aktivisme sejak mahasiswa di Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia mendirikan Kelompok Peduli Anak (Kelopak) dan ikut mendirikan Remaja Keluarga Berencana Club, organisasi di bawah payung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), tahun 1975. Isu kesehatan reproduksi menjadi salah satu isu penting yang terus digelutinya sampai sekarang.
Sikap tanpa kompromi telah menjadi pembawaan sulung dari tiga bersaudara itu. Untuk hal yang dirasakan benar, ia akan memberi dukungan penuh. Sebaliknya, jika sesuatu dianggapnya salah, ia tidak setengah-setengah melakukan perlawanan. (Kompas, 22/11/1999).
Saat kekuatan pemerintah otoriter menuju puncak kejayaan, Zohra sudah berani mempertanyakan sistem yang dirasakan tidak adil. Antara tahun 1977-1978, Zohra muda bersama para aktivis perempuan mulai bersuara tentang isu diskriminasi, khususnya terhadap perempuan. Ia membangun gerakan untuk mengubah sistem organisasi yang tidak adil terhadap perempuan dan membentuk kelompok diskusi terdiri dari perempuan untuk membahas masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik.
Sebagai ketua kelompok perempuan, Zohra menggugat penempatan perempuan dalam Dewan mahasiswa pada posisi yang menegaskan stereotip peran domestiknya, seperti seksi konsumsi, keputrian dan bendahara.
“Mereka mendengarkan protes itu karena kami membuktikan kemampuan melalui diskusi-diskusi kampus,†ujar Zohra. (Kompas, 12/07/05).
Ketika mahasiswa Makassar melakukan aksi mendukung reformasi tahun 1998 dengan menduduki Bandara Hasanuddin, Zohra berada di tengah-tengah gelombang unjuk rasa itu untuk memberi dukungan moral. Ia tidak menghiraukan perihnya gas air mata yang ditembakkan petugas. (Kompas, 20/11/1999).
Ditengah kesibukannya sebagai mahasiswa dan aktifis, Zohra akrab dengan kegiatan pers kampus, dan pada tahun 1975 Zohra menjadi koresponden Harian Nasional Suara Pembaharuan untuk wilayah Ujung Pandang. Kesempatan itu digunakannya untuk melaporkan berbagai peristiwa dengan perspektif hak asasi manusia.
Meski sadar risikonya, Zohra tetap menulis laporan-laporannya dengan kritis. Saat itu ia mendirikan Forum Wartawan Perempuan Sulawesi Selatan. Ia juga menjadi motor sosialisasi perspektif gender terkait persoalan-persoalan khas perempuan dalam berbagai sektor pembangunan untuk dikembangkan dalam kerja jurnalistik.
Meski demikian, sampai ia meninggalkan dunia jurnalistik tahun 2001, masih banyak wartawan belum memahami pentingnya perspektif gender untuk menganalisis berbagai isu pembangunan. Proses itu masih panjang, tampaknya.
Melintas batas
Dunia aktivisme yang digelutinya membawanya ke berbagai pertemuan jejaring organisasi masyarakat sipil di tingkat internasional. Ia terus mengembangkan kerjasama antar aktivis untuk memperjuangkan hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan dan anak.
Ia tak pernah mengharapkan penghargaan, meski nama Zohra Andi Baso berada di antara 23 nama perempuan Indonesia yang dicalonkan Organisasi 1000 Women for the Nobel Peace Prize 2005 bersama-sama 977 perempuan lain dari 153 negara penerima Nobel Perdamaian 2005.
Angka 1.000, menurut penjelasan organisasi yang memprakarasi pencalonan tersebut di Bern, Swiss, adalah simbol jutaan perempuan di dunia yang berjuang demi perdamaian dan martabat manusia. Bersama 24 nominator Indonesia, namanya masuk dalam 100 nominator penerima penggahargaan N-Peace Award 2012, untuk katagori Peace Builder (Pembangun Perdamaian).
Selama 39 tahun malang-melintang di dunia aktivisme, peraih gelar master dari Institut Pertanian Bogor kerap itu menghadiri berbagai konferensi internasional. Dari begitu banyak konferensi yang diikutinya, ada beberapa yang mengesankan. Di antaranya adalah konferensi mengenai hak-hak seksual dan kepanikan moral di San Francisco, Amerika Serikat, tahun 2005.
Dia diundang setelah abstraknya tentang pendidikan seksual sebagai alternatif pencegahan infeksi HIV/AIDS diterima. Keprihatinannya pada isu itu juga didasari kenyataan makin maraknya industri pornografi dan mudahnya akses untuk mendapatkannya, baik melalui VCD yang dijual bebas, mau pun Internet. (Kompas, 12/07/05)
Zohra selalu mengingatkan tentang pluralisme Indonesia. Negeri ini terdiri dari beragam suku, budaya, adat istiadat, agama dan kepercayaan. Nilai tersebut harus dijunjung tinggi di seluruh lingkup pergaulan dalam masyarakat, tak hanya di lingkungan KPI. “Keberagaman itu harus kita jaga,†tegas Zohra
Selama 16 tahun, Zohra ikut membangun Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai deputi pada periode 1999-2004, dan anggota Presidium Nasional pada periode 2004-2009 dan periode 2009-2014.
Dengan latar belakang itu, ia punya cukup otoritas untuk mengingatkan, “Pengurus harus betul-betul memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta nilai-nilai perjuangan Koalisi Perempuan Indonesia, dan membangun KPI berdasarkan demokrasi substansial.â€
Semua itu adalah sebagian jejak yang dicatat oleh sejarah gerakan perempuan Indonesia. Zohra Andi Baso telah mengabdikan diri untuk perjuangan kemanusiaan dan hak asasi manusia selama lebih separuh hidupnya. Semangatnya masih menyala, sama kuatnya seperti ketika dia memulai semuanya 39 tahun lalu, meski tubuhnya mengisyaratkan lain. Dia terus memberi dukungan dan inspirasi. Zohra adalah lentera yang tak pernah padam.
Terimakasih Kak Zohra…. (Iswati/Ida/Dian)
Editor : Maria Hartiningsih
Buku : Perempuan Memimpin

Advokasi Pentingnya Pendewasaan Usia Pernikahan
Pemerintah Sepakat Pentingnya Pendewasaan Usia Kawin, MK Diminta Kabulkan Permohonan Para Pemohon
Dalam Kesimpulannya, Pemerintah mengapresiasi dan mendukung pengujian padal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan, Pemerintah juga memohon kepada Hakim MK untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
Akhir Februari lalu, tepatnya tanggal 27 Februari 2015, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan kesimpulan Presiden dalam perkara No. 30-74/PUU-XII/2014 perihal pengujian UU Perkawinan terhadap UUD 1945. Dalam kesimpulannya, Pemerintah menggarisbawahi pentingnya penghentian perkawinan usia anak dan yang terpenting adalah Pemerintah secara terbuka mengapresiasi dan mendukung upaya hukum yang telah dilakukan oleh para Pemohon dalam hal pengujian di MK untuk menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan.
Koalisi 18 menilai bahwa Kesimpulan Pemerintah telah sejalan dengan apa yang dimintakan oleh para pemohon dalam permohonannya. Bahwa baik Pemerintah dan Pemohon sama-sama menyepakati risiko perkawinan di usia anak. Dalam kesimpulannya pemerintah menggarisbawahi beberapa risiko yang dapat terjadi pada anak yang melakukan perkawinan.
Pertama, Pemerintah sepakat bahwa Ibu yang berusia dibawah 20 tahun masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan sehingga akan ada perebutan nutrisi dan gizi antara anak dan Ibu. Dari sisi psikologis Ibu yang masih remaja memiliki faktor risiko tinggi terhadap kehamilannya akibat tingkat emosi yang belum matang dan rasa tanggung jawab yang masih kurang.
Kedua, Pemerintah sepakat bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) masih merupakan masalah di Indonesia. Kehamilan di usia 15-19 Tahun akan meningkatkan risiko Ibu meninggal yang lebih besar, apalagi perempuan yang hamil dibawah usia 15 tahun, maka risiko meninggal menjadi beberapa kali lipat lebih besar.
Ketiga, pada masa remaja, alat reproduksi belum cukup matang untuk melakukan fungsinya sehingga kehamilan remaja memiliki resiko medis yang cukup tinggi. Dengan usia kehamilan terlalu dini maka rentang usia produktif aktif untuk melahirkan banyak anak akan semakin panjang. Padahal sekitar 20% dari kehamilan mempunyai risiko terjadinya komplikasi kebidanan,  sehingga makin sering hamil maka risiko mengalami komplikas akan semakin tinggi pula.
Selain beberapa hal yang disepakati Pemerintah diatas terkait permohonan para pemohon, pemerintah dalam kesimpulannya juga telah mengatakan adanya cara-cara untuk pencegahan perkawinan usia anak, yang salah satunya adalah pendewasaan usia kawin untuk perempuan dan laki-laki. Dengan begitu Koalisi 18 mengapresiasi Keimpulan pemerintah tersebut, dan kedepan berharap Hakim Mahkamah Konstitusi bisa melihat persesuaian tersebut sehingga dapat mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhannya.
Kelompok 18+


